Tag: Arifin

  • Kakak Adik Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Singaraja-Denpasar Saat akan Berlibur – Halaman all

    Kakak Adik Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Singaraja-Denpasar Saat akan Berlibur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BULELENG — Impian dua kakak beradik asal Sukasada, Buleleng, untuk berlibur ke Denpasar berakhir duka.

    Gede Krisna Ari Putra (20) dan adiknya, Komang Karna Angga Wijaya (8), menjadi korban kecelakaan maut di ruas jalan Singaraja–Denpasar, Sabtu (26/4/2025) sore.

    Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di kilometer 4.900 wilayah Banjar Dinas Lumbanan, Kelurahan Sukasada.

    Saat itu, Gede Krisna mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 5234 UBO, membonceng adiknya yang masih berusia 8 tahun.

    Keduanya berangkat dari arah utara menuju selatan, beriringan dengan kendaraan roda empat yang identitasnya tidak diketahui.

    Ketika berusaha menyalip dari sisi kanan, Gede Krisna tidak menyadari ada bus Mercedes-Benz L 7020 PRK, yang mengangkut rombongan study tour, melaju dari arah berlawanan.

    Melihat bus mendekat, Gede Krisna mendadak mengerem.

    Sayangnya, kondisi itu membuat Komang Karna terjatuh ke sisi kanan jalan dan seketika tertabrak bus yang melaju dari arah berlawanan.

    “Akibatnya, korban Komang Karna Angga Wijaya meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, Minggu (27/4/2025).

    Sementara itu, Gede Krisna yang sempat dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan perawatan intensif, akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya, tepat pukul 22.00 WITA.

    Tangisan Pecah di Lokasi Kejadian

    Kecelakaan tragis ini sempat terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut, tampak seorang pria dan perempuan — diduga orang tua korban — menangisi jenazah anak mereka yang tergeletak tak bernyawa di badan jalan.

    Momen haru itu menggambarkan betapa dalamnya luka yang ditinggalkan oleh tragedi ini, tak hanya untuk keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat sekitar yang menyaksikannya.

    Kabar duka ini menggugah banyak pihak. Salah satu relawan, Ary Ulangun, membuka donasi melalui Yayasan Sepuluh Ribu Mimpi untuk membantu meringankan beban keluarga almarhum yang diketahui berasal dari keluarga kurang mampu.

    “Donasi ini dibuka atas permintaan keluarga, sekaligus bentuk kepedulian teman-teman relawan setelah mendengar kabar duka ini,” jelas Ary, Minggu (27/4).

    Dana yang terkumpul dari donasi rencananya akan digunakan untuk biaya pemakaman dan pengurusan jenazah.

    Prosesi pemakaman sendiri direncanakan berlangsung pada 30 April 2025, meskipun hingga kini masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai teknis pemakaman. (Tribun Bali/Mer)

     

     

  • Refleksi 25 tahun otonomi daerah

    Refleksi 25 tahun otonomi daerah

    Jakarta (ANTARA) – Dua puluh lima tahun setelah reformasi, otonomi daerah tetap menjadi medan perjuangan yang belum usai.

    Ia bukan sekadar soal teknis administrasi atau pengalihan kewenangan, melainkan pertaruhan besar tentang masa depan demokrasi, kesejahteraan rakyat, dan kedaulatan bangsa.

    Di tengah berbagai perubahan regulasi dan dinamika politik nasional, bangsa ini sepertinya perlu kembali mengajukan pertanyaan mendasar, untuk apa otonomi daerah diperjuangkan?

    Apakah ia hanya soal pembagian tugas dan anggaran? Atau lebih dalam lagi, soal pengakuan terhadap hak rakyat untuk mengurus dirinya sendiri, membangun tanahnya, dan menentukan nasibnya?

    Ryaas Rasyid, salah satu arsitek utama otonomi daerah, mengingatkan bahwa cita-cita awal otonomi adalah membebaskan daerah agar kreatif dan berdaya.

    Otonomi dirancang bukan untuk menjauhkan daerah dari negara, melainkan untuk memperkuat negara dengan membangun rakyat dari akar rumput.

