Tag: Arifin

  • ASDP Siapkan Puluhan Kapal Jelang Libur Panjang Waisak 2025

    ASDP Siapkan Puluhan Kapal Jelang Libur Panjang Waisak 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyiapkan puluhan kapal untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan selama libur panjang Hari Raya Waisak yang jatuh pada Senin (12/5/2025) dan cuti bersama Selasa (13/5/2025).

    Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran layanan penyeberangan nasional yang tertib, aman, dan nyaman. ASDP menyatakan telah melakukan berbagai persiapan sejak jauh hari guna mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur tersebut.

    “Perusahaan juga melakukan penguatan fasilitas terminal, peningkatan kapasitas ruang tunggu, dan peninjauan ulang prosedur keselamatan sebagai bentuk kesiapan operasional,” kata Shelvy dalam keterangan resmi, Selasa (6/5/2025). 

    Untuk lintasan Merak–Bakauheni, ASDP menyiapkan hingga 47 kapal dengan kapasitas angkut harian mencapai 25.000 kendaraan. Sedangkan lintasan Ketapang–Gilimanuk akan dilayani oleh 28 unit kapal yang beroperasi 24 jam, dengan kapasitas angkut sekitar 13.000 hingga 15.000 unit kendaraan kecil setiap harinya.

    Selain menyiagakan armada, ASDP juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan, Kantor KSOP, dan Balai Pengelola Transportasi Darat. Koordinasi ini bertujuan memastikan kelancaran jadwal kapal, kesiapan fasilitas pelabuhan, serta keamanan dan kenyamanan pengguna jasa.

    Shelvy mengatakan penjualan tiket di pelabuhan sudah tidak tersedia. Pengguna jasa dapat memanfaatkan pembelian tiket online melalui platform Ferizy. Pengguna jasa wajib membeli tiket maksimal H-1 sebelum keberangkatan melalui aplikasi atau situs resmi Ferizy, serta mitra seperti Alfamart dan Indomaret.

    Seluruh penumpang diwajibkan mengisi data pribadi dan kendaraan secara lengkap dan benar saat pembelian tiket. Data ini akan diverifikasi saat proses check-in, dan hanya penumpang yang terdaftar dalam tiket yang diizinkan menyeberang. Ketepatan waktu keberangkatan sesuai jadwal yang tercantum dalam tiket juga menjadi syarat utama kelancaran layanan.

    Sebagai bagian dari perluasan digitalisasi layanan, ASDP juga telah menerapkan sistem tiket online di Pelabuhan Bungus, Padang mulai 5 Mei 2025 dan Pelabuhan Tuapejat, Kepulauan Mentawai sejak 6 Mei 2025. 

  • Resmi Meluncur, Segini Harga Mobil Listrik Polytron

    Resmi Meluncur, Segini Harga Mobil Listrik Polytron

    Jakarta

    Polytron resmi meluncurkan mobil listrik pertamanya, Polytron G3 dan G3+ di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Ada dua varian mobil listrik pertama Polytron yang ditawarkan dengan skema sistem berlangganan atau termasuk pembelian baterai.

    CEO Polytron Hariono mengatakan peluncuran mobil listrik pertama ini menandai kehadiran Polytron yang menginjak usia ke-50 pada bulan September mendatang.

    “Tahun 2025 usia kami melayani konsumen Indonesia genap 50 tahun sebuah perjalanan panjang kita lalui sejak 1975,” kata Hariono di peluncuran Polytron G3 dan G3+ di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025)

    “Kami terus belajar dan inovasi untuk satu tujuan mempermudah hidup masyarakat Indonesia.”

    “Hari ini kami mengambil langkah lanjutan dari perjalanan kami yaitu memperkenalkan mobil listrik pertama Polytron,” jelasnya lagi.

    Mobil listrik Polytron itu punya nama G3 dan G3+ . Mobil itu mengusung bentuk Sport Utility Vehicles (SUV), mirip dengan Skyworth EV K yang sudah melantai di China.

    Soal kemampuannya, dua varian itu memiliki jarak tempuh 402 kilometer (CLTC). Kecepatan tertingginya 150 km/jam. Di atas kertas dari titik nol ke 100 km per jam bisa berlari selama 9,6 detik.

