Tag: Arsul Sani

  • KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

    Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Rapat pleno penetapan itu bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan yang diakukan pihak pasangan calon nomor urut 01 Abdul Ghofur-Firosya Shalati.

    Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan salinan putusan dismissal dari MK juga telah terbit, sehingga pihaknya segera menggelar rapat pleno terbuka KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih.

    “Rapat pleno KPU ini rencananya akan digelar nanti malam jam 8,” kata Mahrus, Rabu (5/2/2025).

    Rapat pleno penetapan Paslon terpilih itu akan berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Antara lain pasangan calon, tim pemenangan, partai politik dan Bawaslu Lamongan.

    Selain itu, kata Mahrus, rapat pleno tersebut juga akan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Lamongan.

    “Setelah pleno, besok akan kita ajukan usulan pelantikan ke DPRD,” ucap Mahrus.

    Untuk diketahui, sebelumhya pihak Paslon 01 Ghofur-Firosya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan kepada MK, karena menilai perolehan hasil suara Paslon nomor urut 02, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

    Namun kemudian permohonan tersebut dicabut oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara, di Ruang Sidang Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung 3 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (fak/ted)

  • Gugatan Sahrul Gunawan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bakal Dilantik pada 20 Februari 2025

    Gugatan Sahrul Gunawan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bakal Dilantik pada 20 Februari 2025

    Liputan6.com, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. MK menilai tidak ada relevansi untuk melanjutkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tersebut ke sidang pembuktian.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Sementara itu, hakim MK lainnya, Daniel P Foekh mengatakan, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb tidak melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 10 Tahun 2016 terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung.

    “Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan,” katanya.

    Di sisi lain, Daniel mengatakan gugatan penggunaan logo milik Dadang-Ali telah diselesaikan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sementara soal dugaan politik uang, MK berpendapat tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

    Maka dari itu, MK menyatakan Pilkada di Kabupaten Bandung telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan, dengan Dadang-Ali sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak.

    “Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ucap Daniel.

    Selain itu, MK juga menyatakan Sahrul-Gun Gun telah menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Untuk gugatan pertama ini, pemohon telah menggunakan haknya ke PTUN, dan telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima, artinya pemohon telah menggunakan hak sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ujar Daniel.

    Putusan tersebut telah disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

    Dengan adanya putusan dismissal MK, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung. Keduanya akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025.

    Menanggapi itu, Dadang mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya dan Ali.

    “Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” ujarnya.

    “Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan Insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo,” sambungnya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali

    Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali

    Jakarta (beritajatim.com) — Kemenangan pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi 2024 resmi dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan rivalnya, Ali Makki-Ali Ruchi, ditolak karena selisih suara mencapai 4,21%, jauh melampaui ambang batas hukum 0,5% .

    Dasar Penolakan Gugatan oleh MK
    1. Selisih Suara Telah Lampaui Batas Legal
    MK menegaskan selisih suara antara Ipuk-Mujiono (404.366 suara) dan Ali Makki-Ali Ruchi (371.688 suara) mencapai 32.678 suara atau 4,21%.

    Angka ini jauh di atas ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang hanya memperbolehkan gugatan jika selisih ≤0,5% (3.880 suara) .

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara melebihi ambang batas yang diatur undang-undang”.

    2. Tidak Ada Bukti Pelanggaran Serius
    MK menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang memengaruhi hasil pilkada. Tuduhan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon dan penyalahgunaan program pemerintah oleh Ipuk-Mujiono dianggap tidak terbukti secara hukum .

    KPU Banyuwangi juga telah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengganti petugas KPPS sesuai rekomendasi Bawaslu, sehingga proses dinilai sudah memenuhi standar .

    Kronologi Gugatan dan Respons Pihak Terkait
    Tuduhan TSM oleh Ali-Ali
    Pasangan calon nomor urut 2 mengklaim Ipuk-Mujiono sebagai petahana melakukan TSM dengan mengganti pejabat strategis dan menggunakan program pemerintah untuk keuntungan kampanye.

