Tag: Arifin

  • Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama dalam Penguatan Pertahanan Nasional

    Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama dalam Penguatan Pertahanan Nasional

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit harus menjadi fokus utama dalam penguatan sistem pertahanan nasional. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, serta para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, yang digelar untuk membahas isu-isu strategis pertahanan negara.

    Nurul menyoroti pentingnya peningkatan anggaran pertahanan nasional yang saat ini berada pada kisaran 0,7–0,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menyambut baik target pemerintah untuk menaikkannya menjadi 1–1,5% dari PDB sebagai langkah konkret dalam memperkuat pertahanan dan menyejahterakan prajurit.

    “Anggaran pertahanan Indonesia harus mencerminkan komitmen kita terhadap kekuatan militer yang profesional dan modern. Namun, jangan sampai kita melupakan kesejahteraan prajurit. Kenaikan anggaran ini semestinya menjadi solusi bagi peningkatan tunjangan dan fasilitas mereka di lapangan,” ujar Nurul.

    Ia juga menyambut baik rencana kenaikan anggaran makan dan lauk pauk  dari rp. 60.000/hari menjadi rp.90.0000/hari

    “Saya mengapresiasi rencana Bapak Menhan, ini adalah bentuk kepedulian bagi mereka yang berada di garda terdepan pertahanan negara. Kita harus pastikan prajurit mendapatkan kesejahteraannya,” tegasnya.

    Selain isu kesejahteraan, Nurul juga menyoroti untuk melakukan evaluasi terhadap Memorandum of Understanding (MOU) di bidang pertahanan dan mengidentifikasi keberlanjutan ataupun implementasi MoU yang ada.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertahanan menjelaskan bahwa penandatanganan MoU bersifat timbal balik dan memerlukan proses diplomatik yang tidak dapat berjalan sepihak. Ia pun meminta dukungan Komisi I DPR RI untuk mendorong percepatan melalui jalur diplomatik.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan juga menyampaikan perkembangan anggaran pertahanan yang kini telah mencapai 0,9% dari PDB, dengan target tahap pertama peningkatan menuju 1,5–1,6%. Peningkatan anggaran ini akan mendukung operasional sekitar 120.000 prajurit dan pembentukan 100 batalyon baru sebagai bagian dari pembangunan kekuatan pertahanan nasional.

    Rapat kerja ini mempertegas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan sistem pertahanan yang kuat, modern, dan berpihak pada kesejahteraan prajurit.

  • Menkes Buka Data, Ini Daftar RS dengan Kasus Bullying Terbanyak

    Menkes Buka Data, Ini Daftar RS dengan Kasus Bullying Terbanyak

    Jakarta

    Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan terkait jumlah kasus bullying atau perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Perundungan ini terjadi di Rumah Sakit Kemenkes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), rumah sakit universitas, hingga rumah sakit swasta.

    “Begitu kita buka di Juni 2023, pengaduan yang masuk itu 2.668. Nah Irjen kita menyaring mana yang benar-benar perundungan, mana yang nggak. Dari hasilnya, 632 itu perundungan,” kata Menkes Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    “Kami bagi juga mana yang terjadi di RS Kemenkes, di rumah sakit lainnya, di fakultas kedokteran. Sampai sekarang ini (laporan) tetap masuk,” lanjutnya.

    Berikut adalah daftar rumah sakit dengan kasus perundungan terbanyak yang telah dikurasi oleh Kementerian Kesehatan.