    Mobil Listrik Polytron G3 Foto: Ridwan Arifin/detikcom

    Mobil itu menggendong baterai Lithium Ferro Phospate (LFP) berkapasitas 51,916 kWh dan power 150 kW. Sementara torsinya 320 Nm, khas mobil listrik yang punya akselerasi instan.

    Mobil listrik pertama Polytron ini punya dimensi yang cukup bongsor: panjang 4.720 milimeter (mm), lebar 1.908 mm, tinggi 1.696 mm, dan jarak poros roda depan ke belakang 2.800 mm.

    Mobil listrik ini juga memiliki ground clearance 158 mm. Dilirik dari ukurannya, mobil listrik ini punya dimensi yang bisa mengakomodir jalanan di Indonesia.

    Soal fitur keselamatan, tampaknya Polytron masih belum bisa kompetitif seperti mobil China di Indonesia. Berikut ini daftar fitur keselamatan Polytron G3 dan G3+:

    Brake Force DistributionAuxillary BrakingTraction ControlBody Stability Control6 AirbagTire Pressure MonitoringRear Sear ISOFIXSistem ADAS Level 2

    Salah satu yang beda dari varian G3 dan G3+ adalah ukuran velg-nya. Polytron G3+ menggunakan ukuran 20 inch sedangkan Polytron G dipasang velg 19 inch. Kemudian trim terendah tidak punya panoramic sunroof.

    Perbedaan lainnya adalah waktu pengisian ulang. Polytron G3 dan G3+ disebut sama-sama bisa memakan waktu

    “Kami garansi buyback 70 persen selama tiga tahun,” kata Direktur Komersial Polytron Tekno Wibowo.

    Menyoal harga, Polytron ini tersedia dalam opsi sewa baterai atau termasuk baterai. Berikut ini daftar harganya:

    Opsi berlangganan baterai

    Polytron G3 Rp 299 jutaPolytron G3+ Rp 339 juta

    Biaya langganan baterai: Rp 1,2 juta.

    Opsi termasuk beli baterai:

    Polytron G3 Rp 419 jutaPolytron G3+ Rp 459 juta

    Harga OTR (On The Road) Jakarta.

    (riar/rgr)

  • Polresta Barelang Reka Ulang Kasus Pembunuhan Pegawai Honorer Batam

    Polresta Barelang Reka Ulang Kasus Pembunuhan Pegawai Honorer Batam

    BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang melaksanakan reka ulang kasus pembunuhan berencana dilakukan oleh pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Kepulauan Riau.

    Rekonstruksi atau reka ulang tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, didampingi Kasatreskrim AKP Debby Tri Andrestian, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, jaksa penuntut umum dan pengacara.

    Dalam reka ulang yang digelar di kntor DCKTR Kota Batam itu, hadir tersangka FK (26) yang memperagakan 38 adegan. Untuk korban dan saksi-saksi reka ulang diperagakan oleh penyidik.

    “Dari 38 adegan yang diperagakan, pada adegan ke 29 tersangka melukai korban di bagian leher sebanyak tiga kali,” kata Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin dilansir ANTARA, Senin, 5 Mei.

    Dalam reka adegan itu, diawali saat tersangka berangkat kerja ke Kantor DCKTR di Sekupang pukul 07.00 WIB. Kemudian pukul 09.00 WIB, tersangka pulang ke kosannya di Jalan Kartini 6 untuk berganti baju dari pakaian dinas ke pakaian kaos.

    Pelaku juga memperagakan adegan saat membeli sebilah pisau di salah satu toserba di wilayah Tiban Centre. Kemudian tersangka kembali lagi ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB.

    Sekitar pukul 11.20 WIB, tersangka menemui korban yang sedang duduk di belakang kantor DCKTR bersama lima saksi. Salah satunya saksi Habib yang mengetahui kejadian.

    “Saksi Habib melapor kepada pelapor berinisial RK usia 33 tahun, bahwa korban HR ditikam oleh tersangka,” kata Zaenal.

     

    Sebelum melukai korban, tersangka sempat bersalaman dengan korban dan meminta maaf karena masih suasana Idul Fitri. Setelah itu, tersangka bergerak ke arah belakang korban dan melukai korban menggunakan tangan kirinya.

