Tag: Arifin

  • Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Probolinggo (beritajatim.com) – Sidang kedua sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Probolinggo di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2024) pukul 08.00 WIB berakhir tanpa pembacaan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo selaku termohon. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah, tidak dapat melanjutkan proses karena PPI telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada 10 Januari 2024, dua hari setelah sidang pertama yang berlangsung pada 8 Januari 2024.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan, namun pembacaan batal dilakukan karena pemohon tidak hadir.

    “Jawaban kami sebagai termohon tidak jadi kami bacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang,” ujar Radfan.

    Radfan, didampingi kuasa hukum Robiyan Arifin, mengungkapkan bahwa surat pencabutan permohonan dari PPI menjadi dasar ketidakhadiran pemohon. Majelis hakim pun memutuskan bahwa perkara nomor 204 tidak relevan untuk dilanjutkan.

    Meskipun pencabutan gugatan telah diterima, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, masih ada agenda pembacaan putusan atau ketetapan yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024. Terkait penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, KPU Kota Probolinggo menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

    Radfan menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya sampai pada tahap penetapan hasil, sementara pelantikan menjadi kewenangan pihak lain. Dengan pencabutan gugatan oleh PPI, proses Pilwali Probolinggo diharapkan segera memasuki tahap penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih. [ada/beq]

  • Jakpus bangun MCK komunal percepat program \”stop\” BAB sembarangan

    Jakpus bangun MCK komunal percepat program \”stop\” BAB sembarangan

    Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin saat meresmikan MCK di Jakarta, Minggu (19/1/2025). ANTARA/Ho-Pemkot Jakpus

    Jakpus bangun MCK komunal percepat program \”stop\” BAB sembarangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 19 Januari 2025 – 23:37 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengoperasikan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) di Jalan Kepu Kelurahan Kemayoran, untuk mempercepat program “stop” buang air besar (BAB) sembarangan.

    “Walau masih kecil, anak diminta buang air di rumah atau MCK agar lingkungan semakin bersih dan sehat,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Minggu.

    Arifin mengingatkan warga agar bisa mengedukasi anaknya sejak dini agar tidak buang air kecil dan besar di saluran maupun di sembarang tempat untuk membangun kesadaran agar masa mendatang mereka tumbuh sebagai generasi yang menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

    Dia mengatakan, pengoperasian MCK yang dibangun oleh Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat itu diharapkan dapat mendorong peningkatan program stop BAB sembarangan.

    “MCK komunal ini memiliki sebanyak 10 pintu kamar mandi dan fasilitas mencuci. Dasar bangunannya ini sudah baik,” kata dia.

    Arifin meminta agar warga menjaga keberadaan MCK itu dengan baik dan tidak ada lagi warga yang memiliki perilaku BAB sembarangan di sekitar MCK dan memanfaatkan fasilitas itu secara maksimal.

    Sementara itu, Kepala Suku Dinas SDA Kota Administrasi Jakarta Pusat Andrian Mara Maulana menjelaskan, fasiltas MCK itu dibangun sejak Oktober 2024 lalu dan memfasilitasi sebanyak 10 KK dengan jumlah 50 jiwa.

    Sepanjang 2024, pihaknya telah membangun MCK komunal di empat lokasi dan membangun bio tangki septik komunal di 14 lokasi se-Jakarta Pusat.

    “Total sebanyak 281 KK menjadi penerima manfaat dari pembangunan MCK dan tangki septik komunal. Ini sebagai upaya kami mendukung percepatan program stop BAB sembarangan,” kata Andrian.

    Sumber : Antara

  • Jakpus bangun MCK komunal percepat program “stop” BAB sembarangan

    Jakpus bangun MCK komunal percepat program “stop” BAB sembarangan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengoperasikan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) di Jalan Kepu Kelurahan Kemayoran, untuk mempercepat program “stop” buang air besar (BAB) sembarangan.

    “Walau masih kecil, anak diminta buang air di rumah atau MCK agar lingkungan semakin bersih dan sehat,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Minggu.

    Arifin mengingatkan warga agar bisa mengedukasi anaknya sejak dini agar tidak buang air kecil dan besar di saluran maupun di sembarang tempat untuk membangun kesadaran agar masa mendatang mereka tumbuh sebagai generasi yang menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

    Dia mengatakan, pengoperasian MCK yang dibangun oleh Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat itu diharapkan dapat mendorong peningkatan program stop BAB sembarangan.

    “MCK komunal ini memiliki sebanyak 10 pintu kamar mandi dan fasilitas mencuci. Dasar bangunannya ini sudah baik,” kata dia.

    Arifin meminta agar warga menjaga keberadaan MCK itu dengan baik dan tidak ada lagi warga yang memiliki perilaku BAB sembarangan di sekitar MCK dan memanfaatkan fasilitas itu secara maksimal.

