Tag: Arifin

  • 88 Tahun ANTARA dan saksi sejarah heroisme di Jatim

    88 Tahun ANTARA dan saksi sejarah heroisme di Jatim

    Surabaya (ANTARA) – Secara nasional, Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA menukil sejarah kelahirannya pada 13 Desember 1937 (88 tahun), namun LKBN ANTARA Biro Surabaya/Jawa Timur mulai mengukir sejarah pada 1 Oktober 1945. Meski selisih 8 tahun, justru sejarah ANTARA di Jatim sangat banyak mengukir sejarah.

    Hampir tidak ada satu pun jejak historis dari heroisme Arek-Arek Surabaya yang terlewatkan dari kesaksian tertulis pewarta Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Surabaya/Jatim, bahkan naskah proklamasi kemerdekaan RI juga disebarluaskan oleh ANTARA, termasuk ANTARA Perwakilan/Cabang Surabaya.

    Naskah Proklamasi diterima Kantor Berita (KB) Indonesia Cabang Surabaya (eks KB Domei) dalam bentuk morse dari KB Domei Pusat/Jakarta, 15 menit setelah dideklarasikan Soekarno-Hatta di Jakarta, Jumat, 17 Agustus 1945. Berita proklamasi itu diterima markonis Jakoeb dan Soewardi (dari KB Domei Jakarta) pada pukul 11.44 WIB, lalu disalin dari morse ke bahasa latin dan diserahkan ke RM Bintarti dan Soetomo (Bagian Redaksi).

    Penyebarluasan informasi terkait jejak historis itulah salah satu keunggulan kantor berita, karena masa silam memang tidak banyak media seperti sekarang. Jadi, ada dua keunggulan kantor berita, kala itu, yakni informasi historis dari jejak masa lalu (dalam bentuk narasi atau foto) dan jejaring informasi dari lokal, hingga internasional.

    Lewat pemberitaan proklamasi itu, akhirnya jejak historis perjuangan Arek-arek Surabaya pun terekam, hingga kini. Pada era perjuangan itu, KB Domei Cabang Surabaya dipimpin oleh Ohara (Jepang), dengan anggota redaksi Soetomo (Bung Tomo), RM Bintarti, Soemadji Adji Wongsokoesoemo, Wiwiek Hidayat, dan Fakih.

    Sejumlah eks wartawan KB Domei Cabang Surabaya itulah yang akhirnya memisahkan diri dari KB Domei dan mendirikan KB Indonesia Cabang Surabaya di Jalan Tunjungan 100 pada 1 September 1945, hingga akhirnya menjadi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Cabang Surabaya, pasca-pelucutan senjata Jepang (1 Oktober 1945).

    Selain penyiaran naskah Proklamasi (17 Agustus 1945) itu, jejak historis dari para wartawan ANTARA itu pun dapat ditelusuri dalam sejumlah informasi penting sepanjang kurun 1945-1949, di antaranya kelahiran kantor berita Indonesia (1 September 1945), Perobekan Bendera Belanda (17 September 1945), dan Rapat Raksasa di Tambaksari (21 September 1945).

    Informasi historis lainnya adalah Fatwa dan Resolusi Jihad (21-22 Oktober 1945) yang disiarkan ANTARA (25 Oktober 1945), Sekutu mendarat di Surabaya (25 Oktober 1945), Jenderal AWS Mallaby tewas (30 Oktober 1945), Perang Besar (10 November 1945), hari terakhir ANTARA bertahan di Surabaya (22 November 1945), dan ANTARA bergiat kembali (medio Agustus 1949).

    Perobekan bendera Belanda

    Jejak historis perobekan bendera merah-putih-biru Belanda, 17 September 1945, tak terlepas dari peran sejumlah wartawan eks KB Domei Cabang Surabayayang merintis KB Indonesia Cabang Surabaya di Jalan Tunjungan 100 pada 1 September 1945 (lokasinya sekarang menjadi cagar budaya “Monumen Pers Perjuangan Surabaya”).

    Para wartawan eks KB Domei itu adalah Soetomo (Bung Tomo) dkk, yakni RM (Raden Mas) Bintarti, Amin Lubis, dan Sjamsoel Arifin. Menurut catatan mantan Redaktur ANTARA Boyke Soekapdjo, pada masa penjajahan Jepang, kantor berita hanya satu, yakni KB Domei. Selain KB, di tiap kota besar hanya ada satu koran, yakni “Asia Raya” di Jakarta dan “Soeara Asia” di Surabaya.

