Tag: Asep Guntur

  • KPK Serahkan Hasil Penyelidikan Korupsi Laptop Era Nadiem Makariem ke Kejagung

    KPK Serahkan Hasil Penyelidikan Korupsi Laptop Era Nadiem Makariem ke Kejagung

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk saling sokong mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

    Begitu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu merespons upaya penyelidikan KPK yang hampir sama dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung yakni terkait pengadaan laptop Chromebook.

    “Kita akan support penuh yang sudah kita misalkan tangani. Penyelidikannya kita sudah penyelidikan pernah chromebook disini. Terus penyelidikan di sana sudah lebih maju sudah ditingkatkan ke penyidikan, tentu kita akan serahkan yang sudah kita ketemu di sini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 27 Juli 2205.

    Asep menerangkan, KPK sebelumnya sudah melakukan pengusutan terkait pengadaan laptop Chromebook. Namun karena Kejagung lebih cepat maka data-data yang sudah diperoleh KPK akan diserahkan untuk membantu Kejagung.

    “Supaya penyelidikan di Kejaksaan bisa lebih cepat lagi. Kita akan saling mendukung upaya pengungkapan hukum tindak pidana korupsi itu,” terang Asep.

    Penyelidikan KPK saat ini berfokus kepada pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Tempus perkara terjadi ketika pandemi Covid-19.

  • KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap Nasional 26 Juli 2025

    KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.
    “Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7)/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Asep menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
    “Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” kata Asep.
    Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.
    “Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ujar dia.
    Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
    Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
    Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
    Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
    Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
    Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.
    Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet
                        Nasional

    3 Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet Nasional

    Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aparat penegak hukum mencium ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era
    Nadiem Makarim
    .
    Setelah Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) membongkar kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membuka penyelidikan soal korupsi di tubuh Kemendikbudristek.
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan korupsi yang diselidiki KPK berkaitan dengan pengadaan
    Google Cloud
    dan kuota internet gratis.
    “Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” kata Asep, Jumat (25/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Kendati ada kaitannya, Asep menyebutkan bahwa kasus yang diselidiki oleh KPK berbeda dengan
    kasus korupsi laptop Chromebook
    yang bergulir di Kejagung.
    “Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani? Berbeda jawabannya,” ujar Asep.
    Ia menjelaskan, pengusutan kasus laptop Chromebook berkaitan dengan perangkat keras, sedangkan penanganan kasus Google Cloud yang diusut berkaitan dengan peranti lunak.
    Meski ada perbedaan di dalam penanganannya, Asep menegaskan, KPK tetap berkomunikasi dengan Kejagung dalam menangani kasus ini.
    “Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara
    hardware
    dengan
    software
    ,” kata Asep.
     
    Asep menyebutkan, kasus yang ditangani KPK ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 lalu.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep, Kamis (24/7/2025).
    Asep mengatakan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud.
    Dia mengatakan, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki KPK.
    Sementara itu, diketahui bahwa Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.
    Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
    Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
    Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
    Sementara kasus di KPK masih berada dalam tahap penyelidikan, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
    Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
    Kejagung menduga kasus korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
     
    Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
    Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
    Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek Nasional 25 Juli 2025

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan kuota
    internet gratis
    di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
    Kemendikbudristek
    ).
    “Betul,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025), melansir
    Antara
    .
    Menurut Asep, pengusutan kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait
    Google Cloud
    di instansi yang sama.
    “Ada perangkat kerasnya (laptop
    Chromebook
    ), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” jelasnya.
    Sebagai informasi, Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.
    Bantuan tahap pertama disalurkan mulai 22-24 September 2020. Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
    Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
    Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
    Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
    Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
    Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
    Kejagung
    telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era
    Nadiem Makarim
    bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, KPK Soroti Pembagian Kuota Tak Sesuai Aturan

    Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, KPK Soroti Pembagian Kuota Tak Sesuai Aturan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan setelah mengendus adanya penyimpangan dalam proses penambahan kuota haji.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.

    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli.

    Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

    “Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.

    Kondisi ini yang kemudian diduga telah membuat ada pihak lain yang diuntungkan. Dalam penelusurannya, sambung Asep, penyelidik masih meminta keterangan secara berjenjang mulai dari penyelenggara haji di Kemenag hingga agen perjalanan atau travel agent.

    Adapun beberapa waktu lalu, penyelidik KPK diketahui telah meminta keterangan dari pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah.