    Sementara itu, Kepala Suku Dinas SDA Kota Administrasi Jakarta Pusat Andrian Mara Maulana menjelaskan, fasiltas MCK itu dibangun sejak Oktober 2024 lalu dan memfasilitasi sebanyak 10 KK dengan jumlah 50 jiwa.

    Sepanjang 2024, pihaknya telah membangun MCK komunal di empat lokasi dan membangun bio tangki septik komunal di 14 lokasi se-Jakarta Pusat.

    “Total sebanyak 281 KK menjadi penerima manfaat dari pembangunan MCK dan tangki septik komunal. Ini sebagai upaya kami mendukung percepatan program stop BAB sembarangan,” kata Andrian.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lita Machfud Arifin Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua PD XIII HIPWI FKPPI Jawa Timur

    Lita Machfud Arifin Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua PD XIII HIPWI FKPPI Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Lita Machfud Arifin resmi dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) XIII Himpunan Pengusaha dan Wiraswasta (HIPWI) Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (FKPPI) Jawa Timur.

    Pelantikan ini digelar di Hotel Santika Premiere Surabaya, Sabtu (18/1/2025), dengan dihadiri sejumlah tokoh penting.

    Prosesi pelantikan berlangsung meriah dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum HIPWI FKPPI, Ketua Dewan Penasehat PD XIII KB FKPPI, serta perwakilan Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Dalam sambutannya, Lita menekankan bahwa HIPWI merupakan wadah strategis dalam mendukung stabilitas perekonomian berbasis kebangsaan. Ia juga mengajak seluruh pengurus untuk berkolaborasi dalam membangun kejayaan FKPPI di masa lalu serta berkontribusi pada visi Indonesia Emas 2045.

    “HIPWI harus mampu menjadi dinamisator, mediator, stabilisator, katalisator, dan komunikator dalam stabilitas perekonomian. Kami ingin HIPWI tidak hanya bermanfaat bagi anggota, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara umum,” ungkap Lita.

    Salah satu fokus utama kepemimpinannya adalah mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur. Lita menilai bahwa daerah ini memiliki potensi besar dalam mengembangkan small enterprise yang belum tergarap secara maksimal.

    “Ke depan, HIPWI Jatim akan secara rutin mengadakan business matching untuk mempertemukan pelaku UMKM dari berbagai daerah. Kolaborasi bisnis B-to-B di level small enterprise ini harus menjadi prioritas kami agar UMKM semakin berkembang,” tambahnya.

    Menjadi Ketua PD HIPWI bukanlah tugas yang mudah. Lita mengajak seluruh pengurus untuk bekerja keras dalam membangun organisasi yang lebih berkualitas dan profesional.

    “Amanah ini tidak akan terlaksana maksimal tanpa dukungan para pengurus. Mari kita bersama-sama memajukan dan membangun HIPWI-FKPPI Jatim agar kembali berjaya seperti masa keemasan FKPPI 34 tahun lalu,” tegasnya.

    Selain pengukuhan Ketua PD XIII HIPWI Jatim, acara ini juga dirangkaikan dengan perkenalan Pengurus Antar Waktu (PAW) PD XIII KB FKPPI Jawa Timur. Momentum ini menjadi ajang memperkuat sinergi antar pengurus dalam mencapai visi dan misi organisasi.

    Dengan kepemimpinan baru, Lita optimis HIPWI Jatim dapat menjadi motor penggerak yang lebih inovatif dan berdampak luas. Ia berharap kontribusi HIPWI mampu menciptakan kesejahteraan bagi anggota dan membawa kemajuan ekonomi nasional. [asg/suf]

  • Kenalan di Facebook, Siswi ini Malah Dirudapaksa Teman Barunya, Tak Berkutik usai Dijebak

    Kenalan di Facebook, Siswi ini Malah Dirudapaksa Teman Barunya, Tak Berkutik usai Dijebak

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang siswi berinisial W (14) dirudapaksa oleh kenalannya di Facebook.

    Pelaku diketahui berinisial FB (20) warga asal Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

    Padahal baru kenal di media sosial, FB malah langsung mengajak W untuk melakukan hubungan suami istri.

    Hingga akhirnya FB ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

    Tersangka ditangkap polisi usai melakukan aksi terakhirnya rudapaksa seorang siswi asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

    Korban rudapaksa seorang siswi berinisial W (14) yang baru dikenal pelaku dari media sosial Facebook pada Sabtu, 15 Juni 2024.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, FB ditangkap usai dilaporkan oleh ayah korban pada Rabu, 11 Desember 2024.

    Sang ayah melapor setelah mendapati anaknya pulang dengan kondisi menangis dan trauma berulang kali dirudapaksa oleh tersangka.

    “Tersangka merudapaksa korban di perkebunan sawit Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda,” kata Yudhi usai menangkap tersangka, Jumat (17/1/2025).