    Setelah tersangka melukai korban, saksi Habib dan lima rekannya menarik tangan tersangka lalu melepaskan pisau yang ditangannya dan membawa korban ke RS Otorita Batam. Nyawa korban tidak berhasil diselamatkan, dinyatakan meninggal akibat luka yang menyebabkan kehabisan darah.

    Pada penyidikan perkara ini, penyidik menyita 17 barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan tersangka, dan pakaian.

    Tindakan tersangka dilakukan atas dasar sakit hati dengan korban yang kerap membully selama bekerja sebagai pegawai honorer di dinas tersebut sejak 2022.

    Terpisah, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom menyebut reka ulang ini merupakan salah satu langkah penyidikan untuk membuat terang perkara.

    Setelah reka ulang, pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

    “Kami segera melengkapi berkas perkara setelah rekonstruksi ini supaya bisa segera ditahap satukan,” kata Benhurn.

  • 8
                    
                        Gugatan PSU Siak Tak Diterima MK, Afni-Syamsurizal Tunggu Dilantik
                        Nasional

    8 Gugatan PSU Siak Tak Diterima MK, Afni-Syamsurizal Tunggu Dilantik Nasional

    Gugatan PSU Siak Tak Diterima MK, Afni-Syamsurizal Tunggu Dilantik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan
    sengketa hasil pemungutan suara
    ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tidak diterima oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK). 
    Permohonan gugatan PSU diajukan oleh calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto, namun tidak diterima MK.
    “Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025).
    Dengan putusan MK tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Afni Zulkifli dan Syamsurizal tinggal menunggu dilantik.
    Sebelumnya tertulis di berita ini, Alfedri-Husni keluar menjadi pemenang atas konsekuensi putusan MK.
    Kompas.com
    meminta maaf atas kekeliruan informasi tersebut dan kini berita ini telah disunting ulang berdasarkan informasi yang akurat.
    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai syarat pengajuan sengketa Pilkada adalah pasangan calon.
    Namun, sengketa dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini hanya diajukan oleh cawabup nomor urut 1, Sugianto, tanpa disertai oleh cabup nomor urut 1, Irving Kahar Arifin.
    Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, juga menyinggung pokok perkara masalah jabatan dua periode yang dituduhkan pemohon kepada cabup nomor urut 3, Alfedri.
    Menurut Mahkamah, sengketa itu seharusnya diungkapkan dalam sidang MK sebelumnya, bukan malah dibahas setelah PSU bergulir.

    “Terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon, jika yang dimaksudkan berkaitan dengan ‘kondisi/kejadian khusus’, seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang,” ucap Daniel.
    Adapun gugatan terkait masa jabatan Alfedri ini telah dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak pada sidang, Selasa (29/4/2025) lalu.
    KPU menyebut, Alfedri pernah menjabat sebagai Bupati Siak periode 2016-2021.
    Namun, jabatan itu baru dimulai pada 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, sehingga total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 bulan 28 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati Siak periode 2016-2021.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BUMN Geber Kemajuan Sektor Transportasi, Begini Caranya

    BUMN Geber Kemajuan Sektor Transportasi, Begini Caranya

    Jakarta

    BUMN terus menggeber kemajuan sektor transportasi, khususnya pelayaran nasional. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengungkapkan perseroan saat ini juga berupaya menciptakan ekosistem pembelajaran yang kolaboratif.

    Melalui kehadiran praktisi di sekolah dan kunjungan siswa ke fasilitas kerja nyata, ASDP mendorong pendekatan transformatif dalam pendidikan vokasi yang lebih relevan dan aplikatif.

    Kegiatan ini juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) poin ke-4, yakni memastikan pendidikan inklusif dan berkualitas serta mendukung kesempatan belajar sepanjang hayat bagi semua. ASDP percaya, peningkatan kapasitas siswa SMK sebagai calon tenaga kerja masa depan akan menciptakan efek ganda bagi kemajuan sektor transportasi, khususnya pelayaran nasional.

    “Melalui inisiatif ini, kami ingin menanamkan semangat bahwa dunia kerja tidaklah jauh dari dunia sekolah. Dengan kolaborasi ini, siswa tak hanya belajar dari buku, tapi dari para pelaut yang sehari-hari menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi antar-pulau,” ujar Shelvy.

