Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali.
Dia menambahkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Asep Guntur
-
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat Nasional 25 Agustus 2025
-

Ngaku Diperas Anak Buah Rp10 Miliar
GELORA.CO – Pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaa pemberian suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), mengaku diperas anak buahnya bernama Sugeng untuk narkoba sebesar Rp10 miliar.
Peristiwa itu terjadi ketika KPK menggelar jumpa pers terkait penahanan Rudy Ong. Dengan mengenakan kacamata, rompi oranye, dan tangan terborgol, Rudy digiring petugas masuk ke ruang konferensi pers.
Saat juru bicara KPK, Budi Prasetyo hendak mempersilakan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan konstruksi perkara, Rudy tiba-tiba menyela dan bersuara lantang.
Di hadapan awak media, Rudy menyebut kasus yang menjeratnya sudah terjadi delapan tahun lalu. Ia juga menuding Sugeng, anak buahnya, telah memeras dirinya untuk kebutuhan narkoba serta mengancam melaporkan kasus suap itu ke KPK.
“Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” teriak Rudy saat baru masuk ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
“Narkoba Rp10 miliar,” tambahnya singkat, sebelum petugas KPK berusaha menenangkannya dan membawanya keluar dari ruang konferensi pers.
Pernyataan serupa kembali ia lontarkan ketika hendak masuk ke mobil tahanan.
“8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena,” ucapnya berulang kali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kaltim tahun anggaran 2013–2018. Pihak penerima ialah Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), serta ayahnya yang juga eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI). Namun, status tersangka Awang Faroek gugur karena telah meninggal dunia.
Adapun pihak pemberi adalah Rudy Ong Chandra, yang lebih dulu ditahan sejak Jumat (22/8/2025) setelah dijemput paksa karena kerap mangkir dari pemeriksaan. Meski begitu, pengumuman resmi penahanan baru disampaikan hari ini. Hingga kini, Dayang Donna belum ditahan.
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng, seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi miliknya. Namun, pada Agustus 2014, proses itu dilanjutkan oleh kolega Sugeng, Iwan Chandra (IC).
Rudy dan Iwan kemudian menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya untuk membicarakan nasib enam IUP yang terhambat. Sebagai biaya pengurusan, Rudy mengirimkan Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Uang itu kemudian diserahkan kepada Amrullah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan permohonan resmi perpanjangan enam IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim. Sebagai pelicin, ia menyerahkan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada Amrullah.
Tak lama kemudian, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna untuk menanyakan perkembangan perpanjangan izin milik Rudy. Melalui perantara Sugeng, Rudy lalu bernegosiasi dengan Dayang Donna. Awalnya, Iwan menawarkan Rp1,5 miliar, tetapi Dayang Donna menolak dan meminta Rp3,5 miliar.
Permintaan itu dipenuhi. Pada Februari 2015, berlangsung pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Dayang Donna. Dalam pertemuan itu, Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng memberikan tambahan Rp500 juta, juga dalam pecahan dolar Singapura.
Sebagai imbalannya, Rudy menerima enam Surat Keputusan perpanjangan IUP dari Dayang Donna yang dikirimkan melalui babysitternya, Imas Julia (IJ).
“Permintaan tersebut dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudari DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan Saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Saudari DDW. Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Saudari DDW yang diantarkan oleh Saudari IJ selaku babysitter Saudari DDW,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
/data/photo/2025/08/07/68945ad4492ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 25 Agustus 2025
KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil orang dekat dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut), seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena penyidik tengah menelusuri aliran uang kepada saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut.
“Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujar dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68ac32e47cdb3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Nasional 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
“KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.
Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.
“Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sdr. ROC sah,” ujar Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Rudy Ong terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).
Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB.
Ia digiring penyidik KPK memasuki Gedung KPK dengan tangan diborgol.
Rudy menutup wajahnya ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, bahkan ia merangkak saat memasuki ruang pemeriksaan lantai 2 untuk menghindari sorotan awak media.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kecelakaan Kerja di RI Malah Melonjak, Efek Pemerasan Sertifikasi K-3?
Jakarta, CNBC Indonesia – Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) tengah menjadi sorotan. Menyusul kasus pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).
Noel dan 10 orang lainnya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan sertifikasi K-3 dan kini dalam penahanan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, Noel dan tersangka lain memeras pekerja yang ingin memiliki sertifikat K3, dengan modus memperlambat, menunda, bahkan tidak memproses sertifikasi K-3 tersebut.
Ironisnya, aksi ini terjadi di tengah tren peningkatan kasus kecelakaan kerja di Indonesia.
