Tag: Asep Guntur

  • Sempat Bantah Kena OTT, Bupati Koltim Abdul Azis Akhirnya Ditangkap KPK

    Sempat Bantah Kena OTT, Bupati Koltim Abdul Azis Akhirnya Ditangkap KPK

    Jakarta

    KPK akhirnya mengamankan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. Abdul kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.

    “Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,”kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dihubungi, Jumat (8/7/2025).

    Abdul diperkirakan tiba di gedung KPK, Jakarta, sore ini. Abdul ditangkap setelah acara rakernas Partai NasDem.

    “Jam 15.00 WIB insyaallah tiba di K4 (KPK),” sebutnya.

    “Yang masih berlangsung di Sulsel. Jadi yang sudah selesai dan tim sampai di sini yang di Jakarta dan di Sultra,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Asep mengatakan OTT di Sultra ini berkembang ke Jakarta. Dari OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang. Dari tujuh orang itu, tiga diamankan di Jakarta dan 4 di Sultra.

    OTT ini terkait Dana Alokasi Khusus rumah sakit. Pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

    OTT di Sultra diketahui memunculkan polemik terkait keterangan pihak yang ditangkap. Informasi OTT di Sultra ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia membenarkan adanya OTT di wilayah tersebut.

    “Iya (benar),” kata Tanak saat dihubungi.

    Awak media lalu bertanya sosok pejabat yang ditangkap dalam OTT itu. Saat ditanyakan apakah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menjadi salah satu pihak yang ditangkap, Tanak lagi-lagi membenarkan.

    “(Bupati) Koltim,” kata Tanak

    (ial/zap)

  • 7
                    
                        Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK
                        Nasional

    7 Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK Nasional

    Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa mayoritas Anggota Komisi XI DPR menerima dana
    corporate social responsibility
    (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020-2023.
    Materi tersebut didalami KPK bermula dari pengakuan Anggota DPR Satori yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana CSR BI-OJK pada Kamis (7/8/2025).
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Dalam kasus ini, KPK menduga Satori menerima uang senilai Rp12,52 miliar.
    Rinciannya, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program sosial BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” ujar Asep.
    KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
    Atas perbuatannya, Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    Politikus Partai Nasdem ini juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Selain Satori, KPK juga menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dalam perkara ini.
    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Nasional 8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka korupsi.
    Heri merupakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sementara Satori dari Fraksi Nasdem.
    Keduanya disangka menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Praktik culas anggota dewan menerima aliran dana CSR BI sudah terendus KPK jauh sebelum nama Heri dan Satori diumumkan secara resmi.
    Sejak pertengahan 2024, sudah beredar isu bahwa lembaga antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yang menyeret dua nama anggota dewan.
    Kabar dugaan korupsi penggunaan Dana CSR BI dan OJK saat itu sudah dikonfirmasi Asep.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, 13 September 2024.
    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik setelah KPK mulai menggelar upaya paksa penggeledahan pada Desember 2024.
    Saat itu, KPK telah meningkatkan status hukum Heri dan Satori sebagai tersangka.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengatakan tim penyidik menggeledah beberapa ruang kerja di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
    Ketika itu, penyidik menemukan bukti elektronik dan beberapa dokumen.
    Setelah operasi penggeledahan, KPK memanggil Heri dan Satori untuk menjalani pemeriksaan pada akhir Desember 2024.
    Pada 18 Februari 2024, penyidik memeriksa Satori.
    Pada kurun waktu tersebut, tenaga ahli Heri juga diperiksa.
    Satori kemudian kembali menjalani pemeriksaan penyidik pada 21 April 2024.
    Selang dua bulan kemudian, penyidik kembali memeriksa Heri dan Satori pada 18 Juni.
    Dalam perkara ini, Heri dan Satori diduga merekomendasikan yayasan yang akan menerima dana CSR BI-OJK.
    Yayasan itu dikelola oleh mereka sendiri yang duduk di Komisi DPR RI dengan bidang tugas terkait perbankan.
    Namun, yayasan yang mereka kelola itu tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana menjadi syarat dalam proposal bantuan dana CSR.
    KPK kemudian menduga, Heri menerima uang Rp 15,86 miliar dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Dana yang diterima yayasan itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi melalui transfer.
    Ia juga disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru yang akan digunakan sebagai penampungan pencairan dana melalui metode setor tunai.
    “HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar Asep.
    Sementara itu, Satori diduga menerima dana CSR Rp 12,52 miliar dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
    Uang yang diterima itu kemudian digunakan Satori untuk deposito dan pembelian aset.
    “Ia juga melakukan pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
    Kepada penyidik, Satori mengungkapkan sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR tersebut.
     
