Tag: Asep Guntur

  • Ridwan Kamil Beli Mercy Bekas BJ Habibie Belum Lunas, Mau Ditarik tapi….

    Ridwan Kamil Beli Mercy Bekas BJ Habibie Belum Lunas, Mau Ditarik tapi….

    Jakarta

    Ridwan Kamil belum melunasi pembelian mobil Mercedes-Benz bekas BJ Habibie senilai Rp 2,6 miliar. Tapi saat mau ditarik, bengkel juga tak mau memberikan lantaran belum dibayar.

    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga membeli mobil Mercedes-Benz peninggalan Presiden ke-3 RI BJ Habibie dengan duit hasil korupsi. KPK pun memanggil Ilham Akbar Habibie sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK menyebut mobil Mercy yang dibeli RK dari Ilham itu masih atas nama BJ Habibie.

    “Nah, yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip detikNews.

    “Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya,” lanjut Asep.

    Usai pemeriksaan, Ilham Habibie mengungkap mobil itu dibeli Ridwan Kamil dengan skema cicilan seharga Rp 2,6 miliar. Namun RK justru baru membayar separuhnya yakni Rp 1,3 miliar. Tak cuma itu, Ilham juga mengungkap akan menarik mobil jika tak kunjung dilunasi. Namun ketika mau ditarik, bengkel tempat mobil Mercy terparkir itu enggan memberikannya.

    “Mobil itu dibeli dicicil tapi belum lunas jadi belum milik dia. Nah jadi, tahun lalu saya dipanggil Pak Ridwan Kamil ke rumah bukan saya sendiri ada saksinya juga, saya menyatakan kalau tidak dilunasi dalam waktu dekat maka saya tarik kembali dan dia setuju,” beber Ilham dilansir Antara.

    “Tidak dilunasi juga kita mau tarik tapi bengkelnya nggak mau dikasih karena dia juga belum dibayar,” lanjut Ilham.

    Mobil diketahui sudah berganti warna dari silver menjadi warna biru tanpa izin. Tak cuma itu, RK juga disebut sudah menggunakan mobil tersebut. Di sisi lain, Ilham juga mengungkap tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan RK untuk meminang Mercedes-Benz tersebut.

    “Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang, kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan nggak mungkin,” ujarnya.

    Tak diketahui model mobil Mercy peninggalan BJ Habibie yang dipinang RK. Dalam catatan detikOto, Habibie memang punya koleksi beberapa mobil Mercy. Salah satunya adalah Mercedes-Benz Gullwing, mobil langka nan berkelas. Sekadar informasi, Mercedes-Benz 300 SL Gullwing diproduksi pada tahun 1954-1963. Mobil menggendong mesin enam silinder 2.975cc sehingga bisa menghasilkan tenaga setara 158 KW dan torsi 215 PS. Selain mobil ada juga motor gede Harley-Davidson, BMW, hingga Kawasaki.

    Lihat juga Video ‘RK Diperiksa Bareskrim soal Isu Selingkuh dengan LM’:

    (dry/rgr)

  • Ilham Habibie Sebut Ridwan Kamil Ganti Cat Mobil, Meski Belum Lunas

    Ilham Habibie Sebut Ridwan Kamil Ganti Cat Mobil, Meski Belum Lunas

    Bisnis.com, JAKARTA – Putra Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie mengungkapkan warna cat mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dibeli Ridwan Kamil (RK) dari dirinya telah diganti, meski RK belum melunasi pembelian.

    Mobil tersebut mulanya bewarna silver, kemudian diganti menjadi biru metalik. Mobil asal Jerman itu diketahui merupakan koleksi yang diwariskan BJ Habibie ke Ilham.

    Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, di mana RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar.

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Adapun keberadaan mobil itu masih di Bandung. Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Ilham telah memperingati RK akan menarik mobil tersebut, jika pelunasan tidak sesuai kesepakatan. Namun terkendala karena pihak bank juga belum menerima pembayaran dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Meski begitu, Ilham mengatakan bahwa RK sudah siap jika mobil dikembalikan. Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Adapun dugaan dana mengalir le Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

    1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;

    2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat sejumlah temuan dari audit BPK terhadap BJB.

    “Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Bsnis.com, JAKARTA – Anak dari presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. 

