Tag: Asep Guntur

  • Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi

    Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi

    Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat pernyataan tegas bahwa masih menangani kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2008-2015.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejagung
    , Anang Supriatna menegaskan bahwa Korps Adhyaksa belum melimpahkan pengusutan
    kasus minyak mentah
    tersebut ke
    KPK
    .
    “Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut menimbulkan pertanyaan pasalnya KPK sebelumnya menyebut bahwa penyidikan kasus minyak mentah tersebut telah dilimpahkan ke lembaga antirasuah.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto lantas memberikan respons dengan mengatakan bahwa pelimpahan kasus minyak mentah baru dinyatakan secara informal.
    Menurut dia, proses pelimpahan resmi masih dikoordinasikan dengan Kejagung.
    “Iya, itu yang terjadi. Belum ada pelimpahan secara resmi. Komunikasi informal sudah,” kata Fitroh saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat.
    Sembari menunggu pelimpahan resmi, KPK dan Kejagung dikabarkan sudah saling berkoordinasi dalam mengusut perkara-perkara yang saling beririsan.
    Semua berawal dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yang menyebut bahwa Kejagung melimpahkan pengusutan kasus minyak mentah ke lembaga yang dipimpinnya.
    Sementara itu, Setyo menyampaikan, KPK melimpahkan kasus pengadaan Google Cloud ke Kejagung karena sangat beririsan dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan.
    “Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 18 November 2025.
    Setyo mengatakan, pelimpahan penanganan kasus Google Cloud dilakukan mengingat perkara tersebut dan Chromebook terjadi dalam periode yang kurang lebih sama, yaitu sekitar masa pandemi Covid-19.
    “Dan karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya dan lain-lain, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” ujarnya.
    Sementara itu, Setyo juga mengatakan, Kejagung telah melimpahkan kasus minyak mentah ke KPK karena periodenya sama.
    “Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
    Namun akhirnya, pernyataan Ketua KPK tersebut dibantah Kejagung.
    Diketahui, KPK dan Kejagung memang tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yang saling beririsan.
    Pertama, kasus yang menyangkut PT Pertamina Persero dan anak perusahaanya.
    Kejagung diketahui tengah menyidik dugaan
    korupsi minyak mentah
    dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2008-2015.
    Kasus ini resmi naik ke penyidikan pada Oktober 2025 lalu.
    Sementara, KPK diketahui sudah lebih dahulu menyidik kasus seputar Petral. Namun, periodenya berbeda dengan Kejagung.
    KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2015.
    Kedua, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
    Kasus ini bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
    Sementara itu, KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
    Periode kasus ini berdekatan dengan kasus yang tengah ditangani Kejagung. Bahkan, KPK mengklaim Nadiem merupakan calon tersangka dalam pengadaan Google Cloud.
    Nama Nadiem Makarim terseret di dua kasus berbeda, pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Google Cloud.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Kejagung lebih dahulu mengumumkan penyidikan kasus Chromebook.
    Pada 4 September 2025, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dia menyusul empat orang lainnya yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam kasus ini, Nadiem diduga telah melakukan sejumlah pengondisian agar produk Google ini bisa memenangkan pengadaan di kementerian yang dipimpinnya.
    Sementara terkait penyidikan Google Cloud, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal substansi kasusnya karena masih diselidiki.
    Namun, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook sama. Salah satunya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    KPK diketahui sudah cukup lama mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.
    Pada 2019, Lembaga Antirasuah sempat melakukan pemeriksaan lanjutan pada sejumlah saksi.
    Penyidikan masih dilaksanakan hingga 2025 ini. Hingga akhirnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 3 November 2025.
    Kasus Petral yang kini diusut lagi merupakan pengembangan dari dua kasus. Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
    Kedua, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
    Sementara itu, Kejagung juga melakukan penyidikan untuk kasus pengadaan minyak mentah pada periode 2008-2015. Sejauh ini, sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Jawab soal Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang

    KPK Jawab soal Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang

    KPK Jawab soal Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara perihal menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat bertanya ulang kepada majelis hakim terkait mennghadirkan Bobby dalam sidang.
    “Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antaranews.
    Kemudian, Asep menjelaskan bahwa selama penyidikan kasus tersebut, kelima tersangka tidak pernah memberikan informasi mengenai keterlibatan
    Bobby Nasution
    , termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang disebut teman dekat Gubernur Sumut.
    “Begitu pun dari TOP. Penyidik periksa, minta keterangan, dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan. Ya, orang atau beberapa pihak menyatakan bahwa ‘itu teman dekatnya, Pak’. Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi kan yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami,” ujarnya.
    Selain itu, dia mengatakan tersangka lain, yakni Muhammad Akhirun Piliang (KIR), tidak pernah menyebut memberikan uang secara langsung kepada Bobby Nasution
    “Sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR ya, ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi ya dari KIR ini bertemu. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution). Tidak ada,” katanya.
    Sebagaimana diketahui, pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut dan Effendy Pohan selaku Sekretaris Daerah Sumut dalam persidangan.
    Terkait Bobby Nasution, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena belum memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut
    Koordinator KAMI, Yusril mengungkapkan, AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut.
    “Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rosa Purbo Bekti,” ujar Yusril usai membuat laporan pada Senin, 17 November 2025
    Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
    Oleh karena itu, menurut dia, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
    “Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution,” katanya.
    “Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” ujar Yusril lagi.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Momen tak biasa ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang konferensi pada Kamis (20/11/2025).
    Komisi antirasuah memajang
    uang rampasan
    dari kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    sebesar Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih
    KPK
    .
    Bal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang tinggi seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.
    Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar.
    Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
    Dia mengatakan, uang itu diserahkan kepada PT Taspen yang diwakili Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
    “Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis.
    Asep menjelaskan, alasan lembaganya memamerkan uang tersebut sebagai bentuk transparansi penyerahan uang negara kepada masyarakat.
    “Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.
    “Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
    Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah.
    Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.
    Ajang pamer uang dan barang rampasan hasil korupsi ini tak hanya terjadi kali ini saja.
    Biasanya, lembaga antirasuah memang memamerkan barang dan uang rampasan kasus korupsi.
    Kompas.com merangkum sejumlah momen KPK saat memamerkan uang dan barang rampasan.
    Pada awal Maret 2025, KPK telah memamerkan sejumlah tumpukan uang senilai Rp 2,6 miliar.
    Uang tersebut disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    Operasi senyap ini terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
    Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Pada Juni 2025, KPK juga memamerkan sejumlah uang senilai Rp 231 juta dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting.
    Dari OTT ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting.
    Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
    Pada 7 Agustus 2025, KPK memamerkan uang senilai Rp 200 juta di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Uang tersebut dirampas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    Selanjutnya, KPK memamerkan tumpukan uang sebesar Rp 2,4 miliar dan satu unit mobil Rubicon dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady.
    Usai OTT, KPK menetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Aditya (Staf Perizinan SB Grup) dan Djunaidi (PT Paramitra Mulia Langgeng).
    KPK juga pernah memamerkan sebanyak 22 kendaraan yang disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel pada 21 Agustus 2025.
    Usai OTT, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
    Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
    Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
    Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025; kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
    Pada 3 November 2025, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dalam rangkaian OTT yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
    Usai OTT, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Terakhir, KPK juga memamerkan uang sejumlah Rp 500 juta yang disita dari operasi senyap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 8 November 2025.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD pada 9 November 2024.
    Mereka adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    10 KPK Klarifikasi Uang Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjam dari Bank, tetapi… Nasional

    KPK Klarifikasi Uang Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjam dari Bank, tetapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi uang Rp 300 miliar hasil rampasan PT Taspen yang dipamerkan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
    KPK
    memastikan uang tersebut tidak dipinjam di bank, tetapi
    uang rampasan
    korupsi yang disimpan di rekening penampung karena uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rupbasan.
    “KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka, KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
    Hal ini disampaikan Budi guna mengklarifikasi jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu yang menyebut bahwa KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk keperluan jumpa pers pada Kamis kemarin.
    “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers, Kamis kemarin.
    “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” imbuh dia.
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) senilai Rp 1 triliun.
    Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
    “Nah, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negara yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
    Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.
    Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
    Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
    “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar Asep.
    “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Jangan Kaget! Segini Kerugian Negara Buntut Korupsi Taspen, Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

    ​Jangan Kaget! Segini Kerugian Negara Buntut Korupsi Taspen, Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
    KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar

    Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025, KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.

    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     

     

    Kejahatan yang Memprihatinkan
    Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.

    “Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep.

    Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.

    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN,” tegas dia.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).
     
    “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
    KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar

    Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025, KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.
     
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     

     

    Kejahatan yang Memprihatinkan
    Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.
     
    “Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep.
     
    Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.
     