    Dalam konsep idealnya, kata dia, pemerintah pusat seharusnya sibuk dengan visi ke depan, berperan aktif di kancah global, bukan mengurusi hal-hal kecil yang semestinya sudah bisa diselesaikan oleh bupati dan walikota.

    Menurut Ryaas, ketika pusat tidak sepenuhnya menyerahkan kewenangan dan fiskal, pada akhirnya akan membuat kepala daerah seakan terjebak dalam ketergantungan struktural dan sekadar peminta-minta yang jauh dari kata kreatif dan inovatif.

    Sikap ini bukan hanya memperlambat kemajuan daerah, tetapi juga mengkhianati semangat reformasi itu sendiri. Sebab, otonomi adalah jembatan menuju kemakmuran rakyat.

    Dan hanya dengan rakyat yang makmur, nasionalisme sejati bisa tumbuh kuat. Nasionalisme bukan soal sentralisme kekuasaan, tetapi tentang rakyat yang sejahtera dan bangga atas tanah airnya.

    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman pernah menggarisbawahi kemunduran serius bisa terjadi melalui berbagai undang-undang sektoral dan kebijakan fiskal.Ia sempat menyampaikan kritik UU Nomor 23/2014 dan Inpres Nomor 1/2025 yang disebutnya berpotensi menggerus otonomi daerah.

    Transfer ke daerah yang sudah diatur undang-undang bisa dikalahkan dengan sebuah Inpres. Menurut dia, ini jelas membatasi ruang gerak daerah.

    Desentralisasi yang dulu diperjuangkan kini terkikis perlahan, digantikan oleh mekanisme kontrol yang semakin ketat dari pusat.

    Padahal, tanpa ruang gerak yang cukup, daerah sulit mengembangkan potensi ekonominya, sulit melakukan inovasi, dan pada akhirnya, rakyatlah yang menanggung akibatnya.

    Mayor Base Economy

    Dalam perjalanan sejarah, ide tentang otonomi daerah telah lama tertanam dalam diskursus kebangsaan Indonesia.

    Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek yang kini juga menjabat sebagai Pjs Ketua Umum Apkasi, mengingatkan bahwa jauh sebelum Indonesia merdeka, gagasan tentang desentralisasi sudah diperkenalkan dalam Decentralisatie Wet tahun 1903 di era kolonial Belanda.

    Bahkan di masa Sukarno-Hatta, perdebatan tentang negara kesatuan versus negara federal menunjukkan betapa mendasarnya isu ini dalam pembentukan identitas negara.

    Lebih dari itu, Presiden Sukarno pada tahun 1960 menegaskan bahwa kuasa di daerah ada di tangan kepala daerah, bukan pejabat yang mewakili pemerintah pusat.

    Ini menunjukkan betapa pentingnya pemberdayaan lokal dalam kerangka negara kesatuan. Bukan berarti negara menjadi tercerai-berai, tetapi justru diperkuat oleh basis rakyat yang berdaya.

    Nur Arifin yang akrab disapa Cak Ipin itu mengajak bangsa ini untuk melihat otonomi daerah dalam kacamata yang lebih luas bahwa kedaulatan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 UUD 1945, harus diterjemahkan ke dalam pemerintahan yang benar-benar dekat dan berpihak kepada rakyat.

    Desa, sebagai unit pemerintahan terdekat dengan rakyat, harus menjadi bagian integral dari pemaknaan otonomi. Sebab di sanalah, wajah nyata negara terlihat.

    Posisi gubernur juga menjadi urgensi tersendiri untuk digarisbawahi. Ini penting karena gubernur memiliki dua fungsi yakni kepala daerah dan wakil pemerintah pusat. Inilah yang ke depan harus dipertegas lantaran bisa menimbulkan kompleksitas birokrasi yang menghambat pelayanan publik.

    Sebagai bahan perbandingan, dalam buku berjudul The New China Playbook karya Keyu Jin, ditunjukkan bagaimana Tiongkok mendorong Mayor Base Economy atau ekonomi berbasis kekuatan lokal di bawah para bupati.

