Tag: Asep Guntur

  • Kasus DJKA Medan, KPK Periksa Project Manajer Hutama Karya dan Direktur Antaraksa

    Kasus DJKA Medan, KPK Periksa Project Manajer Hutama Karya dan Direktur Antaraksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah Project Manager PT Hutama Karya Paket JLKAMB-2, Mikael Turnip dan Direktur PT Antaraksa David Oloan Sitanggang.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

    Budi belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan dari kedua saksi tersebut. Namun, dalam perkara ini telah menetapkan dua tersangka pada Senin (1/12/2025). 

    Mereka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EDW) selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024). 

    Mereka diduga melakukan pengkondisian proyek. Muhlis mendapatkan Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai. Sedangkan, Eddy mendapatkan fee sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September- Oktober 2022.

    KPK menduga ada keterlibatan top manajer di Kementerian Perhubungan sehingga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan. Termasuk adanya perbedaan pembagian fee antara Muhlis dengan Eddy.

    Terlebih Eddy memiliki kedekatan dengan pejabat di Kementerian Perhubungan. Selain itu, lembaga antirasuah turut mendalami aliran uang.

    “Ini ya kedekatannya kepada siapa, kemudian juga apakah ada aliran dana, kenapa besar banget gitu, untuk seorang swasta. Karena seperti itu mendapatkan bagian dari proyek pemeliharaan dan pembangunan di jalur kereta api wilayah Medan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. 

  • KPK Periksa Komisaris Utama Inhutani V terkait Dugaan Suap Pengelolaan Lahan

    KPK Periksa Komisaris Utama Inhutani V terkait Dugaan Suap Pengelolaan Lahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inhutani V Apik Karyana terkait kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

    Selain Apik, KPK juga memeriksa Khairi Wenda selaku Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK dan Winanti Meilia Rahayu selaku Unit Lampung.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

    Budi mengatakan seluruh saksi hadir. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi berkaitan dengan Direktur PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dalam pemeriksaannya, Penyidik mengkonfirmasi para saksi terkait perubahan Rencana Kerja Usaha (RKU),” ujar Budi.

    Pada perkara ini, KPK menemukan dugaan suap dari pihak swasta ke PT Inhutani V untuk pengelolaan izin hutan di Lampung.

    KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DYR), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini, uang tunai senilai Rp8,5 juta, sat unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 satu unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).

    PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V.

    Adapun dari dana tersebut, DYR diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.

    Alhasil, DYR menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.

  • Diperiksa KPK terkait Kasus Pengadaan Iklan, RK: Ini Saya Tunggu-tunggu

    Diperiksa KPK terkait Kasus Pengadaan Iklan, RK: Ini Saya Tunggu-tunggu

    Bisnis.com, JAKARTA – Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah Banten dan Jabar 2021-2023.

    Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 10.40 WIB. Kepada jurnalis, RK mengatakan telah menunggu pemeriksaan ini untuk memberikan klarifikasi perihal kasus tersebut.

    “Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu dan dapat merugikan,” kata mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Dia menyampaikan, kedatangannya merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta memberikan transparansi informasi kepada publik.

    RK mengatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik lembaga antirasuah. RK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan RK telah dilayangkan sejak minggu lalu.

    Adapun dalam kasus ini, RK diduga menerima aliran dana dari kasus pengadaan iklan di Bank BJB saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Salah satu dugaan aliran uang RK adalah pembelian mobil mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L milik Ilham Akbar Habibie. Meski begitu, KPK telah menyita mobil dan uang Rp1,3 miliar dari Ilham.

    Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan Nasional 2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Medan pada Senin (1/12/2025).
    Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah, selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian
    Medan
    tahun 2021-Mei 2024, dan Eddy Kurniawan Winarto, selaku wiraswasta.
    “Berdasarkan kecukupan alat bukti,
    KPK
    menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta dan MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Asep mengatakan, kasus bermula saat Muhlis bersama stafnya melakukan pengkondisian paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) dengan modus “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum maupun pada saat proses lelang.
    Kemudian, Muhlis selaku PPK dan perpanjangan tangan dari tersangka sekaligus Direktur Prasarana Harno Trimadi memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/plotting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.
    Lalu, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB, KPK menemukan kegiatan dengan modus “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket pekerjaan.
    “Termasuk dari pihak Kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” ujarnya.
    Asep mengatakan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto memerintahkan stafnya, yaitu Wisnu Argo Megantoro alias Wisnu, untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung.
    “Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran. Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO yang bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep.
    Asep mengatakan, dalam proses penyusunan metode pekerjaan, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi dengan perwakilan yang sudah ditunjuk, yakni Afong.
    Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023.
    “Kemudian, untuk kepentingan Eddy sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan Eddy,” ujarnya.
    Selanjutnya, Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya memberikan fee kepada Muhlis, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.
    “Sementara alasan DRS (Dion Renato) maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW (Eddy) karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” ucap dia.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 1-20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
    Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 16 tersangka pada 13 April 2023.
    Mereka yang menerima suap di antaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
    Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah, lalu, Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan, Hardho selaku Sekretaris Pokja Pengadaan, Edi Purnomo selaku anggota Pokja Pengadaan, dan Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
    Mereka pemberi suap di antaranya, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd Februari 2023, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
    Kemudian, Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, dan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
    KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.
    KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub, yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
    “Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Hari ini

    KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, Selasa (2/12/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” kata Budi, Selasa (2/12/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pukul 08.51 WIB, Ridwan Kamil belum datang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sejak minggu lalu

    Namun, baik Asep dan Budi belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB. Dari perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

  • KPK Sudah Kirim Surat Panggilan ke Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    KPK Sudah Kirim Surat Panggilan ke Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat dikirimkan sejak pekan lalu. Publik diminta menunggu kapan waktu pastinya pemanggilan tersebut. 

