Tag: Arinal Djunaidi

  • Menelisik Korupsi Jumbo Komisi Migas 17,28 Juta Dolar AS di Lampung…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 September 2025

    Menelisik Korupsi Jumbo Komisi Migas 17,28 Juta Dolar AS di Lampung… Regional 23 September 2025

    Menelisik Korupsi Jumbo Komisi Migas Rp 271 Miliar di Lampung…
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi besar dalam pengelolaan
    participating interest
    atau komisi migas di Provinsi Lampung telah menyeret tiga petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi tersangka, serta dua mantan gubernur yang saat ini sedang diperiksa.
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan, total uang komisi yang diduga terlibat mencapai 17,28 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp 271 miliar.
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
    Dalam proses penyelidikan, Kejati Lampung telah berhasil menyelamatkan Rp 81 miliar.
    “Kita juga telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara ini,” kata Armen saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (23/9/2025) pagi.
    Ketiga tersangka tersebut adalah para petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yaitu Heri Wardoyo (komisaris, mantan wakil bupati Tulang Bawang), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
    Armen menambahkan, penyidik juga telah memeriksa dua mantan gubernur, yaitu Arinal Djunaidi (gubernur periode 2019-2024) dan Samsudin (Pj gubernur).
    Perkara pengelolaan Participating Interest 10 persen ini telah menimbulkan polemik di kalangan publik Lampung, khususnya di industri migas.
    Terdapat dugaan penyelewengan uang komisi yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17,28 juta dollar Amerika.
    Uang komisi tersebut kemudian diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) sebelum disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Timur.
    Penunjukan PT LEB yang berdiri sejak tahun 2020 sebagai pengelola uang komisi juga menimbulkan pertanyaan.
    Penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan nomenklatur pendirian PT LEB, baik dalam perda maupun produk hukum lainnya sebagai payung hukum.
    Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 Provinsi Lampung menyebutkan, pembentukan PT LEB hanya berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang disahkan melalui akta notaris.
    Berdasarkan perda tersebut, hanya PT LJU yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Provinsi Lampung sebagai Penerima Penawaran Participating Interest 10 persen.
    Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 ayat 6 Pasal 7, dinyatakan bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang dibentuk oleh BUMD untuk pengelolaan Participating Interest harus disahkan melalui perda.
    Kementerian ESDM pun menegaskan bahwa PT Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) tidak dapat melakukan pengelolaan Participating Interest 10 persen.
    Armen menegaskan, pengelolaan uang komisi migas ini menyalahi sejumlah aturan karena dana langsung masuk ke PT LEB.
    “Ya dana PI (participating interest) langsung masuk ke PT LEB,” kata dia.
    Armen menambahkan, pihaknya masih fokus untuk melengkapi penyidikan terhadap ketiga tersangka agar proses persidangan dapat segera dilakukan.
    “Nanti kita tunggu proses persidangan ya, kita masih banyak pendalaman,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi Dana PI, 3 Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar

    Dugaan Korupsi Dana PI, 3 Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Armen.

    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

    “Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen, Kamis 4 September 2025.

    Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

  • Deretan Mobil Eks Gubernur Lampung Arinal Disita Kejati, Ada Esemka hingga Alphard

    Deretan Mobil Eks Gubernur Lampung Arinal Disita Kejati, Ada Esemka hingga Alphard

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp 38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Aset tersebut disita di garasi mobil kediaman pribadinya di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).

    Penyitaan itu meliputi tujuh unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram dengan nilai sekitar Rp 1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar.

    Namun, tujuh mobil pribadi Arinal belum dipindahkan ke kantor Kejati Lampung. Kendaraan tersebut masih terparkir di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, mobil belum dibawa karena lahan parkir di kantor Kejati masih dalam perbaikan.

    “Saat ini mobil tersebut masih berada di kediaman ARD. Kami sudah membuat berita acara penyitaan, sementara surat-surat kendaraan sudah kami amankan,” ujar Armen, Sabtu (6/9/2025).

    Armen bilang, meski belum dipindahkan secara fisik, status mobil-mobil itu sudah resmi dalam penyitaan Kejati Lampung.