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Satori Nasdem Bikin Showroom Ternyata dari Uang Haram

    Biaya Satori Nasdem Bikin Showroom Ternyata dari Uang Haram

    GELORA.CO -Anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasdem, Satori (ST) disebut terima Rp12,52 miliar dari dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mitra kerja lainnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana CSR kepada BI dan OJK melalui 8 yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.

    “Selain kepada BI dan OJK, tersangka ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025.

    Sejak 2021-2023, lanjut dia, yayasan-yayasan yang dikelola Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana CSR.

    “ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” ungkapnya.

    Asep membeberkan Satori menerima Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSI), sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

    “Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya,” terangnya.

    Satori menggunakan uang dari CSR itu untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    “ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran. Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” pungkas Asep.

    Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, yakni Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka.

  • Terima Belasan Miliar Dana CSR, Heri Gunawan Langsung Bikin Rumah Makan

    Terima Belasan Miliar Dana CSR, Heri Gunawan Langsung Bikin Rumah Makan

    GELORA.CO -Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mitra kerja lainnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Heri Gunawan dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023.

    “HG menugaskan tenaga ahli untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025.

    Selain kepada BI dan OJK, tersangka Heri Gunawan juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

    “Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial. HG menerima total Rp15,86 miliar,” jelas Asep.

    Bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PBSI, senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan (PJS), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Selain itu, lanjut Asep, dari dana CSR itu, Heri Gunawan diduga melakukan dugaan TPPU dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

    “Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” pungkas Asep

  • Kilas Balik Relasi Google-Gojek yang Berujung Dugaan Skandal Rasuah

    Kilas Balik Relasi Google-Gojek yang Berujung Dugaan Skandal Rasuah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadaan proyek digitalisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berujung skandal atas pengadaan dua produk Google yang kini tengah didalami.

    Perkara skandal dugaan korupsi pengadaan yang tengah berjalan di antaranya adalah pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Google Cloud yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berdasarkan pendalaman penegak hukum, skandal tersebut tengah mengarah ke investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu ke perusahaan yang dulu didirikan oleh Nadiem Makarim yakni Gojek.

    Kongsi antara Gojek dan Google telah berlangsung jauh sebelum skandal korupsi tersebut dibongkar ke publik pada tahun ini.

    Hubungan Gojek dan Google telah terjalin pada 2018, pada saat Google mengucurkan investasi bersama dengan Temasek, dan Meituan-Dianping senilai US$1,2 miliar.

    Dilansir dari pemberitaan Bisnis pada Januari 2018, untuk rencana tersebut telah dimulai sejak akhir 2017. Kala itu, Google bersama dengan investor lainnya telah mulai mengumpulkan modalnya.

    Selain tiga perusahaan itu, KKR & Co. LP dan Warburg Pincus LLC juga ikut serta dalam pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut mencapai US$1,2 miliar, tapi tidak diketahui berapa injeksi dana dari masing-masing perusahaan.

    Wakil Presiden Google saat itu, Caesar Sengupta mengatakan investasi ini sebagai bagian dari strategi untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi Internet di Indonesia

    “Investasi ini membuat kami dapat bermitra dengan pemain dalam ekosistem startup Indonesia yang berkembang ini, sekaligus memperdalam komitmen kita terhadap ekonomi Internet di Indonesia,” kata Sengupta.

    Berselang 7 tahun dari transaksi tersebut, Kejagung membongkar adanya skandal dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan Rp1,6 triliun.

    Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Mulatsyah selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek, eks Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan, Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    Skandal Investasi Google Didalami

    Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keuntungan apa saja yang telah didapatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya investasi Google ke GoJek.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook, sehingga Nadiem Makarim bisa pulang ke rumahnya malam ini.

    Namun, Qohar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari alat bukti, terutama terkait investasi yang dilakukan Google ke GoJek.

    “Kami dalami keuntungan yang didapatkan NAM (Nadiem) termasuk adanya investasi Google ke GoJek. Nanti kalau alat buktinya cukup, tentu akan kita sampaikan,” tutur Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Bahkan, Qohar menegaskan pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim terkait investasi Google ke GoJek serta saksi lain yang mengetahui investasi tersebut.

