Tag: Arifin

  • Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juli 2025

    Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda Megapolitan 16 Juli 2025

    Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh
    Kementerian Kominfo
    (kini Kementerian Komdigi) dengan terdakwa
    Darmawati
    .
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro bertanya kepada jaksa apakah mereka sudah siap membaca tuntutan terhadap terdakwa atau tidak.
    “Tuntutan belum siap,” kata jaksa dalam ruang sidang tiga, Rabu (16/7/2025).
    Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Darmawati meminta kepada majelis hakim agar menjalani
    sidang tuntutan
    kliennya pada Senin (21/7/2025).
    Untuk diketahui, suami Darmawati bernama Muhrijan alias Agus yang masuk dalam klaster koordinator dalam perkara ini akan menjalani sidang tuntutan pada Senin depan.
    “Tidak bisa, Senin banyak perdata,” ujar Sulistyo.
    Oleh karena itu, sidang tuntutan Darmawati ditunda hingga Rabu (23/7/2025).
    “Karena tuntutan belum siap, maka ditunda sampai Rabu, 23 Juli 2025.
    Tuntutan jaksa
    ya. Sidang ditutup,” tegasnya.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
    Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 25 Pahlawan Kemerdekaan Indonesia dan Perannya dalam Sejarah

    Ini 25 Pahlawan Kemerdekaan Indonesia dan Perannya dalam Sejarah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pahlawan kemerdekaan adalah tokoh-tokoh yang berjuang untuk membebaskan Bangsa Indonesia dari penjajahan. Para pahlawan datang latar belakang yang berbeda, ada militer, ulama, perempuan, dan kaum intelektual.

    Pahlawan kemerdekaan dikenang karena semangat juang, pengorbanan, dan kontribusi mereka dalam mewujudkan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

    Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

    Perjuangan kemerdekaan Indonesia berlangsung berabad-abad silam, sejak masa penjajahan Portugis, Belanda, hingga Jepang. Cara yang dilakukan rakyat Indonesia adalah melakukan perlawanan-baik diplomasi, gerakan bawah tanah, hingga perjuangan bersenjata.

    Masa pergerakan nasional dimulai sekitar awal abad ke-20 ketika muncul organisasi seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, dan kemudian Partai Nasional Indonesia (PNI). Semangat kebangsaan semakin kuat hingga akhirnya proklamasi kemerdekaan dikumandangkan oleh Soekarno dan Hatta.

    Daftar 25 Pahlawan Kemerdekaan Indonesia dan Perannya

    1. Ir. Soekarno

    Dilansir dari Arsip Nasional, Selasa (15/7/2025), Soekarno adalah Presiden pertama Republik Indonesia dan proklamator kemerdekaan bersama Mohammad Hatta. Soekarno adalah tokoh penting nasional yang memperjuangkan kemerdekaan melalui Partai Nasional Indonesia (PNI). Dia dikenal sebagai pencetus Pancasila.

    Perannya tidak hanya pada saat proklamasi, tetapi juga dalam menyatukan berbagai elemen bangsa lewat semangat nasionalisme dan anti-kolonialisme. Gagasan-gagasannya masih menjadi dasar negara hingga kini.

    2. Dr. Mohammad Hatta

    Mohammad Hatta, atau Bung Hatta adalah Wakil Presiden pertama Indonesia dan salah satu proklamator kemerdekaan. Dia merupakan tokoh intelektual yang mempelajari ekonomi dan politik di Belanda.

    Perannya sangat penting dalam diplomasi internasional pasca-proklamasi, termasuk pengakuan kedaulatan oleh Belanda lewat Konferensi Meja Bundar. Hatta juga dikenal sebagai pelopor koperasi di Indonesia.

    3. Ki Hajar Dewantara

    Ki Hajar Dewantara adalah tokoh penting dalam bidang pendidikan. Dia mendirikan Perguruan Taman Siswa pada tahun 1922, sebuah lembaga pendidikan yang memberikan akses belajar bagi anak-anak pribumi tanpa diskriminasi.

