Tag: Asep Guntur

  • KPK: 2 Politisi Nasdem Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus CSR BI

    KPK: 2 Politisi Nasdem Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 2 anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansyah dan Fauzi Amro kembali absen dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Penyidik kembali memanggil Charles dan Fauzi, Rabu (1/5/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Panggilan itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya kedua politisi itu juga absen pada panggilan pertama yakni 13 Maret 2025. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut keduanya absen karena adanya kunjungan kerja dan telah memberikan konfirmasi secara resmi ke tim penyidik. 

    “Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada Penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025). 

    Tessa menyebut keduanya meminta penjadwalan ulang pemanggilan. Pada keterangan terpisah, dia menyebut tim penyidik belum bisa menjemput paksa kedua saksi itu meski sudah dua kali absen dari pemanggilan. Hal itu karena keduanya memberikan konfirmasi ketidakhadiran secara resmi.

    Upaya paksa bisa dilakukan, terang Tessa, apabila saksi tidak hadir secara berturut-turut sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas. 

    Mengenai alasan pemanggilan Charles dan Fauzi, Tessa masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menyebut keduanya dipanggil bisa untuk dimintai konfirmasi atas barang bukti yang diperoleh, maupun dari keterangan saksi lain. 

    Pemeriksaan Sebelumnya

    Untuk diketahui, sejauh ini KPK telah beberapa kali memeriksa dua orang anggota DPR yaitu Satori dari Fraksi Partai Nasdem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Rumah keduanya juga telah digeledah. 

    Di sisi lain, pihak yayasan penerima CSR BI dari daerah pemilihan (dapil) Satori maupun tenaga ahli DPR yang bekerja untuknya dan Heri Gunawan juga telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. 

    “Jadi tidak mungkin saksi dipanggil tidak ada dasarnya, tidak ada keterangan saksi hanya karena desakan dari pihak-pihak tertentu lalu dilakukan pemanggilan untuk KPK dalam hal ini penyidik tidak akan melakukan hal seperti itu,” jelas Tessa. 

    Adapun KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus CSR BI sejak akhir 2024 lalu. Penyidikan yang dilakukan bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka, bahkan sampai dengan saat ini. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan segera menetapkan tersangka di kasus tersebut. Namun, dia enggan memerinci kapan waktunya. Dia membantah adanya kendala dalam penanganan kasus tersebut sehingga pihak tersangka belum ditetapkan. 

    “Ya nanti ada waktunya. Ada saatnya nanti segera ditetapkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga bahwa Satori dan Heri Gunawan merupakan di antara politisi DPR penerima dana manfaat CSR BI, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR periode 2019-2024. AKD DPR itu merupakan mitra kerja BI hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Dana PSBI itu diterima melalui yayasan milik Satori dan Heri dari dapil masing-masing, setelah sebelumnya diajukan dan diseleksi oleh BI untuk kelayakannya. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, pihaknnya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.  

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.  

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.  

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • 9
                    
                        Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
                        Bandung

    9 Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar Bandung

    Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
    Editor
    KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, kini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dua isu berbeda yang mencuat secara bersamaan.
    Ridwan Kamil disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), sementara yayasan milik Uu Ruzhanul Ulum diketahui menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar selama lima tahun terakhir.
    Nama Emil, sapaan Ridwan Kamil, mencuat dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena jabatannya sebagai komisaris Bank BJB selama masa tugasnya sebagai gubernur.
    “Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
    KPK menyatakan akan memanggil dan memeriksa Emil sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam proyek pengadaan iklan yang kini disorot karena dugaan penyimpangan.
    Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Royal Enfield milik Emil yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025.
     
