Tag: Arifin

  • Buaya Peliharaan Berukuran 2,5 Meter Lepas, Gegerkan Warga di Bangkalan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 April 2025

    Buaya Peliharaan Berukuran 2,5 Meter Lepas, Gegerkan Warga di Bangkalan Surabaya 24 April 2025

    Buaya Peliharaan Berukuran 2,5 Meter Lepas, Gegerkan Warga di Bangkalan
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Seekor
    buaya muara
    milik warga
    Desa Buddan
    , Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten
    Bangkalan
    , Jawa Timur, lepas dari kandang.
    Buaya itu lalu memasuki area ladang jagung yang berada di sekitar permukiman warga.
    Camat Tanah Merah, Heri Arifin, mengatakan, usai mendapat laporan itu, pihaknya bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tanah Merah mendatangi pemilik buaya.
    Di tempat itu, Heri melihat buaya yang sebelumnya lepas sudah ditangkap dan dimasukkan ke dalam kandang.
    “Tadi kami ke sana, informasi dari pemilik, gigi buaya juga sudah tidak ada, jadi sudah jinak,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025).
    Heri mengaku, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang menangani satwa.
    Sehingga, keberadaan buaya itu nantinya tidak membahayakan warganya.
    “Kami akan koordinasi dan meminta petunjuk pada instansi yang menangani satwa ini. Untuk sementara, kami bersama Muspika mengamankan buaya itu dan memastikan agar tidak membahayakan siapapun,” imbuhnya.
    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkalan, Arif Rahman Surya Atmaja, mengatakan buaya tersebut peliharaan warga setempat.
    “Ya betul, ada
    buaya muara
    lepas dari kandang. Buaya itu dipelihara oleh Parman, warga di Desa Buddan. Saat ini sudah ditangkap dan dimasukkan ke kandang,” ujarnya.
    Diketahui, buaya berukuran 2,5 meter itu dipelihara oleh Parman sejak ukurannya masih kecil.
    Buaya muara
    diperoleh Parman saat mencari ikan di Sungai Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada 2016 lalu.
    “Menurut informasi pemilik, buaya itu dipelihara sejak kecil dan ditaruh di kandang sebelah rumahnya,” imbuhnya.
    Buaya itu dipelihara di kandang bekas kolam ikan setinggi paha orang dewasa. Sedangkan bagian atasnya hanya ditutupi kawat.
    Diduga, buaya tersebut lapar sehingga kabur ke luar kandang untuk mencari makan.
    Saat ini, pihak BPBD Kabupaten Bangkalan sedang melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Tanjung Perak, Surabaya, untuk proses
    evakuasi buaya
    .
    “Kami hari ini akan koordinasi dengan BPSPL Surabaya agar ada solusi untuk buaya tersebut akan dibawa ke mana. Untuk pemilik juga sudah bersedia untuk buayanya dievakuasi,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wali Kota Bogor Kunjungi Pati, Terkesan Fasilitas Olahraga Safin Sports School

    Wali Kota Bogor Kunjungi Pati, Terkesan Fasilitas Olahraga Safin Sports School

    TRIBUNJATENG.COM, PATI – Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, berkunjung ke Kabupaten Pati, Rabu (23/4/2025).

    Dedie datang untuk mempelajari dua fasilitas olahraga yang ada di Pati, satu milik pemerintah daerah dan satu milik swasta.

    Dua fasilitas olahraga tersebut adalah Stadion Joyokusumo dan Gelora Soekarno Mojoagung.

    Dedie menyebut kunjungan ini merupakan bagian dari proses perencanaan renovasi stadion oleh Pemerintah Kota Bogor.

    Pihaknya datang ke Pati untuk melihat dan bertanya tentang proses pembangunan stadion yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani itu.

    “Stadion di Kabupaten Pati ini menjadi salah satu rujukan kami karena dari sisi besar, luas, dan fasilitas kurang lebih sama dengan stadion kami di Bogor,” kata Dedie.

    Ia menilai Stadion Joyokusumo tepat dijadikan rujukan jika hendak membangun stadion di tingkat kota.