    Dalam salah satu tulisannya yang terkenal, ia menyatakan bahwa pendidikan harus “membentuk manusia merdeka lahir dan batin.” Melalui pendekatannya yang humanis dan nasionalis, Ki Hajar menanamkan semangat kebangsaan dan kemandirian melalui pendidikan. yang memberikan akses pendidikan bagi pribumi pada masa kolonial Belanda.

    Melalui sistem pendidikan yang ia rancang, Ki Hajar menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian. Ia juga dikenal dengan semboyan “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.”

    4. Tan Malaka

    Tan Malaka adalah tokoh revolusioner dan pemikir kiri yang aktif memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari luar negeri. Ia menulis banyak buku politik dan strategi perlawanan.

    Tan Malaka juga sempat diusulkan sebagai Presiden pertama RI. Meskipun pandangannya kontroversial, kontribusinya dalam menyebarkan semangat anti-imperialisme tidak bisa dipungkiri.

    5. Sutan Sjahrir

    Sutan Sjahrir adalah Perdana Menteri pertama Indonesia. Ia dikenal sebagai tokoh muda cerdas yang menjembatani diplomasi dengan negara-negara barat.

    Perannya sangat penting dalam masa awal kemerdekaan, terutama dalam menjaga eksistensi Republik di tengah tekanan militer dan politik dari Belanda dan sekutunya.

    6. H.O.S. Tjokroaminoto

    Haji Oemar Said Tjokroaminoto adalah pemimpin Sarekat Islam dan salah satu tokoh besar dalam pergerakan nasional. Ia dikenal sebagai guru para tokoh besar seperti Soekarno, Semaoen, dan Kartosuwiryo, yang kemudian menjadi tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, Sarekat Islam berkembang pesat menjadi organisasi massa terbesar pertama di Hindia Belanda.

    Tjokroaminoto memainkan peran penting dalam memperkenalkan strategi politik modern dan organisasi massa kepada rakyat pribumi. Ia memperjuangkan keadilan sosial, ekonomi, dan kesetaraan melalui pendekatan damai dan sistematis. Ide-idenya menginspirasi banyak generasi perintis kemerdekaan untuk melawan penjajahan dengan cara yang terorganisir dan berbasis kesadaran rakyat.

    7. KH. Ahmad Dahlan

    KH. Ahmad Dahlan adalah pendiri Muhammadiyah, organisasi Islam yang menekankan pentingnya pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan.

    Melalui Muhammadiyah, ia menyebarkan semangat modernisme Islam dan membangun sekolah-sekolah rakyat di berbagai daerah.

    8. KH. Hasyim Asy’ari

    KH. Hasyim Asy’ari adalah pendiri Nahdlatul Ulama (NU) dan ulama kharismatik dari Jombang. Ia memimpin gerakan resolusi jihad yang menyerukan perjuangan bersenjata melawan penjajah.

    Peranannya sangat besar dalam membentuk basis massa santri sebagai kekuatan rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan.

    9. Jenderal Soedirman

    Jenderal Soedirman adalah Panglima Besar Tentara Nasional Indonesia. Ia memimpin perang gerilya melawan Belanda meski dalam kondisi sakit parah akibat penyakit paru-paru. Dalam keadaan ditandu, ia tetap memimpin pasukannya berpindah-pindah dari hutan ke hutan, menghindari serangan Belanda sambil menjaga semangat pasukan dan rakyat.

    Strategi gerilya yang diterapkannya berhasil memperlihatkan kepada dunia bahwa Indonesia masih memiliki kekuatan militer yang solid dan tak mudah ditaklukkan. Perjuangan Soedirman memberikan dampak besar dalam membakar semangat rakyat untuk tetap mempertahankan kemerdekaan serta mendorong tekanan internasional terhadap Belanda agar mengakui kedaulatan Indonesia.

    10. Sisingamangaraja XII

    Sisingamangaraja XII adalah raja dan pemimpin suku Batak yang memimpin perlawanan terhadap penjajah Belanda di wilayah Tapanuli.

    Ia dikenal karena perjuangannya yang konsisten hingga gugur di medan perang pada 1907.

