Tag: Arifin

  • Komisi VIII DPR RI dorong BAZNAS capai target penghimpunan ZIS-DSKL 2025

    Komisi VIII DPR RI dorong BAZNAS capai target penghimpunan ZIS-DSKL 2025

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Komisi VIII DPR RI dorong BAZNAS capai target penghimpunan ZIS-DSKL 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 16:35 WIB

    Elshinta.com – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi capaian dan kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tahun 2024 dan mendorong pencapaian target penghimpunan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) tahun 2025.

    Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid saat membacakan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BAZNAS RI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Gedung Nusantara II DPR RI, Komplek Senayan, Jakarta pada Rabu (5/2/2025). Turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., serta para perwakilan fraksi Komisi VIII DPR RI.

    “Komisi VIII DPR RI mengapresiasi capaian dan target kinerja tahun 2024 dan selanjutnya mendesak pada Badan Amil Zakat Nasional untuk mencapai target capaian pengumpulan ZIS-DSKL tahun 2025,” ujar Abdul Wachid.

    Abdul Wachid juga menyampaikan, BAZNAS RI perlu menyusun rencana capaian proyeksi pengumpulan nasional tahun 2025 di dalam neraca sebesar Rp13.335.447.759.280,- serta di luar neraca sebesar Rp38.728.180.331.998,-, sehingga proyeksi pengumpulan nasional sebesar Rp50.063.628.901.276,-.

    Selain mendorong pencapaian target penghimpunan, Abdul Wachid juga mendorong BAZNAS RI untuk memastikan pelaksanaan program prioritas BAZNAS RI tahun 2025, sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. 

    “Program prioritas BAZNAS tahun 2025 antara lain penguatan layanan kesehatan di 34 provinsi, BAZNAS microfinance, kampung zakat, santripreneur, beasiswa BAZNAS, Zchicken, Zmart, rumah layak huni, pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting, serta BAZNAS Tanggap Bencana,” ucap Abdul Wachid.

    Selain itu, lanjut Abdul Wachid, BAZNAS juga perlu memetakan langkah dan strategi mengoptimalkan potensi zakat, sehingga target penghimpunan ZIS-DSKL dapat tercapai guna mendukung program prioritas dan dapat membantu kegiatan kemanusiaan di negara lain.

    Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang juga mengapresiasi program penyaluran yang dilakukan BAZNAS RI untuk masyarakat kurang mampu. Menurutnya, program BAZNAS sudah tepat sasaran menjangkau kelompok mustahik.

    “Di berbagai kabupaten sudah menunjukkan kinerja BAZNAS dan sebagian besar sudah menyasar masyarakat miskin. Dari laporan yang kami terima, sudah menyasar lebih dari satu juta masyarakat miskin dan membantu mengurangi angka kemiskinan kita,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengaku bersyukur BAZNAS berhasil mencapai target penghimpunan ZIS-DSKL tahun 2024, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak, terutama kalangan menengah ke bawah.

    “Alhamdulillah capaian BAZNAS di tahun 2024 mendapat apresiasi dari Komisi VIII DPR dan mereka akan mendukung apa yang dilakukan BAZNAS di tahun 2025,” kata Kiai Noor.

    “Dan yang tak kalah penting adalah tadi ada keputusan, mudah-mudahan nanti bisa dilaksanakan bersama yaitu amil-amil zakat di lingkungan BAZNAS adalah amil zakat negara. Dengan demikian negara hadir dalam rangka untuk memperkuat zakat, infak, sedekah, untuk pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umat,” tambahnya.

    Turut hadir, Pimpinan BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, Prof Dr H. Zainulbahar Noor, SE, H. Rizaludin Kurniawan, M.Si, Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional KH Acmad Sudrajat Lc MA CFRM, Deputi I H. Arifin Purwakananta, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman, M.S, M.Sc, Ph.D, Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan dan Umum Kol. Caj. (Purn) Nur Chamdani, Deputi II BAZNAS RI Dr HM Imdadun Rahmat, M.Si, Sekretaris BAZNAS RI Subhan Cholid, Lc, MA, serta sejumlah jajaran BAZNAS lainnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Jambret yang Tewaskan Mahasiswi Surabaya Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan Pelaku

    Jambret yang Tewaskan Mahasiswi Surabaya Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com)– Pelaku penjambretan yang menewaskan mahasiswi Surabaya, Perizada Eilga Artemisia (19), akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Perizada, yang merupakan warga Gembong Gang IV, menjadi korban penjambretan di Jalan Kusuma Bangsa pada 17 Desember 2024.