    Satu unit mobil Mercedes-Benz juga disita, meski hingga kini belum dibawa ke Rupbasan karena masih berada di bengkel.
    “Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” tambah Asep.
    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut pemeriksaan terhadap Emil akan dilakukan dalam waktu dekat.
    “Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ujarnya.
    Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa dalam penunjukan agensi iklan oleh Bank BJB.
    KPK menemukan selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara nilai kontrak dengan agensi dan jumlah yang dibayarkan agensi kepada media.
    “Kita tidak ingin berasumsi. Semua berdasarkan data, dokumen, dan keterangan saksi-saksi,” tutup Asep.
    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
    Di saat yang hampir bersamaan, perhatian publik juga tertuju pada Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
    Yayasan ini tercatat menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama periode 2020–2024.
    Dana hibah tersebut disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, termasuk SMK dan STAI Al-Ruzhan yang berlokasi di Manonjaya, Tasikmalaya.
    “Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” kata Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, Senin (28/4/2025).
    Tahun 2020:
    SMKS Al-Ruzhan Tasikmalaya menerima Rp 59,4 juta dan SMK Al-Ruz’han Manonjaya menerima Rp 600 juta dari Dinas Pendidikan Jabar.
    Tahun 2021:
    STAI Al-Ruzhan mendapat hampir Rp 10 miliar dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar untuk proyek konstruksi, perencanaan, pengawasan, dan biaya umum.
    Tahun 2022–2023:
    STAI Al-Ruzhan menerima Rp 30 miliar dari Biro Kesra Setda Jabar untuk pembangunan gedung kampus. Pondok Pesantren Al-Ruzhan juga menerima tambahan Rp 2,5 miliar.
    Tahun 2024:
    SMK Al-Ruzhan kembali menerima Rp 2 miliar dari Dinas Pendidikan.
    Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, berjanji akan mengevaluasi menyeluruh sistem penyaluran dana hibah.
    Menurutnya, ada kecenderungan bahwa bantuan diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan politik.
    “Kita ingin agar distribusi bantuan dapat lebih merata dan tepat sasaran,” ujar Dedi.
    Sementara itu, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan STAI Al-Ruzhan, Willy Nugraha, menolak memberikan keterangan terkait dana hibah.
    “Untuk masalah itu (pemilik dan dana hibah yang diterima), kita di STAI ada bagian khusus yakni Public Relation (PR). Nanti, misalkan ada yang bertanya terkait STAI atau lembaga di sini, bisa saya teruskan ke bagian PR itu. Saya hanya bagian akademik saja,” ujar Willy kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
    Ia menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dengan adanya pemberitaan soal dana hibah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Dua Anggota DPR dari NasDem, Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    KPK Periksa Dua Anggota DPR dari NasDem, Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, Rabu, 30 April 2025. Dua legislator tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.

    Pemeriksaan terhadap kedua legislator ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya yang sedianya berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada dua anggota dewan tersebut.

    Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI

    KPK terus mendalami dugaan korupsi terkait dana CSR dari BI. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori lebih ditekankan pada penggunaan dana CSR.

    “Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Asep menjelaskan, dana CSR BI disalurkan ke sebuah yayasan. Menurut Asep, yayasan tersebut diajukan langsung oleh Satori dan menjadi penerima dana CSR.

    “Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” tutur Asep.

    KPK mendalami soal penggunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukan. Misalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.

    “Pada kenyataan yang kita temukan itu. Tidak semuanya 50 (rumah) dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya kemana? Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti, yang baru ketahuan baru seperti itu,” tutur Asep.

    Di Mana Dana CSR Disalurkan?

    KPK menyebut adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori (S) dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG). Dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif tersebut.

    “Jadi kita hari ini misalkan memanggil Bapak S, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” ujar Asep.

    Menanggapi isu pilih kasih dalam penanganan perkara karena ada dugaan keterlibatan Heri Gunawan selaku legislator dari Partai Gerindra, Asep menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta.

    “Biasalah kalau dugaan-dugaan gitu. Kita concern, jadi masing-masing orang ini kan berbeda. Berbeda antara Pak S dengan Pak HG,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Heri Gunawan

    Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana CSR BI, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21.00-01.30 WIB dini hari,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Dalam proses penyidikan lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

    BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus investasi PT Taspen (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasil audit menunjukkan terdapat kerugian keuangan negara total Rp1 triliun pada kasus tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

    Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen sudah hampir selesai. 

    “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujarnya pada kesempatan yang sama. 