    Nikolas menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook secara random pada tahun 2024 lalu.

    Setelah menjalin komunikasi dan saling mengenal satu sama lain, tersangka pun nekat mengajak korban ketemuan.

    Nikolas mengungkapkan, saat bertemu dengan tersangka untuk pertama kali, korban sudah dirudapaksa dengan diajak ke areal perkebunan sawit dengan paksaan.

    “Baru saja berkenalan, tersangka sudah berani memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kebun sawit,” 

    “Pada kejadian pertama, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka. Akan tetapi dia tidak berani mengadu kepada orang tua karena takut dengan ancaman dari FB,” kata Nikolas.

    Nikolas melanjutkan, dari kejadian pertama, korban pun terjebak dan kembali dipaksa oleh tersangka untuk bertemu dan melakukan hubungan suami istri di lokasi yang sama.

    Tindak rudapaksa itu pun terulang hingga 3 kali, dan membuat mental korban terganggu.

    Akhirnya, kata Nikolas, ayah korban pun datang ke Polres Lampung Tengah untuk melaporkan aksi tersangka usai mendapat pengakuan dari anaknya yang telah dirudapaksa untuk ketiga kali.

    “Tersangka sudah ditangkap oleh Unit PPA dan kini ditahan di Polres Lampung Tengah. FB dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82,” kata Nikolas.

    Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menilai bahwa pergaulan anak tanpa pengawasan akan menjadi petaka terlebih jika menggunakan media sosial tanpa pikir panjang.

    Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono menilai, apa bila orangtua dekat dengan anak, kejadian rudapaksa oleh tersangka yang baru dikenal di media sosial tidak akan terjadi.

    Sebab, kata Eko, anak yang dekat dengan orangtua akan terproteksi dengan perhatian dan bimbingan yang diberikan, terlebih dalam menjelajahi media sosial.

    “Dalam hal ini, orangtua perlu memahami perkembangan teknologi juga. Karena selain pergaulan bebas, orangtua perlu mengingatkan anak akan potensi kejahatan dari bermain media sosial,” 

    “Mestinya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah harus berani menyampaikan bahwa Lamteng darurat kejahatan seksual agar ada langkah-langkah konkret yang bisa diperbuat oleh orangtua dan semua stakeholder terkait,” ujar Eko saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

    Eko melanjutkan, ketika mitigasi tindak kejahatan seksual tidak dilakukan secara maksimal, maka suatu saat akan menjadi bom waktu.

    Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat Lampung Tengah yang menganggap pergaulan bebas menjadi hal yang lumrah. 

    “Sekarang sebagian masyarakat sudah menganggap lumrah ketika anak pacaran dan melakukan hubungan badan. Masyarakat juga sudah tidak kaget lagi dengan misalnya ada kasus kejahatan sexual yang melibatkan anak-anak,” katanya.

    Sementara itu, kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Kota Tasikmalaya.

    Akal bulus pria berinisial R, pimpinan lembaga pendidikan Rumah Tahfidz, R (45) lecehkan santriwatinya berusia 13 tahun.

    Pelecehan itu terjadi di rumah pribadi dari R.

    Diketahui, tempat kejadian berdampingan dengan tempat korban mengenyam pendidikan di rumah tahfidz di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

    Ternyata R sudah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024. 

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya dengan cara membohonginya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, modus tersangka terhadap anak didinya tersebut meminta membersihkan rumah pribadinya sebelum melancarkan aksi bejadnya.

    “Tersangka menyuruhnya untuk beres-beres di rumah pribadinya, dan tersangka memanggilnya saat korban tengah berada di lokasi lembaga pendidikan,” ucapnya.

    Setelah korban datang ke rumahnya, tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar pribadinya.

    “Jadi, setelah selesai rudapaksa tersangka berkata ‘habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita’,” kata Kapolres ketika menirukan obrolan tersangka ke korban.

    AKBP Faruk pun mengungkapkan, aksi asusila ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 hingga Desember 2024.

    “Aksi asusila ini sebanyak 10 kali hingga Desember 2024,” katanya.

    korban melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025.

    “Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKBP Faruk. 

    Sementara itu, aksi guru ngaji yang melakukan pelecehan lainnya juga pernah terjadi di Banten.

    Guru ngaji berinisial W (40) kabur setelah diduga melecehkan sejumlah muridnya.

    Polisi kini sedang mengejar keberadaan pelaku.

    Diketahui, aksi W dilakukan di Tangerang, Banten.

    W kini ditetapkan jadi tersangka setelah melarikan diri sejak November 2024.

    Kasus ini bermula setelah seorang orang tua korban, J (54), melaporkan pencabulan itu pada 23 Desember 2024. 

    Menurut laporan, ada empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan. 

    Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada para korban.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi administrasi penyelidikan. 