    Dari proses inilah, nantinya penyelidik bisa saja memanggil pucuk tertinggi di Kementerian Agama atau Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. “Kita mulai dari penyelenggaranya,” ungkap Asep.

    “Penyelenggara itu, …, travel ya. Salah satunya juga kan ada kemarin diperiksa di sini, pemilik travel. Karena itu penerima akhir dari kuota itu sebelum masyarakat yang kemudian menggunakan,” jelas Direktur Penyidikan KPK ini.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengisyaratkan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama masih terus berjalan. Kasus ini disebut segera memasuki babak baru.

    Adapun dugaan korupsi ini pernah beberapa kali dilaporkan. Nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga terseret di dalamnya.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    “Betul,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dilansir Antara.

    Asep menjelaskan, penyelidikan kuota internet ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang juga mencakup penggunaan Google Cloud dan pengadaan Chromebook.

    “Ada perangkat kerasnya (Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis). Iya betul, itu semua saling berkaitan,” ungkap Asep.

    Diketahui, bantuan kuota internet gratis mulai disalurkan Kemendikbudristek sejak September 2020, untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

    Perinciannya, PAUD sebesar 20 GB per bulan (5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar), siswa SD-SMA 35 GB per bulan (5 GB umum, 30 GB belajar), pendidik PAUD dan SD-SMA 42 GB per bulan (5 GB umum, 37 GB belajar), serta mahasiswa dan Dosen 50 GB per bulan (5 GB umum, 45 GB belajar).

    Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, KPK turut menyoroti kaitannya dengan proyek teknologi di Kemendikbudristek yang kini juga diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook yang terjadi pada 2019-2022. Mereka adalah Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).

    KPK menegaskan akan terus mendalami aliran anggaran program digitalisasi pendidikan ini, termasuk kemungkinan kerugian negara dari bantuan kuota internet yang diberikan selama pandemi.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    “Betul,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dilansir Antara.

    Asep menjelaskan, penyelidikan kuota internet ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang juga mencakup penggunaan Google Cloud dan pengadaan Chromebook.

    “Ada perangkat kerasnya (Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis). Iya betul, itu semua saling berkaitan,” ungkap Asep.

    Diketahui, bantuan kuota internet gratis mulai disalurkan Kemendikbudristek sejak September 2020, untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

    Perinciannya, PAUD sebesar 20 GB per bulan (5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar), siswa SD-SMA 35 GB per bulan (5 GB umum, 30 GB belajar), pendidik PAUD dan SD-SMA 42 GB per bulan (5 GB umum, 37 GB belajar), serta mahasiswa dan Dosen 50 GB per bulan (5 GB umum, 45 GB belajar).

    Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, KPK turut menyoroti kaitannya dengan proyek teknologi di Kemendikbudristek yang kini juga diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook yang terjadi pada 2019-2022. Mereka adalah Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).

    KPK menegaskan akan terus mendalami aliran anggaran program digitalisasi pendidikan ini, termasuk kemungkinan kerugian negara dari bantuan kuota internet yang diberikan selama pandemi.

  • Selain Bank Indonesia, KPK Telisik Dugaan Korupsi Program Sosial OJK

    Selain Bank Indonesia, KPK Telisik Dugaan Korupsi Program Sosial OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami dugaan korupsi terkait dengan penyelewengan dana program sosial di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sejalan dengan pengusutan kasus serupa yang tengah dilakukan di Bank Indonesia (BI).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK beberapa kali sempat menyebut adanya dugaan bahwa praktik penyelewengan dana ‘CSR’ itu tidak hanya terjadi di BI.

    Beberapa kali pun penyidik telah memanggil saksi dari OJK, atau pihak-pihak yang berkaitan dengan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu. 

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua lembaga keuangan di Indonesia itu sama-sama memiliki program sosial layaknya CSR. Kendati demikian, istilah CSR lebih tepatnya digunakan untuk korporasi, bukan institusi negara. 

    Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeroleh bukti-bukti yang lebih banyak pada dugaan korupsi penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Namun, pendalaman terhadap dugaan praktik yang sama di OJK juga tetap dilakukan. 