    “Saya pikir, setelah melihat langsung, memang sesuai dengan ekspektasi kami. Kalau di Kota Bogor pakai rumput asli, sedangkan di sini pakai rumput sintetis. Kemudian persyaratan untuk mengikuti liga dan lain sebagainya, kami banyak bertanya,” jelasnya.

    Dedie juga mengapresiasi Stadion Gelora Soekarno Mojoagung yang dikelola oleh Safin Pati Sports School.

    Dalam kunjungannya ke stadion di Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Dedie didampingi langsung oleh Pembina Yayasan Safin Bina Bangsa sekaligus mantan Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin.

    Selain melihat training ground Gelora Soekarno, Dedie juga meninjau fasilitas asrama dan sekolah.

    “Luar biasa. Ini pengalaman baru untuk saya, di Indonesia ternyata ada 8 lapangan bola di atas lahan seluas 12 hektare, tanah desa yang dikerjasamakan oleh Pak Safin di Safin Pati Sports School,” ungkapnya.

    Ia mengagumi delapan lapangan sepak bola yang terdiri atas enam lapangan rumput alam dan dua lapangan sintetis.

    Dedie juga kagum terhadap GOR Indoor Safin Arena yang memiliki tiga lapangan bola voli, lapangan basket, dan lapangan bulutangkis.

    Ia bersama rombongan banyak bertanya tentang perawatan dan berbagai seluk beluk lapangan.

    Wali Kota Bogor periode 2025–2030 itu juga mengagumi fasilitas lengkap di gedung asrama dan sekolah Safin Pati Sports School.

    Ragam fasilitas seperti ruang kelas, masjid, gereja, laboratorium komputer, kafetaria, dapur modern, mini market, hingga pendopo tak luput dari perhatiannya.

    “Yang pasti saya terinspirasi, ada sebuah tempat belajar, akademi dan juga olahraga khususnya sepak bola yang ada di desa di Pati. Fasilitas sangat memadai, kurikulum disesuaikan dengan keolahragaan. Mungkin satu-satunya di Indonesia. Sangat menginspirasi,” tegasnya.

    Ditanya kemungkinan Kota Bogor membangun fasilitas serupa, Dedie Rachim memberikan penjelasan.

    “Kami tidak punya lahan seluas ini. Tapi paling tidak kami bisa belajar bagaimana mengelola lapangan bola mulai dari kelas A sampai kelas untuk latihan. Rumputnya bagaimana dan lain sebagainya,” tandasnya.

  • Soal Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Fachri Albar, Ini Kata Polisi

    Soal Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Fachri Albar, Ini Kata Polisi

    Jakarta: Fachri Albar diamankan polisi karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Aktor senior Fachri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. 
     
    “Kami dari Sat Narkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang public figure,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.

    Meski begitu, petugas polisi belum mengungkap jenis narkoba apa yang dikonsumsi oleh aktor senior tersebut. 

    “Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian,” lanjut Vernal. 
     

     

    Kali ketiga Fachri tersandung kasus narkoba

    Ini merupakan kali ketiga putra musisi legendaris Achmad Albar berurusan dengan kasus yang sama. Pada tahun 2007, namanya muncul dalam kasus narkoba yang menyeret sang ayah, Achmad Albar. 

    Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kotak obat di kamar Fachri, dan ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun kemudian, ia datang menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tantenya, Camelia Malik, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
     
    Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa Fachri tidak terbukti menggunakan narkoba, sehingga ia dibebaskan. 
     
    Lalu pada tahun 2018, Fachri kembali tertangkap karena kasus narkoba. Ia diamankan di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan. Barang bukti yang ditemukan antara lain puntung ganja, sabu, serta sejumlah pil psikotropika seperti nitrazepam dan alprazolam.
     
    Atas kasus tersebut, Fachri dijatuhi vonis rehabilitasi selama tujuh bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Jakarta: Fachri Albar diamankan polisi karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Aktor senior Fachri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. 
     
    “Kami dari Sat Narkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang public figure,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.
     
    Meski begitu, petugas polisi belum mengungkap jenis narkoba apa yang dikonsumsi oleh aktor senior tersebut. 
     
    “Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian,” lanjut Vernal. 
     

