Tag: Arifin

  • Sosok Elham Yahya Pendakwah Muda Viral, Dikecam Publik karena Sembarangan Cium Anak Perempuan

    Sosok Elham Yahya Pendakwah Muda Viral, Dikecam Publik karena Sembarangan Cium Anak Perempuan

    GELORA.CO – Pendakwah Elham Yahya membuat publik marah karena sembarangan mencium seorang anak perempuan.

    Masyarakat semakin dibuat geram lantaran tindakan tersebut dilakukan Elham Yahya di acara pengajiannya yang dihadiri oleh banyak orang.

    Tidak hanya sekali, pria yang diberi julukan Gus itu juga pernah terang-terangan memasukkan pipi seorang balita ke dalam mulutnya.

    Tindakan tersebut dinilai tidak patut dilakukan oleh seorang pemuka agama. Selain itu, publik juga khawatir kesehatan anak-anak terganggu karena dicium orang asing.

    Diketahui, Mohammad Elham Yahya Luqman adalah seorang penceramah muda asal Kediri, Jawa Timur.

    Pria kelahiran 8 Juli 2001 itu dikenal memiliki basis pengikut yang cukup besar, terutama di kalangan anak muda dan warga pesantren. 

    Elham adalah putra dari K.H. Luqman Arifin Dhofir, pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas 1 di Kediri.

    Ia juga merupakan cucu dari K.H. Mudhofir Ilyas, pendiri pondok pesantren di Kaliboto, Tarokan, Kediri.

    Sejak kecil, Elham sudah tumbuh dalam lingkungan religius yang kental dengan tradisi pesantren.

    Ia menempuh pendidikan agama di Pondok Pesantren Lirboyo, salah satu pesantren besar di Jawa Timur yang juga menjadi tempat keluarganya menimba ilmu.

    Setelah menamatkan pendidikan di Lirboyo, Elham aktif menjadi pemuka agam dan kini mengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas 2 di Desa Kaliboto, Tarokan.

    Ia juga memimpin Majelis Taklim Ibadallah sejak September 2023. Majelis ini rutin mengadakan pengajian di berbagai daerah.

    Gaya ceramah Elham sempat disukai banyak orang karena penyampaiannya yang ringan dan mudah dipahami.

    Dia juga menyelipkan sentuhan humor dan kedekatan emosional yang membuat banyak jamaah merasa nyaman. (*)

  • Gelar Rakerwil, NasDem Jatim Targetkan Masuk Tiga Besar di Pemilu 2029

    Gelar Rakerwil, NasDem Jatim Targetkan Masuk Tiga Besar di Pemilu 2029

    Surabaya (beritajatim.com) – DPW Partai NasDem Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) bertema “Kemandirian Berpikir demi Kemajuan Jawa Timur” di Surabaya, Minggu (2/11/2025). Forum ini menjadi ajang evaluasi hasil Pemilu 2024 serta penataan strategi menuju Pemilu 2029.

    “Kami sudah berkeliling ke beberapa DPD di Jawa Timur. Fokus kami adalah memastikan anggota legislatif bekerja nyata untuk masyarakat. Dari DPP, kami juga mendapat data hasil analisis untuk memetakan dapil-dapil yang kosong. Dari situ, kami akan bergerak agar target tiga besar di Jawa Timur bisa tercapai,” kata Ketua DPW Partai NasDem Jatim, Lita Machfud Arifin.

    Lita menjelaskan bahwa hasil Pemilu 2024 menunjukkan NasDem masih diterima masyarakat Jawa Timur. Namun, dia menilai masih ada ruang perbaikan, terutama terkait penguatan struktur kader di legislatif.

    “Kita patut bersyukur karena hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa NasDem Jawa Timur masih mampu menjaga eksistensi di mata masyarakat,” ujar Lita.

    Lita menegaskan bahwa pekerjaan rumah terbesar adalah mengisi kursi legislatif yang belum terwakili serta membangun sinergi antar daerah pemilihan. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar langkah ke depan lebih terukur.

