Tag: Arifin

  • DPR segera panggil platform digital terkait revisi UU Penyiaran

    DPR segera panggil platform digital terkait revisi UU Penyiaran

    “Masih ada PR (pekerjaan rumah) di kami sedikit. Oleh karena itu, kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok supaya kita menemukan suatu kesepakatan,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak perwakilan platform digital untuk membahas posisi media over-the-top (OTT) atau penyedia layanan siaran konten daring dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

    “Masih ada PR (pekerjaan rumah) di kami sedikit. Oleh karena itu, kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok supaya kita menemukan suatu kesepakatan,” kata Nurul di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.

    Menurut Nurul, pemanggilan pihak platform digital ke rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini bertujuan memperjelas cakupan yang diatur dalam UU Penyiaran nantinya: apakah hanya menyangkut media penyiaran konvensional atau termasuk media OTT.

    Mengingat disrupsi teknologi dewasa ini, DPR RI menginginkan adanya asas keadilan di antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT.

    “Supaya pajak yang larinya ke luar juga bisa dibayarkan di sini, supaya mereka (OTT) juga ada kantornya di sini, dan supaya mereka juga bisa mengikuti aturan-aturan di sini. Jadi tidak ada lagi pembedaan. Ini yang kita harapkan,” kata dia.

    Nurul tidak membeberkan kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Namun yang jelas, dia memastikan bahwa DPR bakal mempercepat penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Penyiaran.

    “Saya kira RDPU cukup sekali lagi. Setelah itu, kita finalisasi untuk menyusun RUU ini. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” katanya.

    Setelah disusun, Komisi I selaku pembahas regulasi di bidang komunikasi akan mengirimkan DIM revisi UU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kemudian, DIM akan diteruskan kepada Pemerintah.

    “Memang butuh waktu dalam secara sistem, tapi mudah-mudahan, paling tidak kita bisa cepat ada undang-undang yang mengatur semua ini karena kita tahu bahwa media sekarang dalam situasi yang sangat memprihatinkan,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah menunggu DIM dari DPR. Ketika draf telah diterima, Komdigi dan Kementerian Hukum bakal menyegerakan penyusunan revisi UU Penyiaran tersebut.

    “Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang (celah) dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi. Kementerian Hukum juga akan melihat harmonisasinya dengan aturan-aturan yang ada,” katanya pada kesempatan yang sama.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Zainal Arifin Mochtar: Syarat Pemakzulan Gibran Sudah Terpenuhi, Hambatannya di Politik

    Zainal Arifin Mochtar: Syarat Pemakzulan Gibran Sudah Terpenuhi, Hambatannya di Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa secara konstitusional, syarat untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sejatinya sudah terpenuhi.

    Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?” yang digelar Formappi, kemarin.

    “Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7, khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela,” kata Zainal dikutip pada Kamis (19/6/2025).

    Dikatakan Zainal, unsur pelanggaran pidana bisa dilihat dari laporan yang disampaikan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.

    Sementara aspek administratif, lanjut Zainal, bisa muncul dari persoalan seperti legalitas ijazah atau tahapan verifikasi administratif lainnya.

    “Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme,” tegasnya.

    Meski menyebut konstruksi hukum untuk pemakzulan telah tersedia, pria yang akrab disapa Uceng ini menilai bahwa proses tersebut sulit diwujudkan karena hambatan politik yang cukup besar.

    Ia juga menyinggung dominasi koalisi pendukung pemerintah sebagai faktor kunci.

    “Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu kuat maka hitungannya tidak akan mencapai menuju kepada hak menyampaikan pendapat, itu kalau kita melihat secara koalisi pemerintahan,” jelasnya.

    Lebih jauh, Zainal juga mengkritisi peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya tidak lagi berdiri sebagai institusi hukum yang netral.