    Pendidikan adalah jembatan emas menuju masa depan bangsa. Di setiap ruang belajar yang terbuka, tertanam harapan dan terbit peradaban. Dengan pendidikan yang bermutu dan inklusif, kita melangkah bersama menciptakan perubahan dan kemajuan. Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional 2025. Mari bersatu dan ambil peran nyata dalam menghadirkan pendidikan berkualitas untuk semua anak negeri.

    ASDP cabang Singkil menggelar program edukatif “ASDP Mengajar” yang menyasar siswa-siswi sekolah kejuruan di wilayah sekitar pelabuhan. Program ini menghadirkan para praktisi pelayaran langsung ke ruang kelas, bahkan ke atas kapal, untuk memperkenalkan sistem kerja nyata dalam dunia maritim, khususnya alat navigasi dan keselamatan kapal.

    “Kami percaya bahwa pendidikan yang bermakna adalah pendidikan yang mampu menghubungkan teori dengan praktik. Dengan menghadirkan para perwira kapal untuk mengajar langsung, siswa mendapatkan pemahaman konkret tentang keterampilan teknis dan soft skill yang dibutuhkan dalam dunia kerja,” ujar Shelvy.

    Sejak 2023, program “ASDP Mengajar” telah dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah operasional. Dimulai dari SMKN 1 Selat Nasik, Kabupaten Belitung, lalu berlanjut di SMKN 1 Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada akhir 2024.

    Dalam kegiatan tersebut, guru dan siswa melakukan kunjungan langsung ke atas KMP Teluk Sinabang sebagai bagian dari pembelajaran praktik lapangan. Para siswa mendapat pengalaman unik berinteraksi langsung dengan kru kapal, menyimak penjelasan teknis dari para perwira, hingga menyaksikan langsung pengoperasian peralatan navigasi dan prosedur keselamatan yang berlaku di atas kapal.

    Di awal 2025, kegiatan serupa menyasar siswa SMK Taruna dengan pendekatan lebih menyeluruh: siswa tidak hanya mendengarkan paparan, namun juga menyaksikan langsung demonstrasi penggunaan alat navigasi, pengenalan ruang mesin, serta prosedur keselamatan yang dilakukan langsung oleh Mualim I, Kepala Kamar Mesin, dan perwira deck. Kapal ASDP difungsikan sebagai ruang belajar terapung yang mempertemukan dunia industri dengan dunia pendidikan secara langsung.

    ”Lihat juga video: Menyusun Ekosistem Transportasi di Indonesia Lewat Jakarta’

    (kil/kil)

  • Bali Pulih dari Blackout, PLN Jawab Isu Serangan Siber – Halaman all

    Bali Pulih dari Blackout, PLN Jawab Isu Serangan Siber – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT PLN (Persero) berhasil memulihkan seluruh sistem kelistrikan di Bali yang sebelumnya mengalami gangguan pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. 

    Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya Sabtu (3/5/2025) pukul 03.30 WITA, pasokan listrik ke seluruh pelanggan PLN di Bali sudah kembali normal.

    Beredar kabar bahwa pemadaman listrik di Bali disebabkan serangan siber. 

    Menanggapi isu tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa indikasi awal menunjukkan gangguan terjadi pada sistem penyaluran kabel laut. 

    “Secara teknis, indikasi gangguan terpantau terjadi pada sistem penyaluran kabel laut, namun kepastian penyebabnya masih terus ditelusuri dan bukan akibat dari serangan siber atau yang lainnya,” ujar Darmawan, Sabtu (3/5/2025). 

    Darmawan menambahkan bahwa timnya di lapangan tetap siaga untuk memastikan pasokan listrik sudah pulih sepenuhnya, termasuk di lokasi-lokasi penting seperti rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan pusat keramaian.

    “Kami terus berupaya secara maksimal sekaligus mengevaluasi dan melakukan penguatan sistem kelistrikan agar seluruh  pelanggan dapat terus menikmati listrik andal seperti biasanya,” jelas Darmawan.

    Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berterima kasih atas kesabaran serta pengertian para pelanggan.

    Selain serangan siber, beredar pula mati listrik di Bali akibat terganggunya saluran listrik bawah laut dari PLTU Paiton Jawa Timur menuju ke Bali.

    Namun hal ini dibantah PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, di mana indikasi awal gangguan terjadi dari PLTU Celukan Bawang.

