Tag: Arsul Sani

  • Sudah Waktunya SBY Lapor Polisi

    Sudah Waktunya SBY Lapor Polisi

    Oleh: Erizal

    SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (SBY) masih menghitung kancing baju. Maju tidak, maju tidak, maju tidak. 

    Seharusnya, SBY maju. Cap peragu harus dihapus. Jangan dibiarkan terus menempel. Ini sudah waktunya. Sudah lewat tiga hari, Budhius M Piliang, anak buah Zulfan Lindan itu, harus dilaporkan ke Polisi.

    Bukan untuk menghentikan, apalagi membungkam seorang Budhius M Piliang atau Zulfan Lindan. Tapi menghentikan atau mengimbangi Joko Widodo alias Jokowi. 

    Jokowi tak bisa dibiarkan mengaduk-aduk opini publik sendirian. SBY harus turun gunung. Tutup dulu kanvas lukisan itu.

    Iya atau tidak, sampai kapan pun SBY akan dikaitkan atau dituduh berada di belakang Roy Suryo cs. Jejak Roy Suryo bersama Partai Demokrat tak bisa dihapus. 

    Apalagi, ada Denny Indrayana dan Amir Syamsuddin pula. Dan Benny K Harman, ikut pula sepukul dua pukul.

    Benny K Harman mungkin spontan saja membandingkan kasus ijazah Arsul Sani yang simpel dengan kasus ijazah Jokowi yang ruwet seruwet-ruwetnya. 

    Tapi, itu cukup dijadikan sebagai poin keterlibatan Demokrat di balik kasus ijazah Jokowi ini. Kenapa tidak diam saja seperti politisi yang lain?

    Bukankah SBY pula yang sejak awal mengingatkan bahwa tak boleh ada dua matahari dalam satu pemerintahan? Satu matahari saja sudah sangat panas, apalagi kalau ada dua. 

    Peringatan ini dijadikan pula poin bagi keterlibatan SBY merusak reputasi Jokowi.

    Tanggung berendam, mandi sekalian. Bukan untuk membantu Roy Suryo cs, melainkan untuk membantu Prabowo Subianto. 

    Ingat, Prabowo pun ikut diseret dalam kasus ijazah Jokowi. Ketua Harian PSI Ahmad Ali pernah beri ultimatum agar Prabowo segera menyelesaikan kasus ijazah Jokowi, termasuk ijazah Gibran Rakabuming Raka. Pidato perdana.

    Entah apa maksudnya? Menyelesaikan kasus ijazah seperti dulu Jokowi menyelesaikan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur? Ataukah ada cara penyelesaianan lain di luar cara yang saat ini sedang bergulir? 

    Kalau kasus ini berlarut-larut, maka Prabowo juga yang akhirnya diseret kedua belah pihak, terutama pendukung Jokowi.

    Roy Suryo cs tak perlu lagi dibantu karena analisisnya sudah sangat kuat. Sejauh ini belum ada lawan, baik dari UGM maupun Polisi, kecuali berupa pernyataan atau status tersangka itu sendiri. 

    Dan itu perlu diuji lebih lanjut. Keberadaan SBY hanya untuk mengimbangi opini Jokowi yang seperti menari-nari sendirian saja.

    SBY perlu turun gunung dengan cara melaporkan Budhius M Piliang ke Polisi juga untuk memberi pelajaran seperti itu alasan Jokowi saat melaporkan Roy Suryo cs. Dua mantan Presiden sama-sama memberikan pelajaran berhukum yang baik bagi rakyat.

    Jadi turun gunung bukan bermaksud berbenturan langsung dengan Jokowi. Apalagi Jokowi sudah mengklarifikasi bahwa bukan SBY orang besar yang ia maksud. 

    Tapi SBY perlu juga memastikan apakah benar seperti itu. Jangan-jangan seperti biasanya, lain di mulut, lain di hati. Sudah tapi belum. Tidak ternyata iya.

    Direktur ABC Riset & Consulting 

  • Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

    Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

    Oleh:Erizal

    AGAKNYA Joko Widodo alias Jokowi ingin meniru Jusuf Kalla (JK).  JK dulu juga memaafkan Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik, tapi proses hukumnya jalan terus. Bahkan sampai ke kasasi MA dan diputuskan bersalah. 

