Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) kembali menggelar sidang perkara
sengketa hasil
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta (RMB-ATK).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai ketua majelis panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, yang meraih suara terbanyak pada PSU.
Wahyudi menyatakan bahwa kedua calon tersebut tidak memenuhi syarat administrasi saat mendaftar sebagai peserta pengganti dari pasangan sebelumnya yang telah didiskualifikasi oleh MK.
“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1841 Tahun 2025 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara,” kata Wahyudi di hadapan majelis hakim.
Ia juga meminta MK menyatakan bahwa Paslon 4 tidak sah sebagai peserta Pilkada Palopo 2024 dan memerintahkan KPU Sulsel untuk kembali menyelenggarakan PSU, kali ini hanya diikuti oleh tiga pasangan calon tersisa: nomor urut 1 Putri Dakka–Haidir Basir, nomor urut 2 Farid Kasim–Nurhaenih, dan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenrikarta.
Wahyudi mengakui bahwa selisih suara antara Paslon 3 dan Paslon 4 berada di luar ambang batas 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Keadaan spesifik yang kami sampaikan dalam permohonan adalah adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, baik Naili maupun Akhmad Syarifuddin,” jelasnya.
Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Naili adalah ketidakabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen wajib pajak pribadi yang digunakan saat mendaftar melalui sistem informasi pencalonan.
Di sisi lain, calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin juga dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, yang merupakan salah satu syarat wajib dalam pencalonan kepala daerah.
Wahyudi menambahkan bahwa perbedaan tafsir antara Bawaslu dan KPU terkait tindak lanjut atas rekomendasi tersebut semakin memperkuat posisi pemohon.
“Ketiga keadaan spesifik ini menjadi dasar kami bahwa pemohon masih memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” pungkasnya.
Pada pemungutan suara ulang yang berlangsung pada 24 Mei 2025, pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, memperoleh 47.349 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih dengan 35.058 suara.
Pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenrikarta, meraih 11.021 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Putri Dakka dan Haidir Basir, hanya memperoleh 269 suara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Arsul Sani
-
/data/photo/2025/06/17/6851632250b6f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi Regional 17 Juni 2025
-

Rapat Anggota DPR Kerap di Hotel Mewah, Advokat Gugat UU MD3 – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan itu, Zico mempersoalkan kebiasaan DPR yang menggelar rapat pembahasan rancangan undang-undang di hotel mewah, bukan di ‘Gedung Kura-kura’ yang telah dibangun menggunakan dana publik.
“Pemohon merasa sebagai warga negara telah timbul ketidakadilan mengingat gedung DPR telah dilengkapi dengan ruang-ruang rapat yang dibangun dengan dana APBN,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Putu Surya Permana Putra, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dalam sidang yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 42/PUU-XXIII/2025 ini, Putu menyebut pemanfaatan hotel sebagai lokasi rapat menunjukkan sikap tidak efisien DPR di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah.
“Gedung yang sudah dibangun tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Zico meminta Mahkamah menafsirkan ulang Pasal 229 UU MD3 yang selama ini hanya menyebut rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup.
Ia meminta pasal tersebut dimaknai sebagai kewajiban DPR untuk menyelenggarakan rapat di gedung DPR, kecuali jika seluruh ruang rapat tak dapat digunakan atau mengalami kerusakan.
Selain itu, Zico juga menggugat sejumlah pasal lain dalam UU MD3, seperti Pasal 12 dan Pasal 82, khususnya terkait dominasi fraksi dalam menyuarakan pendapat anggota DPR.
Ia meminta Mahkamah menyatakan bahwa frasa “tugas sebagai wakil rakyat” harus dimaknai sebagai hak anggota untuk menyampaikan pendapat secara perseorangan, bukan semata-mata mewakili fraksi.
Majelis Panel Hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, didampingi oleh Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani.
Guntur mengingatkan pemohon untuk lebih cermat dalam merumuskan petitum agar tidak menimbulkan kekosongan norma.
“Kalau dikabulkan, ada norma yang hilang tanpa ada pemaknaan kembali. Diberikan tafsir, jadi hanya tafsir bahwa itu inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ya apa yang Saudara inginkan,” kata Guntur.
Mahkamah memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat pada Senin, 19 Mei 2025.
-

Hati-hati! Sebar Hoaks Bisa Dipidana, Ini Penjelasan MK
PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi memutuskan, tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong (hoaks) bisa dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik bukan di ruang digital.
Ihwal ini penjelasan MK atas makna kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Selasa, 29 April 2025 seperti dikutip dari Antara.
