Tag: Arsul Sani

  • MK Bingung Cawalkot Jayapura Malah Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    MK Bingung Cawalkot Jayapura Malah Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    Jakarta

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani bingung dengan gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo. Boy-Dipo meminta pasangan calon nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi, yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.

    Hal itu disampaikan dalam sidang panel 3 perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Mulanya, Arsul menanyakan siapa pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura.

    “Yang ranking pertama siapa?” tanya Arsul.

    “Nomor urut 04,” jawab kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri.

    Arsul kemudian merasa heran karena pemohon meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Padahal, peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura ialah pasangan nomor urut 4 Abisai Rollo dan Rustan Sarru.

    “Kenapa yang anda minta untuk disanksi pembatalan ini paslon yang lain? Nomor berapa yang anda minta itu?” tanya Arsul.

    “Bukan pemenang,” kata Arsul.

    Achmad mengatakan permohonan itu lantaran pasangan Jony-Darwis dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Dia mengatakan basis pendukung pasangan Jony-Darwis beririsan dengan pasangan Boy-Dipo.

    “Perbaikan yang ingin kami sampaikan itu adalah yang akan kami ajukan yaitu pembatalan 02 dan 04, tetapi kami sudah sepakat disampaikan agar diikuti apa yang sudah diajukan di permohonan awal,” sambungnya.

    Arsul menilai permohonan yang diajukan merupakan model baru dalam sengketa. Dia mengatakan gugatan yang diajukan biasanya meminta pasangan calon yang menang untuk didiskualifikasi.

    “Tapi yang tadi anda bacakan cuma ini, hanya paslon 02 yang diminta. Ini model baru barangkali selama sengketa Pilkada di MK, ada paslon yang tidak menang tapi minta didiskualifikasi gitu,” kata Arsul.

    Achmad mengatakan permohonan yang diajukan itu bagian dari strategi. Arsul membalasnya jika pengacara zaman sekarang terlalu banyak strategi.

    “Bagian dari strategi Yang Mulia,” kata Achmad.

    “Banyak sekali strateginya lawyer zaman now. Karena saya waktu jadi lawyer, saya pernah duduk di tempat anda ini pemohon, juga di tempat terkait. Pokoknya sebelum jadi anggota DPR. Tapi sekarang rasanya Pak Ketua, lawyer-lawyer sekarang lebih canggih, lebih cerdik. Oke itu saja, menarik untuk kita semua, ada perkara pilkada yang dimohon untuk didiskualifikasi bukan pemenang,” imbuh Arsul.

    (amw/haf)

  • Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Hasil Pilkada Lamongan di MK

    Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Hasil Pilkada Lamongan di MK

    Lamongan (beritajatim.com) – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Ghofur-Firosya) mencabut gugatan hasil Pilkada Lamongan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan pencabutan ini, sengketa perselisihan hasil Pilkada Lamongan dipastikan tidak akan berlanjut.

    Pencabutan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara, di Ruang Sidang Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung 3 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ucap kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi.

    Sementara itu, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakam bahwa meskipun gugatan telah dicabut, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan terpilih belum bisa dilakukan.

    Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, daerah yang tidak terdapat gugatan ke MK, dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari.

    “Jadi penetapan paslon terpilih untuk Lamongan masih menunggu hasil beracara di MK keluar,” ucap Mahrus, saat dikonfirmasi mengenai oencabutan gugatan perselisihan hasil Pilkada Lamongan oleh pihak Paslon Ghofur-Firosya, Kamis (9/1/2025).

    Sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya telah mendaftarkan permohonan PHP Bup Lamongan 2024, untuk meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.

    Permohonan pembatalan Keputusan KPU Lamongan tersebut dikarenakan pemohon menilai bahwa perolehan hasil suara Paslon nomor urut 02, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). [fak/beq]

  • Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sumenep (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final) digelar pada Rabu (08/01/2025).

    Di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Kuasa hukum Pemohon, Sulaisi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengatakan bahwa tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    “Kami sebut formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dalam kendali para kepala desa yang sudah dikumpulkan camat di posko pemenangan Paslon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim. Jadi mereka langsung merekap sendiri hasil surat suara tanpa proses pemungutan suara,” katanya.