     

    Kali ketiga Fachri tersandung kasus narkoba

    Ini merupakan kali ketiga putra musisi legendaris Achmad Albar berurusan dengan kasus yang sama. Pada tahun 2007, namanya muncul dalam kasus narkoba yang menyeret sang ayah, Achmad Albar. 

    Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kotak obat di kamar Fachri, dan ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun kemudian, ia datang menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tantenya, Camelia Malik, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
     
    Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa Fachri tidak terbukti menggunakan narkoba, sehingga ia dibebaskan. 
     
    Lalu pada tahun 2018, Fachri kembali tertangkap karena kasus narkoba. Ia diamankan di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan. Barang bukti yang ditemukan antara lain puntung ganja, sabu, serta sejumlah pil psikotropika seperti nitrazepam dan alprazolam.
     
    Atas kasus tersebut, Fachri dijatuhi vonis rehabilitasi selama tujuh bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Kaktus Kebun Raya Bogor Dicoret "Adi+Santo", 2 Pelaku Minta Maaf
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        23 April 2025

    Kaktus Kebun Raya Bogor Dicoret "Adi+Santo", 2 Pelaku Minta Maaf Bandung 23 April 2025

    Kaktus Kebun Raya Bogor Dicoret “Adi+Santo”, 2 Pelaku Minta Maaf
    Editor
    KOMPAS.com –
    Dua pelaku vandalisme di tanaman kaktus Kebun Raya Bogor (KRB), Jawa Barat, akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pengelola setelah aksinya viral di media sosial.
    Dua pelaku yang diketahui bernama Adi (24) dan Santo (28) akhirnya datang ke Kebun Raya Bogor untuk meminta maaf secara langsung.
    “Tujuan saya ke sini, untuk meminta maaf atas tindakan saya yang melakukan kesalahan di tanaman kaktus,” kata Santo di KRB, Senin (21/4/2025).
    Santo mengakui bahwa aksinya dipengaruhi oleh lingkungan dan kurangnya edukasi mengenai larangan yang berlaku di area taman.
    “Selain itu juga kurangnya edukasi bagi diri saya sendiri dan kurang teliti juga membaca larangan di sekitar Taman Meksiko ini,” ujarnya.
    Keduanya menyatakan penyesalan atas tindakan yang mereka lakukan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
    “Kami menyesal dan tidak akan pernah melakukan hal ini lagi di mana pun,” ujarnya.
    General Manager PT Mitra Natura Raya (MNR) sebagai pengelola KRB, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa pelaku merupakan dua orang pengunjung asal Bekasi yang datang berwisata ke KRB pada 12 April 2025 lalu.
    “Pelaku datang wisata kesini (KRB) minggu lalu tanggal 12 April 2025. Dia sudah kita ketahui identitasnya berasal dari Bekasi,” kata Zaenal Arifin di KRB, Senin.
    Zaenal menambahkan, pelaku melakukan vandalisme secara sengaja dan bahkan merekam aksi tersebut untuk diunggah ke media sosial. Aksi tersebut pun menuai kecaman dari warganet.
    “Jadi dia sengaja melakukan itu. Kemudian merekam dan membuat video. Lalu, dia memposting aksinya itu di media sosialnya,” ujarnya.
    Sebelumnya, aksi vandalisme ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan salah satu pelaku menuliskan nama “Adi+Santo” di kaktus tersebar luas di media sosial.
    “Jadi, rekannya ada yang kirim ke kita termasuk akunnya. Kita
    publish
    ulang dan kemudian pelaku melihat postingan kita. Mereka pun langsung men-DM kita meminta maaf,” ujar Zaenal.
    Tanaman kaktus yang dirusak berada di area Taman Meksiko.
    Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pelaku Vandalisme Tanaman Kaktus Kebun Raya Bogor Rupanya dari Bekasi, Kini Mereka Minta Maaf
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Junaedi Saibih, Advokat Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Pernah Bela Rafael Alun – Halaman all

    Sosok Junaedi Saibih, Advokat Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Pernah Bela Rafael Alun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan advokat Junaedi Saibih sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice tiga perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Junaedi Saibih diduga merintangi mulai dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Selain Junaedi Saibih, Kejagung juga menetapkan advokat lainnya yaitu Marcella Santoso dan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus serupa.

