Tag: Arifin

  • Mayat Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Pelaku Sakit Hati Dicaci Gagal Gandakan Uang – Halaman all

    Mayat Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Pelaku Sakit Hati Dicaci Gagal Gandakan Uang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Febri Arifin (31) mengaku sakit hati sehingga tega membunuh ibu dan anak, TSL (59) dan ES (35).

    Febri emosi usai dicaci maki korban usai praktik penggandaan uangnya gagal.  Pembunuhan ibu dan anak tersebut terjadi di Tambora, Jakarta Barat.

    Kepada para korbannya, pelaku mengaku mempunyai kenalan dukun pengganda uang dan pencari jodoh.

    “Tetapi pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama (TSL) marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025).

    Cacian itu membuat Febri gelap mata. Dia langsung memukul korban menggunakan besi sampai tersungkur.

    “Saat itulah, pelaku merasa tersinggung, merasa emosi, dan mengambil besi yang ada di kotak peralatan di belakang korban pertama. Kemudian langsung memukul ke arah kepala korban,” kata dia.

    Setelah korban terjatuh, Febri menyeret korban ke kamar. Namun, saat di kamar korban terlihat masih hidup.

    “Sehingga dipukul kembali untuk yang kedua kalinya oleh pelaku. Pada saat itulah korban tersungkur, kemudian dicekik oleh pelaku sampai meninggal dunia,” ucap dia.

    Setelah merasa korbannya sudah tewas, Febri membersihkan kamar itu dari ceceran darah dan langsung menutup rapat ruangan itu.

    “Setelah itu, pelaku sempat keluar di depan rumah sambil merokok sekitar 15 menit, memikirkan bagaimana supaya tidak ketahuan oleh korban kedua bahwa ibunya sudah meninggal karena dibunuh oleh dia,” ujar dia.

    Setelah 15 menit, pelaku masuk ke rumah dan mendatangi ES yang berada di kamar mandi. Pelaku langsung menghantam korban menggunakan besi.

    “Pada saat memukul di bagian kepala, belum roboh, maksudnya belum meninggal dunia. Korban sempat teriak tolong, kemudian dipukul lagi di arah kepala. Untuk meyakinkan korban kedua meninggal dunia, pelaku mencekik leher korban,” ucap dia.

    Setelah yakin korban tewas, pelaku membersihkan kamar mandi. Kemudian kedua korban ditarik ke dalam toren.

    “Akhirnya memiliki ide untuk memyembunyikan korban di dalam toren. Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian,” ungkap Twedi.

    Pelaku Nyamar Jadi Gelandangan

    Pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyian di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (9/3/2025).

    “Kami menangkap sampai di daerah Waduk, di dekat di Banyumas tersebut,” kata Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Senin (10/3/2025).

    Arfan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan CCTV yang terpasang di lokasi.

    “Sementara tidak ada (kaitan dengan anak korban), sementara ya karena otomatis kami sudah tersangka juga sudah kita sesuai dengan saksi mengatakan dan CCTV maupun terkait dengan handphone dan sebagainya sudah mengarah ke pelaku tersebut,” kata dia. 

    Arfan mengatakan, untuk mengelabui petugas, terduga pelaku menyamar layaknya gelandangan.

    “Jadi dia penampilannya seperti kayak gembel tapi Alhamdulillah kami sudah mengenali dan teman-teman juga mencari informasi begitu lengkap sehingga bisa tertangkap,” kata dia.

    Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi nyawa ibu dan anak di Tambora.

    “Ya Alhamdulillah sampai sekarang tidak perlawanan dari pelaku untuk pada saat kami tangkap. Memang disana ada salah satu barang bukti terkait senapan angin maupun sepeda motor ataupun barang-barang yang terkait dengan kejahatan tersebut,” tuturnya.

    Sejauh ini, polisi masih belum membeberkan motif dari pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.