    Mereka juga menuding Bawaslu Banyuwangi tidak netral setelah muncul surat pernyataan kontroversial: “01 harus menang, ini perintah dari atas”.

    Bantahan Tim Hukum Ipuk-Mujiono
    Kuasa hukum Ipuk, Yusuf Febri, menyebut gugatan Ali-Ali “tidak memiliki dasar hukum sejak awal”. Ia menegaskan MK konsisten dengan aturan ambang batas 0,5%, sehingga penolakan gugatan sudah diprediksi .
    Dampak Putusan MK

    1. Pelantikan Ipuk-Mujiono Segera Dilaksanakan
    Dengan putusan ini, Ipuk-Mujiono resmi menjadi pemenang dan akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Februari 2025, bersamaan dengan kepala daerah lain yang tidak tersengketa .

    2. Pemulihan Stabilitas Politik
    Putusan ini diharapkan mengakhiri ketegangan politik di Banyuwangi. Ipuk sebelumnya telah mengajak masyarakat bersatu pasca-pilkada, menyatakan “Tidak ada lagi kubu 01 atau 02. Saatnya membangun Banyuwangi bersama” .

    Analisis Quick Count dan Kredibilitas Hasil
    Kemenangan Ipuk-Mujiono sejalan dengan hasil quick count LSI Denny JA yang mencatat keunggulan 52,4% Vs 47,6% (selisih 4,8%).

    LSI memiliki rekam jejak akurat dengan margin error hanya 0,2% dibanding hasil resmi KPU, seperti pada Pilpres 2019 dan 2024 .

    Fokus Ipuk-Mujiono Pasca-Kemenangan
    Ipuk menegaskan prioritasnya adalah:
    1. Penguatan ekonomi lokal melalui UMKM dan pariwisata.
    2. Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
    3. Transparansi anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur .

     

  • Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Jumat, 17 Januari 2025 Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

    Hakim panel terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Arsul Sani, dan Hakim Ridwan Mansyur. Adapun tim hukum Cagub dan Cawagub Jatim Risma-Gus Hdns, dihadiri oleh Abdul Aziz, yang juga CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW dan Tri Wiyono Susilo dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Jatim), keterangan pihak terkait (Khofifah-Emil), keterangan Bawaslu Jatim, dan pengesahan alat bukti para pihak.

    Tim hukum Paslon Risma-Gus Hans, yang dalam petitumnya memohon pada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Khofifah-Emil, mengajukan delapan puluh ribu bukti nir-integritas nya kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim. Sehingga, menguatkan akan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Seperti diduga sebelumnya, saat mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, ketiganya meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan Ibu Risma dan Gus Hans dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi ambang batas suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016.

    Namun, diluar dugaan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa, jika para pihak mempelajari putusan-putusan MK terdahulu, jelas Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa Pilkada walaupun tidak memenuhi ambang batas suara.

    Baik termohon, pihak terkait maupun Bawaslu, ahistoris pada putusan-putusan MK sebelumnya. Sontak, penegasan Hakim Saldi yang dikenal dengan integritas yang tinggi itu, membuat termohon, pihak terkait, dan Bawaslu diam seribu bahasa.

    “Ketika para pihak hendak membacakan soal MK yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara PHPU yang selisih suaranya terpaut jauh, Hakim Saldi menyela dan kembali menegaskan bahwa MK berwenang mengadili,” kata Abdul Aziz, Juru Bicara Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Ibu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Sabtu (18/1/2025).

    Menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi yang benar-benar hadir dalam ruang peradilan yang progresif dan berkemajuan. Maksud para pihak yang mencoba mengarahkan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi, ditepis langsung oleh Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra dengan argumen yang argumentatif.

    “Singkatnya, MK tak bisa tutup mata dengan fakta dan data. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dalam memilih calon pemimpin yang berintegritas,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua MK Hakim Suhartoyo juga tegas berkata tentang tidak terpenuhinya ambang batas suara dalam gugatan PHPU. Jika mampu meyakinkan Mahkamah akan adanya kecurangan yang TSM dengan sajian bukti yang telak, MK potensial mendiskualifikasi Paslon suara terbanyak.