    Sosok Junaedi Saibih

    SOSOK JUNAEDI SAIBIH – Junaedi Saibih saat menjadi Pengacara Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Tribunnews.com/Ibriza)

    Junaedi Saibih adalah seorang pengacara yang beberapa kali menangani kasus besar.

    Di antaranya dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

    Saat itu, Junaedi Saibih menjadi pengacara eks anak buah Ferdy Sambo yaitu Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin.

    Kemudian, Junaedi Saibih juga pernah membela Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    Saat itu, Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selain membela Rafael Alun, Junaedi Saibih juga membela Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi pengelolaan timah.

    Mengutip dari situs resminya, pengacara dengan gelar Dr Junaedi Saibih SH MSI LL.M ini biasa disapa Bang Juned.

    Ia adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembinaan Lingkungan Kampus (PLK) Universitas Indonesia (UI) dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mitra Justitia. 

    Junaedi Saibih juga dikenal sebagai staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum UI sejak tahun 2002.

    Ia meraih gelar Sarjana Hukum dan Magister Sains dalam bidang Kajian Eropa Bidang Kekhususan Hukum Eropa dari (UI).

    Sementara gelar Magister Hukum (LLM) didapat Junaedi Saibih dari Universitas Canberra dengan beasiswa Australian Development Scholarship Awards.

    Selanjutnya ia meneruskan pendidikan tingkat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Canberra dan menempuh Program Doktor pada Pasca Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Pada 2023, Junaedi Saibih lulus dengan predicate summa cum laude.

    Jadi Tersangka

    Kini, Junaedi Saibih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan  Marcella Santoso. Keduanya disebut membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya perintangan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

    Abdul Qohar juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

    Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan guna mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” jelasnya.

    Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

    “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS.”

    “Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucapnya.

    Selain itu, keduanya juga sempat memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat diinterogasi oleh penyidik.

    Keterangan itu, kata Qohar, berkaitan dengan draft putusan kasus ekspor CPO yang dimana kedua tersangka merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi.

    Bahkan penyidik Kejagung juga beranggapan, Junaedi dan Marcella telah melakukan perusakan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

    “Keduanya juga termasuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” katanya.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan)

  • Revitalisasi, Padma Hotels Tutup Sementara Operasional Propertinya di Bandung – Halaman all

    Revitalisasi, Padma Hotels Tutup Sementara Operasional Propertinya di Bandung – Halaman all

    Revitalisasi, Padma Hotels Tutup Sementara Operasional Propertinya di Bandung

    Choirul Arifin/Tribunnews.com

    TRIBUNNES.COM, BALI – Padma Hotel Bandung resmi menutup sementara operasional hotelnya di Bandung untuk penataan ulang besar-besaran.

    Keterangan resmi manajemen Padma Hotels menyebutkan, penataan ulang mencakup perubahan kamar dan suite secara menyeluruh, penyediaan kuliner baru, fasilitas kebugaran dan rekreasi.

    Arsitektur bangunan hotel ini juga akan disempurnakan dengan memadukan desain kontemporer dan komitmen Padma Hotels terhadap pelestarian alam.

    “Ini bukan sekadar penataan ulang karena ini akan menjadi pembaharuan total,” kata Nandang Suryana, Corporate Director of Operations di Padma Hotels, induk perusahaan yang menaungi Hotel Padma Bandung, dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 22 April 2025. 

    Nandang mengatakan, Padma Hotel Bandung sejak lama telah menjadi destinasi dengan ciri khas kabut yang selalu muncul di pagi hari.

    “Tujuan kami (melakukan penataan) adalah menjaga jiwa hotel ini sembari mengembangkan setiap sentuhan untuk menjawab kebutuhan tamu di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Dia menambahkan penataan hotel ini juga menjadi upaya perusahaan untuk menghadirkan kemewahan tempat menginap di Bandung dipadu dengan keindahan tempat dan budaya lokal Jawa Barat.

    Soal bagaimana tanggapan para tamu, Nandang mengakui adanya kedekatan emosional mereka terhadap properti ini. 

    Nandang menjanjikan setelah penataan nanti, pihaknya akan menghadirkan lebih dari sekadar fasilitas baru.

