Tag: Arifin

  • Anggota Tubuh Uswatun Khasanah Korban Mutilasi Ditemukan: Kaki di Ponorogo, Kepala di Trenggalek – Halaman all

    Anggota Tubuh Uswatun Khasanah Korban Mutilasi Ditemukan: Kaki di Ponorogo, Kepala di Trenggalek – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Potongan tubuh Uswatun Khasanah (30), korban mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (23/1/2025) lalu, akhirnya ditemukan.

    Saat ditemukan, jasad Uswatun Khasanah tidak utuh karena ada beberapa anggota tubuh yang hilang seperti kaki dan kepala.

    Adapun hal itu diketahui setelah jasadnya diautopsi di RSUD Dr. Soeroto, Ngawi.

    Setelah beberapa hari melakukan pencarian terhadap anggota tubuh sosok yang akrab disapa Ana itu, polisi akhirnya menemukannya.

    Dikutip dari Tribun Jatim, anggota tubuh Ana tidak ditemukan di satu lokasi yang sama.

    Menurut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widianto, kepala Ana ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu (26/1/2025) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

    “Intinya tim jatanras (Polda Jatim) meminta bantuan untuk melakukan pencarian salah satu potongan tubuh ketemunya di wilayah Desa Slawe Kecamatan watulimo, termasuk beberapa barang buktinya,” kata Eko.

    Eko menuturkan, saat ditemukan, kepala Ana terbungkus dalam plastik berwarna putih dan berada di jembatan kecil yang dekat dengan jalan provinsi.

    “Pencariannya cepat sekali, tadi ada salah satu yang menunjukkan,” lanjutnya.

    Setelah ditemukan, kepala tersebut sempat dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek namun untuk otopsi yang lebih optimal dirujuk ke rumah sakit lain.

    “Dibawa tim Polda Jatim untuk di labforkan,” katanya.

    Potongan Kaki Ditemukan di Ponorogo

    Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Minggu siang, ada kabar dari Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto terkait penemuan potongan kaki.

    Masih dikutip dari Tribun Jatim, potongan kaki tersebut ditemukan pada Minggu dini hari di Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

    Rudy mengatakan penemuan tersebut berawal dari pengakuan pelaku yang telah berhasil ditangkap oleh Polda Jatim.

    “Pelaku ngaku dimana-mana membuang potongan tubuh lain,” sambungnya.

    Rudy menuturkan potongan kaki yang diduga anggota tubuh Ana itu kini sudah dibawa ke kamar jenazah RSUD dr Harjono, Ponorogo.

    Kemudian, potongan kaki itu akan dicocokkan dengan bagian tubuh Ana yang telah dimakamkan pada Jumat (24/1/2025) lalu.

    “Temuan kaki tersebut langsung dievakuasi dan disimpan di RSUD Harjono,” tambahnya.

    AKP Rudy mengaku bahwa tim Polda berencana melakukan uji forensik untuk memastikan kebenaran dan kecocokan potongan kaki yang ditemukan. 

    “Nanti akan dilakukan uji forensik dulu untuk membuktikan apakah benar itu kaki korban. Meskipun ada pengakuan dari tersangka, secara ilmiah perlu dilakukan pemeriksaan juga. Tidak tahu kaki seperti apa karena masih terbungkus,” terangnya.

    Humas RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Sugiyanto, membenarkan dari kepolisian menitipkan sebuah bungkusan yang diduga potongan kaki korban mutilasi.

    “Tadi kami 5 kamar jenazah menerima bungkusan kresek panjang dari Polsek Sampung dan Polres Ponorogo,” katanya.

    Pelaku Mutilasi Ditangkap, Hotel di Kediri Diduga Jadi Tempat Eksekusi

    Suasana kamar di 301 salah satu hotel di Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang diduga menjadi lokasi eksekusi mutilasi jasad dalam koper, Uswatun Khasanah, Minggu (26/1/2025). Pelaku mutilasi Ngawi sebelumnya telah tertangkap.

    Pelaku mutilasi Ana ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu malam pukul 00.00 WIB.

    “Alhamdulillah, pelaku mutilasi berhasil kami tangkap tadi malam sekitar jam 24.00 WIB,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman.