    Sebelumnya, Adam Malik dan para pejuang sudah mendirikan KB ANTARA (13 Desember 1937), namun ANTARA sempat akan dibubarkan, ketika masa penjajahan Jepang, karena ada KB Domei, tapi Adam Malik berhasil mempertahankan dan menjadikan ANTARA sebagai bagian dari KB Domei bagian Indonesia.

    KB Domei Surabaya adalah yang pertama memutuskan hubungan dengan KB Domei pusat di Jakarta, beberapa hari sesudah Proklamasi. Untuk mengisi kekosongan, Soetomo membentuk kantor berita Indonesia pada 1 September 1945 (lokasinya di Jl Tunjungan 100, Surabaya, yang digunakan penjualan arloji merek ternama — KB Indonesia itu akhirnya menjadi LKBN ANTARA Cabang Surabaya pasca-pelucutan senjata Jepang pada 1 Oktober 1945).

    Gedung yang telah masuk cagar budaya Kota Surabaya sebagai “Monumen Pers Perjuangan Surabaya” itulah yang diceritakan almarhum Wiwiek Hidayat (pimpinan ANTARA Surabaya pasca-Agresi Belanda II/1948), adalah kesempatan memberitakan peristiwa perobekan bendera merah-putih-biru (bendera Belanda) di atas gedung Hotel Orange (saat zaman Jepang dinamai Hotel Yamato dan kini disebut Hotel Mojopahit).

    Wartawan Kantor Berita ANTARA yang menjadi “saksi mata” perjuangan Arek-arek Surabaya dalam perobekan bendera merah-putih-biru di puncak Hotel Yamato pada 17 September 1945 (1 bulan pasca-proklamasi) adalah Wiwiek Hidayat (mengabarkan lewat berita teks), Abdoel Wahab Saleh (mengabadikan lewat foto), dan Djohan Sjahrozah (pelaku pengerahan massa ke Hotel Yamato.)

    Kebetulan, Kantor Berita ANTARA, saat itu berlokasi di Jalan Tunjungan 100 Surabaya, yang berada di seberang hotel itu, sehingga Wiwiek menjadi saksi mata proses perobekan bendera di hotel itu.

    Dalam perbincangan dengan Wiwiek, yang dicatat dalam blog-nya pada 2008-2009, mantan Wakil Ketua PWI Jatim (1994-1998) yang juga teman dekat Wiwiek di PWI Jatim, HM Yousri Nur Raja Agam, menyebut Wiwiek Hidayat menjadi saksi mata di sana, lalu mencatat dan memberitakannya, Wiwiek Hidayat tahu persis nama orang yang merobek kain warna biru dari bendera Belanda (merah-putih-biru) itu.

    “Kain warna biru itu dirobek dengan digigit. Setelah robek, dua warna merah dan putih yang tersisa pun kembali diikatkan ke tiang bendera dan dinaikkan kembali menjadi merah-putih. Orang yang merobek itu adalah Kusno Wibowo, dibantu Onny Manuhutu, dan ada dua orang lagi yang saya tidak kenal. Dokumentasinya (foto) masih tersimpan di (kantor berita) ANTARA,” kata Yousri menirukan Wiwiek.

    Selain itu, ANTARA mempunyai sosok perempuan menakjubkan bernama Loekitaningsih yang berpidato dalam Rapat Raksasa di Tambaksari Surabaya pada 21 September 1945 atau 4 hari sesudah peristiwa perobekan bendera di Hotel Yamato itu.

    Resolusi Jihad

    Terkait fatwa jihad dan resolusi jihad (diumumkan hampir bersamaan) itu, mantan Redaktur LKBN ANTARA Pusat Boyke Soekapdjo menyebut fatwa itu bermula dari upaya Bung Tomo (saat itu menjadi Pimred ANTARA) menemui Soekarno agar Jakarta meniru gerakan Arek-Arek Surabaya dalam perobekan bendera Belanda (Sekutu belum datang/ 25/10/1945), namun Soekarno tidak setuju, karena mempertimbangkan ancaman Sekutu.