    Berita acara pemeriksaan (BAP) juga telah dilakukan terhadap pelapor, korban, dan saksi pada hari yang sama.

    Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap W, namun pelaku mangkir dari dua kali panggilan yang dilakukan pada 27 dan 30 Desember 2024. 

    Setelah gelar perkara pada 3 Januari 2025, status W resmi dinaikkan menjadi tersangka.

    “Setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025, karena terdapat bukti yang cukup,” kata Zain.

    Tersangka W diketahui meninggalkan rumahnya di Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024.

    Polisi saat ini masih melacak keberadaan W dan mengimbau agar pelaku kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

    Polisi mengungkapkan bahwa dari empat korban yang melapor, kebanyakan adalah anak laki-laki. 

    Kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

    Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat yang menduga anaknya menjadi korban untuk segera melapor agar proses penyelidikan bisa berjalan lebih lanjut.

    Zain juga memastikan bahwa pihak kepolisian terus memberikan pendampingan terhadap para korban, dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

    Aksi lain

    Oknum guru ngaji di Tangerang Selatan, Banten ditangkap polisi.

    Hal itu karena guru ngaji tersebut menjadi tersangka rudapaksa delapan muridnya.

    Guru ngaji bernama Mahendra (40) itu melakukan aksinya menggunakan minuman yang membuat muridnya pingsan.

    Bahkan pelaku juga mengancam korbannya.

     

    “Dari delapan, yang positif tujuh, yang satunya hanya diraba dan kabur. Yang positif itu sudah divisum, tapi hasilnya nunggu lima hari,” kata Ketua RW 04 Maruga, Rachman, Selasa (1/10/2024).

    Mahendra pertama kali terungkap setelah tiga murid mengadu kepada ketua RT setempat, Dedeh, yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Rachman.

    Para korban diminta untuk menceritakan kejadian yang dialami.

    “Ibu RT lapor ke saya, terus saya kumpulin semua. Setelah dikumpulin, barulah mereka ngaku kalau mendapatkan tindakan asusila,” ujar Rachman.

    Korban mengaku tindakan pelecehan tersebut terjadi setelah Mahendra memberi mereka air minum dan asap yang membuat mereka pingsan.

    Saat sadar, mereka mendapati diri mereka dalam keadaan tak berpakaian.

    “Saya tanya kenapa, dan mereka jawab katanya dikasih air minum, terus pingsan. Pas sadar, sudah telanjang,” jelas Rachman.

    Mahendra diduga membujuk korban dengan mengeklaim bahwa air dan asap yang diberikan dapat membuat mereka lebih pintar.

    Dia juga mengancam para korban agar tidak melaporkan tindakannya dengan ancaman kematian atau menjadi gila.

    “Kalau ngaku ke orang tuanya, korban diancam mati, kalau enggak mati ya bisa gila,” tambah Rachman.

    Perbuatan ini sudah dilakukan selama satu tahun, tetapi baru terungkap karena Mahendra dikenal sebagai sosok pendiam dan religius di lingkungan tempat tinggalnya.

    Dia juga sering menawarkan jasa mengajar mengaji secara privat dan terlibat dalam kegiatan keagamaan lainnya.

    Mahendra telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah para korban membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.

    “Setelah cerita, korban langsung kami bawa ke polres dan dimintai keterangan cukup lama sampai jam tiga pagi,” ungkap Rachman.

    Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus pencabulan ini telah diteruskan ke Polres Tangerang Selatan.

    Terduga pelaku kini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel.

    “Pihak korban sudah membuat laporan pada Minggu (29/9/2024), dan kasus ditangani oleh unit PPA,” ujar Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi. 

    Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.

    Polres Trenggalek telah menetapkan kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisial S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual santriwati di bawah umur, Selasa (1/10/2024).

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menuturkan terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

    Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa S menjadi tersangka persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur lebih kurang 2 bulan.

    “Perkembangan saat ini terlapor atas nama S berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (1/10/2024).

    Abidin memastikan tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah termasuk keterangan dari sejumlah saksi.

    “Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk,” lanjutnya.

    Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak karena hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk melakukan pendalaman penyidikan.

    “Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan,” jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak menarik perhatian masyarakat.

    Terlebih lagi saat masa menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan pondok atas hamilnya santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

    Unjuk rasa tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pagi di pondok pesantren dan dilanjutkan pada malam harinya di balai desa setempat.

    Sayangnya permintaan masa untuk dipertemukan dengan sang kiai gagal dan pulang dengan tangan hampa.

  • Motif Pria Magelang Sandera 5 Orang di Masjid, Salat Jumat Sampai Dipindahkan, ‘Pelaku Marah’

    Motif Pria Magelang Sandera 5 Orang di Masjid, Salat Jumat Sampai Dipindahkan, ‘Pelaku Marah’

    TRIBUNJATIM.COM – Pria di Magelang, Jawa Tengah, melakukan perbuatan nekat yang menggemparkan satu kampung. 