    Dalam insiden tersebut, ia jatuh setelah dipepet oleh pelaku dan mengalami luka serius di kepala. Setelah menjalani perawatan selama 17 hari di RS Soewandi Surabaya, nyawanya tidak tertolong.

    Polisi mengungkap bahwa pelaku utama dalam kejadian ini adalah Mochamad Basori, warga Jalan Semarang. Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Sukolilo setelah kembali melakukan aksi penjambretan di Jalan Klampis Jaya bersama rekannya, Moch Zainul Arifin (30).

    “Iya sudah diamankan Polsek Sukolilo (jambret di Tambaksari). Pelakunya sama dengan yang beraksi di Jalan Klampis Jaya,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, kepada beritajatim.com, Kamis (6/2/2025).

    Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus penjambretan yang menewaskan Perizada. “Masih kita dalami terkait pelaku lain (saat jambret di Tambaksari). Namun, yang di Sukolilo itu pelaku beraksi berdua bersama rekannya,” imbuh Rina.

    Terungkap dari Jaringan Jambret Lain

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, penangkapan Basori dilakukan setelah polisi mengamankan komplotan penjambret lainnya. Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan Basori yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di Surabaya.

    Tragisnya, dalam kejadian pada 17 Desember 2024, Perizada menjadi korban ketika hendak pulang ke rumah. Ia dipepet oleh pelaku di sekitar RS DKT Gubeng, Jalan Kusuma Bangsa. Saat itu, ia tidak dapat mempertahankan tasnya yang berisi dua ponsel—iPhone X dan Vivo Y20—serta sejumlah dokumen penting seperti STNK dan BPKB.

    Saat mempertahankan barang berharganya, motor yang dikendarai Perizada oleng dan membuatnya terjatuh ke aspal. Akibat benturan keras, ia mengalami luka parah di kepala yang akhirnya merenggut nyawanya setelah menjalani perawatan selama lebih dari dua pekan.

    Basori dan rekannya, Zainul Arifin, kembali melakukan aksi penjambretan pada 27 Desember 2024 di Jalan Klampis Jaya. Mereka menggunakan sepeda motor sport dalam aksinya. Namun, pelarian mereka berakhir tragis.

    Saat mencoba kabur, mereka menabrak seorang pengendara lain hingga menyebabkan luka parah. Kejadian ini akhirnya mengantarkan Basori ke tangan aparat kepolisian Polsek Sukolilo.

    Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu jaringan pelaku penjambretan yang telah meresahkan warga Surabaya. Investigasi lebih lanjut dilakukan guna memastikan keterlibatan Basori dalam aksi kriminal lainnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan yang semakin marak, terutama di jalur-jalur rawan di Surabaya. [ang/suf]

  • KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi Sesuai Tuntutan Tim Hukum BERBAKTI

    KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi Sesuai Tuntutan Tim Hukum BERBAKTI

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, bakal menghadirkan 4 (empat) orang saksi dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025) mendatang.

    Rencana tersebut merupakan putusan dari sidang PHPU di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) kemarin. Di mana dalam sidang tersebut Hakim MK memutuskan sidang berlanjut pada pembuktian.

    “Untuk (sidang) pembuktian dijadwalkan MK digelar mulai pukul 8:00 WIB, pada Senin 10 Februari 2025, dan nantinya kita masuk sebagai saksi,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Kamis (6/2/2025).

    Guna menghadapi hal itu, pihaknya segera menindak lanjuti putusan MK yang menerima gugatan pemohon (tim kuasa BERBAKTI) untuk tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” ungkapnya.