    Sebagai informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Ilham untuk dimintai klarifikasi terkait transaksi jual beli mobil Mercedes Benz dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dari pantauan Bisnis, Ilham tiba di KPK pukul 12.48 WIB, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan batik berwarna dominan biru dan ditemani oleh 3 orang.

    “Terkait [kasus] BJB. Itu saja yang saya tahu, yang lain sekiranya saya jawab setelah sudah keluar,” kata Ilham kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    Dia mengatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum. Ketika ditanya wartawan terkait kepemilikan mobil, dia menyampaikan kendaraan tersebut merupakan warisan dari BJ Habibie.

    “Ya itu kan memang warisan dia,” tuturnya.

    Terkait jual beli kendaraan, dia belum bisa menjelaskan secara detail dan berencana menjelaskan usia pemeriksaan.

    “Saya akan jawab nanti ya, karena saya harus registrasi dulu biar enggak terlambat,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-bujeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

    1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;

    2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat sejumlah temuan dari audit BPK terhadap BJB.

    “Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ilham Habibie sebagai saksi terkait kasus korupsi di BJB terkait pengadaan iklan.

    KPK juga akan mendalami terkait mobil Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK mengendus dan menduga terkait penjualan mobil milik BJ Habibie terkait dengan penyidikan kasus korupsi tersebut.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Ilham Habibie sempat dipanggil pada Jumat, 22 Agustus 2025, tetapi berhalangan hadir. Kini KPK akan memanggil kembali Ilham Habibie.

    Asep menuturkan bahwa pemanggilan Ilham Habibie terkait pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. 

    Informasi yang diterima Bisnis.com, Rabu (3/9/2025), Ilham Habibie akan dipanggil pada hari ini. Ilham adalah anak sulung dari Presiden ke-3 B.J. Habibie.

    Di sisi lain, KPK kini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil. Pada pemanggilan sebelumnya, Ilham Habibie sedang berada di Malaysia, sehingga pemanggilannya dijadwalkan ulang lagi.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya [surat tanda nomor kendaraan] masih STNK atas nama papanya [ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie] ya,” ujar dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).  

    Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Rabu (3/9/2025), tercatat sudah 177 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    KPK Sempat Panggil Lisa Mariana, Jadi Saksi 

    Selain memanggil Ilham Akbar Habibie, KPK juga sempat memanggil Lisa Mariana sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut saksi diperiksa di Gedung KPK untuk diklarifikasi keterangan keduanya. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya akhir pekan silam.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus itu bermula ketika BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online dengan cara kerja sama terhadap 6 agensi.

    Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

    KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

  • 15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menyebut 15 mobil itu masih dititipkan di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

    “Saat ini (15 mobil) masih dititipkan di Cirebon,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2025).

    KPK sendiri selama 2 hari kemarin telah melakukan penyitaan terhadap 15 mobil tersebut. Dalam perkara ini, Budi menyebut aliran dana untuk Satori digunakan untuk membuat showroom.

    “Jadi kalau kita kembali melihat konstruksi perkaranya bahwa aliran dana program sosial ini kemudian dialihkan salah satunya adalah untuk membuat showroom begitu ya oleh saudara tersangka ST ini,” sebutnya.

    Berikut rincian mobil yang disita KPK:

    KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

    KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan tiap anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai dengan ketentuan.

    (ial/lir)

  • KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil-mobil milik Satori, yang merupakan anggota DPR RI Komisi XI, tersebut disita KPK di Cirebon, Jawa Barat.

    “Bahwa sejak hari ini kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S [Satori]. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” katanya, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Penyidik, kata Budi, terus menelusuri aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengumpulkan barang bukti.

    “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” jelas Budi.

    Diketahui, selain Satori, KPK telah menetapkan tersangka lainnya bernama Heri Gunawan (HG) yang merupakan mantan anggota DPR sama seperti Satori. 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST [Satori] anggota Komisi XI periode 2019-2024,” Kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. 

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.  

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran. 

    Adapun, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. 