    Strategi ini mendorong kompetisi sehat antardaerah, memacu inovasi lokal, dan mempercepat pertumbuhan nasional.

    Indonesia, dengan keberagaman daerah yang luar biasa, justru memiliki potensi jauh lebih besar jika berani mempercayakan pembangunan kepada kekuatan lokalnya.

    Di tengah berbagai tantangan ini, peran asosiasi seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menjadi vital.

    Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang menegaskan komitmen Apkasi untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Ia menyatakan akan terus memperkuat peran sebagai jembatan komunikasi pemerintah pusat dan daerah.

    Memang ke depan, Apkasi harus terus didorong komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan daerah tanpa melupakan keutuhan nasional.

    Sebab ke depan, otonomi daerah masih akan menjadi kunci. Ia adalah jawaban terhadap ketimpangan pembangunan. Ia adalah jalan untuk membangun kekuatan nasional dari fondasi yang kokoh. Ia adalah manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat.

    Kini, tugas bangsa ini adalah menjaga semangat itu tetap hidup. Bukan dengan memperingati otonomi daerah sebagai seremoni tahunan, melainkan dengan membangun kesadaran kolektif bahwa tanpa daerah yang kuat, negara akan lemah. Tanpa rakyat daerah yang sejahtera, nasionalisme hanya akan menjadi slogan kosong.

    Saatnya memulihkan keberanian itu untuk mempercayai rakyat, mempercayai daerah, dan membangun Indonesia dari kekuatan otonominya.

    Copyright © ANTARA 2025

  • Cak Imin Bakal Tunjuk Iman Sukri Nahkodai PKB Bali, Ajak Sowan ke Kiai Tapal Kuda – Page 3

    Cak Imin Bakal Tunjuk Iman Sukri Nahkodai PKB Bali, Ajak Sowan ke Kiai Tapal Kuda – Page 3

    Selanjutnya, Cak Imin beserta rombongan berkunjung ke Ponpes Walisongo, Situbondo dan silaturahim dengan KHR Kholil As’ad Syamsul Arifin. Ia juga memohon doa agar PKB pecah telor DPR RI dan DPRD Provinsi di bawah kepemimpinan Ahmad Iman nanti.

    “Insyaallah PKB Bali akan dipimpin Ahmad Iman Kiai. Mohon doanya semoga PKB bisa punya DPR RI dan DPRD Provinsi nanti,” harap Cak Imin.

    Sebagai informasi, dalam lawatannya ke bumi Tapal Kuda itu, Cak Imin juga didampingi Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar, Bendum DPP PKB Bambang Susanto, pengurus DPC PKB setempat, serta sejumlah Anggota DPR RI dan DPRD Fraksi PKB.

  • Saat Rakyat Diminta Berhemat, Pemerintah Berikan Dana Hibah Rp100 Miliar untuk Fiji

    Saat Rakyat Diminta Berhemat, Pemerintah Berikan Dana Hibah Rp100 Miliar untuk Fiji

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah RI memberikan dana hibah sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp100 miliar ke pemerintah Fiji. Hal itu menuai sorotan di tengah efisiensi anggaran dalam negeri.

    Pegiat Media Sosial Hansolo, atau yang dikenal dengan nama akun media sosial X @arifin 34533 salah satu yang menyoroti.

    “Rakyat diminta untuk berhemat, bahkan yang doyan pedes aja diminta kurangi beli cabe karena mahal. Sementara uang pajak kita dihibahkan untuk negara lain,” ungkap Hansolo dikutip dari akun X nya, Sabtu (26/4/2025).

    “Kalian ikhlas? Gue sih kagak,” tambahnya.

    Pemerintah Indonesia menghibahkan dana sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp100 miliar kepada pemerintah Fiji, pada Kamis (24/4). Itu diberikan langsung Presiden Prabowo kepada Perdana Menteri Fiji, Sitiveni Rabuka di Istana Merdeka.

    Anggaran tersebut, kata Prabowo sebagai wujud komitmen Indonesia dalam mendukung pengembangan sektor pertanian Fiji melalui pelatihan regional.