    Rumah Sakit Kemenkes

    RSUP Kandou Manado 77 kasusRSUP Hasan Sadikin 55 kasusRSUP IGNG Ngoerah 42 kasusRSUP Dr Sardjito 36 kasusRSUPN Dr Cipto Mangunkusumo 32 kasusRSUP Moh. Hoesin Palembang 29 kasusRSUP Dr Kariadi 28 kasusRSUP H. Adam Malik 27 kasusRSUP Dr. M. Djamil 22 kasusRSUP Dr Wahidin Sudirohusodo 15 kasus

    Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

    RSUD Zainal Abidin Banda Aceh 31 kasusRSUD Moewardi Surakarta 21 kasusRSUD Saiful Anwar Malang 10 kasusRSUD Dr Soetomo Surabaya 9 kasusRSUD Arifin Ahmad 5 kasusRSUD Ulin Banjarmasin 4 kasusRSUD Provinsi NTB 3 kasusRSUD Semara Ratih Tabanan 3 kasusRSUD Sosodoro Bojonegoro 2 kasusRSUD Gorontalo 2 kasus

    RS Universitas

    RS Universitas Diponegoro Semarang 10 kasusRS Universitas Kristen Indonesia 3 kasusRSGM Universitas Airlangga 3 kasusRS Universitas Indonesia Depok 2 kasusRS Universitas Sriwijaya Palembang 1 kasusRS Universitas Hasanuddi Makassar 1 kasusRS Universitas Andalas Padang 1 kasusRS Lambung Mangkurat 1 kasus

    FK Universitas

    Universitas Hasanuddin 8 kasusUniversitas Syah Kuala 8 kasusUniversitas Andalas 8 kasusUniversitas Airlangga 7 kasusUniversitas Brawijaya 6 kasusUniversitas Indonesia 4 kasusUniversitas Sebelas Maret 4 kasusUniversitas Sumatera Utara 3 kasusUniversitas Padjajaran 3 kasusUniversitas Pembangunan Nasional 2 kasusRumah sakit swasta 19 kasusPuskesmas 3 kasusRumah sakit TNI/Polri 2 kasusKlinik kesehatan swasta 1 kasus

    (dpy/up)

