Tag: Asep Guntur

  • Usai Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel Muhibbah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Usai Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel Muhibbah Nasional 9 September 2025

    Usai Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel Muhibbah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah rampung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Pantauan Kompas.com, Khalid yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dimintai keterangan hampir 8 jam, dari pukul 11.04 WIB sampai dengan 18.48 WIB.
    Khalid mengaku sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.
    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.
    Dia mengatakan, awalnya ia akan berangkat ibadah haji dengan kategori haji furoda.
    Namun, kata dia, saat akan berangkat haji furoda, Ibnu Mas’ud menawarkan ia untuk berpindah agar berangkat haji menggunakan travel-nya yang disebutkan resmi dari Kementerian Agama.
    “Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap. Jemaah juga sudah siap semua. Nah, Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus) dengan mengatakan itu adalah visa resmi. Kuota resmi,” ujar dia.
    Khalid mengatakan, atas penawaran tersebut, ia dan 122 jemaah Uhud Tour menjadi calon jemaah haji yang berangkat menggunakan jasa travel Muhibbah Mulia Wisata.
    “Karena dibahasakan resmi dari Kemenag, kami terima gitu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” tutur dia.
    Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah Mulia Wisata ini seperti haji khusus.
    “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
    Sebelumnya, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025).
    Pantauan Kompas.com, Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.04 WIB.
    Dia terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh empat orang yang berpakaian rapi.
    Khalid mengatakan, ia memenuhi panggilan KPK yang sudah dijadwalkan sebelumnya, namun saat itu, ia berhalangan hadir.
    “Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” kata Khalid.
    Khalid juga mengatakan, ia turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
    “Iya (didampingi kuasa hukum),” ujar dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
    Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah untuk Dalami Konstruksi Perkara Kuota Haji

    KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah untuk Dalami Konstruksi Perkara Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK hari ini, Selasa (9/9/2025) Meski sempat absen dari pemanggilan sebelumnya, pemeriksaan bertujuan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2024.

    kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khalid merupakan pemilik Travel Uhud Tour, salah satu pihak travel yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini.

    “Artinya saksi ini adalah saksi fakta, sehingga keterangan-keterangan dari saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuka dengan terang terkait dengan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK,  Selasa (9/9/2025).

    Budi menjelaskan dalam konstruksi perkaranya dari kuota tambahan dilakukan pembagian (splitting) untuk haji reguler dan khusus. Kemudian terdapat asosiasi yang menjadi wadah dari para biro perjalanan.

    Termasuk, katanya, dalam melakukan plotting atau pembagian dari kuota tambahan yang menjadi kuota khusus ini. 

    “Oleh karena itu dalam perkara ini juga KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di Kementerian Agama, tapi juga pihak-pihak di asosiasi dan juga hari ini salah satunya adalah pihak-pihak biro perjalanan haji yang memang terlibat dalam proses penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

    Di sisi lain, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi 50-50 justru ditetapkan menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementrian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun, Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada enggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

  • Dua Rumah Milik ASN Kemenang Disita KPK, Diduga terkait Kasus Kuota Haji

    Dua Rumah Milik ASN Kemenang Disita KPK, Diduga terkait Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyita dua rumah senilai Rp6,5 miliar milik salah satu pegawai Kementerian Agama yang diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji tambahan 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin (8/9/2025) yang berlokasi di Jakarta selatan.

    “Bahwa pada tanggal 08 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar,” kata Budi, Selasa (9/9/2025).

    Budi mengungkapkan penyitaan dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    Dari temuan penyidik, rumah dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia.

     KPK memang sudah mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

    Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen.

    Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, diubah menjadi 50:50.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

  • Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Pendakwah Khalid Basalamah penuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Dari pantauan Bisnis, Khalid tiba pukul 11.04 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengenakan kemeja dan celana bewarna hitam dengan didampingi tiga pria berjas dan satu pria berkemeja putih.

    “Ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa [hadir pemeriksaan],” kata Khalid, Selasa (9/9/2025).

    Pemilik Travel Uhud Tour itu tidak menjawab ketika ditanya apakah membawa dokumen atau berkas pada pemeriksaan hari ini.

    Dia mengatakan belum mengetahui secara rinci materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada dirinya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khalid Basalamah absen pada jadwal pemanggilan 2 September 2025.

    “Tidak hadir, mas. Ada keperluan lain, mas. Nanti akan dijadwalkan kembali,” kata Budi, Selasa (2/9/2025).

