Tag: Arkana Mawardi

  • Anak Nikita Mirzani Diusir Hakim dari Ruang Sidang

    Anak Nikita Mirzani Diusir Hakim dari Ruang Sidang

    GELORA.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani sempat terganggu dengan kehadiran anak Nikita, Arkana Mawardi yang berusia 6 tahun diajak masuk ke ruang sidang.

    Majelis hakim yang terusik ada anak kecil dalam ruang sidang, langsung memberikan arahan kepada petugas pengamanan. Hakim meminta petugas untuk mengeluarkan Arkana Mawardi karena masih di bawah umur.

    “Jadi tolong petugas ya, jangan majelis yang mengingatkan. Manakala ada anak kecil masuk ruang sidang silakan keluar ya. Anak kecil tidak boleh di dalam ruang sidang,” ujar hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Meski kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, sempat mengklarifikasi bahwa anak tersebut merupakan anak terdakwa, majelis hakim tetap pada pendiriannya.

    “Mau anak terdakwa anak siapapun itu, untuk psikologisnya tidak bagus,” tegas hakim.

    Nikita yang duduk di kursi terdakwa tampak berusaha menjelaskan kondisinya kepada majelis. “Saya abis sakit, Yang Mulia. Baru keluar dari rumah sakit, Yang Mulia,” ucap Nikita. Namun, hakim tetap meminta agar anak Nikita untuk dikeluarkan dari ruang sidang.

    Sebelumnya, Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangan terborgol. Ia enggan memberi komentar saat dicecar soal rencana permintaan pemutaran rekaman yang diklaim menjadi bukti penting dalam persidangan. Rekaman tersebut disebut memuat tudingan terhadap Reza Gladys, pihak yang disebut-sebut diintervensi dalam perkara ini.

    Dalam kasus ini, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Reza disebut diperas sebesar Rp4 miliar agar Nikita tidak melanjutkan penghinaan terhadap produk kecantikan milik Reza. Akibat perbuatan itu, Reza mengalami kerugian finansial sekaligus kerusakan nama baik.

    Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk membayar angsuran rumah Nikita di kawasan BSD, Tangerang.

  • Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menyayangkan mengapa dirinya diperlakukan seperti pelaku yang sangat berbahaya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti pelaku teroris dan gembong narkoba.

    “Percayalah, mami bukan seorang pelaku teroris, mami bukanlah pelaku pembunuhan, mami juga bukan gembong narkoba,” kata Nikita yang berpesan untuk ketiga anaknya dalam persidangan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Terlebih, selama ditahan sejak Selasa (4/3) di Polda Metro Jaya, dirinya belum sama sekali bertemu dengan ketiga anaknya yakni Laura Meizani Mawardi, Azka Raqila Mawardi, dan Arkana Mawardi.

    “Sejak 4 Maret lalu, saya tidak bisa berkumpul lagi dengan anak-anak saya, tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama-sama seperti layaknya umat Muslim pada umumnya,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, dia meminta anak-anaknya mendoakan sang bunda untuk bisa tetap teguh pada kebenaran.

    NIkita juga berharap majelis hakim mampu menghentikan perilaku zalim yang dilakukan oleh Reza Gladys.

    “Semoga majelis hakim, segera menghentikan kezaliman terhadap saya dan asisten saya, Ismail,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.