    11. Pangeran Diponegoro

    Perpustakaan Nasional mencatatkan bahwa Pangeran Diponegoro pernah memimpin perlawanan besar-besaran terhadap penjajah Belanda dalam Perang Jawa (1825–1830). Perjuangan Pahlawan Diponenoro bangkit karena melihat ketidakadilan dan campur tangan Belanda terhadap hak tanah dan budaya lokal Jawa.

    Dengan dukungan rakyat, dia menggunakan strategi perang gerilya yang menyulitkan tentara kolonial. Perjuangannya menjadi simbol kebangkitan rakyat terhadap penjajahan dan dikenang sebagai salah satu perlawanan paling berdampak dalam sejarah Indonesia.

    Dia memimpin perlawanan karena ketidakadilan pemerintah kolonial dan pelanggaran terhadap adat serta tanah leluhur.

    12. Tuanku Imam Bonjol

    Tuanku Imam Bonjol adalah pemimpin Perang Padri di Sumatera Barat. Ia berjuang melawan Belanda dan menentang feodalisme yang menindas rakyat.

    Perjuangannya mencerminkan perpaduan antara semangat keagamaan dan nasionalisme awal.

    13. Teuku Umar

    Teuku Umar adalah pejuang Aceh yang terkenal dengan taktik berpura-pura bekerja sama dengan Belanda untuk memperkuat pasukannya.

    Setelah cukup kuat, ia kembali melawan Belanda dan menjadi sosok strategis dalam Perang Aceh.

    14. Cut Nyak Dien

    Cut Nyak Dien adalah istri Teuku Umar yang melanjutkan perjuangan melawan Belanda setelah suaminya gugur.

    Ia dikenal sebagai pejuang perempuan yang tangguh dan penuh semangat juang hingga akhir hayatnya.

    15. R.A. Kartini

    R.A. Kartini merupakan tokoh perempuan dari Jepara yang memperjuangkan hak perempuan untuk memperoleh pendidikan setara. Dalam surat-suratnya kepada sahabat Belandanya, ia mencurahkan kegelisahannya atas keterbatasan peran perempuan di masyarakat kolonial.

    Pemikiran Kartini dituangkan dalam kumpulan surat yang kemudian diterbitkan dengan judul “Habis Gelap Terbitlah Terang.” Melalui gagasan-gagasannya, Kartini menginspirasi lahirnya gerakan emansipasi perempuan Indonesia dan tetap relevan hingga saat ini.

    Pemikirannya dituangkan dalam surat-suratnya yang kemudian dibukukan dan menjadi inspirasi perjuangan kesetaraan gender.

    16. Dewi Sartika

    Dewi Sartika adalah tokoh pendidikan perempuan dari Jawa Barat. Ia mendirikan sekolah perempuan pertama di Bandung pada 1904.

    Ia percaya bahwa pendidikan adalah kunci kemajuan dan kemerdekaan perempuan Indonesia.

    17. Cut Nyak Meutia

    Cut Nyak Meutia adalah pejuang perempuan dari Aceh Utara yang memimpin pasukan rakyat melawan Belanda setelah suaminya gugur.

    Ia dikenal berani turun langsung ke medan perang dan menjadi simbol keberanian perempuan Aceh.

    18. Sutan Takdir Alisjahbana

    Sutan Takdir Alisjahbana adalah sastrawan dan tokoh bahasa yang mendorong pembentukan identitas nasional melalui kebudayaan dan bahasa Indonesia.

    Karyanya mendukung semangat persatuan dan kesadaran nasional sejak masa pergerakan awal.

    19. KH. Zainul Arifin

    KH. Zainul Arifin adalah tokoh Nahdlatul Ulama yang memimpin laskar Hizbullah dalam masa revolusi fisik.

    Ia berperan aktif dalam mengorganisasi kekuatan rakyat berbasis agama untuk mempertahankan kemerdekaan.