    “Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila tim penyidik masih membutuhkan pendalaman akan dipanggil lagi ya, tanpa terkecuali NAM (Nadiem Makarim),” kata Qohar.

    KPK Dalami Korupsi Google Cloud

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Dalam perkembangan terbaru, Nadiem telah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan pengadaan Google Cloud.

    Nadiem diperiksa hampir 8 jam atau tepatnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Nadiem mengapresiasi KPK karena telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait pengadaan google cloud.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.

    Meski begitu, Nadiem enggan menanggapi pertanyaan wartawan, terutama tentang hubungan kasus Google Cloud dengan investasi perusahaan Google ke GoTo.

    Setelah memberikan pernyataan itu, Nadiem berpamitan kepada awak media dan petugas KPK karena ingin bertemu keluarganya setelah diperiksa lebih dari 5 jam.

    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

    Respons GoTo

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendibudristek.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya dalam keterangannya mengatakan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    “Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade, Selasa (15/7/2025).

    Ade melanjutkan, Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Menurutnya, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    Menurutnya, selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, GOTO tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas Nadiem sebagai Menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.

    GOTO juga menuturkan sejak pengunduran diri Andre Soelistyo dari posisinya sebagai Komisaris disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024, Andre sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan GOTO. 

    Sebagaimana diketahui, Andre juga ikut diperiksa dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Andre pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GOTO.

    Ade melanjutkan, GOTO senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

  • Kilas Balik Relasi Google-Gojek yang Berujung Dugaan Skandal Rasuah

    Kilas Balik Kongsi Google-Gojek yang Berujung Skandal Rasuah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadaan proyek digitalisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berujung skandal atas pengadaan dua produk Google yang kini tengah didalami.

    Perkara skandal dugaan korupsi pengadaan yang tengah berjalan di antaranya adalah pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Google Cloud yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berdasarkan pendalaman penegak hukum, skandal tersebut tengah mengarah ke investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu ke perusahaan yang dulu didirikan oleh Nadiem Makarim yakni Gojek.

    Kongsi antara Gojek dan Google telah berlangsung jauh sebelum skandal korupsi tersebut dibongkar ke publik pada tahun ini.

    Hubungan Gojek dan Google telah terjalin pada 2018, pada saat Google mengucurkan investasi bersama dengan Temasek, dan Meituan-Dianping senilai US$1,2 miliar.

    Dilansir dari pemberitaan Bisnis pada Januari 2018, untuk rencana tersebut telah dimulai sejak akhir 2017. Kala itu, Google bersama dengan investor lainnya telah mulai mengumpulkan modalnya.

    Selain tiga perusahaan itu, KKR & Co. LP dan Warburg Pincus LLC juga ikut serta dalam pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut mencapai US$1,2 miliar, tapi tidak diketahui berapa injeksi dana dari masing-masing perusahaan.

    Wakil Presiden Google saat itu, Caesar Sengupta mengatakan investasi ini sebagai bagian dari strategi untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi Internet di Indonesia

    “Investasi ini membuat kami dapat bermitra dengan pemain dalam ekosistem startup Indonesia yang berkembang ini, sekaligus memperdalam komitmen kita terhadap ekonomi Internet di Indonesia,” kata Sengupta.

    Berselang 7 tahun dari transaksi tersebut, Kejagung membongkar adanya skandal dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan Rp1,6 triliun.

    Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Mulatsyah selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek, eks Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan, Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    Skandal Investasi Google Didalami

    Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keuntungan apa saja yang telah didapatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya investasi Google ke GoJek.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook, sehingga Nadiem Makarim bisa pulang ke rumahnya malam ini.

    Namun, Qohar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari alat bukti, terutama terkait investasi yang dilakukan Google ke GoJek.

    “Kami dalami keuntungan yang didapatkan NAM (Nadiem) termasuk adanya investasi Google ke GoJek. Nanti kalau alat buktinya cukup, tentu akan kita sampaikan,” tutur Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Bahkan, Qohar menegaskan pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim terkait investasi Google ke GoJek serta saksi lain yang mengetahui investasi tersebut.

    “Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila tim penyidik masih membutuhkan pendalaman akan dipanggil lagi ya, tanpa terkecuali NAM (Nadiem Makarim),” kata Qohar.

    KPK Dalami Korupsi Google Cloud

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Dalam perkembangan terbaru, Nadiem telah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan pengadaan Google Cloud.