    Sulaisi menyebut beberapa TPS di Desa Sumbernangka yang terindikasi tidak menggelar pemungutan suara. “Di TPS 2, pemohon hanya satu suara. Sedangkan di TPS 1, TPS 3, dan TPS 4 perolehan suara Pemohon kosong,” papar Sulaisi.

    Menurutnya, perolehan suara paslon 1 diubah saat rekapitulasi di TPS, kemudian ditambahkan ke perolehan suara Paslon 2. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK.

    “Dengan demikian, dapat dikatakan telah terjadi pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2,” ujarnya.

    Sulaisi sebagai kuasa hukum pemohon juga memohon kepada hakim MK agar mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham) dan menetapkan Paslon nomor urut 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    “Atau setidak-tidaknya kami mohon hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim,” paparnya.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara.

    Sidang PHPU-Bup berikutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda jawaban dari termohon yakni KPU Sumenep, serta keterangan dari Bawaslu dan paslon 01. (tem/ian)

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara

    Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak (paslon nomor urut 02), menanggapi gugatan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), yang menuding adanya manipulasi suara dalam Pilgub Jatim. Tim Hukum Khofifah-Emil menantang tim hukum Risma-Gus Hans untuk dapat menunjukkan bukti konkret yang mendukung klaim mereka.

    Koordinator Hukum Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didasari oleh bukti yang jelas dan hanya mengandalkan asumsi yang tidak relevan dengan fakta.

    “Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta,” kata Edward dalam keterangannya pada Rabu (8/1/2025).

    Edward menambahkan bahwa isi gugatan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Risma-Gus Hans mengandung angka-angka yang tidak konsisten dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut gugatan tersebut cacat dan tidak jelas.

    “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas,” jelas Edward.

    Edward juga mengkritik bahwa dalam sidang perdana gugatan tersebut, tim hukum Paslon Risma-Gus Hans terlihat lebih banyak bermain opini daripada mengajukan bukti konkret terkait dugaan manipulasi suara yang mereka tuduhkan.

    “Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi,” tambahnya.

    Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menegur kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, yang tidak dapat menjawab pertanyaan mengenai jumlah TPS di Jawa Timur dengan baik.

    “Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk pilgub?” tanya Saldi.

    Triwiyono, kuasa hukum Paslon 3, tidak dapat memberikan jawaban yang memadai, sehingga Saldi menegur dirinya karena seharusnya seorang kuasa hukum sudah menghafal hal-hal dasar seperti jumlah TPS.

    “Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim,” ujar Saldi.

    Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani, juga menilai gugatan tersebut lemah dan menantang tim hukum Paslon Risma-Gus Hans untuk lebih meyakinkan Mahkamah Konstitusi dengan bukti yang valid.

    “Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070,” kata Arsul, yang dilansir dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

    “Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih harusnya, ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak (antara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans), beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu, ini bedanya 5,449 juta suara. Jadi Anda harus yakinkan juga Mahkamah, tunjukkan dalam pembuktian,” tambah Arsul. [tok/beq]

  • Gugatan Pilwali Blitar, MK Diminta Diskualifikasi Ibin-Elim

    Gugatan Pilwali Blitar, MK Diminta Diskualifikasi Ibin-Elim

    Blitar (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 hari ini, Rabu (8/1/2025). Dalam sidang ini, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Blitar Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) tercatat menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

    Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini digelar di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

    Dalam persidangan yang disiarkan secara langsung di youtube MK dan beberapa media Jakarta tersebut, kuasa hukum Paslon nomor urut 1 meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Ibin-Elim dari posisinya sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih. Hal itu diutarakan karena tim paslon nomor urut 1 mendapatkan bukti-bukti terjadinya pelanggaran berupa politik uang atau money politic.

    “Kemudian mengenai inti permohonan kami, itu ada 2 alternatif yang mulia, dengan berbagai macam pelanggaran yang kami sampaikan mulai dari pra pemungutan suara kemudian pada hari pelaksanaan pemungutan suara salah satu yang kami mohonkan karena ini berkaitan dengan money politik kami meminta calon terpilih didiskualifikasi dan kami dinyatakan sebagai pemenang,” ungkap Hendi Priyono, kuasa hukum Paslon Bambang-Bayu.

