Menelisik Korupsi Jumbo Komisi Migas Rp 271 Miliar di Lampung…
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Kasus dugaan korupsi besar dalam pengelolaan
participating interest
atau komisi migas di Provinsi Lampung telah menyeret tiga petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi tersangka, serta dua mantan gubernur yang saat ini sedang diperiksa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan, total uang komisi yang diduga terlibat mencapai 17,28 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp 271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Lampung telah berhasil menyelamatkan Rp 81 miliar.
“Kita juga telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara ini,” kata Armen saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (23/9/2025) pagi.
Ketiga tersangka tersebut adalah para petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yaitu Heri Wardoyo (komisaris, mantan wakil bupati Tulang Bawang), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
Armen menambahkan, penyidik juga telah memeriksa dua mantan gubernur, yaitu Arinal Djunaidi (gubernur periode 2019-2024) dan Samsudin (Pj gubernur).
Perkara pengelolaan Participating Interest 10 persen ini telah menimbulkan polemik di kalangan publik Lampung, khususnya di industri migas.
Terdapat dugaan penyelewengan uang komisi yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17,28 juta dollar Amerika.
Uang komisi tersebut kemudian diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) sebelum disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Timur.
Penunjukan PT LEB yang berdiri sejak tahun 2020 sebagai pengelola uang komisi juga menimbulkan pertanyaan.
Penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan nomenklatur pendirian PT LEB, baik dalam perda maupun produk hukum lainnya sebagai payung hukum.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 Provinsi Lampung menyebutkan, pembentukan PT LEB hanya berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang disahkan melalui akta notaris.
Berdasarkan perda tersebut, hanya PT LJU yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Provinsi Lampung sebagai Penerima Penawaran Participating Interest 10 persen.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 ayat 6 Pasal 7, dinyatakan bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang dibentuk oleh BUMD untuk pengelolaan Participating Interest harus disahkan melalui perda.
Kementerian ESDM pun menegaskan bahwa PT Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) tidak dapat melakukan pengelolaan Participating Interest 10 persen.
Armen menegaskan, pengelolaan uang komisi migas ini menyalahi sejumlah aturan karena dana langsung masuk ke PT LEB.
“Ya dana PI (participating interest) langsung masuk ke PT LEB,” kata dia.
Armen menambahkan, pihaknya masih fokus untuk melengkapi penyidikan terhadap ketiga tersangka agar proses persidangan dapat segera dilakukan.
“Nanti kita tunggu proses persidangan ya, kita masih banyak pendalaman,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Arinal Djunaidi
-
/data/photo/2025/09/22/68d16ccb60f79.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menelisik Korupsi Jumbo Komisi Migas 17,28 Juta Dolar AS di Lampung… Regional 23 September 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5357926/original/022335300_1758585524-1000622184.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dugaan Korupsi Dana PI, 3 Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Armen.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.
“Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen, Kamis 4 September 2025.
Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339815/original/014380300_1757130499-20250905_010819_1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Blak-blakan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Usai 15 Jam Diperiksa Kejati Soal Dana PI Rp 266 Miliar
Di kesempatan yang sama, Arinal mengaku tidak mengetahui rumahnya digeledah dan sejumlah barang disita Kejati
“Aset apa? Nggak ada, nggak ada, nggak ada,” tegas Arinal.
Mantan orang nomor satu di Lampung itu juga pede tidak akan lagi dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
“Nggak lagi,” katanya singkat sebelum meninggalkan Kantor Kejati Lampung dengan mobil pribadinya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.
“Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen
-
/data/photo/2025/09/05/68ba60c4ca309.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Rumah Digeledah, Eks Gubernur Arinal Diperiksa 14 Jam di Kejati Lampung Regional 5 September 2025
Usai Rumah Digeledah, Eks Gubernur Arinal Diperiksa 14 Jam di Kejati Lampung
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa selama 14 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai rumahnya digeledah dan asetnya disita.
Pantauan
Kompas.com
, Arinal diperiksa sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.WIB hingga Jumat (5/9/2025) pukul 01.00 WIB.
Usai diperiksa, Arinal membenarkan bahwa dia dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan perkara korupsi uang migas PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Perkara ini berkaitan pengelolaan uang komisi atau participacing interest sebesar 10 persen dari PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar.
“Saya diminta memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana partisipasi interes, di mana saat itu sebelum saya berakhir (jabatan Gubernur Lampung) itu, dananya keluar,” kata Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari.
Arinal menambahkan, dana itu disimpan di Bank Lampung yang kemudian direncanakan untuk kepentingan BUMD jika mengadakan kegiatan.
“Jadi (dana) ini untuk kepentingan BUMD, sehingga tidak memerlukan APBD. Kalau APBD itu ada di tahun depan, kalau kredit bunganya besar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidus Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam pengusutan korupsi uang komisi migas.
Armen mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339116/original/076691900_1757040559-1000578852.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Amankan Aset Rp 38,5 Miliar
Liputan6.com, Jakarta Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.
“Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Armen bilang, penyidik akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pelaksanaan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Arinal diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekitar Rp 270 miliar.
Pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sejak Kamis (04/09/2025) siang.
“Iya benar, hari ini kita memeriksa mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARL terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai 17,286 juta USD,” kata Armen.
-

Jihan Nurlela Jadi Wakil Gubernur Termuda, Anak Petani Berusia 30 Tahun Punya Harta Rp6,9 M – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Jihan Nurlela akan menjadi Wakil Gubernur termuda yang akan mengikuti pelantikan serentak hari ini, Kamis (20/2/2025).