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

  • Hasbi Hasan Akan Dimiskinkan, KPK Lacak dan Sita Aset Eks Sekretaris MA Terpidana TPPU

    Hasbi Hasan Akan Dimiskinkan, KPK Lacak dan Sita Aset Eks Sekretaris MA Terpidana TPPU

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melacak dan menyita aset-aset milik Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang kini telah berstatus sebagai terpidana korupsi.

    Langkah ini dilakukan karena KPK menduga Hasbi Hasan menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsinya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 23 April 2025.

    Target KPK: Aset Korupsi Harus Kembali ke Negara

    KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus pencucian uang ini masih terus berjalan. Tujuannya jelas: mengembalikan aset hasil korupsi ke negara, bukan hanya menghukum pelakunya.

    “Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” ujar Asep.

    Hasbi Hasan diketahui diperiksa langsung oleh penyidik KPK pada Selasa, 22 April 2025 dalam rangka pendalaman kasus TPPU ini.

    Sudah Dipenjara tapi Kembali Diperiksa

    Meski Hasbi sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, kasusnya belum berhenti sampai di situ.

    Pada Januari 2024, KPK resmi menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, sebagai pengembangan dari perkara suap yang lebih dulu menjeratnya. Dalam kasus suap itu, dua hakim agung juga ikut terlibat. 

    Keterlibatan Windy 

    Penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal sebagai Windy Idol kembali menjadi sorotan. Ia terseret ke dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Hasbi Hasan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

    “Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Tak hanya Windy, kakaknya, Rinaldo Septariando (RS), juga turut dipanggil oleh KPK dalam kasus yang sama. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Siap Miskinkan dan Kejar Aset Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Siap Miskinkan dan Kejar Aset Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan pencucian uang. 

    Hasbi diperiksa oleh penyidik KPK, Selasa (22/4/2025), ihwal dugaan pencucian uang yang dilakukannya dari hasil tindak pidana korupsi. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para penyidiknya masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut kendati Hasan sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas perkara suap pengurusan perkara. 

    “TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Rabu (23/4/2025). 

    Asep lalu menyebut penyidikan soal pencucian uang Hasbi Hasan terus dilakukan untuk melacak aset-aset hasil korupsi yang diduga disamarkan hingga disembunyikan olehnya. Harapannya, aset-aset tersebut nantinya bisa dirampas dan dikembalikan ke negara.

    “Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” kata perwira tinggi Polri bintang satu itu. 

    Adapun KPK mengumumkan Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang sejak Januari 2024 lalu. Sebelum itu, dia telah dibawa ke persidangan atas dakwaan suap pengurusan perkara di MA yang turut melibatkan dua hakim agung. 

    Hasbi kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar pada perkara suap itu berdasarkan putusan kasasi. Kini, dia telah berstatus terpidana. 

  • KPK Kejar Pengembalian Kerugian Negara USD 15 Juta dalam Kasus Korupsi PGN

    KPK Kejar Pengembalian Kerugian Negara USD 15 Juta dalam Kasus Korupsi PGN

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung pemeriksaan Arso Sadewo yang merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy pada Selasa, 22 April. Pengembalian duit itu disebutnya sebagai upaya asset recovery.

    “Terkait pemeriksaan pak AS ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian (kerugian negara, red),” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 23 April.

    “Jadi kita ini kan sekarang sedang mencari aset recovery, disana, kan, sudah disampaikan waktu konpers itu 15 juta dolar. Nah, itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari,” sambung dia.

    Asep memastikan KPK terus memaksimalkan pengembalian kerugian negara tersebut. Apalagi, sudah ada 1 juta dolar Amerika Serikat yang ditemukan penyidik terkait kasus ini.

    “Masih ada sekitar 14 juta dollar. Ini sedang kami dalami,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menahan dua tersangka dalam kasus korupsi jual gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Jumat, 11 April. Mereka adalah Danny Praditya selaku eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.

    Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa 75 orang dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Danny dan Iswan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat akibat jual beli gas.

  • KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD

    KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD

    loading…

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut KONI Jatim menerima dana hibah dari APBD. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur turut menerima dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana hibah merupakan jatah pokok pikiran (pokir) bagi anggota DPRD yang berbentuk program pengembangan masyarakat. Penyaluran proyek tersebut melalui sejumlah badan hingga organisasi masyarakat, termasuk KONI. “Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain,” kata Asep, Rabu (23/4/2025).