    Nadiem diperiksa hampir 8 jam atau tepatnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Nadiem mengapresiasi KPK karena telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait pengadaan google cloud.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.

    Meski begitu, Nadiem enggan menanggapi pertanyaan wartawan, terutama tentang hubungan kasus Google Cloud dengan investasi perusahaan Google ke GoTo.

    Setelah memberikan pernyataan itu, Nadiem berpamitan kepada awak media dan petugas KPK karena ingin bertemu keluarganya setelah diperiksa lebih dari 5 jam.

    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

    Respons GoTo

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendibudristek.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya dalam keterangannya mengatakan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    “Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade, Selasa (15/7/2025).

    Ade melanjutkan, Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Menurutnya, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    Menurutnya, selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, GOTO tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas Nadiem sebagai Menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.

    GOTO juga menuturkan sejak pengunduran diri Andre Soelistyo dari posisinya sebagai Komisaris disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024, Andre sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan GOTO. 

    Sebagaimana diketahui, Andre juga ikut diperiksa dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Andre pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GOTO.

    Ade melanjutkan, GOTO senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

  • Akal Bulus Dua Anggota DPR Tersangka CSR BI Muluskan Dana ke Kantong Pribadi

    Akal Bulus Dua Anggota DPR Tersangka CSR BI Muluskan Dana ke Kantong Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status hukum pelaku pencucian uang dalam kasus CSR BI dan OJK menjadi tersangka. Kedua tersangka, yaitu HG dan ST, merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula ketika Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Pendapatan dan Pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh mitranya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Menurut Asep, KPK mengatakan HG dan ST masuk dalam kepanitiaan itu. Setelah melakukan rapat bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup

    “Dalam rapat tersebut, para pihak sepakat bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai 24 kegiatan per tahun,” ujarnya konferensi pers KPK pada Kamis (7/8/2025) malam.

    Asep menuturkan dana CSR tersebut disalurkan melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI. Mekanisme penyaluran dibahas oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

    Adapun, pembahasan dalam rapat lanjutan berupa jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencarian uang, dokumen laporan pertanggungjawaban, serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota Komisi XI per tahunnya. Asep mengatakan dari sini lah akal bulus HG dan ST dilancarkan.

    “HG menugaskan Tenaga Ahli, sementara ST menginstruksikan orang kepercayaannya untuk membuat sekaligus mengajukan proposal kepada BI dan OJK agar penyaluran dana melalui empat yayasan yang dikelola HG dan delapan yayasan yang dikelola ST,” ujarnya. 

    Tak hanya BI dan OJK, dia mengungkapkan HG-ST mengajukan permohonan ke mitra Komisi XI lainnya. Alhasil mereka mendapatkan persetujuan dari mitra kerja untuk melaksanakan kegiatan sosial.

    “Namun, mereka tidak menggunakan sesuai perjanjian, melainkan mengantongi untuk kebutuhan pribadi, di mana dugaannya adalah tindak pidana pencucian uang,” jelasnya. 

    HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menambahkan HG memiliki trik untuk melancarkan aksinya. Dia meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, pembelian mobil, hingga pengelolaan outlet minuman 

    “Begitupun ST menerima total Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain,” tuturnya. 

    ST diduga mengakali penyaluran dana dengan meminta salah satu bank menyamarkan transaksi penempatan deposito dan pencairannya, sehingga tidak teridentifikasi di rekening koran.

    “Dia menggunakan dana CSR untuk membeli motor, pembangunan showroom, pembelian tanah, deposito, dan aset lainnya,” kata Asep. 

    Dua Alat Bukti 

    Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka HG dan ST dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” paparnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Adapun, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • MAKI Ngaku Dapat Info Harun Masiku Sempat di NTT, Minta KPK Segera Tangkap

    MAKI Ngaku Dapat Info Harun Masiku Sempat di NTT, Minta KPK Segera Tangkap

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengaku mendapat informasi soal keberadaan buron kasus suap proses pergantian antar waktu Anggota DPR, Harun Masiku. MAKI meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.

    “Pernah dapat info keberadaan di Kabupaten Flores Timur NTT pada akhir April 2025. Itu saya informasikan kepada KPK. Kalau itu yang dicari sudah bulan April masa mau dicari sekarang, ya bisa jadi sudah pergi lagi. Saya dapat informasi tentang dugaan itu dan saya sampaikan ke KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

    Dia juga menyoroti KPK yang mengumbar ada informasi soal keberadaan Harun Masiku. Dia meminta KPK langsung menangkap Harun Masiku jika telah mengetahui keberadaan eks caleg PDIP itu.

