Tag: Arsad Hidayat

  • Lowongan Kerja Petugas Haji 2025 Dibuka Hari ini

    Lowongan Kerja Petugas Haji 2025 Dibuka Hari ini

    JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang ingin mengabdikan diri dalam penyelenggaraan ibadah haji, kesempatan besar kini telah dibuka, Kementerian Agama (Kemenag) RI baru saja mengumumkan lowongan petugas haji untuk tahun 2025.

    Bagi yang berminat, pendaftaran akan dibuka dari tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024. Namun, perlu diketahui bahwa untuk menjadi petugas haji, syarat yang ditetapkan cukup ketat. Berikut adalah informasi lengkap mengenai lowongan ini dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

    Pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenag di https://haji.kemenag.go.id/petugas.

    Menurut Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat, seleksi ini akan berlangsung dalam dua tahap utama, yakni Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap seleksi akan dilaksanakan pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, dengan hasil seleksi yang akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

    Terdapat delapan formasi layanan yang dibuka untuk petugas haji, yaitu:

    Layanan AkomodasiLayanan KonsumsiLayanan TransportasiLayanan Bimbingan IbadahLayanan Pelindungan JemaahLayanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)Layanan Jemaah Haji Lansia dan DisabilitasLayanan Media Center Haji (MCH)

    Bagi Anda yang telah mengikuti seleksi pada tingkat Kabupaten/Kota, perlu dicatat bahwa NIK peserta hanya bisa digunakan untuk satu kali pendaftaran dalam rekrutmen petugas haji 1446H/2025M ini.

    Persyaratan Umum dan Khusus

    Syarat Umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar antara lain:

    Warga Negara IndonesiaBeragama IslamSehat jasmani dan rohaniTidak sedang hamilMemiliki komitmen tinggi dalam pelayanan JemaahMemiliki integritas dan rekam jejak yang baikMampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS

    Syarat Khusus berbeda-beda tergantung formasi yang dilamar. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk beberapa formasi:

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, dan memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji dari Kementerian Agama.Pelaksana Pelindungan Jemaah: Khusus dari unsur TNI/POLRI dengan usia maksimal 50 tahun (laki-laki) dan 45 tahun (perempuan) pada saat mendaftar.Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama): Usia antara 25 hingga 45 tahun, dengan pengalaman sebagai tenaga medis atau paramedis, terutama dalam penanggulangan bencana.Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran, dengan pengetahuan atau pengalaman dalam menangani lansia atau penyandang disabilitas.Layanan Media Center Haji (MCH): Khusus bagi ASN Humas Kemenag dan media yang terdaftar di Dewan Pers, dengan pengalaman di bidang jurnalistik atau hubungan masyarakat.

  • Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya – Page 3

    Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” ujar Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu 27 November 2024 kemarin.

    Dia mengatakan, pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara daring atau online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas.

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” ucap Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Seperti dikutip dari laman resmi Kemenag di kemenag.go.id, terdapat delapan formasi layanan PPIH Arab Saudi yang dibuka, yaitu:

    Layanan Akomodasi;
    Layanan Konsumsi;
    Layanan Transportasi;
    Layanan Bimbingan Ibadah;
    Layanan Pelindungan Jemaah;
    Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji);
    Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan
    Layanan MCH (Media Center Haji).

    Arsad mengatakan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen petugas haji tahun 1446 H/2025 M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” katanya menandaskan.

    Adapun syarat-syarat pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat adalah sebagai berikut:

     

  • Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 
    b. Syarat Khusus
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.
     
    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
     
    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas
    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.
     
    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
     
    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.
     
    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

     
    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.
     
    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum

    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

    b. Syarat Khusus

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
     
    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Daerah

    Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) atau petugas haji tahun 1446 H/2025 untuk tingkat daerah.

    Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Arsad Hidayat mengemukakan pendaftaran seleksi akan dilakukan mulai 7-15 November 2024. Sementara ini, menurutnya, seleksi petugas haji baru dibuka untuk tingkatan daerah, namun untuk tingkat pusat akan diinfokan lebih lanjut.

    “Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” tuturnya.

    Dia menjelaskan bahwa ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama, menururnya, berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan Computer Assisted Test (CAT). 

    “CAT akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024,” katanya.

    Kemudian, menurutnya, peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. 

    “CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” ujarnya.

    Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:

    I. Syarat Umum

    A. Warga Negara Indonesia

    B. Beragama Islam

    C. Sehat jasmani dan rohani

    D. Tidak dalam keadaan hamil

    E. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah

    F. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

    G. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS

    H. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI

    I. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional

    J. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    II. Syarat Khusus

    A. PPIH Kloter

    Ketua Kloter: a. Pegawai ASN Kementerian Agama; b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar; c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi; e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam; f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    Pembimbing Ibadah Kloter a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; b. Telah menunaikan ibadah haji; c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik; d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan; f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    B. PPIH Arab Saudi

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

            Pelaksana Bimbingan Ibadah a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; b. Telah menunaikan ibadah haji; c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
            Pelaksana Siskohat a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan; c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat; d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

  • Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian, Ini Isu yang Dibahas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 November 2024

    Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian, Ini Isu yang Dibahas Nasional 7 November 2024

    Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian, Ini Isu yang Dibahas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama RI menggelar Mudzakarah Perhajian Indonesia yang akan membahas isu-isu krusial kebijakan penyelenggaraan ibadah
    haji
    1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
    Direktur Bina
    Haji
    pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    Kemenag
    Arsad Hidayat mengatkan, forum ini akan digelar selama tiga hari di Institut Agama Islam (IAI) Persis Bandung, Jawa Barat.
    “Ini juga dalam rangka harmonisasi seluruh ormas Islam di mana pada tahun-tahun sebelumnya Mudzakarah Perhajian ini juga pernah diadakan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo milik Nahdlatul Ulama serta di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,” ujar Arsad dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
    Untuk penyelenggaraan pertama di Bandung, akan digelar 7-9 November 2024.
    Mudzakarah ini akan dihadiri oleh lembaga dan kementerian terkait untuk penyelenggaraan haji seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan PT Angkasa Pura.
    Arsad menyampaikan, salah satu isu penting yang akan dibahas adalah penggunaan nilai manfaat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
    Isu lainnya yang akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024 adalah terkait kepadatan jemaah haji di Mina.

    Arsad mengatakan, saat ini Kementerian Agama berupaya untuk membangun pemahaman jemaah haji Indonesia yang meyakini bahwa tinggal di Mina hukumnya hanya keutamaan, atau tidak wajib.
    “Saya kira juga tidak mudah untuk mengubah
    mindset
    jemaah yang selama ini mengatakan wajib, tapi setelah kita diskusi dengan para ulama, ternyata ada beberapa madzhab fikih yang mengatakan bahwa mabit di Mina itu bukan wajib ya, sebenarnya boleh saja, artinya ketika mereka mabit di Mina itu mendapatkan keutamaan dan ketika mereka meninggalkan itu tidak masalah,” tutur Arsad.
    Selain itu, forum Mudzakarah Perhajian nantinya juga akan menyoroti isu pemanfaatan atau pemotongan hewan Dam di Arab Saudi serta skema distribusinya di Tanah Air.
    “Upaya ini sebenarnya sudah kita lakukan dari tahun lalu, bagaimana memanfaatkan daging Dam melalui pemotongan di Tanah Suci kemudian dikirim ke Tanah Air lalu didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan, cuma di dalam perjalanannya emang ternyata tidak mudah. Saya kira ini juga menjadi PR kita kedepan untuk mengharmonisasikan regulasi antara Kementerian Agama dengan instansi lain,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pj. Gubernur Adhy Lepas 366 Jemaah Haji Kloter Pertama di Embarkasi Surabaya, Ini Pesannya!

    Pj. Gubernur Adhy Lepas 366 Jemaah Haji Kloter Pertama di Embarkasi Surabaya, Ini Pesannya!

    Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono melepas 366 orang Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Tahun 1445 H / 2024 M Kabupaten Bojonegoro dan 5 orang petugas di Gedung Muzdalifah Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Sabtu (11/5/2024) malam.

    Kloter ini terdiri dari 170 jamaah pria, 196 jemaah perempuan. Sedangkan para petugas terdiri dari 3 orang pria dan 2 orang perempuan. Seusai pelepasan, jemaah haji langsung melakukan pemeriksaan imigrasi dan pemeriksaan x-ray dan masuk ke dalam bus.

    Para jemaah haji yang dilepas Adhy ini akan berangkat ke tanah suci dari Bandara Juanda menggunakan pesawat Saudi Airlines SV 5269.

    Pada seluruh jemaah, Adhy berpesan untuk menjaga ketahanan fisik dan mental ketika menjalankan rangkaian ibadah haji. Mengingat adanya perbedaan kondisi iklim dan cuaca di Indonesia dan Saudi Arabia menjadi tantangan bagi jemaah haji.

    “Setiap jemaah dituntut menjaga dan memelihara kondisi fisik, karena hampir 90% pelaksanaan kegiatan dilakukan secara fisik,” ajaknya.

    Ibadah haji merupakan momentum istimewa dimana setiap jemaah dapat memanfaatkannya untuk beribadah semaksimal mungkin dengan menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi kemabruran haji.

    “Saya berharap kepada seluruh jemaah haji, untuk menaati dan menghormati berbagai peraturan, selalu tertib dan khidmat, sehingga dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan sebaik-baiknya,” ujar Adhy.