    “Kami juga mengundang Fiji untuk mengirim pemuda dan pemudinya untuk belajar di tempat-tempat pendidikan kita di Indonesia di bidang vokasi, di bidang teknik, di bidang pertanian, dan juga di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan kita lainnya. Juga untuk latihan bersama di bidang militer, kami terbuka untuk darat laut dan udara, kami membuka pintu untuk militer Fiji belajar bersama kita di Indonesia,” kata Prabowo.

    Prabowo juga berkomitmen menambah beasiswa untuk meningkatkan hubungan kedua negara. Prabowo menegaskan Indonesia akan memperkuat kemitraan dengan negara-negara pasifik.

  • KAA Ubah Geopolitik Dunia dan Pancarkan Cahaya dari Bandung ke Penjuru Asia-Afrika

    KAA Ubah Geopolitik Dunia dan Pancarkan Cahaya dari Bandung ke Penjuru Asia-Afrika

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri, Ahmad Basarah, menegaskan, Konferensi Asia-Afrika (KAA) adalah tonggak sejarah geopolitik dunia yang terus relevan hingga hari ini. Dalam peringatan 70 tahun KAA, Basarah menyampaikan bahwa konferensi tersebut merupakan warisan monumental Presiden Soekarno yang telah mengubah wajah Asia dan Afrika, serta menjadi inspirasi perjuangan anti-kolonialisme global.

    “Konferensi Asia-Afrika adalah sebuah peristiwa monumental yang tidak hanya mengubah wajah geopolitik dunia, tetapi juga memancarkan cahaya harapan dari Bandung ke seluruh penjuru Asia dan Afrika,” kata Basarah di acara bertajuk Dari Bandung untuk Dunia, Diskusi Warisan Bung Karno untuk Asia-Afrika dan Keadilan Sosial Global, yang digelar di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 April 2025.

    Konferensi yang berlangsung pada 18–24 April 1955 di Bandung itu, menurut Basarah, membuktikan kepemimpinan Indonesia di mata dunia. Soekarno melalui pidato terkenalnya, ‘Lahirkanlah Asia Baru dan Afrika Baru’, menekankan bahwa perdamaian dan kemerdekaan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

    “Perdamaian adalah prasyarat penting bagi kemerdekaan, sebab tanpa perdamaian, kemerdekaan akan kehilangan makna dan nilai,” tutur Basarah, mengutip pesan Bung Karno.

    Soekarno pernah mengingatkan, kolonialisme belum sepenuhnya sirna, melainkan telah bermetamorfosis menjadi neokolonialisme dalam bentuk dominasi ekonomi, budaya, dan informasi. Karena itu, kata Basarah, pesan Soekarno agar bangsa-bangsa Asia-Afrika tetap waspada terhadap bentuk-bentuk baru penjajahan, tetap sangat relevan hari ini.

    “Konferensi Asia-Afrika bukan hanya mencetak sejarah, tapi juga membangkitkan kesadaran kolektif bangsa-bangsa Asia-Afrika,” ujarnya.

    Dalam satu dekade setelah KAA, sebanyak 41 negara memproklamasikan kemerdekaan, sebuah gelombang dekolonisasi yang disebut Basarah tak lepas dari inspirasi Bandung.

    “Dari Bandung, suara-suara yang dulunya dibungkam oleh imperialisme kini menggema lantang di forum-forum internasional,” ucap Basarah.

    Dari konferensi KAA pula, lahir semangat solidaritas lintas elemen dari kaum intelektual, mahasiswa, hingga tokoh agama, dan perempuan yang bersatu melawan kolonialisme dan imperialisme. KAA juga menjadi fondasi lahirnya Gerakan Non-Blok, sebagai alternatif dari dominasi blok Barat dan Timur pada masa Perang Dingin.

    “Konferensi Asia-Afrika juga memberi jalan lahirnya Gerakan Non-Blok, yang menegaskan posisi independen negara-negara dunia ketiga dalam percaturan Perang Dingin,” tutur Basarah.