    Namun, tentang kronologi penangkapan, Farman masih enggan untuk menjelaskan. Dia menegaskan hal tersebut akan diungkap saat rilis pers.

    Hanya saja, dia tidak menjelaskan kapan rilis pers tersebut akan digelar.

    “Tapi lengkapnya nanti kami rilis ya,” terangnya. 

    Di sisi lain, pelaku diduga memutilasi korban di sebuah hotel di Kabupaten kediri, Jawa Timur.

    Berdasarkan pantauan Tribun Jatim, aparat kepolisian sudah melakukan sterilisasi dan memasang police line atau garis polisi.

    Adapun kamar 301 di hotel tersebut diduga menjadi tempat menginap korban dan tempat pelaku memutilasi.

    Petugas terlihat mondar-mandir melakukan pemeriksaan, sementara awak media masih kesulitan menggali informasi lebih lanjut karena penyelidikan masih berlangsung.  

    Menurut satpam hotel, Irfan, mobil Inafis dari kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak Minggu pagi.

    Kendati hotel diduga menjadi TKP pembunuhan disertai mutilasi, namun kegiatan operasional tampak seperti biasa.

    Tamu hotel masih keluar masuk dan pelayanan tidak terganggu meski masih dilakukan olah TKP di salah saut kamar hotel.

    “Mohon maaf untuk informasi belum bisa saya berikan,” imbuh Irfan sambil mengatakan bahwa pelayanan hotel masih berjalan lancar seperti biasa.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul “Kepala Korban Mutilasi di Ngawi Ditemukan Terbungkus Plastik Kresek Putih di Trenggalek”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Sofyan Arif Candra Sakti/Pramita Kusumaningrum/Samsul Arifin/Ndaru Wijayanto)

    Artikel lain terkait Mayat dalam Koper di Ngawi 

  • Pemkab Penajam wajibkan pegawai beli beras petani lokal

    Pemkab Penajam wajibkan pegawai beli beras petani lokal

    Kebijakan itu agar produk produk pertanian terserap dengan optimal, dan cegah deflasi karena beras lokal sangat melimpah ketika panen raya

    Penajam Paser Utara (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah menerbitkan surat edaran yang isinya mewajibkan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat untuk membeli beras hasil panen petani lokal minimal lima kilogram.

    Pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja (PPPK), kata Penjabat Bupati Penajam Paser Utara Muhammad Zainal Arifin di Penajam, Sabtu, mulai Februari 2025 diwajibkan membeli beras hasil petani lokal minimal lima kilogram sesuai surat edaran yang sudah diterbitkan.

    “Kebijakan itu agar produk produk pertanian terserap dengan optimal, dan cegah deflasi karena beras lokal sangat melimpah ketika panen raya,” tambahnya.

    Penyerapan beras hasil petani lokal sangat minim dan harus ada solusi mengatasi permasalahan tersebut, lanjut dia, regulasi yang mengatur ASN dan PPPK diwajibkan membeli beras lokal merupakan salah satu jalan keluarnya.

    Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka ditetapkan sebagai penyedia dan pendistribusian beras hasil panen petani lokal, bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) bertugas mengemas beras lokal lima kilogram dan 10 kilogram.

    “Beras lokal yang sudah dikemas itu dilakukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.

    Lahan pertanian tanaman padi produktif di Kabupaten Penajam Paser Utara 14.070 hektare dengan menghasilkan 3-4 ton per hektare dalam satu kali panen, dalam.satu tahun petani melakukan dua kali panen.

    “Itu data dari Dinas Pertanian di mana setiap tahun surplus beras, pada 2024 hasil panen padi capai sekitar 50.672 ton,” katanya.

    Data yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, di lingkungan pemerintah kabupaten setempat terdapat 3.317 orang ASN dan 874 orang PPPK.

    Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan patuh dan mengikuti surat edaran tersebut, sehingga dapat meningkatkan kapasitas pembelian yang berorientasi terciptanya pangsa pasar beras lokal.

    Jika uang yang diterimakan negara dalam bentuk gaji kepada ASN dan PPPK terserap untuk belanja hasil bumi daerah, maka terjadi perputaran uang dari dan kembali ke Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Muhammad Zainal Arifin.

    Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tiga Kepala Daerah di Kaltara Dilantik 6 Februari 

    Tiga Kepala Daerah di Kaltara Dilantik 6 Februari 

    TANJUNG SELOR – Tiga pasangan kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan Pemilihan Umum (KPU) Kaltara akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari.

    Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara Chairulliza menyebutkan ketiga paslon yang telah ditetapkan tersebut yakni pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Zainal Arifin Paliwang– Ingkong Ala,  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan, Sarwani – Kilat. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau, Wempi W Mawa – Jakaria. 

    ‘’Ketiga pasang kepala daerah ini telah ditetapkan KPU Kaltara dan sudah kita kirim ke DPRD Bulungan dan Malinau. Untuk Gubernur dan Wakilnya juga sudah kita serahkan ke DPRD Provinsi. Semuanya juga sudah diajukan ke Kemendagri,’’ kata pria yang akrab disapa Rully ini, Jumat, 24 Januari.

    Saat ini masih ada 3 pasangan kepala daerah yang tidak masuk dalam daftar pelantikan di tanggal 6 Februari 2025 mendatang. 

    “Yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung (Ibrahim Ali–Sabri), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan (Khairul – Ibnu Saud) serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan, (Irwan Sabri–Hermanus),” jelasnya.

    ‘’Ini kepala daerah yang masih menghadapi gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi) sehingga mereka belum dilantik hingga pengumuman hasil sidang putusan sela pada 11 Februari 2025,’’ sambung dia. 

    Rully mengatakan, jika MK memutuskan dismissal, maka perkara dihentikan, dan diterbitkan surat ketetapan untuk menjadi dasar KPU melakukan penetapan dan pelantikan. 

    Sebaliknya, jika MK memutuskan prosesnya lanjut, maka perkara akan masuk pada pembuktian termohon dan pemohon. 

    ‘’KPU Kaltara juga masih menunggu semua putusan sela MK,” ujar dia.

  • Cerita Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Kejaksaan saat Penanganan Kasus

    Cerita Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Kejaksaan saat Penanganan Kasus

    loading…

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengaku kerap bersitegang dengan kejaksaandalam menangani suatu kasus. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku kerap bersitegang dengan kejaksaan . Gesekan itu terkait siapa yang harus menangani suatu kasus.

    ”Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita (KPK) yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana (kejaksaan). Nanti di sana gimana gitu,” kata Saut dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di Jakarta, Kamis (23/1/2025) siang.

    Meski demikian, Saut tidak menjelaskan secara gamblang apa saja perkara yang berusaha ditarik Korps Adhyaksa. Juga tidak menjelaskan apa maksud dengan pernyataannya yang “gimana gitu”. Apakah itu berarti nanti penanganannya tidak profesional atau seperti bagaimana.

    Selain itu, KPK pernah berpikir untuk mendidik pegawainya sendiri menjadi penuntut. Hal ini karena semua penuntut KPK dari kejaksaan. ”Waktu itu, kami sudah berpikir bahwa ada potensi konflik kepentingan yang besar di sini,” tuturnya.

    Rencananya, KPK akan mengirimkan misalnya sepuluh pegawai untuk kemudian dididik di kejaksaan, sehingga mempunyai kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten. Namun, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan. ”Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,’’ terangnya.

    Sementara itu, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dalam acara yang sama juga mempertanyakan soal independensi jaksa. Selama ini, independensi jaksa banyak dipertanyakan. Apalagi, penentuan Jaksa Agung kerap karena mengakomodasi kepentingan politik.

    (poe)

  • Saat Para Politisi Perempuan Cerdas Berbagai Parpol Bertemu Satu Panggung PWKI, Terkuak Tujuannya

    Saat Para Politisi Perempuan Cerdas Berbagai Parpol Bertemu Satu Panggung PWKI, Terkuak Tujuannya

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Para politisi perempuan cerdas dari berbagai partai politik berkumpul dalam satu panggung Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI).

    Mereka datang dalam kegiatan tahunan PWKI yakni Buka Tahun Baru Bersama Ke-18 yang diadakan di Aula Universitas Tarumanagara, Jakarta pada Sabtu (25/1/2025).

    Terkuak tujuan para politisi cerdas itu datang ke acara PWKI.

