Istri Zulkarnaen Bangga Tak Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Judol Kominfo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara beking situs judi
online
(judol) di Kementerian Kominfo (kini Komdigi), Adriana Angela Brigita, menyatakan tak menyesal telah memilih berkata jujur dalam persidangan meski harus menghadapi risiko hukum.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (6/8/2025), Brigita mengaku bangga lantaran tidak menyeret nama Budi Arie yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo dalam sidang kasus beking situs judol.
Dia menilai Budi Arie Setiadi tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Namun satu hal yang tidak saya sesali, Yang Mulia, adalah saya dapat meyakinkan suami saya untuk tidak melakukan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara ini, seperti yang saya saksikan di persidangan sebelumnya,” ujar Brigita dengan suara yang sedikit meninggi.
Ia bercerita, dirinya bersama sang suami sempat ditekan untuk menyebut nama Budi Arie selama persidangan.
Namun, mereka menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ingin melibatkan pihak yang tidak berkaitan.
“Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran,” kata dia.
Brigita memilih tetap berkata jujur meski menduga dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh oknum tertentu dalam proses hukum kasus ini.
Namun, Brigita memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, dengan alasan bahwa ia tidak mengetahui keterlibatan suaminya dalam bisnis beking situs judol.
Selain itu, ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan nasib kedua anaknya yang masih kecil, serta berharap bisa segera kembali ke rumah.
“Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigita dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menyembunyikan atau menyamarkan sumber harta kekayaan yang berasal dari hasil penjagaan situs judi online.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan,” kata JPU dalam sidang tuntutan pada Rabu (23/7/2025).
Terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Diketahui, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Arifin
-
/data/photo/2025/08/06/68936efebbc91.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istri Zulkarnaen Bangga Tak Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Judol Kominfo Megapolitan 7 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/07/16/6877a731e86a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Punya 2 Anak, Terdakwa Judol Kominfo Nangis Minta Dibebaskan Megapolitan 7 Agustus 2025
Punya 2 Anak, Terdakwa Judol Kominfo Nangis Minta Dibebaskan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online, Adriana Angela Brigita, menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Dalam pleidoinya, Adriana meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, mengingat dirinya yang masih memiliki dua orang anak.
“Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” ujar Adriana sambil menangis.
Pada awal pleidoinya, ia mengaku tidak mengetahui keterlibatan sang suami, Zulkarnaen Apriliantony dalam aktivitas penjagaan situs judi online yang menjadi dasar tuntutan terhadap dirinya. Bahkan dia berani bersumpah di depan hakim atas ketidaktahuannya itu.
“Saya bersumpah demi Tuhan yang mulia, saya mati yang mulia. Saya bersumpah, saya tidak pernah mengetahui ataupun menduga suami saya terlibat dalam perkara judi online. Saya bersumpah mati yang mulia,” kata dia sambil menahan tangis.
Adriana mengatakan, baru mengetahui keterlibatan suaminya pada 3 November 2024 malam, saat penyidik mendatangi dan menggeledah rumah mereka.
Ketika itu, Tony baru mengakui perbuatannya kepada sang istri bahwa menyimpan uang Rp 53 miliar di tas dan koper yang sebelumnya sempat disimpan di studio musik yang berada di basement rumah mereka.
“Saya tidak pernah melihat isi tas, koper, dan bungkusan tersebut karena semuanya terkunci rapat dan dibungkus dengan kabel ties,” jelas dia.
Ia juga membantah memiliki niat untuk menyembunyikan barang bukti. Pengantaran koper dan bungkusan ke rumah adik ipar dan adiknya atas permintaan suami, yang mengaku barang-barang tersebut adalah perlengkapan studio musik.
“Saya sebagai seorang istri yang pada kodratnya adalah nurut kata atau perintah suami yang menjalankan tugas saya untuk mengantarkan barang-barang tersebut,” kata Adriana.
“Lagi pula koper-koper yang saya lihat saat itu adalah benar koper perlengkapan studio yaitu keperluan videografi atau alat musik seperti yang saya pernah katakan sebelumnya kami bergerak di bidang tersebut,” sambung dia.
Oleh sebab itu, Adriana meminta agar dirinya dibebaskan demi bisa kembali mengasuh dua anaknya yang masih kecil, yakni berusia 12 tahun dan 3 tahun.