    Jaringan Padma Hotels sebelumnya dikenal sebagai Sekar Alliance Hotel Management. Selain hotel di Bandung saat ini mereka memiliki Padma Resort Legian dan Padma Resort Ubud, di Bali dan Padma Hotel Semarang, serta Resinda Hotel di Karawang.

  • Jadi Tersangka, Begini Marcella Santoso di Kasus Sambo hingga Rafael Alun

    Jadi Tersangka, Begini Marcella Santoso di Kasus Sambo hingga Rafael Alun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara Marcella Santoso (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara suap dan perintangan penyidikan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap vonis onstlag perkara fasilitas ekspor minyak goreng tiga group korporasi pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dia ditetapkan tersangka dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan Advokat Ariyanto.

    Dalam kasus ini, Marcella bersama sejumlah tersangka diduga menyuap majelis hakim yang dipimpin Djuyamto Cs untuk memberikan vonis lepas kepada tiga grup korporasi. Total suap dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar.

    Belum genap sebulan, Marcella kembali menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan dan pembuktian pada sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kasus tersebut mulai dari korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong hingga korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Dalam kasus ini, Marcella telah bersekongkol dengan advokat sekaligus dosen Junaidi Saibih untuk merintangi sejumlah perkara tersebut dengan membuat narasi negatif kepada Kejagung.

    Narasi negatif itu dibuat melalui bekerja sama dengan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Narasi-narasi negatif itu kemudian disiarkan pada sejumlah platform Jak TV. Total uang yang digelontorkan untuk Tian mencapai Rp478,5 juta.

    Selain itu, Marcella dengan Junaidi juga diduga melakukan pembiayaan terhadap sejumlah demo yang menyudutkan penyidik Kejagung RI. Aksi demo itu kemudian dipublikasikan melalui berita yang memuat narasi negatif untuk kejaksaan.

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000, yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Profil Marcella Santoso 

    Marcella Santoso merupakan pengacara dan konsultan yang dikenal dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

    Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn Marcella, dia mengenyam pendidikan SMA di Santa Laurensia pada 1992-2002. Kemudian, Marcella melanjutkan studi hukum di Universitas Indonesia (UI) dan berhasil lulus pada 2006.

    Tak berhenti disitu, Marcella juga memperoleh gelar magister hukum (2010) dan doktoral hukum (2022) pada kampus dengan almamater jaket kuning tersebut.

    Kemudian, Marcella tercatat bergabung dengan firma hukum AALF pada 2007 dan akhirnya menjabat sebagai partner di AALF Legal & Tax Consultant hingga saat ini.

    Adapun, kepiawaiannya dalam menangani kasus telah membuatnya masuk kedalam daftar Top 200: The 200 Club Indonesia’s Most Influential Lawyer pada 2025.

    Kasus yang Ditangani Marcella 

    Sementara itu, sejumlah kasus terkenal yang ditangani Marcella yaitu kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Dalam perkara itu, Marcella menjadi kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo yakni terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

    Selanjutnya, Marcella juga tergabung dalam tim hukum Harvey Moeis dalam perkara timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Selain itu, perkara pencucian uang dan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

  • Libur Panjang Hari Paskah, ASDP Sebut Aktivitas Penyeberangan Tanpa Ada Antrean Panjang – Halaman all

    Libur Panjang Hari Paskah, ASDP Sebut Aktivitas Penyeberangan Tanpa Ada Antrean Panjang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara proaktif mengawal kelancaran layanan penyeberangan pada jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk sejak H–3 hingga puncak arus balik long weekend Paskah 2025. 

    Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyampaikan, seluruh proses berjalan aman, nyaman, dan terkendali, memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan kapal ferry tanpa kendala.

    Bahkan menurutnya, manajemen telah mengintensifkan berbagai persiapan sejak jauh hari untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan. Penguatan fasilitas terminal, peningkatan kapasitas ruang tunggu, serta peninjauan ulang prosedur keselamatan terus dilakukan agar setiap aspek operasional memprioritaskan kenyamanan dan keamanan pengguna jasa. 