Mengutip situs resmi Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI), yang mengacu data Kemnaker, angka kecelakaan kerja di kuartal I tahun 2025 meningkat 9,4% jadi 5.632 kasus. Terbanyak terjadi di sektor konstruksi, manufaktur, dan pertambangan.
Kecelakaan fatal yang paling banyak terjadi adalah jatuh dari ketinggian, tersengat listrik, dan terpapar zat kimia berbahaya.
Juga, ada laporan tentang gangguan kesehatan mental akibat beban kerja berlebih dan lingkungan kerja yang kurang kondusif. Kejadiannya dilaporkan meningkat.
Angka ini terus meningkat.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KATIGA PASS dalam situs resminya mengungkapkan data Kemnaker yang mencatat, ada 47.300 kasus kecelakaan kerja hingga April 2025. Angka itu meningkat sekitar 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Disebutkan, dari 47.300 kasus yang tercatat 29% terjadi di sektor konstruksi, 26% di sektor manufaktur, 18% di sektor transportasi dan logistik, serta sisanya di pertambangan, pertanian, dan sektor lainnya.
Mengutip Kemnaker, LSP KATIGA PASS menjabarkan, 5 faktor utama penyebab masih tingginya kecelakaan kerja di Indonesia, yaitu:
– kelalaian prosedur K3 oleh pekerja dan pengawas
– kurangnya pelatihan K3 khususnya untuk pekerja baru
– penggunaan APD yang tidak sesuai atau tidak lengkap
– minimnya inspeksi rutin dan audit peralatan kerja
– kurangnya budaya keselamatan di lingkungan kerja.“Dengan meningkatnya angka kecelakaan kerja di tahun 2025, pemerintah, perusahaan, dan pekerja diharapkan bisa lebih serius dalam menerapkan prinsip-prinsip K3. Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” tulis LSP KATIGA PASS.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, masih ada sejumlah isu yang jadi tantangan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal itu disampaikannya saat memimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2025 di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Batang, Selasa (14/1/2025).
“Pertama, selama tiga tahun terakhir, jumlah kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja (PAK), terus menunjukkan tren peningkatan. Pada 2022 tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, meningkat menjadi 370.747 kasus pada tahun 2023, dan hingga Oktober 2024 angka tersebut telah mencapai 356.383 kasus,” kata Yassierli dalam keterangannya.
“Angka-angka ini menyadarkan kita bahwa upaya untuk membangun budaya K3 harus terus digalakkan. Kita harus melihat upaya penurunan angka kecelakaan kerja harus menjadi prioritas nasional,” tukasnya.
Catatan K-3 Kemnaker
Satu Data Kemnaker mencatat, perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tercatat sebanyak 463 perusahaan. Sementara, perusahaan yang sudah menerapkan norma K3 sepanjang tahun 2024 ada yang sebanyak 48.726 perusahaan.
Jumlah penguji K-3 sampai semester I tahun 2025 ada sebanyak 235 orang. Angka ini tidak bertambah dari data yang dirilis sampai semester II tahun 2024.
Ahli K-3 pada kuartal I tahun 2025 tercatat 644.325 orang.
Berdasarkan spesialisasinya terdiri dari Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAPA) sebanyak 37,99%, Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) sebanyak 2,41%, Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) sebanyak 2,57%, Pengelasan sebanyak 0,99%, Listrik sebanyak 3,40%, Elevator-Eskalator sebanyak 0,70%, Kebakaran sebanyak 14,15%, Konstruksi sebanyak 2,75%, Kesehatan Kerja (Kesja) sebanyak 5,94%, Ketinggian sebanyak 10,41%, Lingkungan Kerja Bahan Berbahaya (LKBB) sebanyak 4,70%, Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Umum (AK3U) sebanyak 13,36%, Sistem Manajemen dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) sebanyak 0,58% dan Penyelam sebanyak 0,05%.
Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)Rp81 Miliar Hasil Dugaan Pemerasan Sertifikasi K-3
Seperti diketahui, KPK menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Termasuk IEG, yang adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), juga beberapa pejabat sertifikasi K3 di Kemnaker.
Hasil penyelidikan dan penelusuran KPK, para tersangka mengenakan biaya Rp6 juta untuk sertifikasi K3, yang seharusnya tarif awal Rp275.000. Dari aksi itu, KPK menemukan, ada dana Rp81 miliar yang mengalir ke beberapa pihak.
Di antaranya Noel disebut menikmati Rp3 miliar dan Rp61 miliar ke Irvian Bobby Mahendro Putro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di bawah Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 untuk periode 2022-2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam aksinya, para tersangka memeras pekerja yang mengajukan sertifikasi K-3. Meski syarat-syarat yang diharuskan sudah lengkap, sertifikat tak kunjung terbit, sampai si karyawan memberikan sejumlah uang.