    Wajah MK yang sempat buram akibat oknum Hakim yang diduga tak independen dan imparsial dalam memutus perkara sehingga berujung pemecatan sebagai Ketua MK, dalam waktu yang tidak terlalu lama, MK mampu mengembalikan citra terbaiknya dalam mengawal konstitusi yang dirindukan masyarakat.

    ‘Putusan progresifnya, misalnya gugatan yang dilayangkan di luar waktu yang ditentukan, tetap diterima. Gugatan yang dilayangkan oleh bukan Paslon, juga diterima. Nah, sikap Hakim yang negarawan ini patut kita apresiasi dan dukung bersama agar terus menjaga kesucian amanat yang dilekatkan di pundak para wakil Tuhan ini. Tentu, sikap tidak populis Hakim yang Mulia tak selaras dengan mereka yang, sekali lagi, hendak menjadikan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi,” ucap Aziz.

    Menurut Aziz, hal lain yang membuat tercengang para pihak dan mengemuka di ruang persidangan adalah ketika termohon, pihak terkait dan Bawaslu menerangkan kalau Risma dan Gus Hans mempersoalkan sama sekali tahapan demi tahapan Pilkada tetapi menggugat hasilnya ke MK.

    Bukannya dikejar oleh Hakim tetapi Profesor Saldi menyatakan bahwa ketiadaan yang mempermasalahkan proses penyelenggaraan ke Bawaslu, bukan berarti tidak ada masalah atau peristiwa yang terjadi.

    “Sungguh betapa progresifnya paradigma MK dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dalam gelaran Pilkada tahun 2024. MK tampil dengan gaya negarawan dan memilih untuk tidak populer di mata praktisi hukum se-tanah air,” tuturnya.

    Aziz bilang, ada banyak hal yang disoal hakim Saldi pada pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Antara lain, bagaimana menerangkan tentang suara Risma dan Gus Hans sebagai pemohon yang memperoleh 30 suara bahkan 0 suara di 3.900 TPS, angka partisipasi pemilih yang hampir 100 persen, bahkan untuk suara Pilgub yang jauh lebih tinggi dari pada angka partisipasi untuk Pilbup.

    Selaku pihak termohon, KPU justru kedodoran dalam memberikan penjelasan yang logis. Dengan nada tinggi, Hakim Saldi juga menegur kalau penjelasan KPU tidak jelas. Sehingga, Ketua KPU dan komisioner lain yang mendampingi, pucat pasi. Pun, pihak Bawaslu yang tampak panik dalam menjawab pertanyaan Hakim Saldi yang kritis dan beruntun.

    Lebih fatal lagi, lanjut Aziz, tim hukum Khofifah-Emil yang menjadi pihak terkait, menggambarkan bahwa partisipasi 100 persen di beberapa Kabupaten atau Kota untuk suara Khofifah-Emil, dianggap sebagai keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Jatim, sambil menoleh ke arah Ketua KPU di meja sidang bagian kanan.

    “Hal ini tampak kompak dalam menyajikan sebuah argumen dengan logika terbalik dan sulit dinalar karena substansinya bertentangan dengan akal sehat. Faktanya, suara sah partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jatim 2024 adalah 20.732.592 dari total jumlah pemilih tetap 31.280.418 dan suara tidak sahnya sebesar 1.204.610. Artinya, hampir 10 juta daftar pemilih tetap tak menggunakan hak pilihnya,” terang Aziz.

    Selain itu kata Aziz, hal yang menggelikan adalah, saat kuasa hukum Khofifah-Emil mendalilkan kalau Bansos yang menjadi salah satu instrumen Ibu Risma dan Gus Hans dalam mendalilkan dugaan kecurangan TSM, menyebut bahwa Ibu Risma lah sebagai Menteri Sosial yang dapat mengatur Bansos. Lalu, mereka juga berdalih kalau penyaluran Bansos pada masa kampanye Pilkada Jatim dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhi Karyono.

    “Pertanyaannya, siapakah Pj Gubernur Jatim? Dia adalah orang terdekat Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Sebelumnya, Adhi Karyono menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Satu-satunya Sekda Provinsi yang menjadi Penjabat Gubernur,” bebernya.