    Di sisi lain, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

  • KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pramoto Anindito sebagai saksi terkait kasus korupsi CSR BI-OJK.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami informasi yang menyeret dua anggota DPR menjadi tersangka.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini (Selasa, 9/9), KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

    Budi mengatakan penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang. Kendati Budi belum bisa menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan kemudian Satori, anggota Komisi XI periode 2019-2024.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona Nasional 8 September 2025

    KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta Iwan Chandra terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018 pada Senin (8/9/2025).
    Selain Iwan, KPK juga memanggil Chandra Setiawan selaku pihak swasta dalam perkara yang sama.
    “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
    “KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    KPK menduga Rudy memberikan suap Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
    Uang tersebut diberikan Rudy kepada putri dari Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di Hotel Samarinda.
    Kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
    KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan, namun gugatannya tidak diterima.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
    Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mercy Kuno BJ Habibie yang Dibeli RK Dijuluki ‘Pagoda’, Ini Maksudnya

    Mercy Kuno BJ Habibie yang Dibeli RK Dijuluki ‘Pagoda’, Ini Maksudnya

    Jakarta

    Mobil kuno Mercedes-Benz 280 SL milik BJ Habibie yang dibeli Ridwan Kamil (RK) mendapat julukan ‘Pagoda’. Apa maksudnya? Benarkah ada kaitannya dengan model atau desain kendaraan?

    Disitat dari sejumlah catatan literasi, Sabtu (6/9), Mercedes-Benz 280 SL seperti milik BJ Habibie merupakan salah satu seri W113 yang meluncur perdana di Geneva Motor Show, Swiss, 62 tahun lalu.

    Mercedes-Benz 280 SL mendapat julukan ‘Pagoda’ karena bentuk atap hardtop-nya yang melengkung ke dalam di bagian tengah. Desain tersebut dianggap menyerupai atap kuil-kuil di Asia.

    Mercedes-Benz 280 SL Foto: Dok. RM Sotheby’s

    Atap yang cekung sebenarnya bukan hanya elemen estetika, melainkan juga memiliki fungsi praktis: memudahkan masuk dan keluar mobil, serta meningkatkan stabilitas struktural dan keamanan.

    Tak hanya ikonik dan legendaris, ‘Pagoda’ yang dibeli RK menjadi jauh lebih bernilai karena surat-suratnya masih pakai nama BJ Habibie.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya (surat tanda nomor kendaraan) masih STNK atas nama papa-nya (ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie, red),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Sebagai catatan, Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan harga Rp 2,6 miliar, namun keduanya bersepakat bila pembayaran bisa dicicil. RK disebut-sebut baru membayar setengah atau Rp 1,3 miliar.

    “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Saya menyatakan, kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, saya tarik kembali dan dia (RK) setuju,” kata Ilham.

    Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, RK membeli mobil buatan Jerman tersebut dari putra BJ Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie. Namun, ada dugaan kendaraan itu dibeli menggunakan uang korupsi.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya (Ilham Habibie) kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

    (sfn/lth)

  • Nadiem Makarim jadi Tersangka di Kejagung, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Google Cloud Jalan Terus

    Nadiem Makarim jadi Tersangka di Kejagung, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Google Cloud Jalan Terus

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek jalan terus. Penetapan tersangka Nadiem Makarim selaku eks Mendikbudristek di Kejaksaan Agung tak akan memengaruhi proses yang berjalan.

    “Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 September.

    Budi mengatakan penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud di komisi antirasuah beda dengan kasus korupsi pengadaan Chrome Book di Kejaksaan Agung. “Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” tegasnya.

    “Sampai saat ini masih berproses,” sambung Budi.

    Meski begitu, Budi tak memerinci proses yang sedang berjalan. “Detilnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

    Adapun dalam menyelidiki dugaan korupsi Google Cloud, komisi antirasuah sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Di antaranya adalah Nadiem Makarim hingga staf khususnya, Fiona Handayani.

    Fiona diketahui sudah dimintai keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali, termasuk pada Selasa, 2 September. Tapi, tak ada pernyataan yang disampaikan KPK.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Diduga ada kemahalan bayar dalam prosesnya.

    “Ini yang sedang kami dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 26 Juli.

