Tag: Asep Guntur

  • Nama Bobby Disebut di 2 Kasus KPK, Dari ‘Blok Medan’ hingga Pembangunan Jalan

    Nama Bobby Disebut di 2 Kasus KPK, Dari ‘Blok Medan’ hingga Pembangunan Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dua kali terseret dalam dua perkara dugaan korupsi berbeda yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby terseret baik saat menjadi Wali Kota Medan, maupun Gubernur Sumatera Utara.

    Berdasarkan catatan Bisnis, nama Bobby sebelumnya terseret pada perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara saat itu. Nama Wali Kota Medan yang terpilih pada Pilkada 2020 itu disebut dalam nama persidangan terhadap AGK, 2024 lalu.

    Dalam perkembangan yang terbaru, nama Bobby kembali terseret ke kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dia diduga merupakan orang dekat dari Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut Topan Obaja Putra Ginting, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Pada kasus pembangunan jalan, KPK mengaku terbuka terhadap peluang untuk memeriksa Bobby sebagai saksi untuk dugaan suap pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kabar yang beredar bahwa tersangka Topan adalah orang dekat dari Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

    Hal itu diketahui lantaran Topan baru dilantik Bobby belum lama ini, dan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan. Topan juga pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

    Menurut Asep, penyidik saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby sebagai kepala daerah.

    “Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucapnya, Sabtu (28/6/2025).

    Perwira Tinggi Polri bintang satu itu memastikan, penelusuran aliran uang suap itu tidak akan dikecualikan ke pihak manapun. Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” terang Asep.

    Pada kasus tersebut, terdapat total lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

    Kemudian, dua orang tersangka swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang.

    Adapun Bobby menyatakan siap apabila bakal diperiksa penyidik KPK. “Namanya proses hukum, kami bersedia saja,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

    KASUS BLOK MEDAN

    Sebelumnya, nama Bobby juga terseret dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pada 2024 lalu, namanya disebut dalam persidangan terhadap AGK.

    Nama Bobby dikaitkan dengan istilah ‘Blok Medan’, yang diduga merupakan blok tambang di Maluku Utara. Blok tambang itu diduga milik Bobby dan istrinya, anak dari mantan Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.

    Pada persidangan itu, gubernur dua periode tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi setara dengan lebih dari Rp106 miliar. Suap dan gratifikasi itu ditengarai turut berkaitan dengan izin pertambangan.

    Informasi mengenai ‘Blok Medan’ itu didalami jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.

    JPU bertanya kepadanya ihwal istilah ‘Blok Medan’, serta apabila istilah itu merujuk kepada orang atau perusahaan. Awalnya, informasi mengenai ‘Blok Medan’ didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.

    “Apa yang dimaksud dengan Medan? ‘Blok itu milik Medan’?,” tanya jaksa. 

    “Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby,” jawab Suryanto.

    Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke ‘Blok Medan’ itu.  “Bobby Nasution,” kata Suryanto.

    “Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?,” tanya JPU.

    “Iya,” terang Suryanto. 

    Secara terpisah, informasi soal ‘Blok Medan’ itu juga telah dilaporkan secara resmi ke KPK melalui Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak Abdul Gani mengakui adanya pertemuan dengan Bobby. Penasihat hukum Abdul Gani, Junaidi Umar mengungkapkan bahwa anak kliennya bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.   

    Adapun, pihak Abdul Gani yang bertemu Bobby antara lain istrinya, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu.

    Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK.   
    Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.   

    “Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

    Kendati sudah dilaporkan resmi, KPK mengakui bahwa belum ada pengembangan penyidikan yang dilakukan terkait dengan fakta persidangan ‘Blok Medan’ itu.

  • KPK Cegah 13 Orang di Kasus Pengadaan EDC

    KPK Cegah 13 Orang di Kasus Pengadaan EDC

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap terhadap 13 orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat electronik data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI). 

    Permohonan cegah ke luar negeri itu telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sebanyak 13 orang itu di antaranya berstatus penyelenggara negara (PN). Seluruhnya berasal dari internal BRI. 

    “Kalau berapa PN-nya saya lupa, yang jelas semua PN dari BRI,” ujar Asep kepada Bisnis, Selasa (1/7/2025). 

    Upaya paksa berupa pencegahan ke luar negeri itu dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan efektif. 

