Tag: Asep Guntur

  • KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Usai Kadis PUPR Sumut jadi Tersangka

    KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Usai Kadis PUPR Sumut jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (26/6/2025) malam. Ada tiga orang penyelenggara negara, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kabar yang beredar bahwa Topan adalah orang dekat dari Bobby Nasution sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

    Hal itu diketahui lantaran Topan baru dilantik Bobby pada Februari 2025 lalu, dan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina arga dan Bina Konstruksi Kota Medan, sekaligus pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

    Menurut Asep, penyidik saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap sekitar Rp2 miliar itu ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby sebagai kepala daerah.

    “Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucapnya, dikutip Minggu (29/6/2025).

    Asep memastikan penelusuran aliran uang suap itu tidak akan dikecualikan ke pihak manapun. Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” terang Perwira Tinggi Polri bintang satu itu.

    Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

    Kemudian, dua orang tersangka swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang.

    Terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud, sedangkan dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar.

    Para tersangka penyelenggara negara diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan jalan itu. Para tersangka swasta lalu diduga memberikan uang melalui transfer atas pengaturan proses e-katalog.

    Asep menceritakan, pihaknya menggelar OTT usai memeroleh informasi terkait dengan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang pada awal pekan ini. Kemudian, terdapat informasi penarikan uang sebesar Rp2 miliar tersangka swasta untuk dibagi-bagikan ke pihak terkait.

    Dia menyebut, KPK memutuskan untuk segera melakukan tangkap tangan kepada para pihak terkait untuk mencegah para tersangka swasta memeroleh proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar itu.

    Hal itu kendati barang bukti yang berhasil diamankan masih sedikit yakni Rp231 juta, diduga sebagian atau ssia commmitment fee proyek-proyek tersebut.

    “Sehingga kita berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar untuk membangunan jalan di beberapa ruas jalan di Sumatra bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel. Sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” papar Asep.

  • Menteri PU Dody Akui ‘Terpukul’ Jajarannya Kena OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut

    Menteri PU Dody Akui ‘Terpukul’ Jajarannya Kena OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, buka suara usai sejumlah bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

    Ia mengaku terpukul hingga merasa seperti ditampar atas kejadian yang mencoreng institusi yang dipimpinnya.

    “Menanggapi OTT KPK beberapa hari lalu di Sumatera Utara, pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya terpukul, dan ini benar-benar ‘tamparan’ keras ke saya,” ujar Dody saat ditemui di Jakarta, Sabtu malam, 28 Juni 2025.

    Menurut Dody, kasus ini menjadi pengingat keras setelah dirinya berulang kali mengingatkan pentingnya bekerja dengan integritas dan nurani. Ia merasa kecewa karena peringatan itu tak digubris oleh sebagian anak buahnya.

    “Karena saya sudah bicara berbuih-buih pentingnya integritas, pentingnya menghadirkan Tuhan di hati, tapi ya… masih saja begini,” ujar dia.

    Meski kecewa, Dody menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung.

    “Bagaimana pun saya kan ‘bapak’-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak!” kata dia tegas.

    Dody bahkan siap menyerahkan siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum di level pusat.

    “Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura (Kantor Kementerian PU pusat di Jakarta yang terlibat) gara-gara itu, saya akan serahkan (kepada aparat penegak hukum),” tuturnya.

    Sebagai langkah tindak lanjut, Dody mengaku telah menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kementerian PU, dari eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK), demi mencegah kasus serupa terulang.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalan di Sumatera Utara, dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dua di antaranya merupakan pejabat dari Dinas PUPR Provinsi Sumut.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Asep.

    Satu tersangka lainnya adalah HEL dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut. Sementara dua sisanya merupakan pihak swasta, yakni KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN.

    “RAY ini adalah anak dari KIR,” ujar Asep.

    Kelima tersangka diamankan dalam OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk meloloskan pemenangan proyek secara tidak sah. ***

  • 7 Fakta OTT KPK di Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalan, Tetapkan Lima Tersangka – Page 3

    7 Fakta OTT KPK di Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalan, Tetapkan Lima Tersangka – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait alasan hanya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti yang cukup.

    “Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

    Asep mengatakan, keenam orang tersebut telah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Namun, satu orang yang sebelumnya ikut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlibatan orang tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena belum memenuhi unsur alat bukti.

    Asep menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, merupakan langkah awal pengungkapan kasus.

    KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan melacak aliran dana dari proyek-proyek jalan yang diduga menjadi objek suap.

