Tag: Arifin

  • Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Pelaku Sakit Hati saat Ritual Gandakan Uang – Halaman all

    Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Pelaku Sakit Hati saat Ritual Gandakan Uang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Jakarta Barat – Pembunuhan tragis yang menimpa ibu dan anak, Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan Eka Serlawati (35), di Tambora, Jakarta Barat, dipicu oleh sakit hati pelaku yang merupakan seorang dukun pencari jodoh.

    Pelaku bernama Febri Arifin (31), yang menawarkan ritual untuk menggandakan uang, melakukan tindakan keji tersebut setelah korban melayangkan makian akibat janji yang tidak ditepati.

    Kronologi Kejadian

    Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak tahun 2021.

    Febri adalah salah satu pelanggan tetap yang sering meminjam uang kepada Tjong Sioe Lan tanpa bunga.

    Pelaku menawarkan berbagai ritual, termasuk ritual menggandakan uang dan mencari jodoh untuk anak korban.

    Pada 1 Maret 2025, korban yang percaya pada kemampuan pelaku, menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta untuk ritual penggandaan uang.

    “Korban pertama yaitu Tjong alias Enci, itu berada di salah satu ruangan untuk jalankan ritual penggandaan uang. Sementara korban kedua ada di dalam kamar mandi untuk ritual,” urainya.

    Namun, setelah beberapa jam, uang tersebut tidak juga bertambah, sehingga membuat korban marah dan melayangkan hinaan kepada pelaku.

    Tindak Kekerasan

    Merasa sakit hati, Febri mengambil tongkat besi dan memukul Tjong di bagian kepala hingga pingsan.

    Setelah menyeret korban ke dalam kamar, pelaku kembali memukul dan mencekik korban hingga tewas.

    Tidak berhenti di situ, pelaku juga membunuh Eka yang sedang berada di kamar mandi saat itu.

    Eka sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku kembali memukulnya hingga tewas.

    Usai melakukan pembunuhan, Febri berusaha menyembunyikan jasad kedua korban dengan memasukkan mereka ke dalam toren air di rumah korban.

    “Korban pertama diseret dari kamar dan korban kedua diseret dari kamar mandi dan dimasukan ke dalam toren,” ungkapnya.

    Pelaku sempat menghubungi anak kedua korban menggunakan ponsel milik Tjong untuk mengelabui agar aksi pembunuhan tidak diketahui.

    Akibat perbuatannya, Febri dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP

    “Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Twedi.

    (WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Siasat Pembunuh Ibu dan Anak di Jakbar Hilangkan Barang Bukti: Buang HP dan Tongkat Besi – Halaman all

    Siasat Pembunuh Ibu dan Anak di Jakbar Hilangkan Barang Bukti: Buang HP dan Tongkat Besi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Febri Arifin (31) tega membunuh ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35) yang jasadnya ditaruh di dalam toren di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

    Setelah melakukan pembunuhan, Febri sempat membersihkan darah korban, Sabtu (1/3/2025) malam.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi berujar, pelaku sempat melintas di kawasan Kali Jodo, Jakarta Barat, untuk membuang tongkat besi.

    Setelah itu, Febri meninggalkan Jakarta menggunakan sepeda motor ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

    “Kemudian di daerah Cirebon, Jawa Barat membuang handphone Infinix milik korban pertama, yaitu Tjong Sioe Lan,” kata Twedi, dikutip dari Warta Kota, Kamis (13/3/2025).

    Awal Mula Kasus

    Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus itu berawal dari adanya utang pelaku ke korban sebesar Rp90 juta. 

    Jumlah tersebut, merupakan akumulasi pinjaman pelaku ke korban sejak 2021 sampai 2025.

    “Berjanji lunasin secara dicicil, namun sampai kejadian utang itu belum dilunasi,” kata Twedi.

    Kala itu, pelaku yang sudah kebingungan karena utang menumpuk akhirnya bersiasat untuk mengelabuhi korban.

    Ia mengaku, mempunyai kenalan bernama Kris Martoyo dan Kakang yang mampu mengganda uang serta mencari jodoh hingga membuat korban percaya.

    “Korban juga percaya kepada tersangka, bahwa rekannya itu memiliki kemampuan yang lebih,” ucapnya.

    Kemudian, korban pun meminta pelaku untuk menggandakan uangnya. 

    Setelah itu, pelaku menyanggupi dan melakukan ritual pada 1 Maret 2025. 

    Peralatan untuk melakukan ritual lantas disiapkan. 

    Pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Kris Martoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut.

    Padahal, Kris Martoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban.