    Oleh panitia perayaan, para politisi perempuan itu diminta untuk menyerahkan trofi penghargaan Terimakasihku Kepadamu.  

    Mereka adalah Rieke Diah Pitaloka, Nurul Arifin, Eva kusuma Sundari, Ida Fauziah dan Dina Lorenza. 

    Penerimanya adalah tujuh organisasi organisasi pemuda lintas agama dan satu tokoh Indonesia yang tinggal di luar negeri.

    Demikian ditegaskan oleh Mercy Tirayoh, Ketua Pelaksana Perayaan Buka Tahun Baru Bersama PWKI dan yang didampingi oleh Asni Ovier Dengen Paluin, Ketua PWKI, dalam penjelasannya di Jakarta, Jumat (24/01/2024). 

    Dijadwalkan hadir pula Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno. 

    “Acara Buka Tahun ke-18 diawali dengan Misa Syukur dengan Konselebran Rm Adi Prasodjo, didampingi Rm Heri Wibowo dan Rm Aloys Budi Purnomo. Setelah misa, akan dilanjutkan dengan makan bersama, orasi kebangsaan dan pemberian penghargaan,” ujar Mercy.

    Dengan mengambil tema perayaan “Pangan Untuk Semua”, Mercy menjelaskan lpanitia menghadirkan Menko Pangan Zukifli Hasan dan Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily untuk memberikan pidato kebangsaan. 

    Bagi PWKI, orasi kebangsaan ini sangat penting karena terkait dengan pangan yang menjadi fokus pemerintah. 

    Tujuannya adalah, agar bangsa Indonesia berjalan bersama dalam menghadapi tantangan ke depan terkati dengan pangan. 

    Terkait dengan penghargaan, kata Mercy, penerima dinilai telah memulai sesuatu yang baru dan dilakukan secara bersama-sama. 

    Menurut Mercy, hal itu pantas untuk didukung dan dihormati. Sesuatu yang baru itu adalah komitmen bersama mewujudkan perdamaian tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.

    Penerima penghargaan adalah Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla, Ketua Umum Pemuda Katolik  (PK) Stefanus Asat Gusma, Ketua Umum Pemuda Kristen (GAMKI) Sahat MP Sinurat, Ketua Umum Pemuda Hindu (Peradah) I Gede Ariawan, Ketua Umum Pemuda Budha (Gemabudhi) Bambang Patijaya dan Ketua Umum Pemuda Konghucu (Gemaku) JS Kristan. 

    Penerima anugerah terakhir adalah Romo Markus Solo Kewuta SVD dari Dikasteri (Kementerian) Dialog Antaragama Vatikan. Pastor yang akan hadir secara daring ini adalah satu-satunya pejabat Vatikan yang berasal dari Indonesia. Ia merupakan tokoh penting terwujudnya Deklarasi Jakarta – Vatikan.

    Deklarasi ini merupakan komitmen mewujudkan perdamaian di Indonesia dan dunia yang ditandatangani para organisasi pemuda lintas agama tersebut. 

    Paus Fransiskus sebagai saksi atas komitmen bersama yang mulia itu dengan wujud pembubuhan tandatangan secara langsung di Vatikan pada 21 Agustus 2024. Padre Marco, demikian Romo Markus akrab disapa adalah penerjemah Paus Fransiskus saat berkunjung ke Indonesia pada 3-6 September 2024 lalu.

    Sementara itu Asni Ovier Dengen Paluin menjelaskan bahwa PWKI didirikan pada 1 Dember 2004 dan diresmikan pada 28 Januari 2005 oleh Julius Kardinal Darmaatmadja SJ, Uskup Agung Jakarta.  

    Yang menginisiasi berdirinya paguyuban ini adalah AM Putut Prabantoro dan Pieter Gero. Tema Buka Tahun Baru Bersama pada waktu itu mengambil tema “Doa Untuk Aceh” karena pada saat terjadi tsunami yang melanda Aceh.

    Saat itu, PWKI ikut memberikan donasi sebagai tanda belarasa (compassion) atas kejadian prihatin yang menimpa masyarakat Aceh. 