“Hati saya hancur ketika harus meninggalkan anak-anak saya. Saya ingin penahanan saya berakhir, Yang Mulia. Saya hanya ingin merawat anak-anak saya seperti ibu lainnya,” ujar Adriana sambil menangis.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Diketahui, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Jakarta –
Sudah lewat satu bulan putusan MK Nomor 135/PUU-XII/2024 dibacakan, pemerintah dan DPR masih belum merespons putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut ke dalam sebuah bentuk kebijakan konkret: revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Dalam putusan tersebut, MK memutus pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal: Pemilu nasional untuk memilih presiden dan DPR/DPD, dan pemilu lokal untuk memilih gubernur, walikota/bupati dan DPRD yang diperpanjang paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional selesai dilaksanakan.
Alasannya sederhana, MK berkaca pada dua peristiwa pemilu serentak sebelumnya (2019 dan 2024); karena pemilih kebingungan ketika disodorkan banyaknya surat suara dan calon; dekatnya jarak waktu antara pemilu dan pilkada yang membuat pemilih jenuh; beratnya beban penyelenggara yang berakibat pada kelelahan hingga kematian.
Selain itu ada juga alasan sulitnya parpol dalam mempersiapkan kader untuk bertarung; dan yang paling penting karena permasalahan daerah kerapkali tidak mendapat perhatian serius akibat tertimpa isu nasional.
Kontradiksi Norma dan Pilihan Paling Mungkin
Apabila dicermati, dalam putusan ini MK tidak bertindak dalam fungsinya sebagai negative legislator (pembatal undang-undang), melainkan sebagai positive legislator (pembentuk undang-undang).
Meskipun MK masuk ke dalam wilayah teknis penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang (open legal policy), tetap dapat dibenarkan dan putusannya tetap dianggap sah secara hukum (erga omnes).
Karena, di tengah rusaknya kualitas demokrasi akibat kartelisasi politik yang kuat seperti sekarang ini, MK dapat melakukan penyelamatan demokrasi melalui judicial activism untuk menjembatani kehendak rakyat yang suaranya seringkali diabaikan di dalam ruang pembentukan kebijakan.
Namun, akibat campur tangan MK dalam membuat norma baru tersebut, kontradiksi hukum tak dapat dielakkan, khususnya dalam mengatasi permasalahan pemilu lokal yang jadwal pelaksanaannya bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Dalam pemilu lokal, MK memutus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional usai dilaksanakan. Konsekuensinya, akan ada kekosongan masa jabatan dalam waktu yang cukup lama (2-2,5 tahun) yang harus dipikirkan oleh pembentuk undang-undang untuk diisi oleh siapa dan bagaimana cara pengisiannya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa transisi, mungkin masih bisa dilakukan penunjukan penjabat (Pj) oleh presiden dan mendagri.
Meskipun pilihan tersebut bertentangan dengan prinsip yang paling penting di dalam demokrasi, yakni legitimasi, kemungkinan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah demikian. Tapi dengan catatan bahwa masyarakat sipil harus mendesak presiden dan DPR untuk mempersiapkan norma yang membatasi dan mengawasi para Pj tersebut agar tidak menjadi alat politik kekuasaan untuk cawe-cawe memenangkan calon tertentu.
Sementara, untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD, belum ada landasan norma yang bisa dijadikan tempat bersandar untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Sehingga mau tidak mau harus dibuat aturan mainnya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Jika opsi yang dipilih adalah memperpanjang masa jabatan DPRD selama dua tahun, tentu saja kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga DPRD harus berasal dari mandat rakyat yang dipilih secara sah melalui pemilu.
Jika pun selama dua tahun itu ditunjuk pelaksana tugas, maka juga bertentangan dengan nilai demokrasi yang mengedepankan legitimasi ketimbang legalitas.
Di antara kebuntuan itu, pilihan yang paling mungkin untuk dilakukan adalah dengan dibuatnya pemilu sela untuk memilih anggota DPRD yang akan menjabat selama 2 hingga 2,5 tahun sampai dilaksanakannya pemilu lokal di tahun 2032.
Yang Prosedural dan Yang Substansial
Jika ditelaah lebih dalam, walaupun putusan tersebut dianggap oleh sebagian pengamat adalah putusan yang progresif, tapi nyatanya, hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan persoalan substansial dari berbagai persoalan pemilu yang sudah-sudah. Mahar politik, politik uang, pengerahan aparat dan birokrat untuk memenangkan calon tertentu, dan lain sebagainya.