    “Untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan,” katanya.

    Berikut daftar 7 mobil pribadi Arinal Djunaidi yang ikut disita Kejati Lampung:

    1. Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV

    2. Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih

    3. Honda WR-V warna putih

    4. Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam

    5. Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik

    6. Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik

    7. Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik.

    Sebelumnya, Penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah Arinal, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.

    Armen menjelaskan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

    “Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen.

    Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

    Saat menjabat Gubernur, Arinal berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU), perusahaan milik Pemprov Lampung.

    PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha LJU ditunjuk untuk mengelola dana PI yang diterima dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES).

  • Membedah Harta Kekayaan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

    Membedah Harta Kekayaan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

    A. Tanah Dan Bangunan total Rp 9.669.045.000

    1. Tanah Seluas 256 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp. 41.040.000.

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/180 m2 di Kota Bogor, hasil sendiri Rp. 955.000.000.

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 882 m2/225 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp. 2.485.980.000.

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/233 m2 di Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.852.000.000.

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 129 m2/60 m2 di Kabupaten Sleman, hasil sendiri Rp 742.600.000.

    6. Tanah Seluas 35.446 m2 di Kabupaten Lampung Tengah, hasil sendiri Rp 443.075.000.

    7. Tanah Seluas 17.010 m2 di Kabupaten Pesawaran, hasil sendiri Rp 238.000.000.

    8. Tanah Seluas 800 m2 di Kabupaten Lampung Selatan, hasil sendiri Rp 160.000.000.

    9. Tanah Seluas 14.641 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 270.000.000.

    10. Tanah Seluas 148 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 162.800.000.

    11. Tanah Seluas 147 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 162.800.000.

    12. Tanah Seluas 1.090 m2 di Kabupaten Pesisir Barat, hasil sendiri Rp 185.000.000.

    13. Tanah Seluas 495 m2 di Kabupaten Pesisir Barat, hasil sendiri Rp 123.750.000.

    14. Tanah Seluas 2.960 m2 di Kabupaten Lampung Selatan, hasil sendiri Rp 222.000.000.

    15. Tanah Seluas 580 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 625.000.000.

    B. Alat Transportasi Dan Mesin total Rp 494.627.000

    1. Mobil Toyota Minibus Tahun 2008, hasil sendiri Rp 159.627.000

    2. Mobil Toyota Camry Tahun 2013, hasil sendiri Rp 225.000.000

    3. Mobil Honda BR-V Tahun 2016, hasil sendiri Rp 110.000.000

    C. Harta Bergerak Lainnya total Rp 320.186.200

    D. Kas Dan Setara Kas Rp 18.160.663.196

    Total harta kekayaan Rp 28.644.521.396.

  • Blak-blakan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Usai 15 Jam Diperiksa Kejati Soal Dana PI Rp 266 Miliar

    Blak-blakan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Usai 15 Jam Diperiksa Kejati Soal Dana PI Rp 266 Miliar

    Di kesempatan yang sama, Arinal mengaku tidak mengetahui rumahnya digeledah dan sejumlah barang disita Kejati

    “Aset apa? Nggak ada, nggak ada, nggak ada,” tegas Arinal.

    Mantan orang nomor satu di Lampung itu juga pede tidak akan lagi dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

    “Nggak lagi,” katanya singkat sebelum meninggalkan Kantor Kejati Lampung dengan mobil pribadinya.

    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

    “Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen

  • Usai Rumah Digeledah, Eks Gubernur Arinal Diperiksa 14 Jam di Kejati Lampung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 September 2025

    Usai Rumah Digeledah, Eks Gubernur Arinal Diperiksa 14 Jam di Kejati Lampung Regional 5 September 2025