    “Nanti kita jawab pada saat rilis ya. Pada saat ini kita hanya untuk berkaitan dengan penangkapan,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad TSL dan ES yang merupakan anak perempuannya menggegerkan warga RW 02 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    Pasalnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di dalam toren air rumah mereka yang berada di Gang Indah 1, RT 05 RW 02 pada Kamis (6/3/2025) malam atau lima hari setelah keduanya tak bisa dihubungi. (Kompas.com/TribunJakarta)

  • Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar Tetangga Korban, Pelaku Rutin Pinjam Uang Sejak 2021 – Halaman all

    Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar Tetangga Korban, Pelaku Rutin Pinjam Uang Sejak 2021 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pelaku pembunuhan ibu dan anak, TSL (59) dan ES (35), di Tambora, Jakarta Barat, ternyata tetangga korban. 

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, pelaku memiliki nama lengkap Febri Arifin (31). 

    “Pelaku atas nama Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebeb alias Kris Martoyo. Umur 31 tahun, kelahiran Banyumas,” ungkap Twedi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengenal TSL sejak 2021.

    “Sebagai tetangga dan sudah rutin meminjam uang sejak 2021 hingga 2025, yang berjanji dipulangkan dengan cara mencicil,” kata dia.

    Febri ternyata sering menunda membayar utang. Dia hanya janji-janji membayar utang, tetapi tak pernah dibayar.

    “Berjanji lunasin secara dicicil, namun sampai kejadian utang itu belum dilunasi,” ucap dia.

    Febri kemudian mengaku memiliki kemampuan spiritual. Pelaku juga mengaku memiliki kenalan yang memiliki kemampuan menggandakan uang, padahal orang itu sebenarnya dia sendiri.

    Korban ternyata percaya omongan pelaku. Korban juga percaya pelaku memiliki kemampuan yang lebih bisa memberi nasihat spiritual menyembuhkan seseorang.

    Kepada korban, pelaku mengatakan punya teman bernama Krismartoyo, seorang dukun pengganda uang.

    Pelaku Nyamar Jadi Gelandangan

    Pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyian di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (9/3/2025).

    “Kami menangkap sampai di daerah Waduk, di dekat di Banyumas tersebut,” kata Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Senin (10/3/2025).

    Arfan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan CCTV yang terpasang di lokasi.

    “Sementara tidak ada (kaitan dengan anak korban), sementara ya karena otomatis kami sudah tersangka juga sudah kita sesuai dengan saksi mengatakan dan CCTV maupun terkait dengan handphone dan sebagainya sudah mengarah ke pelaku tersebut,” kata dia. 

    Arfan mengatakan, untuk mengelabui petugas, terduga pelaku menyamar layaknya gelandangan.

    “Jadi dia penampilannya seperti kayak gembel tapi Alhamdulillah kami sudah mengenali dan teman-teman juga mencari informasi begitu lengkap sehingga bisa tertangkap,” kata dia.

    Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi nyawa ibu dan anak di Tambora.

    “Ya Alhamdulillah sampai sekarang tidak perlawanan dari pelaku untuk pada saat kami tangkap. Memang disana ada salah satu barang bukti terkait senapan angin maupun sepeda motor ataupun barang-barang yang terkait dengan kejahatan tersebut,” tuturnya.

    Sejauh ini, polisi masih belum membeberkan motif dari pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.

    “Nanti kita jawab pada saat rilis ya. Pada saat ini kita hanya untuk berkaitan dengan penangkapan,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad TSL dan ES yang merupakan anak perempuannya menggegerkan warga RW 02 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    Pasalnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di dalam toren air rumah mereka yang berada di Gang Indah 1, RT 05 RW 02 pada Kamis (6/3/2025) malam atau lima hari setelah keduanya tak bisa dihubungi. (Kompas.com/TribunJakarta)

  • ASDP Akan Pantau 9 Lintasan Utama Kapal Selama Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    ASDP Akan Pantau 9 Lintasan Utama Kapal Selama Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memantau sembilan lintasan utama kapal nasional selama momen libur Lebaran 2025.

