Tag: Arsul Sani

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin menggugat hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 
    Syamsul juga merupakan advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN ke MK. 
    Kali ini, Syamsul melaporkan
    Anwar Usman
    karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman yang memberikan dissentitng opinion pada dua putusan itu. Syamsul pun membandingkan sikap Anwar dengan saat putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku, melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki. Misalnya, terkait legal standing para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.
    Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Dilansir dari laman MK, Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.
    Ia menikah dengan wanita bernama Suhada, dan telah dikaruniai tiga anak. Setelah lulus SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
    Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
    Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
    Setelah itu, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
    Seiring menjalankan tugasnya, ia melanjutkan studi S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001), dan S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010).
    Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
    Di MA, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
    Selanjutnya, ia dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016.
    Namun pada 14 Januari 2015, Anwar didapuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama hingga 11 April 2016.
    Kemudian berlanjut menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua 11 April 2016-2 April 2018.
    Puncaknya, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dengan periode jabatan mulai 2 April 2018-2 Oktober 2020.
    Namun, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).
    Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    Adapun kini Anwar masih menjadi Hakim Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
                        Nasional

    1 Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran Nasional

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan
    dissenting opinion
    terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Pihak yang melaporkan
    Anwar Usman
    ke
    MKMK
    adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat
    UU Polri
    dan
    UU IKN
    .
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan
    dissenting opinion
    pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang
    dissenting
    . Dari dua putusan ini yang
    dissenting
    itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
    Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya
    Gibran
    Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Ia juga menyinggung soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman.
    “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia.
    Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima pihak MKMK hari ini.
    Kini, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari MKMK.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan
    dissenting opinion
    pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan
    dissenting
    bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait
    legal standing
    para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    .
    Hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Jawab Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo Khawatir Pembuat AI LISA Bakal Jadi Tersangka

    Viral Jawab Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo Khawatir Pembuat AI LISA Bakal Jadi Tersangka

    GELORA.CO – Praktisi telematika, Roy Suryo khawatir pembuat sistem Artificial Intelligence (AI) LISA di Universitas Gadjah Mada bisa menjadi tersangka selanjutnya di kasus ijazah Jokowi dan keabsahannya sebagai lulusan dari salah satu kampus tertua di Indonesia itu.

    LISA (Lean Intelligent Service Assistant) adalah sebuah perangkat artisial yang dikembangkan oleh UGM University Services, sebuah sistem layanan terpadu satu pintu berbasis daring (portal) dan luring (GIK UGM) untuk kebutuhan mahasiswa (akademik, kemahasiswaan, administrasi).

    Hal ini disampaikan Roy karena beredar video operasional LISA yang sempat ditanyakan tentang apakah Jokowi adalah alumni UGM. Hasilnya, LISA menjawab jika Joko Widodo yang pernah menjadi Presiden Republik Indonesia memang pernah kuliah di UGM di fakultas kehutanan, namun tidak lulus.

    “Apakah developer atau pembuat LISA sendiri sekarang sudah bisa dijadikan korban tersangka karena jawaban mesin AI LISA yang dibuatnya secara tegas menyatakan bahwa Jokowi tidak lulus UGM ?,” kata Roy dalam tulisannya yang diterima Holopis.com, Minggu (7/12/2025).

    Roy menyatakan bahwa data yang disampaikan LISA jelas merupakan hasil dari proyeksi database milik Universitas Gadjah Mada. Sebab seluruh informasi yang diolah oleh AI LISA diyakini bersumber dari Biro Transformasi Digital dan Direktorat Kemahasiswaan di UGM.

    “LISA secara teknis ini dikembangkan oleh unit internal UGM, dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga yaitu Botika. Basis pengetahuan LISA dibangun dari data internal UGM tentang akademik, administrasi, informasi kampus, dan bila diperlukan, data eksternal dari internet,” jelasnya.

    Apalagi kata Roy, LISA tidak dirancang untuk kepentingan komersil, sehingga ia yakin sumber informasi yang dimiliki LISA murni berasal dari database yang dikelola oleh Universitas Gadjah Mada. Maka dari itu, Roy yang juga alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Jurusan Ilmu Komunikasi dan Magister (S2) Ilmu Kesehatan Masyarakat di FK UGM tersebut menaruh keyakinan kuat bahwa informasi yang disampaikan LISA adalah valid, bahwa Joko Widodo yang pernah menjadi Presiden Republik Indonesia tersebut tidak pernah tercatat lulus dari kampus tersebut.