  • “Sang Pengadil” Film yang Didanai Makelar Kasus Zarof Ricar dengan Uang Suap

    “Sang Pengadil” Film yang Didanai Makelar Kasus Zarof Ricar dengan Uang Suap

    “Sang Pengadil” Film yang Didanai Makelar Kasus Zarof Ricar dengan Uang Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pejabat Mahkamah Agung (
    MA
    ),
    Zarof Ricar
    disebut ikut mendanai film ”
    Sang Pengadil
    ” dengan menggunakan uang suap dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    .
    Uang suap sebesar Rp 5 miliar disebut dipakai untuk mendanai film yang tayang di bioskop Indonesia pada 24 Oktober 2024.
    Informasi ini diungkapkan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Purwanto S. Abdullah, saat membacakan pertimbangan putusan perkara percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang melibatkan Zarof Ricar.
    “Digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat,” kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2025).
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sendiri menghukum Zarof Ricar dengan 16 tahun penjara.
    Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
    Selain pidana, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
    Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Zarof Ricar juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih, yang terdiri dari uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah disita penyidik.
    Sang Pengadil sendiri merupakan yang disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo. Film itu tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.
    Film ini dibintangi Prisia Nasution, Arifin Putra, Cok Simbara, Roy Marten, dan Celia Thomas yang mengangkat tema seputar dunia peradilan dengan beragam masalah yang melingkupi penegakan hukum.
    Sang Pengadil mengikuti kisah seseorang yang bernama Jojo, yang merupakan hakim muda. Suatu ketika Jojo berniat untuk mengakhiri hidupnya lantaran masih dibayang-bayangi kematian ayahnya yang menjadi misteri.
    Ayah Jojo diketahui merupakan hakim senior. Bersamaan itu pula, Jojo merasa terbebani saat menjalankan tugas menjadi hakim muda yakni pengadil.
    Suatu hari, Jojo pulang ke kampung halamannya dan menemukan kejadian yang tidak baik. Hingga akhirnya, Jojo harus menghadapi kasus kriminal yang rumit dengan melibatkan tokoh-tokoh penting.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine
                        Megapolitan