    Basarah menyebut, Soekarno bersama para tokoh dunia seperti Jawaharlal Nehru dari India, Presiden Ghana Kwame Nkrumah, Presiden Mesir Gamal Abdel Nasser, dan Josip Broz Tito dari Yugoslavia, membentuk barisan negara-negara yang menolak tunduk pada hegemoni Blok Barat atau Blok Timur.

    “Mereka memperjuangkan kemerdekaan sejati, kemerdekaan dalam mengambil sikap, dalam membela kedaulatan, dan dalam menentukan arah pembangunanbangsanya sendiri,” tutur Basarah.

    Sebagai partai ideologis yang mengusung ajaran Bung Karno, lanjut Basarah, PDIP berkomitmen untuk terus melestarikan dan melanjutkan semangat Konferensi Asia-Afrika. Seperti yang diajarkan Bung Karno, bangsa Indonesia tidak boleh puas hanya dengan kemerdekaan formal.

    “Kita harus terus memperjuangkan kemerdekaan sejati, yaitu merdeka dari ketergantungan, merdeka dari dominasi asing, dan merdeka dalam berpikir maupun bertindak,” ujar Basarah.

    Konferensi Asia-Afrika, kata Basarah, bukanlah hasil kebetulan melainkan buah dari visi geopolitik, strategi diplomasi, dan komitmen ideologis mendalam yang dirancang dengan kesadaran penuh oleh Bung Karno.

    “Dalam konteks inilah, PDI Perjuangan sebagai partai politik yang embrionya berasal dari Partai Nasional Indonesia (PNI), kita perlu kembali menegaskan peran sentral PNI yang diberikan Bung Karno pada tanggal 4 Juli 1927 beserta para tokoh-tokohnya,” ujarnya.

    Kobarkan Kembali Semangat Dasasila Bandung

    Basarah menuturkan, lima bulan sebelum KAA atau tepatnya 15 – 22 Desember 1954 di kota Bandung, digelar Kongres PNI yang ke-VII dan menghasilan enam keputusan penting. Dua Keputusan di antaranya yakni menyetujui sepenuhnya Konferensi Lima Perdana Menteri: Burma (Myanmar), India, Pakistan, Indonesia, dan Sailan (sekarang Sri Lanka) yang diadakan di Bogor pada Desember 1954 sebagai lanjutan dari Konferensi Kolombo 1954.

    Kedua, Kongres PNI ke-VII juga menyetujui keputusan dari Kabinet Ali Sastroamijoyo-Zainul Arifin untuk mengadakan KAA seperti yang diusulkan oleh Ali Sastroamijoyo pada saat Konferensi Kolombo 1954

    “Konferensi Asia-Afrika yang dimotori oleh tokoh-tokoh PNI menjadi panggung megah Indonesia di dunia internasional, dan PNI keluar sebagai pemenang moral dan politik,” ucap Basarah.

    Lebih dari itu, Dasasila Bandung yang lahir dari konferensi tersebut menjadi warisan abadi, yang tidak hanya menginspirasi lahirnya Gerakan Non-Blok, tetapi juga menjadi fondasi bagi arsitektur politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    Akan tetapi, setelah 70 tahun KAA tantangan dunia saat ini tidak kalah kompleks. Menurut Basarah, kini terjadi ketimpangan global, krisis iklim, perang proksi, penindasan ekonomi oleh kekuatan kapital global, dan krisis kemanusiaan terus menggerus nilai-nilai solidaritas antarbangsa.

    “Oleh karena itu, semangat Dasasila Bandung yang lahir dari gagasan Bung Karno dan para tokoh-tokoh PNI bersama tokoh-tokoh bangsa yang lainnya pada masa itu, harus kita kobarkan kembali,” ujar Basarah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • ESDM Seleksi 5 Calon Dirjen Migas, Ini Daftar Namanya

    ESDM Seleksi 5 Calon Dirjen Migas, Ini Daftar Namanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyeleksi lima kandidat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Dirjen Migas. 

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan, semua kandidat telah lolos seleksi administrasi dan wawancara. Menurutnya, kelima kandidat merupakan pejabat Kementerian ESDM.