    Juru Bicara KPk Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya tidak hanya akan mengusut secara pidana terhadap pengadaan EDC itu, melainkan juga menjadikannya sebagai momentum untuk mitigasi, pencegahan, serta perbaikan upaya menutup celah korupsi. 

    “Sehingga tentunya penanganan perkara ini juga akan mendukung upaya perbaikan dan peningkatan pada sektor keuangan ataupun perekonomian nasional,” ujarnya. 

    Sebelumnya, KPK mengungkap telah mulai mengusut dugaan pidana korupsi terkait dengan pengadaan EDC di BRI. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penyidik telah memeriksa Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Pada hari yang sama, lembaga antirasuah turut menggeledah kantor BRI di Sudirman dan Gatot Subroto. 

    KPK menduga terdapat pengondisian oleh pihak-pihak yang sudah tidak menjabat di bank BUMN itu, terkait dengan pengondisian EDC. 

  • Kadis PUPR Sumut TOP Ditangkap KPK, Ini Respons Bobby Nasution

    Kadis PUPR Sumut TOP Ditangkap KPK, Ini Respons Bobby Nasution

    MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengklaim mengingatkan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut agar tak melakukan korupsi.

    “Ini OPD (organisasi perangkat daerah) kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan,” kata Bobby dilansir ANTARA, Senin, 30 Juni.

    Bobby mengaku sangat menghargai atas tindakan KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

    Topan Obaja Putra Ginting alias TOP dan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Ilyas Sitorus ditahan Kejari Batu Bara, Sumut, atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

    Berikutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumri Sulthony atas dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp817.008.240,00.

    “Kami pemerintah provinsi menghargai keputusan, dan penindakan apa pun dari KPK,” jelas Bobby.

    Gubernur juga menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.

    “Kemarin juga sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada karena tujuannya untuk masyarakat,” tutur Bobby.

    KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

    Satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

    “RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.

    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

    Asep menerangkan bahwa pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

    “Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.

    Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

    “Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” katanya.

  • MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

    Pemanggilan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

    Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan menggugat KPK melalui praperadilan jika Bobby tidak segera diperiksa dalam waktu dua pekan ke depan.

    “Saya meminta KPK melakukan beberapa hal. Segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution minimal sebagai saksi di KPK. Ini harus segera. Kalau tidak dipanggil dalam waktu dua Minggu, KPK akan saya gugat praperadilan,” Boyamin dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.

    Boyamin menilai pemeriksaan terhadap kepala daerah sangat lazim dilakukan penyidik KPK, terutama dalam perkara yang melibatkan kepala dinas atau pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah.

    “Bahkan biasanya kalau KPK menangkap kepala dinas atau eselon dua selama ini menyasar kepala daerahnya,” ucap Boyamin.

    Topan Orang Dekat Bobby

    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

    Boyamin mendesak KPK mendalami kasus ini lantaran Topan adalah orang dekat Bobby sejak zaman kampanye Pilwalkot Medan 2020. Menurutnya, KPK harus melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk proyek-proyek lain yang pernah ditangani Topan.

    “Dia (Topan) diduga melompat langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena jadi tim sukses,” tutur Boyamin.

    “Harus didalami proyek-proyek di Pemkot Medan selama empat tahun yang lalu. Untuk kepentingan itulah Bobby harus dimintai keterangan,” ujarnya melanjutkan.

    Pulihkan Citra KPK

    Menurut Boyamin, pemeriksaan Bobby penting bukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan citra KPK yang dinilai belakangan ini menurun.

    “Kalau enggak memanggil Bobby, semakin terpuruk citranya karena dianggap takut dengan kekuasaan,” tutur Boyamin.

    MAKI juga menilai wajar jika Bobby diperiksa sebagai saksi, tanpa menuduhnya bersalah atau terlibat, semata-mata untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus prinsip keadilan.

    “Ini bukan berarti Bobby bersalah atau tidak atau terlibat atau tidak, azas praduga tak bersalah harus tetap berlaku. Namun, sebagai atasan harus dimintai keterangan untuk azas keadilan,” ucapnya.

    Lebih jauh, ia meminta KPK mengembangkan penyidikan dengan menelusuri kemungkinan aliran dana atau proyek-proyek lain yang dikendalikan oleh Topan, baik di Pemkot Medan maupun di Pemprov Sumut.