    “PWKI selalu mengusung tema kebangsaan dalam perayaan buka tahun baru bersama. Tema-tema kebangsaan ini tidak dapat dilepaskan dari nilai luhur yang kami dapatkan sebagai warisan dari seorang uskup pribumi pertama. Dia adalah pahlawan nasional yakni Uskup Agung Semarang dan sekaligus merupakan uskup pribumi pertama.  Nilai luhur itu adalah 100 persen Katolik – 100 persen Indonesia. Kami menyebutnya sebagai motto atau sebagai warisan,“ jelas Asni Ovier. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bogasari gelar Konvensi Kelompok Kerja Mutu, wadah inovasi karyawan

    Bogasari gelar Konvensi Kelompok Kerja Mutu, wadah inovasi karyawan

    Untuk itulah dibutuhkan inovasi yang harus menjadi budaya di lingkungan kerja, yang bagi Bogasari salah satunya melalui gerakan kelompok kerja mutu.

    Jakarta (ANTARA) – PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari menggelar Konvensi Kelompok Kerja Mutu (KKM) pada 21-22 Januari 2025, di Cibitung, Jawa Barat, yang merupakan wadah bagi para karyawan untuk terus berinovasi berbasis industri hijau.

    “Kami mengangkat tema Innovation For A Greener Tomorrow sebagai komitmen Bogasari untuk mendorong sektor industri yang terus mengembangkan teknologi dan proses yang ramah lingkungan dan hemat energi untuk menjaga keberlanjutan hidup dan menciptakan masa depan bumi yang lebih hijau,” kata Ketua Bogasari Quality Steering Committee (BQSC) Bobby Ariyanto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan 11 KKM yang terdiri dari 50 lebih karyawan Bogasari dari empat pabrik, yakni Jakarta, Surabaya, Cibitung, Tangerang, dan satu dari grup Bogasari yang bergerak di bidang kemasan bernama PT Inti Abadi Kemasindo (IAK) yang berlokasi di Citeureup, Bogor.

    Ia mengatakan, persaingan industri saat ini bukan lagi hanya soal keuntungan (profit) dan efisiensi, tapi juga berkompetisi dalam mengelola lingkungan yang lebih baik, mulai dari proses produksi sampai pada hasil akhir.

    Dia menambahkan, bagi dunia industri biaya pengelolaan energi dan lingkungan ke depan akan semakin mahal. Perusahaan juga harus aktif dalam mengurangi gas emisi untuk kelestarian lingkungan sebagai komitmen mewujudkan industri yang berprinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

    Bobby yang juga Senior Vice President (SVP) Manufacturing Bogasari mengatakan, melalui kegiatan KKM ini karyawan ditantang untuk terus berpikir dan bertindak produktif, serta inovatif. Apalagi saat ini ada 80 KKM di Bogasari yang melibatkan 400 karyawan.

    “Untuk itulah dibutuhkan inovasi yang harus menjadi budaya di lingkungan kerja, yang bagi Bogasari salah satunya melalui gerakan kelompok kerja mutu,” ujar dia pula.

    Adapun kesebelas KKM yang berkompetisi dalam konvensi, yakni KKM EPRO-C dan Palu dari pabrik Bogasari Cibitung, KKM Flash, Thermos, Brotherhood dari Surabaya, KKM Opex, X-40 dan Anggrek dari pabrik Jakarta, KKM Sari Manis dari pabrik Tangerang, serta KKM New Contech dari IAK.

    Ketua Panitia Konvensi Mutu 2024 Karen Miranda mengatakan, para peserta harus mengikuti seleksi selama dua hari yakni presentasi khusus di hadapan tiga juri dan hari kedua presentasi di hadapan tamu undangan yang dihadiri Manajemen Bogasari dan Direktur PT IAK.

    Pihaknya juga menyediakan tiga juri dari luar Bogasari untuk menjaga objektivitas dan memperkaya pandangan inovasi. Adapun juri tersebut, yakni Syamsul Arifin dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Sri Prahyoto dari Komite Total Quality Management dan Juri Temu Karya Mutu dan Produktivitas Nasional (TKMPN), dan Ahmad Setiawan yang merupakan auditor di berbagai sertifikasi industri dan konsultan.