    “Masih ada kursi DPR RI yang kosong, dan sinergi antar dapil belum sepenuhnya terbangun. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” tegas Lita.

    Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa Rakerwil ini bukan hanya konsolidasi, tetapi penyiapan strategi politik jangka panjang. Menurut dia, Jawa Timur adalah barometer penting bagi kekuatan partai secara nasional.

    “Melalui forum ini, kami akan merumuskan agenda, program, dan strategi yang tepat agar NasDem Jawa Timur dapat meningkatkan dukungan masyarakat,” ujar Saan.

    Saan menambahkan, capaian yang sudah diraih dalam tiga pemilu terakhir harus ditingkatkan dengan memperluas basis kepercayaan publik. Dia berharap NasDem Jatim tampil lebih dekat dengan aspirasi rakyat.

    “Kami harus memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap NasDem tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan secara signifikan,” tegas dia.

    Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi kolaborasi NasDem dalam pembangunan daerah. Dia menilai peran legislatif sangat menentukan keberlanjutan program pemerintah.

    “Terima kasih kepada seluruh jajaran NasDem Jawa Timur yang telah bersinergi, baik di DPRD maupun melalui program-program yang langsung terserap kepada masyarakat di semua lini,” kata Khofifah.

    Khofifah mengajak kader NasDem untuk terus memperkuat hubungan kerja antara legislatif dan pemerintah daerah. “Mari kita terus bangun sinergi dan kolaborasi strategis untuk kemajuan Jawa Timur sesuai dengan komisi masing-masing,” tandasnya. [asg/but]

  • Diinjak Gajah, Bocah 8 Tahun di Pekanbaru Koma

    Diinjak Gajah, Bocah 8 Tahun di Pekanbaru Koma

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang bocah perempuan bernama Citra (8) mengalami koma setelah diinjak oleh gajah liar di Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. 

    Sardo Purba, ayah korban mengatakan kejadian bermula saat tiga ekor gajah menyambangi rumahnya. Mendengar suara gaduh di depan rumah, dia mencoba membuka pintu. 

    “Ketika buka pintu, ada tiga ekor gajah, salah satunya paling galak. Kami melarikan diri ke ladang jagung, tetapi langsung dikejar. Anak saya yang kedua langsung diinjak oleh gajah itu,” kata Sardo Purba. 

    Akibat insiden tersebut, sang bocah mengalami luka serius di bagian kepala dan tak sadarkan diri. Korban saat ini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Arifin Ahmad, Pekanbaru. Tak hanya itu, kawanan gajah yang diperkirakan berjumlah delapan ekor ini juga merusak rumah korban. 

    “Kini dia sedang menjalani operasi karena mengalami retak tengkorak kepala akibat diinjak gajah,” pungkasnya. 

    Kapolsek Rumbai, AKP Said Khairul Iman mengatakan korban diinjak gajah saat lari menyelamatkan diri bersama orang tuanya.

    “Mereka panik dan mencoba menyelamatkan diri,” ujar Said. 

    Polisi dan pemerintah desa setempat sedang berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk mencari solusi agar konflik gajah dan manusia di awasan itu tidak terulang. 

  • 13 Tahun Gunakan Nama Nurul Arifin, WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi

    13 Tahun Gunakan Nama Nurul Arifin, WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh bernama Hasan Ivne Abdullah ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Bangka Belitung, setelah diketahui menggunakan identitas palsu atas nama Nurul Arifin sebagai warga negara Indonesia selama 13 tahun.

    Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Qriz Pratama, mengungkapkan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa berkas permohonan paspor Republik Indonesia yang diajukan pelaku.

    “Berawal dari kecurigaan petugas dalam memeriksa berkas permohonan paspor. Perawakan pemohon mirip warga negara Pakistan, India, Sri Lanka, bahkan Bangladesh,” ujar Qriz Pratama, Rabu (29/10/2025).