Berharap adanya jeda selama 2 sampai 2,5 tahun agar partai politik bisa bernafas dan mempersiapkan kader secara serius juga adalah sebuah alasan paling utopis yang pernah ada di negeri demokrasi yang mau berumur 80 tahun merdeka ini.
Dalam Kronik Otoritarianisme Indonesia yang ditulis Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan, Herlambang P. Wiratraman mengatakan, demokrasi di Indonesia cenderung telah didominasi dan difasilitasi oleh sistem politik yang telah terkartelisasi.
Fenomena ini oleh Richard S Katz dan Peter Mair disebut dengan istilah “partai kartel” yang kenunculannya ditandai dengan hubungan erat antara partai politik dan negara yang saling bekerja sama dalam berkolusi untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Salah satunya berkolusi dalam memenangkan pemilu.
Tak bisa dipungkiri, demokrasi elektoral kita telah dilumuri politik uang. Biaya politik elektoral yang tinggi membuat partai politik memberi karpet merah kepada pemilik modal untuk ikut serta mengendalikan pemilu dan menjadi bagian di dalam negara. Akibatnya, pemilu hanya menjadi sarana bagi oligarki untuk mengontrol kebijakan negara.
Untuk dapat berkuasa dan mempertahankan kekuasaannya, partai politik tidak lagi memilih calon legislatif maupun eksekutif berdasarkan standar ideologis. Lebih condong kepada standar pragmatis. Sudah menjadi rahasia umum, mulai dari sejak fase pra pemilu (rekrutmen calon), yang dilihat paling pertama oleh partai politik bukanlah kualitas (kapabilitas), tetapi kuantitas (seberapa besar isi brangkas).
Alhasil, mengutip laporan ICW (Indonesia Corruption Watch), yang diperoleh dari pemilu berbiaya tinggi tersebut adalah: Dari total 580 anggota DPR periode 2024- 2029, sekitar 354 orang (61%) terafiliasi dengan sektor bisnis. Dengan kata lain, sebagian besar anggota DPR yang memenangkan pemilu dan duduk di parlemen hari-hari ini adalah politisi pebisnis. Bukan ideolog, bukan pula aktivis, atau politisi yang berasal dari beragam latar belakang.
Dengan besarnya postur politisi pebisnis yang duduk di DPR saat ini, jangan heran apabila mereka abai melaksanakan demokrasi deliberatif dalam pengambilan keputusan politik negara, terutama dalam proses pembentukan undang-undang kontroversial akhir-akhir ini (UU BUMN, UU Minerba, UU TNI).
Data ini tidak hanya memperburuk kualitas parlemen dan pemerintahan kita, tapi juga akan memperpanjang nasib demokrasi elektoral yang berbiaya tinggi. Apalagi, di tahun 2024, menurut data yang dirilis Bank Dunia, angka kemiskinan masyarakat Indonesia mencapai 194,4 juta jiwa atau setara 68,2% dari total populasi sebanyak 285,1 juta penduduk.
Kondisi ini tentu saja tidak bisa diselesaikan dengan sekali pukul perubahan jadwal pemilu, tapi juga harus diiringi dengan pembenahan di berbagai sektor: Partai politik, pembiayaan partai politik dan pemilu, hingga sistem pengawasan yang kuat. Jika tidak, kaki-kaki oligarki di dalam tubuh negara akan semakin kokoh, dan pemilu 2029 dan 2032 hanya akan memperluas potensi politik uang yang muaranya akan menghasilkan pemimpin serakah.
Dengan begitu, mau sistem pemilu seperti apapun, baik serentak ataupun tidak, terpisah antara nasional dan lokal sekalipun, jika tidak diiringi dengan pembenahan lintas sektor, maka pemisahan jadwal pemilu hanya akan memperpanjang peluang oligarki untuk mengontrol kebijakan publik dengan seluruh perangkat yang mereka punya. Uang, media, aparat, dan segenap perangkat lainnya. Pada akhirnya, putusan MK tidak menyumbang apa-apa untuk peningkatan kualitas demokrasi kita.
Zieyad Alfeiyad Ahfi atau Ziyad Ahfi. Mahasiswa pascasarjana hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang tengah mengambil studi Hukum Tata Negara.
