Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memeriksa 8 orang saksi untuk menggali dugaan pemberian uang ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
“Saksi-saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam dugaan pemberian kepada oknum anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (7/12/2024).
Adapun delapan saksi yang diperiksa penyidik adalah Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Panji Kharismadi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ferlian Hadi.
Kemudian, Verifikator Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandung, Rini Januanti dan Staf Komersial PT Marktel, Ridwan Permana.
Selanjutnya, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Mulyana, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Soni Setiadi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yohannes Situmorang.
Selain itu ada juga pegawai negeri sipil bernama Sukmara dan Aditia Eka Permana yang turut diperiksa penyidik Komisi Antirasuah.
“Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” kata Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua TAPD Periode 2019-2024 Ema Sumarna (ES) terkait pengadaan proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provide (ISP) Bandung Smart City di Jakarta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna (ES) menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
KPK turut menahan tiga orang tersangka lain yaitu Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi (FCR), dan Riantono (RI) selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024.
“Rincian penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Asep Guntur
-
/data/photo/2024/04/03/660cf5344d0f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN
Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mochtar Riza Pahlevi Tabrani duduk terdiam ketika dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Di ruangan Wirjono Prodjodikoro yang dingin, mantan Direktur Utama
PT Timah
Tbk itu dinilai jaksa bersalah melakukan
korupsi
yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun lebih.
Perbuatan itu disebut dilakukan secara bersama-sama petinggi timah, bos smelter, pemilik money changer, sampai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kurun 2015 sampai 2022 di Bangka Belitung.
Di tempat terpisah dan rentang waktu 2008-2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara rugi Rp 16,81 triliun akibat korupsi di PT Asuransi
Jiwasraya
dan Rp 22,78 triliun akibat korupsi pengelolaan dana PT
Asabri
pada 2012-2019.
Tiga peristiwa yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu hanyalah sedikit dari wajah bopeng praktik bisnis di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (
BUMN
).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia mengatakan, perusahaan BUMN sebenarnya dirancang untuk tugas mulia.
Perusahaan negara itu menggarap sektor yang krusial bagi hajat hidup orang banyak seperti listrik dan transportasi umum agar tidak dimonopoli swasta.
“Sayangnya BUMN sangat rentan untuk salah urus karena dua sebab utama, maraknya korupsi dan pengisian jabatan strategisnya seperti komisaris kerap diperuntukkan untuk mengakomodir barter politik semata,” kata Yassar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).
ICW mencatat, sepanjang 2016 hingga 2021 atau enam tahun saja, terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN yang disidik penegak hukum dengan 340 orang tersangka.
ICW menemukan, 83 pelaku korupsi memiliki latar belakang pimpinan menengah di perusahaan BUMN, 76 pegawai atau karyawan atau karyawan BUMN, 51 direktur BUMN, dan 40 pelaku lainnya memiliki latar belakang lain.
Dampak dari korupsi di perusahaan BUMN bukan main-main. Pertumbuhan ekonomi, pendapatan negara dan masyarakat bisa terganggu.
Artinya, perilaku culas itu membawa akibat kerugian bagi negara secara langsung, melainkan banyak pihak.
“Dapat berujung pada potensi meningkatnya kemiskinan dan hilangnya safety net dari pemerintah dalam bentuk kualitas pelayanan publik yang menurun,” ujar Yassar.
Kerugian negara paket jumbo di lingkungan perusahaan BUMN ini menyedot perhatian Komisi Pemberantasan
Korupsi
(KPK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan pernah menyebut lembaganya tidak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lembaga antirasuah kini cenderung menggunakan pendekatan “case building” untuk menangani kasus-kasus besar di BUMN.
“Potensi kerugian negaranya besar,” kata Alex, Kamis (28/11/2024).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketika menyusun rencana kerja lembaga antirasuah telah memetakan sejumlah kasus. Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah perusahaan-perusahaan BUMN.
KPK cenderung mencari kasus dengan kerugian besar dengan alasan untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Keuangan negaranya kan banyak di situ. Bagian dari BUMN itu kan mengelola keuangan negara,” ujar Asep, Jumat (29/11/2024).
Asep mengatakan, tujuan dari pengelolaan perusahaan BUMN adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan. Namun, tidak sedikit perusahaan itu justru mengalami kerugian.
Padahal, kata Asep, uang yang dikelola BUMN itu bukan milik pribadi, melainkan negara.
Oleh karena itu, di samping melayani publik dengan baik perusahaan BUMN seharusnya tidak rugi meskipun tidak meraup untung terlalu besar.
“Apakah ini karena uang bukan uang pribadi, uang negara gitu, tidak terlalu hati-hati dan lain-lain. Nah itu, jadi kita berharap sih BUMN-BUMN itu kan untung,” tutur jenderal polisi bintang satu itu.
