Tag: Asep Guntur

  • Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 September 2025.

    Maksud kedatangannya bertujuan menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” ujar Boyamin.

    Boyamin menjelaskan, dalam dokumen itu disebutkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama sejumlah orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024.

    Itu artinya yang bersangkutan menjalankan fungsi double job lantaran sebelumnya telah menjabat sebagai amirul hajj.

    Menurut dia, tugas pemantauan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” bebernya.

    Ia menuding Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. “Nah, diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu,” kata Boyamin.

    Selain itu lanjut Boyamin, patut dicurigai adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

    “Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama. Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal,” tutupnya.

    Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas disebut membuat surat keputusan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

    KPK mengungkapkan, dalam payung hukum itu, ada 20 ribu kuota tambahan usai permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag.

    Disebutkan, permintaan tersebut usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    “Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 9 September 2025 malam.

    “Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” imbuhnya.

    Usai lobi, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

    Namun, SK tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

    Di mana, kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lalu, 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Seharusnya pula, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler. Rinciannya, 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Itu berarti, kuota haji reguler yang awalnya hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.***

  • KPK Panggil Kapusdatin BP Haji, Endus Ada Pengkondisian Antrean Haji

    KPK Panggil Kapusdatin BP Haji, Endus Ada Pengkondisian Antrean Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendalami upaya pengkodisian antrian haji khusus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

    Pendalaman informasi setelah KPK memanggil Kepala Pusat Data dan Teknologi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi pada Kamis (11/9/2025).

    “Saksi didalami bagaimana secara teknis  jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir [baru membayar 2024], namun bisa langsung berangkat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

    Budi mengatakan penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang diatur ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja.

    Tak hanya itu, penyidik menduga pengkondisian itu dilakukan agar sisa kuota haji tambahan tidak terserap maksimal sehingga bisa diperjual belikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang sanggup membayar fee.

    Di sisi lain, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik telah mengendus adanya praktik jual beli kuota haji.

    Dia mengatakan kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Nantinya selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

  • Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    “Hari ini Jumat  (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

    Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen.

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

  • Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    KPK telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK memberikan bocoran atau spill tipis-tipis, kapan KPK akan mengumumkan para tersangka?

    “Calonnya ya ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025).

    KPK belum merinci siapa sosok calon tersangka yang dimaksud. Asep memastikan pengumuman tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” sebut Asep.

    KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.

    “Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep.

    Asep belum secara jelas menyebut siapa sosok tersebut. Namun perkara ini sendiri terjadi pada pelaksanaan haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menag.

    Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan penerimaan sesuatu itu memang tidak selalu lewat yang bersangkutan. Asep mencontohkan penerimaan bisa didapat dari asisten.

    “Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten,” kata dia.

    “Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” imbuhnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    KPK menduga ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan persentase 50:50. KPK mengatakan pembagian kuota tambahan itu diawali pertemuan asosiasi haji dengan oknum di Kemenag.

    “Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.

    Asep mengatakan ada uang yang diduga mengalir dari pihak travel ke oknum di Kemenag. KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami asal muasal permintaan pembagian kuota haji tersebut.

    “Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” sebutnya.

    KPK: Agen Tak Beri Setoran Tak Kebagian Kuota Haji

    KPK mengungkap agensi perjalanan tidak mendapat kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Menurut KPK, hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang.

    “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu,” kata Asep.

    Asep menyebut agen travel sangat bergantung pada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk, katanya, pembagian kuota haji khusus tambahan.

    “Bahwa ada permintaan-permintaan, itulah, bahkan di luar ya, di luar, karena memang agen ini, travel agent, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu,” sebutnya.

    KPK menyebut kasus ini berdampak ke dana untuk haji reguler yang harusnya bisa dikelola pemerintah. Dia menyebut uang yang harusnya bisa masuk ke BPKH dan dikelola untuk subsidi haji reguler malah masuk ke kantong travel gara-gara kuota tambahan juga dibagi rata untuk haji khusus.

    “Masalahnya, dari 20 ribu kuota haji, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Pada jalur ini, jamaah langsung berangkat setelah membayar sehingga uang tidak sempat dikelola,” kata dia.

    “Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/lir)

  • Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi CSR BI-OJK.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa sekitar 6 jam dari pukul 13.42 WIB hingga 20.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025), dengan dikawal oleh beberapa penjaga dari Bank Indonesia. 

    Usai pemeriksaan, dia mengaku ditanya terkait tugas Bank Indonesia dan Dewan Gubernur [DG] Bank Indonesia. 

    “Tugas BI, tugas-tugas Dewan Gubernur,” kata Filianingsih saat ditanya wartawan.