    Qriz menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta koordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh, dipastikan bahwa pemohon paspor tersebut adalah Hasan Ivne Abdullah, warga negara Bangladesh yang menyamar sebagai WNI bernama Nurul Arifin.

    Pelaku diketahui telah menetap di Kabupaten Bangka menggunakan identitas palsu sejak 13 tahun lalu. Sebelum tinggal di Bangka, pelaku sempat menetap di Lampung sejak 2002 dan diduga telah berkeluarga.

    “Dari hasil verifikasi kedutaan Bangladesh, terbukti bahwa identitas Nurul adalah palsu dan yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh,” jelasnya.

    Pelaku mengaku membuat paspor untuk kembali ke Bangladesh menjenguk ibunya. Namun perbuatannya melanggar hukum karena menggunakan dokumen dan keterangan palsu.

    Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

    “Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Tua Tunu Pangkalpinang sambil menunggu putusan pengadilan. Setelah menjalani hukuman pidana, ia akan dideportasi dari Indonesia,” tegas Qriz.

  • 7
                    
                        Kualitas Pertalite Diduga Bermasalah, Sejumlah Warga Terpaksa Beralih ke Pertamax
                        Surabaya

    7 Kualitas Pertalite Diduga Bermasalah, Sejumlah Warga Terpaksa Beralih ke Pertamax Surabaya

    Kualitas Pertalite Diduga Bermasalah, Sejumlah Warga Terpaksa Beralih ke Pertamax
    Tim Redaksi
    TUBAN, KOMPAS.com
    – Sejumlah warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai beralih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax setelah mengalami kerusakan pada mesin kendaraan mereka akibat pengisian BBM Pertalite.
    Kekhawatiran akan kerusakan lebih lanjut setelah perbaikan membuat mereka enggan kembali menggunakan Pertalite.
    Rahmat Arifin, salah satu warga Tuban, mengungkapkan bahwa ia tidak lagi mengisi bahan bakar sepeda motornya dengan Pertalite setelah melakukan servis di bengkel.
    “Setelah keluar dari bengkel, langsung saya ganti isi Pertamax, kalau mau isi Pertalite lagi takutnya nanti rusak dan brebet lagi,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
    Keluhan serupa juga disampaikan Memet, warga lainnya yang mengatakan bahwa banyak pengguna motor injeksi mengalami masalah serupa.
    “Usai isi Pertalite di SPBU, rata-rata mesin kendaraan langsung brebet. Sebagian besar terjadi pada motor yang injeksi,” kata Memet.
    Ia menambahkan bahwa mobilnya juga sudah beralih ke Pertamax sejak mendengar kabar tentang kerusakan mesin yang disebabkan BBM Pertalite.
    “Khawatir aja mesin mobilnya akan ikut rusak, kalau diisi pakai BBM Pertalite. Kalau mesinnya rusak, saya yang rugi kan,” ujarnya.
    Sebelumnya, fenomena kerusakan kendaraan bermotor setelah pengisian BBM Pertalite dilaporkan terjadi di SPBU Pertamina yang berada di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
    Para pengguna melaporkan bahwa kondisi mesin kendaraan mereka brebet, seolah kehabisan BBM dan kehilangan tenaga setelah diisi Pertalite.
    Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan tiga titik posko untuk melayani keluhan dan pelaporan masyarakat.
    Untuk wilayah terdampak lainnya di luar tiga lokasi posko tersebut dapat menghubungi SPBU terakhir pembelian BBM, atau bisa menghubungi via Pertamina Contact Center pada pilihan kanal berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mimpi Menjadi Kaya

    Mimpi Menjadi Kaya

    Kata orang bijak, kejahatan yang diorganisasi dengan baik, bisa mengalahkan kebaikan. Judi online atau judol diorganisasi dengan baik, bahkan dipromosikan dengan apik. Polisi menyebut sudah 85 influencer dijadikan tersangka karena mempromosikan judi online.