Berdasarkan catatan ICW, pada kurun waktu 2016 sampai 2021 saja, nilai kerugian korupsi di lingkungan perusahaan BUMN mencapai Rp 47,9 triliun, nilai suap Rp 106,9 miliar, dan nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 57,86 miliar.
Karena besarnya potensi korupsi dalam proses bisnis BUMN, Asep membenarkan negara tak ubahnya sedang adu lari dengan para pelaku korupsi.
Berkaca dari kondisi ini, KPK berharap pihak internal Kementerian BUMN bisa mengawasi kegiatan bisnis di perusahaan-perusahaan pelat merah.
“Jadi kalau memang pengawasannya berjalan dengan baik kemudian ketat mungkin korupsinya juga tidak terlalu banyak,” kata Asep.
Asep mengatakan, dalam membidik korupsi di BUMN, KPK melihat ujung dari proses bisnis. Kerugian perusahaan akan menjadi pintu masuk KPK untuk melihat apakah terjadi korupsi.
Berbeda dengan suap dan gratifikasi, korupsi yang merugikan negara diusut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIpikor) dan lebih sulit.
“Harus hati-hati kita menanganinya ya. Karena itu ada yang disebut dengan ‘BJR’ ya, business judgment rule. Jadi ada risiko bisnis,” ujar Asep.
Meski kerugian suatu perusahaan BUMN diendus memiliki potensi korupsi, KPK harus betul-betul memastikan kondisi itu timbul bukan akibat dari business judgement rule.
Untuk memastikan apakah kerugian timbul akibat korupsi atau
business judgement rule
, penyelidik dan penyidik harus menemukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses bisnis yang dijalankan.
Ketika aturan dalam menjalankan bisnis di internal BUMN sudah diikuti namun terjadi situasi seperti pandemi Covid-19 atau perang, maka kerugian yang timbul dianggap sebagai risiko bisnis.
“Tiba-tiba mungkin bisnis ternyata terjadi peperangan di negara lain gitu ya. Nah bahan bakunya menjadi mahal dan lain-lain, lalu merugi. Ya itu risiko bisnis,” tutur Asep.
Namun, ketika dalam proses bisnis ditemukan kecurangan (
fraud
) dengan berbagai modusnya, makan kerugian yang timbul akan dianggap sebagai korupsi.
“Misalkan dia naruh di satu bisnis. Dia dapat bagian keuntungan yang secara ilegal dia peroleh dari teman bisnisnya. Itu kan jadi-menjadi salah kalau ada fraudnya,” ujar Asep.
Sementara itu, Yasser memandang bahwa doktrin business judgement rule seharusnya tidak menjadi imunitas bagi pihak yang bertanggung jawab atas kerugian di BUMN.
Dalam kasus-kasus korupsi seperti pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair oleh eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, para pelaku menerbitkan keputusan dengan dokumen tidak jelas.
Perbuatan itu berujung menguntungkan diri sendiri dan orang lain melalui tindak pidana korupsi.
“Masih penting untuk diingat bahwa doktrin tersebut baru dapat dioperasionalkan ketika pengambilan keputusan didasarkan pada itikad baik dan good corporate governance,” ujar Yassar.
Padahal, tanpa terdapat pejabatnya yang korupsi pun, banyak perusahaan BUMN dilaporkan kerap merugi. Berdasarkan catatan ICW, hingga akhir 2020 BUMN anya meraup laba Rp 150 triliun.
“Di saat total aset perusahaan BUMN mencapai Rp 8.000 triliun. Pengembalian aset perusahaan berarti hanya di bawah 2 persen,” tuturnya.
Pengacara senior, Maqdir Islamil menyebut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang digunakan dalam mengusut korupsi di BUMN sebagai “pasal sapu jagad”.
Semua pejabat menurutnya bisa terjerat pasal itu meskipun tidak memiliki niat merugikan keuangan negara.
Maqdir mengatakan, tidak semua kebijakan yang dinilai keliru dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Harus ada pemeriksaan secara administrasi terlebih dahulu, bukan pemeriksaan berdasarkan hukum pidana yang didahulukan,” kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, dalam kasus kerugian negara “maksud” atau “kehendak” pejabat terkait harus ditarik dari keadaan faktual dan obyektif yang menunjukkan terjalinnya peristiwa saling berkesesuaian sehingga bisa disimpulkan pelaku memiliki niat berakibat delik.
Kemudian, harus terdapat perencanaan yang disepakati dan dikehendaki bersama atau kesengajaan.
Karena kerap menjadi pasal sapu jagad, Maqdir dan sejumlah praktisi hukum lainnya menggugat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalua dianggap masih diperlukan maka harus diberi syarat, yaitu suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” tutur Maqdir.