    Usai Rumah Digeledah, Eks Gubernur Arinal Diperiksa 14 Jam di Kejati Lampung
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa selama 14 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai rumahnya digeledah dan asetnya disita.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Arinal diperiksa sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.WIB hingga Jumat (5/9/2025) pukul 01.00 WIB.
    Usai diperiksa, Arinal membenarkan bahwa dia dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan perkara korupsi uang migas PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
    Perkara ini berkaitan pengelolaan uang komisi atau participacing interest sebesar 10 persen dari PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar.
    “Saya diminta memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana partisipasi interes, di mana saat itu sebelum saya berakhir (jabatan Gubernur Lampung) itu, dananya keluar,” kata Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari.
    Arinal menambahkan, dana itu disimpan di Bank Lampung yang kemudian direncanakan untuk kepentingan BUMD jika mengadakan kegiatan.
    “Jadi (dana) ini untuk kepentingan BUMD, sehingga tidak memerlukan APBD. Kalau APBD itu ada di tahun depan, kalau kredit bunganya besar,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidus Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam pengusutan korupsi uang komisi migas.
    Armen mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Amankan Aset Rp 38,5 Miliar

    Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Amankan Aset Rp 38,5 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

    “Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen, Kamis (4/9/2025).

    Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

    Armen bilang, penyidik akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

    “Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pelaksanaan pemeriksaan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Arinal diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekitar Rp 270 miliar.

    Pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sejak Kamis (04/09/2025) siang.

    “Iya benar, hari ini kita memeriksa mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARL terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai 17,286 juta USD,” kata Armen.

  • Jihan Nurlela Jadi Wakil Gubernur Termuda, Anak Petani Berusia 30 Tahun Punya Harta Rp6,9 M – Halaman all

    Jihan Nurlela Jadi Wakil Gubernur Termuda, Anak Petani Berusia 30 Tahun Punya Harta Rp6,9 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jihan Nurlela akan menjadi Wakil Gubernur termuda yang akan mengikuti pelantikan serentak hari ini, Kamis (20/2/2025).

    Diketahui Istana Negara sedang punya gawe dengan melaksanakan pelantikan serentak 481 kepala daerah terpilih, hasil Pilkada Serentak 2024.

    Semua Kepala Daerah akan berkumpul di Halaman Monas sebelum mereka berbaris menuju Istana Negara.

    Dalam rombongan tersebut, sosok Jihan Nurlela akan menjadi Wakil Gubernur termuda.

    Dikutip lampungprov.go.id, Jihan Nurlela dan Rahmat Mirzani nampak mengikuti gladi bersih pelantikan di Halaman Monas pada Rabu (19/2/2025).

    Jihan Nurlela merupakan Wakil Gubernur terpilih Lampung.

    Ia menemani Gubernur Terpilih Rahmat Mirzani Djausal.

    Pasangan Mirza-Jihan mengantongi 3.300.681 suara atau sekitar 82.7 persen. Mereka unggul merata di 15 kabupaten dan Kota.

    Perolehan suara Mirza-Jihan jauh melampaui pesaing mereka, yakni pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono yang hanya mendapatkan 691.076 suara.

    Sosok Jihan Nurlela memang menjadi pembeda pada Pilkada Lampung kali ini.

    Jihan Nurlela lahir di Sumber Rejo, Lampung Timur pada 22 April 1994.

    Wanita berusia 30 tahun tersebut merupakan adik kandung dari Chusnunia Chalim alias Nunik, mantan Bupati Lampung Timur sekaligus Wakil Gubernur Lampung 2019-2024.

    Sebelum terpilih di Pilkada 2024 ini, Jihan Nurlela terpilih menjabat sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

    Ia memperoleh suara 810.373. Suara terbanyak di Provinsi Lampung.

    Ia kembali maju Pemilu 2024.

    Raihan suara Jihan melebih 2019 yaitu mencapai 910.318.

    Namun sebelum pelantikan, ia mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil gubernur Lampung.

    Jihan Nurlela berkomitmen untuk membawa perubahan positif dan inovatif dalam pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Lampung.

    Hal yang paling menarik dari Jihan Nurlela adalah kehidupan pribadinya. Ia merupakan anak dari pasangan Khilisoh dan KH Abdul Halim.

    Ayah Jihan Nurlela adalah KH Abdul Halim yang merupakan seorang petani dan kiai di Lampung Timur.