    “Kami berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman menyeberang yang tertib dan menyenangkan, sehingga libur panjang benar‑benar menjadi momen istirahat tanpa kekhawatiran,” ujar Shelvy dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    ASDP juga turut memastikan fasilitas dan sarana pendukung dalam kondisi prima sesuai standar keselamatan. Data per Sabtu, 19 April 2025, tercatat 56.758 orang menyeberang pulang‑pergi di lintasan Merak–Bakauheni, dengan 13.245 unit kendaraan dan didominasi 5.291 truk logistik melintas lancar tanpa antrean panjang.

    Di jalur Ketapang–Gilimanuk, ASDP mengawal penyeberangan sebanyak 43.693 penumpang (pp) dan 11.593 kendaraan, di mana kendaraan pribadi mencapai 3.786 unit. 

    Sementara berdasarkan ketentuan dari regulator Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), jalur Merak–Bakauheni memanfaatkan hingga 47 kapal dengan kapasitas harian mencapai 25.000 kendaraan. 

    Pada sisi lain, lintasan Ketapang–Gilimanuk mengikuti alokasi armada dan jadwal operasional yang diatur KSOP/BPTD untuk menanggapi lonjakan penumpang. 

    “Angka ini mencerminkan efektivitas koordinasi dan kesiapan layanan di titik utama penyeberangan,” jelas Shelvy.

    Shelvy menegaskan bahwa sejak awal pekan lalu, ASDP telah memperketat koordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, KSOP/BPTD, serta otoritas pelabuhan setempat untuk memantau dan mengatur arus kendaraan menuju dermaga, menjaga keselamatan penumpang, serta memastikan proses boarding dan bongkar muat berlangsung tanpa hambatan.

    Selain itu, ASDP mengimbau para pengguna jasa untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal, tiba di pelabuhan selambat‑lambatnya 60 menit sebelum keberangkatan, dan selalu mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepatuhan akan memperlancar alur penyeberangan dan menjaga kenyamanan bersama.

    “Dengan persiapan matang, dukungan penuh regulator, dan kolaborasi aktif berbagai pihak, ASDP optimistis layanan penyeberangan selama long weekend Paskah 2025 akan berlangsung aman, tertib, dan lancar, sekaligus memberikan pengalaman liburan yang menyenangkan bagi seluruh masyarakat,” ujar Shelvy menandaskan.

     

  • ASDP: Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk Lancar Selama Libur Paskah – Page 3

    ASDP: Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk Lancar Selama Libur Paskah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat keberhasilan dalam mengelola arus penyeberangan selama libur Paskah 2025.

    Fokus utama pengamanan berada di jalur strategis Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk, dengan dukungan sinergi berbagai instansi terkait. Layanan berjalan lancar dan terkendali, memastikan masyarakat menikmati perjalanan aman dan nyaman selama long weekend.

    Persiapan Matang Hadapi Lonjakan Penumpang dan Kendaraan

    Manajemen ASDP telah melakukan berbagai persiapan jauh hari sebelum puncak arus mudik dan balik Paskah. Menurut Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, peningkatan fasilitas terminal, perluasan ruang tunggu, dan evaluasi prosedur keselamatan menjadi prioritas utama.

    “Kami ingin memastikan penyeberangan menjadi bagian menyenangkan dari libur panjang, bukan sumber kekhawatiran,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).

    ASDP juga memperkuat personel operasional dan meningkatkan pengawasan lapangan untuk menjamin kelancaran seluruh proses dari check-in hingga bongkar muat kendaraan.

    Optimalisasi Armada dan Dukungan Regulator di Jalur Utama

    Di lintasan Merak–Bakauheni, ASDP mengoperasikan hingga 47 kapal ferry dengan kapasitas harian mencapai 25.000 kendaraan, sesuai arahan KSOP dan BPTD.

    Sementara di Ketapang–Gilimanuk, alokasi armada dan jadwal disesuaikan dengan permintaan pengguna jasa selama periode libur.

    Data ASDP menunjukkan bahwa pada 19 April 2025, arus penyeberangan di Merak–Bakauheni mencapai 56.758 orang dan 13.245 kendaraan, dengan dominasi truk logistik sebanyak 5.291 unit.

    Di Ketapang–Gilimanuk, tercatat 43.693 penumpang dan 11.593 kendaraan, termasuk 3.786 mobil pribadi, melintas tanpa hambatan berarti.