Kerusuhan
MK menyatakan, kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber”.
Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dalam kegiatan transaksi elektronik, semula berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
Sementara Pasal 45A ayat (3) UU ITE berisi ketentuan pidana atas Pasal 28 ayat (3), setiap orang yang melanggar pasal ini bisa dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
MK menyatakan, norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan bagian penjelasannya.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur kata kerusuhan berarti kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.
Pemohon
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE sudah memberi pembatasan yang jelas, penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan secara fisik terjadi di masyarakat, sementara keributan di ruang siber tak termasuk ketentuan pasal ini.
Aparat penegak hukum hanya bisa melakukan proses hukum pada penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiel yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan Mahkamah.
Permohonan uji materi ini dimohonkan seorang jaksa sekaligus aktivis penegakan hukum dan birokrat Jovi Andrea Bachtiar.
Pihaknya mengajukan permohonan karena khawatir berpotensi dilaporkan ke polisi karena aktif mengkritisi kebijakan pemerintah dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media digital hanya dapat diproses hukum jika menyebabkan kerusuhan nyata di ruang fisik, bukan di dunia maya.
Penegasan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025), menanggapi uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut, definisi “kerusuhan” dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai gangguan terhadap ketertiban umum di ruang fisik.
Artinya, keributan yang hanya terjadi di ruang digital atau dunia maya tidak bisa dijerat dengan pasal ini.
“Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 sudah membatasi bahwa yang dimaksud kerusuhan adalah yang terjadi secara nyata di masyarakat, bukan di ruang digital,” ujar Arsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, yang merasa norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi kebebasan berekspresi.
Namun Mahkamah menyatakan bahwa pemaknaan norma oleh pemohon hanya dikabulkan sebagian, karena penafsiran Mahkamah berbeda.
MK menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE adalah delik materiil, yang berarti unsur kerusuhan sebagai akibat nyata harus benar-benar terjadi secara fisik, sehingga penerapannya harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum pidana.
Putusan ini juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menegaskan perlunya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana di ruang digital.
“Dengan makna tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa memproses seseorang hanya karena menyebarkan informasi yang memicu perdebatan di media sosial, selama tidak menyebabkan kekacauan fisik di masyarakat,” lanjut Arsul.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa kerusuhan hanya mencakup kondisi di ruang fisik.
Dengan demikian, MK juga menyatakan bahwa pengujian terhadap pasal lain seperti Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 45 ayat (7), dan 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024 tidak beralasan menurut hukum.***.
-

MK Tegaskan Hoaks di Dunia Maya Bisa Dipidana jika Picu Kerusuhan Fisik
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat penafsiran penting terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks baru dapat dipidana jika terbukti menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital atau siber.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Dilansir dari Antara, Selasa (29/4/2025) MK menyatakan bahwa kata “kerusuhan” dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sementara itu, Pasal 45A ayat (3) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3) berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dikaitkan dengan penjelasannya.
MK menyoroti bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE secara eksplisit menyatakan bahwa “kerusuhan” yang dimaksud adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.
Dengan adanya pembatasan makna “kerusuhan” oleh MK, aparat penegak hukum kini hanya dapat memproses hukum penyebaran berita bohong yang secara nyata menimbulkan keributan atau kerusuhan fisik di lingkungan masyarakat.
Keributan atau kegaduhan di ruang siber akibat penyebaran hoaks tidak lagi secara otomatis dapat dijerat dengan pasal ini kecuali dapat dibuktikan adanya keterkaitan langsung yang menyebabkan kerusuhan fisik.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan pertimbangan Mahkamah menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024, yang merupakan delik materiel (menekankan pada akibat perbuatan), memenuhi prinsip lex scripta (hukum harus tertulis), lex certa (hukum harus jelas), dan lex stricta (hukum harus ditafsirkan secara sempit).
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa sekaligus aktivis penegakan hukum dan birokrat.
Dia mengajukan permohonan karena khawatir berpotensi dilaporkan ke polisi akibat aktivitasnya dalam mengkritisi kebijakan pemerintah dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi kebebasan berpendapat di ruang digital sepanjang tidak secara langsung memicu kerusuhan fisik di masyarakat.
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada Nasional 25 April 2025
Hari Ini, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Mahkamah Konstitusi
(MK) akan memulai sidang terkait gugatan hasil
pemungutan suara ulang
(PSU) di enam daerah dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya hari ini, Jumat (25/4/2025).
Dilansir dari laman
mkri.id
, sidang akan dibagi menjadi tiga panel.
