Tag: Asep Guntur

  • 300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 23 Oktober 2025

    300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 300 biro travel perjalanan haji untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, ratusan biro travel haji yang diperiksa berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur sampai Kalimantan Selatan.
    “Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
    Budi mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK,” ujar dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China, Lokasinya Dekat Sirkuit Mandalika

    KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China, Lokasinya Dekat Sirkuit Mandalika

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aktivitas penambangan ilegal ini, diduga melibatkan warga negara China yang modusnya seolah-olah tambang rakyat lokal.

    Menariknya. lokasi tambang emas itu tidak jauh dari Sirkuit Internasional Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Beberapa waktu lalu, sirkuit tersebut menggelar ajang balapan berkelas dunia.

    “Pada 4 Oktober 2024 ke Sekotong, NTB. Karena saya dapat laporan di bulan Agustus, ada pembakaran basecamp emas. Ada tambang emas di yang diisi orang-orang China. Ya, (pekerja) China ada di sana,” kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dalam sebuah diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (22/10/2025).

    “Wartawan tanya saya di NTB, sikap KPK bagaimana? Saya jawab baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar. Ini baru tahu saya,” sambung Dian.

    Dian menyebut, praktik serupa tidak hanya terjadi di Sekotong, melainkan juga di sejumlah titik lain di wilayah NTB. “Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas dalam sehari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal. Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” jelasnya.

    Omzet Triliunan Rupiah

    Diketahui, KPK sebelumnya telah menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, dengan omzet yang ditaksir mencapai triliunan rupiah pada tahun 2024.

    Dian Patria menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021. Tambang itu diperkirakan menghasilkan pendapatan hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

    “Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” terang Dian saat melakukan pendampingan lapangan dan meninjau lokasi tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).

    Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berdiri di atas lahan seluas 98,16 hektare. Aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran tetap.

    Dian menduga adanya modus kerja sama antara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi dengan operator tambang ilegal. Kawasan tersebut diketahui memiliki izin dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), namun aktivitas ilegal tetap dibiarkan. Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah tambang beroperasi selama bertahun-tahun.

    “Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” kata Dian.

    Sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan, termasuk merkuri dan terpal untuk penyiraman sianida, diimpor dari China. Limbah merkuri dan sianida tersebut berpotensi mencemari lingkungan, termasuk sumber air dan kawasan pantai.

    “Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat,” ucapnya.

    Korupsi Tambang di Lombok

    Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait tata kelola tambang di Lombok.

    “Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara (tambang di Lombok) dimaksud,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Namun, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Tapi masih dalam proses lidik jadi belum kita bisa sampaikan,” tambahnya.

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Mulai Geledah Biro Travel di Yogyakarta

    Korupsi Kuota Haji, KPK Mulai Geledah Biro Travel di Yogyakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan dugaan korupsi kuota haji. Kini penyidik mulai bergerak memeriksa biro travel di Yogyakarta .

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perluasan pemeriksaan biro travel usai penyidik lembaga antirasuah menyisir wilayah Jawa Timur.

    “Jadi secara simultan ya, minggu sebelumnya itu kami memeriksa di Jawa Timur ya, Surabaya dan sekitarnya, kemudian minggu ini juga di Jogja, termasuk juga minggu kemarin, dan itu akan terus berlangsung,” kata Asep, dikutip Rabu (22/10/2025).

    Penyidik KPK juga bergerak bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Asep menjelaskan tujuannya adalah menghitung nilai kerugian negara secara langsung.

    “Tujuannya adalah kita akan benar-benar ya, melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya, seperti itu,” ujar Asep.

    Hal ini tidak lepas dari diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dibagi menjadi 50%-50%. Terlebih pembagian kuota dilakukan oleh biro travel yang berada di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat.

    KPK telah memeriksa sejumlah biro travel di Jakarta dan Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana mendekati Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Pasalnya, KPK mendeteksi adanya praktik jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan furoda dijual Rp1 miliar. Keuntungan penjualan diduga diberikan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang disebut sebagai juru simpan.

    Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

  • KPK Ungkap Kaitan Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis dengan Riza Chalid

    KPK Ungkap Kaitan Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis dengan Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kaitan antara tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 Chrisna Damayanto (CD) dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid (MRC).

    “Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).

    Asep menjelaskan Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014 Chrisna Damayanto diduga memiliki kaitan dengan Riza Chalid ketika yang bersangkutan bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura.

    “Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” katanya.

    Oleh sebab itu, kata dia, KPK sedang mendalami skema bisnis yang dilakukan Chrisna Damayanto saat menjadi direksi pada anak atau cucu Pertamina yang berlokasi di Singapura dengan perusahaan Riza Chalid.

    Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.

    Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.

    KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut.

    Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.

    Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.

    Sementara Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung.

  • KPK Ungkap Hubungan Riza Chalid dengan Tersangka Proyek Katalis di Pertamina – Page 3

    KPK Ungkap Hubungan Riza Chalid dengan Tersangka Proyek Katalis di Pertamina – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan hubungan tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun Angarano 2012–2014 Chrisna Damayanto (CD) dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid (MRC).

    “Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.

    Asep menjelaskan Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014 Chrisna Damayanto diduga memiliki kaitan dengan Riza Chalid ketika yang bersangkutan bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura.

    “Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto) dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” katanya.

    Oleh sebab itu, kata dia, KPK sedang mendalami skema bisnis yang dilakukan Chrisna Damayanto saat menjadi direksi pada anak atau cucu Pertamina yang berlokasi di Singapura dengan perusahaan Riza Chalid.

     

  • KPK Ungkap Hubungan Riza Chalid dengan Tersangka Proyek Katalis di Pertamina – Page 3

    KPK Ungkap Hubungan Riza Chalid dengan Tersangka Proyek Katalis di Pertamina – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan hubungan tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun Angarano 2012–2014 Chrisna Damayanto (CD) dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid (MRC).

    “Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.

    Asep menjelaskan Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014 Chrisna Damayanto diduga memiliki kaitan dengan Riza Chalid ketika yang bersangkutan bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura.

    “Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto) dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” katanya.

    Oleh sebab itu, kata dia, KPK sedang mendalami skema bisnis yang dilakukan Chrisna Damayanto saat menjadi direksi pada anak atau cucu Pertamina yang berlokasi di Singapura dengan perusahaan Riza Chalid.

     

  • KPK Ungkap Kaitan Bisnis Tersangka Korupsi Katalis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid

    KPK Ungkap Kaitan Bisnis Tersangka Korupsi Katalis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan bisnis antara tersangka kasus suap pengadaan katalis Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), dengan saudagar minyak Muhammad Riza Chalid (MRC). Keterkaitan itu ada saat Chrisna masih menjabat di perusahaan teresbut.

    “Berdasarkan informasi yang kami terima, terkait skema bisnisnya, karena Saudara CD ini kalau tidak salah di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Berdasarkan skema yang ada, memang ada bisnis dengan perushaan yang terkait Riza Chalid. KPK tengah mendalami hal tersebut.

    “Jadi tentunya dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis dengan perusahaan-perusahaan di mana perusahaan tersebut ada namanya, ada namanya saudara MRC (Riza Chalid) di perusahaan tersebut,” ucap dia.

    “Jadi ini sedang kita dalami juga, terkait dengan skema bisnisnya tersebut. Anak perusahaan di mana KD ini kalau tidak salah menjadi direktur utamanya. Kemudian ada bisnis, bisnis minyak, tata laksana minyak mentah dan lain-lainnya,” tambahnya.

    “Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (17/7).

    Sementara tiga tersangka lainnya adalah Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai pada PT Melanton Pratama; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA), pihak swasta.

    Selain itu, KPK telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dalam perkara ini. KPK juga menyampaikan telah melakukan penggeledahan mulai 8 Juli 2025 di rumah Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota kawasan Kota Bekasi. Kemudian, pada Selasa (15/7), KPK menggeledah rumah Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi di wilayah Jakarta Utara.

    Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, KPK menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan penerimaan gratifikasi Chrisna Damayanto.

    (ial/maa)

  • KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    Jakarta

    KPK mengungkap ada temuan dugaan fraud dalam kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Fraud itu terkait dengan pengolahan bahan baku emas dengan hasil yang tidak sesuai.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan awalnya mesin di PT Antam untuk memproses bahan baku emas rusak. Kemudian PT Antam meminjam alat pengolahan tersebut ke PT LCM melalui Siman Bahar (SB) yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.

    “Dari PT Antam ya, itu kemudian menghubungi saudara SB ini, pemilik PT Loco Montrado, karena Loco Montrado itu memiliki alat juga untuk pemurnian ore emas ini,” sebut Asep, Selasa (21/10/2025).

    Namun alat dari PT LCM dengan PT Antam berbeda. Alat dari PT LCM hanya bisa memisahkan emas dengan kandungan yang tinggi.

    “Nah, hanya ternyata kedua alat yang ini berbeda, alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda,” ucapnya.

    “Saudara SB ini ore-nya ditampung tapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LM ini. Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga,” tambah dia.

    Kemudian ada selisih emas ketika dihitung. Asep mencontohkan, ore yang harus dapat menghasilkan emas dengan berat tertentu, namun hasilnya malah di bawahnya.

    “Seharusnya misalnya begini, seharusnya dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan 1 ton. Nah ternyata hasilnya nggak 1 ton, kurang gitu, kurang dari itu,” sebut dia.

    “Nah itulah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu, karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa di ini. Itu fraudnya ada di situ,” lanjut Asep.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

    Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

    Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)

  • Ada 6 Subkontraktor Terima Keuntungan Tak Sah di Kasus Bansos 2020

    Ada 6 Subkontraktor Terima Keuntungan Tak Sah di Kasus Bansos 2020

    Jakarta

    KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK mengungkap ada 6 perusahaan subkontraktor yang menerima keuntungan tidak sah dalam kasus ini.

    “Itu kan ada subkonnya ya, 6 atau 7, 6 perusahaan kalau tidak salah. Nah, tentu saja dari kerugian keuangan anggarannya itu nanti terbagi di beberapa perusahaan tersebut. Karena perusahaan-perusahaan itu juga menerima keuntungan, keuntungan yang tidak sah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Sehingga pihak-pihak subkontraktor itu juga akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam kasus ini, KPK menelusuri ke mana saja aliran uang yang ada.

    “Nanti jumlah kerugian keuangan anggarannya selain dari PT DNR dan yang lainnya akan dimintakan juga dari yang subkon-subkon tersebut,” sebut dia.

    “Kita akan mencari dan menelusuri ke mana saja uang negara itu mengalir dan akan kita minta pertanggungjawaban tentunya,” tambahnya.

    KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

    (ial/jbr)

  • Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

    Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

    Jakarta

    KPK mengungkapkan alasan belum menahan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. KPK menyebut Kusnadi masih dalam kondisi sakit.

    “Benar, bahwa saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini (KPK), sudah kita lakukan pengecekan ke dokter,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Asep menjelaskan penyidik KPK perlu memperhatikan kesehatan tersangka sebelum penahanan. Tersangka perlu dipastikan kondisi kesehatannya sebelum ditahan.

    “Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” kata dia.

    “Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak, karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya dan itu beresiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” tambahnya.

    “Saudara KUS (Kusnadi), mendapat sekitar 15-20 persen. Jadi untuk satu program itu, biasanya oknum anggota DPR ini mendapat bagian antara 15-20 persen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

    Asep menjelaskan, para korlap memberikan 20 persen dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20 persen ini diberikan oleh para korlap di awal alias sebagai pemulus yang dikenal dengan istilah ‘ijon’ agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.

    Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.

    KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka sudah ditahan KPK.

    (ial/azh)