    Ke sembilan lintasan tersebut diantaranya Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Jangkar – Lembar, Padangbai – Lembar, Kayangan – Pototano, Tanjung Api-Api – Tanjung Kelian, Ajibata – Ambarita, Penajam – Kariangau, dan Bajoe – Kolaka.

    Selain itu, ASDP juga menyiapkan layanan di pelabuhan perbantuan, yakni Ciwandan – Wika Beton dan Bojonegara – Muara Pilu, guna mengurangi kepadatan di lintasan utama.

    Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, menjelaskan ASDP telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan operasional di berbagai pelabuhan.

    “Kami telah menyiapkan skema operasional yang lebih baik, termasuk optimalisasi pelabuhan alternatif seperti Ciwandan, Bojonegara dan Indah Kiat, agar distribusi arus kendaraan lebih merata dan tidak terpusat di Merak dan Bakauheni,” ungkap Shelvy dalam keterangan, Kamis (13/3/2025).

    Dengan perkiraan jumlah penumpang mencapai 4,56 juta orang dan total kendaraan sebanyak 1,13 juta unit atau meningkat sekitar 10 persen dari realisasi tahun lalu, ASDP memastikan kesiapan operasional dengan total 68 unit dermaga yang siap digunakan, terdiri dari 56 unit milik ASDP dan 12 unit non-ASDP.

    Selain itu, sebanyak 203 unit kapal juga telah disiapkan, yang terdiri dari 59 kapal ASDP Group dan 144 kapal reguler non-ASDP.

    Kemudian, bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025 yang masuk pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga, maka akan dilakukan penutupan layanan pelabuhan penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk.

    Periode penutupan di Pelabuhan Ketapang mulai 28 Maret 2025 Pukul 17.00 WIB sampai dengan 30 Maret 2025 Pukul 06.00 WIB.

    Sementara periode penutupan di Pelabuhan Gilimanuk mulai tanggal 29 Maret 2025 Pukul 05.00 WITA sampai dengan 30 Maret 2025 Pukul 06.00 WITA.

    “Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi pada periode tersebut, maka akan dilakukan pengembalian dana secara penuh (full refund) di luar biaya layanan dan administrasi,” terang Shelvy.

  • Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.

    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.
     
    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.
     
    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 
     
    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.
     
    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.
     
    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.
     
    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 
     
    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.
     
    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 
     
    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.
     
    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
     
    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Pakar Hukum Identifikasi Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Pakar Hukum Identifikasi Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    loading…

    JAKARTA – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik.

    Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Zico menjelaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.

  • Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Zico menjelaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018-2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Tasrif karena kejadian ini terjadi pada periode dia menjabat.

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” tegas politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Ramai diduga ada kecurangan, Minyakita langka di pasaran Kudus

    Ramai diduga ada kecurangan, Minyakita langka di pasaran Kudus

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Ramai diduga ada kecurangan, Minyakita langka di pasaran Kudus
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 16:22 WIB

    Elshinta.com – Dugaan adanya kecurangan takaran Minyakita membuat Minyakita sulit didapat di pasaran di Kudus. Sri, salah satu pedagang di Pasar Mijen Kaliwungu. Kabupaten Kudus mengaku tidak ada stok Minyakita dalam beberapa hari terakhir. Bahkan ia sudah datang ke grosir untuk mencari tetapi yang ada minyak goreng merek lain.

    Senada pemilik toko warga Desa Kedungdowo Wahyu, sejak ramai pemberitaan tentang Minyakita yang diduga ada pengurangan isinya, Minyakita subsidi pemerintah ini sudah menghilang. “Saya kemarin mencari ke grosir langganan di kawasan Pasar Mijen katanya kosong”, ujarnya.