    Ia juga menyinggung soal kasus mesin LISA saat ini sedang tidak bisa digunakan karena sedang dilakukan perbaikan. Jika seandainya jawaban LISA berubah dari sebelumnya, dan menyatakan Jokowi memang lulusan UGM, namun faktanya tidak, jelas bola panasnya bisa menyasar ke pengembang platform AI tersebut, bahkan dapat berimplikasi ke hukum, yakni dugaan pelanggaran UU ITE.

    “Apakah memanipulasi data atau respon LISA agar jawaban berubah, atau menyebarkan ulang jawaban lama sebagai palsu atau dipalsukan?. Interpretasi itu melanggar UU ITE, khususnya Pasal 32 dan 35. Karena orang yang secara sengaja memodifikasi output atau hasil LISA (misalnya edit video, teks, metadata) sehingga menghasilkan informasi palsu atau berbeda dari aslinya, kemudian menyebarkannya sebagai ‘hasil resmi LISA’ jelas bisa termasuk manipulasi atau pemalsuan informasi elektronik sebagaimana dilarang di Pasal 32 dan-atau 35 UU ITE,” tutur Roy Suryo.

    Dengan demikian, berdasarkan informasi yang pernah disampaikan oleh mesin kecerdasan buatan milik UGM tersebut, serta hasil penelitian ilmiahnya tentang materi ijazah Joko Widodo bersama dengan dua koleganya, yakni Tifauziyah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar, semakin memperkuat lagi bahwa Jokowi tidak pernah lulus UGM, dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan adalah palsu.

    Kalau pun hasil kajian ilmiahnya salah, dan ternyata Jokowi benar-benar punya ijazah asli yang murni dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), maka Presiden Republik Indonesia ke 7 tersebut hanya tinggal menunjukkannya dengan bangga ijazah tersebut ke publik, sama halnya yang dilakukan sejumlah pejabat lainnya.

    “Kesimpulannya, kasus ijazah Jokowi yang secara teknis bisa dibuktikan 99,9% palsu ini memang makin kontroversisl dan memakan banyak korban. Semua terjadi karena ketidakjujuran dan ketidak negarawanan seseorang yang sebenarnya secara mudah tinggal menunjukkan saja buktinya, kalau memang ada yang asli, sebagaimana hakim MK Arsul Sani atau bahkan Barrack Obama dalam kasus ‘Birth Certificate’, tanpa repot membayar pengacara, relawan hingga preman,” pungkas Roy.

  • Arsul Sani, Mantan Aktivis Jebolan UI yang Pede Pamer Ijazah Asli

    Arsul Sani, Mantan Aktivis Jebolan UI yang Pede Pamer Ijazah Asli

  • Jokowi Harusnya Meniru Langkah Arsul Sani Dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi Harusnya Meniru Langkah Arsul Sani Dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

    JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menilai, polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang masih menjadi perdebatan publik dan berujung penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu akan selesai jika meniru langkah Hakim MK, Arsul Sani.

    Menurutnya, seluruh pembuktian yang dilakukan aparat maupun pihak pendukung Jokowi tidak akan berarti selama Jokowi sendiri tidak membuka dan menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.

    “Sejuta bukti sekalipun, menjadi kehilangan makna, ketika Jokowi terus berdalih tidak mau menunjukkan ijazah aslinya,” tulis Denny dalam akun media sosialnya seperti dilihat Minggu, 23 November.

    Dia kemudian, membandingkan sikap Jokowi dengan Arsul Sani yang juga dituduh memiliki ijazah doktoral palsu. Arsul berani blak-blakan dengan memperlihatkan foto-foto wisuda dan ijazah asli serta fotokopi legalisir gelar doktor dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University Polandia untuk menepis tudingan tersebut.

    “Padahal persoalannya mudah, sebagaimana Arsul Sani tanpa proses persidangan, tanpa proses pidana, dengan terang menunjukkan ijazah S3-nya,” imbuhnya.