    Dia diketahui menyandera lima orang di masjid.

    Tak ayal, berkat aksinya itu, salat jumat yang seharusnya dilaksanakan di sana terpaksa dipindah ke tempat aman. 

    Lantas, seperti apa kronologi penyanderaan ini? 

    Apa motif pelaku dan bagaimana kondisi korban?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Seorang pria berinisial SD (45) menyandera anggota keluarganya di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2025). 

    SD diketahui menawan lima anggota keluarganya, yakni adik kandungnya, istrinya yang sedang hamil, dua anaknya, dan satu keponakannya. 

    Kejadian ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat pelaku membawa senjata tajam ke serambi masjid.

    Dari video yang beredar, SD terlihat merangkul seorang perempuan dewasa di lehernya sambil menggenggam senjata tajam di tangan kanannya. 

    Sementara itu, sandera lainnya tampak duduk di atas tikar di serambi masjid. 

    “Pelaksanaan penyanderaan itu dimulai dari jam 10.00 sampai jam 13.30,”

    “Itu dilakukan oleh seseorang yang saat ini kami masih minta keterangannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Jumat (17/1/2025).

    SD meminta agar adiknya yang lain, berinisial S, dihadirkan ke lokasi.

    Pelaku melontarkan ancaman pembunuhan jika tuntutannya tidak dipenuhi.

    “Pelaku merangkul leher adik kandungnya sambil menodongkan katana,”

    “Dia meminta adiknya yang lain, berinisial S, untuk hadir di masjid,” kata Rozi.

    Polresta Magelang segera melakukan upaya negosiasi dengan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Kasat Intel, Kasat Samapta, Kanit Pidum, serta beberapa personel dari Polsek dan Polresta Magelang. 

    Setelah adiknya dan kepala desa hadir, pelaku akhirnya melucuti senjata tajam yang dibawanya dan mengikuti proses negosiasi di dalam masjid.

    “Senjata tajamnya sempat dilemparkan ke arah petugas, kemudian pelaku masuk ke masjid untuk musyawarah,” tambah Rozi.

    Proses negosiasi berjalan intensif selama sekitar 20 menit setelah kepala desa tiba di lokasi.

    SD akhirnya menyerah tanpa perlawanan, dan aksi penyanderaan berakhir damai sekitar pukul 13.30 WIB. 

    Polisi berhasil mengamankan lima bilah senjata tajam yang dibawa pelaku, termasuk golok, parang, dan katana.

    Kepala Dusun Gowok, Zaenal Arifin, yang turut membantu mediasi, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh konflik internal keluarga.

    “Pelaku marah kepada adiknya dan mengancam akan membunuh.

    “Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai,” ujar Zaenal.

    Insiden ini sempat mengganggu pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Al Barokah. 

    Warga dan aparat memutuskan untuk mengalihkan salat ke musala di sekitar lokasi demi menjaga keselamatan jamaah.

    “Karena peristiwa itu, yang bersangkutan kami bawa ke Polresta Magelang untuk diambil keterangan.

    “Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa. Kemudian, untuk tindak lanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkas Rozi.

    Polisi kini sedang mendalami motif dan latar belakang insiden penyanderaan ini.

     Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

    Di sisi lain, seorang suami menyandera anaknya sendiri selama 16 jam.

    Sang anak masih berusia 1 tahun 2 bulan.

    Terjadi di Sulawesi Selatan, pelaku bernama Sandi (25).

    Pelaku pun sempat menggantung anaknya dengan tali dan mengancam akan membunuh anaknya yang masih balita dengan sebilah parang.

    Itu terungkap setelah pelaku mengirimkan video kekerasan yang dilakukannya kepada istrinya.

    “Pelaku mengancam membunuh anaknya, kemudian divideokan dikirim ke istrinya. Dari sana kami dapat laporannya,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, dikutip dari Tribun Timur, Selasa (6/8/2024), via Tribun Bengkulu.

    Andi Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan merasa jengkel dengan istrinya setelah memutuskan untuk pisah ranjang.

    “Kalau hasil pemeriksaan sementara dia (pelaku) melakukan itu karena jengkel pisah ranjang dengan istrinya,” ungkapnya.

    Pelaku melakukan penyanderaan mulai pukul 19.00 Wita, Minggu (4/8) hingga 10.00 Wita, Senin (5/8).

    “Selama 16 jam yah dia (pelaku) ini menyandera anaknya. Mulai jam 7 malam sampai 10 pagi tadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza.

    Andi Reza mengutarakan, selama penyanderaan itu, pihaknya terus melakukan negosiasi kepada pelaku agar melepaskan korban.

    Seorang ayah sandera anak kandung selama 16 jam dipicu karena pisah ranjang dengan istri. (via Tribun Bengkulu)

    Namun pelaku bersikeras tidak mau melepaskan anaknya itu.