    “Indikasi awal gangguan terjadi di PLTU Celukan Bawang Unit #2 yang menyebabkan terhentinya pasokan listrik di sebagian wilayah Bali,” ujar Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Bali, I Wayan Eka Susana, Jumat (2/5/2025).

    Dampak Bali Blackout

    Dampak dari pemadaman listrik atau Bali Blackout ini terasa luas, dengan kemacetan hampir di semua ruas jalan, termasuk Jalan Raya Ubud, Jalan Raya Andong, dan Jalan Raya Sayan, bahkan hingga ke jalan-jalan kecil di Ubud. 

    Titik kemacetan terparah terjadi di simpang SPBU Tebongkang akibat matinya lampu lalu lintas, yang membuat kendaraan dari semua arah melaju bersamaan.

    Selain itu, banyak warga yang mencari tempat dengan penerangan seperti Clandy’s dan Pepito. 

    Akibatnya, area parkir dan tempat duduk di sana penuh sesak, bahkan sebagian orang duduk di emperan.

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul Kurang dari 12 Jam, PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali.

    (Tribunnews.com/Widya) (Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin)

  • Media Internasional Soroti Bali Black Out, Sebut Wisatawan Mulai Khawatir – Halaman all

    Media Internasional Soroti Bali Black Out, Sebut Wisatawan Mulai Khawatir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pulau Bali saat ini mengalami black out atau mati lampu di hampir seluruh wilayah pada Jumat (2/5/2025).

    Bali black out ini terjadi sejak siang hingga sore hari diduga dikarenakan adanya gangguan kabel laut Jawa-Bali.

    Akibatnya, jalanan hingga fasilitas umum terganggu karena adanya pemadaman listrik meluas.

    Kabar Bali black out disorot oleh media luar negeri, salah satunya adalah Daily Mail.

    Media asal Inggris itu mengatakan, akibat dari Bali mati lampu ini membuat para wisatawan mancanegara merasa khawatir.

    Menurut Daily Mail, para wisatawan merasa khawatir karena akhir pekan mereka mungkin hancur karena tempat-tempat terpaksa tutup.

    “Oh, jangan bercanda. Mengapa Bali mengalami mati lampu total selama akhir pekan,” kata seorang wisatawan, dikutip dari Daily Mail.

    Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, I Wayan Eka Susana menyampaikan permohonan maaf akibat black out yang tengah terjadi.

    “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan padamnya listrik, di sebagian besar wilayah Bali dari Pukul 16.09 WITA,” katanya, dikutip dari Tribun Bali.

    Ia menambahkan saat ini dalam proses penormalan dengan beban penormalan 232 megawatt (MW) mulai pukul 17.30 WITA.

    PT PLN (Persero) tengah bergerak melakukan pemulihan gangguan kelistrikan, yang dialami sebagian besar wilayah Bali.

    Beredar kabar bahwa listrik mati ini, akibat terganggunya saluran listrik bawah laut dari PLTU Paiton Jawa Timur menuju ke Bali.

    Namun hal ini dibantah PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, di mana indikasi awal gangguan terjadi dari PLTU Celukan Bawang.

    “Indikasi awal gangguan terjadi di PLTU Celukan Bawang Unit #2 yang menyebabkan terhentinya pasokan listrik di sebagian wilayah Bali,” ungkap I Wayan Eka Susana.

    Ia menambahkan, kini sejumlah personel PLN dengan peralatan lengkap telah diterjunkan untuk perbaikan agar sistem kelistrikan dapat segera pulih kembali.

    “Beberapa kawasan secara bertahap telah pulih. Dan kawasan lainnya saat ini masih dalam proses penormalan,” imbuhnya.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, pemadaman listrik ini bakal berlangsung selama 5 jam ke depannya.

    “Ini kabel laut lepas. Sekarang PLN lagi bertahap mau menghidupkan sistem di pasok dari Pesanggaran dan beberapa pembangkit listrik yang ada di Bali. Kemungkinan paling lama sampai ada 5 jam matinya,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.

    Ia mengatakan, pemadaman listrik ini terjadi di seluruh wilayah Bali.

    Pemadaman ini, ucapnya, kemungkinan tidak berdampak pada hotel-hotel di Bali karena rata-rata sudah memiliki genset.

    “Iya, hotel-hotel ya tapi untungnya ada genset ya. Semoga beberapa fasilitas menyediakan genset ya,” kata dia.