Diketahui Istana Negara sedang punya gawe dengan melaksanakan pelantikan serentak 481 kepala daerah terpilih, hasil Pilkada Serentak 2024.
Semua Kepala Daerah akan berkumpul di Halaman Monas sebelum mereka berbaris menuju Istana Negara.
Dalam rombongan tersebut, sosok Jihan Nurlela akan menjadi Wakil Gubernur termuda.
Dikutip lampungprov.go.id, Jihan Nurlela dan Rahmat Mirzani nampak mengikuti gladi bersih pelantikan di Halaman Monas pada Rabu (19/2/2025).
Jihan Nurlela merupakan Wakil Gubernur terpilih Lampung.
Ia menemani Gubernur Terpilih Rahmat Mirzani Djausal.
Pasangan Mirza-Jihan mengantongi 3.300.681 suara atau sekitar 82.7 persen. Mereka unggul merata di 15 kabupaten dan Kota.
Perolehan suara Mirza-Jihan jauh melampaui pesaing mereka, yakni pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono yang hanya mendapatkan 691.076 suara.
Sosok Jihan Nurlela memang menjadi pembeda pada Pilkada Lampung kali ini.
Jihan Nurlela lahir di Sumber Rejo, Lampung Timur pada 22 April 1994.
Wanita berusia 30 tahun tersebut merupakan adik kandung dari Chusnunia Chalim alias Nunik, mantan Bupati Lampung Timur sekaligus Wakil Gubernur Lampung 2019-2024.
Sebelum terpilih di Pilkada 2024 ini, Jihan Nurlela terpilih menjabat sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Ia memperoleh suara 810.373. Suara terbanyak di Provinsi Lampung.
Ia kembali maju Pemilu 2024.
Raihan suara Jihan melebih 2019 yaitu mencapai 910.318.
Namun sebelum pelantikan, ia mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil gubernur Lampung.
Jihan Nurlela berkomitmen untuk membawa perubahan positif dan inovatif dalam pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Lampung.
Hal yang paling menarik dari Jihan Nurlela adalah kehidupan pribadinya. Ia merupakan anak dari pasangan Khilisoh dan KH Abdul Halim.
Ayah Jihan Nurlela adalah KH Abdul Halim yang merupakan seorang petani dan kiai di Lampung Timur.
Jihan Nurlela tumbuh besar di dalam lingkungan keluarga pesantren yang menganut paham Nahdlatul Ulama (NU).
Meski tumbuh dari ayah seorang petani, Jihan Nurlela mengaku kehidupan mereka dekat dengan dunia politik.
“Kebetulan saya lulusan dokter, baru satu tahun. Bukan banting setir, karena saya hidup di keluarga (dekat dunia) politik, meski ayah saya memang petani tapi dekat dengan dunia politik,” katanya dikutip dari TribunLampung.com.
Perjalanan politik Jihan Nurlela dimulai setelah lulus dari Fakultas Kedokteran dari Universitas Lampung.
Ia melanjutkan studi Strata 2 (S2) dengan mengambil Magister Manajemen di Universitas Saburai Lampung.
Lalu pada 2019, Jihan Nurlela tanpa partai politik alias independen berhasil terpilih Anggota DPD-RI Dapil Lampung periode 2019-2024.
Harta Kekayaan
Di usia 30 tahun, Jihan Nurlela tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,9 miliar atau lebih tepatnya Rp6.961.304.000.
Dalam laporan LHKPN, terdapat sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan di beberapa wilayah Lampung Timur dan Jakarta Selatan yang mencapai total nilai Rp4,6 miliar.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.601.900.000
1. Tanah Seluas 8541 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 263.750.000
2. Tanah Seluas 7407 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 215.650.000
3. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 79.300.000
4. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 155.650.000
5. Tanah Seluas 2200 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 59.350.000
6. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 606.250.000
7. Tanah Seluas 14760 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 420.950.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 2.801.000.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 785.000.000
1. MOBIL, HONDA CYVIC SEDAN Tahun 2008, HADIAH Rp 80.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 330.000.000
3. MOBIL, TOYOTA KIJANG INOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
4. MOBIL, HONDA ACCORD / SEDAN Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 294.200.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.280.204.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 6.961.304.000.
Jihan Nurlela tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 6.961.304.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Sosok Dokter Cantik Jihan Nurlela, Adik Bupati Lamtim Peraih Suara Terbanyak DPD RI Asal Lampung
(Tribunnews.com/Siti N) (TribunLampung.com/ Heri)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4931315/original/041588600_1724914385-20240829_113423.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pasangan Mirza-Jihan Menang Telak di Pilgub Lampung 2024
Liputan6.com, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Hasilnya, pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela meraih kemenangan telak, unggul jauh dari pasangan Arinal Djunaidi-Sutono. Dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Sabtu (7/12/2024), pasangan nomor urut 1, Mirza-Jihan, meraih total 3.300.681 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Arinal-Sutono, hanya memperoleh 691.076 suara.
Proses rekapitulasi berlangsung lancar tanpa adanya perdebatan dari pihak peserta maupun penyelenggara. Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa hasil pleno ini akan menunggu masa sanggah selama 3×24 jam untuk memastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami menunggu secara resmi apakah ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK. Jika tidak ada, KPU Provinsi Lampung akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Erwan.
Ia menambahkan, apabila tidak ada sengketa, hasil penetapan calon terpilih akan diserahkan ke DPRD Provinsi Lampung. “Pasca penetapan, hasil ini akan kami serahkan kepada DPRD untuk proses administrasi lebih lanjut,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5340173/original/010332500_1757149738-1000582686.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4930496/original/080151200_1724837595-20240828_153133.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