    20. Mohammad Natsir

    Mohammad Natsir adalah tokoh Masyumi dan Perdana Menteri RI. Ia menggagas Mosi Integral pada 3 April 1950, yang bertujuan untuk menyatukan kembali wilayah-wilayah Indonesia yang sempat terpecah dalam bentuk negara-negara bagian buatan Belanda seperti Republik Indonesia Serikat (RIS).

    Mosi Integral ini disampaikan di parlemen dan berhasil mengubah bentuk negara dari federal menjadi kesatuan. Perannya sangat penting dalam konsolidasi politik dan memperkuat integrasi nasional pasca-kemerdekaan, menjadikan Indonesia sebagai satu negara kesatuan yang berdaulat dan utuh.

    21. Amir Sjarifuddin

    Amir Sjarifuddin adalah Menteri Pertahanan pertama dan tokoh kiri yang aktif dalam pergerakan pemuda dan buruh.

    Ia turut memimpin laskar revolusi dan berperan dalam awal pembentukan struktur pertahanan negara.

    22. Rasuna Said

    Rasuna Said adalah aktivis perempuan asal Minangkabau yang dikenal sebagai orator hebat dan pembela hak perempuan serta bangsa.

    Ia merupakan satu-satunya perempuan dalam daftar Pahlawan Nasional tahun 1974.

    23. Rohana Kudus

    Rohana Kudus adalah jurnalis perempuan pertama Indonesia. Ia mendirikan surat kabar dan sekolah untuk perempuan pada masa penjajahan.

    Ia memperjuangkan pendidikan dan kebebasan perempuan sebagai bagian dari kemerdekaan bangsa.

    24. Abdul Muis

    Abdul Muis adalah tokoh pergerakan dan penulis. Ia memperjuangkan hak-hak rakyat melalui tulisan dan keterlibatannya dalam organisasi nasional.

    Ia juga menjadi anggota Volksraad dan turut menyuarakan kepentingan bangsa Indonesia.

    25. Wage Rudolf Supratman

    W.R. Supratman adalah sosok di balik lahirnya lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, yang pertama kali diperdengarkan secara instrumental dalam suasana haru dan semangat di Kongres Pemuda II tahun 1928.

    Lagu ini bukan sekadar karya musik, tetapi simbol penyatuan semangat pemuda dari seluruh nusantara. yang menjadi semangat perjuangan kemerdekaan. Lagu ini pertama kali diperdengarkan secara instrumental pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta, dan sejak saat itu menjadi simbol penting dalam perjuangan nasional.

    “Indonesia Raya” membangkitkan rasa persatuan dan nasionalisme di tengah penjajahan Belanda. Lagu tersebut sempat dilarang oleh pemerintah kolonial, tetapi tetap dinyanyikan secara sembunyi-sembunyi oleh rakyat. Karya Supratman menjadi pemicu semangat kebangsaan yang akhirnya mengantarkan Indonesia menuju proklamasi kemerdekaan.

    Perjuangan pahlawan kemerdekaan Indonesia adalah cerminan dari semangat juang tanpa pamrih demi tegaknya kemerdekaan. Mereka berasal dari berbagai suku, agama, dan latar belakang, namun bersatu untuk satu tujuan: Indonesia merdeka.

    “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.” – Ir. Soekarno

    Disclaimer: Artikel ini dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi Bisnis.com untuk memastikan akurasi dan keterbacaan informasi.

  • Terungkap Kode ‘Bagi PM’ di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

    Terungkap Kode ‘Bagi PM’ di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

    GELORA.CO – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kluster koordinator, kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kode “Bagi PM” muncul dalam sidang saat Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono bertanya ke Alwin Jabarti Kiemas di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.

    Saat ditanya hakim, Alwin mengaku bahwa ada kode “Bagi PM” sebanyak 50 persen kepada Budi Arie yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.  

    “Kode PM itu apa?” tanya Hakim Arif.

    “Setahu saya, Pak Menteri,” jawab Alwin. 

     

    Alwin pun mengaku hanya menerima perintah mencatat dari Tony untuk kode “bagi PM” tersebut.  

    Dimana, usai mencatat, hasil uang haram dari penjagaan website judol itu kemudian diberikan kepada Tony lalu rencananya diserahkan kepada Budi Arie. 