    Salah satu produsen Minyakita yang diduga takaran volume tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan yakni berasal dari produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus Jawa Tengah. Hal ini seperti yang dirilis oleh Kasatgas Pangan Polri. Dimana, pihak Polres Kudus membenarkan jika pihaknya hanya mendampingi tim krimsus Polda Jateng.

    “Mohon maaf penanganan langsung krimsus polda Jateng”, kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3).

    Saat disinggung apakah ada penggerebekan ditempat tersebut, Indikasinya beda volume dan kemasan atau ada indikasi pemalsuan, Danail menampik tidak ada penggerebekan sebab pihaknya hanya mendampingi pengecekan oleh krimsus polda saja.

    “Jadi untuk Indikasinya apa masih dalam penyelidikan krimsus polda dan masih didalami,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (11/3).  

    Sumber : Radio Elshinta

  • Program Deteksi Dini Kesehatan Mental Siswa, Warga Kota Bandung Sambut Baik Penambahan Tenaga Psikolog di Sekolah

    Program Deteksi Dini Kesehatan Mental Siswa, Warga Kota Bandung Sambut Baik Penambahan Tenaga Psikolog di Sekolah

    JABAR EKSPRES – Warga Kota Kembang menyambut baik soal rencana Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang bakal melakukan deteksi dini terkait masalah kesehatan mental siswa di sekolah lewat penambahan tenaga psikolog.

    Salah satu orang tua siswa, Dani Arifin (34) menilai, sudah seharusnya lingkungan sekolah menjadi tempat bersuka cita para anak guna mendapatkan bekal pendidikan yang maksimal.

    Sehingga, segala bentuk ketakutan para anak terkait perilaku bullying maupun menurunya mental belajar tak kembali terjadi di lingkungan sekolah.

    “Kalau anak sudah di sekolah, pengawasan kita kan lepas. Ini yang kita kadang gak tau, ketika anak pulang murung atau sedih misalkan, ini anak kenapa ya. Ya harapannya, lewat rencana pak Farhan, hal tersebut gak akan kembali terjadi,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (9/3).

    BACA JUGA:Farhan Ingin Tingkatkan Kesehatan Mental Remaja Kota Bandung Lewat Peran Guru BP dengan Didamping Psikolog

    Di tempat lain, salah satu pelajar SMAN 21 Kota Bandung, Hasna Nabila (16) mengungkapkan, pendampingan psikolog di lingkungan sekolah menjadi hal yang penting bagi para siswa.

    Sehingga, kata dia, segala permasalahan terkait kesulitan dalam hal pembelajaran bisa diwadahi langsung oleh sekolah itu sendiri.

    “Kadang aku suka bingung kalau ada kendala di sekolah itu, entah masalah atau apapun lah, kita ini larinya harus ke siapa. Ke orangtua takut, sedangkan BK kan yang aku tau tempat-tempat bagi orang yang mengalami masalah,” ujarnya.

    “Kalau bener kaya gitu, pasti seneng lah. Apalagi aku yang sebentar lagi mau masuk PTN. Pasti banyak keresahan, takut gak lolos, ngecewain orangtua. Jadi semoga sekolah bisa segera memberikan fasilitas ini,” tambahnya.

    BACA JUGA:Masuk Dalam Kondisi Gangguan Mental, Ketahui Apa Itu Dissociative Identity Disorder

    Sebelumnya, Farhan menyebut, penambahan tenaga psikolog dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam hal menangani permasalahan kesehatan mental para siswa di Kota Bandung.

    Saat ini, kata Farhan, baru ada dua tenaga psikolog yang menangani kesehatan mental anak-anak sekolah. Ke depan, ia memastikan jumlah tenaga psikolog yang dihadirkan Pemkot Bandung akan ditingkatkan hingga empat kali lipat.

  • Tempat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Sumatera Utara, Lengkap dengan Jadwalnya

    Tempat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Sumatera Utara, Lengkap dengan Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Idul Fitri 2025, kebutuhan uang pecahan kecil semakin meningkat. Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Sumatera Utara telah menyiapkan layanan penukaran uang baru untuk masyarakat agar kebutuhan transaksi selama Lebaran bisa terpenuhi.

