Tag: Asep Guntur

  • KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    Jakarta

    KPK mengungkap ada temuan dugaan fraud dalam kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Fraud itu terkait dengan pengolahan bahan baku emas dengan hasil yang tidak sesuai.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan awalnya mesin di PT Antam untuk memproses bahan baku emas rusak. Kemudian PT Antam meminjam alat pengolahan tersebut ke PT LCM melalui Siman Bahar (SB) yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.

    “Dari PT Antam ya, itu kemudian menghubungi saudara SB ini, pemilik PT Loco Montrado, karena Loco Montrado itu memiliki alat juga untuk pemurnian ore emas ini,” sebut Asep, Selasa (21/10/2025).

    Namun alat dari PT LCM dengan PT Antam berbeda. Alat dari PT LCM hanya bisa memisahkan emas dengan kandungan yang tinggi.

    “Nah, hanya ternyata kedua alat yang ini berbeda, alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda,” ucapnya.

    “Saudara SB ini ore-nya ditampung tapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LM ini. Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga,” tambah dia.

    Kemudian ada selisih emas ketika dihitung. Asep mencontohkan, ore yang harus dapat menghasilkan emas dengan berat tertentu, namun hasilnya malah di bawahnya.

    “Seharusnya misalnya begini, seharusnya dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan 1 ton. Nah ternyata hasilnya nggak 1 ton, kurang gitu, kurang dari itu,” sebut dia.

    “Nah itulah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu, karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa di ini. Itu fraudnya ada di situ,” lanjut Asep.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

    Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

    Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)

  • Ada 6 Subkontraktor Terima Keuntungan Tak Sah di Kasus Bansos 2020

    Ada 6 Subkontraktor Terima Keuntungan Tak Sah di Kasus Bansos 2020

    Jakarta

    KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK mengungkap ada 6 perusahaan subkontraktor yang menerima keuntungan tidak sah dalam kasus ini.

    “Itu kan ada subkonnya ya, 6 atau 7, 6 perusahaan kalau tidak salah. Nah, tentu saja dari kerugian keuangan anggarannya itu nanti terbagi di beberapa perusahaan tersebut. Karena perusahaan-perusahaan itu juga menerima keuntungan, keuntungan yang tidak sah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Sehingga pihak-pihak subkontraktor itu juga akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam kasus ini, KPK menelusuri ke mana saja aliran uang yang ada.

    “Nanti jumlah kerugian keuangan anggarannya selain dari PT DNR dan yang lainnya akan dimintakan juga dari yang subkon-subkon tersebut,” sebut dia.

    “Kita akan mencari dan menelusuri ke mana saja uang negara itu mengalir dan akan kita minta pertanggungjawaban tentunya,” tambahnya.

    KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

    (ial/jbr)

  • Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

    Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

    Jakarta

    KPK mengungkapkan alasan belum menahan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. KPK menyebut Kusnadi masih dalam kondisi sakit.

    “Benar, bahwa saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini (KPK), sudah kita lakukan pengecekan ke dokter,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Asep menjelaskan penyidik KPK perlu memperhatikan kesehatan tersangka sebelum penahanan. Tersangka perlu dipastikan kondisi kesehatannya sebelum ditahan.

    “Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” kata dia.

    “Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak, karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya dan itu beresiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” tambahnya.

    “Saudara KUS (Kusnadi), mendapat sekitar 15-20 persen. Jadi untuk satu program itu, biasanya oknum anggota DPR ini mendapat bagian antara 15-20 persen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

    Asep menjelaskan, para korlap memberikan 20 persen dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20 persen ini diberikan oleh para korlap di awal alias sebagai pemulus yang dikenal dengan istilah ‘ijon’ agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.

    Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.

    KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka sudah ditahan KPK.

    (ial/azh)

  • KPK Duga Saksi Kasus CSR BI Terima Rp2 Miliar dari Tersangka Heri Gunawan

    KPK Duga Saksi Kasus CSR BI Terima Rp2 Miliar dari Tersangka Heri Gunawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga saksi berinisial Fitri Assiddikk (FA) yang bekerja sebagai wiraswasta menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka kasus CSR BI-OJK Heri Gunawan (HG). 

    Dari uang tersebut, FA membelikan mobil seharga Rp1 miliar, KPK juga telah menyita mobil itu. Hal tersebut terungkap usai FA menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).

    “Dari Sdr. HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar. Adapun, hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

    Budi mengungkap bahwa Heri Gunawan juga memberikan sejumlah uang dolar AS dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar di money changer.