    (Tribunnews.com/Whiesa) (Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin) (Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

  • BAZNAS luncurkan Balai Ternak di Trenggalek, berdayakan ekonomi mustahik

    BAZNAS luncurkan Balai Ternak di Trenggalek, berdayakan ekonomi mustahik

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    BAZNAS luncurkan Balai Ternak di Trenggalek, berdayakan ekonomi mustahik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 02 Mei 2025 – 14:47 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS Kabupaten Trenggalek meluncurkan program Balai Ternak BAZNAS di Trenggalek, Jawa Timur, untuk memberdayakan para peternak penerima manfaat (mustahik) dan mengentaskan kemiskinan di wilayah tersebut.

    Balai Ternak Trenggalek menjadi yang ke-46 Balai Ternak Domba dan Kambing dari total 54 Balai Ternak BAZNAS di berbagai wilayah Indonesia. Dalam peluncurannya, BAZNAS turut didukung oleh Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek. 

    Peluncuran Balai Ternak Trenggalek pada Kelompok Ternak Pringapus Barokah Farm, digelar di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, Rabu (30/4/2025), yang dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Pembina Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kolonel Caj (Purn) Drs. Nur Chamdani, Bupati Trenggalek, H. Moch Nur Arifin, S.E.,M. PSDM., Ketua BAZNAS Kabupaten Trenggalek, H. Mahsun Ismail, S.Ag., M.M., serta penerima manfaat.

    Dalam sambutannya, Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Umum menyampaikan, Balai Ternak BAZNAS menjadi salah satu strategi BAZNAS  untuk membantu mustahik agar dapat keluar dari garis kemiskinan, melalui pemberdayaan ekonomi berbasis peternakan yang didanai dari zakat para muzaki.

    “Balai ternak ini merupakan bentuk nyata pengelolaan zakat produktif untuk pemberdayaan. Melalui program ini, mustahik tidak hanya diberikan modal, tetapi juga pelatihan dan pendampingan agar menjadi pelaku usaha ternak yang mandiri,” ujar Chamdani.

    Sejak terbentuk pada 26 November 2024, lanjut Chamdani, Balai Ternak Trenggalek telah memberdayakan 20 peternak. BAZNAS turut menyalurkan 205 ekor domba.

    “Bantuan yang disalurkan ini merupakan hasil dari perjuangan rekan-rekan di BAZNAS. Dan inilah bentuk pertanggungjawaban BAZNAS. Kita tunjukkan langsung melalui program ini, bagaimana manfaat dan berkahnya zakat ketika disalurkan melalui BAZNAS,” ucapnya.

    Chamdani menjelaskan, pemilihan Trenggalek sebagai lokasi program didasarkan pada potensi lokal yang tinggi dalam pengembangan peternakan domba dan didukung oleh sumber daya alam dan manusia yang memadai. 

    Ia menambahkan, pengembangan Balai Ternak BAZNAS di Trenggalek tidak hanya difokuskan pada pembesaran ternak, tetapi juga mencakup budidaya persilangan antara domba lokal dengan jenis unggulan seperti Cross Texel, Dorper F1, dan Cross Suffolk.

    Selain itu, lanjutnya, program ini turut dilengkapi dengan rumah kompos untuk produksi pupuk padat dan cair, serta penerapan sistem pertanian terpadu (integrated farming system) guna mendukung efisiensi dan keberlanjutan usaha peternakan.

    Chamdani berharap, kolaborasi dan sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, serta masyarakat dapat terus diperkuat. Ia juga mengajak untuk masyarakat menunaikan zakatnya melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi.

    “Mudah-mudahan balai ternak ini membawa manfaat bagi kita semua, khususnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama bagi para mustahik,” ucapnya.

    Sementara itu, Bupati Trenggalek, H. Moch Nur Arifin, S.E.,M. PSDM., menyampaikan apresiasi atas hadirnya Balai Ternak BAZNAS. Ia menilai, program ini relevan dengan kebutuhan masyarakat pedesaan yang sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan peternakan.

    “Terima kasih kami sampaikan kepada BAZNAS atas kerja sama dalam peluncuran Balai Ternak di Trenggalek. Semoga melalui kerja sama ini, semakin banyak warga Trenggalek yang sadar akan pentingnya berzakat dan menyalurkannya melalui BAZNAS. Kita semua telah merasakan langsung besarnya manfaat zakat, yang salah satunya tercermin dari peluncuran Balai Ternak ini,” ujarnya.