    Jihan Nurlela tumbuh besar di dalam lingkungan keluarga pesantren yang menganut paham Nahdlatul Ulama (NU).

    Meski tumbuh dari ayah seorang petani, Jihan Nurlela mengaku kehidupan mereka dekat dengan dunia politik.

    “Kebetulan saya lulusan dokter, baru satu tahun. Bukan banting setir, karena saya hidup di keluarga (dekat dunia) politik, meski ayah saya memang petani tapi dekat dengan dunia politik,” katanya dikutip dari TribunLampung.com.

    Perjalanan politik Jihan Nurlela dimulai setelah lulus dari Fakultas Kedokteran dari Universitas Lampung.

    Ia melanjutkan studi Strata 2 (S2) dengan mengambil Magister Manajemen di Universitas Saburai Lampung.

    Lalu pada 2019, Jihan Nurlela tanpa partai politik alias independen berhasil terpilih Anggota DPD-RI Dapil Lampung periode 2019-2024.

    Harta Kekayaan

    Di usia 30 tahun, Jihan Nurlela tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,9 miliar atau lebih tepatnya Rp6.961.304.000.

    Dalam laporan LHKPN, terdapat sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan di beberapa wilayah Lampung Timur dan Jakarta Selatan yang mencapai total nilai Rp4,6 miliar.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.601.900.000                          

    1. Tanah Seluas 8541 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 263.750.000

    2. Tanah Seluas 7407 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 215.650.000

    3. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 79.300.000

    4. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 155.650.000

    5. Tanah Seluas 2200 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 59.350.000

    6. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 606.250.000 

    7. Tanah Seluas 14760 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 420.950.000        

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 2.801.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 785.000.000                        

    1. MOBIL, HONDA CYVIC SEDAN Tahun 2008, HADIAH Rp 80.000.000

    2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 330.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA KIJANG INOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

    4. MOBIL, HONDA ACCORD / SEDAN Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 294.200.000                                 

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.280.204.000                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 6.961.304.000.

    Jihan Nurlela tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 6.961.304.000.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Sosok Dokter Cantik Jihan Nurlela, Adik Bupati Lamtim Peraih Suara Terbanyak DPD RI Asal Lampung

    (Tribunnews.com/Siti N) (TribunLampung.com/ Heri)

  • Pasangan Mirza-Jihan Menang Telak di Pilgub Lampung 2024

    Pasangan Mirza-Jihan Menang Telak di Pilgub Lampung 2024

    Liputan6.com, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Hasilnya, pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela meraih kemenangan telak, unggul jauh dari pasangan Arinal Djunaidi-Sutono. Dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Sabtu (7/12/2024), pasangan nomor urut 1, Mirza-Jihan, meraih total 3.300.681 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Arinal-Sutono, hanya memperoleh 691.076 suara.

    Proses rekapitulasi berlangsung lancar tanpa adanya perdebatan dari pihak peserta maupun penyelenggara. Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa hasil pleno ini akan menunggu masa sanggah selama 3×24 jam untuk memastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami menunggu secara resmi apakah ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK. Jika tidak ada, KPU Provinsi Lampung akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Erwan.

    Ia menambahkan, apabila tidak ada sengketa, hasil penetapan calon terpilih akan diserahkan ke DPRD Provinsi Lampung. “Pasca penetapan, hasil ini akan kami serahkan kepada DPRD untuk proses administrasi lebih lanjut,” katanya.

  • Daftar Perolehan Suara Calon Gubernur yang Diusung KIM Plus di Jawa dan Sumatra

    Daftar Perolehan Suara Calon Gubernur yang Diusung KIM Plus di Jawa dan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) yang terdiri dari partai-partai besar seperti Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan sejumlah partai lainnya tengah mendapat perhatian besar dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Koalisi akbar tersebut berhasil mengamankan sejumlah wilayah pada kontestasi politik yang digelar di berbagai provinsi dan kabupaten/kota, termasuk di Pulau Jawa dan Sumatra. Partai-partai dalam koalisi ini telah mengusung sejumlah calon kepala daerah yang bersaing ketat di beberapa wilayah strategis.