    “Sebab berdasar hasil sidang dismissal dalam sidang MK kemarin, Pamekasan diputuskan berlanjut ke pembuktian,” sambung A Tajul Arifin.

    Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan calon (Paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, atas hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Sekalipun pada materi sidang, lebih menekankan terhadap berbagai poin dugaan pelanggaran pemilihan yang dilayangkan Tim Hukum BERBAKTI. “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    “Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum, termasuk untuk tahap pembuktian di sidang berikutnya,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/ted]

  • Sah! KPU Sumut tetapkan Bobby dan Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

    Sah! KPU Sumut tetapkan Bobby dan Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    Sah! KPU Sumut tetapkan Bobby dan Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 16:58 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bobby Nasution – Surya sebagai pasangan calon (Paslon) terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025 -2030.

    Penetapan tersebut setelah KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (05/02/2025).

    Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan paslon terpilih ini terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.

    Dimana kita ketahui bersama, pada tanggal 27 November 2024 masyarakat di Provinsi Sumut telah menentukan pilihannya dalam memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Masih dikatakannya, dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 tersebut, Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi – Hasan Sagala menggugat hasil Pilgubsu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Hingga akhirnya MK memutuskan gugatan Paslon Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan tidak dapat dilanjutkan/ditolak.

    Pasca putusan MK Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025 inilah, KPU Sumut langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

    “KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,“ tutup Agus Arifin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Kamis (6/2). 

    Dalam penetapan Paslon terpilih tersebut KPU Sumut juga turut mengundang kedua Paslon, yakni Bobby Nasution – Surya dan Edy Rahmayadi – Hasan Sagala, Partai politik (Parpol) pengusung dan Forkopimda Sumut, KPU Kabupaten /Kita se Sumut dan Bawaslu Sumut.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kejati Jakarta Periksa Wali Kota Jakarta Pusat di Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

    Kejati Jakarta Periksa Wali Kota Jakarta Pusat di Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yaitu Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.

    “3 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin,” ujar Syahron dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

    Dia menambahkan, dua saksi lainnya yang diperiksa itu yakni Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan Seniman, Ewith Bahar.

    Hanya saja, kata Syahron, baik Pri Mulya maupun Ewith tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut. Dengan demikian, dua orang tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang.

    “Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelewengan dana di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    Tiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW), Plt. Kabid Pemanfaatan Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan Owner GR-Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR).

    Modusnya, para tersangka diduga telah menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk dilakukan pencairan kegiatan seni dan budaya Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Setelah uang SPJ sanggar fiktif itu dicairkan, kemudian dana itu diduga ditampung di rekening tersangka GAR. Uang tersebut juga dugaanya digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM.

  • Bobby Nasution Ditetapkan Gubernur Sumut Terpilih, Ini Profil dan Daftar Harta Kekayaannya – Halaman all

    Bobby Nasution Ditetapkan Gubernur Sumut Terpilih, Ini Profil dan Daftar Harta Kekayaannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Bobby Afif Nasution dan H Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030.

    Pada Rabu (5/2/2025) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 telah sah ditetapkan dan ditandatangani.

    Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin membacakan 3 poin dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No 139 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. 

    Profil dan Harta Kekayaan Bobby Nasution

    Muhammad Bobby Afif Nasution, lahir di Medan, Sumatera Utara pada 5 Juli 1991.

    Ia kerap disapa Bobby Nasution.

    Bobby merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara dalam keluarga Batak Mandailing.

    Ia dikenal sebagai seorang pengusaha dan politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan.

    Bobby Nasution merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.

    Ayahnya, Erwin Nasution, pernah menjabat sebagai presiden dan direktur perusahaan perkebunan milik negara, PTPN IV.

    Masa kecil Bobby dihabiskan di Pontianak, Kalimantan Barat, tempat ia menempuh pendidikan dasar. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan menengah pertama dan atas di Bandar Lampung.

    Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Bobby menempuh studi di Institut Pertanian Bogor (IPB), ia memperoleh gelar sarjana dan magister dalam bidang agribisnis. Pendidikan tinggi ini mempersiapkannya untuk terjun ke dunia bisnis dan politik.