  • 5
                    
                        Oposisi Individual Mahfud MD
                        Nasional

    5 Oposisi Individual Mahfud MD Nasional

    Oposisi Individual Mahfud MD
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    SAHABAT
    saya, Sukidi Mulyadi, mengirim tautan berita. Berita itu berjudul: ”
    Mahfud MD
    Dorong RUU Kepresidenan Cegah ‘Abuse of Power’”.
    Beberapa saat kemudian, seorang rekan lain mengirimkan tautan berita: “Mahfud Sebut MK Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan”.
    Saya ingin menempatkan Mahfud sebagai figur awal dari “
    oposisi
    individual” atau oposisi yang tidak dibentuk oleh struktur partai atau parlemen, tetapi oleh legitimasi moral, pengalaman pemerintah dan keberanian publik dalam melawan dominasi kekuasaan.
    Memang belum ada teori politik manapun yang menjelaskan “oposisi individual” atau bagi saya semacam “Citizen whistleblower in democratic crisis” atau “Symbolic counter-power”.
    Dari sisi substansi, usulan kembali perlunya UU Kepresidenan adalah refleksi kegalauan negeri ini, termasuk Mahfud.
    Mantan Ketua MK ini terasa begitu galau dengan dunia hukum negeri ini. Ia menyebut RUU Kepresidenan dibutuhkan untuk mencegah hadirnya seorang presiden yang bisa berpotensi “abuse of power”, yang cenderung memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kelompoknya.
    Yang cenderung menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan kelompok dan keluarganya di masa-masa lame “duck periode”.
    Sejak Soekarno hingga Prabowo Subianto, bangsa ini tak memiliki UU Kepresidenan. Undang-undang yang minimal membedakan posisi presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, penguasa tertinggi atas angkatan, ketua partai dan kepala keluarga.
    Pembedaan itu dimaksud untuk mencegah konflik kepentingan yang amat menggejala di negeri ini.
    Salah satu penyebab konflik kepentingan adalah tren rangkap jabatan. Rangkap jabatan menteri yang menjadi CEO, menjadi komisaris di BUMN.
    Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap jabatan menteri/wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
    Dalam UU Kementerian Negara No 39/2008, pasal 23 ditulis:
    Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
    Pertanyannya, apakah UU Kementerian Negara itu ditaati? Jawabannya: jelas tidak ditaati!
    Beberapa menteri dan wakil menteri rangkap jabatan menjabat CEO perusahaan, termasuk Danantara atau Komisaris BUMN. Ada beberapa wamen yang menduduki jabatan Komisaris BUMN dan dibiarkan saja.
    Lalu, masalahnya buat apa pasal pelarangan menteri rangkap jabatan ditulis dalam undang-undang? Lalu, mengapa DPR sebagai lembaga kontrol diam saja? Tak terdengar suara DPR mengkritisi penyimpangan tersebut.
    Dan Mahfud bersuara. “Itu ada indikasi korupsi,” katanya kepada Rizal Mustari dalam kanal Youtubenya.
    Beberapa produk hukum lolos dari kontrol. Salah satunya yang menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja sawit adalah Peraturan Presiden No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
    Perpres itu membentuk satuan tugas pengawasan kawasan hutan dengan Ketua Dewan Pengarah: Menteri Pertahanan bersama sejumlah pejabat lainnya dan Dewan Pelaksana yang diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
    Dalam Pasal 5 Perpres tersebut disebutkan: Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Setelah muncul Perpers itu berseliweran foto-foto di media sosial bahwa suatu kawasan telah disita. Namun, pertanyaannya kemudian bagaimana kelanjutannnya?
    Saya
    ngobrol
    dengan sejumlah pekerja sawit yang mengkhawatirkan kelanjutan operasional usaha sawit serta beban finansial. “Ini menimbulkan ketidakpastian,” ucapnya.
    Perpres itu diidentifikasi memunculkan beberapa persoalan seperti konflik regulasi, kelembagaan satgas yang dipimpin Menhan dan Kejaksaan Agung, dan ancaman penggunaan pidana yang tak jelas kapan akan digunakan.
    Tata kelola tampaknya menjadi pekerjaan rumah di negeri. Hampir selama dua bulan, berita media banyak menyajikan keluhan dunia usaha soal gangguan preman.
    Namun, sejauh ini tak ada upaya signifikan untuk menyelesaikannya. Preman seakan menjadi proxi dari negara.
    Isu premanisme baru mencuat menjadi isu publik dalam enam bulan belakangan. Dan, seperti dibiarkan.
    Komunitas bisnis perlu mencari cara sendiri untuk mengamankan bisnisnya. Berbagai anomali atau penyimpangan di tengah masyarakat itu seperti tak terselesaikan. Pelanggaran hukum seakan menjadi benar karena tiadanya kontrol.
    Mahfud pernah menyebut kebusukan telah melingkupi dunia hukum negeri ini. Padahal, jika membaca para filsuf seperti Aristoteles (384-322 SM) menulis: “hukum harus memerintah” dan “punggawa hukum pun harus tunduk kepada hukum”.
    Cicero (136-43 SM) menulis bahwa, “kita menghamba pada hukum agar kita dapat bebas”.
    Adapun John Locke (1690) mengatakan, “di mana hukum berakhir, di situ tirani bermula”. John Adams menyebutkan, “Pemerintahan hukum, bukan manusia”.
    Di negeri ini, hukum dipermainkan, aturan diubah sesuai selera kekuasaan. Di Indonesia, keruntuhan dunia hukum sudah nyata. Vonis hakim diperjualbelikan. Sebuah undang-undang bukan untuk keadilan, tapi untuk kepentingan lain untuk termasuk “state reclaiming”.
    Produk hukum ada ongkosnya. Itulah menjelaskan mengapa UU Perampasan Aset tak mau dibahas DPR. Namun, semuanya memilih diam.
    Dalam konteks ketidakberdayaan infrastruktur politik atau tiadanya krisis oposisi institusional, peran Mahfud menjadi penting.
    Dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia, oposisi kelembagaan (DPR, partai politik) dan ormas, tak berdaya karena terlanjur dikooptasi kekuasaan atau ikut menikmati madu kekuasaan.
    DPR dan partai-partai kehilangan fungsi pengawasan karena ikut dalam lingkar kekuasaan (
    executive aggrandizement
    ). Dalam konteks seperti itu, muncul ruang kosong untuk oposisi yang tidak dilembagakan.
    Tokoh seperti Mahfud —yang punya kredibilitas hukum, rekam jejak reformasi, dan otoritas moral—dapat muncul sebagai aktor soliter yang melakukan koreksi terhadap kekuasaan.
    Ia tidak mewakili partai, bukan pemimpin oposisi formal, tapi suaranya bisa menggugah publik dan menggoncang kenyaman kekuasaan.
    Jika mengikuti pemikiran Pierre Bourdieu, Mahfud memiliki modal sosial, modal budaya, modal simbolik. Namun, masih kurang di modal ekonomi dan modal politik karena tidak dalam posisi memegang jabatan.
    Kaum intelegensia—Sukidi Mulyadi, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Fathul Wahid, Sulistyowati Irianto, Yanuar Nugroho sekadar menyebut nama – yang masih berserak saatnya mengkonsolidasikan diri membuat peta jalan untuk memperbaiki negeri dan mengembankan “oposisi individual” menjadi “oposisi masyarakat sipil”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN DKI Jakarta antusias sambut kebijakan naik transportasi umum

