Tag: Asep Guntur

  • 1
                    
                        Pimpinan KPK: BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Bisa Dihitung 
                        Nasional

    1 Pimpinan KPK: BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Bisa Dihitung Nasional

    Pimpinan KPK: BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Bisa Dihitung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji 2024 bisa dihitung dengan metode tersebut.
    Dia mengatakan,
    KPK
    segera mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
    “Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim (KPK) dengan tim
    BPK
    yang Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
    “Ini bisa dihitung dengan metode tertentu, begitu saja,” sambungnya.
    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penghitungan
    kerugian negara
    yang dilakukan bersama BPK untuk memastikan penanganan kasus sudah memenuhi syarat.
    “Bukan menunggu secara final, bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” kata Setyo.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah sikap lima pimpinan komisi antirasuah terbelah dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Setyo memastikan seluruh pimpinan
    KPK
    satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
    “Ya itu kan informasi (
    pimpinan KPK
    terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
    Setyo mengatakan, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara ini sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
    “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.
    Berbeda dari Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, munculnya keraguan salah satu pimpinan KPK adalah dinamika yang lazim terjadi dalam penegakan hukum.
    Meskipun demikian, dia memastikan penanganan kasus
    korupsi kuota haji
    dilakukan dengan serius.
    “Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” kata Fitroh.
    Fitroh memastikan KPK segera menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
    “Segera akan kita umumkan (tersangka),” ujar dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di
    Kementerian Agama
    yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 2 Kadis Pemkab HSU Terkait Kasus Eks Kajari

    KPK Panggil 2 Kadis Pemkab HSU Terkait Kasus Eks Kajari

    Jakarta

    KPK memanggil sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu. Kali ini, KPK memanggil Kadisdik, Kadinkes serta Sekretaris DPRD HSU.

    “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

    Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Kalimantan Selatan. Dia belum menjelaskan apa saja yang didalami oleh penyidik terhadap para saksi.

    Berikut para saksi yang dipanggil hari ini:

    1. Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi
    2. Kepala Dinas Kesehatan HSU, M Yandi Friyadi
    3. Sekretaris DPRD HSU, M Syarif Fajerian Noor
    4. Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).

    “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.

    Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.

    (kuf/haf)

  • Bupati Bekasi Kembali Terjerat Korupsi, Akademisi Jumlah Kekayaan Tak Menjamin Berintegritas

    Bupati Bekasi Kembali Terjerat Korupsi, Akademisi Jumlah Kekayaan Tak Menjamin Berintegritas

    GELORA.CO —- Akademisi Dr. G Moenanto Soekowati, M.I.Kom menilai kaya tidak menjamin intergritas seorang kepala daerah.

    Hal itu terbukti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati Bekasi dalam kasus korupsi dugaan suap.

    Pada tahun 2025, ini KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang karena meminta suap proyek ijon kepada seorang penguasaha bernama Sarjan.

    Pada 2018, Kabupaten Bekasi pernah diguncang peristiwa serupa. Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin, ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan Meikarta.

    Antara Ade Kunang dan Neneng Hasanah Yasin merupakan dari keluarga terpandang dan terlebih kaya.

    Ade Kuswara Kunang merupakan anak dari HM Kunang yang dikenal sebagai pengusaha limbah. Sedangkan Neneng Hasanah Yasin merupakan anak juragan beras bernama H. Yasin.

    “Kasus yang melanda Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan sebelumnya Neneng yang juga dikenal sebagai pengusaha yang sangat sukses di Kabupaten Bekasi. Ade dengan bapaknya bisnis limbah dan Neneng bapaknya tengkulak beras,” kata Moenanto saat diwawancari pada Senin (29/12/2025).

    Menurutnya, dapat diduga, perselingkuhan antara penguasa dan penguasa di masa sebelumnya, memang menggoda Ade untuk mencoba peruntungan politik.

    Dengan menggunakan PDIP, akhirnya Ade menang bersama pasangannya, yang dikenal sebagai adik dari almarhum Eka Supria Atmaja yang juga sebagai wakilnya Neneng.

    Kekuasaan yang dibalut dengan gemerlap bisnis selama ini memang mengasyikkan, tapi selalu menjerumuskan.

    “Ditambah, adanya dugaan kuat money politic saat proses kampanye sebelumnya akhir memenangkan Pilkada,” beber dia.