    Ia berharap, program ini dapat terus berkembang dan diperluas ke wilayah lain di Trenggalek. Pemerintah daerah, katanya, siap bersinergi agar Balai Ternak semakin berkembang dan memberi manfaat besar, serta menjadi solusi dalam peningkatan ekonomi masyarakat pedesaan.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Buka-bukaan, Ini Daftar RS dan Prodi dengan Kasus Bullying PPDS Terbanyak di Indonesia

    Buka-bukaan, Ini Daftar RS dan Prodi dengan Kasus Bullying PPDS Terbanyak di Indonesia

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerima 2.668 pengaduan terkait bullying atau perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sejak Juni 2023. Setelah diverifikasi, sebanyak 632 di antaranya terbukti sebagai tindakan perundungan.

    Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kasus bullying ini terjadi di berbagai jenis rumah sakit, mulai yang di bawah naungan Kemenkes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga rumah sakit swasta. Perundungan ini melibatkan tenaga medis di berbagai program studi (prodi).

    Menkes Budi menambahkan bahwa perundungan ini bentuknya beragam. Sekitar 57 bentuk perundungan merupakan non-fisik dan non-verbal, yakni 91 kasus pembiayaan di luar kebutuhan pendidikan, dengan kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah.

    Diikuti 91 kasus pengaduan tugas jaga di luar batas wajar, 50 kasus penugasan untuk kepentingan pribadi konsulen atau senior, dan terakhir 98 kasus pengucilan atau pengabaian. Bentuk perundungan lain adalah kekerasan verbal hingga 34 persen, seperti sebutan tidak pantas yang terlihat di jaringan komunikasi PPDS.

    “Yang fisik biasanya disuruh mengunyah cabai, harus push up, makan telur mentah, disuruh berdiri selama 7 sampai 8 jam, ini hampir di semua pengaduan itu terjadi,” ungkap Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Berikut adalah daftar rumah sakit dengan kasus perundungan terbanyak yang telah dikurasi oleh Kementerian Kesehatan.

    Rumah Sakit Kemenkes

    RSUP Kandou Manado 77 kasusRSUP Hasan Sadikin 55 kasusRSUP IGNG Ngoerah 42 kasusRSUP Dr Sardjito 36 kasusRSUPN Dr Cipto Mangunkusumo 32 kasusRSUP Moh. Hoesin Palembang 29 kasusRSUP Dr Kariadi 28 kasusRSUP H. Adam Malik 27 kasusRSUP Dr. M. Djamil 22 kasusRSUP Dr Wahidin Sudirohusodo 15 kasus

    Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

    RSUD Zainal Abidin Banda Aceh 31 kasusRSUD Moewardi Surakarta 21 kasusRSUD Saiful Anwar Malang 10 kasusRSUD Dr Soetomo Surabaya 9 kasusRSUD Arifin Ahmad 5 kasusRSUD Ulin Banjarmasin 4 kasusRSUD Provinsi NTB 3 kasusRSUD Semara Ratih Tabanan 3 kasusRSUD Sosodoro Bojonegoro 2 kasusRSUD Gorontalo 2 kasus

    RS Universitas

    RS Universitas Diponegoro Semarang 10 kasusRS Universitas Kristen Indonesia 3 kasusRSGM Universitas Airlangga 3 kasusRS Universitas Indonesia Depok 2 kasusRS Universitas Sriwijaya Palembang 1 kasusRS Universitas Hasanuddi Makassar 1 kasusRS Universitas Andalas Padang 1 kasusRS Lambung Mangkurat 1 kasus

    FK Universitas

    Universitas Hasanuddin 8 kasusUniversitas Syah Kuala 8 kasusUniversitas Andalas 8 kasusUniversitas Airlangga 7 kasusUniversitas Brawijaya 6 kasusUniversitas Indonesia 4 kasusUniversitas Sebelas Maret 4 kasusUniversitas Sumatera Utara 3 kasusUniversitas Padjajaran 3 kasusUniversitas Pembangunan Nasional 2 kasus

    RS Lainnya

    Rumah sakit swasta 19 kasusPuskesmas 3 kasusRumah sakit TNI/Polri 2 kasusKlinik kesehatan swasta 1 kasus