    “Semalaman kami di sana, melakukan negosiasi kepada pelaku. Tapi pelaku juga bersikeras, baru tadi sekitar jam 10 kami bisa amankan pelaku dan menyelamatkan anaknya,” ujarnya.

    Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang, belum diketahui motif pelaku melakukan penyanderaan tersebut.

    Sementara korban saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit dikarenakan mengalami dehidrasi setelah disandera 16 jam.

    “Kami masih melakukan pemeriksaan pelaku, sudah diamankan. Kalau korban di rumah sakit kurang vitamin dan susu setelah disandera 16 jam,” tandas Andi Reza. 

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Oknum Guru SMP di Jayapura Hamili Murid, Sudah Digagahi selama Setahun Lebih

    Oknum Guru SMP di Jayapura Hamili Murid, Sudah Digagahi selama Setahun Lebih

    GELORA.CO – Oknum guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua ditangkap polisi. Dia dilaporkan telah menghamili muridnya berinisial B (13).

    Penangkapan pelaku berinisial FB (35) dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin. Pelaku kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

    Kapolresta Jayapura Kota Kombes Dr Victor D Mackbon mengatakan, oknum guru FB (35) ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami.

    “Pelaku diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023 yang berakibat hingga kehamilan,” ujarnya, Sabtu (18/1/12025).

    Menurutnya polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan korban.

    “Perbuatan bejat pelaku kepada korban terakhir dilakukan pada Desember 2024 lalu,” katanya.

    Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui anak mereka hamil. Saat ditanya korban mengaku telah disetubuhi gurunya selama setahun lebih.

    “Modus pelaku biasanya mengajak korban ke rumahnya dan mengancam sebelum melakukan persetubuhan,” ucapnya.

    Pelaku FB dilaporkan keluarga korban di Mapolsek Muara Tami sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/Polsek Muara Tami/Polresta Jayapura Kota tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Keluarga korban berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya.

  • Ancam Bunuh Keluarganya di Masjid, Pria Bersenjata di Magelang Tuntut Adiknya Datang – Halaman all

    Ancam Bunuh Keluarganya di Masjid, Pria Bersenjata di Magelang Tuntut Adiknya Datang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial SD (45) nekat melakukan penyanderaan terhadap keluarganya di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2025). 

    Dengan bersenjatakan pedang, SD menyandera 5 anggota keluarganya, yakni sang istri yang sedang hamil, dua anak, adik perempuan kandung, dan satu keponakannya. 

    Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengungkapkan bahwa aksi penyanderaan bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat pelaku membawa senjata tajam (sajam) ke serambi masjid.

    Penyanderaan berlangsung lebih dari tiga jam dimulai pukul 10.00-13.30 WIB.

    “Pelaksanaan penyanderaan itu dimulai dari jam 10.00 sampai jam 13.30,” kata Rozi, Jumat, dilansir dari TribunJogja.com.

    Dari video yang beredar, pelaku SD tampak merangkul leher seorang perempuan dewasa sambil menggenggam sebilah pedang di tangan kanannya.

    Sandera lainnya tampak duduk beralaskan tikar di serambi masjid.

    Rozi menyebutkan bahwa penyanderaan ini didorong oleh masalah keluarga pelaku SD.

    “Latar belakang (penyanderaan) masalah internal keluarga mereka,” ungkap Rozi.

    Dijelaskan juga alasan pelaku SD sengaja memilih masjid sebagai lokasi penyanderaan adalah agar disaksikan banyak orang.

    “Niat yang bersangkutan ingin ramai dan disaksikan banyak orang,” kata Rozi.

    Permintaan Pelaku

    Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025). (Tribunjogja.com/IST)

    Saat penyanderaan berlangsung, SD meminta agar adiknya yang lain, berinisial S, didatangkan ke tempat kejadian perkara (TKP).

    Pelaku SD pun melontarkan ancaman pembunuhan jika tuntutannya itu tidak dipenuhi.

    “Pelaku merangkul leher adik kandungnya sambil menodongkan katana,” sebut Rozi.

    “Dia meminta adiknya yang lain, berinisial S, untuk hadir di masjid,” lanjutnya.

    Polresta Magelang yang terjun ke TKP segera melakukan upaya negosiasi terhadap pelaku dengan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Kasat Intel, Kasat Samapta, Kanit Pidum, serta beberapa personel dari Polsek dan Polresta Magelang. 

    Setelah adik pelaku dan kepala desa hadir, SD akhirnya melucuti sajam yang dibawanya dan mengikuti proses negosiasi di dalam masjid.

    “Senjata tajamnya sempat dilemparkan ke arah petugas, kemudian pelaku masuk ke masjid untuk musyawarah,” terang Rozi.

    Proses negosiasi berjalan intensif selama sekitar 20 menit setelah kepala desa tiba di lokasi.