    Hasilnya ini: 960 ribu pelajar dan mahasiswa terjerat judi online. Itu kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, di Kantor Komdigi (21/11/2024). Sementara menurut Menko Polkam, Budi Gunawan, pemain judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta.

    Fenomena judol dan pinjaman online (pinjol) ilegal, menjadi masalah sosial yang serius. Keduanya seringkali saling terkait dan menciptakan lingkaran kehancuran finansial dan mental khususnya bagi generasi muda.
    Ada berbagai faktor yang saling mempengaruhi. Mulai dari kerentanan individu hingga kurangnya pengawasan dan literasi.

    Iming-iming keuntungan besar yang bisa direngkuh dalam tempo sesingkat-singkatnya terbukti telah memikat hati. Judol menjanjikan orang bisa mendapatkan uang untuk membeli barang, mengikuti tren, atau memenuhi kebutuhan konsumtif, terutama di tengah tekanan sosial dan media.

    Kondisi ini diperparah oleh minimnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan, risiko utang, bunga, serta perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Pelajar pun mudah terjebak dalam tawaran pinjaman cepat tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang.

    Sistem judol dirancang untuk menciptakan kecanduan. Kekalahan memicu keinginan untuk “balas dendam” dan memenangkan kembali uang yang hilang. Kalaulah menang pun, pemain bernafsu menambah pundi-pundi kemenangannya. Maka mereka terus bermain. Dan, ketika uang habis, beralih ke pinjol dengan proses cepat dan minim persyaratan.

    Sukses = Kaya

    Fenomena judi online dan pinjaman online di kalangan pelajar dan mahasiswa makin marak. Keduanya sebenarnya berakar dari persoalan yang lebih dalam: krisis nilai, tekanan sosial-ekonomi, dan mudahnya akses teknologi tanpa pengawasan yang memadai.

    Rasa ingin cepat sukses dengan gelas ukur kaya, menjadi pemicu utama. Judi online menawarkan iming-iming keuntungan instan tanpa kerja keras, sedangkan pinjol memberi jalan pintas untuk memenuhi gaya hidup atau kebutuhan mendesak.

    Tekanan sosial dan gaya hidup digital memperparah situasi. Banyak orang merasa perlu tampil “up to date” sehingga mencari cara cepat untuk mendapatkan uang.

    Kecanduan dan kehilangan kontrol diri sering menjadi akibat lanjutan. Judi online didesain secara psikologis untuk menimbulkan efek ketagihan, membuat pelaku sulit berhenti meski sadar sedang rugi.

    Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam pendidikan karakter dan literasi keuangan. Banyak pelajar tidak memahami risiko finansial dan hukum dari pinjol maupun judi online. Pendidikan sering fokus pada akademik, tapi kurang memberi bekal etika hidup, pengendalian diri, dan manajemen keuangan pribadi.

    Ini menjadi sinyal bahwa sekolah dan kampus perlu memasukkan pendidikan digital dan keuangan ke dalam kurikulum pembinaan karakter.

    Mentalitas Instan

    Judi online jelas ilegal, tapi karena berbasis digital dan lintas negara, penegakan hukumnya sulit. Banyak situs beroperasi lewat jaringan luar negeri dan berganti domain terus-menerus.

    Memang, pinjaman online tidak semuanya ilegal. Masalahnya yang ilegal sering menjerat korban dengan bunga mencekik, intimidasi, dan penyebaran data pribadi. Dalam konteks pelajar dan mahasiswa, pinjol sering menjadi “jalan terakhir” dan “jalan pintas” untuk membayar biaya kuliah atau gaya hidup. Faktanya, justru membuka jeratan baru yang lebih berat.

    Tak berlebihan untuk mengatakan bahwa judol dan pinjol melahirkan dampak terjadinya kerusakan moral dan membentuk mentalitas instan. Pelajar dan mahasiswa yang terbiasa mencari solusi cepat akan kehilangan daya juang dan etos kerja.