    ‎Ketua dan Peneliti pada Pusat Studi Ilmu Komunikasi (PSIK) dan Pusat Kajian Komunikasi Politik Indonesia (PKKPI) mengutip ungkapan Lord Acton, kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan absolut dengan sendirinya sangat koruptif, sehingga tidak adanya batas antara pengusaha dan penguasa dalam melaksanakan bisnis mereka serta berbagai kegiatan kekuasaan yang merupakan perizinan usaha, maupun kewenangan menjadi celah untuk memperbesar bisnis dan kekuasaan serta pengaruhnya.

    Sehingga nyaris tidak mungkin melewati berbagai kesempatan usaha tanpa melewati tangan kekuasaan penguasa, yang disebut dengan istilah pengpeng atau penguasa sekaligus pengusaha seperti dijelaskan oleh Rizal Ramli.

    ‎”Pengusaha yang juga penguasa lebih berisiko tergoda dengan berbagai akses yang dibutuhkan untuk memudahkan bisnisnya, yang hampir di semua lini bisa ditembus,” katanya.

    ‎kata Moenanto, hal ini sekaligus menunjukkan bahwa antara kekuasaan dan dunia usaha tidak bisa disatukan karena rawan dengan berbagai penyimpangan dan penyelewengan atau abuse of power.

    Kenyamanan yang dirasakan penguasa sekaligus pengusaha seperti Ade akhirnya membuat kekuasaan absolut dan dijalankan dengan melakukan sejumlah kecurangan dan kelicikan yang memang biasa mewarnai partai politik, eksekutif, legislatif, dan lembaga yudikatif karena power tends to corrupt.

    “Kesimpulannya, yang kaya tidak menjamin berintegritas. Maka, semua masyarakat harus lebih cerdas kembali ketika memilih pemimpin daerahnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pada Kamis malam (18/12/2025) malam.

    Tujuh ruang kerja yang disegel oleh penyidik antirasuah tersebut meliputi ruang kerja Bupati Bekasi; ruang kerja Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya; ruang kerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya; serta ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).

    Selain Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.

    Diketahui, Bupati Ade dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” kata Plt Deputi

    Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

    Asep mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

    Asep mengatakan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.

    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta

  • Formappi Tagih KPK Tahan Heri Gunawan dan Satori Sebelum 2025 Berakhir

    Formappi Tagih KPK Tahan Heri Gunawan dan Satori Sebelum 2025 Berakhir

    GELORA.CO -Janji KPK untuk menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, yakni Satori dan Heri Gunawan ditagih.

    Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus CSR BI sejak Agustus 2025. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,38 miliar.

    KPK mengatakan akan segera menahan Satori yang merupakan politisi Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra sebelum tahun 2025 berakhir.

    “Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Menyoal pernyataan itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan bahwa tahun 2025 tinggal menghitung hari untuk berakhir.

    Menurutnya, jika tak segera ditahan maka kasus tersebut akan merusak marwah DPR dan KPK.

    “Jangan dilama-lamain, karena akan merusak maruah atau marwah KPK sekaligus DPR,” kata Lucius Karus kepada wartawan di Jakarta, MInggu 28 Desember 2025.

    Menurutnya, KPK dinilai tebang pilih dalam upaya penegakan hukum pemberantasan kasus korupsi yang melibatkan antara pejabat di level nasional dan daerah. 

    “KPK tumpul dalam penegakan hukum atas tersangka korupsi di level nasional seperti anggota

    Anggota DPR. Tapi tajam terhadap kepala daerah atau pejabat lain di daerah,” ujarnya.

    Harusnya, kata Lucius, KPK memiliki semangat yang sama dalam penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi pada level nasional maupun daerah, dengan tidak membeda-bedakan perlakuan.

    “Salah satu kasus korupsi di level nasional yang masih menggantung adalah terkait korupsi dana CSR BI yang melibatkan beberapa anggota DPR, antara lain Satori dan Heri Gunawan yang sudah jadi tersangka,” tandasnya.

  • Kaleidoskop 2025: Daftar Panjang OTT KPK, Jaring dari Bupati hingga Wakil Menteri

    Kaleidoskop 2025: Daftar Panjang OTT KPK, Jaring dari Bupati hingga Wakil Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pada penghujung akhir 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 11 kali operasi tangkap tangan (OTT)yang menjaring wakil menteri, gubernur, jaksa, dan paling terbanyak adalah bupati.

    Kasusnya beragam, mulai dari pemerasan hingga suap proyek pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga berupaya memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis.

