Tag: Asep Guntur

  • Ditanya 18 Pertanyaan oleh KPK, Ini Respon Yaqut Usai Diperiksa Hampir 7 Jam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    Ditanya 18 Pertanyaan oleh KPK, Ini Respon Yaqut Usai Diperiksa Hampir 7 Jam Nasional 1 September 2025

    Ditanya 18 Pertanyaan oleh KPK, Ini Respon Yaqut Usai Diperiksa Hampir 7 Jam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak bicara banyak saat ditanya wartawan usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (1/9/2025).
    Pantauan Kompas.com, Yaqut diperiksa hampir tujuh jam, ia tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.18 WIB dan keluar dari Gedung KPK pada 16.19 WIB.
    “(Pemeriksaan hari ini) memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut usai diperiksa sebagai saksi, Senin (1/9/2025).
    Ia mengaku, penyidik KPK menyodorkannya 18 pertanyaan terkait kuota haji pada 2024. Namun, Yaqut tak menyampaikan lebih detail terkait pemeriksaannya sebagai saksi.
    “Insya Allah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” ujar Yaqut.
    Yaqut kemudian ditanya soal dugaan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024, tetapi ia menjawab singkat dan meminta hal tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK.
    “Ditanyakan ke penyidik,” singkat Yaqut.
    Sebelumnya, KPK menduga adanya agen-agen travel yang terlibat dalam kasus kuota haji 2024. Bahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menduga, ada lebih dari 100 agen travel yang terlibat dalam kasus tersebut.
    “Pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Di antara lebih dari 100 agen travel itu, diduga ada 10 agen travel besar yang terlibat dalam penentuan kuota haji 2024.
    KPK, kata Asep, mendapatkan informasi tersebut setelah lembaganya melakukan ekspose atau gelar perkara.
    “Ekspose ini digambarkan terkait travel-travel itu. Yang kelihatan yang 10 besar kan gitu. Kemudian yang banyak ini sangat banyak tadi,” ujar Asep.
    Asep melanjutkan, agen-agen travel itu mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang beragam, tergantung seberapa besar perusahaan travel tersebut.
    Demi mengungkap hal tersebut, KPK terus mendalami alur pembagian kuota haji 2024. Mulai dari pemberi perintah, penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 hingga aliran dananya.
    “Kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Jadi, dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah, imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita telusuri informasinya,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

    KPK Periksa Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Agama Tahun 2020 – 2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, di antaranya YCQ, mantan Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).

    Selain itu, KPK juga memeriksa Achmad Ruhyadin (Staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji), Arie Prasetyo (Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024 – sekarang), Asrul Azis Taba (Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama), dan Eris Herlambang (staf PT Anugerah Citra Mulia).

    “Mereka.diperiksa sebagai saksi,” kata Budi.

    Dalam kasus ini, KPK memgeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri Mantan Menteri Agama Tahun 2020 – 2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut Cholil), serta pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umroh PT. Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

    Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

    Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. [hen/ian]

  • KPK Periksa Yaqut, Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji

    KPK Periksa Yaqut, Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan eks mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9/2025) untuk mendalami kronologi pembagian kuota haji 2024.

    Pasalnya, kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru menjadi 50:50. Sehingga hal ini melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Terkait dengan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara kuota haji. Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting-nya  atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Jadi asal-muasalnya didalami oleh penyidik, kronologisnya, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen, 50 persen itu seperti apa,” jelas Budi kepada wartawan.

    Selain itu, materi pemeriksaan juga mendalami aliran dana dari pembagian kuota haji, sehingga penyidik KPK mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

    Pemeriksaan Yaqut hari ini adalah pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan. Nantinya KPK akan memanggil saksi-saksi lainnya yang diduga mengetahui perkara ini.

    Termasuk para travel, sebagai pihak yang mengakomodir perjalanan haji jemaah Indonesia. Sebab, diduga agen travel melakukan pengkondisian pembagian kuota haji.

    “KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Diketahui, Yaqut diperiksa sebagai saksi. KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur,  dan Ishfah Abdul Azis sebagai mantan stafsus Yaqut.

    Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada perkara ini KPK menemukan transaksi jual beli kuota haji.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

  • Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan

    Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK hampir 7 jam di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). 

    Dari pantauan pewarta Bisnis, Yaqut hadir di KPK pukul 09.18 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.22 WIB. Dia mengatakan pemeriksaan hari ini untuk memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    “Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya,” katanya kepada wartawan,” katanya.

    Dia mengaku telah dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik KPK. Adapun terkait materi yang dibahas dia tidak bisa menjelaskan secara rinci dan melimpahkan kepada pihak KPK untuk menjelaskan.

    Begitu pun terkait surat keputusan pembagian kuota haji 2024 yang menjadi 50 untuk haji reguler dan 50 untuk haji khusus, dia menginginkan agar penyidik yang menjelaskan.

    Usai ditanya wartawan, dia bergegas menuju mobil. Disaat yang bersamaan, Yaqut diteriaki maling oleh massa demo dari Pati, Jawa Tengah.

    “Maling!” sorak pendemo.

    Diketahui, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Yaqut dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    Tak hanya itu KPK telah mengeluarkan surat untuk mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    Dalam perkara ini KPK juga menemukan transaksi jual beli kuota haji. Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus, kuota haji furoda juga dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” kata Asep, Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

  • Eks Menag Yaqut Tiba KPK, jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Eks Menag Yaqut Tiba KPK, jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025), Yaqut berstatus sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 09.18 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dengan kopiah hitam.

    “Saya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana diketahui,” kata Yaqut saat ditanya wartawan, Senin (1/9/2025). 