Panel 1 akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama dua Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Mereka bertiga akan menyidangkan empat dari tujuh perkara, yakni PSU Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, dan Taliabu.
Kemudian, Panel 2 akan dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Para hakim di Panel 2 hanya menyidangkan satu perkara, yakni PSU Kabupaten Banggai.
Sedangkan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota majelis Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman, akan menangani perkara rekapitulasi ulang Kabupaten Puncak Jaya dan PSU Kabupaten Buru.
Masing-masing panel akan memulai sidang pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sebagai informasi, gugatan hasil PSU ini merupakan kelanjutan dari perkara Pilkada Serentak 2024.
Tujuh daerah yang menjalani sidang hari ini sebelumnya telah diputus oleh MK untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan beragam alasan, seperti temuan pelanggaran keterlibatan ASN hingga pelanggaran administrasi kepemiluan.
MK kemudian memutuskan 24 daerah menggelar PSU dan 2 daerah melakukan rekapitulasi ulang.
Saat ini, proses PSU di lima wilayah masih terus dipersiapkan, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran, Boven Digoel, Kota Palopo, dan Provinsi Papua.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perludem: Putusan MK Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur Jaga Kedaulatan Rakyat
Perludem: Putusan MK Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur Jaga Kedaulatan Rakyat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) soal larangan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih untuk mengundurkan diri demi maju Pilkada adalah hal yang tepat.
Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem)
Fadli Ramdhani
mengatakan, larangan tersebut memang sudah seharusnya diterapkan, demi menjaga
kedaulatan rakyat
sekaligus suara pemilih.
“Ini putusan sebetulnya basis pertimbangannya adalah menjaga prinsip kedaulatan rakyat dan memang sudah seharusnya seperti itu,” ujar Fadli, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Fadli menilai, dalam konsep pemilu proporsional terbuka, sudah seharusnya seorang Caleg terpilih tak bisa sembarang mundur.
Sebab, ada mandat suara rakyat yang dititipkan kepada Caleg terpilih tersebut.
Di samping itu, partai politik juga tidak sepatutnya mengganti caleg terpilih dari partainya, demi kepentingan kelompoknya dan mengabaikan suara rakyat.
“Dalam konsepsi sistem pemilu proporsional, apalagi ruang dari pemilih dapat memilih caleg secara langsung, memang tidak boleh sembarang caleg mundur, atau partai mengganti caleg terpilih dengan alasan yang tidak jelas. Sebab, ada mandat dan suara pemilih yang dititipkan di sana,” kata Fadli.
Dengan adanya aturan ini, lanjut Fadli, setiap parpol diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menentukan kader-kader yang maju sebagai caleg.
“Jadi, kalau memang partai mau mengatur susunan calegnya secara baik, dan hati-hati di awal, ya memang seharusnya begitu. Karena itu kan memang otoritas partai,” tutur Fadli.
“Jadi memang ke depan harus lebih berhati-hati bagi partai, dan lebih mendorong demokrasi di internal dalam merumuskan daftar caleg,” pungkas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian atas gugatan mekanisme mundurnya caleg terpilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mahkamah mengubah norma pasal tersebut dengan status inkonstitusional bersyarat dengan membatasi alasan pengunduran diri para caleg terpilih.
“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
“Dua, menyatakan Pasal 426 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum,’” kata dia.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, fenomena pengunduran diri menurut Mahkamah menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah.
Hal ini disebut tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi pemilihan umum.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang hendak mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” ucap Arsul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat domisili Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) dapat menguntungkan kader-kader partai politik di daerah.
“Karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik. Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, jika gugatan ini dikabulkan MK, para caleg harus memastikan diri memenuhi syarat domisili sesuai dengan dapil tempat mereka mencalonkan diri.
Titi menilai permohonan ini layak diapresiasi karena menekankan pentingnya keterhubungan antara caleg dan daerah yang mereka wakili.
“Didasari oleh besarnya jumlah caleg yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya, tidak lahir dan juga tidak pernah bersekolah di dapil tempat mereka dicalonkan,” jelasnya.
Adapun para mahasiswa yang mengajukan gugatan ini ingin agar syarat domisili bagi caleg DPR dan DPRD disamakan dengan caleg DPD.
Hal ini merujuk pada putusan MK No.10/PUU-VI/2008 yang mewajibkan caleg DPD berdomisili di dapil atau provinsi tempat mereka mencalonkan diri.