    “Saya melihat pernyataan KPK mengetahui atau ada informasi keberadaan Harun Masiku ini sebatas retorika yang dinarasikan atau narasi yang diretorikakan alias sekadar untuk menyatakan pada publik sudah bekerja mencari keberadaan Harun Masiku,” kata Boyamin.

    Dia menduga pencarian itu tak akan mempunyai hasil apapun. Dia menduga KPK tak mau menangkap Harun Masiku.

    Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan pencarian Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020. KPK mengaku mendapat informasi Harun berada di suatu tempat dan komisi antirasuah itu telah menerjunkan tim.

    “Harun Masiku, juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

    Asep menjelaskan KPK mendapat informasi keberadaan Harun di suatu tempat. Namun rinciannya belum bisa disampaikan.

    “Karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi, sedang kita cari,” ujarnya.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020. Dia diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Suap Rp 600 juta itu diduga diberikan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI lewat PAW.

    Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri sebagai tersangka pada tahun 2020. Wahyu, Agustiani dan Saeful telah diadili dan sudah bebas dari penjara.

    KPK juga menetapkan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini. Hasto telah diadili dan divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. Dia kini telah bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara, Donny belum diadili.

    (dek/haf)

  • OTT KPK di Sultra: Bupati Kolaka Timur Bantah Ditangkap, tapi Kantornya Disegel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    OTT KPK di Sultra: Bupati Kolaka Timur Bantah Ditangkap, tapi Kantornya Disegel Nasional 8 Agustus 2025

    OTT KPK di Sultra: Bupati Kolaka Timur Bantah Ditangkap, tapi Kantornya Disegel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (7/8/2025).
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (7/8/2025).
    “Iya (OTT Bupati di Sulawesi Tenggara),” kata Johanis.
    Meski demikian, Johanis belum mengungkap identitas bupati yang tertangkap tangan.
    Dia juga mengatakan saat ini tim KPK masih berada di Sultra.
    “Iya (tim masih berada di Sultra),” ujar Johanis.
    Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis dikabarkan terjaring OTT KPK tersebut.
    Meski demikian, Abdul Azis mengaku sedang mengikuti kegiatan Partai Nasdem saat kabar OTT tersebut merebak.
    “Saya tidak tahu juga saya. Mmmmm, iya kah?” kata Azis saat dikonfirmasi pada Kamis siang, dikutip dari
    Tribunnews.com
    .
    Abdul Azis pun mengaku akan patuh terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
    “Hari ini saya dalam kondisi baik, sedang ikut Rakernas. Kalau ada proses penyelidikan, saya siap taat dan patuh. Tapi kalau ini bagian dari drama dan framing, itu sangat mengganggu secara psikologis, juga mengganggu masyarakat,” kata Abdul Azis.
     
    Meski Abdul Azis membantah terjaring OTT KPK, faktanya ruang kerjanya serta sejumlah ruang di kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sudah disegel KPK.
    Kepala Dinas Kominfo Kolaka Timur, Nyoman Abdi, membenarkan informasi yang beredar terkait penyegelan kantor tersebut.
    “Kalau beredar video, informasinya benar begitu. Tapi saya telah mengirimkan staf untuk memeriksa hal tersebut,” kata Nyoman dari Kendari, Kamis sore, dikutip dari
    Kompas.id
    .
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan  Abdul Azis tidak berada di lokasi saat penyidik melakukan OTT.
    “Memang Bupati sedang tidak di tempat,” kata Setyo dalam pesan singkat, Kamis sore.
    Meski demikian, Setyo mengatakan, KPK menangkap beberapa pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam operasi senyap tersebut.
    “Tapi ada beberapa pihak (swasta & PNS) yang diamankan. Penjelasan awal KPK hanya membenarkan adanya OTT, belum menyebutkan orang yang terlibat,” ujarnya.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik tengah melakukan OTT di tiga lokasi, yaitu Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
    Dia mengatakan, dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 7 orang, yaitu 3 orang ditangkap di Jakarta, dan 4 orang diamankan di Sulawesi Tenggara.
    “Jadi yang sudah ada berarti 7 orang sampai saat ini. Untuk yang tim di Sulawesi Selatan, masih kita sama-sama tunggu,” ujar Asep pada Kamis malam.
    Asep juga mengatakan OTT tersebut terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
    “Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.