Tag: Asep Guntur

  • Timeline KPK Usut Kasus Korupsi Haji hingga Umumkan Yaqut Jadi Tersangka

    Timeline KPK Usut Kasus Korupsi Haji hingga Umumkan Yaqut Jadi Tersangka

    Jakarta

    KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK perlu waktu panjang dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

    Diketahui, Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

    Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

    Berikut perjalanan kasus dari awal KPK mengusut hingga menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex:

    19 Juni 2025
    KPK Usut Dugaan Korupsi Haji

    KPK menyampaikan kepada publik bahwa mereka tengah mengusut kasus dugaan kuota haji di Indonesia. KPK mengatakan dugaan korupsi itu terkait penentuan kuota haji pada tahun 2024.

    “Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

    23 Juni 2024
    KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah

    KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut Ustaz Khalid Basalamah datang secara kooperatif.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ustaz Khalid memberikan informasi yang dapat membantu pihak penyidik dalam upaya mengusut kasus yang ditangani. Ada beberapa hal yang ditanyakan KPK kepada ustaz Khalid. Salah satunya mengenai pengelolaan ibadah haji.

    “Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” terang Budi.

    Ustaz Khalid Basalamah didampingi tim penasehat hukum tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) Foto: Ari Saputra

    8 Juli 2025
    KPK Periksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah

    KPK memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Fadlul mengaku telah memberikan informasi dengan jelas kepada KPK.

    “Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang. Mudah-mudahan ini bagian dari bentuk komitmen kami, BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

    Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah usai diperiksa KPK. (Adrial/detikcom)

    5 Augustus 2025
    KPK Panggil Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag

    KPK meminta klarifikasi terhadap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menggali keterangan Latief soal dugaan kasus korupsi tersebut.

    “Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Pada saat itu, KPK menyampaikan telah memeriksa sejumlah pihak seperti Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) periode 2020-2024, Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz. Para pihak yang diperiksa hari ini salah satunya didalami terkait dugaan pengkondisian dari kuota haji reguler menjadi khusus.

    7 Agustus 2025
    KPK Periksa Yaqut

    KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Saat itu, pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam atau dari pukul 9.30 sampai pukul 14/18 WIB.

    Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi.

    “Ya banyaklah pertanyaan,” ucap Yaqut.

    “Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.

    Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut bakal diklarifikasi KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Yaqut tiba sekitar pukul 09.29 WIB. Foto: Ari Saputra

    9 Agustus 2025
    KPK naikkan Kasus ke Penyidikan

    KPK menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap KPK telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan sprindik umum.

    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

    Soal belum ada tersangka saat itu, KPK mengatakan masih mengumpulkan alat bukti.

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep.

    11 Agustus 2025
    Kerugian Negara Rp 1 Triliun

    KPK menyampaikan perhitungan awal kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun. “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    11 Agustus 2024
    Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lain dalam perkara ini ke luar negeri.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

    13 Agustus
    KPK Geledah Kemenag dan Rumah di Depok

    Tim penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Agama dan sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat. KPK menyita mobil dan dokumen terkait dugaan korupsi kuota haji.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan untuk penggeledahan rumah di Depok, KPK menyita satu unit mobil dan aset. Dia belum merinci rumah yang digeledah milik siapa.

    “Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

    Sementara penggeledahan di kantor Kemenag, KPK menyita barang bukti sejumlah dokumen dan barang elektronik. Semua barang bukti ini diyakini memiliki kaitan dengan perkara yang tengah diusut.

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ucapnya.

    15 Agustus 2025

    KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain itu, KPK pun menggeledah rumah ASN Kemenag.

    KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Yaqut.

    “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

    Gedung baru KPK Foto: Andhika Prasetia/detikcom

    17 Agustus 2025
    KPK Ungkap Ada Barang Bukti Dihilangkan

    KPK mengungkap ada barang bukti yang dihilangkan saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bukti yang dihilangkan itu berupa dokumen.