    10 Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine Megapolitan

    Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Raihan (22), tenaga ahli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa
    Adhi Kismanto
    usai membuat
    software
    bernama Clandestine yang dirancang untuk mengumpulkan atau meng-
    crawling
    situs-situs judi
    online
    (judol).
    Software
     ini dibuat Raihan berdasarkan kesepakatan personal dengan Adhi karena yang saat itu mengaku mempunyai proyek dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Hal tersebut diungkapkan Raihan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dalam sidang kasus melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo, klaster koordinator.
    Dalam kasus ini, Raihan berperan sebagai pengembang
    software
    Clandestine dan tidak terlibat dalam pengoperasiannya.
    Raihan bercerita bahwa dia mengenal Adhi sejak 2021 karena kerap bekerja sama tentang pembuatan
    software
    Information Technology (IT) atau aplikasi. Setelah sudah tidak lama bersua, keduanya bertemu pada akhir 2023.
    Dalam kesempatan itu, Adhi meminta Raihan membuat
    software
    Clandestine yang sedang dibutuhkan oleh Kominfo untuk meng-
    crawling
    situs-situs judol lalu diblokir.
    “Saya bagian
    development
    (dari software Clandestine),” kata Raihan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
    Kendati demikian, saat itu Raihan belum mengetahui secara pasti apakah Adhi sudah bekerja sebagai tengah ahli di Kementerian Kominfo atau belum.
    “Karena saya sudah
    lost
    kontak beberapa tahun, baru berhubungan lagi. Namun saya belum tahu apakah dia sudah bekerja di Kominfo atau belum. Tapi yang saya tahu, dia memiliki proyek di Kominfo,” ucap dia.
    Terlepas dari itu, Adhi menjadikan tukang parkir kecanduan judol sebagai latar belakang cerita hendak membuat
    software
    Clandestine melalui Raihan.
    “Dia pernah cerita kepada saya, dia cukup sedihlah melihat tukang parkir, main judi
    online
    . ‘Tukang parkir kan enggak ada duitnya, terus ditipu lagi dengan judi
    online
    . Akhirnya dia makin sengsara’. Dari situ saya, ‘oh iya benar juga’, saya juga ikut tergerak kalau ini harus dijadikan,” ungkap dia.
    Sepengetahuan Raihan, software Clandestine ini ini akan digunakan oleh sebuah tim bernama “Tim Galaxy”. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah tim tersebut merupakan bagian dari struktur resmi Kominfo atau hanya tim yang dibentuk oleh Adhi.
    “Saya tidak diceritakan secara detail. Tapi, yang saya tahu, yang diceritakan dia adalah, Tim Galaxy ini tugasnya untuk memverifikasi apakah
    link
    yang dihasilkan oleh
    tools
    Clandestine ini merupakan situs judi atau bukan,” ungkap dia.
    Dari pembuatan
    software
    Clandestine ini, Raihan mendapatkan pembayaran senilai Rp 200 juta.
    “Saya pernah diberikan pembayaran sebesar Rp 200 juta dari Adhi Kismanto. Untuk nilai pagunya atau semacamnya, saya kurang tahu, karena saya hanya bekerja sama dengan Adhi Kismanto. Jadi, saya
    deal-dealan
    harganya melalui Adhi Kismanto,” tegas dia.
    Usai
    software
    Clandestine dibuat dan digunakan, Adhi sempat beberapa kali memberi kabar kepada Raihan mengenai performa perangkat lunak tersebut.
    “Adhi Kismanto pernah menceritakan kepada saya, ketika
    tolls
    Clandestine ini digunakan, dia bisa meng-
    crawling
    sampai 100.000
    link
    per harinya, yang di mana nanti, dari Tim Galaxy, kata Adhi, akan diverifikasi lagi,” urainya.
    Raihan memastikan,
    software
    Clandestine juga dapat mengumpulkan konten-konten ilegal seperti pornografi. Namun, dia juga memastikan, alat ini tidak dapat dipergunakan untuk menjalani praktik membekingi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

    ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara Megapolitan 18 Juni 2025

    ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Asisten rumah tangga (ART) terdakwa
    Zulkarnaen Apriliantony
    alias Tony, Weldi, mengungkapkan perintah bosnya untuk memindahkan tas berisi uang miliaran rupiah dari ruang kamar ke studio musik.
    Hal tersebut diungkapkan Weldi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara melindungi situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo, kini Kementerian Komdigi, klaster koordinator.
    Dalam kesaksian Weldi, terungkap bahwa kunci studio musik pada rumah Zulkarnaen hanya dimiliki oleh terdakwa.
    Mulanya, saksi mengaku pernah diminta oleh Zulkarnaen untuk memindahkan tiga buah tas dengan rincian, dua tas warna hitam, dan satu tas cokelat.
    Saat itu, Weldi tidak mengetahui tas tersebut berisi uang. Ia baru mengetahui isi tas setelah diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian, usai bosnya ditangkap terkait perkara melindungi situs judol.
    “Pernah (diminta tolong pindahkan tas). Yang waktu pertama dari kamar Pak Tony. (Yang mengeluarkan tas dari kamar itu) Pak Tony, aku ngambilnya itu sudah di pintu kamar,” kata Weldi saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
    Weldy mengaku ketika itu ia tidak melihat keberadaan istri Zulkarnaen, terdakwa Adriana Angela Brigita.
    Sementara itu, Weldi juga mengakui pernah memindahkan tas, koper, dan plastik hitam berukuran besar yang berisi uang dari studio musik di rumah Zulkarnaen ke dalam mobil.
    “Yang aku ingat, cuma empat di studio. (Yang di kamar) tiga. Intinya yang paling banyak itu di studio,” ujar Weldi.
    Setelah dipindahkan, Weldi mengantar tas–tas tersebut ke rumah adik Brigita, Fitra Wulandari, di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
    “(Ada) dua kali (pengantaran). Cuman aku yang ikut cuma yang pertama ke saudara adiknya Pak Tony. Habis itu aku langsung (pulang) di pos, duduk,” ungkap Weldi.
    “Lalu bapak itu menelepon Herma, sopirnya ibu, minta tolong antar tiga lagi tas,” tambah dia.
    Dalam surat dakwaan Brigita, uang-uang ini Zulkarnaen pindahkan usai mengetahui terdakwa Adhi Kismanto dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas sedang dalam pengawasan kepolisian.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M”
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

    Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M” Megapolitan 18 Juni 2025

    Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rujit Kuswinoto, ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, mengungkapkan isi percakapan antara terdakwa
    Zulkarnaen Apriliantony
    alias Tony dengan istrinya, terdakwa Adriana Angela Brigita.
    Hal tersebut dia ungkapan saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara perlindungan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) untuk terdakwa Brigita.
    Lewat kesaksian Rujit terungkap percakapan WhatsApp antara Brigita dan Zulkarnaen pada 16 Oktober 2024 pukul 19.56 WIB.
     
    “Isi percakapan, ‘duitnya’. Dibalas oleh Tony Zul, ‘nah itu’, dengan emoticon tutup muka. Selanjutnya Tony Zul mengatakan, ‘Bismillah’. Dibalas lagi oleh pengguna barang bukti, ‘ah lu’, dilanjut pengguna barang bukti, ‘sudah ada pasti’, lanjut pengguna barang bukti, ‘di lemari’,” ungkap Rujit saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/6/2025).
    “Lalu dibalas oleh Tony Zul, ‘hari ini gue dapat 3M’, dibalas pengguna barang bukti, ‘total sudah berapa?’, dibalas oleh Tony Zul, ‘kurang 5’, dibalas pengguna barang bukti, ‘bukannya kemarin lu bilang udah 9?’, dilanjut pengguna barang bukti, ‘tambah 3 udah 12 dong? Kurang 3’, lanjut pengguna barang bukti, ‘di lemari ada lagi kan’, dibalas oleh Tony Zul, ‘ya kurang 3’,” tambah dia.
    Mengenai percakapan ini, Rujit tidak menjelaskan konteks pembahasan antara Zulkarnaen dengan Brigita. Sebab, dia hanya menganalisa keaslian percakapan sesuai kebutuhan dari penyidik Polda Metro Jaya.
    Tim kuasa hukum Brigita juga sempat mencecar percakapan WhatsApp antara Zulkarnaen dan Brigita sebelum pukul 19.56 WIB agar mengetahui konteks pembahasan.
    Di akhir persidangan, Brigita mengklarifikasi bahwa konteks percakapan tersebut berkaitan dengan pembelian sebuah properti.
    “Oke, jadi sebelum dari… yang dibicarakan itu sebenarnya adalah tentang pembelian properti yang biasanya kami lakukan juga sebelum-sebelumnya,” ujar Brigita.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wujud TVS iCube S yang Meluncur di Indonesia

    Wujud TVS iCube S yang Meluncur di Indonesia

    TVS iQube juga memiliki sejumlah fitur canggih yang terhubung melalui teknologi SmartXonnect, termasuk klaster TFT 7 inci, kontrol pemutar musik bawaan, dan penerimaan panggilan. Fitur cerdas lainnya meliputi pengecekan ‘kesehatan kendaraan’, peringatan keselamatan, geofencing, dan bantuan Q-Park. Foto: Ridwan Arifin

  • Wujud TVS iCube S yang Meluncur di Indonesia

    Wujud TVS iCube S yang Meluncur di Indonesia

    TVS iQube juga memiliki sejumlah fitur canggih yang terhubung melalui teknologi SmartXonnect, termasuk klaster TFT 7 inci, kontrol pemutar musik bawaan, dan penerimaan panggilan. Fitur cerdas lainnya meliputi pengecekan ‘kesehatan kendaraan’, peringatan keselamatan, geofencing, dan bantuan Q-Park. Foto: Ridwan Arifin

  • Mendagri Ungkap Alasan Sempat Masukkan Empat Pulau ke Wilayah Sumut

    Mendagri Ungkap Alasan Sempat Masukkan Empat Pulau ke Wilayah Sumut

    GELORA.CO – Polemik administratif atas empat pulau yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik akhir.

    Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa, 17 Juni 2025, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

    Persoalan ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

    Dalam keputusan tersebut, empat pulau itu tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, yang langsung memicu gelombang protes dari berbagai kalangan di Aceh. Hal ini kemudian memicu protes dari sejumlah pihak di Aceh, yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian sah dari wilayahnya.

    Menanggapi polemik tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keputusan semula yang memasukkan keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara merujuk pada hasil rapat Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi pada tahun 2017.

    Tim ini terdiri dari sejumlah lembaga, termasuk Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Itu pernah melakukan rapat pada tahun 2017, udah lama sekali ya, yang intinya berdasarkan data-data masukan yang ada, sehingga akhirnya tim ini banyak yang menganggap empat wilayah ini masuk cakupan Sumatera Utara,” ungkap Tito dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa, 17 Juni 2025.

    Menurut Tito, dasar utama pengambilan keputusan saat itu adalah hasil verifikasi wilayah yang dilakukan pada tahun 2008. Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau tidak masuk dalam cakupan administrasi Provinsi Aceh.

    “Dan di tahun 2008, saya ulangi, di tahun 2008 itu empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh, tidak dimasukkan. Ada namanya tapi koordinatnya ada, di gugusan Pulau Banyak,” kata dia.

    Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa pada tahun 2008, Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, tidak memasukkan empat pulau tersebut dalam peta wilayah Aceh. 

    Sebaliknya, Gubernur Sumut saat itu, Syamsul Arifin, justru memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.

    “Di tahun 2008 dan di tahun 2009 itu Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau yang sekarang kita permasalahkan itu tidak masuk dalam Provinsi Aceh. Sementara surat dari Gubernur Sumut itu memasukkan ke dalam, empat ini masuk dalam Tapanuli Tengah. Ini suratnya ada, ini 2008 dan 2009,” papar Tito.

    Kendati demikian, pihak Pemerintah Provinsi Aceh tetap menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut. Mereka meminta agar keempat pulau tersebut dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

    Namun permintaan tersebut tidak disertai dengan koordinat yang akurat, bahkan disebut Tito justru menggunakan koordinat yang salah.

    “Tapi tanpa koordinat, koordinatnya salah. Maka atas dasar itu 2017 itu dimasukkan ke Sumut,” jelasnya.

    Menurut Tito, pada tahun 2022, baik Pemprov Aceh maupun Sumut kembali menyampaikan keberatan. Keduanya menyodorkan dokumen kesepakatan batas wilayah yang pernah ditandatangani pada tahun 1992. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa keempat pulau memang berada dalam cakupan Aceh.

    Namun, saat itu dokumen yang diterima Kemendagri hanya berupa salinan fotokopi, bukan naskah asli. Hal ini menjadi kendala tersendiri karena dokumen fotokopi dianggap lemah dari sisi hukum jika nantinya disengketakan.

    “Dengan adanya peta ini tentu kita mempertimbangkan kemungkinan empat pulau ini masuk ke Aceh, namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian, dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan,” ujarnya.

    Setelah melalui proses penelusuran yang panjang, Tito menyampaikan bahwa dokumen asli kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992 akhirnya berhasil ditemukan pada Senin, 16 Juni 2025. Penemuan tersebut dilakukan di Pusat Arsip Nasional di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

    “Alhamdulillah, kemarin dipimpin langsung oleh Pak Tomsi, didampingi Pak Safrizal, itu kita punya pusat arsip di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Itu ada tiga gedung dibongkar-bongkar, dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan oleh pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini,” pungkas Tito.