    Secara akademik, banyak yang putus sekolah atau drop out, lantaran malu, atau terisolasi karena utang atau kecanduan. Pemain mengalami krisis kepercayaan diri dan masa depan.

    Dalam kondisi pahit begini, secara suka rela atau sukar rela, orang mesti mengingat kembali pentingnya pendidikan moral. Pendidikan keluarga dan lingkungan kampus harus menjadi benteng pertama. Bicarakan isu ini secara terbuka, tanpa stigma.

    Pendekatan moral dan spiritual, tentu saja bukan sekadar bicara tentang larangan. Tapi penanaman nilai bahwa keberhasilan sejati tidak bisa dicapai dengan cara curang.

    Fenomena ini sejatinya bukan sekadar masalah ekonomi atau hukum, tapi krisis nilai dan arah hidup di berbagai kalangan. Faktanya judol dan pinjol bukan hanya menggoda kalangan muda.

    Kita semua perlu terus menerus diingatkan untuk kembali percaya bahwa hidup jujur dan berproses adalah satu-satunya jalan menuju keberhasilan yang bermartabat.

    Zainal Arifin Emka,
    Wartawan Tua, Pengajar Jurnalistik

  • Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Oktober 2025

    Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka Regional 28 Oktober 2025

    Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri Blora.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, mengatakan penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum.
    “Saat ini rekan-rekan dari penyidik Satreskrim Polres Blora telah melaksanakan penyidikan secara profesional, dan saat ini berkas perkara sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau kejaksaan,” ujar Zaenul saat ditemui di Mapolres Blora, Senin (27/10/2025).
    Zaenul menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
    “Nanti kalau memang itu sudah P21, untuk tersangka dan barang bukti kita tahap dua, kita serahkan ke kejaksaan,” katanya.
    Ia menambahkan, ketiga tersangka dalam kasus ini saat ini sedang menjalani penangguhan penahanan.
    Permohonan tersebut diajukan dua minggu setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
    “Karena tersangka tidak melarikan diri ya, dan suruh wajib hadir absen hari Senin dan Kamis dengan jaminan oleh lawyer-nya atau pengacaranya,” terang Zaenul.
    Sebelumnya, Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
    Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto, menyebut ketiga tersangka adalah pemilik lahan, calon investor, dan pengebor.
    “Tersangka yang pertama saudara SPR umur 46 alamat Bogorejo, Kabupaten Blora yang sekaligus ini pemilik lahan. Yang kedua saudara ST umur 45 alamat Tuban, ini sebagai calon investor. Yang ketiga, Saudara HRT alias GD umur 42 alamat Tuban juga sebagai pengebor,” ujar Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (28/8/2025).
    Ketiganya dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
    Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain alat pengeboran bekas terbakar, rangkaian pompa air, pipa bor, tiang menara bor, gearbox, dinamo, mesin diesel yang terbakar, serta jerigen berisi 10 liter minyak mentah.
    Dari tersangka SPR selaku pemilik lahan dan inisiator, polisi menyita tiga buah bull atau bak penampung dan satu drum, semuanya dalam kondisi bekas terbakar.
    Kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, dan menewaskan empat warga serta satu balita.
    Api berhasil dipadamkan tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah dilakukan berbagai upaya, termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpolairud Polres Gresik Bongkar Rumpon Pemicu Konflik Antar Nelayan

    Satpolairud Polres Gresik Bongkar Rumpon Pemicu Konflik Antar Nelayan

    Gresik (beritajatim.com)- Satpolairud Polres Gresik membongkar dua unit rumpon. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik antar nelayan di wilayah perairan utara.

    Sebelum dibongkar tim gabungan melaksanakan pengamanan dan pendampingan pembongkaran rumpon di perairan Kali Pandian, Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, yang diduga melanggar batas wilayah tangkap nelayan Ujung Pangkah Wetan.