    Selain itu, kuasa hukum paslon nomor 1 juga meminta MK agar Bambang-Bayu dinyatakan sebagai pemenang di Pilwali Blitar. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Paslon nomor urut 1 di depan majelis hakim MK.

    “Alternatif yang kedua sebagaimana yang telah kami uraikan, adanya berbagai pelanggaran di TPS-TPS yang kami sebutkan kami juga minta ada pemungutan suara ulang di TPS yang kami sebutkan,” bebernya.

    Terkait itu kemudian Ketua Panel Saldi Isra mempertanyakan mengenai selisih suara antara Pemohon dengan calon terpilih. Menjawab pertanyaan tersebut, Hendi menjawab selisih suara antara Pemohon dengan Pemenang Pilwalkot Blitar dengan Pihak Terkait adalah 6000 suara atau 6%. Artinya, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat ambang batas PHP Walikota sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.

    “Selisih suaranya 6000 suara atau apabila menggunakan ukuran UU Pilkada 6 persen yang mulia,” jawab Hendi.

    Lebih jauh, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan agar Pemohon dapat membuktikan seberapa jauh proses penentuan hasil Pilwalkot Blitar 2024 tidak dilakukan dengan benar. Hal ini dikarenakan Mahkamah tidak dapat serta-merta mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada sepanjang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon berkenaan dengan penentuan hasil Pilwalkot.

    “Mahkamah beberapa kali mengesampingkan itu sepanjang ada argumentasi yang kuat bahwa proses penentuan itu tidak benar, itu yang bapak buktikan kepada kami,” ucap Saldi.

    Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan dua Keputusan KPU Kota Blitar tersebut adalah karena Pasangan Syauqul-Elim melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Blitar, dimulai dari pra-pelaksanaan Pilwalkot hingga hari pelaksanaan Pilwalkot Blitar. Segala kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Syauqul-Elim tersebut akhirnya berpengaruh terhadap perolehan hasil Pilwalkot Blitar, khususnya perolehan hasil suara Pasangan Bambang-Bayu. [owi/beq]

  • MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 8-16 Januari 2025.

    Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada pagi ini (8/1/2025) dilakukan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang dimuat pada laman MK sebelumnya.

    “Hal tersebut dilakukan karena Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit, sehingga memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di Panel 3,” bunyi keterangan pers dari MK.

    Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara perselisihan hasil Pilkada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 dan 6 Januari 2025.

    “Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

    Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan komposisi awal, yakni Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

    Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, MK memastikan dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara.

    Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, MK akan melakukan Pemeriksaan Persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait pada 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.

    (abd)

  • Sidang Sengketa Pilkada MK Diundur Gara-gara Anwar Usman Sakit dan Dirawat di RS

    Sidang Sengketa Pilkada MK Diundur Gara-gara Anwar Usman Sakit dan Dirawat di RS

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana Panel 3 yang menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan ulang karena Hakim Konstitusi Anwar Usman dirawat di rumah sakit (RS). 

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa kondisi kesehatan Anwar Usman sedang diobservasi akibat terjatuh. Namun, Enny tidak memerinci penyebab terjatuhnya Anwar Usman.

    “Pada pagi hari ini, sedianya semuanya pukul 08.00 WIB, itu ada sidang panel satu, panel dia, dan panel tiga, sedianya begitu. Akan tetapi, untuk panel tiga pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang, red.) karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname,” kata Enny dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025). 

    Sidang sesi pertama di Panel 3 yang sedianya dijadwalkan pada hari Rabu pukul 08.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara itu, sidang sesi kedua dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

    Panel tiga tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

    Menurut Enny, sidang panel harus dihadiri secara langsung oleh tiga hakim konstitusi.

    Karena kuorum tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit, Mahkamah memutuskan untuk mengganti sementara posisinya dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.

    “Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya. Menunggu mereka [hakim konstitusi yang lain] off [waktu luang] dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu,” jelas dia.

    Dia mengatakan metode itu akan dilakukan sampai kesehatan Anwar Usman pulih.