    NEXT: Prodi PPDS dengan laporan kasus bullying terbanyak

    Dari hasil koordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Menkes Budi mencatat sedikitnya ada 10 prodi PPDS dengan temuan kasus bullying atau perundungan terbanyak. Berikut catatannya:

    Prodi penyakit dalam: 80 kasusProdi bedah: 46 kasusProdi anestesi: 27 kasusProdi obgyn: 22 kasusProdi anak: 21 kasusProdi mata: 16 kasusProdi bedah plastik: 16 kasusProdi bedah saraf: 16 kasusProdi orthopedi:15 kasusProdi neurologi: 14 kasus

    Simak Video “Video: Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Relawan Jokowi Sebut Gibran Cakap karena Berhasil Bangun Solo: Usulan Purnawirawan TNI Mengada-ada – Halaman all

    Relawan Jokowi Sebut Gibran Cakap karena Berhasil Bangun Solo: Usulan Purnawirawan TNI Mengada-ada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina menganggap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan anak muda yang berhasil dalam langkahnya.

    Hal ini juga senagai tanggapannya soal Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wapres Gibran dicopot dari jabatan.

    Relawan Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengatakan keunggulan Gibran terlihat dari sepak terjang putra sulung Jokowi sebelum menjabat sebagai Wapres RI.

    “Saya juga mengingatkan, mas Gibran ini kalau dibilang tidak cakap, dia mungkin tidak berhasil membangun Solo.”

    “Atau sebagai anak muda yang memiliki perusahaan yang cukup lumayan dari perusahaan kecil ke perusahaan besar,” ujarmya saat menjadi narasumber dalam acara Overview Tribunnews, ditayangan YouTube Tribunnews, Rabu (30/4/2025).

    Silfester menekankan bahwa usulan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicopot, mengada-ada.

    “Saya pikir terlalu mengada-ada juga yang dituduhkan,” kata Silfester.

    Sebelumnya, Silfester memberikan kritik tajam terhadap usulan purnawirawan tersebut.

    Relawan Joko Widodo (Jokowi) menekankan usulan tersebut merupakan bagian dari politik adu domba.

    Silfester juga menegaskan bahwa pemilih Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sebesar 58,59 persen atau 96.214.691 suara sah tidak akan menggubris usulan tersebut.

    “Saya meyakini mayoritas rakyat kita apalagi pendukung Prabowo Gibran tidak akan menggubris usulan dari bapak-bapak purnawirawan yang hanya 300 orang,” katanya.

    “Dan mayoritas mereka (purnawirawan TNI yang usul Gibran dicopot) kebanyakan bukan pendukung Prabowo-Gibran,” lanjutnya.

    Silfester pun meminta sebaiknya usulan itu bersifat logis.

    Terutama yang berguna bagi bangsa dan negara Indonesia.

    “Saya hanya mengimbau, sesuatu itu harus yang logis dan berguna bagi bangsa dan dilandasi oleh dasar-dasar dari hukum dan konstitusi kita yang jelas,” imbuhnya.

    Di sisi lain dirinya juga mengimbau agar Forum Purnawirawan TNI menyampaikan usulan dengan menempuh jalur-jalur konstitusi.

    Termasuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ataupun bertemu langsung denga Presiden RI.

    “Atau bila perlu bertemu dengan Mas Gibran, berdiskusi, apakah benar (Gibran) melakukan pelanggaran atau tidak,” kata Silfester.

    Hal-hal Ini Bisa Jadi Syarat Memakzulkan Gibran, Apa Saja?

    Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangannya tentang usulan pemakzulan Wapres Gibran.

    Menurut Zainal terdapat tiga syarat untuk memakzulkan Gibran.

    “Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga,” kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).

    Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan syaratnya termasuk soal pelanggaran hukum dan pidana.

    “Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.”

    “Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya.”

    “Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor,” paparnya, mengutip TribunJakarta.com.

    Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.

    “Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya,” jelasnya.

    Lantas bagaimana bunyi aturan di Undang-undang?

    Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

    Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

    Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

    Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Pasal 7B

    (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
    memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

    (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Usulan Purnawirawan

    Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

    Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Syarat dan Mekanisme Pemakzulan Gibran, DPR Harus Memilih Caranya

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah) (TribunJakarta.com)