    20 Agustus
    KPK Geledah 4 Lokasi

    KPK KPK kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi haji. Tiga lokasi merupakan kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji, dan satu rumah pihak biro travel.

    26 Agustus 2025
    KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Yaqut

    KPK memeriksa mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex merupakan salah satu dari tiga orang yang dicegah ke luar negeri.

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan kediaman Gus Alex juga sudah digeledah penyidik KPK.

    Ishfah Abidal Aziz Foto: Istimewa

    28 Agustus 2025
    KPK Periksa Bos Travel Maktour

    Pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK. Fuad menyebut pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dalam kasus ini merupakan kebijakan pemerintah. Pihaknya hanya diminta mengisi kuota yang tersedia.

    “Kalau bicara itu (pembagian kuota) nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja, ya,” ucapnya.

    1 September 2025
    KPK Kembali Periksa Yaqut

    Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan oleh penyidik.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi. Termasuk soal dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu.

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). Ia diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Foto: Ari Saputra

    2 September 2025
    KPK Sita USD 1,6 juta dan 4 Mobil

    KPK menyita uang USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga menyita empat mobil serta lima bidang tanah.

    2 September 2025
    KPK Periksa Lagi Kepala BPKH

    KPK memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait kasus korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kemenag. Fadhul diperiksa KPK selama 6 jam lebih untuk mendalami soal fungsi utama BPKH sebagai pengelola keuangan haji.

    “Didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jamaah Haji di Tahun 2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    9 September 2025
    KPK Sita 2 Rumah

    KPK menyita dua rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Rumah yang disita itu senilai Rp 6,5 miliar.

    9 September 2025
    KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah

    Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) memenuhi panggilan KPK. Khalid akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Khalid mengklaim dirinya sebagai jemaah yang jadi korban travel PT Muhibbah. Khalid menjelaskan telah berangkat haji bersama jemaah Uhud Tour melalui PT Muhibbah.

    “Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini.” ucapnya.

    KPK menegaskan Khalid diperiksa sebagai saksi fakta. KPK menyebut Khalid berangkat haji pada 2024 menggunakan kuota haji tambahan yang jadi perkara dalam kasus ini.

    11 September 2025
    KPK Memeriksa Kapusdatin Badan Penyelenggara Haji

    KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mendalami terkait data pelaksanaan haji.

    12 September 2025
    KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Era Yaqut

    Mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Nizar Ali dicecar soal mekanisme surat keputusan (SK) penentuan kuota haji.

    15 September 2025
    KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah

    KPK telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid Basalamah diketahui berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji.

    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelas Budi.

    18 September 2025
    KPK Periksa Dirjen Haji dan Umrah

    KPK memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief selama 11 jam hingga sekitar pukul 21.53 WIB. Hilman mengaku dicecar KPK perihal regulasi yang ada dalam proses haji.

    Sementara itu, KPK menduga ada aliran uang yang mengalir ke Hilman.

    “Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    19 September 2025

    KPK Ungkap 400 Biro Haji Terlibat Kasus

    KPK mengungkapkan ada sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024. Itu menjadi alasan KPK tidak terburu-buru menetapkan para tersangka.

    KPK pun mengungkap ada oknum Kemenag yang meminta ‘uang percepatan’ haji kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya pada 2024. KPK menyebut nilainya USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

    6 September 2025
    KPK Terima Pengembalian Rp 100 M dari Biro Travel Haji

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap jumlah uang yang diterima KPK dari hasil pengembalian travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Setyo mengatakan uang yang dikembalikan mendekati Rp 100 miliar.

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

    Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut dengan panitia khusus haji DPR pada 2024.

    7 Oktober 2025
    KPK 3 Kali Panggil Bendahara Amphuri

    KPK memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi. Panggilan itu merupakan panggilan ketiga MH Tauhid, setelah sebelumnya ia dipanggil pada 19 September dan 25 September.

    Tauhid mengatakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 merupakan kewenangan Kemenag. Dia mengatakan Amphuri tidak melakukan intervensi.