    “Tidak hanya dari BI saja, dari OJK juga ada. Jadi yang punya program sosial itu yang diselesaikan di BI. Kemudian juga ada yang dari OJK,” terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

    Asep pun menyebut program-program sosial serupa juga ada yang dikeluarkan oleh institusi-institusi lain. Namun, dia tidak memerinci apabila KPK juga mendalami praktik rasuah di beberapa institusi itu. 

    Menurut pria yang juga Direktur Penyidikan KPK itu, praktik korupsi yang diduga terjadi pada penggunaan dana program sosial BI atau OJK berupa di antaranya penerimaan gratifikasi. 

    “Makanya pasal yang diterapkan oleh kami di antaranya adalah pasal, ada gratifikasinya ya. Gratifikasi Pasal 12B [UU Tipikor],” tuturnya.

    Adapun mengenai penyidikan perkara di BI, Asep mengaku pihaknya bakal segera menetapkan tersangka paling lambat sebelum akhir Agustus 2025. 

    “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” ujarnnya. 

    Keterlibatan Anggota DPR

    Pada keterangan sebelumnnya, KPK menyebut penyidikan yang berlangsung masih difokuskan untuk mengusut keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah. 

  • KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel di Kasus Proyek Jalan Sumut

    KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel di Kasus Proyek Jalan Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas polisi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

    Dia adalah mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Yasir sudah digeser ke jabatan lain di lingkungan Polda Sumut dan digantikan oleh AKBP Yon Edi Winara. 

    “Itu mantan Kapolres Tapanuli Selatan,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Asep menyebut AKBP Yasir sudah diperiksa oleh KPK, namun tidak diperinci lebih lanjut kapan.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut anggota kepolisian itu diperiksa terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut, proses pengadaannya, serta ke mana saja aliran uang dari proyek dimaksud.

    “Itu semuanya ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya juga tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di balai besar PJN 1 wilayah Sumut, dan juga di PUPR provinsi Sumatera Utara ya,” ungkapnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. 

    Kemudian, dua orang tersangka swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang. 

    Terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud, sedangkan dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar. 

    Para tersangka penyelenggara negara diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan jalan itu. 

    Para tersangka swasta lalu diduga memberikan uang melalui transfer atas pengaturan proses e-katalog. 

    Penyidikan kasus tersebut berangkat dari kegiatan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu usai memperoleh informasi terkait dengan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang. 

    Kemudian, terdapat informasi penarikan uang sebesar Rp2 miliar tersangka swasta untuk dibagi-bagikan ke pihak terkait. Untuk itu, KPK memutuskan untuk segera melakukan tangkap tangan kepada para pihak terkait untuk mencegah para tersangka swasta memeroleh proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar itu. 

    Hal tersebut kendati barang bukti yang berhasil diamankan masih sedikit yakni Rp231 juta, yang diduga sebagian atau sisa dari commitment fee proyek-proyek tersebut. 

    “Sehingga kita berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar untuk membangun jalan di beberapa ruas jalan di Sumatra bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel. Sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” papar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers beberapa waktu lalu.

  • Vonis Hasto Dibacakan Hari Ini, KPK: Kami Serahkan kepada Hakim

    Vonis Hasto Dibacakan Hari Ini, KPK: Kami Serahkan kepada Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya putusan akhir terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis akan dibacakan pada Jumat (25/7/2025) pukul 13.30 WIB.

    “Terkait putusan, kami serahkan kepada majelis hakim. Kita tunggu hasilnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).

    Hasto didakwa melakukan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    Asep memastikan KPK telah menyampaikan semua alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen selama rangkaian persidangan yang sudah berlangsung lebih dari 4 bulan. “Bukti-bukti sudah kita bawa ke persidangan, saksi-saksi juga sudah dihadirkan. Sekarang tinggal kita tunggu putusan,” ujar Asep.

    Vonis akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Dalam dakwaannya, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dituding menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

    Hasto juga disebut memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun dan ajudan pribadinya dengan cara direndam dalam air, sebagai bentuk penghalangan penyidikan KPK.

    Tim hukum Hasto membantah dakwaan jaksa dan menyebut tuntutan KPK mengabaikan fakta-fakta sidang. Namun jaksa tetap kukuh pada dakwaan awal, menyebut pembelaan Hasto sebagai bentuk penyelundupan hukum.

    Kini, nasib hukum Hasto sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Tipikor. Putusan mereka akan menjadi penentu masa depan politik tokoh sentral PDIP tersebut.