Tag: Asep Guntur

  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Satu Acara dengan Saksi Kasus Mesin EDC  
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Satu Acara dengan Saksi Kasus Mesin EDC Nasional 10 Oktober 2025

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Satu Acara dengan Saksi Kasus Mesin EDC
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berada dalam satu acara dengan saksi yang sudah diperiksa penyidik, yakni Direktur Utama Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), Ngatari.
    Adapun acara itu berlangsung di Jakarta pada Selasa (7/10/2025) dengan tema ‘Leadership with Integrity for Excellent Leader’.
    Ngatari sudah diperiksa KPK terkait kasus pengadaan mesin EDC pada Senin (6/10/2025).
    Pasal 36 UU KPK mengatur larangan pimpinan KPK bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara atau yang terkait. Berikut bunyi pasalnya:
    Pasal 36

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Johanis Tanak dalam acara tersebut sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain maupun peserta.
    “Pada kegiatan ini Pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain maupun peserta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
    Budi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan edukasi antikorupsi, khususnya kepada para pelaku dunia usaha sektor keuangan.
    Dia mengatakan, KPK mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip usaha yang berintegritas, dalam rangka mewujudkan iklim bisnis yang bersih dan antikorupsi.
    “Mengingat jika kita bicara pemberantasan korupsi, maka selain penindakan, KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan, pendidikan, dan koordinasi supervisi. Upaya pemberantasan korupsi ini sekaligus juga mendukung kinerja dunia usaha yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (9/7/2025).
    Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.
    Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang seharusnya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang. “Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya,” tutur Asep.
    KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.
    Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvizar.
    Sementara, Rudi menerima uang sebesar Rp 19,772 miliar sepanjang 2020-2024.
    KPK juga menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 744 miliar. “Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Kepala BPKAD, Giliran Kepala Bappeda Jawa Timur Diperiksa KPK

    Setelah Kepala BPKAD, Giliran Kepala Bappeda Jawa Timur Diperiksa KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Mohammad Yasin terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Sigit Panoentoen.

    “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur terkat dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021 – 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).

    Budi tidak menjelaakan terkait materi pemeriksaan terhadap Yasin. “Pemeriksaan di Gedung KPK,” ujar Budi.

    Seperti diberitakan, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;  Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

    Sementara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

    1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;

    2) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;

    3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;

    4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

    5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

    6) A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

    7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

    8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;

    9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

    10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

    11)Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;

    12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

    “Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. (tok/ted)

  • KPK Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan di Lampung

    KPK Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan di Lampung

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Raffles Brotestes Panjaitan, Komisaris PT Inhutani V periode 2022 hingga saat ini, sebagai saksi dalam dugaan suap pengelolaan kawasan hutan milik Inhutani V.

    Selain Raffles, KPK juga memanggil Kamsiya seorang pegawai swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “Hari ini Kamis (09/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).

    Budi mengatakan pemeriksaan kali ini untuk menganalisis keterangan saksi guna mengembangkan perkara suap yang terjadi di Provinsi Lampung. 

    Salah satu materi yang akan didalami adalah peran saksi dalam kasus tersebut. Mulai dari pengetahuannya mengenai aliran dana atau aset lainnya.

    “Kita tunggu perkembangannya seperti apa peran-peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara ini apakah secara aktif melakukan tindakan-tindakan yang kemudian juga terkait dengan perkara ini termasuk juga apakah juga mendapatkan aliran uang aliran aset yang diduga berasal dari dugaan tindakan korupsi ini kita tunggu,” jelas Budi kepada wartawan. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka suap perizinan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. 

    Akan hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengusut kasus ini untuk menemukan barang bukti maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN tersebut.

    “Tentu kita akan lihat apakah juga pengurusan, ya pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini. Apakah anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini perhutani,” kata Asep saat ditanya wartawan apakah akan mengusut jajaran Perhutani, Kamis (14/8/2025).

    Pasalnya, Perhutani memiliki anak perusahaan Inhutani mulai dari 1,2,3, dan 4. Menurutnya tidak menutup kemungkinan anak perusahaan lainnya menerima aliran dana itu.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu; Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT PML Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Asep.

