Tag: Asep Guntur

  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Promosi Jabatan, Langsung Ditahan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Promosi Jabatan, Langsung Ditahan

    Jakarta

    KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Sugiri langsung ditahan KPK.

    “Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

    Asep mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka:

    1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
    2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
    3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
    4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

    “Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP selaku Sekretaris Daerah, Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Saudara SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

    Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

    (mib/fas)

  • Gaya Preman Gubernur Riau Abdul Wahid Palak Anak Buah Demi Jalan-Jalan ke Luar Negeri

    Gaya Preman Gubernur Riau Abdul Wahid Palak Anak Buah Demi Jalan-Jalan ke Luar Negeri

     

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid akhirnya terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan soal para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP dipaksa menyetor uang untuk sang gubernur. 

    Disepakati besaran fee untuk gubernur seperti yang diminta yakni 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Setelah ada kesepakatan tersebut, terjadilah tiga kali setoran fee jatah untuk Abdul Wahid terhitung sejak Juni-November 2025. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar. 

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang disetor ke Abdul Wahid bukan berasal dari proyek ataupun pihak swasta, melainkan hasil pinjaman. 

    “Informasi yang kami terima dari para kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain. Ada yang dari ini sertifikat dan lain-lain itulah,” kata Asep Guntur di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).

    Situasi ini makin ironis karena terjadi saat APBD Riau tengah defisit. Berdasarkan penelusuran KPK, pada Maret 2025 Abdul Wahid sendiri pernah mengumumkan bahwa keuangan daerah defisit hingga Rp 3,5 triliun. 

    “Bayangkan. Artinya bahwa APBD-nya itu kan defisit,” ujar dia.

    Dengan kondisi itu, seharusnya kepala daerah tidak menambah beban bawahannya. Namun kenyataannya, anak buah justru dipaksa mencari uang sendiri demi memenuhi ‘jatah’ setoran ke Gubernur Riau.

    “Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, enggak ada uang, jangan dong minta, gitu. Jangan membebani pegawainya. Jangan membebani bawahannya,” ucap dia.

    KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) di Provinsi Riau. Salah satu tersangka adalah Abdul Wahid, gubernur Riau yang baru menjabat Februari 2025 lalu.

    Pimpinan KPK, Johanis Tanak, menyebut tangkap tangan terhadap Abdul Wahid bermula setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat. Tim KPK kemudian melakukan penelusuran.

    Informasi awal yang diterima KPK, pada Mei 2025 lalu terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara FRY, selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP. Pertemuan itu untuk membahas kesanggupanpemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5 persen.

    “Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp 106 miliar),” katanya. 

    Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar

    Hasil pertemuan itu disampaikan FRY ke MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. MAS yang merepresentasikan gubernur meminta besaran fee ditambah jadi 5 persen atau Rp 7 miliar.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ujarnya.

    Mendapat tawaran itu, Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali. Disepakatilah besaran fee untuk gubernur seperti yang diminta yakni 5 persen. Hasilp ertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada MAS dengan kode ‘7 batang’

    Setelah ada kesepakatan tersebut, terjadilah tiga kali setoran fee jatah untuk Abdul Wahid terhitung sejak Juni-November 2025. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar lebih dari jatah preman yang disepakati Rp 7 miliar.

    Adapun rincian setoran fee jatah AW yakni:

    Pada setoran pertama FRY sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp 1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS sebagai representasi AW, bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada AW melalui perantara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. Kemudian, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS.

    Atas perintah DAN sebagai representasi AW, melalui MAS, FRY kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar. Atas perintah MAS, uang tersebut, di antaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300juta.

    Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk AW melalui MAS senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada AW.

    “Pada pemberian ketiga ini, Senin (3 November 2025), Tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan,” ujar Johanis.

    Tiga orang yang terciduk dalam OTT tersebut adalah MAS, FRY dan lima Kepala Unit Kepala Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I III, IV, V, VI Dinas PUPR PKPP yakni KA, EI, LH, BS, RA.

    “Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta,” ujarnya.

  • KPK Ungkap Gubernur Riau Peras Anak Buah Sejak Awal Menjabat

    KPK Ungkap Gubernur Riau Peras Anak Buah Sejak Awal Menjabat

    Bisnis.com, JAKARTA — Tindakan pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid telah dilakukan sejak awal menjabat. Dia menyebut bahwa matahari hanya ada satu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengatakan pada awal menjabat, Abdul mengumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk merencanakan pemerasan.

    “Jadi awal-awal menjabat dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD, seluruh dinas dikumpulkan termasuk juga dengan kepala-kepalanya yang dibawahnya dia, staff-staffnya salah satu yang dikumpulkan itu salah satu dinasnya adalah dinas PUPR dengan kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan,” kata Asep, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Pada momen itu, Abdul Wahid menyebut bahwa matahari hanya satu yang diartikan setiap kepala dinas harus tegak lurus kepada gubernur, di mana kepala dinas merupakan representasi dari gubernur.

    “Artinya ada gubernur dan kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi,” ujarnya.

