Pimpinan KPK: BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Bisa Dihitung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji 2024 bisa dihitung dengan metode tersebut.
Dia mengatakan,
KPK
segera mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim (KPK) dengan tim
BPK
yang Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Ini bisa dihitung dengan metode tertentu, begitu saja,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penghitungan
kerugian negara
yang dilakukan bersama BPK untuk memastikan penanganan kasus sudah memenuhi syarat.
“Bukan menunggu secara final, bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” kata Setyo.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Asep Guntur
-
/data/photo/2026/01/07/695de4aba553c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Pimpinan KPK: BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Bisa Dihitung Nasional
-
/data/photo/2026/01/07/695df2c0e32e4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah sikap lima pimpinan komisi antirasuah terbelah dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Setyo memastikan seluruh pimpinan
KPK
satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
“Ya itu kan informasi (
pimpinan KPK
terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo mengatakan, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara ini sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.
Berbeda dari Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, munculnya keraguan salah satu pimpinan KPK adalah dinamika yang lazim terjadi dalam penegakan hukum.
Meskipun demikian, dia memastikan penanganan kasus
korupsi kuota haji
dilakukan dengan serius.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” kata Fitroh.
Fitroh memastikan KPK segera menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
“Segera akan kita umumkan (tersangka),” ujar dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di
Kementerian Agama
yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Panggil 2 Kadis Pemkab HSU Terkait Kasus Eks Kajari
Jakarta –
KPK memanggil sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu. Kali ini, KPK memanggil Kadisdik, Kadinkes serta Sekretaris DPRD HSU.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Kalimantan Selatan. Dia belum menjelaskan apa saja yang didalami oleh penyidik terhadap para saksi.
Berikut para saksi yang dipanggil hari ini:
1. Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi
2. Kepala Dinas Kesehatan HSU, M Yandi Friyadi
3. Sekretaris DPRD HSU, M Syarif Fajerian Noor
4. Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
(kuf/haf)
-

Formappi Tagih KPK Tahan Heri Gunawan dan Satori Sebelum 2025 Berakhir
GELORA.CO -Janji KPK untuk menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, yakni Satori dan Heri Gunawan ditagih.
Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus CSR BI sejak Agustus 2025. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,38 miliar.
KPK mengatakan akan segera menahan Satori yang merupakan politisi Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra sebelum tahun 2025 berakhir.
“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menyoal pernyataan itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan bahwa tahun 2025 tinggal menghitung hari untuk berakhir.
Menurutnya, jika tak segera ditahan maka kasus tersebut akan merusak marwah DPR dan KPK.
“Jangan dilama-lamain, karena akan merusak maruah atau marwah KPK sekaligus DPR,” kata Lucius Karus kepada wartawan di Jakarta, MInggu 28 Desember 2025.
Menurutnya, KPK dinilai tebang pilih dalam upaya penegakan hukum pemberantasan kasus korupsi yang melibatkan antara pejabat di level nasional dan daerah.
“KPK tumpul dalam penegakan hukum atas tersangka korupsi di level nasional seperti anggota
Anggota DPR. Tapi tajam terhadap kepala daerah atau pejabat lain di daerah,” ujarnya.
Harusnya, kata Lucius, KPK memiliki semangat yang sama dalam penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi pada level nasional maupun daerah, dengan tidak membeda-bedakan perlakuan.
“Salah satu kasus korupsi di level nasional yang masih menggantung adalah terkait korupsi dana CSR BI yang melibatkan beberapa anggota DPR, antara lain Satori dan Heri Gunawan yang sudah jadi tersangka,” tandasnya.
-

KPK Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, Sita Dokumen-Mobil Hilux
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga titik terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan berlangsung di Rumah Dinas Kejaksaan Negeri HSU, Kantor Kejaksaan Negeri HSU, dan Rumah Kejaksaan Negeri HSU yang berlokasi di Jakarta Timur.
“Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU,” kata Budi kepada jurnalis, Rabu (24/12/2025).
Selain menyita barang bukti tersebut, tim penyidik juga mengamankan satu unit mobil Hilux di rumah dinas Kajari HSU.
“Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli.” sambung Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi terkait sebagai tersangka
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.
Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Dia menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.
Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.
Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.




/data/photo/2025/12/23/694a34ce14328.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)