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Beberapa dari 15 unit kendaraan roda empat atau mobil milik anggota DPR RI Satori yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Cirebon, Jawa Barat, Senin dan Selasa (1-2/9/2025). (ANTARA/HO-KPK)

    Rincian 15 unit mobil milik Satori yang disita KPK

    3 unit Fortuner

    2 unit Pajero 

    1 unit Camry

    2 unit Brio

    3 unit Innova

    1 unit Yaris

    1 unit Expander

    1 unit HRV

    1 unit Alphard 

  • KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK Nasional 2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Satori selama periode Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025).
    Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Rincian lima belas mobil tersebut di antaranya Fortuner (3 unit), Innova (3 unit), Pajero (2 unit), Brio (2 unit), Camry (1 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).
    Budi mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, salah satunya dari
    showroom
    yang telah dipindahkan ke tempat lain.
    “Cirebon,” ujar dia.
    Budi juga mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini.
    “Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi
    asset recovery
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uji Taji KPK Dalam Kasus Haji

    Uji Taji KPK Dalam Kasus Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali memanggil mantan Menag Yaqut dalam kasus kuota haji, tetapi tersangka belum juga ditetapkan.

    Baru-baru ini, KPK telah mengumumkan penyitaan sejumlah aset dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik telah menyita uang tunai senilai US$1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.

    “Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi jual beli kuota tambahan haji.

    Menurut Budi, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan cukup besar. “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkas Budi.

    Kemarin, pada Senin, 1 September 2025, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025), Yaqut berstatus sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024.

    “Saya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana diketahui,” kata Yaqut saat ditanya wartawan, Senin (1/9/2025). 

    Yaqut mengaku tidak ada dokumen dalam pemeriksaan hari ini. Dia juga tampak didampingi Juru Bicara yang telah menemaninya sejak 2022, Anna Hasbie.

    Pemeriksaan hari ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menjelaskan Yaqut diperiksa untuk mendalami penyidikan kuota haji.

    KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan. Hingga saat ini, KPK masih kesulitan dalam menetapkan tersangka dalam perkara kasus transaksi jual beli kuota haji.

    Setoran Oknum

    Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus, kuota haji furoda juga dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Kronologis Kasus Kuota Haji, Bermula dari Lobi Jokowi

    Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) pada Kamis, 19 Oktober 2023 memberikan tambahan kuota haji. Ini bermula dari lobi yang dilakukan Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan bilateral pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, pertemuan berlangsung di sela-sela Konferensi ASEAN dan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk (GCC) di Riyadh, kala itu Jokowi mengaku menyampaikan ke Pangeran Saudi itu tentang panjangnya antrean haji di Indonesia.

    Jokowi mengadu ke Mohammed bin Salman bahwa ada calon jamaah haji yang harus menunggu hingga 47 tahun. “Alhamdulillah ditanggapi sangat positif,” kata Jokowi dalam pernyataan pers mengenai kunjungannya di Riyadh pada Jumat, 20 Oktober 2023, yang disiarkan melalui video Sekretariat Presiden.

    Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota, dalam Waktu kurang dari 12 jam usai Jokowi bertemu dengan MBS. Menurut data Kementerian Agama, kuota haji Indonesia untuk 2024 sebanyak 221.000, dengan kuota petugas haji sebanyak 2.200 orang.

    Antrean panjang haji reguler bisa sampai belasan tahun dan terakhir malah sudah di atas 20 tahun. Tambahan 20.000 kuota haji itu disambut positif karena akan memperpendek antrean, apalagi selama 3 tahun ibadah Haji sangat dibatasi akibat pandemi Covid-19.

  • 5
                    
                        KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
                        Nasional

    5 KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Nasional

    KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dengan total 1,6 juta dollar Amerika Serikat (AS), 4 unit mobil, dan 5 bidang tanah, serta bangunan terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta (atau sekitar Rp 26 miliar), 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
    Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemilik dari sejumlah uang dan beberapa aset yang disita dari kasus kuota haji tersebut.
    Budi hanya mengatakan bahwa penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024 tersebut.
    Dia juga menjelaskan bahwa penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan
    asset recovery
    atau pemulihan keuangan negara.
    “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
    Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, untuk mendalami informasi dari perkara ini. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pertama, Satori Anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Kedua, Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, tetapi pemeriksaan bertujuan untuk mengulik lebih dalam perkara itu seperti keterlibatan pihak-pihak lainnya dan aliran dana.

    “Materi yang dikonfirmasi karena pemeriksaannya adalah sebagai saksi untuk tersangka lainnya tentu adalah hal-hal yang terkait dengan tersangka lainnya tersebut,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih fokus mendalami informasi dari kedua tersangka agar penyidikan dapat berkembang.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.