    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN,” tegas dia.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berpeluang menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, tersangka kasus Google Cloud merupakan pihak yang sama ditetapkan tersangka dalam kasus Laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Stafsus yang dimaksud bernama Jurist Tan. Lembaga antirasuah nantinya akan menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspos bersama pimpinan. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kejagung karena adanya irisan kasus yang tengah ditangani KPK.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya adalah tersangka di kasus ini yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

    Setyo menambahkan bahwa tersangka kasus Google Cloud adalah pihak yang sama yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Meski telah dilimpahkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Adapun, Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di mana keduanya saling berkaitan hanya saja KPK menangani perkara Google Cloud atau software terkait Chromebook.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak,” tuturnya.

  • Wow! Begini Penampakan Duit Rp300 Miliar Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen

    Wow! Begini Penampakan Duit Rp300 Miliar Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero. KPK juga memamerkan uang senilai Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.

    Uang tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

    “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.

    Asep mengungkapkan tujuan memamerkan uang RP300 miliar tersebut. “Kita ingin membuktikan bahwa support kita kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi sekarang dikembalikan kepada PT Taspen,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” jelas Asep.
     

     

    Total Kerugian Rp1 Triliun Setara Gaji 400 Ribu ASN

    KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, yang jika dikonversi setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.

    Lembaga anti rasuah itu juga akan mengupayakan semua uang yang sudah dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi di Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan. Saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding kalau Saudara Ekiawan tadi kan langsung menerima sehingga sudah inkrah keputusannya sudah berkekuatan untuk tetap,” jelasnya.
    Tumpukan Uang Rp300 Miliar
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.

    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Penyerahan Secara Simbolis 

    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.

    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero. KPK juga memamerkan uang senilai Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.
     
    Uang tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     
    “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.

    Asep mengungkapkan tujuan memamerkan uang RP300 miliar tersebut. “Kita ingin membuktikan bahwa support kita kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi sekarang dikembalikan kepada PT Taspen,” ucapnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
     
    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” jelas Asep.
     

     

    Total Kerugian Rp1 Triliun Setara Gaji 400 Ribu ASN

    KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, yang jika dikonversi setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.
     
    Lembaga anti rasuah itu juga akan mengupayakan semua uang yang sudah dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi di Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan. Saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding kalau Saudara Ekiawan tadi kan langsung menerima sehingga sudah inkrah keputusannya sudah berkekuatan untuk tetap,” jelasnya.
    Tumpukan Uang Rp300 Miliar
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”
     
    Penyerahan Secara Simbolis 
     
    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
     
    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • ​PT Taspen Terima Uang Rp833 Miliar Pengembalian Uang Negara dari KPK

    ​PT Taspen Terima Uang Rp833 Miliar Pengembalian Uang Negara dari KPK

    Jakarta: PT Taspen (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Selain itu dalam acara penyerahan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK juga dipamerkan tumpukan uang Rp300 miliar dari total Rp833 miliar.
     
    Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta Taspen. Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta. 

    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.
     

    Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan Taspen. Hal ini juga sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan. 

    Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta. Melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance, langkah ini mencerminkan implementasi nyata misi Taspen dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

    Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen Taspen untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana yang dikelola Taspen merupakan penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

    “Pengembalian barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan Pensiunan bahwa dana tersebut telah kembali dan dapat dikelola kembali oleh TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” bebernya.

    Asep juga berharap Taspen semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan investasi. Dan ASN bisa terus percaya masa pensiunnya terjamin bersama Taspen.

     

    Jakarta: PT Taspen (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
     
    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Selain itu dalam acara penyerahan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK juga dipamerkan tumpukan uang Rp300 miliar dari total Rp833 miliar.
     
    Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta Taspen. Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta. 
     
    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.
     

    Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan Taspen. Hal ini juga sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan. 

    Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta. Melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance, langkah ini mencerminkan implementasi nyata misi Taspen dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
     
    Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen Taspen untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.
     
    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana yang dikelola Taspen merupakan penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
     
    “Pengembalian barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan Pensiunan bahwa dana tersebut telah kembali dan dapat dikelola kembali oleh TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” bebernya.
     
    Asep juga berharap Taspen semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan investasi. Dan ASN bisa terus percaya masa pensiunnya terjamin bersama Taspen.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?

    Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?

    Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mengungkapkan peran empat tersangka baru yang baru saja resmi ditahan dalam kasus korporasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
    Keempatnya adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang, dan pihak swasta Mendra SB.
    Ini merupakan pengembangan kasus terhadap enam tersangka sebelumnya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.
    Enam tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
    Ahmat Thoha, Muhammad Fauzi, dan Mendra SB bersama-sama dengan Ahmad Sugeng Santoso berperan sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU pada 2024–2025.
    “(Robi Vitergo dan Parwanto) yang secara bersama-sama dengan tersangka NOP (Nopriansyah), MFR (Muhammad Fakhrudin) dan tersangka UM (Umi Hariati) telah menerima pemberian uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di KPK, Kamis (20/11/2025).
    Asep menuturkan, dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
    “Di mana jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp 1 miliar,” ujar Asep.
    Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp 35 miliar.
    Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total
    fee
    adalah Rp 7 miliar dari total anggaran.
    Saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
    “Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah
    fee
    kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” ungkap Asep.
    Terkait proyek “jatah” DPRD, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah diduga mengondisikan
    fee
    atau jatah tersebut pada sembilan proyek yang ia atur pengadaannya melalui e-katalog.
    Kesembilan proyek tersebut terdiri dari rehabilitasi rumah dinas (rumdin) Bupati senilai Rp 8,39 miliar, rehabilitasi rumdin Wakil Bupati Rp 2,46 miliar, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,88 miliar, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dan peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus–Desa Bandar Agung senilai Rp 4,92 miliar.
    Ada juga peningkatan jalan desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp 4,92 miliar, peningkatan jalan unit XVI–Kedaton Timur Rp 4,92 miliar, peningkatan Jalan Let. Muda M Sidi Junet Rp 4,85 miliar dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama Rp 3,93 miliar.
    Nopriansyah kemudian menawarkan sembilan proyek tersebut kepada tersangka Muhammad Fakhrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU, serta tersangka Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta, dengan komitmen
    fee
    sebesar 22 persen dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
    “Selanjutnya, NOP (Nopriansyah) juga mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK, untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dengan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara penyedia dan PPK di Lampu Tengah,” ujar dia.
    Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili tersangka Ferlan Julianysah (Anggota Komisi III DPRD OKU), tersangka Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), dan tersangka Umi Hariati (Ketua Komisi II DPRD OKU) menagih jatah
    fee
    proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen.
    Pada 11-12 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.
    Kemudian pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Muhammad Fakhrudin mencairkan uang muka.
    “Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan
    cash flow
    , karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” kata dia.
    Pada 13 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen
    fee
    proyek.
    Atas permintaan Nopriansyah, uang itu kemudian dititipkan kepada saksi A (PNS Dinas Perkim). Dana tersebut berasal dari pencairan uang muka proyek.
    Parwanto dan Robi Vitergo sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi PUPR OKU, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru

    Korupsi PUPR OKU, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029, Purwanto, bersama tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025. Ketiga tersangka lainnya adalah Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU 2024-2029), serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 November sampai 9 Desember 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Penahanan empat tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Maret 2025. Dalam OTT itu, KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka terdiri dari Ferlan Julianysah (anggota DPRD OKU), Muhammad Fakhrudin (ketua Komisi III DPRD OKU), Nopriansyah (kadis PU OKU), Umi Hariati (ketua Komisi III DPRD OKU), serta dua pihak swasta, Muhammad Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.

    Asep menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari perencanaan APBD 2025 Pemkab OKU, yang disinyalir disetir untuk mengakomodasi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR. Total jatah pokir disepakati mencapai Rp 45 miliar, sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp 35 miliar akibat keterbatasan anggaran.

    Dalam pembahasan anggaran, anggota DPRD juga meminta fee sebesar 20% dari total nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar. Kejanggalan semakin terlihat ketika anggaran Dinas PUPR melonjak dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar saat APBD disahkan.

    “Sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, jual-beli proyek dengan pemberian fee kepada pejabat Pemkab OKU dan DPRD,” tegas Asep.

    KPK menemukan setidaknya sembilan paket proyek yang dikondisikan sebagai jatah DPRD dan diproses melalui e-katalog oleh Kadis PUPR Nopriansyah. Paket tersebut meliputi, rehabilitasi rumah dinas bupati Rp 8,39 miliar dan rehabilitasi rumah dinas wakil bupati Rp 2,46 miliar.

    Selain itu, pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar dan sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan bernilai Rp 983 juta-Rp 4,92 miliar.

    Kesembilan proyek itu ditawarkan kepada ketua Komisi III DPRD OKU dengan komitmen fee 22%, terdiri dari 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk anggota DPRD.

    Untuk Purwanto dan Robi Vitergo (penerima suap) disangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu,  Ahmat Thoha dan Mendra SB (pemberi suap) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik jual-beli proyek di lingkungan Pemkab OKU.