    Sekadar informasi, Heri Gunawan adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019—2023. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama rekannya Satori yang juga bekas anggota komisi tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran Nasional 20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap satu tahun pada Senin (20/10/2025) sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.
    Selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang dibongkar dan menjadi sorotan publik.
    Kompas.com
    merangkum kasus korupsi besar yang terjadi di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:
    Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 menjadi salah satu perkara yang menjadi sorotan publik.
    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya, pengusaha Mohammad Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025).
    Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 6 Agustus 2025. Hal ini dilakukan lantaran Riza sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Berkas perkara sembilan tersangka telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam penyidikan, Kejagung menemukan fakta bahwa adanya pemufakatan jahat (
    mens rea
    ) ada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan para tersangka dari pihak swasta sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
    Kejagung mengatakan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 285 triliun.
    Selain kasus korupsi tata kelola minyak mentah, ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendidbudristek) pada 2019-2022.
    Awalnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025), di antaranya mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
    Dari hasil penyelidikan, Kejagung menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
    Dua bulan berselang, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka baru pada Kamis (4/9/2025).
    Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Dalam perjalanannya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang dialamatkan oleh Kejagung.
    Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan Nadiem sehingga status tersangka menjadi sah menurut hukum.
    Pada awal Maret 2025, publik dihebohkan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO) yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musik Mas Group.
    Kasus ini menjerat empat orang yang berprofesi sebagai hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
    Para hakim itu menerima uang dari pengacara yang mewakili perusahaan yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso.
    Dari suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
    Saat ini, hakim yang terlibat kasus korupsi tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Pada awal Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1 triliun.
    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji hingga travel perjalanan.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
    Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Noel menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada 24 Desember 2024.
    Selain itu, KPK juga menyita 32 kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan 7 motor terkait kasus pemerasan tersebut.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada September 2025, KPK juga menetapkan dua legislator Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lantaran masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, Presiden Prabowo menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi khususnya di sektor sumber daya alam yang menyeret nama-nama besar.
    “Prabowo juga telah menampakkan ketegasannya dalam hal korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan orang-orang besar dan oligarki hitam di negeri ini,” kata Nasir saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).

    Nasir mengatakan, Prabowo juga memberikan arahan dan perintah langsung ke Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kawasan kebun sawit dan tambang di kawasan hutan yang notabene ilegal.
    “Ada ratusan triliun kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat sumber daya alam kita dikelola secara ilegal,” ujarnya.
    Nasir juga mengatakan, selama satu tahun terakhir, banyak kasus besar yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung termasuk mereka yang tidak tersentuh di era pemerintahan Jokowi.
    “Orang-orang besar yang tidak tersentuh di masa Jokowi, justru kini dipersoalkan dan sepertinya Prabowo tidak menghalangi penegakan hukum jika mereka diduga terlibat dalam tindak pidana,” tuturnya.
    Meski demikian, Nasir mengatakan, saat ini, Presiden Prabowo perlu mengevaluasi regulasi dan aparat penegak hukum terkait dengan extraordinary crime.
    Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.
    “Upaya pemulihan keuangan negara sulit untuk didapat dalam jumlah yang besar kalau regulasi dan aktor penegak hukumnya tidak direformasi,” ucap dia.
    Sementara itu, Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, kasus korupsi yang ditangani dalam satu tahun terakhir lebih banyak menjaring lawan politik dari pada melakukan pemberantasan praktik rasuah tersebut.
    “Beberapa kasus korupsi yang ditangani kan lebih banyak sebagai upaya menjatuhkan lawan politik dibandingkan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan pemerantasan korupsi,” kata Feri saat dihubungi, Jumat malam.
    Feri menyoroti, Kejaksaan Agung yang memamerkan uang hasil penindakan kasus korupsi. Namun, ia mengatakan masih dibutuhkan perbaikan anti orupsi agar Kejaksaan Agung dan KPK menjadi imbang.
    “Kalau KPK-nya dilarang lebih diminta untuk pencegahan, tetapi kalau institusi seperti Kejaksaan punya kecenderungan ya tidak melakukan pencegahan tapi penindakan. Anehnya itu tidak dilarang karena tidak bersentuhan dengan figur-figur kakap yang mestinya dipermasalahkan dalam praktik bernegara yang sangat koruptif,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Hibah Pokmas, KPK Periksa Lima Saksi di Polres Tulungagung

    Kasus Hibah Pokmas, KPK Periksa Lima Saksi di Polres Tulungagung

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan periksaan saksi dalam terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/10/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah Totok Suroyo (Kepala Dusun Pucangan/Pokmas Margi Mulyo), Arif Satriya Utama (Karang Taruna Remaja Jaya), Supani (Pokmas Karya Wilis), Choirul (Pengganti Ketua Pokmas Desa Nglutung) dan Mustaqim (Ketua Pokmas Penjor).

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung,” ujar Budi

    Seperti diberitakan, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD
    Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

    Sementara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

    1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;

    2) lFauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;

    3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;

    4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad
    Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

    5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

    6) A. Royan (AR) dan Wawan
    Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

    7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

    8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;

    9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

    10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

    11)Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;

    12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

    “Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. [hen/ian]

  • Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.

    Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.

    Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).

    Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.

    Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.

    KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.

    “Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

    “Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.