    Pengadaan Google Cloud yang diduga dikorupsi ini terjadi pada saat pandemi COVID-19 atau 2020. Ketika itu, pemerintah membuat aturan sekolah daring karena pembatasan aktivitas untuk mencegah terjadinya penularan virus.

    Google Cloud ini berfungsi untuk menyimpan data seperti tugas hingga hasil ujian. Cara kerjanya sebenarnya sama dengan penyimpanan daring yang ada di handphone pintar kekinian.

    Adapun dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Di antaranya Nadiem Makarim yang merupakan eks Mendikbudristek.

    Nadiem mengaku sudah menjelaskan soal Google Cloud ke penyelidik ketika hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus. Dia selesai dimintai keterangan sekitar pukul 18.45 WIB atau setelah sembilan jam sejak kehadirannya pada pukul 09.15 WIB.

    “Tadi baru saja alhamdulillah, sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud,” kata Nadiem kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus.

  • KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    KPK Duga Kuota Haji Tambahan Dijual ke Calon Jemaah Baru Tanpa Antre Nasional 4 September 2025

    KPK Duga Kuota Haji Tambahan Dijual ke Calon Jemaah Baru Tanpa Antre
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuota haji tambahan 2024 yang dikelola biro perjalanan haji dan umrah diperjualbelikan kepada sejumlah calon jemaah haji baru.
    KPK mengatakan, dengan membeli kuota haji tersebut, calon jemaah baru bisa langsung berangkat haji tanpa harus mengantre lama.
    “Jual beli kuota yang didalami oleh penyidik adalah jual beli yang dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji ini, ya, yang dilakukan oleh para biro perjalanan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
     
    “Karena ada jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” sambungnya.
    Budi mengatakan, praktik tersebut tidak sesuai dengan tujuan adanya kuota haji tambahan, yaitu untuk memangkas antrean calon jemaah yang panjang.
    Budi juga mengatakan, KPK menduga adanya aliran uang dari para biro perjalanan haji dan umrah kepada oknum Kementerian Agama.
    “Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut. Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ujarnya.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
    Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak diterapkan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Mercy Bekas BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Rp 2,6 M tapi Belum Lunas

    Ini Mercy Bekas BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Rp 2,6 M tapi Belum Lunas

    Jakarta

    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut belum melunasi pembayaran mobil Mercedes-Benz eks BJ Habibie.

    Mercedes-Benz yang dibeli oleh Ridwan Kamil adalah 280 SL. RK membeli mobil tersebut dari putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH).

    Ilham mengatakan mobil itu dibeli oleh RK dengan skema cicilan. Harganya Rp 2,6 miliar. Dia mengatakan mobil itu belum dilunasi oleh RK yang baru membayar Rp 1,3 miliar.

    “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Saya menyatakan, kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, saya tarik kembali dan dia (RK) setuju,” katanya.

    Ilham menyebut penjualan itu dimulai pada 2021. Namun, untuk detail penjualannya, dirinya tidak mengetahui karena tak terlibat langsung dalam transaksi.

    Kendati mobil belum lunas, RK sudah mengganti warna cat mobil tersebut.

    “Waktu sudah digunakan sama Pak RK, beliau rupanya di tahun berapa itu ganti warna. Terus terang tanpa pengetahuan kami,” kata Ilham.

    Mobil itu awalnya berwarna silver, lalu diganti oleh RK menjadi warna biru. Mobil itu kini berada di bengkel.

    Sekilas tentang Mercedes-Benz 280 SL

    Mercedes-Benz 280 SL merupakan bagian dari seri mobil W113. Mobil ini diperkenalkan di Geneva Motor Show pada Maret 1963.

    Keunikan dari mobil ini sampai berjuluk “Pagoda” karena bentuk atap hardtop-nya, yang melengkung ke dalam di bagian tengahnya, menyerupai atap kuil-kuil di Asia.

    Atap yang cekung sebenarnya bukan hanya elemen estetika, melainkan juga memiliki fungsi praktis: memudahkan masuk dan keluar mobil, serta meningkatkan stabilitas struktural dan keamanan.

    Mobil ini menjadi salah satu koleksi yang sangat dicari oleh para kolektor karena merupakan bagian dari seri W113 yang terkenal, memiliki desain ikonik, dan tentunya memiliki sejarah kepemilikan dari seorang tokoh penting seperti B.J. Habibie.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya (surat tanda nomor kendaraan) masih STNK atas nama papa-nya (ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie, red.) ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (25/8).

    (riar/rgr)