    ASN DKI Jakarta antusias sambut kebijakan naik transportasi umum

    Ilustrasi – Seorang aparatur sipil negara (ASN) menaiki Transjakarta mengikuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN setiap Rabu menaiki transportasi umum, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

    ASN DKI Jakarta antusias sambut kebijakan naik transportasi umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 10:58 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menyambut baik kebijakan naik transportasi umum setiap hari Rabu dan berharap kebijakan itu berdampak bagi lingkungan.

    “Membiasakan pegawai Pemda dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menggunakan kendaraan umum ini hal yang baik,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Isnawa mengaku, untuk menuju kantor BPBD DKI Jakarta yang berada di Jalan Kyai Zainul Arifin, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, harus menaiki dua kali angkutan umum.

    Menurut dia, dari rumahnya ia naik angkot sampai ke perempatan Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian berpindah menggunakan bus Transjakarta yang mengarah ke Roxy.

    “Dari Roxy tinggal jalan kaki ke kantor BPBD,” kata Isnawa.

    Senada dengan Isnawa, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan mengatakan bahwa ia sudah terbiasa naik angkutan umum karena lebih cepat dibanding menggunakan kendaraan pribadi.

    Yohan mengatakan saat ini fasilitas angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik dan untuk ketepatan waktunya pun bisa diandalkan.

    “Saya sendiri setiap hari naik KRL (kereta rel listrik) lebih cepat tiba di kantor dibanding bawa kendaraan pribadi,” katanya.

    Dari sejumlah unggahan status di akun media sosial WhatsApp para ASN terlihat mereka antusias dengan kebijakan tersebut, bahkan ada pula yang menuliskan dukungannya terkait kebijakan publik yang positif tersebut.

    “Mari kita dukung kebijakan publik yang baik dan positif,” tulis ASN DKI Jakarta Michael Sitanggang.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

    Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

    Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

    Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

    Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

    Sumber : Antara

  • Jalan Pemakzulan Wapres Gibran Dibocorkan Pakar Hukum UGM, Dugaan Ijazah Palsu Mencuat

    Jalan Pemakzulan Wapres Gibran Dibocorkan Pakar Hukum UGM, Dugaan Ijazah Palsu Mencuat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, membeberkan tiga kemungkinan dasar hukum yang bisa digunakan sebagai pintu masuk proses impeachment.

    Hal itu disinggung Zainal dalam diskusi yang digelar Kompas TV bertajuk ‘Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran’ pada Senin (28/4/2025), kemarin.

    Zainal yang akrab disapa Uceng menilai, langkah awal bisa dimulai dari DPR jika dinilai terdapat pelanggaran konstitusi.

    “Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silahkan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” ujar Zainal dikutip pada Rabu (30/4/2025).