    Kegiatan tersebut merupakan respons aparat penegak hukum terhadap meningkatnya tensi diantara dua kelompok nelayan akibat dugaan pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan.

    Kasatpolairud Polres Gresik Iptu Arifin mengatakan, pencegahan ini sebagai upaya meredam potensi bentrok antara kedua kelompok nelayan agar stabilitas dan keamanan laut tetap terjaga.

    “Setelah dilakukan pembongkaran, kami juga mengecek serta memverifikasi
    terhadap patok batas wilayah tangkap ikan guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang,” katanya, Senin (27/10/2025).

    Masih menurut Iptu Arifin, proses pembongkaran rumpon ini juga melibatkan Dinas Perikanan yang memberikan pendampingan teknis. Serta Ketua Rukun Nelayan Randuboto Sidayu, Safi’i, yang turut mendampingi pelaksanaan pembongkaran bersama lima perahu nelayan lokal.

    “Semua unsur terkait dengan permasalahan ini, kami libatkan guna mencegah konflik tidak meluas,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan,
    langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini agar konflik horizontal tidak terjadi di kalangan nelayan.

    “Kami ingin memastikan seluruh nelayan dapat beraktivitas dalam koridor hukum yang berlaku, sehingga potensi konflik di perairan Gresik dapat diminimalisir,” tuturnya.

    Dengan langkah kolaboratif antara instansi dan nelayan, pemerintah daerah berharap perairan Gresik tetap menjadi wilayah tangkap yang produktif, tertib, dan damai, tanpa gesekan antar komunitas nelayan. (dny/ted)

  • Jual Mobil Ayah untuk Bayar Utang, Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jual Mobil Ayah untuk Bayar Utang, Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Irlina menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Alif Ainun Najib. Pria asal Surabaya itu dinyatakan bersalah mencuri mobil milik ayah kandungnya sendiri, Achmad Ghofar, dan menjualnya untuk membayar utang.

    “Menyatakan Terdakwa Alif Ainun Najib terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana,” ujar hakim ketua Irlina dalam amar putusannya.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” lanjut hakim Irlina saat membacakan vonis di ruang sidang PN Surabaya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa terbukti merugikan pihak keluarga dan dilakukan dengan niat jahat karena menjual aset tanpa hak kepemilikan yang sah.

    Dalam berkas perkara, terdakwa Alif Ainun Najib bin Achmad Ghofar disebut telah bersekongkol dengan seseorang bernama Arifin (DPO) untuk menjual mobil tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Arifin menyetujui ajakan tersebut. Keduanya kemudian bertemu di area parkiran sebelum menuju rumah ayah terdakwa, Achmad Ghofar.

    Setibanya di rumah, terdakwa masuk ke dalam kamar kakaknya, Mutmainatul Ghofar, tanpa izin. Ia mengambil kunci kamar yang disembunyikan di dalam wadah kerupuk, lalu membuka pintu kamar dan mengambil kunci mobil Toyota Calya tahun 2023 warna putih dengan nomor polisi L-1189-CAJ milik Achmad Ghofar yang tersimpan di dalam laci.

    Setelah berhasil mengambil kunci mobil, terdakwa keluar rumah dan menemui Arifin (DPO) di area parkiran. Di hadapan penjaga parkir bernama Andriansah, terdakwa mengaku sebagai anak dari Achmad Ghofar dan kakak dari Mutmainatul Ghofar, dengan alasan akan mengambil mobil tersebut atas izin keluarga.

    Mobil itu kemudian dibawa pergi oleh terdakwa bersama Arifin (DPO). Mereka menyeberang ke arah Madura menggunakan Jembatan Suramadu. Setibanya di ujung jembatan, keduanya bertemu dengan teman Arifin (DPO). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi mobil, teman Arifin setuju membeli mobil tersebut dengan harga Rp30 juta. Terdakwa menerima uang tunai dari hasil penjualan tersebut, sementara Arifin dan temannya pergi ke arah Madura membawa mobil.