    Dari hasil penilaian dewan juri, 2 dari 3 KKM pabrik Bogasari Cibitung berhasil meraih 2 gelar sekaligus, yakni Juara 1 KKM E-PRO C dan Juara 3 KKM PRODSU.

    Sedangkan gelar Juara 2 diraih KKM FLASH dari pabrik Bogasari Surabaya. Selain meraih piala dan sertifikat, total hadiah uang tunai yang diterima ketiga juara sebesar Rp37 juta.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bercerita dirinya pernah bersitegang dengan kejaksaan dalam penanganan kasus.

    Hal ini diungkap Saut dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di salah satu hotel di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

    “Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu,’’ kata Saut.

    Meski begitu, Saut tak merinci secara detil terkait perkara apa saja yang berusaha ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    Dia hanya mengatakan jika selalu ada hambatan dan masalah ketika pihaknya menangani perkara yang ada keterlibatan dari pihak kejaksaan.

    “Kita (KPK pada zamannya, Red) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh,’’ ungkapnya.

    Bahkan, kata Saut, KPK pernah mempunyai rencana agar pegawainya bisa menjadi penuntut KPK.

    Pasalnya, selama ini penuntut di KPK sebagian besar dari kejaksaan sehingga menurutnya bisa memunculkan konflik yang besar.

    “Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,” ucapnya.

    Meski begitu, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan.

    Sebelumnya, Saut juga menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sebab pasal tersebut menyatakan setiap peoses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. 

    Ketentuan ini dipandang punya konflik kepentingan yang tinggi dan tidak adanya prinsip fairness atau kesetaraan dalam memperlakukan orang lain. 

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” kata Saut dalam diskusi bertajuk ‘UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika ketentuan tersebut  bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, maka diperlukan penjelasan yang lebih merincikan hal itu.

    “Kami paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” terangnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu dijelaskan secara definitif, khususnya terkait frasa melaksanakan tugas dan kewenangan.

    Selain itu juga perlu dituangkan ketentuan bahwa izin dianggap diberikan jika 1×24 jam Jaksa Agung tidak merespons.

    Edwin melihat ada kemunduran kualitas hukum akibat pasal ini. Izin seperti ini kata dia, pernah ada sebelumnya di DPR tapi kemudian dihapus. Namun kini muncul kembali di Kejaksaan. 

    “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

    Sementara itu, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. 

    “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Ia justru khawatir besarnya potensi intervensi yang terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

    “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Pasal ini juga direspons oleh Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, di mana dia menilai UU Kejaksaan tahun 2021 ini dibuat dalam kondisi tidak ideal yang berimbas terciptanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

    “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

  • KPU Jatim tunggu regulasi pelantikan 22 kepala daerah Pilkada 2024

    KPU Jatim tunggu regulasi pelantikan 22 kepala daerah Pilkada 2024

    Surabaya (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur masih menunggu regulasi resmi terkait pelantikan 22 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

    “Kami masih menunggu kepastian regulasinya,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam saat dihubungi dari Surabaya, Kamis.

    Pelantikan tersebut direncanakan hanya akan dilakukan untuk daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menurut Umam, pihaknya telah mendengar hasil kesepakatan antara KPU RI, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tanggal pelantikan tersebut, yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II pada Rabu (22/1).

    Meski demikian, Umam menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan merupakan kewenangan pemerintah, sementara KPU berperan sebagai penyelenggara pemilu.

    “Urusan pelantikan sudah menjadi wilayah pemerintah,” ujarnya.

    Dirinya mengaku, saat ini KPU Jatim sedang fokus pada proses sidang sengketa Pilkada yang berlangsung di MK.

    Berdasarkan rencana pemerintah, di Jawa Timur terdapat 22 daerah dari total 38 kabupaten/kota yang akan menjalani pelantikan karena tidak menghadapi sengketa di MK.

    Sebelumnya, KPU di masing-masing kabupaten/kota telah menetapkan pemenang Pilkada di 22 daerah tersebut.

    Berikut 22 pasangan kepala daerah terpilih di Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU daerah.

    Kabupaten Pacitan yaitu Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah, Kabupaten Trenggalek yaitu Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara, Kabupaten Blitar yaitu Rijanto-Beky, dan Kabupaten Kediri yaitu Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa.