    Uceng menyebut, jalur kedua adalah jika terdapat unsur perbuatan tercela, meskipun dilakukan sebelum Gibran resmi menjabat sebagai wakil presiden.

    Ia menyinggung soal dugaan keterkaitan Gibran dengan akun media sosial fufufafa yang sempat ramai diperbincangkan karena memuat hinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya.

    “Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi,” katanya.

    Sementara itu, jalur ketiga adalah terkait potensi pelanggaran hukum pidana.

    Uceng menyebut laporan yang pernah disampaikan Ubaidilah Badrun ke KPK sebagai salah satu contoh yang bisa ditindaklanjuti, jika ditemukan bukti kuat.

  • Partai Golkar Gelar Diskusi Geostrategi Indonesia Hadapi Dinamika Global

    Partai Golkar Gelar Diskusi Geostrategi Indonesia Hadapi Dinamika Global

    JAKARTA – Dalam upaya merespons dinamika geopolitik global yang semakin kompleks dan berisiko, Partai Golkar menyelenggarakan diskusi kebijakan strategis bertajuk “Arah Kebijakan Geostrategi dan Geopolitik Indonesia”.

    Acara ini akan digelar secara langsung di Aula DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Kamis 8 Mei 2025 dan dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh politik, akademisi, hingga mahasiswa.

    Kegiatan ini akan menjadi ruang penting untuk menggali gagasan-gagasan strategis di tengah situasi global yang kian memanas akibat rivalitas antara kekuatan besar dunia seperti Amerika Serikat, China, dan Rusia.

    Ketegangan ini tidak hanya berdampak pada aspek keamanan dan militer, tetapi juga membawa pengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi global dan hubungan diplomatik antarnegara. Sebagai negara yang terletak di jalur strategis Indo-Pasifik, Indonesia memiliki posisi yang sangat penting sekaligus rentan terhadap dinamika tersebut.

    Dalam diskusi tersebut, diagendakan hadir sebagai narasumber Lodewijk F. Paulus selaku Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan RI, Burhanuddin Muhtadi, profesor ilmu politik dari UIN Jakarta serta Nurul Arifin sebagai Anggota Komisi I DPR RI.

    Ketiganya memaparkan pandangan dari perspektif pemerintahan, parlemen, dan akademisi mengenai bagaimana Indonesia seharusnya menyusun langkah-langkah kebijakan luar negeri yang berdaulat, adaptif, dan berbasis kepentingan nasional.

    Salah satu isu utama yang akan dibahas adalah strategi diplomasi Indonesia yang dikenal dengan pendekatan equidistance diplomacy, yaitu sikap netral aktif dalam menjaga hubungan dengan seluruh kekuatan besar dunia tanpa terjebak dalam politik blok.

    Strategi ini diyakini sebagai pilihan realistis bagi Indonesia untuk tetap menjaga stabilitas dan meraih keuntungan diplomatik maupun ekonomi di tengah ketegangan global.

    Diskusi akan berlangsung dalam format panel terbuka yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta, termasuk mahasiswa dan media, aktif memberikan pertanyaan dan masukan.

    Acara ini menjadi ruang dialog yang hidup dan produktif dalam membahas berbagai tantangan dan peluang kerja sama Indonesia, baik di bidang pertahanan, ekonomi, maupun diplomasi global.

    Sebagai tindak lanjut dari diskusi ini, seluruh hasil pembahasan akan dirangkum dalam bentuk policy brief yang dirancang sebagai bahan masukan strategis bagi pembuat kebijakan nasional.

    Partai Golkar menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi merupakan bagian dari komitmen nyata untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah perubahan tatanan dunia yang terus berkembang.

    Melalui penyelenggaraan diskusi ini, Partai Golkar berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan luar negeri yang lebih terarah, responsif, dan visioner, sehingga Indonesia mampu memainkan peran sebagai kekuatan penyeimbang yang berdaulat di kancah internasional.