    Bandingkan dengan Pejabat Gubernur Jakarta yakni Teguh Setyabudi, sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Bey Triadi Machmudin, sebelumnya Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara. Penjabat Gubernur Banten adalah Ucok Abdul Rauf Damenta, sebelumnya Inspektur Jendral Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Penjabat Gubernur Jawa Tengah adalah Nana Sudjana, sebelumnya Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR.

    “Menyaksikan beruntunnya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Panel MK Saldi Isra pada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Jatim, khususnya penegasan soal MK yang berwenang mengadili sengketa PHPU walaupun tidak memenuhi ambang batas suara dengan dalil kecurangan yang TSM, dan banyaknya bukti yang diajukan oleh tim hukum hingga 80 ribu bukti, tim hukum Ibu Risma dan Gus Hans optimisitis akan masuk pada sidang pokok perkara,” Aziz mengakhiri. (yog/kun)

  • Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Jakarta

    Hakim konstitusi Arsul Sani menegur kuasa hukum perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, Wahyu Pratama. Arsul mengatakan kuasa hukum harus menguasai materi permohonan.

    Hal itu disampaikan Arsul dalam sidang perkara panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Kabupaten Bireuen, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin.

    Mulanya, dalam dalil permohonannya, pemohon menyebut KPU telah melakukan pelanggaran. Hal itu lantaran KPU telah merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan yang ada.

    Arsul lalu menanyakan total calon yang direkrut tersebut. Wahyu mengatakan jika KPU dalam merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan itu terjadi di sejumlah kecamatan.

    “Tidak mengutamakan calon nilai kelulusan tinggi? Satu orang saja atau semuanya gitu?” tanya Arsul.

    “Ada di beberapa kecamatan majelis,” jawab Wahyu.

    “Yang tadi kami bacakan di Gandapura majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul menanyakan kecamatan mana saja dalam perekrutan PPK dan PPS tidak sesuai aturan. Melihat Wahyu yang mencari-cari nama kecamatan, Arsul pun menegurnya.

    “Yang pertama tadi di Gandapura majelis, yang kedua…,” kata Wahyu yang dipotong langsung oleh Arsul.

    “Ya sudah kelamaan, yang kedua pertanyaannya, atas peristiwa ini Anda ajukan protes nggak ke Bawaslu, DKPP?” tanya Arsul.

    “Ada bukti surat majelis ke Bawaslu,” jawab Wahyu.

    Arsul lalu menanyakan ada atau tidaknya PPK dan PPS yang diduga direkrut dengan melanggar aturan itu, bersikap tidak adil. Namun, kuasa hukum kembali menjawab dengan tidak tegas.

    “PPK dan PPS yang direkrut dengan cara melanggar itu bertindak berat sebelah nggak? Artinya adil atau nggak? Jangan-jangan dia melanggar tapi dalam menjalankan tugas tetap adil, tetap imparsial?” tanya Arsul.

    “Iya majelis,” jawab Wahyu.

    “Iya apa?” kata Arsul.

    “Kita kan mendalilkan 8 kecamatan majelis terkait dengan perbuatan termohon,” jawab Wahyu.

    Arsul kembali menegaskan pertanyaannya. Dia mempertanyakan bentuk konkret PPK dan PPS dalam melaksanakan tugasnya bersikap profesional atau tidak.

    “Iya apa bentuk konkretnya? Karena orangnya direkrut dengan pilih kasih maka dia bela nomor sekian? Itu apa bentuknya? Ada gak? Jangan membuat-buat, kalau gak ada katakan gak ada, itu fair namanya,” tegas Arsul.

    “Kalau dari bentuk kan kami mendalilkan terkait money politic,” jawab Wahyu.

    “Money politic yang melakukan siapa? PPK dan PPS?” tanya Arsul.

    “Ini nggak majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul mengingatkan para kuasa hukum untuk menguasai materi permohonan. Hal itu, kata dia, agar kuasa hukum mampu menjawab dengan benar dan tepat saat ditanya oleh majelis hakim.