    “Berikutnya pengembangan. Misalnya ke mana pergerakan Topan selama jadi orang dekat Bobby. Apakah betul-betul dia jadi Koboinya Bobby,” kata Boyamin.

    Nilai Proyek Rp231,8 Miliar

    KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (rompi tahanan nomor 19).

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut.

    Selanjutnya, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan terakhir M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PU Sumut, Bobby Nasution Bakal Terseret?

    KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PU Sumut, Bobby Nasution Bakal Terseret?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Mandailing Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

    KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dengan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan satuan kerja PJN di Wilayah I Sumut.

    Ada tiga orang penyelenggara negara yang diduga terlibat rasuah, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kabar yang beredar bahwa Topan adalah orang dekat dari Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

    Pasalnya, Topan baru dilantik Bobby pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Topan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina arga dan Bina Konstruksi Kota Medan sekaligus pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

    Menurut Asep, penyidik saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap sekitar Rp2 miliar itu ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby Nasution sebagai kepala daerah.

    “Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucapnya, dikutip Minggu (29/6/2025).

    Asep memastikan penelusuran aliran uang suap itu tidak akan dikecualikan ke pihak manapun. Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” terang Perwira Tinggi Polri bintang satu itu.

    Total Proyek Dinas PUPR Sumut Rp231,8 Miliar 

    KPK menyebutkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dinas PUPR Sumut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

    Kemudian, dua orang tersangka dari pihak swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang.

    Terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud. Sementara itu, dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar.

    Para tersangka penyelenggara negara diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan jalan itu. Para tersangka swasta lalu diduga memberikan uang melalui transfer atas pengaturan proses e-katalog.

    Asep menceritakan, pihaknya menggelar OTT usai mendapat informasi terkait dengan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang pada awal pekan ini. Kemudian, terdapat informasi penarikan uang sebesar Rp2 miliar tersangka swasta untuk dibagi-bagikan ke pihak terkait.

    “KPK memutuskan untuk segera melakukan tangkap tangan kepada para pihak terkait untuk mencegah para tersangka swasta memeroleh proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar itu,” ujarnya. 

    Hal itu kendati barang bukti yang berhasil diamankan masih sedikit yakni Rp231 juta, diduga sebagian atau ssia commmitment fee proyek-proyek tersebut.

    “KPK berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar untuk membangunan jalan di beberapa ruas jalan di Sumatra bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel. Sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” papar Asep.

    Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

    Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Keluhan Jalan Rusak di Sumut Jadi Pintu Masuk Operasi Tangkap Tangan KPK

    Keluhan Jalan Rusak di Sumut Jadi Pintu Masuk Operasi Tangkap Tangan KPK

    Jakarta

    Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), menjerat lima orang sebagai tersangka. Ternyata keluhan warga perihal jalan rusak di daerah itu menjadi pintu masuk tangkap tangan KPK.

    Dirangkum detikcom, Minggu (29/6/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6) kemarin mengatakan OTT KPK itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring OTT.

    Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

    Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

    Berikut daftar lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:

    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung – Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

    KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

    Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

    KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

    Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

    OTT Berawal Laporan Jalan Rusak

    Foto: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka (Kurniawan/detikcom).

    Asep menerangkan operasi KPK itu bermula dari laporan masyarakat. Kata Asep, masyarakat mengadu soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

    “Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep.

    Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, KPK lalu menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Ditemukan ada beberapa proyek jalan yang dikorupsi.

    “Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara,” ujar Asep.

    “Nah sekitar awal Minggu ini diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang,” imbuhnya.

    KPK Berada dI 2 Pilihan

    Foto: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka (Kurniawan/detikcom).

    Saat menerima laporan tersebut, Asep mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, kata dia, pihaknya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai. Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%,” kata Asep.

    Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar. Kemudian dia menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

    Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar. Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.

    “Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

    “Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua,” tambahnya.

    Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek

    Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

    “Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        29 Juni 2025

    OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara Medan 29 Juni 2025

    OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menetapkan lima orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten
    Mandailing
    ,
    Sumatera Utara
    , Kamis (26/6/2025).
    Kelima tersangka itu terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Topan Obaja Putra Ginting, dan pihak swasta.
    Keterlibatan ASN dalam OTT tersebut pun menuai kritik dari akademisi Universitas Sumatera Utara, yang menyinggung perilaku pejabat negara hingga praktik
    clean and good governance
    atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
    Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Pasca Sarjana Fisip USU, Tunggul Sihombing, mengatakan inilah yang disebut Suicide Public Administration atau administrasi publik yang bunuh diri.
    Seharusnya, kata dia, sejak reformasi 1998, administrasi publik yang
    clean and good governance
    , pemerintahan yang baik dan bersih itu, sudah terealisasi.
    “Ternyata masih banyak OTT. Dari segi administrasi publik, tidak ada perubahan kejujuran dan perilaku para penyelenggara negara atau pemerintah daerah, enggak ada itu. Brutalnya para pejabat di negara ini, menurut saya,” tegas Tunggul kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (29/6/2025).
    Dia meyakini, pejabat ini tidak memikirkan kepentingan publik atau masyarakat.
    Hanya mementingkan kepentingannya sendiri dan ini semakin membuktikan ditangkapnya Topan Ginting.
    “Itu komentar saya terhadap administrator publik ini. Dan pejabat-pejabat lain siap-siap lah kalau masih mau jadi
    suicide public administration
    ,” ujarnya.
    Dia menegaskan, pemerintah harus menunjukkan atau membuktikan mengenai praktik transparansi dan akuntabilitas.
    Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (
    Sumut
    ) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 231,8 miliar.
    Asep menjelaskan, dua kasus dugaan
    korupsi

    proyek jalan
    itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama, Kamis (26/6/2025).
    “Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Asep lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR. Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
    Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2025.
    Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
    Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar, serta proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
    “Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,” tutur Asep.
    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua, Heliyanto (HEL) yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Kemudian dari pihak swasta adalah Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
    KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.
    “Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” tandas Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        29 Juni 2025

    Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi Nasional 29 Juni 2025

    Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah titik pada Kamis (26/6/2025) malam.
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil
    Gubernur Sumut

    Bobby Nasution
    dalam kasus ini jika keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya melakukan dua OTT di wilayah Sumut.
    Pertama, soal proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR.
    Kedua, mengenai preservasi atau pemeliharaan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
    KPK merinci nilai proyek tersebut, yakni untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar.
    Kemudian Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
    Selanjutnya, empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan simpang (Sp) Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
    Proyek serupa di jalan yang sama pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar.
    Proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025 serta preservasi lanjutan di tahun 2025.
    “Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ucap Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
    Dugaan korupsi bermula saat Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RES, meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
    Dalam pertemuan itu, TOP memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa lelang resmi.
    Selanjutnya, KIR dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.
    Prosesnya diduga diatur bersama RES dan staf UPTD.
    Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
    Sebagai imbalan atas pengaturan itu, RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY (anak KIR yang menjabat Direktur PT RN) melalui transfer rekening.
    KPK juga menduga TOP menerima aliran dana serupa lewat perantara.
    Korupsi tak hanya terjadi di level provinsi.
    Dalam konstruksi kedua, KPK menyebut bahwa Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, juga diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari KIR dan RAY sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.
    Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga KIR ditetapkan sebagai pemenang.
    Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.
    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
    1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
    2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, merangkap PPK
    3. HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara
    4. KIR – Direktur Utama PT DNG
    5. RAY – Direktur PT RN
    Kelimanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK.
    Dari OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek-proyek tersebut.
    Seiring dengan mencuatnya kasus ini, sorotan publik juga mengarah ke Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
    Meski belum ada indikasi keterlibatan langsung, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Bobby bila dibutuhkan untuk mendalami proses penganggaran atau kebijakan proyek yang masuk dalam otoritas provinsi.
    “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” kata Asep.
    Ia mengatakan,
    follow the money
    akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.
     
    “Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujarnya.
    Pihaknya juga menegaskan tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
    “Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” terang Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat Nasional 29 Juni 2025

    Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pekerjaan Umum (PU)
    Dody Hanggodo
    mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki hingga ke kantor pusat Kementerian PU di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.
    Dody berjanji tidak akan menutup-nutupi anak buahnya yang terlibat korupsi.
    Hal tersebut disampaikan Dody saat ditanya perihal anak buahnya yang terkena
    OTT KPK
    di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    “Iya enggak apa-apa. Kemarin kan sudah saya sampaikan juga semalam asas praduga tak bersalah tetap,” ujar Dody saat ditemui di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025).
    “Tapi kemudian kalaupun itu nyangkut teman-teman di Kantor Pattimura, saya tidak akan nutup-nutupin. Cuma tetap bagi saya asas praduga tak bersalah itu wajib,” sambungnya.
    Dody mengatakan, jika sudah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto, dirinya akan melakukan evaluasi menyeluruh.
    Dia berjanji akan mengevaluasi pejabat di Kementerian PU, hingga para pembuat komitmennya.
    “Maka kemudian saya sampaikan, kalau kemudian minggu depan saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 sampai dengan pejabat pembuat komitmen,” imbuh Dody.
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
    Dugaan korupsi ini terkait proyek-proyek infrastruktur jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
    “Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    IM57 Soroti Keberanian KPK Lakukan OTT di Provinsi yang Dipimpin Menantu Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting serta pihak lainnya. 

    Operasi senyap ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. OTT ini dinilai sebagai momentum penting di tengah minimnya penindakan pada periode pemerintahan sebelumnya. Terlebih, OTT dilakukan di Sumut, provinsi yang dipimpin menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Bobby Nasution.

    “Hal yang patut diapresiasi ditengah minimnya OTT yang berhasil dilakukan KPK pada periode pemerintahan sebelumnya. Terlebih, OTT ini dilakukan terhadap Kadis pada provinsi yang dipimpin oleh menantu mantan presiden sebelumnya,” kata Lakso dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.

    Jangan Terpaku Pada Barang Bukti 

    Lakso mengatakan, publik tidak boleh terpaku pada nilai suap maupun barang bukti yang diamankan oleh tim penindakan KPK. Menurutnya, hal terpenting adalah kemampuan KPK untuk menindaklanjuti hasil OTT dan mengembangkan perkara agar membongkar korupsi yang lebih luas. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK menyita uang tunai Rp231 juta.

    “Nilai barang bukti yang diamankan dan jumlah nilai suap pada indikasi awal bukanlah ukuran. KPK pada beberapa kasus bahkan mengamankan uang dalam jumlah puluhan juta,” tutur Lakso.

    Menurut Lakso, KPK punya kemampuan mengembangkan kasus sehingga mampu membongkar jaringan korup melalui tindak lanjut penyelidikan atau pengembangan penyidikan. 

    “KPK pernah mempunyai pengalaman melakukan OTT yang berkisar hanya ratusan juta tetapi pada akhirnya uang pengganti yang nilainya ratusan miliar rupiah. Ini harus dilakukan KPK dalam penanganan kasus ini,” ujar Lakso.

    Lebih lanjut, Lakso mengingatkan agar KPK tidak hanya fokus pada pemulihan aset dan pengungkapan jaringan korupsi, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang mendapat manfaat sesungguhnya atau beneficial owner. Ia menduga besar kemungkinan praktik korupsi ini tidak berdiri sendiri.

    “Sangat mungkin kepala dinas melakukan ini tidak sendiri tetapi merupakan kelanjutan pihak lainnya,” ucapnya.

    Lakso menyebut, pada banyak kasus yang ditangani sebelumnya bahkan terdapat pola koordinasi dengan pihak yang lebih tinggi. Praktik ini ditemukan di hampir semua kasus yang pernah diusut KPK. 

    “KPK harus menjaga indepedensinya dalam penanganan kasus ini, terlebih kasus ini berpotensi terdapat banyak intervensi dari berbagai pihak yang berkepentingan,” kata Lakso.

    KPK Akan Periksa Bobby Nasution

    KPK memastikan akan memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan ini menyusul OTT yang menjerat Topan sebagai tersangka. Topan dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana hasil korupsi tanpa terkecuali.

    “Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    KPK, kata Asep, tengah mendalami pola distribusi uang senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Uang itu diketahui sudah dibagi dalam bentuk tunai, transfer, dan sebagian disita senilai Rp231 juta.

    “Selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, kemana pun itu dan kami memang meyakini. Kami juga bekerjasama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucap Asep. 

    Asep menambahkan, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana atau terlibat perintah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

    Bahkan jika tidak ditemukan aliran uang secara langsung, namun ada perintah atau intervensi dari pejabat lebih tinggi, Asep memastikan KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban.

    “Misalkan hanya ada perintah untuk menenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggung jawaban,” tutur Asep.

    KPK Tahan Lima Tersangka 

    Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Asep menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara;

    Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut;

    Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara;

    M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG;

    M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    KPK langsung menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***