    Berikutnya, Kabupaten Lumajang yakni Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma, Kabupaten Jember yakni Muhammad Fawait-Djoko Susanto, Kabupaten Situbondo yakni Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah kemudian Kabupaten Probolinggo yakni Mohammad Haris-Fahmi AHZ.

    Kabupaten Pasuruan pasangan Mochamad Rusdi Sutejo-Shobih Asrori, Kabupaten Sidoarjo yaitu Subandi-Mimik Idayana, Kabupaten Mojokerto yaitu Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Oktavian, Kabupaten Jombang yaitu Warsubi-Salmanuddin dan Kabupaten Madiun yaitu Hari Wuryanto-Purnomo Hadi.

    Selain itu, Kabupaten Ngawi yaitu Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko dan Kabupaten Bojonegoro yaitu Setyo Wahono-Nurul Azizah.

    Selanjutnya, Kota Kediri yaitu Vinanda Prameswati-Qowimuddin, Kota Pasuruan yaitu Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi, Kota Mojokerto yaitu Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi, Kota Madiun yaitu Maidi-Bagus Panuntun, Kota Surabaya yaitu Eri Cahyadi-Armuji, dan Kota Batu yaitu Nurochman-Heli Suyanto.

    Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pj. Gubernur Sebut 22 Kepala Daerah di Jatim Dilantik 6 Februari, Mana Saja?

    Pj. Gubernur Sebut 22 Kepala Daerah di Jatim Dilantik 6 Februari, Mana Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyebutkan terdapat 22 kepala daerah di Jatim yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025. 22 kepala daerah tersebut terpilih dalam Pilkada 2024 dan tidak muncul gugatan di MK.

    “Kami akan klarifikasi ke atas. Yang jelas, bahwa sebelumnya akan dilaksanakan pelantikan serentak menunggu mereka yang bersengketa di MK, tapi saat ini sudah ada kepastian dua kali pelantikan. Yang tidak bersengketa, bisa dilantik pada 6 Februari 2025. Yang ada sengketa dibedakan hari pelantikannya,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/1/2025).

    Mengenai lokasi pelantikan di IKN atau Jakarta, Adhy menjawab tidak tahu. “Silakan tanya ke Seskab Mayor Teddy. Tapi yang jelas dilantik oleh Presiden RI Pak Prabowo,” ujarnya.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilangsungkan di Jakarta pada 6 Februari 2025.

    Tito mengatakan, pelantikan digelar di Jakarta, karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota dan belum ada keputusan presiden untuk memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Di Jawa Timur, ada 22 pilkada kabupaten/kota yang tidak mengajukan gugatan MK.

    “Di Jatim yang tidak ada gugatan MK di 22 kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam saat dikonfirmasi terpisah.

    Berikut daftar 22 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak bersengketa di MK:

    1. Pacitan: Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah

    2. Trenggalek: Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara

    3. Kabupaten Blitar: Rijanto-Beky Hardiansyah

    4. Kabupaten Kediri: Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa

    5. Lumajang: Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma

    6. Jember: Gus Fawait-Djoko Santoso

    7. Situbondo: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiah

    8. Kabupaten Probolinggo: Gus Muhammad Haris-Ra Fahmi AHZ

    9. Kabupaten Pasuruan: Rusdi Sutejo-M Shohib Asrori

    10. Sidoarjo: Subandi-Mimik Idayana

    11. Kabupaten Mojokerto: Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian

    12. Jombang: Warsubi-KH Salmanudin Yazid

    13. Kabupaten Madiun: Hari Wuryanto-Purnomo Hadi

    14. Ngawi: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko

    15. Bojonegoro: Setyo Wahono-Nurul Azizah

    16. Tuban: Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono

    17. Kota Kediri: Vinanda Prameswati-KH Qowimmudin Thoha

    18. Kota Pasuruan: Adi Wibowo-M Nawawi

    19. Kota Mojokerto: Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi

    20. Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun

    21. Kota Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji

    22. Kota Batu: Nurrochman-Heli Suyanto

    [tok/beq]

  • Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    loading…

    Diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik. Khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung .

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” katanya dalam diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci. “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujarnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan. “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” katanya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di DPR dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegasnya.

    Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat dalam kondisi tidak ideal. “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

    (poe)