  • Empat pulau sengketa harus dikembalikan ke Pangkuan Tanah Rencong

    Empat pulau sengketa harus dikembalikan ke Pangkuan Tanah Rencong

    Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin. (foto: ist)

    LSM PENJARA 1 bela kedaulatan wilayah Aceh

    Empat pulau sengketa harus dikembalikan ke Pangkuan Tanah Rencong
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 11:43 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – Polemik seputar status kepemilikan empat pulau di perairan barat Sumatera, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, yang kini dicantumkan secara administratif ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

    Sorotan juga datang dari Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, yang menyatakan bahwa keputusan Kemendagri melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai bentuk kekeliruan administratif dan pengabaian terhadap sejarah serta konstitusi.

    “Kami menyatakan dengan tegas bahwa empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang diperkuat kembali dalam MoU Helsinki tahun 2005. Keputusan sepihak Kemendagri sangat berbahaya, karena mengoyak legitimasi otonomi khusus Aceh yang dijamin oleh konstitusi dan perjanjian damai nasional,” ujar Arifin dalam pernyataan resmi di Jakarta.

    LSM PENJARA 1: Langkah Pemerintah Pusat Cacat Historis dan Formil
    Mengacu pada penjelasan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta 1 Juli 1956 sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki Pasal 1.1.4, LSM PENJARA 1 memandang bahwa keputusan pemerintah pusat telah menyalahi acuan hukum yang sah. Terlebih lagi, ketetapan tersebut diambil tanpa pelibatan pemangku kepentingan dari Aceh, sehingga mencerminkan pengambilan keputusan yang elitis dan tidak demokratis.

    “Alasan geografis seperti kedekatan lokasi dengan Sumut bukanlah dasar hukum yang sah untuk pengalihan wilayah. Jika itu dijadikan tolok ukur, maka banyak wilayah Indonesia bisa digugat. Prinsip teritorial tak boleh disederhanakan menjadi sekadar jarak,” tegas Arifin.

    Empat Pulau: Simbol Harga Diri dan Marwah Aceh
    Menurut LSM PENJARA 1, keempat pulau ini bukan sekadar entitas geografis, melainkan juga menyangkut nilai-nilai identitas, budaya, serta kontrol sumber daya pesisir yang telah sejak lama dikelola oleh masyarakat Aceh, khususnya Aceh Singkil.

    “Ini bukan hanya tentang tanah dan air, tapi tentang martabat. Kalau hari ini Aceh didiamkan kehilangan empat pulau, besok bukan mustahil wilayah laut, hutan, bahkan adat akan dirampas dengan dalih administratif,” tambah Arifin.

    Tuntutan LSM PENJARA 1
    Mendesak Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri mencabut atau menangguhkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan melakukan kaji ulang bersama Pemerintah Aceh, para ahli hukum tata negara, dan lembaga adat.
    Mendorong DPR Aceh dan Gubernur Aceh untuk segera menempuh jalur konstitusional, termasuk pengajuan judicial review atau sengketa kewenangan antar lembaga ke Mahkamah Konstitusi.
    Mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh di perantauan maupun di tanah kelahiran untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang melecehkan kehormatan Aceh.
    Meminta Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai penengah yang adil demi menjaga semangat rekonsiliasi dan penghormatan terhadap semangat Helsinki.

    Klaim sepihak yang mendalilkan “jarak lebih dekat” sebagai justifikasi administratif bukan hanya melanggar logika hukum, tetapi juga melecehkan integritas sejarah bangsa. LSM PENJARA 1 akan terus mengawal persoalan ini dengan pendekatan konstitusional, moral, dan legal untuk memastikan bahwa hak Aceh tidak dikaburkan oleh kepentingan sesaat.

    “Aceh bukan tanah pemberian. Ia adalah warisan sejarah yang dijaga dengan darah dan damai. Keputusan yang menindas martabat Aceh adalah keputusan yang melukai keutuhan NKRI itu sendiri,” tutup Teuku Z. Arifin. (Dd)

    Sumber : Sumber Lain