(rdp/rdp)
-

Perbaikan rel kereta api di Lamongan masuk tahap pemadatan jalur
perbaikan tersebut sebagai bagian dari rangkaian perbaikan geometri rel yang dimulai sejak 29 Juli dan ditargetkan rampung 9 Agustus 2025
Lamongan, Jawa Timur (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia KAI Persero (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyatakan bahwa perbaikan jalur rel di perlintasan sebidang JPL 317 Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, telah memasuki tahap pemadatan jalur.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif saat dikonfirmasi di Lamongan, Minggu, mengatakan bahwa perbaikan tersebut sebagai bagian dari rangkaian perbaikan geometri rel yang dimulai sejak 29 Juli dan ditargetkan rampung 9 Agustus 2025.
“Hari ini kami melaksanakan pemadatan menggunakan alat berat Multi Tie Tamper (MTT) setelah pembongkaran aspal, penggantian rel dan bantalan rampung,” kata Luqman.
Ia menjelaskan tahapan tersebut krusial untuk dilakukan sebelum masa penstabilan dan pengaspalan ulang pada perlintasan yang berada di Kecamatan Tumenggungbaru, Kabupaten Lamongan itu.
Ia menjelaskan pemadatan dilakukan Minggu dini hari, pukul 00.30–05.00 WIB untuk meminimalkan gangguan lalu lintas di jalur arah Lamongan Babat yang dilintasi rel kereta api tersebut.
Luqman menambahkan perbaikan bertujuan meningkatkan keselamatan dan keandalan jalur antara Stasiun Surabayan (Kecamatan Sukodadi, Lamongan) dan Stasiun Lamongan.
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait, dalam kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lamongan AKP Nur Arifin mengatakan pengalihan arus diberlakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi untuk mengantisipasi kepadatan di sekitar lokasi pekerjaan.
“Kami arahkan kendaraan ke jalur alternatif dan menempatkan personel di lapangan untuk pengaturan situasional,” katanya.
Jalur alternatif yang disiapkan yakni, Tuban–Lamongan melalui Tol Manyar–Deandles, Bojonegoro–Lamongan via Cerme–Mantup, untuk kendaraan pribadi menuju Surabaya, dialihkan melalui Sukodadi–Unisda, serta Tuban–Surabaya melalui Paciran.
Sedangkan, untuk arus lalu lintas kendaraan dari Gresik dan Babat dialihkan melalui Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Alimun Khakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Daihatsu Ayla Retro Future Tampil Unik: Bisa Dimiliki Tanpa Beli
Jakarta –
Daihatsu Ayla modifikasi tampil di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. Mobil itu bernama Ayla Retro Future, bisa dimiliki tanpa harus membeli.
Pertama-tama soal konsep modifikasi. Ayla Retro Future ini tampil sebagai city car bergaya retro-modern yang memadukan nuansa klasik, namun tetap memiliki sifat futuristik melalui ubahan menyeluruh. Meskipun mobil terjangkau, Ayla juga bisa tampil memukau, lho!
Alasan Daihatsu memilih Ayla untuk modifikasi ialah sebagai LCGC pertama Daihatsu memiliki harga mobil paling terjangkau dan telah terjual lebih dari 315.000 unit sejak 2013. Artinya mobil ini sudah sangat dekat dengan masyarakat Indonesia.
Ayla Retro Future Foto: Ridwan Arifin
“Ayla merupakan LCGC pertama Daihatsu di Indonesia, sampai saat ini merupakan kendaraan yang paling terjangkau,” kata Hari Wicaksono selaku Promotion & Digital Marketing Department Head PR PT Astra Daihatsu Motor (ADM) saat konferensi pers di ICE BSD Tangerang Selatan, Kamis (31/7/2025).
“Jadi siapapun yang melihat mobil Daihatsu akan tertular rasa bahagianya,” tambahnya lagi.
Daihatsu Ayla Retro Future Foto: Ridwan Arifin
Lantas, ubahannya apa saja? mengingat tampilan mobil itu dilakukan secara menyeluruh dari sisi eksterior.
“Ayla Retro Future ini kemungkinan besar hampir 70 persen eksterior kami ubah,” kata Gofar Hilman.
Pada tampilan depan, perubahan meliputi engine hood, headlamp, front bumper, fog lamp L/R, front turn signal, lamp cover, front fender, dan serta velg turbodisc turbo bastard wheel R15.
Selain itu juga sentuhan perubahan dapat dilihat dari perubahan ban menjadi ban GT radial champiro, rear turn signal, rear bumper, reverse lamp, lamp cover, rear combination, serta wing.