    13 Oktober 2025
    KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto

    Tim penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin (RB), sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Rufis mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik.

    14 Oktober 2025
    KPK Periksa Eks Ketua Amphuri Bangkit Melayani

    KPK memeriksa eks Ketua Koperasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Bangkit Melayani, Joko Asmoro, terkait kasus korupsi kuota haji pada 2024. Joko mengaku tidak terlalu banyak ditanya oleh penyidik.

    19 November 2025
    KPK Sita Rumah dan Mobil

    KPK kembali menyita aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Aset yang disita itu milik pihak swasta.

    “Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

    1 Desember 2025
    KPK Terbang ke Arab Saudi

    Penyidik KPK sempat berada di Arab Saudi untuk pengecekan langsung terhadap pemberian kuota haji hingga fasilitas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penyidik mengunjungi kantor KBRI dan juga menyambangi kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

    “Penyidik sudah berangkat, sudah ada di sana, sudah berada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji-nya Arab Saudi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

    3 Desember 2025
    KPK Cekal Sejumlah Orang

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pencegahan ke luar negeri ditetapkan untuk mengusut otak atau mastermind dalam perkara kuota haji ini.

    Budi juga menyebut kurang lebih 14 asosiasi haji yang terlibat dalam penambahan kuota haji khusus. KPK belum bisa memastikan pihak mana yang menjadi otak dalam perkara ini.

    “Kalau asosiasi yang mengelola terkait dengan kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu, ya. Nah, ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya pengaitannya dengan apakah ada motif, inisiatif, dan dorongan,” ujarnya.

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yang masih bergulir dan terus dikembangkan oleh penyidik. Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto

    16 Desember 2025
    KPK Panggil Lagi Yaqut

    KPK kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menanyakan temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi.

    Diketahui, penyidik KPK telah ke Arab Saudi terkait kasus korupsi kuota haji tersebut. Salah satu yang didalami adalah terkait fasilitas yang diterima oleh jamaah benar-benar tersedia.

    9 Januari 2026
    KPK Tetapkan Yaqut Sebagai Tersangka

    KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

    “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi.

    Halaman 2 dari 5

    (aik/aik)

  • Bukan di KPK, Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan

    Bukan di KPK, Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan

    Bukan di KPK, Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, pada Jumat (9/1/2026).
    KPK
    mengatakan, Eddy Sumarman dan dua saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
    Kejari Kabupaten Bekasi
    Ronald Thomas Mendrofa; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
    Padahal, KPK awalnya menyatakan bahwa ketiga saksi dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
    “Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
    Budi mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan Jakarta Timur karena Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) turut melakukan pemeriksaan.
    “Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” ujarnya.
    Budi mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mencecar ketiga saksi terkait sejumlah perkara di Kejari Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
    “Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap terkait ijon proyek di
    Pemkab Bekasi
    , pada Jumat (9/1/2026).
    “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Selain Kajari Kabupaten Bekasi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar
                        Nasional

    10 KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar Nasional

    KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp 100 miliar.
    “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Budi mengatakan, jumlah tersebut akan bertambah.
    Karenanya, KPK mengimbau agar seluruh PIHK dan asosiasi
    biro travel haji
    tak ragu untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji.
    “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2024 pada Jumat.
    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
    Dia juga mengatakan, penahanan kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
    “Terkait penahanan nanti kami akan
    update
    . Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucap dia.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Timeline KPK Usut Kasus Korupsi Haji hingga Umumkan Yaqut Jadi Tersangka

    Isi Garasi Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Mobil Mewah Ini

    Jakarta

    KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Bicara otomotif, ini isi garasi Yaqut.

    Menilik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut memiliki total harta kekayaan Rp 13.749.729.733, serta utang sebesar Rp 800.000.000. Data itu dilaporkan pada 20 Januari 2025/Khusus – Akhir Menjabat.