  • Eks Pj Wako Pekanbaru Terima Setoran Ratusan Juta dari Kadis, Ini Daftarnya

    Eks Pj Wako Pekanbaru Terima Setoran Ratusan Juta dari Kadis, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Pekanbaru – Eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tidak hanya korupsi dengan melakukan pemotongan anggaran daerah tapi juga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala dinas. Setoran itu diterima setiap bulan dengan nominal berbeda dari pejabat berbeda pula.

    Hal ini terungkap dalam sidang perdana Risnandar Mahiwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak.

    Meyer menjelaskan, Risnandar Mahiwa sewaktu menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp906 juta dari pada Mei hingga November 2024. Uang dan barang berasal 8 pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru.

    Gratifikasi diterima langsung maupun perantara ajudan terdakwa. Adapun rinciannya, pada Mei 2024, Risnandar Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.

    Pada Juni 2024, Risnandar Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

    Kemudian Juni-November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

    Berikutnya menerima total Rp200 juta dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.

    Lalu uang Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Terungkap Andil Makelar Perkara Zarof dalam Film Sang Pengadil

    Terungkap Andil Makelar Perkara Zarof dalam Film Sang Pengadil

    Jakarta

    Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar masih diadili terkait kasus gratifikasi dan pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Kini, terungkap andil Zarof dalam film berjudul Sang Pengadil.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.

    Zarof kemudian didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 Kg selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.

    Selama bekerja di MA, Zarof pernah menduduki sejumlah jabatan. Jabatan terakhir Zarof ialah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Selain gratifikasi itu, Zarof juga didakwa membantu pengurusan kasasi Ronald Tannur agar tetap divonis bebas sesuai putusan PN Surabaya. Zarof disebut menerima janji akan diberi Rp 1 miliar jika kasasi itu sesuai keinginan pihak Ronald.

    Seiring persidangan berjalan, terungkap pula peran Zarof dalam pendanaan film berjudul Sang Pengadil. Peranan Zarof itu diungkap oleh pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar.

    Dia mengaku bingung saat diminta bantuan ‘1 meter’ untuk pembuatan film Sang Pengadil oleh Zarof Ricar. Hal itu disampaikan Bert saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera dengan terdakwa Zarof Ricar. Mulanya, jaksa mendalami pertemuan Bert dan Zarof dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

    “Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenarnya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang ‘ini aja gue perlu duit’,” kata Bert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bert mengaku tertarik untuk membantu pendanaan pembuatan film itu demi memperoleh keuntungan. Dia mengatakan Zarof kemudian meminta bantuan ‘1 meter’. Bert mengatakan dirinya baru memahami ‘1 meter’ setelah Zarof menjelaskan jika ‘1 meter’ itu berarti Rp 1 miliar.

    “Sebenarnya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenarnya saya nggak mengerti ‘1 meter’ itu. Dijelaskan ‘1 meter’ itu Rp 1 M (miliar),” jawab Bert.

    Bert menyakini film Sang Pengadil akan membeludak. Dia lalu menyerahkan uang Rp 1 miliar ke rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.

    “Jadi kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membeludak ini film kan, pasti untung, saya feeling,” jawab Bert.

    “Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?” tanya jaksa.

    “Benar,” jawab Bert.

    Zarof Tawarkan Urus Perkara Saat Minta Bantuan Dana Film

    Foto: Sidang Zarof Ricar ketika istri dan anaknya bersaksi (Mulia/detikcom)

    Jaksa terus mendalami kaitan pemberian uang Rp 1 miliar tersebut. Bert mengatakan Zarof menawarkan jasa bantuan untuk perkara.

    “Terkait uang Rp 1 miliar yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?” cecar jaksa.

    “Nggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, ‘Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu’ gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar aja kalau nggak salah,” jawab Bert.

    Bert mengatakan dirinya mengirimkan catatan dua perkara yang dia tangani ke Zarof. Kedua perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu,” jawab Bert.

    “Itu dalam tahapan apa?” tanya jaksa.

    “Sedang proses ya di Pengadilan Pusat,” jawab Bert.

    Namun, Bert kecewa dengan Zarof karena bantuan pengurusan perkara itu tak sesuai harapan. Dia menyebut majelis hakim menolak dua perkara itu.