Karena itu, lanjut Asep, KPK menggunakan pasal pemerasan.
“Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” terangnya.
“Saat teman-teman buruh ini akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses,” jelas Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.
“Sehingga si pemohon tertekan secara psikologi. Kan dia perlu cepat. Tidak ada kejelasan (Sertifkat K3 terbit),” ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel ikut membiarkan, bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut. Dari penyelidikan terungkap, ada dana Rp3 miliar yang mengalir ke Noel.
“Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai ke YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan,” kata Setyo.
Adapun KPK telah mengamankan 11 tersangka yaitu:
– IBN selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025
– IHH selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini
– SB selaku Subkoordinator Bina K3 2020-2025
– AK selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja,
– IEG selaku Wamenaker 2024-2029
– FRZ selaku Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang,
– HS selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025
– SKP selaku Subkor
– SUP selaku Koordinator
– TEN selaku pihak PT KEM Indonesia
– MM selaku perusahaan jasa PT KEM Indonesia Direktur Bina Kelembagaan.“Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3,” katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional,” tegas Setyo.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
-

Ada Data PPATK Jadi Alasan KPK Cepat Temukan Mobil-Motor hingga Uang Saat OTT Immanuel Ebenezer
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat tim segera menemukan bukti terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Diketahui, KPK menyita 22 mobil dan motor serta uang saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus. Dalam kegiatan tersebut, turut diamankan 14 orang termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang kemudian jadi tersangka.
“Ini juga ada dukungan dari PPATK. Ya, PPATK sudah memberikan informasi juga itu tentang aliran transaksi rekening,” kata Setyo dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Sabtu, 23 Agustus.
Setyo menerangkan setelah mengantongi data tersebut, tim kemudian bergerak mengamankan puluhan kendaraan tersebut pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus.
“Sehingga kita lebih mudah untuk bisa menelusuri, gitu, baik itu aliran uangnya maupun penarikan kemudian pengiriman, transfer, dan lain-lain,” tegas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Senada, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur juga mengatakan adanya data dari PPATK memang memudahkan kerja tim di lapangan. Mereka jadi bisa melihat ke mana aliran duit pemerasan.
“Kemudian kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang dibelikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang bergerak tentu bisa kami bawa sekaligus, ya, mobil dan kendaraan roda dua. Yang tidak bergeraknya sudah kita catat juga. Ada rumah, tanah, dan lain-lain,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.
Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.
Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Duit Pemerasan Sertifikat K3 Diduga Mengalir ke Menaker Yassierli hingga Mantan Menaker Ida Fauziyah
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga mantan Menaker Ida Fauziyah.
“Tentunya kami sedang mendalami,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.
Selain itu, Asep mengatakan KPK juga mengusut aliran dana kasus yang diduga terjadi sejak 2019 hingga 2025 kepada para staf khusus maupun mantan stafsus Menaker.
“Ini kan baru satu hari ini nih kami baru melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kami amankan di malam Kamis (21/8) kemarin, kemudian kami tentu kembangkan,” katanya.
KPK pada 22 Agustus 2025, menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menaker.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
11 tersangka
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
-

Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk Pakai Pasal Pemerasan Bukan Suap
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya dengan pasal suap. Mereka justru dikenakan pasal pemerasan karena dianggap mempersulit proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Adapun lazimnya, KPK menjerat para pelaku korupsi yang terjaring OTT dengan pasal suap. Sementara Immanuel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip pada Sabtu, 23 Agustus.
Asep menjelaskan, pihak yang ingin mengurus sertifikat K3 sebenarnya sudah melengkapi syaratnya. Hanya saja, kepentingan mereka bisa terganggu kalau tak mau menyetorkan uang Rp6 juta.
“Padahal ini kan dibutuhkan cepat, kemudian mempersulit, tambah ini, tambah itu, waktunya dan lain-lain. Bahkan kalau tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses. Tidak keluar-keluar ini. Seperti itu,” tegasnya.
“Bedanya kalau suap, kalau suap si kelengkapan itu buruhnya tidak lengkap. Misalkan, ada peseyaratan yang tidak lengkap kemudian yang si pemohonnya ini nego,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Selain itu, pemohon juga bisa tertekan ketika mengurus karena dipersulit. Sehingga mereka mau tidak mau melakukan pembayaran.
“Dan dia juga kan perlu cepat barangnya tapi dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.
Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.

/data/photo/2025/08/24/68aa9e8b8a833.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)