    SD akhirnya menyerah tanpa perlawanan, dan aksi penyanderaan berakhir damai sekitar pukul 13.30 WIB. 

    Polisi berhasil mengamankan 5 bilah senjata tajam yang dibawa pelaku, termasuk golok, parang, dan katana.

    Kepala Dusun Gowok, Zaenal Arifin, yang ikut serta membantu mediasi, mengatakan bahwa penyanderaan ini dipicu oleh konflik internal keluarga.

    “Pelaku marah kepada adiknya dan mengancam akan membunuh. Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai,” ujar Zaenal.

    Salat Jumat Pindah

    Penyanderaan pria bersenjata ini berimbas pada terganggunya pelaksanaan salat Jumat di Masjid Al Barokah. 

    Warga dan aparat memutuskan untuk mengalihkan salat ke musala di sekitar TKP demi menjaga keselamatan jemaah.

    “Karena peristiwa itu, yang bersangkutan kami bawa ke Polresta Magelang untuk diambil keterangan,” kata Kompol Rozi.

    Polisi saat ini masih mendalami motif dan latar belakang insiden penyanderaan ini.

    “Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa. Kemudian, untuk tindak lanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam aksi penyanderaan ini.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Bersenjata di Magelang Sandera 5 Anggota Keluarga di Masjid, Salat Jumat Pindah Tempat

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie) (Kompas.com/Egadia Birru/Ihsanuddin)

  • Kasus Robot Trading Net89 Masuki Babak Baru, Tempuh Restorative Justice, Polri Diminta Mendukung – Halaman all

    Kasus Robot Trading Net89 Masuki Babak Baru, Tempuh Restorative Justice, Polri Diminta Mendukung – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89  yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

    Hal itu setelah para pelapor atau korban sepakat dengan pihak terlapor untuk menempuh jalur di luar persidangan atau yang dikenal dengan sebutan restoratif justice.

    Kesepakatan yang melibatkan dua pihak ini  terjadi di Jakarta, pada Jumat 17 Januari 2025.

    Pihak korban atau pelapor dihadiri perwakilan dari berbagai paguyuban salah satunya dari Law Firm MZA & Partners, Gempur atau Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat, Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing assiciate, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dan lainnya.

    Sementara dari pihak terlapor dihadiri sejumlah kuasa hukum antara lain dari  Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum Pasa Maha & Rekan, Andi A Nawawi dari Kantor ANP Law Office, Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari Kantor JST Law Office serta  Herry Yap dari Kantor HRY & Partners.

    “Hari ini pertemuan kita sebenarnya mempertemukan 15 Laporan Polsi (LP) ( perwakilan korban) yang ada di Bareskrim dengan lawyer lawyer terlapor,” kata kuasa hukum salah satu pihak korban, Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dalam keterangannya.

    “Kita ini duduk bersama untuk menyatakan bahwa kita ini (pelapor dan terlapor) siap untuk melakukan restoratif justice atau perdamaian,” lanjut dia.

    Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban lainnya yakni Ferry Irawan dari Sentral & Partner.

    “Mewakili 130 korban dalam perkara Net89 ini pada intinya saya setuju dengan restoratif justice yang dilakukan pada saat ini antara pihak terlapor dan pelapor semuanya clear Hari ini dan kami berharap pihak Bareskrim bisa menyetujuinya agar kami pada korban terakomodir kerugiannya,” kata dia.

    Sementara dari Kuasa Hukum terlapor, Herry Yap dari Kantor  HRY & Partners mengatakan bahwa pihaknya menerima kesepakatan restoratif justice yang diajukan dua pihak.

    “Menyatakan siap melakukan restoratif justice,” tegasnya.

    Bionda Johan Anggara dari perwakilan Law Firm MZA & Partners menambahkan jika proses hukum dengan RJ merupakan terobosan hukum yang harus menjadi pioner sistem hukum di Indonesia yang melibatkan banyak korban dimana seluruh korban berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

    Menurut dia Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 bahwa  soal Restorative Justice, Bionda mengatakan dalam kasus Net89 ini haruslah memenuhi syarat umum yang mana secara materiil sudah terpenuhi antara lain tidak bersifat radikalisme dan separtisme dan juga bukan tindak pidana terorisme.

    “Termasuk bukan merupakan tindak pidana korupsi dan telah memenuhi syarat Formil dengan adanya surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang telah ditanda tangani oleh para korban lewat perwakilan yang sah hari ini” ujar Bionda.

    Pihaknya berharap pihak kepolisian mendengar keinginan para korban untuk mempercepat RJ dikarenakan banyak korban sudah menderita karena kasus yang sudah berlarut-larut.