Pada awal November lalu, dalam keterangan tertulisnya, Erick menyebut, program “bersih-bersih BUMN” tetap akan menjadi prioritas pemerintah.
Menurutnya, program itu terbukti memperbaiki efisiensi di BUMN dan harus dilaksanakan secara serius.
“Kami mengakui bahwa kita harus terus memperbaiki. Program bersih-bersih BUMN yang sudah berjalan menjadi fokus utama, terutama setelah adanya kasus-kasus seperti
ASABRI
, Jiwasraya, dan Garuda Indonesia. Di periode kedua ini, program bersih-bersih BUMN juga harus dijalankan dengan serius,” ujar Erick, Sabtu (8/11/2024).
Menurut Erick, bersih-bersih BUMN dan investigasi secara meluas penting dilakukan guna memastikan tidak ada pejabat perusahaan pelat merah yang menyalahgunakan
Efisiensi juga telah dilakukan dengan memangkas hampir 30 persen perusahaan BUMN. Saat ini, dari 114 BUMN hanya tersisa 47 BUMN beroperasi dengan sehat.
“Di mana 40 di antaranya dalam kondisi baik dan 7 BUMN masih dalam restrukturisasi,” kata Erick.
Pada hari yang sama, Erick juga menemui Kepala badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aries Marsudiyanto dan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan para direksi dan komisaris BUMN.
“Saya membuka pintu seluas-luasnya karena kami yakin, dengan komitmen untuk efisiensi dan menekan korupsi, kita bisa melangkah maju ke depan,” kata tutur Erick.
Kompas.com telah menghubungi staf pribadi Menteri BUMN Erick Thohir untuk kembali menanyakan lebih detail soal komitmen dalam pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah. Namun, sampai artikel ini ditulis belum ada jawaban.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko dan Dony Oskaria yang bertugas membina 47 perusahaan pelat merah juga belum merespons.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN bidang komunikasi Arya Sinulingga enggan memberikan tanggapan terkait bagaimana pencegahan korupsi di perusahaan pelat merah.
“Jangan dulu,” kata Arya saat ditemui usai menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

8 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Korupsi Asam Karet Kementan
GELORA.CO – Sebanyak delapan orang dicegah pergi ke luar negeri lantaran terkait korupsi.
Pencegahan dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun 2021-2023,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024.
Mereka yang dicegah yakni YW, SUP, ANA, AJH dan MT yang merupakan PNS di Kementan, DJ pensiunan PNS di Kementan, serta DS dan RIS selaku swasta.
Permintaan pencegahan disampaikan KPK melalui Surat Keputusan Nomor 1491/2024 tanggal 19 November 2024. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri, kata Tessa, dilakukan penyidik karena kedelapan orang tersebut dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan perkara.
“(Larangan bepergian ke luar negeri) berlaku untuk enam bulan (kedepan),” tutur Tessa.
Tessa menjelaskan, perkara korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet pada Kementan naik penyidikan terhitung sejak 13 November 2024.
“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” pungkas Tessa.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan korupsi terjadi dengan modus markup harga beli asam untuk mengentalkan karet atau biasa disebut asam semut yang dibagikan ke petani.
“Cuma yang terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ. Jadi harganya tadinya yang dijual misalkan Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter, jadi lebih mahal dinaikkan harganya,” ungkap Asep.
Sejauh ini akibat perbuatan pelaku negara ditaksir mengalami kerugian Rp75 miliar.
-

Dua Kali Mangkir, KPK Masih Cari Keberadaan Sahbirin Noor
GELORA.CO -Sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah memanggil Sahbirin Noor sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
“Kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sehingga sudah tidak berada di rumah. Sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 1 Desember 2024.
Asep mengaku, pihaknya masih terus mencari informasi keberadaan Sahbirin Noor. Mengingat pada saat pencoblosan Pilkada 2024 kemarin, KPK sudah mengirim tim untuk mengikuti keluarganya yang mengikuti kontestasi.
“Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada, setelah dipantau di sana tidak ada. Barangkali rekan-rekan ada yang tahu keberadaannya mohon informasikan kepada kita,” pungkas Asep.
Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor yang saat itu menjabat Gubernur Kalsel selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.
Setelah menang praperadilan, Sahbirin Noor justru mangkir dua kali dari panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.
Dalam perkaranya, tersangka Wahyudi dan Andi mendapatkan 3 paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel pada 2024, yakni paket pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23.248.949.136 (Rp23,24 miliar).
Selanjutnya paket pekerjaan pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22.268.020.250 (Rp22,26 miliar), dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930 (Rp9,17 miliar).
Dalam prosesnya, juga ada rekayasa pengadaan yang dilakukan agar tersangka Wahyudi bersama tersangka Andi terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Wahyudi bersama Andi yang dapat melakukan penawaran, konsultan perencana terafiliasi dengan tersangka Wahyudi, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
Terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan 5 persen untuk Sahbirin.