    Dia menjelaskan kedatangan dirinya adalah bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memberikan keterangan dan membantu penyidikan perkara yang ditangani KPK.

    Dia menambahkan program CSR dapat dilakukan oleh perusahaan yang tidak hanya fokus pada keuntungan finansial.

    “Jadi kalau namanya corporate social responsibility, itu kan bagaimana kita itu berbagi gitu, untuk membantu misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat gitu ya. Jadi gak mesti harus perusahaan yang profit oriented gitu ya. Jadi namanya berbagi gitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana proses kong kalikong penyaluran dana Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI) ke yayasan milik Satori (S) dan Heri Gunawan (HG) yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. 

    “Nah itu. Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PBSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG dan yang lainnya. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

    Diketahui, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Yayasan yang dimiliki keduanya menang tender sehingga mendapatkan suntikan dana program sosial dari. 

    Selain itu, mereka juga mendapatkan dana CSR dari OJK karena pada mulanya BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mendeteksi adanya dugaan penyelewengan dana PBSBI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menyampaikan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag

    KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa agen travel terancam tidak mendapatkan kuota haji khusus jika tidak memberikan uang ke oknum dari pihak Kementerian Agama (Kemenag).

    “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Kamis (11/9/2025).

    Untuk itu, dia menjelaskan agen travel sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji, termasuk pembagian kuota haji tambahan.

    Dengan begitu, Asep menyebut pihaknya terus mendalami pembagian kuota haji khusus tersebut karena penambahan kuota haji juga terjadi pada tahun 2023.

    “Sebelumnya pada 2023 juga ada, tapi tidak sebesar yang di tahun 2024, dan juga pembagiannya itu masih sesuai, kalau tidak salah ya, sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Asep.

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

    “Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. 

    Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

    Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

    “Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

    Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

    “Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

  • Kami Hanya Follow The Money

    Kami Hanya Follow The Money

    GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup berani dalam menangani kasus korupsi kuota haji.

    Sebab, saat ini arah penyidikan sedang menyasar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

    Tentu saja ini mencoreng citra PBNU, sebagai organisasi keagamaan yang sarat mebgajarakn soal moral, malah diduga terlibat dalam praktik korupsi.

    Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 penuh praktik korupsi, terutama dalam penenruan kuota haji.

    Kala itu Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas.

    Gus Yaqut adalah Ketua Umum GP Ansor, adik kandung dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

    Terkait KPK menyasar PBNU, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, coba meluruskan. 

    Menurut Asep, KPK tak ada niat obrak abrik PBNU, namun pihaknya hanya menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji ini.

    “Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Asep, penelusuran aliran dana hingga ke organisasi masyarakat keagamaan dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji tidak bisa dilepaskan dari peran ormas. 

    “Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama,” ujarnya. 

    “Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya. 

    Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penelusuran tersebut tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas tertentu. 

    “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak,” ucapnya. 

    “Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” imbuhnya. 

    Ia menambahkan, kewajiban KPK adalah melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. 

    “Kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Asep. 

    KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. 

    Pengumuman itu dilakukan usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. 

    Tak lama setelah itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. 

    Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan kerugian awal akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

    Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. 

    Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tahun 2024. 

    Kemenag membagi kuota itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan haji khusus hanya boleh 8 persen, sedangkan reguler 92 persen. 

    Asep Guntur Rahayu menyebut aliran dana korupsi kuota haji mengalir secara berjenjang hingga level tertinggi di Kemenag. 

    “Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). 

    Meski tidak menyebut nama langsung, sosok Menteri Agama saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dimintai keterangan oleh KPK. 

    Menurut Asep, pejabat tinggi biasanya tidak menerima uang secara langsung, melainkan melalui staf khusus, kerabat, atau asisten. 

    Namun, tetap ada indikasi mereka ikut menikmati dana tersebut. 

    “Masalah menerima langsung atau tidak, itu akan menjadi salah satu bahan kami untuk membuktikan. Itu salah satunya,” tegas Asep. 

    KPK menemukan bahwa aliran dana berawal dari agen travel yang membayar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan. 

    Dana tersebut kemudian mengalir secara berjenjang melalui staf ahli, kerabat pejabat, hingga ke pucuk pimpinan. 

    “Masing-masing orang ini kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri, sehingga kami sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lain, kami lakukan penyitaan,” ungkap Asep.

  • KPK Temukan Modus Agen Travel Jual Kuota Haji Khusus Pakai SK Menag

    KPK Temukan Modus Agen Travel Jual Kuota Haji Khusus Pakai SK Menag

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji masih bergulir. Terbaru KPK menemukan modus agen tour travel menjual kuota haji khusus 2023-2024 menggunakan Surat Keputusan Menteri Agama yang kala itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas.