    “Apalagi jika dibawa dalam proses peradilan yang begitu lama sampai proses eksekusi nanti, para korban akan sangat berterimakasih jika pihak kepolisian mengakomodir keinginan mayoritas korban Net89 dan akan menjadi kredit point dimana kepolisian memang mendengar penderitaan para korban,” pungkas Bionda.

    Sebagain gambaran restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya.

    Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan korban dan pelaku, serta mengembalikan hubungan baik di masyarakat.

    Jejak Kasus

    Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.

    Ribuan orang disebut sebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya telah melapor ke pihak kepolisian.

    Laporan dugaan investasi bodong Net89 ini terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 26 Oktober 2022 oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban 

    Sementara pihak terlapor ada nama Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchange, Andreas Andreyanto dan kawan-kawan. 

    Total ada 134 terduga pelaku yang dilaporkan.

    Sebagai informasi, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. 

    RJ ini diharapkan memulihkan keadaan semula dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

     

     

  • Pria Bersenjata Pedang di Magelang Sandera Keluarga di Masjid, Jemaah Salat Jumat Diungsikan – Halaman all

    Pria Bersenjata Pedang di Magelang Sandera Keluarga di Masjid, Jemaah Salat Jumat Diungsikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial SD (45) menyandera keluarganya menggunakan senjata tajam di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025). 

    SD menawan 5 anggota keluarganya, antara lain sang istri yang sedang hamil, dua anak mereka, adik perempuan kandung, dan satu keponakannya. 

    Penyanderaan ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB saat pelaku membawa senjata tajam ke serambi masjid.

    Dari video yang beredar, pelaku SD terlihat merangkul leher seorang perempuan dewasa sambil menggenggam sebilah pedang di tangan kanannya. 

    Sementara itu, sandera lainnya tampak duduk beralaskan tikar di serambi masjid.

    Penyanderaan berlangsung lebih dari tiga jam, yakni mulai pukul 10.00-13.30 WIB.

    “Pelaksanaan penyanderaan itu dimulai dari jam 10.00 sampai jam 13.30,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Jumat (17/1/2025) dilansir dari TribunJogja.com.

    Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025) (Tribunjogja.com/IST)

    Rozi mengatakan bahwa niat SD melakukan penyanderaan di masjid adalah agar ditonton banyak orang.

    “Niat yang bersangkutan ingin ramai dan disaksikan banyak orang,” sebut Rozi.

    Diungkapkan Rozi, penyanderaan ini ditengarai karena masalah keluarga.

    Saat penyanderaan berlangsung, SD meminta agar adiknya yang lain, berinisial S, dihadirkan ke tempat kejadian perkara (TKP).

    Pelaku SD menyerukan ancaman pembunuhan jika permintaannya itu tidak dipenuhi.

    “Pelaku merangkul leher adik kandungnya sambil menodongkan katana,”

    “Dia meminta adiknya yang lain, berinisial S, untuk hadir di masjid,” ungkap Rozi.

    Polresta Magelang yang terjun ke TKP segera melakukan upaya negosiasi dengan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Kasat Intel, Kasat Samapta, Kanit Pidum, serta beberapa personel dari Polsek dan Polresta Magelang. 

    Setelah adik pelaku dan kepala desa hadir, SD akhirnya melucuti senjata tajam yang dibawanya dan mengikuti proses negosiasi di dalam masjid.

    “Senjata tajamnya sempat dilemparkan ke arah petugas, kemudian pelaku masuk ke masjid untuk musyawarah,” jelas Rozi.

    Proses negosiasi berjalan intensif selama sekitar 20 menit setelah kepala desa tiba di lokasi.

    SD akhirnya menyerah tanpa perlawanan, dan aksi penyanderaan berakhir damai sekitar pukul 13.30 WIB. 

    Polisi berhasil mengamankan lima bilah senjata tajam yang dibawa pelaku, termasuk golok, parang, dan katana.

    Kepala Dusun Gowok, Zaenal Arifin, yang ikut serta membantu mediasi, mengatakan bahwa penyanderaan ini dipicu oleh konflik internal keluarga.

    “Pelaku marah kepada adiknya dan mengancam akan membunuh. Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai,” tutur Zaenal.

    Pelaksanaan Salat Jumat Dipindahkan

    Aksi penyanderaan oleh pria bersenjata ini berimbas pada pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Al Barokah. 

    Warga dan aparat memutuskan untuk mengalihkan salat ke musala di sekitar lokasi demi menjaga keselamatan jamaah.

    “Karena peristiwa itu, yang bersangkutan kami bawa ke Polresta Magelang untuk diambil keterangan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi.

    Kini polisi masih mendalami motif dan latar belakang insiden penyanderaan ini.

    “Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa. Kemudian, untuk tindak lanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut,” tandasnya.

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Bersenjata di Magelang Sandera 5 Anggota Keluarga di Masjid, Salat Jumat Pindah Tempat

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie) (Kompas.com/Egadia Birru/Ihsanuddin)