    Bahkan, sejumlah pasangan calon (paslon) yang didukung koalisi gemuk ini pun mendapatkan kemenangan besar di sejumlah daerah.

    Berikut ini adalah daftar perolehan suara calon kepala daerah yang didukung oleh KIM Plus di beberapa provinsi utama di Pulau Jawa dan Sumatra berdasarkan hasil sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024:

    Sumatera Utara

    Bobby Nasution-Surya yang diusung oleh KIM Plus menjadi kandidat yang unggul dalam hitung cepat atau quick count Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 dengan memperoleh suara 63,08 persen.

    Sementara itu, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 36,92 persen suara berdasarkan hasil quick count.

    Bobby-Surya didukung oleh 10 partai politik yang terdiri dari sembilan partai pemilik kursi di DPRD Sumut yakni Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Perindo dan PPP.

    Sumatra Barat

    Mahyeldi dan Vasco Ruseimy juga menjadi paslon unggul dalam kontestasi Pilkada Sumbar 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumbar pada Minggu (8/12/2024) paslon tersebut meraih 77,12 persen suara atau meraih suara dari 1.757.612 pemilih. Kedua tokoh ini didukung oleh Gerindra, PKS, Demokrat, PBB, dan Perindo.

    Sumatra Selatan

    Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024. Paslon yang didukung Nasdem, Demokrat, PKS, PSI, PBB, dan Perindo ini meraih total 51 persen suara pemilih atau sebanyak 2.220.437 suara

    Sedangkan paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) sebanyak 1.082.241 suara, dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) sebanyak 999.141 suara.

    Lampung

    Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela hampir dipastikan menjadi paslon gubernur terpilih pada Pilkada Lampung 2024. Paslon yang didukung partai politik Gerindra, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, dan PAN ini mendapat perolehan 3.300.681 suara.

    Bahkan, paslon ini unggul jauh dari pesaingnya yakni pasangan Arinal Djunaidi-Sutono yang diusung PDI Perjuangan. Arinal-Sutono mendapatkan perolehan sebanyak 691.076 suara. Pada pleno tersebut, Mirza-Jihan menang di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

    Banten

    Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang diusung oleh 10 partai politik yakni Partai Gerindra, PKS, Demokrat, NasDem, PKB, PAN, PPP, PSI berhasil unggul dalam hitung cepat atau quick count Pilkada Banten 2024.

    Berdasarkan hasil quick count dengan 100 persen suara yang masuk, pasangan Andra Soni-Dimyati memperoleh suara 57,52 persen. Sedangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumadi memperoleh 42,48 persen suara berdasarkan hasil quick count.

    Jawa Barat

    Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan menjadi paslon unggul dalam hitung cepat atau quick count Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2024 dengan memperoleh suara 61,16 persen.

    Sementara itu, pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie memperoleh 20,07 persen suara, pasangan Acep Adang Hidayat-Gitalis Dwi Natarina mendapat 9,67 persen suara, dan pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja mendapat 9,10 persen suara.

    Pada Pilkada Jawa Barat, KIM plus terpecah dalam mengusung calon gubernur. Dedi-Erwan diusung Koalisi Indonesia Maju di antaranya beranggotakan Gerindra, Golkar, PAN, PSI, dan Demokrat.

    Jawa Tengah

    Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang sempat mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto itu unggul dengan memperoleh 59,38 suara. Sedangkan lawannya Andhika Perkasa dan Hendrar Prihadi yang diusung PDIP mendapat 40,62 persen suara.

    Luthfi-Taj Yasin didukung oleh belasan Parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus seperti PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, PPP. Lalu, PSI, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Perindo, dan Prima.

    Jawa Timur

    Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dibandingkan dua rivalnya dalam hitung cepat atau quick count Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024 dengan torehan 57,23 persen suara.

    Khofifah-Emil didukung oleh belasan parpol KIM Plus yakni PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, PKS, Perindo, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PKN.

    Di urutan kedua adalah Paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini (Risma)-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) yang diusung PDIP sebanyak 34,61 persen.