    “Di BAP (berita acara pemeriksaan) bapak nomor 9 di paragraf terakhir bapak bilang, ‘meskipun tujuan saya hanya mengetes kemampuan saja, saya tetap kecewa dengan Pak Zarof karena saya sudah membantu pendanaan film yang diproduseri oleh tersangka. Namun, semua hasil perkara yang diminta tolong tidak sesuai dengan harapan saya’. Terkait dengan itu yang saya tanyakan pak?” tanya jaksa.

    “Jadi kan saya sudah bantu Rp 1 miliar hasilnya kan tolak perkara saya, dihukum ponakan saya. Jadi wajar lah kita kecewa kan,” jawab Bert.

    Meski begitu, Bert menegaskan pemberian Rp 1 miliar ke Zarof ditujukan untuk pembuatan film Sang Pengadil. Namun, dia juga kecewa karena film itu ternyata tak laku.

    “Film itu jalan nggak, diputar nggak?” tanya hakim.

    “Kalau film itu diputar saya kira semua orang hukum pasti meledak ini karena haus semua orang hukum kan atas film ini, tapi ya hasilnya zonk,” jawab Bert.

    “Jadi pendeknya film itu nggak jalan?” tanya hakim.

    “Saya dapat kabar waktu saya diperiksa di Pidsus bahwa film itu sudah ditutup, saya juga baru tahu hanya seminggu katanya gitu,” jawab Bert

    Tentang Film Sang Pengadil

    Zarof Ricar (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Dilihat dari akun Instagram resmi ‘Sang Pengadil’, film ini telah tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 atau tepat saat Zarof ditangkap Kejagung. Film yang diproduseri Zarof Ricar ini ditonton lebih dari 50 ribu orang.

    Film ini mengangkat kisah hakim muda bernama Jojo yang diperankan aktor Arifin Putra. Dalam film ini, Jojo diceritakan hidup dalam bayang-bayang korupsi hingga menghadapi trauma kematian tragis ayahnya yang juga merupakan hakim.

    Jojo lalu terjebak dalam jaringan perdagangan manusia. Jojo bertarung melawan para pelaku korupsi yang mengancam keluarganya.

    Film ini menekankan pesan keadilan hingga integritas di sistem peradilan. Dalam film ‘Sang Pengadil’ ini, diceritakan beratnya peran seorang hakim dalam menjaga nurani dan aturan.

    Tepat saat rilisnya film ini, Kejagung menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung menyatakan Zarof menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Gubernur Kaltara: “Dokter Terbang” tingkatkan layanan kesehatan di 3T

    Gubernur Kaltara: “Dokter Terbang” tingkatkan layanan kesehatan di 3T

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), melalui program “dokter terbang”.

    Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang menjelaskan Pemprov Kaltara telah menyiapkan beberapa dokter spesialis yang akan terbang ke kecamatan-kecamatan untuk memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat.

    “Kami biayai semua dari APBD dan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan masyarakat Kaltara, terutama yang berada di daerah 3T, mendapat layanan kesehatan yang layak,” kata Zainal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia menambahkan program ini akan dilaksanakan secara berkala dengan rencana penerbangan dua bulan sekali untuk memberikan pemeriksaan kesehatan serta pengobatan kepada masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan.

    Salah satu tantangan besar dalam pemenuhan tenaga kesehatan di Provinsi Kaltara adalah kekurangan dokter spesialis.

    Zainal mengatakan bahwa meskipun telah memprioritaskan pendidikan, seperti melalui Fakultas Kedokteran di Universitas Borneo yang baru berjalan semester ketiga, Kaltara masih membutuhkan lebih banyak tenaga medis profesional, terutama dokter spesialis.

    “Harapan kami adalah putra-putri lokal Kaltara bisa menjadi dokter karena mereka sudah lebih memahami kondisi alam dan tantangan di sini. Kami juga berharap dukungan dari Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan tenaga kesehatan untuk wilayah perbatasan ini,” ujarnya.