    Namun, setelah ditunggu, uang yang diserahkan tak kunjung menuai hasil. Hal itu membuat korban mencaci maki pelaku hingga naik pitam.

    Pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.

    “Setelah yakin korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan kamar dari darah-darah yang ada, dan menutup pintu kamar,” ucapnya.

    Setelah memastikan Sioe Lan meninggal dunia, pelaku lanjut membunuh Eka menggunakan besi yang sama.

    Setelah Eka terbunuh, pelaku langsung menyeret jasad dua korban dan menyembunyikannya di toren.

    “Korban dipindahkan, diseret dari kamar dan diseret dari kamar mandi, secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Buang Barang Bukti di Kali Jodo dan Cirebon Usai Bunuh Ibu dan Anak di Dalam Toren.

    (Tribunnews.com/Deni/Abdi)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

  • Video: Bupati Trenggalek Blak-blakan Strategi Tingkatkan PAD

    Video: Bupati Trenggalek Blak-blakan Strategi Tingkatkan PAD

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengungkapkan strategi meningkatkan penghasilan daerah. Salah satunya Kerjasama BUMD dengan pihak swasta.

    Saksikan dialog Andi Shalini bersama Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Kamis (12/03/2025).

  • Mayat Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Pelaku Sakit Hati Dicaci Gagal Gandakan Uang – Halaman all

    Mayat Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Pelaku Sakit Hati Dicaci Gagal Gandakan Uang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Febri Arifin (31) mengaku sakit hati sehingga tega membunuh ibu dan anak, TSL (59) dan ES (35).

    Febri emosi usai dicaci maki korban usai praktik penggandaan uangnya gagal.  Pembunuhan ibu dan anak tersebut terjadi di Tambora, Jakarta Barat.

    Kepada para korbannya, pelaku mengaku mempunyai kenalan dukun pengganda uang dan pencari jodoh.

    “Tetapi pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama (TSL) marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025).

    Cacian itu membuat Febri gelap mata. Dia langsung memukul korban menggunakan besi sampai tersungkur.

    “Saat itulah, pelaku merasa tersinggung, merasa emosi, dan mengambil besi yang ada di kotak peralatan di belakang korban pertama. Kemudian langsung memukul ke arah kepala korban,” kata dia.

    Setelah korban terjatuh, Febri menyeret korban ke kamar. Namun, saat di kamar korban terlihat masih hidup.

    “Sehingga dipukul kembali untuk yang kedua kalinya oleh pelaku. Pada saat itulah korban tersungkur, kemudian dicekik oleh pelaku sampai meninggal dunia,” ucap dia.

    Setelah merasa korbannya sudah tewas, Febri membersihkan kamar itu dari ceceran darah dan langsung menutup rapat ruangan itu.

    “Setelah itu, pelaku sempat keluar di depan rumah sambil merokok sekitar 15 menit, memikirkan bagaimana supaya tidak ketahuan oleh korban kedua bahwa ibunya sudah meninggal karena dibunuh oleh dia,” ujar dia.

    Setelah 15 menit, pelaku masuk ke rumah dan mendatangi ES yang berada di kamar mandi. Pelaku langsung menghantam korban menggunakan besi.

    “Pada saat memukul di bagian kepala, belum roboh, maksudnya belum meninggal dunia. Korban sempat teriak tolong, kemudian dipukul lagi di arah kepala. Untuk meyakinkan korban kedua meninggal dunia, pelaku mencekik leher korban,” ucap dia.

    Setelah yakin korban tewas, pelaku membersihkan kamar mandi. Kemudian kedua korban ditarik ke dalam toren.

    “Akhirnya memiliki ide untuk memyembunyikan korban di dalam toren. Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian,” ungkap Twedi.

    Pelaku Nyamar Jadi Gelandangan

    Pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyian di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (9/3/2025).

    “Kami menangkap sampai di daerah Waduk, di dekat di Banyumas tersebut,” kata Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Senin (10/3/2025).

    Arfan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan CCTV yang terpasang di lokasi.

    “Sementara tidak ada (kaitan dengan anak korban), sementara ya karena otomatis kami sudah tersangka juga sudah kita sesuai dengan saksi mengatakan dan CCTV maupun terkait dengan handphone dan sebagainya sudah mengarah ke pelaku tersebut,” kata dia. 

    Arfan mengatakan, untuk mengelabui petugas, terduga pelaku menyamar layaknya gelandangan.

    “Jadi dia penampilannya seperti kayak gembel tapi Alhamdulillah kami sudah mengenali dan teman-teman juga mencari informasi begitu lengkap sehingga bisa tertangkap,” kata dia.

    Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi nyawa ibu dan anak di Tambora.

    “Ya Alhamdulillah sampai sekarang tidak perlawanan dari pelaku untuk pada saat kami tangkap. Memang disana ada salah satu barang bukti terkait senapan angin maupun sepeda motor ataupun barang-barang yang terkait dengan kejahatan tersebut,” tuturnya.

    Sejauh ini, polisi masih belum membeberkan motif dari pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.

    “Nanti kita jawab pada saat rilis ya. Pada saat ini kita hanya untuk berkaitan dengan penangkapan,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad TSL dan ES yang merupakan anak perempuannya menggegerkan warga RW 02 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    Pasalnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di dalam toren air rumah mereka yang berada di Gang Indah 1, RT 05 RW 02 pada Kamis (6/3/2025) malam atau lima hari setelah keduanya tak bisa dihubungi. (Kompas.com/TribunJakarta)

  • Siasat Pembunuh Ibu dan Anak di Jakbar Hilangkan Barang Bukti: Buang HP dan Tongkat Besi – Halaman all

    Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar Tetangga Korban, Pelaku Rutin Pinjam Uang Sejak 2021 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pelaku pembunuhan ibu dan anak, TSL (59) dan ES (35), di Tambora, Jakarta Barat, ternyata tetangga korban. 

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, pelaku memiliki nama lengkap Febri Arifin (31). 

    “Pelaku atas nama Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebeb alias Kris Martoyo. Umur 31 tahun, kelahiran Banyumas,” ungkap Twedi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengenal TSL sejak 2021.

    “Sebagai tetangga dan sudah rutin meminjam uang sejak 2021 hingga 2025, yang berjanji dipulangkan dengan cara mencicil,” kata dia.

    Febri ternyata sering menunda membayar utang. Dia hanya janji-janji membayar utang, tetapi tak pernah dibayar.

    “Berjanji lunasin secara dicicil, namun sampai kejadian utang itu belum dilunasi,” ucap dia.

    Febri kemudian mengaku memiliki kemampuan spiritual. Pelaku juga mengaku memiliki kenalan yang memiliki kemampuan menggandakan uang, padahal orang itu sebenarnya dia sendiri.

    Korban ternyata percaya omongan pelaku. Korban juga percaya pelaku memiliki kemampuan yang lebih bisa memberi nasihat spiritual menyembuhkan seseorang.

    Kepada korban, pelaku mengatakan punya teman bernama Krismartoyo, seorang dukun pengganda uang.

    Pelaku Nyamar Jadi Gelandangan

    Pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyian di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (9/3/2025).

    “Kami menangkap sampai di daerah Waduk, di dekat di Banyumas tersebut,” kata Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Senin (10/3/2025).

    Arfan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan CCTV yang terpasang di lokasi.

    “Sementara tidak ada (kaitan dengan anak korban), sementara ya karena otomatis kami sudah tersangka juga sudah kita sesuai dengan saksi mengatakan dan CCTV maupun terkait dengan handphone dan sebagainya sudah mengarah ke pelaku tersebut,” kata dia. 

    Arfan mengatakan, untuk mengelabui petugas, terduga pelaku menyamar layaknya gelandangan.

    “Jadi dia penampilannya seperti kayak gembel tapi Alhamdulillah kami sudah mengenali dan teman-teman juga mencari informasi begitu lengkap sehingga bisa tertangkap,” kata dia.

    Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi nyawa ibu dan anak di Tambora.

    “Ya Alhamdulillah sampai sekarang tidak perlawanan dari pelaku untuk pada saat kami tangkap. Memang disana ada salah satu barang bukti terkait senapan angin maupun sepeda motor ataupun barang-barang yang terkait dengan kejahatan tersebut,” tuturnya.

    Sejauh ini, polisi masih belum membeberkan motif dari pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.

    “Nanti kita jawab pada saat rilis ya. Pada saat ini kita hanya untuk berkaitan dengan penangkapan,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad TSL dan ES yang merupakan anak perempuannya menggegerkan warga RW 02 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    Pasalnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di dalam toren air rumah mereka yang berada di Gang Indah 1, RT 05 RW 02 pada Kamis (6/3/2025) malam atau lima hari setelah keduanya tak bisa dihubungi. (Kompas.com/TribunJakarta)

  • ASDP Akan Pantau 9 Lintasan Utama Kapal Selama Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    ASDP Akan Pantau 9 Lintasan Utama Kapal Selama Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memantau sembilan lintasan utama kapal nasional selama momen libur Lebaran 2025.