    Denny menyebut, seharusnya Jokowi meniru langkah yang diambil Arsul Sani dengan memilih tampil terbuka dan langsung memperlihatkan ijazah serta dokumen legalnya tanpa menunggu proses hukum yang berjalan.

    “Memang pada akhirnya terlihat beda kelas. Yang satu negarawan, yang lain mengabdi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya semata,” tukasnya.

  • Jika Berani Tunjukkan dan Buktikan Ijazahnya, Pakar Hukum Sebut Banyak Hal yang Tidak Perlu Terjadi

    Jika Berani Tunjukkan dan Buktikan Ijazahnya, Pakar Hukum Sebut Banyak Hal yang Tidak Perlu Terjadi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, punya pernyataan menarik di tengah panasnya isu pembahasan ijazah palsu Joko Widodo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Denny Indrayana menyebut banyak hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

    Hal tersebut tidak perlu bahkan tidak harus terjadi, jika mantan Presiden Jokowi dari awal menunjukkan dan membuktikan ijazahnya asli.

    Ini disebut Denny bisa saja tidak berkepanjangan jika dari awal berani ditunjukkan.

    “Kalau Pak Jokowi sedari awal berani menunjukkan ijazah aslinya,” tulisnya dikutip Minggu (23/11/2025).

    Beberapa yang tidak perlu bahkan tidak terjadi seperti proses pidana yang menjerat beberapa nama. Di mana banyak pihak meyakini hal tersebut adalah kriminalisasi.

    Bahkan sampai rakyat harus dikorbankan hingga mendekam di penjara karena pembahasan isu ini.

    “Tidak perlu ada proses pidana, dan tidak ada rakyat yang masuk penjara,” tuturnya.

    Sebelumnya, Dokter Tifa, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka ditetapkan sebagai terangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Seperti diketahui, Baru-baru ini Hakim MK, Arsul Sani, secara terbuka memperlihatkan ijazahnya usai muncul laporan terhadapnya. Arsul Sani bahkan mempersilakan awak media memotret ijazah itu.

    Hal berbeda dilakukan oleh mantan presiden Jokowi. Bukannya memperlihatkan ijazah secara terbuka, ayah Wapres Gibran itu justru melaporkan sejumlah pihak yang meneliti ijazahnya.

  • 8
                    
                        Feri Amsari: Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani Bagai Serangan Balik ke MK yang Buat Putusan Pro Rakyat
                        Nasional

    8 Feri Amsari: Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani Bagai Serangan Balik ke MK yang Buat Putusan Pro Rakyat Nasional

    Feri Amsari: Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani Bagai Serangan Balik ke MK yang Buat Putusan Pro Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, tudingan ijazah palsu yang mendera Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani juga serangan bagi MK.
    Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir MK membuat putusan yang berpihak kepada rakyat.
    “Serangan terhadap MK harus dilihat dari multi perspektif. Bisa saja ijazah ini benar bermasalah, tetapi serangan ini lebih punya kecenderungan bagian dari serangan balik terhadap Mahkamah Konstitusi yang belakangan putusan-putusannya sesuai dengan kehendak publik dan konstitusi itu sendiri,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
    Feri mengatakan, MK belakangan membuat putusan beberapa perkara, salah satunya jabatan kepolisian di ruang sipil.
    Menurut dia, pada titik tersebut perlu diwaspadai adanya pihak yang ingin mengatur komposisi
    hakim MK
    .
    “Agar kemudian politik jauh lebih dominan dibandingkan menjaga konstitusi itu sendiri. Coba simak, tidak hanya Pak
    Arsul Sani
    , juga ada serangan terhadap Ketua MK yang menurut saya tidak masuk akal dan punya kecenderungan serta kepentingan yang lain,” ujarnya.
    Meski demikian, Feri mengatakan, jika ijazah tersebut terbukti palsu, kredibilitas MK perlu dipertanyakan.
    “Sejauh ini, kinerja Pak Arsul Sani dinilai cukup mumpuni. Tetapi yang dipermasalahkan tentu lembaga yang melakukan seleksinya. Kenapa hal demikian bisa terjadi?” ucap dia.
    Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani membantah tuduhan
    ijazah palsu
    yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
    Arsul menegaskan, gelar doktor yang didapatkannya ini sah dan bukan abal-abal.
    Gelar S3 ini Arsul dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia.
    Pengambilan S3 ini dilakukan sekitar tahun 2020.
    Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.
    Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.
    Arsul mengatakan, sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral.
    “Saya memulai studi doktoral saya itu pada awal, mulai kuliahnya, tahun 2011, itu saya mengikuti program doktoral yang dinamakan Professional Doctorate Programme di bidang Justice, Policy, and Welfare di Glasgow School for Business and Society Glasgow Caledonian University, Scotland, United Kingdom,” jelas Arsul pada Senin (17/11/2025).
    Saat itu, ia mengambil kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).
    Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018.
    Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Masters karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.
    Adapun, pada tahun 2020, Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023.
    “Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.
    Arsul pun menunjukkan sejumlah dokumen yang dimaksudnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Hilmi Firdausi: Andai Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah, Semua Tuduhan Terbantahkan