    Sayangnya hukum tak berdaya mengeksekusi Silfester sampai hampir tujuh tahun, dan hingga saat ini.

    Jokowi juga akan memaafkan para tersangka kasus ijazahnya, tapi proses hukum jalan terus. Hanya saja tak pula semuanya, kecuali Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (RRT). 

    Kasus pencemaran nama baik Jokowi tak seperti JK, yang murni pencemaran nama baik. Melainkan, pasal berlapis. RRT malah sampai diancam 12 tahun penjara.

    Maka tidak salah kalau Roy Suryo mengatakan Jokowi jahat. Sebab bisa dilihat dari penerapan pasal-pasalnya. Jauh sekali dibandingkan JK terhadap Silfester. 

    Jokowi tak bisa mengatakan sedang memberi pelajaran. Tapi lebih tepatnya, balas dendam, pemb*n*han. Rencana pemaafan bisa dimaknai hanya menutupi niat awalnya.

    Apalagi kasus Jokowi hanyalah kasus ijazahnya, yang sudah pula dipakainya berkali-kali untuk menjadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden. Sudah memenjarakan dua orang pula. 

    Artinya, ijazah itu tak ada lagi gunanya, kalau benar-benar asli. Tinggal dibuktikan saja seperti yang sudah dicontohkan Arsul Sani dengan amat baik.

    Arsul Sani yang tak mendapatkan sebanyak yang didapatkan Jokowi dari republik ini, enteng saja membuka ijazahnya di hadapan publik dan tidak pula melaporkan balik orang yang melaporkannya. 

    Jokowi tak hanya dia, anak dan menantunya dapat segalanya, kok masih saja ingin memenjarakan warga negara?

    Seharusnya bukan Jokowi yang memaafkan para tersangka, tak terkecuali RRT. Melainkan Jokowi-lah yang seharusnya meminta maaf karena sudah secara emosional melaporkan mereka dengan pasal berlapis, hanya karena masalah ijazah yang sudah kedaluwarsa, kalau benar ijazah Jokowi itu benar-benar asli.

    Tak ada orang yang bisa mengatakan ijazah seseorang palsu, termasuk RRT, kalau memang ijazah itu asli. 

    Penelitian canggih apa pun, tak bisa memutar-balikkan itu. Jokowi harus sadar bahwa kecurigaan orang pada ijazahnya justru berasal dari dirinya sendiri. Soal Pak Kasmudjo, IPK, foto yang lain dari yang lain, misalnya.

    Boleh dibilang terlambat ide pemaafan Jokowi kepada para tersangka, setelah sejauh ini berjalan. 

    Kecuali ide pemaafan itu dibarengi dengan pencabutan laporan dan diiringi pula membuka ijazah itu secara sukarela dan dipersilakan siapa pun yang hendak mengujinya, untuk mengujinya. 

    Yakinlah, yang asli akan tetap asli, begitu sebaliknya. RRT tak akan bisa memutar-balikkan.

    Maka wajar juga, karena terlambat itu, orang justru mencurigai bahwa ide pemaafan itu adalah strategi untuk menutupi kebenaran yang sebenarnya dari ijazah itu. 

    Bayangkan, ijazah itu asli pun orang sudah sulit mempercayainya, apalagi kalau benar-benar palsu. Itu semua karena permainan politik buatan Jokowi, tapi Jokowi justru menuduh pihak lain pula yang sedang memainkannya. Siapa yang seharusnya dipercaya?

    Direktur ABC Riset & Consulting

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin menggugat hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 
    Syamsul juga merupakan advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN ke MK. 
    Kali ini, Syamsul melaporkan
    Anwar Usman
    karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman yang memberikan dissentitng opinion pada dua putusan itu. Syamsul pun membandingkan sikap Anwar dengan saat putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku, melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki. Misalnya, terkait legal standing para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.
    Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Dilansir dari laman MK, Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.
    Ia menikah dengan wanita bernama Suhada, dan telah dikaruniai tiga anak. Setelah lulus SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
    Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
    Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
    Setelah itu, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
    Seiring menjalankan tugasnya, ia melanjutkan studi S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001), dan S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010).
    Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
    Di MA, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
    Selanjutnya, ia dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016.
    Namun pada 14 Januari 2015, Anwar didapuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama hingga 11 April 2016.
    Kemudian berlanjut menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua 11 April 2016-2 April 2018.
    Puncaknya, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dengan periode jabatan mulai 2 April 2018-2 Oktober 2020.
    Namun, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).
    Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    Adapun kini Anwar masih menjadi Hakim Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
                        Nasional