    “Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.

    “Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.

    “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Mengaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji

    Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Mengaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro mengaku tidak mengetahui banyak perihal kondisi penyelenggaraan haji di Indonesia, salah satunya kebijakan pembagian kuota haji khusus 2024.

    Penyataan itu dia sampaikan usai diperiksa sejak pukul 09.52 WIB hingga 15.02 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Berdasarkan laman amphuri.org, Joko Asmoro terpilih menjadi menjadi Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani periode 2022-2027 dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di Bandung, pada Rabu-Kamis, 30-31 Maret 2022.

    Kendati, Joko mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui banyak mengenai penyelenggaraan haji di Indonesia karena sudah lama tak masuk dalam pengurusan Amphuri.

    “Saya pengurus lama di 2013-2022,” kata dia kepada wartawan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Dia juga mengaku tidak mengetahui mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. “Saya tidak kenal dengan Pak Menteri [Yaqut] kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama,” katanya.

    Selain karena sudah lama tak menjabat sebagai ketua, dia mengatakan telah lama tinggal di Arab Saudi sehingga kurang memahami kondisi haji di Tanah Air.

    Joko menyebut, selama pemeriksaan dia hanya mengobrol bersama penyidik. Dia enggan mendetailkan apa saja yang menjadi materi pemeriksaan. Joko mengaku hanya dimintai keterangan saat dirinya menjabat sebagai ketua koperasi Amphuri.

    “Oh enggak, cuma dimintai keterangan sebagai ketua koperasi Amphuri, mantan,” sebutnya.

    Sekadar informasi, KPK tengah mengusut aliran dana dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota haji. KPK menduga terjadi pengkondisian antara oknum di Kementerian Agama, asosiasi dan biro travel haji.

    Pasalnya, pembagian kuota haji seharusnya 92% kuota haji reguler dan kuota haji khusus sebesar 8%, tetapi dalam realisasinya menjadi 50%:50%.

    KPK mengendus adanya praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus dibanderol hingga Rp300 juta, sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Selasa (14/10/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Lembaga antirasuah itu menemukan salah satu juru simpan yang menghimpun dana jual-beli kuota haji. Di samping itu, belakangan ini KPK sedang gencar memeriksa biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara era Presiden ke-7 Jokowi. 

    Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kita haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Kendati meski telah menemukan bukti-bukti yang melimpah, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka, walaupun beberapa kali sempat berjanji mengumumkan tersangka dalam jangka waktu dekat.

  • KPK Panggil Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    KPK Panggil Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Selain Joko, KPK juga memanggil Fandi selaku mantan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    “Hari ini Selasa (14/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

    Budi belum merincikan apa saja materi yang disampaikan kepada kedua saksi. Meski begitu, KPK tengah mengusut aliran dana dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota haji yang diduga dilakukan oleh asosiasi, biro travel, dan oknum Kementerian Agama (Kemenag).

    Pasalnya, pembagian kuota haji seharusnya 92% kuota haji reguler dan kuota haji khusus sebesar 8%, tetapi dalam realisasinya menjadi 50%:50%.

    KPK mengendus adanya praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus dibanderol hingga Rp300 juta, sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Selasa (14/10/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Lembaga antirasuah itu menemukan salah satu juru simpan yang menghimpun dana jual-beli kuota haji. Di samping itu, belakangan ini KPK sedang gencar memeriksa biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara era Presiden ke-7 Jokowi. 

    Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Kendati meski telah menemukan bukti-bukti yang melimpah, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka, walaupun beberapa kali sempat berjanji mengumumkan tersangka dalam jangka waktu dekat.

  • Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Hasanuddin adalah tersangka terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
    “KPK tentu menghormati hak hukum seorang tersangka yang mengajukan pra peradilan untuk menguji aspek formil dalam penyidikan suatu perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
    Budi memastikan, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi prosedur administrasi.
    “Dalam perkara ini, kami pastikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, termasuk keabsahan prosedural dan administrasinya,” ujarnya.
    Sebelumnya, Hasanuddin menggugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
    Gugatan yang terdaftar dengan nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip pada Minggu (12/10/2025).
    Laman SIPP PN Jaksel tak menampilkan petitum lengkap yang diajukan oleh pemohon Hasanuddin.
    “Sidang pertama: Senin, 13 Oktober 2025,” demikian keterangan di SIPP PN Jakarta Selatan.
    KPK diketahui telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 pada 2 Oktober 2025.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap STS (Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak) periode 2019-2024).
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, saat itu.
    Asep mengatakan, empat tersangka penerima yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).
    Kemudian, tujuh belas tersangka pemberi hadiah yaitu, Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch. Mahrus (Swasta Probolinggo).
    Selanjutnya, A. Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra. Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M. Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swast Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).
    Asep mengatakan, dari 21 tersangka, sebanyak lima tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
    Mereka yang ditahan KPK adalah pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi yaitu, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.