    Gus Hilmi Firdausi: Andai Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah, Semua Tuduhan Terbantahkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gus Hilmi Firdausi kembali berbicara mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, yang tidak menemukan titik akhir meskipun Polisi telah menetapkan delapan tersangka.

    Berkaca pada sikap tegas Hakim MK, Asrul Sani, pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah ini menduga ada upacara membuat perkara menjadi berlarut-larut.

    “Padahal ini hal yang sangat simpel, tapi dibuat ribet dan berlarut-larut,” ujar Gus Hilmi di trheads (19/11/2025).

    Dikatakan Gus Hilmi, jika saja Jokowi bersikap negarawan, memperlihatkan ijazahnya secara terang di hadapan publik, tidak akan ada yang menjadi korban kriminaliasi.

    “Andai beliau mau menunjukkan ijazah aslinya ke publik seperti Hakim MK Arsul Sani, semua tuduhan akan terbantahkan,” sebutnya.

    Hilmi kemudian mengutip kembali istilah Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam menghadapi setiap masalah.

    “Mengutip kata Gus Dur, gitu aja kok repot,” kuncinya

    Sebelumnya, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Teuku Nasrullah menyebut Jokowi sebenarnya bisa menutup polemik dengan cara yang jauh lebih sederhana.

    “Padahal Jokowi bisa mempersingkat penyelesaiannya itu, duduk ketemu Roy Suryo, ini ijazah saya, periksa ke mana pun, selesai masalah ini,” kata Nasrullah.

    Sementara itu, Arsul Sani menunjukkan dokumen asli ijazah doktoralnya kepada publik usai dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

    Langkah ini dilakukan untuk menjawab laporan yang diajukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi.

  • Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    GELORA.CO -Perbedaan respons antara DPR dan pihak kepolisian terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjadi sorotan publik.

    Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyoroti perbedaan itu. Menurutnya, sejak pelaporan dugaan ijazah palsu Arsul Sani di Bareskrim Mabes Polri, prosesnya berjalan aktif. Para pelapor diterima oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong MKD untuk memeriksa Ketua dan anggota Komisi III yang meloloskan Arsul Sani sebagai Hakim MK. 

    “Pertanyaan ini penting untuk dicermati,” ujar Muslim kepada RMOL, Selasa, 18 November 2025.

    Muslim menyebut respons ini berbeda dibandingkan dengan dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan di kepolisian dihentikan, sementara DPR tidak mengambil langkah apa pun. Bahkan, pelapor justru sempat menjadi tersangka dari laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Meski begitu, Muslim memberikan apresiasi kepada Arsul Sani yang tetap tenang dan menjawab tudingan dengan sikap profesional. 

    “DPR terlihat sangat serius mengusut Arsul Sani, tetapi hal yang sama tidak terjadi pada Jokowi,” katanya.

    Selain itu, Muslim menyinggung buku “Jokowi’s White Paper” karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, yang telah beredar luas di masyarakat, bahkan sampai ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada panggilan resmi ke DPR untuk memaparkan isi buku tersebut.

    Muslim menyimpulkan, perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip Equality Before The Law. 

    “Dalam dua kasus ini, antara Arsul Sani dan Jokowi, terlihat ada perlakuan berbeda. Satu ditangani secara aktif, sementara yang lain belum,” pungkasnya.