    Isi Garasi Yaqut

    Dari total harta kekayaan itu, sebesar Rp 9.520.500.000 berbentuk tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya Rp 220.754.500, kas dan setara kas Rp 2.598.475.233. Lalu untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 2.210.000.000. Salah satunya berisi mobil mewah seharga miliaran. Adapun rinciannya sebagai berikut.

    1. Mazda CX-5 tahun 2015, hasil sendiri, Rp 260.000.000

    2. Toyota Alphard tahun 2024, hasil sendiri, Rp 1.950.000.000.

    Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh KPK.

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), seperti diberitakan detikNews.

    Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

    Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

    (lua/dry)

  • Akhirnya KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apa Perannya?

    Akhirnya KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apa Perannya?

    GELORA.CO –  Yang ditunggu-tunggu publik akhirnya terjawab!

    Status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sengkarut penyelenggaraan ibadah haji dipertegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan secara resmi Yaqut sebagai tersangka,  Jumat (9/1/2026).

    Yaqut diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan hal itu. 

    “Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

    Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

    Diendus Penyidik

    Sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik. 

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

    “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

    Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.

    KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

    Terkait Kuota Haji Tambahan

    Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

    KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

    Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

    Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. 

    Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Sikap Irit Bicara Yaqut

    Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). 

    Baca juga: Siap Diterjunkan Kontra PSS Sleman, Pemain Anyar PSIS Otavio Dutra Waspadai 2 Pemain Lawan

    Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.

    “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

    Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. 

    Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.

  • KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
    KPK awalnya membenarkan eks Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    ditetapkan sebagai tersangka.
    “Kami sampaikan
    update
    -nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan
    Kementerian Agama
    .
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan status hukum ini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan alokasi kuota tambahan jemaah haji yang dinilai melanggar regulasi perundang-undangan.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi secara langsung kabar penetapan tersangka tersebut melalui keterangan resmi kepada awak media. “Benar,” tulis Fitroh secara singkat saat memberikan konfirmasi mengenai status hukum mantan menteri tersebut pada Jumat (9/1/2026).

    Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Otoritas antikorupsi kini juga telah menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

    Pencekalan tersebut tidak hanya menyasar Yaqut, tetapi juga mencakup mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah preventif ini diambil penyidik untuk memastikan seluruh pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa konstruksi kasus ini bermula dari hasil pertemuan diplomatik antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan pada tahun 2023 tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk memperpendek masa antrean.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tim penyidik menemukan adanya indikasi kebijakan yang bertolak belakang dengan aturan hukum yang berlaku tersebut.

    Melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen Agama) RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut diduga mengubah kebijakan pembagian kuota tambahan secara sepihak. Kebijakan tersebut membagi rata 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan rasio 50:50.

    Perubahan proporsi distribusi kuota ini diduga menimbulkan kerugian bagi jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan porsi lebih besar sesuai mandat undang-undang. Hingga kini, KPK terus mendalami adanya potensi suap atau gratifikasi di balik terbitnya kebijakan pembagian kuota yang kontroversial tersebut. [hen/beq]

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji, Segera Ditahan?

    Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji, Segera Ditahan?

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (9/1/2026)

    “Iya benar,” kata Asep, Jumat (9/1/2026).

    Namun, belum disebutkan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak.

    KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.

    Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke penyidikan. Proses penyidikan telah dimulai sejak Agustus 2025.

    Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

    Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

    Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus

  • 2
                    
                        KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji   
                        Nasional

    2 KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Nasional

    KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di
    Kementerian Agama
    yang terjadi pada masa Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    .
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Ade Kuswara

    KPK Panggil Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Ade Kuswara

    Jakarta

    KPK memanggil eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES). Eddy dipanggil terkait kasus kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

    “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

    Selain itu KPK juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi. Budi menjelaskan keterangan para pihak tersebut dibutuhkan.

    “RTM Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi; dan RZP Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi,” kata dia.

    “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” tambahnya.

    KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

    1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
    2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
    3. Pihak swasta, Sarjan

    Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap tahun 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

    “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/isa)