    Dalam kasus ini, dua pihak swasta yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN diketahui sudah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara sejak tahun 2023. Proyek yang sudah dikerjakan tersebut diduga menjadi celah terjadinya praktik suap antara pihak kontraktor dengan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

    Asep menambahkan bahwa saat ini penyidik juga tengah menelusuri ke mana saja uang suap tersebut mengalir. Ia berharap proses pengungkapan yang terus berjalan bisa menjadikan kasus ini semakin terang dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

    Selain itu, KPK pun membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi Sumut.

    Hal ini karena kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Yang jelas, kata Asep, KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money.

    “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” jelas Asep.

    Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, termasuk Bobby Nasution.

     

  • Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU Ingatkan Pesan Ayah Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU Ingatkan Pesan Ayah Prabowo Nasional 29 Juni 2025

    Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU Ingatkan Pesan Ayah Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pekerjaan Umum (PU)
    Dody Hanggodo
    mengingatkan pesan begawan ekonomi sekaligus ayah Presiden Prabowo Subianto, Sumitro Djojohadikusumo, usai anak buahnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ). 
    Sebagai informasi, salah satu pegawai PU menjadi pihak yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
    Dody mengungkapkan, Sumitro pernah mengatakan bahwa pembangunan Indonesia kerap kali terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi.
    “Peristiwa OTT oleh KPK ini merupakan pengingat kuat atas pernyataan Prof. Sumitro bahwa pembangunan Indonesia masih terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi. Ini mengakibatkan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR),” kata Dody dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
    Dalam hal ini, semakin tinggi ICOR, maka semakin inefisien penggunaan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
    Demikian halnya sebaliknya, semakin rendah ICOR, semakin efisien penggunaan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
    Dody menegaskan bahwa 
    kebocoran anggaran
    akibat praktik korupsi dalam proyek pembangunan harus bisa dihentikan.
    Langkah tersebut diperlukan agar perekonomian negara tidak terus-menerus terbebani oleh biaya pembangunan yang tidak efisien.
    “Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Dody berkomitmen bahwa Kementerian PU akan melakukan evaluasi menyeluruh, demi menjamin efisiensi serta transparansi pembangunan di Indonesia.
    “Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Dody.
    Dody menambahkan, Kementerian PU mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan KPK dan Kejaksaan terhadap setiap kecurangan dalam proyek pembangunan.
    “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dedikasi dari pimpinan KPK dan Kejaksaan dalam mengawal integritas pembangunan infrastruktur. Kerja keras mereka sangat membantu dalam mewujudkan pembangunan yang transparan,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumut.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
    Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
    Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Nasution Jadi Diperiksa KPK? Korupsi Proyek Jalan Sumut Seret Namanya

    Bobby Nasution Jadi Diperiksa KPK? Korupsi Proyek Jalan Sumut Seret Namanya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

    Hal ini diungkapkan menyusul keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus korupsi yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan kedekatan antara salah satu tersangka, TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, dengan Bobby Nasution.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Asep menjelaskan bahwa penyidikan yang sedang berlangsung berfokus pada pola follow the money, atau penelusuran aliran dana yang diduga bersumber dari pemberi suap.

    “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa siapapun yang namanya muncul dalam alur uang haram tersebut berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Bobby Nasution.

    Selain itu, Asep juga menyebutkan bahwa kasus ini masih berada pada tahap awal, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang terseret dalam proses hukum selanjutnya.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

    TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) HEL, PPK di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut KIR, Direktur Utama PT DNG RAY, Direktur PT RN

    TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari dua pihak swasta, yakni KIR dan RAY, guna memenangkan tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

    KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan perkembangan ini, perhatian kini tertuju pada apakah Bobby Nasution akan turut dimintai keterangan oleh KPK dalam waktu dekat. ***

  • KPK Sebut PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 juta

    KPK Sebut PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 juta

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut tersangka HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), menerima uang suap Rp120 juta untuk memuluskan pemenangan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari pihak swasta, yakni tersangka KIR selaku Direktur Utama PT DGN dan RAY selaku Direktur PT RN.

    “Saudara HEL telah menerima sejumlah uang dari saudara KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 sampai Juni 2025,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, dilansir dari ANTARA.

    Asep menerangkan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

    Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ternyata PT DNG dan PT RN telah menerima pekerjaan proyek sejak tahun 2023 hingga saat ini, di antaranya:

    – Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.

    – Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.

    – Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT DNG.

    – Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua Simpang Pal XI tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT RN.

    Uang senilai Rp120 juta yang diterima HEL merupakan upah karena telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

    “Jadi, dialah yang mengatur supaya perusahaannya KIR, yaitu PT DNG, dan perusahaannya RAY itu PT RN memenangkan proyek tersebut,” katanya.