    Ke sembilan lintasan tersebut diantaranya Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Jangkar – Lembar, Padangbai – Lembar, Kayangan – Pototano, Tanjung Api-Api – Tanjung Kelian, Ajibata – Ambarita, Penajam – Kariangau, dan Bajoe – Kolaka.

    Selain itu, ASDP juga menyiapkan layanan di pelabuhan perbantuan, yakni Ciwandan – Wika Beton dan Bojonegara – Muara Pilu, guna mengurangi kepadatan di lintasan utama.

    Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, menjelaskan ASDP telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan operasional di berbagai pelabuhan.

    “Kami telah menyiapkan skema operasional yang lebih baik, termasuk optimalisasi pelabuhan alternatif seperti Ciwandan, Bojonegara dan Indah Kiat, agar distribusi arus kendaraan lebih merata dan tidak terpusat di Merak dan Bakauheni,” ungkap Shelvy dalam keterangan, Kamis (13/3/2025).

    Dengan perkiraan jumlah penumpang mencapai 4,56 juta orang dan total kendaraan sebanyak 1,13 juta unit atau meningkat sekitar 10 persen dari realisasi tahun lalu, ASDP memastikan kesiapan operasional dengan total 68 unit dermaga yang siap digunakan, terdiri dari 56 unit milik ASDP dan 12 unit non-ASDP.

    Selain itu, sebanyak 203 unit kapal juga telah disiapkan, yang terdiri dari 59 kapal ASDP Group dan 144 kapal reguler non-ASDP.

    Kemudian, bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025 yang masuk pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga, maka akan dilakukan penutupan layanan pelabuhan penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk.

    Periode penutupan di Pelabuhan Ketapang mulai 28 Maret 2025 Pukul 17.00 WIB sampai dengan 30 Maret 2025 Pukul 06.00 WIB.

    Sementara periode penutupan di Pelabuhan Gilimanuk mulai tanggal 29 Maret 2025 Pukul 05.00 WITA sampai dengan 30 Maret 2025 Pukul 06.00 WITA.

    “Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi pada periode tersebut, maka akan dilakukan pengembalian dana secara penuh (full refund) di luar biaya layanan dan administrasi,” terang Shelvy.

  • Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.

    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.
     
    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.
     
    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 
     
    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.
     
    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.
     
    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.
     
    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 
     
    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.
     
    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 
     
    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.
     
    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
     
    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Pakar Hukum Identifikasi Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Pakar Hukum Identifikasi Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    loading…

    JAKARTA – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik.

    Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Zico menjelaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.

  • Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Zico menjelaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018-2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Tasrif karena kejadian ini terjadi pada periode dia menjabat.

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” tegas politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Ramai diduga ada kecurangan, Minyakita langka di pasaran Kudus

    Ramai diduga ada kecurangan, Minyakita langka di pasaran Kudus

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Ramai diduga ada kecurangan, Minyakita langka di pasaran Kudus
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 16:22 WIB

    Elshinta.com – Dugaan adanya kecurangan takaran Minyakita membuat Minyakita sulit didapat di pasaran di Kudus. Sri, salah satu pedagang di Pasar Mijen Kaliwungu. Kabupaten Kudus mengaku tidak ada stok Minyakita dalam beberapa hari terakhir. Bahkan ia sudah datang ke grosir untuk mencari tetapi yang ada minyak goreng merek lain.

    Senada pemilik toko warga Desa Kedungdowo Wahyu, sejak ramai pemberitaan tentang Minyakita yang diduga ada pengurangan isinya, Minyakita subsidi pemerintah ini sudah menghilang. “Saya kemarin mencari ke grosir langganan di kawasan Pasar Mijen katanya kosong”, ujarnya.

    Salah satu produsen Minyakita yang diduga takaran volume tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan yakni berasal dari produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus Jawa Tengah. Hal ini seperti yang dirilis oleh Kasatgas Pangan Polri. Dimana, pihak Polres Kudus membenarkan jika pihaknya hanya mendampingi tim krimsus Polda Jateng.

    “Mohon maaf penanganan langsung krimsus polda Jateng”, kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3).

    Saat disinggung apakah ada penggerebekan ditempat tersebut, Indikasinya beda volume dan kemasan atau ada indikasi pemalsuan, Danail menampik tidak ada penggerebekan sebab pihaknya hanya mendampingi pengecekan oleh krimsus polda saja.

    “Jadi untuk Indikasinya apa masih dalam penyelidikan krimsus polda dan masih didalami,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (11/3).  

    Sumber : Radio Elshinta