    Tak hanya itu, di beberapa kasus anggaran pemerintah diutak-atik agar tujuan memperkaya diri tercapai. Alhasil potensi kerugian keuangan negara tidak terelakkan.

    Berdasarkan laporan kinerja akhir tahun KPK 2025, sebanyak 118 ditetapkan sebagai tersangka, penanganan perkara 439, hingga total pemulihan keuangan negara mencapai Rp1,53 triliun. Di sisi lain masih banyak kasus yang belum ditangani secara tuntas, seperti dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Berdasarkan catatan Bisnis, berikut 11 OTT di tahun 2025:

    1. OTT di Ogan Komering Ulu (OKU)

    KPK menggelar operasi senyap di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 15 Maret 2025, terkait suap proyek di lingkungan Dinas PUPR. 

    KPK mengamankan Rp2,6 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya. Pada 16 Maret, KPK menetapkan tersangka:

    • Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU

    • Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU

    • M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU

    • Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU

    • M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta

    • Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta

    KPK mengendus pengondisian nilai proyek, di mana fee proyek yang semula dalam APBD 2025 sebesar Rp48 miliar disepakati naik menjadi Rp96 miliar.

    2. OTT di Sumatra Utara 

    Pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan tertangkap tangan terhadap enam orang terkait dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Adapun tersangka lainnya:

    • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK

    • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I

    • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup

    • Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora

    Mereka diduga mengondisikan proyek pembangunan jalan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat 4 proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut yang akan dimulai tahun ini dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar

    Para tersangka mengatur vendor untuk mengerjakan proyek jalan tersebut. Dugaan ini semakin diperkuat dengan informasi yang diperoleh KPK terkait adanya penarikan uang sejumlah Rp2 miliar oleh pihak swasta beberapa waktu sebelumnya. Diduga, uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada pihak terkait. 

    3. OTT di Kolaka Timur

    KPK menangani kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD Kolaka Timur. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang sempat terjaring OTT, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2025. Selain Azis, tersangka lainnya yaitu:

    • Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek tersebut

    • Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD

    • Deni Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

    • Arif Rahman, pihak swasta dari KSO PT PCP

    • Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara

    • Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan

    • Aswin Griksa Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahaan yang akan menggarap proyek tersebut.

    Asep mengatakan Abdul Azis bersama GPA (Gusti Putu Artana) selaku Kepala Bagian PJB melakukan pengkondisian dengan PT PCP untuk memenangkan tender pembangunan RSUD kelas C Kab.Koltim.

    4. OTT di Lingkungan Inhutani V

    Pada perkara ini, KPK menggelar OTT pada 13 Agustus 2025 di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Pihak terjaring OTT dan ditetapkan tersangka, yaitu:

    • Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC)

    • Direktur PT PML Djunaidi (DJN)

    • Staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    Asep menjelaskan tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 unit mobil Pajero milik DIC di rumah.

    PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V. Adapun dari dana tersebut, DIC diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.

    Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.

    5. OTT di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

    Dalam perkara ini, KPK menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), pada 20 Agustus 2025. Dia menjadi pejabat negara pertama yang tersandung kasus korupsi di era pemerintahan Prabowo.

    Noel ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Selain itu terdapat empat tersangka baru lainnya sehingga total tersangka menjadi 14.

    Mereka diduga melakukan mark-up harga penerbitan sertifikat K3 dari Rp275.000 menjadi Rp6.000.000. Selain itu, KPK telah menyita 32 kendaraan dari para tersangka. Uang hasil pemerasan terkumpul hingga Rp81 miliar untuk diberikan kepada pegawai-pegawai guna mengurus sertifikat K3

    6. OTT di Pemerintah Provinsi Riau

    Pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara. Gubernur Riau, Abdul Wahid termasuk dalam target operasi senyap itu. KPK menetapkan tersangka dan menahan:

    • Gubernur Riau Abdul Wahid

    • M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau

    • Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

    Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman” di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.

    Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanangkan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia.

    7. OTT di Kabupaten Ponorogo

    Pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo.

    Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu:

    • Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono,

    • Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma

    • Sucipto selaku pihak swasta.

    Pada perkara ini, Sugiri merupakan pihak penerima. Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Pemberian suap untuk mengamankan posisi Yunus sebagai Direktur Rumah Sakit Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

    8. OTT di Lampung Tengah

    Pada Rabu (10/12/2025), KPK melaksanakan tertangkap tangan di wilayah Lampung Tengah dengan mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Pada Kamis (11/12/2025), KPK menetapkan Ardito sebagai tersangka berserta empat pihak lainnya.

    • Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    • Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    • Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Kader dari Partai Golkar itu melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. 

    Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    9. OTT di Kalimantan Selatan

    Pada Kamis (18/12/2025), KPK kembali mengumumkan OTT di mana tim penyidik mengamakan enam orang di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

    KPK menetapkan tiga tersangka pada Sabtu (20/12/2025) dalam kasus dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani. Para tersangka adalah:

    • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN)

    • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB)

    • Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    Asep menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

    10. OTT di Kabupaten Bekasi

    Pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

    11. OTT di Banten

    KPK melakukan giat operasi senyap di Banten yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025). Pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah mengumumkan telah mengamankan total 9 orang dan menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah aparat penegak hukum. Hanya saja kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan telah menonaktifkan sementara tiga jaksa yang diduga terlibat kasus pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan.

    Anang nenyebut bahwa pihaknya telah mengamankan uang Rp941 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya sehingga total 5 tersangka, mereka adalah:

    • Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK

    • Jaksasasa Penuntut Umum berinisial RV

    • Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ

    • Pengacara berinisial DF

    • Penerjemah berinisial MS

  • Sarjan Tersangka Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Ternyata Pemain Lama, Sepak Terjang Dibongkar KPK

    Sarjan Tersangka Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Ternyata Pemain Lama, Sepak Terjang Dibongkar KPK

    GELORA.CO  – Terkuak sepak terjang Sarjan, tersangka penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di kasus penerimaan uang proyek senilai Rp9,5 miliar. 

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap yang dilakukan Sarjan, bukan hanya dilakukan terhadap Bupati Ade Kuswara. 

    Hal ini beralasan setelah ditemukan fakta bahwa Sarjan telah menjadi vendor penyedia barang dan jasa sejak era bupati sebelum Ade Kuswara menjabat. 

    Ada kemungkinan Sarjan melakukan praktik suap di periode pemerintahan sebelumnya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi informasi awal mengenai rekam jejak Sarjan sebagai kontraktor rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

    “Kami mendapatkan informasi awal bahwa Saudara SJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

    Atas temuan tersebut, penyidik KPK kini memperluas jangkauan penyidikannya.  

    Fokus utamanya adalah menelisik apakah modus operandi ijon proyek yang digunakan Sarjan kepada Ade Kuswara juga diterapkan kepada kepala daerah periode sebelumnya demi memenangkan tender.

    “KPK juga akan menelisik, apakah Saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus (waktu) atau pada periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Apakah modus-modus serupa juga dilakukan, itu yang akan kami dalami,” ujar Budi.

    Upaya menelusuri jejak permainan masa lalu Sarjan ini diperkuat dengan temuan bukti baru. 

    Pada hari Rabu (24/12/2025), penyidik KPK menggeledah kediaman Sarjan di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

    Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek tahun 2025–2026 serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa flashdisk. 

    Budi Prasetyo menyebut isi dari perangkat elektronik tersebut akan segera diekstrak dan dianalisis.

    Bukti digital ini dinilai krusial untuk membongkar riwayat komunikasi dan kesepakatan bawah tangan yang mungkin pernah terjadi. 

    Terlebih, KPK sebelumnya mendapati adanya indikasi upaya penghilangan jejak melalui penghapusan riwayat percakapan di ponsel tersangka.

    “Nanti akan didalami dan dianalisis terkait informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut,” jelas Budi.

    Siapa sebenarnya Sarjan? 

    Sarjan selama ini dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus kontraktor lokal di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

    Meski demikian, Sarjan juga dekat dengan dunia politik.

    Ia pernah digadang-gadang maju sebagai calon Wakil Bupati Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, meski berakhir gagal.

    Pria bergelar sarjana hukum ini kerap mengunggah kesehariannya di akun TikTok pribadi, @sarjangabus.

    Unggahan terakhirnya sebelum diciduk KPK, Rabu (17/12/2025), Sarjan mengunggah foto dirinya dengan backsong cover lagu Idgitaf berjudul “Sedia Aku Sebelum Hujan”.

    Ia juga mengunggah momen dirinya menyumbang bahan bangunan untuk pembangunan musala Nurul Hikmah di Tambun Utara.

    Sebelumnya, pada 5 Desember 2025, Sarjan juga mengunggah foto bantuan berupa mi instan untuk korban bencana banjir di Sumatra.