    Dia merinci, Kementerian ESDM baru saja menyelesaikan proses wawancara terhadap lima kandidat tersebut pada hari ini. Wawancara seleksi sendiri berlangsung mulai dari pukul 08.00 hingga 10.30 WIB.

    “Jadi kami wawancara masing-masing setengah jam. Sudah, nanti kita lihat kan hasilnya kombinasi ya. Antara wawancara makalah sama asesmen. Itu saja sih update-nya,” ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Kendati, Dadan belum dapat memastikan kapan proses seleksi ini tuntas sepenuhnya. Dia hanya menyebut pelantikan Dirjen Migas masih harus menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

    Saat disinggung apakah ada isu-isu khusus yang ditanyakan dalam sesi wawancara, Dadan menuturkan berbagai topik penting dibahas oleh lima anggota panitia seleksi (pansel) yang hadir sebagai pewawancara.

    “Masing-masing kalau dari PLT Dirjen Migas bertanya bagaimana memastikan target-target Pak Menteri [Bahlil Lahadalia], target-target Presiden itu bisa terlaksana. Kan ada pansel [panitia seleksi]-nya,” ucapnya.

    Posisi dirjen migas sendiri saat ini memang kosong. Adapun jabatan itu sementara diisi oleh Pelaksana Tugas Harian (PLH) yakni Tri Winarno. 

    Tri sendiri saat juga sekaligus menjabat sebagai dirjen mineral dan batu bara (minerba). Adapun posisi dirjen migas terlahir kali diisi oleh Achmad Muchtasyar.

    Berikut nama-nama calon Dirjen Migas:

    1. Alimuddin Baso

    2. Julian Ambassadur Shiddiq

    3. Laode Sulaeman

    4. Mirza Mahendra

    5. Noor Arifin Muhammad

  • Kementerian ESDM Wawancara 5 Calon Dirjen Migas Baru, Siapa Saja? – Page 3

    Kementerian ESDM Wawancara 5 Calon Dirjen Migas Baru, Siapa Saja? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) tengah melakukan seleksi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, alias Dirjen Migas baru. Sebanyak 5 kandidat telah menjalani proses penyeleksian dalam bentuk wawancara.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan, dirinya bersama Plt Dirjen Migas Tri Winarno telah melakukan tahap wawancara kepada masing-masing kandidat baru tersebut. 

    “Jadi kita wawancara masing-masing setengah jam. Nanti kita lihat hasil kombinasinya, antara wawancara, makalah sama asesmen,” kata Dadan di Kantor Pusat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Tahap wawancara tersebut turut melibatkan lima anggota panitia seleksi (pansel) dari berbagai instansi. Kelima anggota tersebut lantas menanyakan akan dibawa ke mana nasib Ditjen Migas ke depannya. 

    “Ada lima anggota pansel, lima pewawancara. Kalau dari Plt Dirjen Migas bertanya bagaimana memastikan target pak Menteri, Presiden bisa terlaksana. Dari PANRB ditanya bagaimana reformasi, tata kelola,” beber Dadan. 

    Adapun kelima kandidat Ditjen Migas terbaru ini seluruhnya berasal dari internal Kementerian ESDM. Sebanyak tiga di antaranya merupakan sosok yang kini berkiprah di lingkup Ditjen Migas, sementara dua lainnya berasal dari bagian Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. 

    Berikut daftar 5 calon Dirjen Migas Kementerian ESDM terbaru:

    1. Inspektur II di Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Alimuddin Baso

    2. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq

    3. Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas ESDM, Laode Sulaeman

    4. Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra

    5. Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Noor Arifin Muhammad

    Sebelumnya, posisi Ditjen Migas diisi oleh Tri Winarno selama dua bulan sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Menggantikan Achmad Muchtasyar yang mundur setelah adanya kasus korupsi besar-besaran yang menimpa PT Pertamina Patra Niaga. 

     

  • 4 Fakta Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba – Page 3

    4 Fakta Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba – Page 3

    Aktor Indonesia, Fachri Albar, kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Fachri ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu 20 April 2025.

    Ini bukan pertama kalinya Fachri Albar terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, aktor kelahiran 15 November 1981 ini pernah dua kali terlibat kasus yang sama.