    Dalam praktiknya, nilai proyek ditentukan di bawah angka Rp200 juta. Tujuannya, mengindari proses lelang. “Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong 20% dari situ,” ujarnya.

    Kendati begitu, Asep tidak menyebutkan besaran nilai proyek yang diterima KONI Jatim. Termasuk bentuk dari proyek tersebut. Asep hanya menyebutkan, KONI Jatim menerima dari anggota DPRD Jatim bernama Kusnadi. Asep menambahkan, penyidik KPK menggeledah kantor KONI Jatim dan rumah La Nyalla Mattalitti.

    “Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu,” ucapnya.

    (cip)

  • Windy Idol Terseret Pencucian Uang, Diduga Nikmati Fasilitas Mewah dari Eks Sekretaris MA

    Windy Idol Terseret Pencucian Uang, Diduga Nikmati Fasilitas Mewah dari Eks Sekretaris MA

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

    Windy, finalis Indonesian Idol 2014, ditetapkan sebagai tersangka bersama kakaknya, Rinaldo Septariando.

    KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

    “Betul, saat ini WI (Windy Idol) sudah menjadi tersangka dalam perkara TPPU,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4/2025).

    Asep menyampaikan, pemanggilan Windy akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Saat ini, penyidik masih fokus pada kelengkapan berkas perkara Hasbi Hasan.

    “Saat ini yang dipanggil adalah HH (Hasbi Hasan), sedangkan pemanggilan WI menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

    Keterlibatan Windy dalam Kasus TPPU

    Kasus TPPU ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan. Dalam kasus tersebut, Hasbi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

    Jaksa KPK dalam sidang mengungkap adanya hubungan dekat antara Windy dan Hasbi. Keduanya saling memanggil “cayang”, dan Windy disebut menerima berbagai fasilitas mewah dari Hasbi, seperti hotel, tas bermerek, liburan, hingga rumah senilai Rp10 miliar.

    Bukti lain yang diungkap adalah foto liburan mewah di Bali menggunakan helikopter, yang diduga dibiayai oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

    Windy juga telah dicegah ke luar negeri sejak 21 Maret 2024, namun belum ada informasi resmi terkait perpanjangan pencegahan tersebut.

    “Kita ingin menelusuri aset-aset hasil korupsi, ke mana saja dana itu dialirkan dan siapa saja yang menerima manfaatnya,” kata Asep.

    Belum Ditahan, Windy Pernah Diperiksa KPK

    Windy sempat diperiksa KPK pada Senin, 13 Mei 2024, sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Usai pemeriksaan, Windy enggan mengungkap isi pertanyaan penyidik, termasuk soal dugaan pengembalian uang ke rekening KPK.

    “Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” ucap Windy saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia juga menolak banyak bicara dan sempat berkelakar, “Boleh nyanyi saja engga sih?”

    Windy mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024. Hal itu disampaikan usai pemeriksaan pada 26 Maret 2024. “Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja,” katanya.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Windy mengaku belum mengetahui alasan detail penetapan tersebut. Ia hanya berharap proses hukumnya segera selesai.

    “Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK telah memperluas penyidikan kasus suap di MA dengan menjerat Hasbi Hasan melalui pasal TPPU.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Nasional 23 April 2025

    KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan memanggil anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    La Nyalla Mattalitti
    terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan La Nyalla diperlukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kediaman La Nyalla.
    “Tentu (La Nyalla dipanggil dalam waktu dekat), karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
    Asep juga tak ambil pusing terkait La Nyalla yang mengeklaim tidak mengenal eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam perkara tersebut.
    Ia mengatakan, penyidik akan tetap melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla.
    “Ya, enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Mungkin benar juga. Nanti kan kita panggil. Kita panggil, mungkin orangnya tidak ketemu. Tetapi proyeknya ada di sana,” ujar Asep.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya pada Senin (14/4/2025) lalu.
    Setelah rumah La Nyalla, KPK juga menggeledah sejumlah tempat lain untuk mengumpulkan barang bukti kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
    Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
    “Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
    Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
    Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.