    Beberapa waktu lalu, Sarjan menjadi sorotan karena mengundang Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam acara Mancing Mania Kali Gabus dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 26 Oktober 2025.

    Dalam kesempatan itu, Gibran terlihat tampil kasual mengenakan kemeja flanel kotak-kotak yang dipadukan celana dan topi hitam, serta sepatu Vans.

    Tak hanya mengundang Gibran dalam acaranya, Sarjan ternyata juga pernah berkunjung ke rumah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo, Jawa Tengah.

    Momen ini terlihat dari unggahannya di TikTok pada 15 September 2025.

     “Silaturahmi ke rumah Pak De, terima kasih Bapak @jokowi, sudah menyempatkan waktunya. Semoga sehat selalu, amin,” tulis Sarjan, dikutip Tribunnews.com.

    Jadi ATM Bupati Ade Kuswara

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Ade Kuswara Kunang kerap meminta uang hasil proyek kepada Sarjan.

    Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta pun termasuk untuk protek yang direncanakan pada 2026.

    Meski proyek tersebut masih dalam tahap perencanaan, Ade Kuswara telah berkomunikasi dengan Sarjan dan meminta sejumlah uang.

    “Proyek tahun 2026 dan seterusnya sudah dikomunikasikan dengan Saudara SRJ, dan tersangka ADK kerap meminta uang, padahal proyeknya sendiri belum ada,” jelas Asep, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.

    Praktik itu sudah dilakukan Ade Kuswara sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029.

    Dalam kurun waktu satu tahun, Desember 2024-Desember 2025, Ade Kuswara diduga meminta ijon paket proyek melalui perantara, antara lain HM Kunang dan pihak lainnya.

    Total uang ijon yang diterima Ade Kuswara dan HM Kunang dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar, yang diberikan dalam empat kali penyerahan.

    Selain itu, sepanjang 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total Rp4,7 miliar.

    Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.

    Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang diserahkan melalui perantara.

    Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Sementara itu, Sarjan selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026)

  • KPK Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, Sita Dokumen-Mobil Hilux

    KPK Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, Sita Dokumen-Mobil Hilux

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga titik terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan berlangsung di Rumah Dinas Kejaksaan Negeri HSU, Kantor Kejaksaan Negeri HSU, dan Rumah Kejaksaan Negeri HSU yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU,” kata Budi kepada jurnalis, Rabu (24/12/2025).

    Selain menyita barang bukti tersebut, tim penyidik juga mengamankan satu unit mobil Hilux di rumah dinas Kajari HSU.

    “Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli.” sambung Budi.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi terkait sebagai tersangka

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Dia menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • KPK Duga Chat WA Milik Kepala Dinas Dihapus, Bahas Suap Bupati Bekasi

    KPK Duga Chat WA Milik Kepala Dinas Dihapus, Bahas Suap Bupati Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan chat di gawai yang sempat disita KPK terkait dugaan kasus suap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang adalah milik Kepala Dinas di Kabupaten tersebut. 

    Pasalnya, chat di dalam gawai itu dihapus dan diduga memiliki hubungan dengan perkara ini.”Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025) malam.

    Budi mengatakan tim penyidik akan mengekstrak perangkat elektronik yang disita untuk kemudian dianalisis guna mengumpulkan informasi sehingga penyidik dapat melakukan pengembangan kasus.

    Termasuk, kata Budi, mencari pihak yang meminta untuk melakukan penghapusan pesan.

    “Tentunya nanti dari BBE tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, jejak-jejak komunikasi yang ada dalam handphone tersebut,” jelasnya.

    Penggeledahan itu berlangsung pada Senin (22/12/2025), di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi. KPK menyita 49 dokumen berkaitan pengadaan proyek 2025-2026, serta menyita 5 handphone.

    Pada Selasa (23/12/2025), tim lembaga antirasuah menggeledah rumah Ade Kuswara dan menyita sejumlah dokumen serta mobil Land Cruiser. Kemudian tim juga menggeledah kantor ayah Ade Kuswara, HM Kunang, di mana KPK menyita beberapa dokumen.

    Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, KPK menangkap Ade Kuswara terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama ayahnya.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • Warga Kaget Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT KPK: Dikenal Baik dan Peduli
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Desember 2025

    Warga Kaget Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT KPK: Dikenal Baik dan Peduli Megapolitan 23 Desember 2025

    Warga Kaget Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT KPK: Dikenal Baik dan Peduli
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga di sekitar kediaman Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di wilayah Cikarang Selatan, Bekasi, mengaku terkejut saat mengetahui Ade Kuswara terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Salah seorang warga sekitar, Richard (bukan nama sebenarnya), mengatakan bahwa Ade Kuswara merupakan sosok yang baik karena kerap menunjukkan kepedulian dan membantu masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
    “Kalau orangnya dikenal baik, kalau sama warga-warganya pasti
    care
    lah. Terus kadang ngasih sembako,” jelasnya saat ditemui di sekitar kediaman Ade Kuswara, Selasa (23/12/2025).
    Richard menyampaikan, warga sempat tak percaya dengan kabar Ade Kuswara terkena OTT KPK. 
    Pasalnya, situasi di tempat tinggal Ade Kuswara pada hari penangkapan, yakni Kamis (18/12/2025) tampak sepi.
    “Di sini sepi terus. Makanya warga sini mah, ‘Emang iya?’ katanya warga sini, makanya kaget,” ucap Ricard.
    Ricard juga menjelaskan bahwa Ade Kuswara tinggal di sebuah
    cluster
    yang berisi enam rumah milik anggota keluarganya.
    Rumah-rumah tersebut berada dalam satu area dan digunakan sebagai hunian bersama keluarga besar.
    “Bukan istana kecil lagi, memang sudah gede (rumahnya), iya ada enam rumah. Rumah bapaknya, rumah kakak-kakaknya, dijadiin satu jadi rumah bersama. Istilahnya komplek pribadi lah gitu,” jelas Ricard.
    Meski begitu, ia menyebut bahwa Ade Kuswara belum lama menempati tempat tinggalnya saat ini.
    Menurut Ricard, kompleks rumah itu baru dibangun beberapa tahun lalu.
    “Itu baru dibangun dua tiga tahun kalau enggak salah, sebelumnya (Ade Kuswara) tinggal di rumah bapaknya, enggak jauh dari sini kok,” jelas Ricard.
    Sebelumnya, Rumah
    Bupati Bekasi

    Ade Kuswara Kunang
    di wilayah Cikarang Selatan, Bekasi, tampak lengang pada Selasa (23/12/2025), setelah yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).
    Saat ini, rumah tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena disebut berada di sebuah kawasan
    cluster
    pribadi yang diisi ada dan keluarganya serta memiliki tampilan sangat megah.
    Bahkan,
    cluster
    tersebut disebut sebagai kerajaan kecil Ade Kuswara.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , tidak terlihat adanya aktivitas penghuni di
    cluster
    rumah Ade.
    Meski demikian, sejumlah petugas keamanan terlihat berjaga di pos. Pintu pagar besi hitam berukuran besar, yang menjadi akses utama ke dalam rumah Ade Kuswara tampak tertutup rapat.
    Setiap orang yang ingin memasuki area tersebut harus melalui pintu gerbang besar yang dijaga ketat petugas keamanan.
    Kediaman Ade Kuswara berdiri di atas lahan yang cukup luas dan berada dalam satu kawasan yang menyerupai
    cluster
    kecil. Di area tersebut terdapat lima rumah lain dengan desain serupa, tertata rapi dalam satu
    cluster
    .
    Kawasan hunian ini dikelilingi pagar besi hitam dan tembok putih tinggi, yang membatasi area rumah dengan persawahan di sisi samping serta belakang perumahan.
    Dari luar
    cluster
    , tampak beberapa gazebo berdiri di lingkungan rumah. Salah satunya bergaya Jawa dan berada di bagian belakang rumah, terlihat dari arah jalan.
    Selain itu, terdapat sebuah gazebo berwarna putih di tengah kawasan. Susunan bangunan memperlihatkan tiga rumah di sisi kanan dan tiga rumah di sisi kiri, dengan gazebo berada tepat di tengah area tersebut.
    Lingkungan rumah tampak teduh karena banyak pepohonan yang tumbuh di dalam kawasan. Di luar kompleks, hamparan sawah dan pepohonan masih mendominasi pemandangan sekitar. Tidak terlihat aktivitas penghuni di luar rumah.
    Hanya petugas keamanan yang berjaga, sementara beberapa mobil dan sepeda motor terparkir di depan sejumlah rumah. Secara keseluruhan, kawasan tersebut tampak relatif sepi.
    Diberitakan, Ade Kuswara; ayah Ade Kuswara, HM Kunang; dan pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, seusai terjaring operasi tangkap tangan.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.