    1 Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran Nasional

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan
    dissenting opinion
    terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Pihak yang melaporkan
    Anwar Usman
    ke
    MKMK
    adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat
    UU Polri
    dan
    UU IKN
    .
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan
    dissenting opinion
    pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang
    dissenting
    . Dari dua putusan ini yang
    dissenting
    itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
    Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya
    Gibran
    Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Ia juga menyinggung soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman.
    “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia.
    Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima pihak MKMK hari ini.
    Kini, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari MKMK.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan
    dissenting opinion
    pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan
    dissenting
    bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait
    legal standing
    para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    .
    Hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Jawab Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo Khawatir Pembuat AI LISA Bakal Jadi Tersangka

    Viral Jawab Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo Khawatir Pembuat AI LISA Bakal Jadi Tersangka

    GELORA.CO – Praktisi telematika, Roy Suryo khawatir pembuat sistem Artificial Intelligence (AI) LISA di Universitas Gadjah Mada bisa menjadi tersangka selanjutnya di kasus ijazah Jokowi dan keabsahannya sebagai lulusan dari salah satu kampus tertua di Indonesia itu.

    LISA (Lean Intelligent Service Assistant) adalah sebuah perangkat artisial yang dikembangkan oleh UGM University Services, sebuah sistem layanan terpadu satu pintu berbasis daring (portal) dan luring (GIK UGM) untuk kebutuhan mahasiswa (akademik, kemahasiswaan, administrasi).

    Hal ini disampaikan Roy karena beredar video operasional LISA yang sempat ditanyakan tentang apakah Jokowi adalah alumni UGM. Hasilnya, LISA menjawab jika Joko Widodo yang pernah menjadi Presiden Republik Indonesia memang pernah kuliah di UGM di fakultas kehutanan, namun tidak lulus.

    “Apakah developer atau pembuat LISA sendiri sekarang sudah bisa dijadikan korban tersangka karena jawaban mesin AI LISA yang dibuatnya secara tegas menyatakan bahwa Jokowi tidak lulus UGM ?,” kata Roy dalam tulisannya yang diterima Holopis.com, Minggu (7/12/2025).

    Roy menyatakan bahwa data yang disampaikan LISA jelas merupakan hasil dari proyeksi database milik Universitas Gadjah Mada. Sebab seluruh informasi yang diolah oleh AI LISA diyakini bersumber dari Biro Transformasi Digital dan Direktorat Kemahasiswaan di UGM.

    “LISA secara teknis ini dikembangkan oleh unit internal UGM, dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga yaitu Botika. Basis pengetahuan LISA dibangun dari data internal UGM tentang akademik, administrasi, informasi kampus, dan bila diperlukan, data eksternal dari internet,” jelasnya.

    Apalagi kata Roy, LISA tidak dirancang untuk kepentingan komersil, sehingga ia yakin sumber informasi yang dimiliki LISA murni berasal dari database yang dikelola oleh Universitas Gadjah Mada. Maka dari itu, Roy yang juga alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Jurusan Ilmu Komunikasi dan Magister (S2) Ilmu Kesehatan Masyarakat di FK UGM tersebut menaruh keyakinan kuat bahwa informasi yang disampaikan LISA adalah valid, bahwa Joko Widodo yang pernah menjadi Presiden Republik Indonesia tersebut tidak pernah tercatat lulus dari kampus tersebut.

    Ia juga menyinggung soal kasus mesin LISA saat ini sedang tidak bisa digunakan karena sedang dilakukan perbaikan. Jika seandainya jawaban LISA berubah dari sebelumnya, dan menyatakan Jokowi memang lulusan UGM, namun faktanya tidak, jelas bola panasnya bisa menyasar ke pengembang platform AI tersebut, bahkan dapat berimplikasi ke hukum, yakni dugaan pelanggaran UU ITE.