    Akhirnya, Bung Tomo bersama Mayjen Moestopo (komandan sektor perlawanan Surabaya), Soengkono, dan tokoh lain datang menemui KH Hasyim Asy’ari untuk meminta fatwa untuk melakukan perang suci (jihad), guna mengusir Sekutu-Inggris dan NICA-Belanda. Arek-arek Surabaya khawatir NICA yang datang membonceng Sekutu akan berkuasa kembali melalui penunjukan Sekutu pada NICA,.

    Di tengah situasi yang memanas, KH M Hasyim Asy’ari memerintahkan KH Wahab Chasbullah untuk mengumpulkan wakil/konsul NU se-Jawa dan Madura untuk membahas permintaan Bung Tomo dkk di HBNO/Kantor Pemuda Ansor di Jalan Bubutan VI/2, Surabaya (Bubutan juga tidak jauh dari Blauran IV/25 yang menjadi Markas Oelama Djawa Timur/MODT) , sehingga tercetuslah Resolusi Jihad (22/10/1945), yang akhirnya digelorakan Bung Tomo dalam pidatonya yang berapi-api. LKBN ANTARA pun memberitakan resolusi jihad itu pada 25 Oktober 1945.

    Sejarahwan NU KH Agus Sunyoto (alm.) dalam buku karyanya yang berjudul “Fatwa dan Resolusi Jihad: Sejarah Perang Rakyat Semesta di Surabaya 10 November 1945” (2017) mencatat bahwa fatwa dan resolusi jihad diumumkan hampir bersamaan itu difatwakan para ulama guna menyambut kabar kedatangan Sekutu-Inggris yang diboncengi tentara NICA-Belanda, lalu disiarkan media massa, selang 3-5 hari berikutnya.

    Media massa yang memberitakan resolusi jihad itu disebut dalam buku karya KH Agus Sunyoto, yaitu LKBN ANTARA (25/10/1945), bertepatan mendaratnya Sekutu di Tanjung Perak, Surat Kabar “Kedaulatan Rakyat” Yogyakarta (26/10/1945 – edisi No.26 Tahun ke-1), dan Surat Kabar “Berita Indonesia” Jakarta (27/10/1945).

    Fatwa/Resolusi Jihad (berjuang membela bangsa dan negara dihukumi jihad fi sabilillah) itulah yang menggelorakan semangat juang Arek-Arek Surabaya menjelang Pertempuran 10 November 1945 yang didahului datangnya Sekutu yang dipimpin Brigadir Aubertin Walter Sothern (AWS) Mallaby dan mendarat di Tanjung Perak, Surabaya 25 Oktober 1945.

    Akhirnya, terjadi sejumlah insiden pada 27-29 Oktober 1945. Pada 27 Oktober 1945, Pesawat Sekutu menyebarkan selebaran yang memerintahkan pelucutan senjata untuk warga Surabaya. Kejadian ini dicatat perwira penerangan India PRS Mani, yang akhirnya juga masuk ANTARA (Buku “100 awak ANTARA”).

    Pada 28 Oktober 1945, Soetomo berpidato berapi-api mengobarkan semangat pejuang. Akhirnya, “kontak senjata” pun tak terelakkan. Sekutu sebagai pemenang Perang Dunia II pun kalah dalam satu pukulan terakhir, sehingga Sekutu pun meminta bantuan Presiden Soekarno untuk menenangkan pejuang. Bersama Wakil Presiden Hatta dan Menteri Penerangan Amir Sjarifoeddin, Soekarno pun datang ke Surabaya pada 29 Oktober 1945.

    Tidak sulit bagi Soekarno menenangkan pejuang, yang ditokohi sesama pejuang bawah tanah dan ditambah unsur ANTARA, seperti Djohan, Soetomo dan lain-lain, namun akhirnya terjadi “kontak senjata” juga antara Arek-Arek Suroboyo dengan tentara Sekutu di depan Gedung Internatio di kawasan Jembatan Merah, Selasa sore,30 Oktober 1945.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat Regional 11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Kamis (11/12/2025).
    Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa,
    Lettu Inf Ahmad Faisal
    , Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.
    Ahmad Faisal merupakan komandan langsung
    Prada Lucky
    .
    Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menempatkan Ahmad Faisal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius.
    Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa rangkaian bukti dan fakta telah menguatkan unsur-unsur delik sebagaimana didakwakan.
    Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi prajurit aktif.
    “Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
    Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.
    Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun yang bertindak sebagai Oditur Militer menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi.
    Unsur tersebut meliputi status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, adanya perbuatan kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.
    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
    Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
    Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Negara Harus Lindungi Pers, tapi Jangan Sampai Terkurung

    Negara Harus Lindungi Pers, tapi Jangan Sampai Terkurung

    Jakarta

    Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily menegaskan negara memiliki tanggung jawab melindungi pers sebagai pilar penting demokrasi. Namun, ia mengingatkan perlindungan negara tidak boleh berubah menjadi bentuk pengungkungan atau kontrol yang justru membatasi kebebasan pers.