    Asep mengatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara ini untuk menemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

    Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Terkait OTT KPK, Kadis PUPR Sumut Diduga ‘Atur’ Proyek Jalan sejak Awal Survei Lokasi

    Terkait OTT KPK, Kadis PUPR Sumut Diduga ‘Atur’ Proyek Jalan sejak Awal Survei Lokasi

    Berdasarkan hasil penggeledahan dan penelusuran, KPK menemukan PT DNG dan PT REN (milik RAY) telah memperoleh pekerjaan jalan, di antaranya proyek Jalan Simpang Kotapinang Gunung Tua-Simpang PAL 11 tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, serta proyek serupa di tahun 2024.

    KPK terus mendalami keterlibatan semua pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, demi kualitas infrastruktur lebih baik bagi masyarakat Sumut.

    KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumut.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat 2 tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provins Sumut.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

  • Terungkap 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Seret Nama Bobby Nasution

    Terungkap 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Seret Nama Bobby Nasution

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Penetapan tersangka ini muncul di tengah sorotan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution yang disebut-sebut dalam proses penyidikan.

    Dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dua dari lima tersangka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Asep.

    Tersangka ketiga berinisial HEL berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Sementara dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN.

    “RAY ini adalah anak dari KIR,” ucap Asep.

    Seluruh tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.

    Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.

    Di lingkungan Dinas PUPR Sumut, Asep menyebut TOP memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk langsung PT DNG sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai total Rp157,8 miliar.

    “Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.

    Proses pengadaan proyek itu turut diatur melalui e-catalog agar perusahaan milik KIR bisa keluar sebagai pemenang. Dalam praktiknya, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES melalui transfer rekening.

    “Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” ujar Asep.

    Sementara itu, pada proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumut, HEL sebagai pejabat pembuat komitmen diduga menerima suap karena telah mengatur pemenang proyek dari e-catalog, sehingga perusahaan KIR dan RAY kembali mendapat keuntungan.

    “Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep lagi.

    Barang bukti yang disita KPK dalam OTT ini berupa uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diduga sisa pembayaran dari proyek yang tengah dikerjakan.

    Para pihak swasta, yakni KIR dan RAY, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, sementara TOP, RES, dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B, semuanya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kelima tersangka telah resmi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

    Sebelumnya, dalam kasus ini, nama Bobby Nasution turut disorot publik karena kedekatannya dengan beberapa pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka. KPK sendiri tidak menutup kemungkinan akan memanggil Bobby jika ditemukan kaitan dalam aliran uang.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” tutur Asep dalam konferensi pers terpisah. ***

  • KPK Tangkap Anak Buahnya, Menteri PU: Saya Tidak Akan Tutupi Satu Lubang Pun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    KPK Tangkap Anak Buahnya, Menteri PU: Saya Tidak Akan Tutupi Satu Lubang Pun Nasional 29 Juni 2025

    KPK Tangkap Anak Buahnya, Menteri PU: Saya Tidak Akan Tutupi Satu Lubang Pun
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan, tak akan menutupi apapun yang diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) untuk mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
    “Saya tidak akan nutupi satu lubang pun, enggak ada,” kata Dody di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam, melansir
    Antara
    .
    Dody juga memastikan akan menyerahkan pejabat di tingkat pusat, jika terbukti tersangkut persoalan ini.
    “Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura (Kantor Kementerian PU pusat di Jakarta yang terlibat) gara-gara itu, saya akan serahkan (kepada aparat penegak hukum),” tambah Dody.
    Penanganan kasus itu, menurutnya, merupakan tamparan keras bagi dirinya dan Kementerian PU. Sebab, selama ini ia sudah berulang kali mengingatkan jajaran di bawahnya untuk menjunjung integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas.
    Meski begitu, ia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam persoalan ini.
    “Bagaimana pun saya kan ‘bapak’-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak!” tegasnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
    Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
    Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
    “RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.
    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terkait OTT KPK, Kadis PUPR Sumut Diduga ‘Atur’ Proyek Jalan sejak Awal Survei Lokasi

    Modus dan Peran Para Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam (26/6/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025) seperti dilansir Antara.

    Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. “RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.

    Asep menerangkan modus dan peran para tersangka dalam melancarkan aksinya. Tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

    “Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” kata Asep.

    Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

    “Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” jelasnya.

    Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

    Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.

    “Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.

    Penerimaan uang itu, lanjut dia, karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Mandailing Natal, Medan, Sumatera Utara.