    “Apakah memanipulasi data atau respon LISA agar jawaban berubah, atau menyebarkan ulang jawaban lama sebagai palsu atau dipalsukan?. Interpretasi itu melanggar UU ITE, khususnya Pasal 32 dan 35. Karena orang yang secara sengaja memodifikasi output atau hasil LISA (misalnya edit video, teks, metadata) sehingga menghasilkan informasi palsu atau berbeda dari aslinya, kemudian menyebarkannya sebagai ‘hasil resmi LISA’ jelas bisa termasuk manipulasi atau pemalsuan informasi elektronik sebagaimana dilarang di Pasal 32 dan-atau 35 UU ITE,” tutur Roy Suryo.

    Dengan demikian, berdasarkan informasi yang pernah disampaikan oleh mesin kecerdasan buatan milik UGM tersebut, serta hasil penelitian ilmiahnya tentang materi ijazah Joko Widodo bersama dengan dua koleganya, yakni Tifauziyah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar, semakin memperkuat lagi bahwa Jokowi tidak pernah lulus UGM, dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan adalah palsu.

    Kalau pun hasil kajian ilmiahnya salah, dan ternyata Jokowi benar-benar punya ijazah asli yang murni dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), maka Presiden Republik Indonesia ke 7 tersebut hanya tinggal menunjukkannya dengan bangga ijazah tersebut ke publik, sama halnya yang dilakukan sejumlah pejabat lainnya.

    “Kesimpulannya, kasus ijazah Jokowi yang secara teknis bisa dibuktikan 99,9% palsu ini memang makin kontroversisl dan memakan banyak korban. Semua terjadi karena ketidakjujuran dan ketidak negarawanan seseorang yang sebenarnya secara mudah tinggal menunjukkan saja buktinya, kalau memang ada yang asli, sebagaimana hakim MK Arsul Sani atau bahkan Barrack Obama dalam kasus ‘Birth Certificate’, tanpa repot membayar pengacara, relawan hingga preman,” pungkas Roy.

  • Arsul Sani, Mantan Aktivis Jebolan UI yang Pede Pamer Ijazah Asli

    Arsul Sani, Mantan Aktivis Jebolan UI yang Pede Pamer Ijazah Asli

  • Jokowi Harusnya Meniru Langkah Arsul Sani Dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi Harusnya Meniru Langkah Arsul Sani Dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

    JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menilai, polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang masih menjadi perdebatan publik dan berujung penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu akan selesai jika meniru langkah Hakim MK, Arsul Sani.

    Menurutnya, seluruh pembuktian yang dilakukan aparat maupun pihak pendukung Jokowi tidak akan berarti selama Jokowi sendiri tidak membuka dan menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.

    “Sejuta bukti sekalipun, menjadi kehilangan makna, ketika Jokowi terus berdalih tidak mau menunjukkan ijazah aslinya,” tulis Denny dalam akun media sosialnya seperti dilihat Minggu, 23 November.

    Dia kemudian, membandingkan sikap Jokowi dengan Arsul Sani yang juga dituduh memiliki ijazah doktoral palsu. Arsul berani blak-blakan dengan memperlihatkan foto-foto wisuda dan ijazah asli serta fotokopi legalisir gelar doktor dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University Polandia untuk menepis tudingan tersebut.

    “Padahal persoalannya mudah, sebagaimana Arsul Sani tanpa proses persidangan, tanpa proses pidana, dengan terang menunjukkan ijazah S3-nya,” imbuhnya.

    Denny menyebut, seharusnya Jokowi meniru langkah yang diambil Arsul Sani dengan memilih tampil terbuka dan langsung memperlihatkan ijazah serta dokumen legalnya tanpa menunggu proses hukum yang berjalan.

    “Memang pada akhirnya terlihat beda kelas. Yang satu negarawan, yang lain mengabdi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya semata,” tukasnya.

  • Jika Berani Tunjukkan dan Buktikan Ijazahnya, Pakar Hukum Sebut Banyak Hal yang Tidak Perlu Terjadi

    Jika Berani Tunjukkan dan Buktikan Ijazahnya, Pakar Hukum Sebut Banyak Hal yang Tidak Perlu Terjadi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, punya pernyataan menarik di tengah panasnya isu pembahasan ijazah palsu Joko Widodo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Denny Indrayana menyebut banyak hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

    Hal tersebut tidak perlu bahkan tidak harus terjadi, jika mantan Presiden Jokowi dari awal menunjukkan dan membuktikan ijazahnya asli.