-

Respons KPK Kala Maruarar Buat Sayembara Rp8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan sayembara pencarian buron Harun Masiku senilai Rp8 miliar.
Seperti diketahui, Harun adalah buron KPK yang merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024. Dia sudah buron sejak 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan sayembara tersebut. Dis menilai lembaganya mengapresiasi peran seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Alex, sapaannya, menilai sayembara pencarian tidak akan terkesan mendahului kerja penyidik KPK dalam memburu Harun selama empat tahun ini.
“Apanya yang mendahului? KPK kan tetap mencari HM [Harun] hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau masyarakat yang mau membantu kan baik,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Jumat (29/11/2024).
Dari sisi penyidikan, KPK menilai sayembara yang disampaikan oleh Maruarar menjadi dorongan moral bagi para penyidik untuk segera menemukan dan menangkap mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat banyak yang tertarik dengan sayembara ini dan banyak yang lebih aware terhadap lingkungannya dan mungkin yang selama ini tidak begitu tertarik dengan saudara HM, sekarang menjadi lebih tertarik. Artinya bisa memberikan informasi kepada kita,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers, dikutip Jumat (29/11/2024).
SAYEMBARA MARUARAR
Sebelumnya, Maruarar menjelaskan saymebara terkait dengan pencarian Harun yang sudah berjalan sejak 2020. Menurut pria yang juga mantan politisi PDIP itu, sayembara itu merupakan bentuk dari partisipasi publik.
“Kita kan berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Maruarar lalu menyebut kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun adalah kasus besar. Dia mengindikasikan bahwa sumber uang sayembara itu nantinya berasal dari kantongnya sendiri.
“Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” kata putra politisi senior PDIP Sabam Sirait itu.
Pria yang akrab disapa Ara itu juga menuturkan bahwa kasus Harun yang tak kunjung mengalami perkembangan mendorongnya untuk berinisiatif dalam menggelar sayembara.
“Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun nggak ketemu, nggak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” paparnya.
-

Tak Kunjung Periksa Sahbirin Noor, KPK: Suratnya Retur
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Lembaga antikorupsi itu berdalih surat pemanggilan kepada sosok yang akrab disapa Paman Birin itu retur atau dikembalikan karena tak sampai kepada pihak tertuju.
KPK diketahui dua kali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor yakni Senin (18/11/2024) dan Jumat (22/11/2024). Sahbirin mangkir dari dua panggilan tersebut.
Surat ditujukan ke rumah dinas gubernur. Namun diketahui, Sahbirin mengajukan mengundurkan diri sebagai gubernur Kalsel pada Rabu (13/11/2024).
“Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Disampaikan Asep, KPK sejatinya sempat memantau potensi Sahbirin Noor muncul ketika hari pemungutan suara pada Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). Istri Sahbirin, Raudatul Jannah alias Acil Odah diketahui turut berkontestasi di Pilkada Kalsel. Hanya saja, Sahbirin tak muncul.
“Waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi. Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tetapi ternyata tidak ada, setelah dipantau di sana tidak ada. Barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” ucap Asep terkait Sahbirin Noor.
-
/data/photo/2024/10/03/66fe7d936ef98.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Surat Panggilan Retur, KPK Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nasional 28 November 2024
Surat Panggilan Retur, KPK Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) batal memeriksa mantan Gubernur
Kalimantan Selatan
(Kalsel)
Sahbirin Noor
dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, surat panggilan itu tidak sampai ke Sahbirin Noor karena dikirm ke rumah dinas gubernur, sedangkan Sahbirin sudah tidak menjabat sebagai gubernur.
“Sudah dua kali dipanggil, betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Meski demikian, Asep mengatakan, KPK terus mencari informasi keberadaan Sahbirin.
Ia mengatakan, KPK juga sudah memantau kemungkinan kehadiran Sahbirin saat hari pencoblosan Pilkada, Rabu (27/11/2024) kemarin.
Sebab, istri Sahbirin, Raudatul Jannah atau Acil Odah ikut berkontestasi dalam Pilkada Kalimantan Selatan.
Namun, rupanya Sahbirin Noor tak ikut mendampingi istrinya di hari pencoblosan.
“Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada. Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” ujar Asep.
KPK tercatat sudah dua kali memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
KPK pertama kali memanggil Sahbirin Noor pada 18 November 2024, tepatnya setelah ia memenangkan praperadilan melawan KPK pada 12 November 2024.
Kemudian, KPK kembali memanggil Sahbirin Noor sebagai saksi pada 22 November 2024, tetapi Sahbirin tetap tak hadir.
Juru Bicacra KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK dapat menjemput paksa Sahbirin Noor jika terus-terusan mangkir.
“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” kata Tessa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/08/672df6f95f675.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