    Yaqut mengaku tidak ada dokumen dalam pemeriksaan hari ini. Dia juga tampak didampingi Juru Bicara yang telah menemaninya sejak 2022, Anna Hasbie.

    Pemeriksaan hari ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menjelaskan Yaqut diperiksa untuk mendalami penyidikan kuota haji.

    “Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

    Budi meyakini Yaqut akan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini.

    Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan rumah Yaqut dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan. Dalam perkara ini KPK menemukan transaksi jual beli kuota haji. Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus, kuota haji furoda juga dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Eks Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Menghadiri Panggilan KPK, Senin (1/9/2025) sebagai Saksi Perkara Korupsi Haji 2024. JIBI/Sulthon Sulung Kandiyas

  • Ditanya 18 Pertanyaan oleh KPK, Ini Respon Yaqut Usai Diperiksa Hampir 7 Jam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK, Bawa Map Biru Nasional 1 September 2025

    Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK, Bawa Map Biru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 09.18 WIB.
    Dia terlihat membawa map biru dan didampingi beberapa orang.
    Yaqut mengatakan, dirinya akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus kuota haji 2024.
    “Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut.
    Yaqut mengatakan, dia tak membawa dokumen khusus, namun ia sudah bersiap untuk pemeriksaan hari ini.
    “Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (1/9/2025).
    “Semoga (Yaqut Cholil Qoumas) hadir ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin.
    Adapun KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
    Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Kembali Periksa Menag Yaqut Cholil Terkait Kuota Haji Hari Ini (1/9)

    KPK Kembali Periksa Menag Yaqut Cholil Terkait Kuota Haji Hari Ini (1/9)

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada Senin (1/9/2025). 

    “Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara. 

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • KPK Sebut Penyidikan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina Masuk Tahap Akhir

    KPK Sebut Penyidikan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina Masuk Tahap Akhir

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 telah memasuki tahap akhir.

    “Di tahap akhir, kami sedang melakukan kerja sama dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.

    Oleh sebab itu, Asep mengatakan sejumlah saksi dipanggil KPK untuk dikonfirmasi BPK RI terkait kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, dia menjelaskan pemanggilan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Bobby Rasyidin sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (28/8), yakni dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.

    “Tentunya yang bersangkutan pada saat itu sebagai Kepala LEN, Lembaga Elektroteknika Nasional. Nah, itu karena digitalisasi ini terkait dengan masalah elektronik dan lain-lain. Ya terkait dengan masalah itu, teknologinya ada di sana, seperti itu,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK memperluas penyidikan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) yang digarap oleh sesama BUMN, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). 

    KPK menyebut proyek digitalisasi yang diusut untuk periode anggaran 2018-2023. Sebelumnya, KPK sudah memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

  • Usut Dugaan Korupsi di Mempawah, KPK Telusuri Penyimpangan Saat Ria Norsan Jadi Bupati 

    Usut Dugaan Korupsi di Mempawah, KPK Telusuri Penyimpangan Saat Ria Norsan Jadi Bupati 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Mereka kekinian mencari penyimpangan yang diduga terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap penelusuran dilakukan karena proyek yang dikerjakan pemerintah daerah ketika Ria Norsan menjabat itu terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD). Proses penganggaran hingga mekanisme pengadaan ditelusuri dari sejumlah saksi.

    “Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus.

    “Nah kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusulan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah itu masih terus di dalami,” sambungnya.

    Budi mengamini sejumlah saksi yang diperiksa mengetahui praktik korupsi.

    “Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

    Dalam mengusut kasus korupsi di Kabupaten Mempawah, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Ria Norsan selaku eks Bupati Mempawah yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat.

    Adapun pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilaksanakan sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Lalu, sehari setelahnya atau 21 Agustus, penyidik memanggil mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.

    Dari pemanggilan itu, penyidik disebut mencari peran serta Ria Norsan. Sebab, sebagai kepala daerah di wilayah tersebut, dia diduga tahu pengerjaan proyek yang ujungnya dikorupsi.

    “Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan itu karena di pekerjaan yang ada di kabupaten, tentunya juga karena pendanaannya ini melalui anggaran pendapatan daerah, kepala daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggaran mau pun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 26 Agustus.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu, 27 April. Posisi tepatnya dikabarkan di Kabupaten Mempawah. 

    Selain itu, upaya paksa juga dilakukan di wilayah Sanggau dan Pontianak dengan total 16 lokasi. Penyidik kemudian menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.

     

    Belakangan, KPK menyebut penggeledahan ini untuk mencari bukti dugaan korupsi yang diusut menggunakan surat penyidikan (sprindik) baru. Diduga ada bancakan terkait peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

    Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan yang belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.

    Ketiganya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp40 miliar. Jumlah ini disebut masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan.

  • KPK Tahan 1 Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 11,7 T

    KPK Tahan 1 Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 11,7 T

    Jakarta

    KPK kembali menahan satu tersanga kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka yang ditahan hari ini ialah Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).

    “KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

    Dalam kasus ini Hendarto berperan sebgai penerima manfaat kredit LPEI. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

    Hendarto diduga bersengkongkol dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit. Dalam proses pembiayannya, PT SMJL memakai agunan kebun sawit di kawasan hutang lindung tanpa izin sah.

    “HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS, diduga melakukan pertemuan dengan saudara KW (Kukuh Wirawan) selaku Kadiv Pembiayaan I dan saudara DW (Dwi Wahyudi) selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI,” ucapnya.

    “Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta,” kata dia.

    “Pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU. Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan,” tambahnya.

    “Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun,” ucapnya.

    Tersangka HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Kelimanya adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.

    Selanjutnya tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum belum ditahan.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

    (ial/ygs)