    “Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu, ya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 1 Desember.

    “Yang jelas dari kami sudah dikirim,” sambungnya.

    Asep tidak bisa memastikan surat sudah diterima atau belum. “Seminggu yang lalu, ya, kira-kira kita kirim. Jadi kira, kami perkirakan sudah sampai (suratnya, red),” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

     

    Nama Ridwan Kamil diketahui terseret dalam kasus ini karena diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie yang merupakan anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. Transaksi ini diduga menggunakan dana non-budgeter yang dikelola divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.

     Dana ini disebut KPK juga digunakan untuk kegiatan lain yang tak masuk anggaran resmi. Asalnya diduga dari duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). 

     

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

     

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

     

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

     

    Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield.

  • KPK Kirim Penyidik ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Penyelenggaraan Haji

    KPK Kirim Penyidik ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Penyelenggaraan Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiba di Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024.

    “Penyidik sudah berada di sana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).

    Selama berada di Arab Saudi, Asep mengatakan, penyidik KPK pertama mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kemudian Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

    “Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya,” kata dia.

    Menurut dia, penyidik KPK akan berada di Arab Saudi sampai sepekan mendatang untuk mengumpulkan informasi dan data-data yang dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

    “Mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” katanya.

    KPK pada pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji.

    Dalam penanganan perkara korupsi itu, KPK telah mencegah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai menteri agama, serta pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.

    Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

    Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2024.

    DPR antara lain menyoroti pemanfaatan kuota haji tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Menurut ketentuan itu, persentase kuota untuk haji khusus seharusnya delapan persen dan persentase kuota untuk haji reguler semestinya 92 persen.

  • ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan

    ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Medan.

    Mereka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EDW) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024).

    “Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari RumahTahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025).

    Asep menjelaskan, Muhlis melakukan pengkondisian paket-paket kerja yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Pengkondisian berkoordinasi bersama Pokja dengan modus kegiatan “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum atau pada saat proses lelang.

    Muhlis diketahui merupakan tangan kanan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana. Harno memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang.

    Terdapat kegiatan “asistensi” di salah satu hotel di Bandung pada akhir 2021 yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/ rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk dari pihak Kemenhub. Kegiatan itu untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.

    Sementara tersangka lain, Dion Renato Sugiarto (DRS) memerintahkan stafnya atas nama Wisnu Argo Megantoro (WAM) untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satuan Kerja (Satker) pelaksana BTP Sumatra Bagian Utara.

    Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh pihak rekanan yakni PT Waskita Karya diwakili oleh Fariz sebagai pihak marketing; PT IPA, diwakili Wisnu, Hendri Hareza, dan Kevin; dan PT. Antaraksa tidak mengirim perwakilan. Dalam hal ini, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi, di mana proses komunikasi melalui Afong.

    Asep menyampaikan, dari hasil rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK terdapat pengeluaran sebesar Rp1,1 miliar untuk Muhlis yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai.

    Kemudian Rp11,23 miliar Eddy diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening, yang telah ditentukan oleh Eddy.

    Alasan Dion memberikan fee tersebut kepada Muhlis agar memenangkan proyek lelang. “Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan [Kemenhub],” tuturnya.

    Asep menyampaikan, lembaga antirasuah masih mengembangkan kasus ini termasuk membuka peluang pemanggilan pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.

    Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Akan Persiapkan Kajian

    RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Akan Persiapkan Kajian

    Jakarta

    KPK siap untuk melakukan kejadian terkait RUU Penyadapan yang masuk dalam prolegnas prioritas 2026. Kajian akan dilakukan antara pimpinan KPK dengan tim biro hukum KPK.

    “Terkait dengan RUU Penyadapan di prolegnas 2026, tentunya kami dengan baik pimpinan komisi maupun juga nanti dengan Biro Hukum, itu akan mengkaji hal tersebut dan kita akan mempersiapkannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

    Asep menilai jika ada aturan penyadapan dalam tahap penyidikan, hal itu akan mempengaruhi aturan hukum acara yang dimiliki KPK. Asep mengatakan KPK boleh melakukan penyadapan saat proses penyelidikan.

    “Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh. Nah kemudian jika memang nanti ditetapkan bahwa untuk penyadapan itu pada saat penyidikan, tentunya akan mengubah hukum acara kita, yang pertama itu,” ungkap Asep.

    “Yang kedua juga, apakah nanti dikecualikan seperti yang ada sekarang ini, khusus untuk tindak pidana korupsi. Karena tindak pidana korupsi itu adalah extraordinary crime ya, kejahatan yang luar biasa, sehingga bisa dalam penanganannya dikecualikan untuk penyadapannya bisa dilakukan pada saat penyelidikan. Tentunya kami akan mempersiapkan diri untuk hal tersebut,” imbuh dia.

    “Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2026,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam raker evaluasi RUU Prolegnas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).

    “Penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” sebut dia.

    (rfs/rfs)

  • KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pekan ini.

    Hal itu diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025) saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Untuk Pak RK ditunggu. Di awal minggu ini, informasinya begitu,” katanya.

    Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pekan lalu, dan diperkirakan sudah diterima oleh Ridwan Kamil.

    Namun, dia belum dapat merincikan materi pemeriksaan, maupun kepastian kehadiran Ridwan Kamil. RK sendiri sejauh ini belum pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.

    Sejauh ini, KPK telah memeriksa beberapa pihak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB. Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB.

    Dari perkara ini, terjadi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK juga telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

    Selain itu terdapat tersangka lain yakni Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.