    “Jadi, kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” imbuh Enny.

    Diketahui bahwa MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Rabu pagi. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan para pemohon.

    Sidang dilaksanakan dengan metode panel. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

    MK pun telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

  • Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) panel 3 mundur hingga siang hari.
    Enny mengatakan, waktu sidang diundur karena anggota hakim panel 3, Anwar Usman, tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh pada Selasa (7/1/2025).
    “Mohon maaf ini agak sedikit mendadak. Pagi hari ini sedianya (sidang sengketa pilkada dimulai) jam 08.00 WIB. Ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3. Sedianya begitu,” kata Enny di Gedung MK, Selasa pagi.
    “Tetapi untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan
    reschedule
    karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar dia melanjutkan.
    Enny menyebut bahwa
    Anwar Usman
    harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
    Oleh sebab itu, majelis hakim panel 3 yang dipimpin ketua panel Arief Hidayat dan beranggotakan Enny Nurbaningsih serta Anwar Usman mesti mengundurkan jadwal sidang.
    “Beliau harus diopname, sekarang kondisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk panel 3 terpaksa mengalami
    reschedule
    ,” kata Enny.
    Ia juga menegaskan bahwa sidang baru dapat berjalan bila ketiga hakim hadir di ruang sidang.
    “Karena memang harus lengkap 3 hakim yang bersidang, tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan
    Zoom
    , tidak boleh juga,” ucap Enny.
    Enny menjelaskan, posisi Anwar Usman bakal diganti oleh hakim dari panel 1 dan panel 2 usai bersidang di panel masing-masing.
    Dengan pergantian tersebut, agenda sidang mesti mundur lantaran majelis hakim tidak lengkap.
    “Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini. Sampai beliau (Anwar Usman) nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh, pulih, dan bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” kata Enny.
    Dilansir dari laman
    mkri.id
    , terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
    Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
    Sidang Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
    Selebihnya, perkara yang disidang hari ini didominasi oleh PHPU pemilihan bupati.
    Dari 47 perkara yang disidang hari ini, 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara.
    Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur.
    Adapun komposisi hakim dalam sidang panel dibagi menjadi tiga, di mana satu panel berisi tiga hakim konstitusi.
    Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya

    Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya

    Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) dipastikan tidak akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari daerah asal mereka. 
    Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antara hakim dan pihak yang berperkara.
    “Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2025).
    “Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi (para hakim) tidak akan menangani (perkara) pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” katanya lagi.
    Selain itu, MK telah mengatur agar sidang perkara pilkada dilakukan dengan cara panel.
    Dari sembilan hakim, akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing berisi tiga hakim.
    Adapun panel hakim akan tetap sama seperti sidang perkara pemilihan calon legislatif 2024.
    Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
    Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usmman.
    “Kenapa tiga panel? Karena jumlah perkaranya kan banyak. Sementara MK punya batas waktu itu 45 hari kerja. Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar,” ucap Faiz.
    Adapun sidang perdana PHPU
    Pilkada 2024
    akan digelar dengan sidang pendahuluan pada 8 Januari 2024.
    Sidang akan dilakukan untuk 309 perkara yang telah diregistrasi, dengan rincian 23 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 237 perkara sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengamati Posisi Duduk Anwar Usman Paman Gibran Paling Ujung pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    Mengamati Posisi Duduk Anwar Usman Paman Gibran Paling Ujung pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    loading…

    Hakim Konstitusi Anwar Usman duduk paling ujung pada sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang memutuskan penghapusan presidential threshold. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman duduk paling ujung pada sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    Posisi duduk paman Gibran Rakabuming Raka itu paling ujung, di sebelahnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Diketahui, 2 hakim MK ini melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus presidential threshold.

    Kemudian, di samping Daniel atau persisnya ketiga dari kanan ada M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan posisi tengah ada Ketua MK Suhartoyo. Di sisi kiri Suhartoyo ada Saldi Isra, Enny Nurbaningsih , Arsul Sani, serta di ujung kiri ada Ridwan Mansyur.

    Diketahui, MK mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau presidential threshold. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    Norma yang diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Namun, karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.

    Diketahui, perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 diajukan Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

    Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

    (jon)