    Penukaran ini dapat dilakukan di sejumlah lokasi di Medan serta beberapa bank umum yang telah ditunjuk.

    Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Medan

    Bank Indonesia akan menggelar layanan penukaran uang baru melalui kas keliling di beberapa lokasi strategis. Berikut jadwal dan alamatnya:

    Masjid Almusannif Cemara Asri
    Tanggal: 6 Maret 2025
    Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Masjid Aljihad, Jl. Abdullah Lubis
    Tanggal: 11-13 Maret 2025
    Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Masjid Agung Medan
    Tanggal: 11-13 Maret 2025
    Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Istana Maimun
    Tanggal: 17 Maret 2025
    Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Pelataran Parkir De’Kapal, Jl. Putri Hijau
    Tanggal: 18-20 Maret 2025
    Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Penukaran Uang Baru di Bank Umum

    Selain melalui kas keliling, penukaran juga bisa dilakukan di beberapa bank umum di Medan mulai dari 24 hingga 27 Maret 2025. Berikut daftar bank yang melayani penukaran uang baru:

    Bank Sumut
    Kantor Cabang Koordinator Medan, Jl. Imam Bonjol 18 Medan Bank Mandiri
    Cabang Medan Balaikota, Jl. Balai Kota No. 8-10 Medan Bank BNI
    Kantor Cabang USU Medan, Jl. Dr. Mansyur No. 11, Medan Bank BRI
    Gedung Menara Bank Rakyat Indonesia, Jl. Putri Hijau No. 2A Medan Bank BCA
    KCU Medan, Jl. Diponegoro No. 15 Medan Bank BSI
    KC Medan Kejaksaan, Jl. Kejaksaan No. 3B Medan Bank Muamalat
    Cabang Medan Balaikota, Jl. Balaikota No. 10 D-E Medan Bank Mestika Dharma
    Kantor Pusat Operasional, Jl. K.H. Zainul Arifin No. 118 Medan Bank Danamon
    Cabang Iskandar Muda, Jl. Iskandar Muda 226-230 Medan Bank CIMB Niaga
    Cabang Bukit Barisan, Jl. Bukit Barisan, Medan
    Cara Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR

    Agar lebih mudah, Bank Indonesia menyediakan sistem pemesanan melalui platform PINTAR BI (pintar.bi.go.id). Berikut langkah-langkahnya:

    Masuk ke laman pintar.bi.go.id Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling Pilih provinsi Sumatera Utara sebagai lokasi penukaran Pilih lokasi dan tanggal yang diinginkan, lalu klik Lanjutkan Isi data pemesan sesuai dengan identitas Pilih pecahan uang yang diinginkan (total maksimal Rp4,3 juta) Setelah pemesanan selesai, akan muncul kode pemesanan dalam bentuk QR Code Pada hari penukaran, tunjukkan QR Code dan KTP asli kepada petugas kas keliling. Penukaran tidak dapat diwakilkan ataupun menggunakan KIA. Siapkan uang pas (cash) dan tertata rapi. Paket Penukaran yang Disediakan

    Bank Indonesia menyediakan paket penukaran dengan total nominal Rp4.300.000 dengan rincian sebagai berikut:

    Pecahan Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000) Pecahan Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000) Pecahan Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000) Pecahan Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

    Penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 di Sumatera Utara telah dipersiapkan dengan berbagai opsi lokasi dan jadwal yang fleksibel. Untuk memastikan kelancaran proses, pastikan sudah melakukan registrasi melalui laman PINTAR BI, membawa KTP asli, dan hadir sesuai jadwal yang telah dipilih.

    Dengan sistem yang semakin praktis, masyarakat bisa mendapatkan uang pecahan baru dengan lebih mudah tanpa harus mengantre panjang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 9 Maret 2025

    Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 9 Maret 2025

    Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 9 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.