Jatah Preman “Tujuh Batang” Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pada Rabu (5/11/2025).
Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
Gubernur Riau
Dani M Nursalam.
Abdul Wahid
dan dua tersangka ditampilkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.
Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan
KPK
dengan tangan diborgol.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam konferensi pers, KPK juga memamerkan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan dollar AS, poundsterling, dan rupiah yang disita dalam operasi senyap tersebut.
Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari
Gubernur Riau Abdul Wahid
yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau
fee
sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
KPK mengatakan,
fee
tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
“Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta
fee
sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Johanis.
“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” sambung dia.
Johanis mengatakan, pertemuan yang menyepakati besaran
fee
untuk Abdul Wahid dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah preman untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.
KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
Pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan, berserta 5 Kepala UPT.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia.
Kemudian, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP meminjam uang di bank demi memenuhi setoran jatah preman tersebut.
“Jadi, informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata Asep.
Asep juga mengatakan, uang hasil
pemerasan
tersebut digunakan Abdul Wahid untuk melakukan lawatan ke sejumlah negara.
“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” tutur dia.
Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan KPK.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Asep Guntur
-
/data/photo/2025/11/05/690b076dee7f2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Jatah Preman "Tujuh Batang" Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid Nasional
-

Parah, Gubernur Riau Korupsi Demi Liburan ke Inggris-Brasil
Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil.
Hal itu terungkap usai Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
Adapun uang tersebut diperoleh dari fee 5% atau Rp7 miliar atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Fee tersebut naik satu kali lipat dari kesepakatan awal sebesar 2,5%.
Namun, total uang penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal.
“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Asep mengatakan uang yang diminta Abdul Wahid dikumpulkan melalui tenaga ahli yang bernama Dani M Nursalam.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pemberian fee telah direncanakan sejak bulan Mei 2025. Fee 2,5% saat Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bertemu dengan 6 kepala UPT wilayah I-VI.
Hasil pertemuan disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, di mana kemudian Arief sebagai representasi Abdul Wahid menaikan fee sebesar 5%.
Johanis menuturkan bahwa Abdul Wahid memberikan ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak memberikan fee tersebut.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ujarnya.
Setelah mengumpulkan barang bukti, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M Nursalam.
Diketahui, Dani berperan menginstruksikan Ferry untuk mengumpulkan uang dari para Kepala UPT. Kendati demikian, KPK masih melakukan pendalaman terhadap Ferry untuk menemukan barang bukti yang cukup.
KPK juga telah mengamankan uang senilai Rp800 juta. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan 9.000 poundsterling serta US$3.000 atau jika dirupiahkan sebesar Rp800 juta. Sehingga hasil penyitaan dari hasil tangkap tangan, KPK mengamankan Rp1,6 miliar.
-

KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” Gubernur Riau, Padahal APBD Defisit
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti praktik yang disebut sebagai “jatah preman”.
Maksudnya adalah para kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Riau sampai ada yang terpaksa meminjam uang ke bank demi menyetorkan dana kepada sang gubernur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengenai dana dan alirannya dalam pemerasan ini.
“Informasi yang kami terima, ada kepala UPT yang pakai uang sendiri, bahkan ada yang sampai gadai sertifikat dan pinjam ke bank untuk memenuhi permintaan itu,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK menilai, kasus ini sangat ironis karena terjadi saat keuangan daerah sedang krisis. Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau mengalami defisit Rp3,5 triliun. Angka itu terdiri dari defisit kas Rp1,3 triliun dan penundaan pembayaran sebesar Rp2,2 triliun.
“APBD-nya defisit, uang daerah sedang seret. Tapi di saat seperti itu, justru masih ada permintaan uang dari bawahan. Ini benar-benar ironi,” ujar Asep.
Kondisi defisit tersebut, lanjutnya, membuat sejumlah kepala UPT kesulitan mencari sumber dana. Sebagian akhirnya memotong dari rekanan proyek hingga meminjam dari pihak swasta agar bisa memenuhi setoran yang diminta.
Modus “Jatah Preman” 5 Persen
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Abdul Wahid diduga meminta setoran 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar pada 2025. Permintaan itu awalnya disebut 2,5 persen, namun dinaikkan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP menjadi 5 persen. Di internal dinas, praktik ini kerap dinamakan dengan istilah jatah preman.Setoran dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar. Dana itu dihimpun oleh para kepala UPT dan mengalir ke Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP serta tenaga ahli gubernur.
Sementara itu Johanis Tanak menegaskan, perbuatan ini dikategorikan sebagai pemerasan, bukan suap. Sebab, inisiatif permintaan datang dari pejabat berwenang, bukan dari bawahan.
“Kalau suap itu datang dari pihak bawah yang ingin sesuatu dari pejabat. Tapi dalam kasus ini justru pejabatnya yang meminta. Jadi ini pemerasan,” ujarnya. Tanak menyebut fenomena seperti ini bukan hal baru. “Mungkin istilah ‘jatah preman’ itu karena praktik seperti ini sudah lama terjadi di lingkungan mereka,” tambahnya.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan tenaga ahli gubernur. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf e, 12 huruf f, dan 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyebut kasus ini sebagai peringatan serius bagi kepala daerah lain agar memperkuat integritas dan tidak menjadikan jabatan sebagai alat pemerasan.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]






.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)