    Adhy juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur selaku koordinator penyelenggara ibadah haji atas dedikasi dan sinergitas, sehingga pelayanan haji dapat dilakukan dengan prima.

    “Komitmen untuk memberikan pelayanan prima harus dijunjung tinggi. Ini juga tidak lepas dari sinergitas peran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang terdiri dari beberapa unsur instansi vertikal, yang dilantik Jumat (3/5/2024) lalu,” tukasnya.

    Lebih lanjut, Adhy mengucapkan terima kasih kepada pihak imigrasi karena sudah membantu kelancaran proses jemaah asal Jawa Timur untuk menunaikan ibadah haji. “Kami bersyukur atas perhatian yang diberikan untuk jemaah haji asal Jatim,” tuturnya.

    Adhy juga mengucapkan selamat jalan kepada seluruh jemaah haji yang berangkat dengan iringan doa. Ia berharap seluruh jemaah haji Jatim selalu dalam lindungan Allah dan mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik dan lancar.

    “Semoga seluruh ibadah berjalan lancar, sehat dan tahapan haji dijalankan dengan baik, sehingga kembali ke tanah air dengan selamat, sehat serta mendapatkan predikat Haji mabrur,” harapnya.

    Adhy juga menyapa langsung para jemaah yang mengantre rapi di tempat X-ray. Ia menyempatkan diri mengobrol dengan para jemaah lansia dan disabilitas.

    “Sehat-sehat dan hati-hati di jalan untuk bapak ibu semua, semoga hajinya mabrur dan kita bisa bertemu kembali,” ucap Adhy.

    Sementara itu, Direktur Bina Haji Kemenag RI Arsad Hidayat menambahkan, di tahun 2024 sudah mempersiapkan haji hingga tuntas. Bahkan, update kaitan dengan proses visa, tinggal puluhan jemaah yang belum selesai proses.

    Mengenai layanan jemaah dari Surabaya hingga di Arab Saudi dipastikan siap. Sebab, Kementerian Agama telah mempersiapkan seluruh layanan haji dalam kondisi baik.

    “Insya Allah persiapan layanan di tanah suci akomodasi katering, transportasi dan puncak haji di Arafah dan Muzdalifah sudah siap,” jelasnya.

    Di tahun 2024, pemerintah masih mengangkat tema haji ramah lansia. Sebab, 45 ribu jemaah haji adalah lansia. Maka dari itu, temanya haji ramah lansia. “Seluruh layanan dari tanah air menuju ke Arab Saudi sudah dipersiapkan layanan yang ramah lansia,” tambahnya.

    Arsad berpesan kepada seluruh jemaah haji untuk menjaga fisik. Jika tidak terlalu banyak aktivitas yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan ibadah, sebaiknya istirahat.

    Apalagi, kata Arsad, cuaca di Arab Saudi memasuki musim panas. Suhu mencapai 40 derajat bahkan informasinya saat puncak mencapai 48-50 derajat celsius.

    “Kurangi aktivitas yang bisa menurunkan kondisi kesehatan. Hemat tenaga termasuk lansia dan disabilitas kami sarankan untuk tidak memforsir tenaganya agar seluruh jamaah tiba di tanah air dengan selamat dan menjadi haji yang mabrur,” ungkapnya.

    “Selain itu, tolong dijaga nama baik dan kehormatan sebagai warga negara Indonesia karena Indonesia sudah dikenal baik, tertib dan disiplin. Perlihatkan bahwa kita adalah bangsa yang terhormat. Tolong jaga kehormatan bangsa kita,” tandasnya.

    Sebagai informasi, kegiatan pelepasan tersebut terdapat jemaah berusia 18 tahun asal kec. Bojonegoro Kota bernama Moch. Abdul Aziz. Sedangkan jemaah tertua berusia 88 tahun bernama Siti Juwariyah Abdur Rohman dari Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro. Sesuai dengan tema Haji Ramah Lansia, jemaah lansia berusia 70 tahun ke atas berjumlah 33 orang.

    Salah satu jemaah lansia yang berusia 86 tahun dari Bojonegoro bernama Satam berangkat didampingi anaknya Siti Kholifah Satam (56). Ketika disapa Pj. Gubernur Adhy, keduanya menyatakan kelegaan dan kegembiraan hatinya.

    “Perasaan saya senang dan lega. Di usia 86 tahun ini akhirnya bisa berangkat haji ditemani anak saya,” ujar Satam.

    “Alhamdulillah, hari ini akhirnya kami berangkat kloter pertama dan keberangkatan kami diantar langsung oleh Pak Pj. Gubernur. Saya menemani ayah saya,” kata Siti. [tok/aje]