    Karier profesional Bobby dimulai pada tahun 2011 ketika ia mulai berkecimpung di industri properti.

    Ia memulai dengan memperbaiki dan menjual kembali rumah, kemudian berkembang dengan membangun beberapa rumah dan terlibat dalam proyek-proyek yang lebih besar.

    Pada tahun 2016, Bobby bergabung dengan Takke Group sebagai direktur pemasaran, sebuah posisi yang ia peroleh melalui perkenalan ayahnya.

    Selain di bidang properti, Bobby juga sempat menjabat sebagai manajer klub sepak bola Medan Jaya pada tahun 2014.

    Perjalanan karier Bobby Nasution yang dinamis dan beragam ini membawanya ke panggung politik, di mana ia kini melayani masyarakat Medan sebagai Wali Kota.

    Dedikasinya dalam memimpin kota ini mencerminkan komitmennya untuk membawa perubahan positif dan kemajuan bagi warganya.

    Pada Pilkada 2024, Bobby Nasution mendaftar sebagai calon Gubernur Sumatera Utara.

    Ia resmi mendaftar ke Kantor KPU Sumut pada Rabu (28/8/2024).

    Pasangannya adalah Bupati Asahan, Surya.

    Bobby dan Surya diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PKB, dan PKS.

    Biodata Bobby Nasution

    Nama Lengkap: Muhammad Bobby Afif Nasution

    Tempat Tanggal lahir: Medan, 5 Juli 1991 (usia 33)

    Partai Politik:

    Gerindra (sejak 2024)

    PDI Perjuangan (2019–2023)

    Istri: Kahiyang Ayu

    Hubungan Keluarga: 

     Joko Widodo (ayah mertua)
     Gibran Rakabuming Raka (ipar
     Kaesang Pangarep (ipar)
    Anak-anak:

     Sedah Mirah Nasution
     Panembahan Al Nahyan Nasution
     Panembahan Al Saud Nasution
    Almamater : Institut Pertanian Bogor

    Harta Kekayaan Bobby Nasution

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bobby Nasution memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 57.552.729.408 atau sekitar Rp 57,6 miliar.

    Data kekayaan Bobby Nasution itu merupakan laporan harta kekayannya pada tahun 2023.

    Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, serta kas dan setara kas.

    Harta ini termasuk tanah dan bangunan senilai Rp 40,3 miliar yang tersebar di beberapa kota seperti Medan, Jakarta Selatan, dan Surakarta. 

    Berikut data lengkap harta kekayaan Bobby Nasution yang dikutip dari LHKPN KPK:

     Tanah dan Bangunan: Rp40.375.000.000.
     Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.360.000.000.
    Harta Bergerak Lainnya: –

     Surat Berharga: Rp10.500.000.000.
     Kas dan Setara Kas: Rp6.817.729.408.
    Harta Lainnya: –

    Sub total: Rp59.052.729.408.

    Hutang: Rp1.500.000.000.

    Total Harta Kekayaan: Rp57.552.729.408.

     

  • Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut Tahap Pembuktian

    Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut Tahap Pembuktian

    Pamekasan (beritajatim.com) – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan, yang disidangkan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Berlanjut pada pembuktian.

    Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan calon (Paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, atas hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Sekalipun pada materi sidang, lebih menekankan terhadap berbagai poin dugaan pelanggaran pemilihan yang dilayangkan Tim Hukum BERBAKTI. “Pamekasan berlanjut ke pembuktian,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin.

    “Untuk pembuktian dijadwalkan oleh MK mulai pukul 8:00 WIB, pada Senin 10 Februari 2025, dan nantinya kita masuk sebagai saksi,” sambung pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Sebelumnya pihaknya juga menyampaikan jika putusan MK menerima gugatan pemohon, maka dilanjutkan pada tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” jelasnya

    “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/ian]

  • Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan Kerja di PT DABN

    Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan Kerja di PT DABN

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tragedi kecelakaan kerja kembali terjadi di Kota Probolinggo. Fino Indra Permana (35), seorang karyawan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), tewas tenggelam. Korban tewas setelah pikap yang dikemudikannya tercebur ke laut pada Selasa (4/2/2025).