    “Ini saya sengaja agak tanya ini supaya pemohon lain juga nanti bisa mempelajari kalau ditanya itu harus cepat, kalau Anda masuk ke dalam ruangan ini, Anda tidak kuasai persoalan yang Anda ajukan mesti baca-baca dulu, ya saya kira itu mesti lain kali harus diperbaiki itu ya,” ujar Arsul.

    “Saya katakan, saya pernah duduk di tempat Anda, dan di tempat pihak terkait jadi harus tahu persis gitu ya kalau kita harus menguasai, dan kalau kita itu harus menguasai dan jawabannya harus shoot and fancy harus pendek dan mengena, jangan muter-muter,” imbuh dia.

    (amw/zap)

  • Video MK Heran Cawalkot Jayapura Justru Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    Video MK Heran Cawalkot Jayapura Justru Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3,Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo meminta pasangan calon nomor urut 2 Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi untuk didiskualifikasi. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani heran gugatan itu untuk mendiskualifikasi paslon yang kalah.

  • MK Bingung Cawalkot Jayapura Malah Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    MK Bingung Cawalkot Jayapura Malah Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    Jakarta

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani bingung dengan gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo. Boy-Dipo meminta pasangan calon nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi, yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.

    Hal itu disampaikan dalam sidang panel 3 perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Mulanya, Arsul menanyakan siapa pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura.

    “Yang ranking pertama siapa?” tanya Arsul.

    “Nomor urut 04,” jawab kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri.

    Arsul kemudian merasa heran karena pemohon meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Padahal, peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura ialah pasangan nomor urut 4 Abisai Rollo dan Rustan Sarru.

    “Kenapa yang anda minta untuk disanksi pembatalan ini paslon yang lain? Nomor berapa yang anda minta itu?” tanya Arsul.

    “Bukan pemenang,” kata Arsul.

    Achmad mengatakan permohonan itu lantaran pasangan Jony-Darwis dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Dia mengatakan basis pendukung pasangan Jony-Darwis beririsan dengan pasangan Boy-Dipo.

    “Perbaikan yang ingin kami sampaikan itu adalah yang akan kami ajukan yaitu pembatalan 02 dan 04, tetapi kami sudah sepakat disampaikan agar diikuti apa yang sudah diajukan di permohonan awal,” sambungnya.

    Arsul menilai permohonan yang diajukan merupakan model baru dalam sengketa. Dia mengatakan gugatan yang diajukan biasanya meminta pasangan calon yang menang untuk didiskualifikasi.

    “Tapi yang tadi anda bacakan cuma ini, hanya paslon 02 yang diminta. Ini model baru barangkali selama sengketa Pilkada di MK, ada paslon yang tidak menang tapi minta didiskualifikasi gitu,” kata Arsul.

    Achmad mengatakan permohonan yang diajukan itu bagian dari strategi. Arsul membalasnya jika pengacara zaman sekarang terlalu banyak strategi.

    “Bagian dari strategi Yang Mulia,” kata Achmad.

    “Banyak sekali strateginya lawyer zaman now. Karena saya waktu jadi lawyer, saya pernah duduk di tempat anda ini pemohon, juga di tempat terkait. Pokoknya sebelum jadi anggota DPR. Tapi sekarang rasanya Pak Ketua, lawyer-lawyer sekarang lebih canggih, lebih cerdik. Oke itu saja, menarik untuk kita semua, ada perkara pilkada yang dimohon untuk didiskualifikasi bukan pemenang,” imbuh Arsul.

    (amw/haf)

  • Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Hasil Pilkada Lamongan di MK

    Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Hasil Pilkada Lamongan di MK

    Lamongan (beritajatim.com) – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Ghofur-Firosya) mencabut gugatan hasil Pilkada Lamongan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan pencabutan ini, sengketa perselisihan hasil Pilkada Lamongan dipastikan tidak akan berlanjut.

    Pencabutan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara, di Ruang Sidang Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung 3 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ucap kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi.

    Sementara itu, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakam bahwa meskipun gugatan telah dicabut, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan terpilih belum bisa dilakukan.

    Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, daerah yang tidak terdapat gugatan ke MK, dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari.

    “Jadi penetapan paslon terpilih untuk Lamongan masih menunggu hasil beracara di MK keluar,” ucap Mahrus, saat dikonfirmasi mengenai oencabutan gugatan perselisihan hasil Pilkada Lamongan oleh pihak Paslon Ghofur-Firosya, Kamis (9/1/2025).

    Sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya telah mendaftarkan permohonan PHP Bup Lamongan 2024, untuk meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.

    Permohonan pembatalan Keputusan KPU Lamongan tersebut dikarenakan pemohon menilai bahwa perolehan hasil suara Paslon nomor urut 02, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). [fak/beq]

  • Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sumenep (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final) digelar pada Rabu (08/01/2025).

    Di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Kuasa hukum Pemohon, Sulaisi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengatakan bahwa tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    “Kami sebut formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dalam kendali para kepala desa yang sudah dikumpulkan camat di posko pemenangan Paslon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim. Jadi mereka langsung merekap sendiri hasil surat suara tanpa proses pemungutan suara,” katanya.

    Sulaisi menyebut beberapa TPS di Desa Sumbernangka yang terindikasi tidak menggelar pemungutan suara. “Di TPS 2, pemohon hanya satu suara. Sedangkan di TPS 1, TPS 3, dan TPS 4 perolehan suara Pemohon kosong,” papar Sulaisi.

    Menurutnya, perolehan suara paslon 1 diubah saat rekapitulasi di TPS, kemudian ditambahkan ke perolehan suara Paslon 2. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK.

    “Dengan demikian, dapat dikatakan telah terjadi pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2,” ujarnya.

    Sulaisi sebagai kuasa hukum pemohon juga memohon kepada hakim MK agar mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham) dan menetapkan Paslon nomor urut 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    “Atau setidak-tidaknya kami mohon hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim,” paparnya.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara.

    Sidang PHPU-Bup berikutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda jawaban dari termohon yakni KPU Sumenep, serta keterangan dari Bawaslu dan paslon 01. (tem/ian)

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara

    Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak (paslon nomor urut 02), menanggapi gugatan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), yang menuding adanya manipulasi suara dalam Pilgub Jatim. Tim Hukum Khofifah-Emil menantang tim hukum Risma-Gus Hans untuk dapat menunjukkan bukti konkret yang mendukung klaim mereka.

    Koordinator Hukum Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didasari oleh bukti yang jelas dan hanya mengandalkan asumsi yang tidak relevan dengan fakta.

    “Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta,” kata Edward dalam keterangannya pada Rabu (8/1/2025).

    Edward menambahkan bahwa isi gugatan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Risma-Gus Hans mengandung angka-angka yang tidak konsisten dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut gugatan tersebut cacat dan tidak jelas.

    “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas,” jelas Edward.

    Edward juga mengkritik bahwa dalam sidang perdana gugatan tersebut, tim hukum Paslon Risma-Gus Hans terlihat lebih banyak bermain opini daripada mengajukan bukti konkret terkait dugaan manipulasi suara yang mereka tuduhkan.

    “Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi,” tambahnya.

    Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menegur kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, yang tidak dapat menjawab pertanyaan mengenai jumlah TPS di Jawa Timur dengan baik.

    “Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk pilgub?” tanya Saldi.

    Triwiyono, kuasa hukum Paslon 3, tidak dapat memberikan jawaban yang memadai, sehingga Saldi menegur dirinya karena seharusnya seorang kuasa hukum sudah menghafal hal-hal dasar seperti jumlah TPS.

    “Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim,” ujar Saldi.

    Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani, juga menilai gugatan tersebut lemah dan menantang tim hukum Paslon Risma-Gus Hans untuk lebih meyakinkan Mahkamah Konstitusi dengan bukti yang valid.

    “Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070,” kata Arsul, yang dilansir dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

    “Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih harusnya, ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak (antara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans), beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu, ini bedanya 5,449 juta suara. Jadi Anda harus yakinkan juga Mahkamah, tunjukkan dalam pembuktian,” tambah Arsul. [tok/beq]