  • KPK Duga Biro Travel Tahu Praktik Jual-Beli Kuota Petugas Haji Khusus

    KPK Duga Biro Travel Tahu Praktik Jual-Beli Kuota Petugas Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji petugas haji khusus. Alhasil, terjadi pengurangan pendamping jemaah haji 2024 yang mempengaruhi pelayanan penyelanggaraan haji.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menduga praktik tersebut diduga diketahui oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro-biro travel yang melayani jemaah haji khusus. Sebab, menurutnya terdapat ketentuan pembagian petugas pendamping terhadap para jemaah

    “Seharusnya tahu. Karena memang ada ketentuan atau batasan-batasannya. Misalnya dengan jumlah 40 jamaah harus didampingi oleh petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, kemudian ada petugas layanan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

    Budi menyampaikan kuota haji khusus milik petugas dijual kepada calon jemaah yang bertujuan untuk meraup keuntungan lebih. Selain itu, KPK juga melebarkan radar pencarian guna menemukan indikasi jual-beli kuota haji reguler.

    “Ini masih terus ditelusuri karena memang saat ini penyelidik juga masih terus mendalami PIHK-PIHK lainnya,” jelas Budi

    KPK sudah mendeteksi praktik jual-beli kepada jemaah. Namun belakangan ini diketahui bahwa kuota bagi petugas haji juga diperjualbelikan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KPK menemukan kuota haji khusus dijual sekitar Rp300 juta dan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Rabu
     (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” tutur Asep.

    Sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Walaupun lembaga antirasuah itu tengah menggelar maraton pemeriksaan terhadap para biro travel haji yang diduga mengetahui peran era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

  • Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK, Apa Hasilnya?

    Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK, Apa Hasilnya?

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto. Lalu, apa hasilnya?

    “Saya belum tahu (hasil sidang etiknya). Nanti kami tanya Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

    Pemeriksaan etik yang dilakukan terhadap Jaksa Idianto setelah ia dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Idianto diperiksa KPK sebagai saksi karena pada saat proyek jalan dilaksanakan masih memegang jabatan sebagai Kajati Sumut.

    Anang mengatakan bahwa jaksa Idianto masih menjalankan tugasnya sampai saat ini sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aet (BPA) Kejagung. Dia menjelaskan mengenai status saksi serta proses pemeriksaan Idianto atas perkara proyek jalan di Sumut merupakan kewenangan KPK.

    “Sampai saat ini masih menjabat, masih sebagai Sekretaris Kepala Badan PPA,” terang Anang.

    Untuk diketahui, KPK telah memeriksa Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Idianto diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

    “Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8).

    “Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ucapnya.

    Dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    (ygs/ygs)

  • KPK Endus Praktik Jual-Beli Kuota Petugas pada Penyelenggaraan Haji 2024

    KPK Endus Praktik Jual-Beli Kuota Petugas pada Penyelenggaraan Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK menduga kuota haji tambahan 2024 untuk petugas haji diperjualbelikan sehingga memengaruhi layanan penyelenggaraan haji

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut kemungkinan petugas yang terdampak adalah petugas kesehatan, melainkan juga petugas pendamping, pengawas, dan petugas lainnya.

    “Terkait dengan jual-beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jemaah. Artinyakan itu juga menyalahi ketentuan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

    Menurut Budi tindakan tersebut mengurangi kualitas penyelanggaraan haji bagi para jemaah Indonesia. Terlebih tidak sedikit jemaah yang termasuk dalam lanjut usia dengan berbagai masalah kesehatan.

    Budi menjelaskan saat ini penyidik tengah mendalami berapa nilai dan petugas mana saja yang kuota keberangkatannya diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggungjawab. 

    “Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” ujar Budi.

    Praktik jual-beli kuota haji memang masuk dalam agenda pemeriksaan KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KPK menemukan kuota haji khusus dijual sekitar Rp300 juta dan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

  • Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri untuk Kali Ketiga – Page 3

    Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri untuk Kali Ketiga – Page 3

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    “Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

    Asep menjelaskan penyidikan kasus tersebut membutuhkan proses yang lama, sehingga berpengaruh terhadap pengumuman tersangka.

    “Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ Sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.

    Asep menambahkan, sejumlah biro travel sudah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kepada KPK. Namun, jumlahnya bervariasi. Perbedaan ini bergantung pada jumlah kuota haji khusus yang diterima masing-masing travel.

    “Jadi dari masing-masing dan ini beda-beda (jumlah pengembalian uang) masing-masing travel, berdasarkan kuotanya. Misal travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar,” beber Asep.

    Asep mencontohkan, pembagian kuota haji khusus yang diperjual belikan menggunakan hukum ekonomi. Semakin banyak permintaan maka semakin besar harga dikenakan.