    Kejadian nahas ini menggemparkan warga Kota Probolinggo. Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. “Kami masih mendalami penyebab kecelakaan ini,” ujarnya Rabu (5/2/2025).

    Salah satu dugaan sementara adalah kurangnya rambu-rambu dan marka jalan di area pelabuhan. Hal ini membuat para pekerja, termasuk korban, kurang waspada terhadap batas area kerja.

    “Dugaan kurangnya rambu-rambu dan marka jalan ini masih kami dalami,” kata Iptu Zaenal. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyebab sebenarnya.”

    Pihak kepolisian juga akan memeriksa kondisi kendaraan yang dikendarai korban untuk mengetahui apakah ada kerusakan teknis yang menyebabkan kecelakaan.

    Sebelumnya Direktur Operasional Pelabuhan DABN, Andi Irawan, saat dikonfirmasi terkait kejadian ini, membenarkan bahwa korban merupakan karyawan mereka. “Korban memang karyawan kami,” ujarnya singkat.

    Pihak perusahaan juga telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kejadian ini. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai penyebab kecelakaan.

    Kecelakaan kerja ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (ada/but)

  • Sah! KPU Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih

    Sah! KPU Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) resmi menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dalam Pilgub Sumut tahun 2024, Rabu (5/2/2025).

    Penetapan dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi No.247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025) menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 139 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut tahun 2024.

    “Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara Nomor Urut 1, Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Saudara Surya dengan perolehan suara 3.645.611 suara atau 64,46% dari total suara sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut periode tahun 2025-2030,” kata Agus saat membacakan surat Keputusan KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka di Medan, Rabu (5/2/2025).

    Dengan pembacaan keputusan tersebut, maka Bobby Nasution dan Surya resmi menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang akan memimpin Sumut selama 5 (lima) tahun ke depan, periode 2025-2030.

    Dikatakan Agus, Keputusan KPU Sumut itu berlaku sejak ditetapkan.

    Dia juga menyinggung soal hasil Pilgub Sumut tahun 2024 yang baru bisa ditetapkan hari ini. Agus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan hasil perolehan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada tanggal 9 Desember 2024.

    Namun sesuai ketentuan, lanjutnya, diberikan kesempatan kepada para pihak yang keberatan dengan hasil perolehan tersebut untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi.

    “Gugatan itu ditindaklanjuti MK dengan menggelar sidang pendahuluan pada tanggal 13 Januari 2025,” jelas Agus.

    Pada Selasa (4/2/2025), MK mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa permohonan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut dismissal atau tidak dapat diterima.

    Agus menyebut pihaknya diberi waktu kurang lebih 24 jam untuk menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dalam Pilgub Sumut tahun 2024. (K68).

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) bakal menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatra Utara usai MK menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

    Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui pesan singkat.

    “Iya. Akan digelar penetapan [hasil Pilgubsu] hari ini di Grand Mercure jam 4 sore,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Agenda penetapan hasil Pilgubsu baru dapat dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi (M) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Putusan MK Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Dalam agenda penetapan sore nanti, Agus mengatakan pihaknya mengundang kedua pasangan yang bertarung dalam Pilgubsu kemarin. 

    “Kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya kami undang,” tambah Agus Arifin.

    Sebelumnya, KPU Sumut belum dapat melakukan penetapan hasil Pilgubsu Tahun 2024 meski Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bobby Nasution dan Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara dari 5.654.922 suara sah.

    Perolehan suara anak menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut mendapat gugatan dari pesaingnya, Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Pemohon) karena merasa dirugikan dalam sejumlah hal, diantaranya dugaan keterlibatan berbagai pihak termasuk ASN dan Polri dalam memenangkan Bobby-Surya.

    Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut juga mempersoalkan bencana banjir yang melanda Sumut pada hari pemungutan suara 27 November lalu yang membuat partisipasi masyarakat menurun drastis.

    Seperti dikutip dari laman resmi MK RI, atas kejadian tersebut Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Sumut melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir.(K68)