    Temuan ini naik ke permukaan saat KPK memanggil Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, Selasa (9/9/2025). Dalam keterangannya, Khalid ingin berangkat haji menggunakan jalur furoda bersama rombongannya. 

    Namun dia ditawari kuota haji khusus oleh PT Muhibbah milik Ibnu Massud dengan kondisi T0 atau dapat langsung berangkat seperti furoda, tetapi mempunyai harga yang relatif lebih murah. Dalam promosinya, PT Muhibbah menggunakan Surat Keputusan Menteri Agama bahwa Khalid dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus. 

    SK tersebut tertera terdapat kuota tambahan sebesar 20 ribu, di mana pembagiannya 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

    “Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ‘ini resmi lho, ada SK-nya ini’. Nah seperti itu, jadi tidak salah juga ketika disampaikan seperti itu. Walaupun dalam prosesnya, SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).

    Perlu diketahui, seharusnya pembagian kuota haji tambahan sebesar 92$ haji reguler dan 8% haji khusus. Artinya pembagian kuota saat itu menyalahi aturan.

    Di samping itu, berdasarkan keterangan Khalid jemaah dari Uhud Tour termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tapi belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kami jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya, Selasa (9/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK. 

    Penyidik KPK memang mendeteksi adanya jual-beli kuota haji, di mana kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    Selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Salah satu temuan penyidik mengapa terdapat jemaah yang mau membeli karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    Sampai saat penyidik masih mendalami perkara yang dialami Khalid Basalamah maupun saksi-saksi lainnya, termasuk barang bukti yang ditemukan penyidik usai menggeledah rumah Yaqut.

  • KPK Ceritakan Alasan Khalid Basalamah Terima Tawaran Kuota Haji Khusus

    KPK Ceritakan Alasan Khalid Basalamah Terima Tawaran Kuota Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Khalid Basalamah menggunakan jalur haji khusus, meski sempat memilih haji furoda.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan Khalid mulanya ingin berangkat ibadah haji bersama rombongannya menggunakan visa furoda. Kemudian dia ditawari kuota khusus oleh agen travel PT Muhibbah milik Ibnu Masud.

    Sebab PT Muhibbah memberikan Surat Keputusan Kementerian Agama bahwa ada kuota tambahan sebesar 20 ribu, di mana 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari pemerintah.

    “Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi lho, ada SK-nya ini. Nah seperti itu, jadi tidak salah juga ketika disampaikan seperti itu. Walaupun dalam prosesnya, SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,  Rabu (10/9/2025).

    Sebagai informasi, seharusnya pembagian kuota haji tambahan sebesar 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

    Lebih lanjut, kuota haji khusus yang dijual oleh PT Muhibbah memiliki kondisi T0 atau jemaah bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean seperti haji furoda.

    “Artinya bisa langsung berangkat. Ya siapapun dengan prinsip ekonomian ya, biaya bayarnya lebih murah, tapi berangkatnya bisa langsung tahun itu. Ya pasti milih yang itu [haji khusus],” jelas Asep.

    Asep menambahkan penyidik masih mendalami perkara yang dialami Khalid Basalamah sehingga akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk memperkaya informasi.

    Diketahui, Selasa (9/9/2025) Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi fakta. Setelah diperiksa, dia menyampaikan kepada wartawan menjadi korban dari PT Muhibbah

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan  Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan.

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen.

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

  • KPK Dalami Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Jalur Furoda – Page 3

    KPK Dalami Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Jalur Furoda – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keputusan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah yang memilih menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan memakai kuota khusus. Padahal, Khalid Basalamah sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda.

    “Didalami. Itu didalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

    Ketika ditanya mengenai pendalaman yang dilakukan KPK turut membahas keputusan Khalid Basalamah dilatarbelakangi faktor ekonomis atau tidak, Asep menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditanyakan kepada yang bersangkutan.

    “Kalau ke sini (KPK) lagi, nanti ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?’ (alasan lepas furoda meski sudah bayar, dan memilih haji khusus),” katanya.

    Asep menjelaskan penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa pada tahun keberangkatan haji tersebut tidak ada haji furoda. Hanya ada kuota haji khusus yang merupakan hasil pembagian dari 20.000 kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

    “Akan tetapi, yang jelas tersedia saat itu adalah kuota haji khusus karena pembagian yang 20.000 itu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Kuota haji khusus menjadi lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau delapan persen dari 20.000,” katanya.

    Khalid Basalamah usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji pada Selasa (9/9/2025), mengaku dirinya merupakan jamaah haji furoda yang sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji.

    “Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah (PT Muhibbah Mulia Wisata) dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” jelas Khalid Basalamah.