    “Contoh gampangnya begini, ketika ada demand permintaan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tapi kuotanya terbatas, tentu kan yang paling (berani) tinggi bisa membayar yang akan mendapatkan (kuota) sesuai hukum ekonomi seperti itu,” jelas Asep.

    Asep meluruskan, pembagian kuota tambahan haji khusus dalam kasus korupsi yang sedang ditangani tidak dilakukan secara merata kepada seluruh biro travel.

    Menurut Asep, KPK harus memverifikasi secara rinci jumlah kuota yang diterima masing-masing biro travel sebelum uang hasil dugaan rasuah itu dikembalikan ke negara sebagai barang bukti.

    “Pembagiannya tidak rata. Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. Jadi ada yang kebagian 200 kuota, ada 300 kuota, ada yang lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota saja, jadi harus satu-satu,” jelasnya.

  • Ketua KPK: Total Uang Korupsi Kuota Haji yang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

    Ketua KPK: Total Uang Korupsi Kuota Haji yang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuoa haji 2024. 

    Seperti diketahui, belakangan ini KPK tengah menggelar ‘maraton’ pemeriksaan terhadap asosiasi maupun biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus [Rp100 miliar] ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Setyo berjanji KPK akan menuntaskan perkara yang terjadi di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengejar aset-aset yang diduga berkaitan kasus tersebut. Penyidik KPK, katanya, juga terus melakukan tracing aset. 

    “Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara, itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelas Setyo. 

    Sejumlah pihak secara perorangan maupun biro atau asosiasi travel haji telah diperiksa KPK. Salah satunya sebagian biro dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dikatakan telah mengembalikan uang.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa biro di Jawa Timur.

    “Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” ucap Budi, Selasa (30/9/2025).

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama kala itu.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (6/10/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel ke oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

  • KPK Panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura Terkait Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    KPK Panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 6 Oktober 2025

    KPK Panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muharom Ahmad selaku Dewan Pembina Asosiasi Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (6/10/2025).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhaj Bakal Gandeng APH, Cegah Risiko Dana Haji Bocor Rp5 Triliun

    Kemenhaj Bakal Gandeng APH, Cegah Risiko Dana Haji Bocor Rp5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah risiko kebocoran dana haji sebesar Rp5 triliun. 

    Hal itu diungkapkan Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan usai audiensi bersama KPK, Jumat (3/10/2025). Meskipun perhitungan tersebut merupakan prediksi, dia tetap mengambil langkah serius agar kebocoran tidak terjadi.

    “Tapi itu hanya potensi, kita perlu nanti dari APH mungkin yang menelisik kemungkinan temuan seperti itu,” kata Gus Irfan.

    Dia menjelaskan perputaran uang Haji sekitar Rp17-20 triliun. Para peneliti, katanya, memprediksi kebocoran anggaran di Indonesia sebesar 20-30%.

    “Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya,” terangnya.

    Salah satunya bekerja sama dengan KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi. Pasalnya, Gus Irfan telah menyerahkan sekitar 200 calon nama pejabat untuk Kementerian tersebut.

    Dari 200 calon nama tersebut, di antaranya berlatar belakang Penyelenggara Haji dan Umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun, jajaran Dirjen akan berasal dari internal Badan Penyelenggara Haji dan satu perguruan tinggi.

    Dia mengatakan nantinya untuk penambahan calon pejabat akan diambil dari kementerian atau lembaga lainnya. Gus Irfan menyebut KPK bakal memeriksa riwayat para calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah.

    “Kami juga menyerahkan beberapa nama calon pejabat yang akan bergabung dengan Kementerian Haji untuk di-tracking supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari di Kementerian Haji,” ujarnya.

    Nantinya akan ada pendampingan bersama KPK untuk memastikan penyelenggaraan proses haji sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan dilakukan secara akuntabel serta transparan. 

    KPK sendiri tengah mengkaji potensi kebocoran dana untuk memperkirakan celah-celah yang menyebabkan kebocoran anggaran.

    “Terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp 5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktur Monitoring, dilakukan evaluasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

    Kata Asep, hasil kajian akan langsung diserahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah, sehingga memitigasi kebocoran anggaran saat pelaksanaan ibadah haji berikutnya.

    “Sehingga dalam pelaksanaan haji di tahun berikutnya, misalkan tahun 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi, dibuatkan SOP-nya,” jelas Asep.

    Dia mencotohkan kemungkinan kebocoran yang dapat berasal dari perorangan, kelompok, penyelenggara katering, penginapan, dan para petugas.