    Selain itu, Zainal juga menyoroti permasalahan yang dihadapi dengan beberapa dokter spesialis yang telah mendapat biaya pelatihan melalui APBD, tetapi tidak tahan dengan kondisi di Kaltara dan memilih untuk kembali ke kota besar.

    Ia berharap ke depannya lebih banyak tenaga medis yang benar-benar berkomitmen untuk mengabdi di wilayah perbatasan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur Kaltara: Perkuat infrastruktur perbatasan demi kedaulatan 

    Gubernur Kaltara: Perkuat infrastruktur perbatasan demi kedaulatan 

    saya tiga hari dua malam itu makan nasi basi di tengah hutan, bagaimana masyarakat saya?

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia untuk memperkuat kemandirian dan menjaga kedaulatan bangsa.

    Dengan luas wilayah mencapai 75 ribu kilometer persegi, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berbatasan langsung sepanjang 1.038 kilometer dengan negara bagian Malaysia, yakni Sabah dan Sarawak.

    “Kami memiliki lebih dari satu juta hektare hutan lindung yang dijaga oleh masyarakat adat dan ini harus didukung dengan infrastruktur yang memadai,” kata Zainal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Gubernur menyatakan Jawatan Kuasa Kerja/Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (JKK/KK Sosek Malindo) penting untuk mempererat hubungan kedua negara, akan tetapi tetap harus diimbangi dengan penguatan pembangunan di dalam negeri.

    Zainal memaparkan masih banyak desa di perbatasan yang terisolasi. Kondisi jalan yang rusak parah membuat perjalanan sejauh 60 kilometer bisa memakan waktu hingga enam jam. Bahkan beberapa wilayah hanya bisa dijangkau dengan pesawat kecil atau melalui sungai deras.

    Ia mengungkap kesulitan juga turut dirasakan saat mengunjungi langsung daerahnya di perbatasan. Mereka harus menempuh jalur hutan belantara selama tiga hari.

    “Saya sangat sedih pimpinan, saya tiga hari dua malam itu makan nasi basi di tengah hutan, bagaimana masyarakat saya? Kalau saya putarkan video-videonya mungkin pimpinan akan bisa menangis melihat suasana masyarakat kita di Kalimantan Utara,” ujarnya.

    Sulitnya alur distribusi bahan sembako ini membuat harga bahan pokok dan bahan bangunan melonjak tajam.

    Gubernur mencontohkan harga satu sak semen dapat mencapai Rp900 ribu dan masyarakat harus bergantung pada pasokan dari Malaysia. “Untung mereka masih NKRI, tetapi perutnya Malaysia pimpinan,” tambah Zainal.

    Zainal menegaskan hal ini harus menjadi refleksi bersama bahwa pembangunan perbatasan adalah wujud nyata dari keadilan sosial.

    Pemerintah Provinsi Kaltara, tambah gubernur, telah mengalokasikan subsidi angkutan orang dan barang sebesar Rp15 miliar per tahun untuk membantu masyarakat perbatasan.

    Namun, karena adanya kebijakan efisiensi, Zainal khawatir besaran anggaran juga akan menyusut.

    “Subsidi angkutan orang dan barang kepada masyarakat kami yang ada di perbatasan setiap tahun kami anggarkan Rp15 miliar, tetapi mungkin tahun ini akan menyusut dengan adanya efisiensi,” jelasnya.

    Selain itu, Zainal juga mendorong agar kendaraan masyarakat Krayan yang berpelat nomor Malaysia mendapat status khusus, seperti pola perlakuan di Batam dan Sabang, sehingga tetap dalam pengawasan NKRI.

    Ia pun mengaku sedang mendiskusikan rencana pembangunan jalur penghubung antara Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur untuk kemudahan distribusi sembako.

    “Insyaallah kami akan bekerja keras sehingga sembako itu bukan datang dari Sarawak. Mudah-mudahan sembako sudah bisa bawa dari Samarinda,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025