Untuk bagian interior perubahan terdiri dari warna jok yang lebih chic dan menawan dengan paduan warna oren dan mint. Supaya makin kalcer, Ayla Retro Future ini dilengkapi dengan air suspension, paling menonjol dari air suspension ialah kemampuannya untuk mengatur tinggi-rendahnya bodi mobil secara instan. Pengemudi bisa menaikkan atau menurunkan ground clearance hanya dengan menekan tombol. Keren kan?
Ayla Retro Future bisa didapatkan melalui Dance Challenge berhadiah dengan lagu “Bahagia Sejak Pertama” di akun resmi @daihatsuind selama 17 Juli-17 Agustus 2025. Pemenang kedua mobil tersebut akan diumumkan pada 12 Oktober 2025 di puncak acara Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX).
(riar/dry)
-

ASDP perkuat pemeriksaan tiket demi keselamatan-ketertiban pelayaran
Jakarta (ANTARA) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkuat pemeriksaan tiket penyeberangan di lintasan padat Merak–Bakauheni untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jasa sekaligus mencegah praktik pelanggaran selama pelayaran.
“Bersama regulator dan mitra kerja, ASDP mengintensifkan pemeriksaan tiket penyeberangan dan pencocokan identitas penumpang sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan,” kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan berlapis oleh petugas ASDP, mulai dari gerbang masuk (tollgate), area tunggu, hingga titik boarding menuju kapal.
Data dalam tiket elektronik atau boarding pass penumpang kendaraan akan dicocokkan langsung dengan dokumen identitas resmi, seperti KTP, SIM, atau Paspor, untuk memastikan bahwa nama yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan penumpang yang berada di dalam kendaraan.
Ia menegaskan proses pencocokan tiket dan identitas ini menjadi bagian penting dalam menjamin akurasi data pengguna jasa penyeberangan.
“Setiap tiket yang dibeli melalui Ferizy memuat data pribadi yang wajib diisi dengan benar dan sesuai. Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi soal tanggung jawab keselamatan bersama,” ujarnya.
Shelvy menjelaskan, kesesuaian antara identitas penumpang dan data yang diinput saat pembelian tiket menjadi dasar perlindungan pengguna jasa dalam berbagai situasi, termasuk kondisi darurat di perjalanan laut. Ketidaksesuaian data berisiko besar, mulai dari hilangnya hak perlindungan hingga terhambatnya proses evakuasi.
Masyarakat juga diimbau untuk membeli tiket hanya melalui kanal resmi, yakni aplikasi Ferizy atau mitra penjualan resmi yang telah ditunjuk. Pembelian melalui calo atau pihak tidak bertanggung jawab berpotensi menimbulkan data palsu atau tidak lengkap, yang dapat merugikan penumpang itu sendiri.
“Data penumpang yang sah dan terdaftar di sistem adalah dasar perlindungan dalam layanan kami, termasuk dalam hal pertanggungan asuransi,” tegas Shelvy.
Untuk mendukung kebijakan pemeriksaan ketat ini, ASDP telah menambah personel pos pemeriksaan dan memperkuat koordinasi antara tim darat dan kapal.
Langkah itu juga diiringi peningkatan sosialisasi kepada agen dan mitra penjual tiket, khususnya terkait ketepatan pengisian data penumpang kendaraan pribadi, terutama golongan IVA.
Berdasarkan evaluasi lapangan, masih ditemukan sekitar 13 persen kendaraan golongan IVA yang belum mengisi data dengan benar saat pemesanan tiket.
Dalam kasus itu, ASDP menerapkan kebijakan tegas berupa pemutaran balik kendaraan sejauh 5 kilometer dari pelabuhan untuk memperbarui data terlebih dahulu.
“Kebijakan ini bukan bersifat represif, tapi korektif. Tujuannya agar pengguna jasa disiplin dan tertib dalam mengikuti prosedur,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, ASDP bersama regulator juga menggelar operasi gabungan secara berkala dengan melibatkan KSOP Merak dan Bakauheni, BPTD, KSKP, serta operator kapal dari Gapasdap dan INFA. Operasi ini bertujuan menyelaraskan sistem pengawasan dan pelaksanaan prosedur di kedua pelabuhan utama tersebut.
“Penyeberangan yang aman dan tertib hanya bisa tercapai dengan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pengguna jasa. ASDP berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang profesional dan berorientasi pada keselamatan,” kata Shelvy.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303419/original/005458100_1754102666-1000012531.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