    Ini disebut Denny bisa saja tidak berkepanjangan jika dari awal berani ditunjukkan.

    “Kalau Pak Jokowi sedari awal berani menunjukkan ijazah aslinya,” tulisnya dikutip Minggu (23/11/2025).

    Beberapa yang tidak perlu bahkan tidak terjadi seperti proses pidana yang menjerat beberapa nama. Di mana banyak pihak meyakini hal tersebut adalah kriminalisasi.

    Bahkan sampai rakyat harus dikorbankan hingga mendekam di penjara karena pembahasan isu ini.

    “Tidak perlu ada proses pidana, dan tidak ada rakyat yang masuk penjara,” tuturnya.

    Sebelumnya, Dokter Tifa, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka ditetapkan sebagai terangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Seperti diketahui, Baru-baru ini Hakim MK, Arsul Sani, secara terbuka memperlihatkan ijazahnya usai muncul laporan terhadapnya. Arsul Sani bahkan mempersilakan awak media memotret ijazah itu.

    Hal berbeda dilakukan oleh mantan presiden Jokowi. Bukannya memperlihatkan ijazah secara terbuka, ayah Wapres Gibran itu justru melaporkan sejumlah pihak yang meneliti ijazahnya.

  • 8
                    
                        Feri Amsari: Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani Bagai Serangan Balik ke MK yang Buat Putusan Pro Rakyat
                        Nasional

    8 Feri Amsari: Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani Bagai Serangan Balik ke MK yang Buat Putusan Pro Rakyat Nasional

    Feri Amsari: Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani Bagai Serangan Balik ke MK yang Buat Putusan Pro Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, tudingan ijazah palsu yang mendera Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani juga serangan bagi MK.
    Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir MK membuat putusan yang berpihak kepada rakyat.
    “Serangan terhadap MK harus dilihat dari multi perspektif. Bisa saja ijazah ini benar bermasalah, tetapi serangan ini lebih punya kecenderungan bagian dari serangan balik terhadap Mahkamah Konstitusi yang belakangan putusan-putusannya sesuai dengan kehendak publik dan konstitusi itu sendiri,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
    Feri mengatakan, MK belakangan membuat putusan beberapa perkara, salah satunya jabatan kepolisian di ruang sipil.
    Menurut dia, pada titik tersebut perlu diwaspadai adanya pihak yang ingin mengatur komposisi
    hakim MK
    .
    “Agar kemudian politik jauh lebih dominan dibandingkan menjaga konstitusi itu sendiri. Coba simak, tidak hanya Pak
    Arsul Sani
    , juga ada serangan terhadap Ketua MK yang menurut saya tidak masuk akal dan punya kecenderungan serta kepentingan yang lain,” ujarnya.
    Meski demikian, Feri mengatakan, jika ijazah tersebut terbukti palsu, kredibilitas MK perlu dipertanyakan.
    “Sejauh ini, kinerja Pak Arsul Sani dinilai cukup mumpuni. Tetapi yang dipermasalahkan tentu lembaga yang melakukan seleksinya. Kenapa hal demikian bisa terjadi?” ucap dia.
    Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani membantah tuduhan
    ijazah palsu
    yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
    Arsul menegaskan, gelar doktor yang didapatkannya ini sah dan bukan abal-abal.
    Gelar S3 ini Arsul dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia.
    Pengambilan S3 ini dilakukan sekitar tahun 2020.
    Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.
    Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.
    Arsul mengatakan, sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral.
    “Saya memulai studi doktoral saya itu pada awal, mulai kuliahnya, tahun 2011, itu saya mengikuti program doktoral yang dinamakan Professional Doctorate Programme di bidang Justice, Policy, and Welfare di Glasgow School for Business and Society Glasgow Caledonian University, Scotland, United Kingdom,” jelas Arsul pada Senin (17/11/2025).
    Saat itu, ia mengambil kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).
    Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018.
    Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Masters karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.
    Adapun, pada tahun 2020, Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023.
    “Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.
    Arsul pun menunjukkan sejumlah dokumen yang dimaksudnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.