    2007

    Pada 2007, untuk pertama kalinya Fachri Albar terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Pada tahun ini pula, kasus narkoba tersebut juga menjerat ayahnya, Achmad Albar.

    Bahkan, saat itu ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak obat di kamar Fachri.

    Selanjutnya, Fachri ditemani anggota keluarganya Camelia Malik dan Harry Capri, serta kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyerahkan diri ke BNN. Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan, ia tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Fachri Albar pun dibebaskan, sedangkan ayahnya mendekam di penjara.

    2018

    Sebelas tahun setelah kasus pertama, Fachri Albar kembali terjerat kasus serupa. Ia ditangkap di rumahnya setelah ditemukan barang bukti berupa satu buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,32 gram.

    Ditemukan pula satu bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 13 butir psikotropika jenis nitrazepam, serta satu butir psikotropika jenis alprazolam. Melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Fachri divonis tujuh bulan rehabilitasi.

    2025

    Setelah tujuh tahun, kasus yang sama kembali menjerat Fachri Albar. Pada 20 April 2025, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Fachri Albar di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

    Ia ditangkap seorang diri. Polisi masih melalukan pemeriksaan mendalam terhadap Fachri Albar dan belum membeberkan jenis narkoba serta barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut.

  • Buaya Peliharaan Berukuran 2,5 Meter Lepas, Gegerkan Warga di Bangkalan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 April 2025

    Buaya Peliharaan Berukuran 2,5 Meter Lepas, Gegerkan Warga di Bangkalan Surabaya 24 April 2025

    Buaya Peliharaan Berukuran 2,5 Meter Lepas, Gegerkan Warga di Bangkalan
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Seekor
    buaya muara
    milik warga
    Desa Buddan
    , Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten
    Bangkalan
    , Jawa Timur, lepas dari kandang.
    Buaya itu lalu memasuki area ladang jagung yang berada di sekitar permukiman warga.
    Camat Tanah Merah, Heri Arifin, mengatakan, usai mendapat laporan itu, pihaknya bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tanah Merah mendatangi pemilik buaya.
    Di tempat itu, Heri melihat buaya yang sebelumnya lepas sudah ditangkap dan dimasukkan ke dalam kandang.
    “Tadi kami ke sana, informasi dari pemilik, gigi buaya juga sudah tidak ada, jadi sudah jinak,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025).
    Heri mengaku, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang menangani satwa.
    Sehingga, keberadaan buaya itu nantinya tidak membahayakan warganya.
    “Kami akan koordinasi dan meminta petunjuk pada instansi yang menangani satwa ini. Untuk sementara, kami bersama Muspika mengamankan buaya itu dan memastikan agar tidak membahayakan siapapun,” imbuhnya.
    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkalan, Arif Rahman Surya Atmaja, mengatakan buaya tersebut peliharaan warga setempat.
    “Ya betul, ada
    buaya muara
    lepas dari kandang. Buaya itu dipelihara oleh Parman, warga di Desa Buddan. Saat ini sudah ditangkap dan dimasukkan ke kandang,” ujarnya.
    Diketahui, buaya berukuran 2,5 meter itu dipelihara oleh Parman sejak ukurannya masih kecil.
    Buaya muara
    diperoleh Parman saat mencari ikan di Sungai Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada 2016 lalu.
    “Menurut informasi pemilik, buaya itu dipelihara sejak kecil dan ditaruh di kandang sebelah rumahnya,” imbuhnya.
    Buaya itu dipelihara di kandang bekas kolam ikan setinggi paha orang dewasa. Sedangkan bagian atasnya hanya ditutupi kawat.
    Diduga, buaya tersebut lapar sehingga kabur ke luar kandang untuk mencari makan.
    Saat ini, pihak BPBD Kabupaten Bangkalan sedang melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Tanjung Perak, Surabaya, untuk proses
    evakuasi buaya
    .
    “Kami hari ini akan koordinasi dengan BPSPL Surabaya agar ada solusi untuk buaya tersebut akan dibawa ke mana. Untuk pemilik juga sudah bersedia untuk buayanya dievakuasi,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News