    Hal itu disampaikan Ace dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Negara dan Tanggung Jawab Menjadi Pilar Demokrasi’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Ace menegaskan bahwa demokrasi Indonesia hanya bisa berdiri kokoh jika pers tetap independen dan bebas dari intervensi penguasa.

    “Saya mengidealkan pers sebebas-bebasnya. Dan harus independen. Termasuk dari kungkungan negara,” ujar Ace.

    Ia mengakui setiap kekuasaan, termasuk dirinya sebagai kepala lembaga negara, memiliki kecenderungan merasa nyaman tanpa kritik. Karena itu, media yang independen menjadi alarm penting dalam sistem demokrasi.

    “Kalau tidak ada kritik dari luar, itu bahaya. Tidak ada alarm,” ungkapnya.

    Menurutnya, bantuan semacam itu rawan menjadikan media berutang budi kepada negara. “Saya punya kekhawatiran. Ada interest tertentu. Dikasih (bantuan), tapi nanti kalau tidak sejalan, dicabut. Itu bisa membuat pers kehilangan independensi,” jelasnya.

    Dia menegaskan, pers harus tetap berdiri di atas kredibilitas, objektivitas, dan integritasnya, bukan di atas dukungan finansial dari negara yang penuh risiko politis. Ia pun tak menampik kalau pemerintah pasti menyukai media yang dapat dikendalikan.

    Ace juga menyoroti perubahan pola konsumsi informasi masyarakat akibat disrupsi teknologi. Ia menilai dinamika ini menimbulkan tantangan serius bagi media arus utama, bukan hanya dari sisi bisnis tetapi juga eksistensi.

    “Kalau tidak adaptasi, media akan hilang. Tapi saya percaya masyarakat tetap mencari berita yang kredibel,” ungkapnya.

    Ia meyakini pada akhirnya publik akan melakukan self-censorship, memilah sendiri mana informasi yang layak dipercaya dan meninggalkan media yang menyebarkan hoax atau tidak objektif.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin yang hadir dalam forum tersebut juga sepakat bahwa media tidak boleh bergantung kepada bantuan negara. Menurutnya, independensi media justru menjadi nilai jual utama kepada publik.

    “Media yang independen menjaga marwahnya sendiri. Publik bisa menilai mana yang jujur, mana yang tidak,” kata Nurul.

    (bel/fca)

  • Proyek 2 Juta SST Telkom Diteken

    Proyek 2 Juta SST Telkom Diteken

    Bisnis.com, JAKARTA – Lima investor asing bergabung dalam proyek Kerja Sama Operasi (KSO) PT Telkom untuk pembangunan 2 juta satuan sambungan telepon (SST) senilai US$3 miliar.

    Penandatanganan kontrak KSO berlangsung di Jakarta pada Jumat, 20 Oktober 1995. Berita dan foto terkait penandatanganan proyek tersebut diulas pada halaman depan Harian Bisnis Indonesia edisi Sabtu, 21 Oktober 1995.

    Kelima investor asing yang baru bergabung dalam proyek KSO SST Telkom yakni Marubeni, Nichimen, Itochu, Sumitomo, dan TM Communications. Mereka tergabung dengan tiga konsorsium yang sudah existing.

    Total ada lima konsorsium dalam proyek tersebut, terdiri atas PT Pramindo Ikat Nusantara, PT Aria West International, PT Mitra Global Telekomunikasi Indonesia, PT Daya Mitra Malindo, dan PT Bukaka Singtel Internasional.

    Adapun, Marubeni dan Nichimen (dari Jepang) bergabung dengan konsorsium Pramindo Ikat Nusantara; Itochu dan Sumitomo (Jepang) bergabung dengan PT Mitra Global Telekomunikasi Indonesia (MGTI); sedangkan TM Communications (Hong Kong) dengan PT Daya Mitra Malindo.