Lebih 50 Persen Calon Pileg Tidak Berdomisili di Dapilnya, Mahasiswa Gugat ke MK
Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para mahasiswa menyoroti tingginya jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya (dapil).
Gugatan ini diajukan setelah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan 3.387 atau 59,53 persen caleg dalam Pemilu Legislatif 2019-2024 berasal dari luar dapilnya.
Sidang pendahuluan perkara dengan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Rabu (5/3/2025).
Perwakilan Pemohon, Ahmad Syarif Hidayatullah, mengungkapkan sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu 2024 tidak memiliki keterkaitan dengan dapilnya, baik dari segi domisili, tempat lahir, maupun riwayat pendidikan.Sementara 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total Daftar Calon Tetap (DCT) tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya. Serta tidak pernah bersekolah di wilayah tersebut.
Mereka inilah yang dianggap tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan dapilnya.
“Sebagai pembanding, dalam konteks pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat ketentuan calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah daerah pemilihan yang bersangkutan. Ketentuan ini menunjukkan keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara diatur dengan mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili,” sebut Syarif yang menghadiri persidangan secara daring.
Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka mengusulkan agar aturan tersebut diubah sehingga mengharuskan caleg bertempat tinggal di dapil yang mereka wakili minimal lima tahun sebelum pencalonan, dibuktikan dengan KTP.
-

Formappi: Gugatan di MK soal KTP caleg harus sesuai dapil masuk akal
Emosinya sebagai akamsi (putra daerah) akan lebih terasa ketimbang wakil rakyat dari tempat lain yang ditunjuk partai
Jakarta (ANTARA) – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan calon anggota legislatif (caleg) yang harus berdomisili atau ber-KTP sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masuk akal terkait dengan konteks kaderisasi partai politik.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
“Idealnya sih caleg seharusnya datang dari tempat rakyat yang ingin diwakilinya. Peran wakil rakyat yang harus memperjuangkan aspirasi warga di dapil akan jauh lebih bermakna jika yang berjuang adalah orang yang menyelami lahir dan batin persoalan warga di dapil,” kata Lucius saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Selama ini, kata dia, ada kecenderungan bahwa penentuan caleg yang didaftarkan untuk ikut ke dalam pemilu anggota legislatif (pileg) merupakan kewenangan dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik. Dengan begitu, caleg yang diusung untuk berbagai dapil di Tanah Air merupakan kader yang berdomisili di Jakarta.
Fenomena tersebut dia nilai tidak adil bagi caleg atau kader dari daerah yang mungkin sudah matang untuk dicalonkan, tetapi yang bersangkutan tak punya akses untuk dipilih oleh DPP.
Menurut dia, hubungan antara rakyat dan wakilnya memang akan lebih intim jika yang menjadi wakil itu benar-benar dikenal dan terlibat dalam persoalan dan perjuangan warga di dapil.
“Emosinya sebagai akamsi (putra daerah) akan lebih terasa ketimbang wakil rakyat dari tempat lain yang ditunjuk partai,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, perlu ditegaskan terkait bagaimana upaya memprioritaskan kader sesuai dengan domisili dapil dalam pencalonan anggota legislatif. Namun, hal itu juga tidak bisa menjadi suatu keharusan karena ada hal lainnya mengenai administratif.
“Enggak bisa juga langsung menjadikannya sebuah keharusan karena dalam banyak hal ada banyak akamsi yang domisilinya di tempat lain karena alasan pekerjaan. Jadi akamsi enggak bisa hanya diukur dari alamat domisili saja,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman resmi MK, sebelumnya aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, merasa resah dengan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Hal ini terlihat dari daftar calon tetap periode 2019—2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen caleg yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya.
Untuk itu, para mahasiswa itu mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang pendahuluan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan dua hakim konstitusi: Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, pada hari Rabu (5/3).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan
Magetan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dan pihak terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara di empat TPS, yaitu:
TPS 001 Desa Kinandang
TPS 004 Desa Kinandang
TPS 001 Desa Nguri
TPS 009 Desa SelotinatahMK memerintahkan KPU Magetan untuk segera menggelar PSU di TPS tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus melibatkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah yang tidak dibatalkan oleh MK.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan dalam penyelenggaraan PSU ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya PSU di Magetan. Keamanan pelaksanaan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Magetan.
Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta delapan hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Pembacaan putusan dilakukan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai dibacakan pukul 12.21 WIB.
Keputusan MK ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi di Magetan. PSU diharapkan dapat menghasilkan proses pemilihan yang lebih transparan dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem pemilu di Indonesia. [fiq/beq]