300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 300 biro travel perjalanan haji untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mengatakan, ratusan biro travel haji yang diperiksa berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur sampai Kalimantan Selatan.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Budi mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK,” ujar dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Asep Guntur
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 23 Oktober 2025
-

KPK Ungkap Kaitan Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis dengan Riza Chalid
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kaitan antara tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 Chrisna Damayanto (CD) dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid (MRC).
“Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Asep menjelaskan Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014 Chrisna Damayanto diduga memiliki kaitan dengan Riza Chalid ketika yang bersangkutan bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura.
“Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK sedang mendalami skema bisnis yang dilakukan Chrisna Damayanto saat menjadi direksi pada anak atau cucu Pertamina yang berlokasi di Singapura dengan perusahaan Riza Chalid.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.
Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.
KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut.
Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.
Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.
Sementara Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5298617/original/034812100_1753767172-newsCover_2025_7_17_1752730127303-ml8y7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Hubungan Riza Chalid dengan Tersangka Proyek Katalis di Pertamina – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan hubungan tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun Angarano 2012–2014 Chrisna Damayanto (CD) dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid (MRC).
“Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
Asep menjelaskan Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014 Chrisna Damayanto diduga memiliki kaitan dengan Riza Chalid ketika yang bersangkutan bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura.
“Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto) dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK sedang mendalami skema bisnis yang dilakukan Chrisna Damayanto saat menjadi direksi pada anak atau cucu Pertamina yang berlokasi di Singapura dengan perusahaan Riza Chalid.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5298617/original/034812100_1753767172-newsCover_2025_7_17_1752730127303-ml8y7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Hubungan Riza Chalid dengan Tersangka Proyek Katalis di Pertamina – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan hubungan tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun Angarano 2012–2014 Chrisna Damayanto (CD) dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid (MRC).
“Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
Asep menjelaskan Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014 Chrisna Damayanto diduga memiliki kaitan dengan Riza Chalid ketika yang bersangkutan bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura.
“Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto) dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK sedang mendalami skema bisnis yang dilakukan Chrisna Damayanto saat menjadi direksi pada anak atau cucu Pertamina yang berlokasi di Singapura dengan perusahaan Riza Chalid.
-

KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam
Jakarta –
KPK mengungkap ada temuan dugaan fraud dalam kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Fraud itu terkait dengan pengolahan bahan baku emas dengan hasil yang tidak sesuai.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan awalnya mesin di PT Antam untuk memproses bahan baku emas rusak. Kemudian PT Antam meminjam alat pengolahan tersebut ke PT LCM melalui Siman Bahar (SB) yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.
“Dari PT Antam ya, itu kemudian menghubungi saudara SB ini, pemilik PT Loco Montrado, karena Loco Montrado itu memiliki alat juga untuk pemurnian ore emas ini,” sebut Asep, Selasa (21/10/2025).
Namun alat dari PT LCM dengan PT Antam berbeda. Alat dari PT LCM hanya bisa memisahkan emas dengan kandungan yang tinggi.
“Nah, hanya ternyata kedua alat yang ini berbeda, alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda,” ucapnya.
“Saudara SB ini ore-nya ditampung tapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LM ini. Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga,” tambah dia.
Kemudian ada selisih emas ketika dihitung. Asep mencontohkan, ore yang harus dapat menghasilkan emas dengan berat tertentu, namun hasilnya malah di bawahnya.
“Seharusnya misalnya begini, seharusnya dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan 1 ton. Nah ternyata hasilnya nggak 1 ton, kurang gitu, kurang dari itu,” sebut dia.
“Nah itulah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu, karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa di ini. Itu fraudnya ada di situ,” lanjut Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.
Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Halaman 2 dari 2
(ial/maa)
-

Ada 6 Subkontraktor Terima Keuntungan Tak Sah di Kasus Bansos 2020
Jakarta –
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK mengungkap ada 6 perusahaan subkontraktor yang menerima keuntungan tidak sah dalam kasus ini.
“Itu kan ada subkonnya ya, 6 atau 7, 6 perusahaan kalau tidak salah. Nah, tentu saja dari kerugian keuangan anggarannya itu nanti terbagi di beberapa perusahaan tersebut. Karena perusahaan-perusahaan itu juga menerima keuntungan, keuntungan yang tidak sah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sehingga pihak-pihak subkontraktor itu juga akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam kasus ini, KPK menelusuri ke mana saja aliran uang yang ada.
“Nanti jumlah kerugian keuangan anggarannya selain dari PT DNR dan yang lainnya akan dimintakan juga dari yang subkon-subkon tersebut,” sebut dia.
“Kita akan mencari dan menelusuri ke mana saja uang negara itu mengalir dan akan kita minta pertanggungjawaban tentunya,” tambahnya.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
(ial/jbr)
-

Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah
Jakarta –
KPK mengungkapkan alasan belum menahan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. KPK menyebut Kusnadi masih dalam kondisi sakit.
“Benar, bahwa saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini (KPK), sudah kita lakukan pengecekan ke dokter,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Asep menjelaskan penyidik KPK perlu memperhatikan kesehatan tersangka sebelum penahanan. Tersangka perlu dipastikan kondisi kesehatannya sebelum ditahan.
“Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” kata dia.
“Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak, karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya dan itu beresiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” tambahnya.
“Saudara KUS (Kusnadi), mendapat sekitar 15-20 persen. Jadi untuk satu program itu, biasanya oknum anggota DPR ini mendapat bagian antara 15-20 persen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Asep menjelaskan, para korlap memberikan 20 persen dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20 persen ini diberikan oleh para korlap di awal alias sebagai pemulus yang dikenal dengan istilah ‘ijon’ agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.
Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka sudah ditahan KPK.
(ial/azh)