    Pernyataan evaluasi dianggap oleh kepala UPT sebagai sinyal jika tidak menuruti perintah gubernur, maka akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. 

    Sampai pada Maret 2025, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau mengumpulkan 6 Kepala UPT untuk memberikan fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar. 

    Namun, saat Ferry melaporkan kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Arief meminta kenaikan fee sebesar 5% atau Rp7 miliar. Hasil kenaikan disampaikan dengan kode “7 batang.”

    Meski begitu, uang yang baru diserahkan sebesar Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar. Selama proses pengepulan uang, Ferry selalu diinstruksikan oleh Arief dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris

    KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Lembaga antirasuah menyebut, uang hasil pungutan atau pemerasan yang dikumpulkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut bersumber dari pungutan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. 

    “Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

    Asep mengungkap, dana yang terkumpul dari pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional di dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan Abdul Wahid ke sejumlah negara. 

    “Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris,” ujarnya.

    Selain perjalanan ke Inggris, Abdul Wahid disebut juga menggunakan sebagian uang hasil pemerasan itu untuk kunjungan ke Brasil. Menurutnya, perjalanan tersebut bukan bagian dari kegiatan resmi pemerintahan, melainkan agenda pribadi sang gubernur.

    “Selain ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” tegasnya.

    Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka ini terhadap Abdul Wahid setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (3/11).

    Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

    Tanak memaparkan, praktik suap itu bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI di salah satu kafe di Pekanbaru. 

    Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas kesanggupan memberikan fee yang akan disetorkan kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025. 

    “Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP,” ucap Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

    Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa anggaran program pembangunan jalan dan jembatan itu mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Setelah pertemuan awal, Ferry kemudian melapor kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, mengenai kesanggupan memberikan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek

    Namun, Arief yang diduga mewakili Abdul Wahid menolak besaran tersebut dan meminta peningkatan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

    “MAS (Muhammad Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” ungkap Tanak. 

    Menurutnya, Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi. Melalui Arief, Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak bersedia menyetujui permintaan tersebut. 

    “Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,

  • Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

    Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

    GELORA.CO  – Gubernur Riau Abdul Wahid disebut pernah mengumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan untuk meminta mereka patuh dengan apa yang dia perintahkan. Dia menyebut semua harus patuh pada ‘satu matahari’ yakni dirinya sebagai pimpinan. 

    “Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (5/11/2025). 

    Abdul Wahid juga menyampaikan, jika ada permintaan dari kepala dinas maka itu juga merupakan perintah darinya. Bagi yang tidak menurut maka akan dievaluasi. 

    “Kata-kata dievaluasi itu diartikan oleh para Kepala UPT dan yang lainnya itu, ya kalau tidak nurut nanti akan diganti dan lain-lain, jadi mutasi dan lain-lain, seperti itu,” ujarnya. 

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, kenaikan anggaran tersebut sebesar Rp106 miliar yang dari awalnya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Awalnya, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Riau di salah satu kafe pada Mei 2025. Dari pertemuan itu, disepakati fee yang akan diberikan ke Abdul Wahid 2,5 persen. 

    Hasil kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau sekaligus pihak yang merepresentasikan Abdul Wahid dan meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. 

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Tanak saat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

    KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau

  • Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil

    Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil

    Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan atau disebut jatah preman dari penambahan anggaran 2025 untuk pergi ke luar negeri.
    Uang yang seharusnya dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) justru digunakan untuk pergi ke Inggris hingga Brasil.
    Hal tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
    “Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam). Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    “Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” sambungnya.
    Abdul Wahid menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus pemerasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dua nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
    Gubernur Riau
    Dani M Nursalam.
    Kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan
    fee
    kepada Abdul Wahid.
    Fee
    tersebut sebesar 2,5 persen berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
    Kemudian Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Abdul Wahid.
    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘
    jatah preman
    ‘,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
    Dari kesepakatan tersebut, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid. Pertama pada Juni 2025, ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
    Dana sejumlah Rp 1 miliar kemudian mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
    Setoran kedua pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
    Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk supirnya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
    Kemudian pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis.
    Dalam pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta lima Kepala UPT.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sederet Fakta Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid dkk

    Sederet Fakta Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid dkk

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Gubernur Riau sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

    Tak sendiri, penetapan tersangka juga menjerat Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M.Nursalam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025) setelah melakukan pemeriksaan intensif.

    Fakta-fakta Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid

    1. KPK Menggelar OTT

    Pada Senin (3/11/2025), KPK melancarkan operasi tangkap tangan di lingkungan Provinsi Riau. Kala itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum dapat menjelaskan detail perkara yang mengharuskan penyidik menggelar operasi senyap. Namun, Budi mengatakan bahwa tim penyidik mengamankan 10 orang dan menyita sejumlah uang. 

    2. Abdul Wahid Ditangkap di Kafe dan Sita Rp1,6 Miliar

    Gelaran OTT tidak berjalan mulus. Pasalnya, penyidik harus mengejar Abdul Wahid yang sempat kabur dari OTT dan menangkapnya di salah satu kafe di Riau. Di sekitaran yang sama, orang kepercayaan Abdul Wahid bernama Tata Maulana juga ditangkap KPK.

    Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK juga menyita Rp800 juta ketika Kepala UPT 3 hendak bertemu dengan Arief dan Ferry beserta Kepala UPT lainnya untuk memberikan setoran. 

    Secara paralel, tim KPK juga melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni: 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar.

    3. Sekdis PUPR PKPP Gelar Rapat Bahas Fee untuk Abdul Wahid 

    Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    4. Fee Naik jadi 5%

    Ferry melaporkan hasil pertemuan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan. Namun, Arief yang merupakan representasi Abdul Wahid meminta fee dinaikkan menjadi 5% atau Rp7 miliar. Laporan kepada Arief menggunakan kode “7 batang”.

    5. Ancaman Copot Jabatan

    Abdul Wahid diduga mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman”

    6. Pemerasan Tetap Dilakukan saat Defisit APBD sampai Anak Buah Jual Sertifikat

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan beberapa anak buah hingga terpaksa menjual sertifikat hingga pinjam ke bank untuk memenuhi keinginan sang Gubernur.

    “Ada yang pakai uang sendiri, pinjem ke bank, jual sertifikat, dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) sore.

    Asep merasa prihatin terhadap perkara pemerasan ini. Sebab, dirinya menuturkan sekitar bulan Maret 2025, Abdul Wahid mengumumkan bahwa APBD Riau mengalami defisit Rp1,3 triliun dan terdapat penundaan pembayaran sebesar Rp2,2 triliun.

    7. Total Penyerahan Uang mencapai Rp4,05 miliar

  • Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Tak Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Alasannya

    Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Tak Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Alasannya

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Ferry Yunanda.

    Keterlibatannya dalam kasus pemerasan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November masih didalami.

    “Kami masih memperdalamnya (posisi Sekretaris Dinas PUPR PKPP, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November.

    “Yang masih belum (tersangka, red) enggak apa-apa. Nanti kan sambil yang tiga (tersangka, red) ini berjalan (penyidikannya, red) sambil kita cari. Nanti kalau kami temukan alat bukti cukup tinggal kami naikkan saja statusnya,” sambung dia.

    Sementara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

    Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November. Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

    Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.

    Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.

    Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Tak Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Alasannya

    Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Tak Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Alasannya

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Ferry Yunanda.

    Keterlibatannya dalam kasus pemerasan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November masih didalami.

    “Kami masih memperdalamnya (posisi Sekretaris Dinas PUPR PKPP, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November.

    “Yang masih belum (tersangka, red) enggak apa-apa. Nanti kan sambil yang tiga (tersangka, red) ini berjalan (penyidikannya, red) sambil kita cari. Nanti kalau kami temukan alat bukti cukup tinggal kami naikkan saja statusnya,” sambung dia.

    Sementara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

    Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November. Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

    Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.

    Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.

    Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK: Gubernur Riau Minta ‘Japrem’ dan Peras Anak Buah saat APBD Defisit

    KPK: Gubernur Riau Minta ‘Japrem’ dan Peras Anak Buah saat APBD Defisit

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid terjadi saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau sedang mengalami defisit.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan beberapa anak buah atau PNS terpaksa menjual sertifikat hingga meminjam ke bank untuk memenuhi keinginan sang Gubernur.

    “Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, jual sertifikat, dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) sore.

    Asep merasa prihatin terhadap perkara pemerasan ini. Sebab, dirinya menuturkan sekitar bulan Maret 2025, Abdul Wahid mengumumkan bahwa APBD Riau mengalami defisit Rp1,3 triliun dan terdapat penundaan pembayaran sebesar Rp2,2 triliun.

    “Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, nggak ada uang. Jangan dong minta gitu lho. Jangan membebani pegawainya gitu, jangan membebani bawahannya. Tapi ini kan ironi,” ujar Asep.

    Alhasil, anggaran tidak cukup untuk memberikan uang kepada Abdul Wahid sehingga terpaksa melakukan hal tersebut.

    KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur. 

    Mulanya, Ferry selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas fee bagi Abdul Wahid sebesar 2,5%.

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    Dia lantas melaporkan hasil pertemuan kepada Arief. Kemudian, Arief yang merupakan representasi Abdul Wahid untuk meminta kenaikan fee sebesar 5% atau 7 miliar. 

    Ferry mulai melakukan pemungutan terhadap Kepala UPT Dinas PUPR PKPP. Pertama pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Atas perintah Arief. Ferry memberikan ‘Japrem’ kepada Abdul Wahid sebesar Rp1 miliar melalui Dani. Sedangkan sisa Rp600 juta diberikan untuk kerabat Arief.

    Pengumpulan kedua dilakukan pada Agustus 2025, di mana Ferry mendapatkan total Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan untuk sopir Arief sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan Ferry sendiri Rp 300 juta.

    Terakhir, pada November 2025, yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total Rp1,25 miliar. Uang dialirkan ke Abdul Wahid sebesar Rp450 juta melalui Arief dan diduga uang sebesar Rp800 juta langsung diberikan kepada Abdul Wahid..

    “Sehingga total penyerahan pada Juni–November 2025, mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.