    Penjelasan terkait perincian konsorsium disampaikan masing-masing oleh Wapresdir PT Astratel Nusantara, Angky Tisnadisastra; Managing Director Daya Mitra Malindo, Benny S. Nasution; Eksekutif MGTI Damsiruddin Siregar; dan Eksekutif PT Aria West Internasional, M Arifin di sela-sela acara penandatanganan KSO antara Telkom dan lima konsorsium.

    Dengan masuknya investor baru ini, menurut Angky, terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham pada masing-masing konsorsium tersebut. Semula, PT Astratel Nusantara menguasai 60% saham Pramindo Ikat, France Telecom 35%, dan sisanya dipegang PT Intertel Pratamamedia dan Primkopparpostel, Yayasan Prasetya Mulya.

    “Marubeni dan Nichimen akan masuk dengan saham sebesar 8% dan 1%,” ujar Angky.

    Sementara itu, salah satu eksekutif Marubeni mengungkap bahwa total investasi baru pada konsorsium itu senilai US$200 juta.

    Sementara itu, konsorsium Daya Mitra Malindo meliputi PT Intidaya Sistelindomitra 28,5%, A Latief Corp 23,5%, AIG Insurance 9,5%, Malaysia Telekom Bhd 25%, sisanya dipegang TM Communications.

    Konsorsium Daya Mitra Malindo yang menggarap proyek 237.000 SST di Kalimantan Tengah dengan nilai proyek US$250 juta.

    Adapun komposisi saham pada PT MGTI meliputi Indosat 30%, Telstra (Australia) 20%, NTT (Jepang) 15%, Widya Duta Informindo 15%, PT KSS 10%, Kopnatel 5%, sisanya dipegang Itochu dan Sumitomo masing-masing 1,25%.

    MGTI menyiapkan dana sedikitnya US$550 juta untuk membangun 400.000 sst di Jawa Tengah.

  • 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    KUPANG – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD. 

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 10 Desember. 

    Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.

    “Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut dikutip dari Antara. 

    Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.

    Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

    Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

  • Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan

    Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan

    Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau lokasi kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). 
    Dalam peninjauan itu, Tito menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan bangunan, terutama yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
    Dia mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang. 
    Tito juga mendapatkan tugas untuk mengevaluasi prosedur sistem
    pencegahan kebakaran
    pada bangunan-bangunan berisiko. 
    “Yang intinya, kita tidak menginginkan kejadian ini terulang kembali. Kita semua berduka karena ada 22 orang yang wafat karena peristiwa kebakaran ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
    Tito juga menyoroti mekanisme perizinan bangunan melalui
    persetujuan bangunan gedung
    (PBG) yang salah satunya mensyaratkan
    sertifikat laik fungsi
    (SLF). 
    Dia menjelaskan, proses penerbitan izin tersebut harus benar-benar memastikan aspek keamanan, termasuk mitigasi kebakaran. 
    “Setiap pembuatan bangunan juga harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran atau mitigasi atas kebakaran,” tegasnya.
    Tito menambahkan, proses penerbitan SLF melibatkan dinas pemadam kebakaran (
    damkar
    ) untuk memastikan ketersediaan alat pemadam, jalur evakuasi, hingga sistem
    sprinkler

    Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk mengaudit administrasi PBG dan SLF yang diatur melalui peraturan daerah (perda).
    Berdasarkan informasi awal, kebakaran terjadi di lantai 1 gedung yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan perakitan peralatan
    drone
    , termasuk baterai. 
    Saat kejadian, sekitar 41 orang berada di dalam gedung. Dari jumlah tersebut, 22 orang meninggal dunia akibat terjebak dan diduga menghirup asap beracun. 
    “Rupanya bukan karena terbakar, tetapi karena asap, mungkin karbon monoksida atau zat beracun lainnya yang terhisap,” jelas Tito.
    Lebih lanjut, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu mengapresiasi respons cepat damkar yang tiba di lokasi dalam waktu 7 menit setelah laporan diterima. 
    “Damkar kemudian melakukan evakuasi melalui jalur samping sehingga 19 orang dapat diselamatkan,” ujar Tito.
    Sebagai langkah pencegahan nasional, Tito akan menggelar rapat virtual bersama seluruh kepala daerah, damkar, serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) se-Indonesia. Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi bangunan-bangunan berisiko tinggi.
    Dalam peninjauan tersebut juga hadir Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, serta pejabat terkait lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut penjara disertai pemecatan

    17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut penjara disertai pemecatan

    Kupang, NTT (ANTARA) – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).

    Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni
    1. Sertu Thomas Desamberis Awi
    2. Sertu Andre Mahoklory
    3. Pratu Poncianus Allan Dadi
    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
    9. Pratu Rofinus Sale
    10. Pratu Emanuel Joko Huki
    11. Pratu Ariyanto Asa
    12. Pratu Jamal Bantal
    13. Pratu Yohanes Viani Ili
    14. Serda Mario Paskalis Gomang
    15. Pratu Firdaus
    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.

    “Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut.

    Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.

    Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

    Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

    Pewarta: Anwar Maga
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Solidaritas Pekanbaru–Aceh: Walkot Agung Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar ke Gubernur Mualem
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Desember 2025

    Solidaritas Pekanbaru–Aceh: Walkot Agung Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar ke Gubernur Mualem Regional 9 Desember 2025

    Solidaritas Pekanbaru–Aceh: Walkot Agung Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar ke Gubernur Mualem
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Wali Kota (Walkot) Pekanbaru Agung Nugroho bersama Wakil Wali Kota (Wawalkot) Markarius Anwar menyerahkan langsung bantuan kemanusiaan senilai Rp1,5 miliar untuk masyarakat Aceh yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor.
    Bantuan tersebut disampaikan kepada
    Gubernur Aceh Muzakir Manaf
    (Mualem) dalam pertemuan di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025) pagi.
    Kehadiran Walkot Agung, Wawalkot Markarius, dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru disambut langsung oleh Mualem. Sebelum pertemuan, rombongan menyempatkan diri meninjau wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara yang mengalami kerusakan parah akibat bencana.
    “Alhamdulillah kami diterima langsung oleh Bapak Gubernur Aceh. Hari ini, Selasa (9/12/2025), kami menyampaikan amanah masyarakat Pekanbaru untuk membantu saudara-saudara kami di Aceh yang sedang dilanda musibah,” kata Agung dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
    Total bantuan yang diberikan terdiri atas Rp 1 miliar dalam bentuk dana tunai dan logistik senilai Rp 500 juta.
    Pemkot Pekanbaru
    akan segera mengirimkan bantuan logistik tersebut ke Aceh Tamiang, wilayah yang terdampak paling parah.
    Agung juga menyampaikan doa dan harapan agar masyarakat Aceh diberikan kekuatan dalam menghadapi masa sulit ini.
    “Kami mendoakan agar musibah ini segera berlalu, dan Bapak Gubernur diberikan kekuatan serta kesehatan dalam memimpin proses pemulihan daerah,” ujarnya.
    Gubernur Aceh Mualem mengapresiasi langsung kepedulian masyarakat Pekanbaru.
    Ia menyampaikan terima kasih atas respons cepat dan solidaritas yang ditunjukkan pemkot dan warga Pekanbaru.
    “Mudah-mudahan Allah SWT membalas kebaikan Pak Wali, Pak Wakil, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru,” ucap Mualem.
    Ia berharap bantuan tersebut membantu mempercepat tahapan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.
    Dalam kesempatan itu, rombongan dari Pekanbaru juga didampingi oleh Inspektur Inspektorat Zulhelmi Arifin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Iwa Gemino, dan Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Dedi Damhudi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Malang Dinilai Gagal Urus Masalah Banjir

    Pemkot Malang Dinilai Gagal Urus Masalah Banjir

     

    Liputan6.com, Malang – Pemerintah Kota Malang dianggap gagal mengatasi persoalan banjir yang terjadi di daerah itu. Hal itu diutarakan DPRD Kota Malang dan meminta pemkot menyusun peta jalan penanggulangan bencana banjir.

    Sebelumnya banjir parah melanda Malang pada 4 Desember 2025 lalu. Saat itu ada 39 titik di tiga kecamatan direndam air setinggi 150 sentimeter-160 sentimeter. Kawasan terdampak mulai jalan raya sampai permukiman warga. Puluhan rumah terdampak akibat banjir Malang tersebut.

    DPRD Kota Malang menggelar Rapat Kerja Evaluasi Penanggulangan Bencana Daerah pada Senin, 8 Desember 2025 sore sampai malam. Raker merespon peristiwa banjir itu. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Erik Setyo Santoso tak hadir dalam rapat itu.

    Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hadir sebagai perwakilan Pemkot Malang. Selain itu, Dinas Pengairan Jawa Timur, Dinas Bina Marga Jatim, BMKG dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) turut hadir dalam raker itu.

    Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan titik banjir pada tahun ini muncul di wilayah utara dan barat. Sedangkan tahun lalu banjir parah ada di wilayah selatan dan timur.

    “Jangan sampai pada tahun depan banjir merata di semua wilayah,” kata Amithya.

    Menurutnya, Pemkot Malang harus segera menyusun peta jalan penanganan kebencanaan. Menjabarkan detil mitigasi pra sampai pasca bencana. Termasuk melibatkan stakeholder lain, seperti BMKG dan BBWS.

    Amithya menambahkan, tidak cukup bila Pemkot Malang hanya mengandalkan pendekatan infrastruktur. Pembangunan drainase maupun nornalisasi sungai hanya bersifat jangka pendek.

    “Pembangunan itu terkesan sporadis, tapi perencanaan jangka panjang itu harus disiapkan,” katanya.

    Dia juga menyoroti ketidakhadiran Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso. Sebab Erik juga menjabat Ketua Tim Penanggulangan Bencana Daerah. Masalah kebencanaan tidak bisa dibebankan pada BPBD dan Dinas PU saja.

    “Ketua tim mengorkestrasi multi stage holder terkait penanggulangan bencana, sayang tak hadir,” ujarnya.

    Sejumlah fraksi DPRD Kota Malang juga menyoroti kebijakan Pemkot Malang. Fathol Arifin dari Fraksi PKB menyebut Pemkot tidak tegas terkait pencegahan banjir. Misalnya, banyak bangunan berdiri di atas saluran air turut menyebabkan banjir.

    “Harus berani membongkar bangunan yang melanggar peraturan daerah,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Fathol, selama bertahun-tahun Pemkot tidak mampu memenuhi amanat 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Padahal keberadaan RTH dapat berfungsi menyerap air, meminimalisir terjadinya banjir.

    Eko Hadi Purnomo Fraksi Demokrat PAN, memandang Pemkot Malang tak pernah serius menangani banjir yang tiap tahun selalu terjadi. Padahal sudah diketahui penyebabnya dan rencana penanganannya.

    “Tidak serius urus banjir, tak ada langkah nyata,” ucapnya.

     

  • Disnaker Gresik Cover Ribuan Tenaga Kerja Rentan

    Disnaker Gresik Cover Ribuan Tenaga Kerja Rentan

    Gresik (beritajatim.com)– Pekerja rentan di Kabupaten Gresik kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengcover ribuan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tahun ini, ada 8,674 pekerja mendapat perlindungan saat menjalankan aktivitas.

    Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin mengatakan, dari 8,674 peserta rentan yang kami cover bervariasi profesinya ada yang petani/buruh tembakau, pekerja rentan desa, petugas keagamaan, nelayan, damkar, kader IMP, angkutan umum, delman, ojek online, ojek pangkalan, tukang becak, dan ojek mobil.

    “Pekerja seperti ojek online dan pengemudi transportasi umum memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Disnaker ingin memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan mulai dari penanganan kecelakaan hingga santunan bila terjadi resiko meninggal dunia,” katanya, Senin (8/12/2025).

    Zainul menjelaskan terkait dengan perlindungan ini. Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan peserta program ini ditanggung oleh pemerintah daerah. Program ini akan terus dievaluasi dan berpeluang bertambah jumlah pesertanya di tahun 2026.

    Sementara itu, koordinator sekaligus pendiri URC Satmata Gresik, Dimas menuturkan, sebagai driver online yang setiap hari di jalan. Risiko kecelakaan sangat tinggi.

    “Sejak bulan Juli lalu, kami dari komunitas URC Satmata mengajukan permohonan kepada Bupati dan Pemkab Gresik agar para driver online bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

    Saat ini kata dia, ada 266 driver online telah disetujui sebagai peserta program. Teman-teman driver online ini agar dicover BPJS Ketenagakerjaan meskipun hanya 16,500 untuk dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).

    “Yang di acc ada 266 peserta tetapi tahun depan bisa menambah agar semakin banyak driver online yang dicover BPjS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (dny/ted)