    Uang hasil penjualan mobil milik ayahnya itu digunakan terdakwa untuk membayar utang di Bank Mekar. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh Achmad Ghofar, yang merupakan korban sekaligus ayah kandung terdakwa. Ia melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib karena merasa dirugikan secara materiil dan emosional akibat ulah anak kandungnya sendiri.

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum berhasil mengungkap bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan direncanakan bersama Arifin (DPO). Berdasarkan hasil taksiran, kerugian yang dialami oleh Achmad Ghofar akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp271.200.000.

    Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa termasuk dalam kategori memberatkan karena dilakukan terhadap keluarga sendiri dan disertai unsur perencanaan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

    “Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga luka batin bagi keluarga. Namun majelis mempertimbangkan adanya penyesalan terdakwa sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ucap hakim Irlina saat menutup persidangan. [uci/beq]

  • Pertamina Hulu Energi dan PETRONAS Tanda Tangani Kerja Sama Blok Bobara di KTT ASEAN Kuala Lumpur

    Pertamina Hulu Energi dan PETRONAS Tanda Tangani Kerja Sama Blok Bobara di KTT ASEAN Kuala Lumpur

    Kuala Lumpur (beritajatim.com) – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui afiliasinya, PT Pertamina Hulu Energi Bobara, resmi menandatangani Farm-Out Agreement (FOA) dengan Petroliam Nasional Berhad (PETRONAS) melalui afiliasinya PETRONAS E&P Bobara Sdn. Bhd. dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Bobara. Penandatanganan ini dilakukan bertepatan dengan penyelenggaraan KTT ASEAN Summit ke-47 Tahun 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/10/2025).

    Melalui kemitraan tersebut, PHE akan memegang 24,5 persen participating interest bersama PETRONAS dan TotalEnergies dalam pengelolaan Wilayah Kerja Bobara yang berada di perairan laut dalam (ultra-deepwater) Papua Barat, Indonesia Timur.

    Penandatanganan FOA PSC Bobara dilakukan oleh Direktur PHE Bobara, Muhamad Arifin, dan Direktur PETRONAS E&P Bobara Sdn. Bhd., Yuzaini Md Yusof, disaksikan oleh Direktur Utama/CEO PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Oki Muraza, Direktur Utama PHE Awang Lazuardi, Direktur Investasi & Pengembangan Bisnis PHE Dannif Utojo Danusaputro, serta PETRONAS President dan Group CEO Tan Sri Tengku Muhammad Taufik.

    Direktur Utama/CEO Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra atas kepercayaan yang diberikan kepada Pertamina. Ia menegaskan bahwa seremoni ini bukan hanya tonggak kontraktual, tetapi simbol nyata dari kemitraan strategis energi Malaysia–Indonesia.

    “Seremoni ini bukan sekadar tonggak kontraktual, tetapi merupakan wujud nyata dari kemitraan energi Malaysia–Indonesia, sinergi kapabilitas yang saling melengkapi, serta tanggung jawab bersama dalam memperkuat ketahanan energi kawasan dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” ujar Simon.

    Simon juga meminta dukungan bagi pengembangan bisnis Pertamina di Malaysia yang sejalan dengan portofolio jangka panjang PETRONAS di Indonesia.

    “Dukungan tersebut termasuk peluang untuk Pertamina menjadi operatorship di Malaysia Balingian PSC dan PSC lainnya,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Utama PHE Awang Lazuardi menilai kolaborasi di Blok Bobara mencerminkan sinergi kuat dan komitmen bersama antara Pertamina, PETRONAS, dan TotalEnergies.

    “PSC Bobara selaras dengan fokus strategis PHE dalam mengeksplorasi dan mengembangkan peluang baru di area frontier,” ujarnya.

    Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi Pertamina Hulu Energi dalam memperluas portofolio migas di kawasan Asia Tenggara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kemitraan energi lintas negara. [hen/beq]