    “Ketika uang diserahkan ke Pak Tony, untuk PM tadi. Tahu enggak bahwa uang itu sampai ke PM?” tanya Arif dengan nada tegas.

    Sayangnya, Alwin tidak mengetahuinya dan idak pernah mendapatkan cerita dari Tony tentang aliran dana untuk Budi Arie. 

    Tak hanya Alwin, Adhi Kismanto yang juga terdakwa dalam kasus ini juga mengaku terdapat kode “Bagi PM”.

    Tony pun menjelaskan dan memastikan bahwa ia sampai detik ini tidak pernah memberitahu Budi Arie soal praktik melindungi situs judol. 

    Padahal, Adhi telah menerima uang senilai Rp36 miliar dari Alwin dan Muhrijan, dan untuk Budi Arie. 

    “Total Rp36 miliar. Oh tidak (untuk sendiri), itu ada juga titipan, makanya jumlahnya besar. (Kalau untuk sendiri kira-kira saja kali ya, sekitar Rp17 miliar-an,” ungkap Tony. 

    Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, juga membenarkan bahwa kliennya menerima uang pengamanan yang rencananya akan diserahkan ke Budi Arie. 

    “Tapi setelah diterima Tony, itu enggak dikasih sama Pak Menteri (Budi Arie), enggak pernah dibicarakan juga sama dia. Jadi Bagi PM itu memang benar ada, tapi enggak direalisasikan sama Tony,” kata Christian di PN Jakarta Selatan. 

    Kini, uangnya juga tekah disita oleh penyidik untuk barang bukti.

    Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

    Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

    Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

    Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut

    Untuk tersangka klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Lembaga Kaderisasi Nasional sudah harus bergerak di level publik

    Lembaga Kaderisasi Nasional sudah harus bergerak di level publik

    Sumber foto: Radio Elshinta/ HUB

    Gus Muhaimin: Lembaga Kaderisasi Nasional sudah harus bergerak di level publik
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Senin, 14 Juli 2025 – 22:42 WIB

    Elshinta.com – Dalam rangka menyambut Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lembaga Kaderisasi Nasional DPP PKB akan menggelar Pelantikan Lembaga Kaderisasi Nasional pada 14-16 Juli 2025 di Hotel Millennium Jakarta dan Kampoeng Gowes Depok. 

     

    Dengan mengusung tema “Mencetak Kader PKB; Mengakar ke Bumi dan Maslahat bagi Umat”, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun kader yang unggul dan berdaya saing.

    Lembaga ini bertujuan mencetak kader yang tangguh, berintegritas, dan berakar kuat pada nilai-nilai perjuangan PKB seperti Aswaja, kebangsaan, dan keadilan sosial. Fokus utama ke depan adalah memperkuat jaringan kader hingga wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) serta meningkatkan partisipasi generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, melalui pendekatan digital yang relevan dan program pendidikan politik yang progresif. Melalui kaderisasi, PKB juga akan memperluas daya jangkau konstituen PKB di basis-basis baru non muslim, khususnya di Indonesia Timur seperti Bali, NTT, Maluku dan Papua.

     

    Program unggulan seperti SKP (Sekolah Kader Perubahan), DIKBAR (Pendidikan Kader Badan Partai), PKPB (Pendidikan Kader Penggerak Bangsa), KURPOL (Kursus Politik), SESPIMP (Sekolah Pemimpin Perubahan), dan AKPOLBANG (Akademi Politik Kebangsaan) disiapkan untuk memperluas basis kader hingga ke masyarakat umum. Ditargetkan, 3.600 angkatan kaderisasi dengan total 270.000 peserta akan terealisasi hingga akhir 2025. Lembaga ini juga menjalin sinergi dengan pesantren, ormas, dan akademisi guna memperkuat kapasitas dan jejaring sosial para kader.

     

    Kegiatan ini menjadi langkah nyata PKB dalam mencetak pemimpin masa depan yang siap memperjuangkan kepentingan rakyat melalui jalur kebijakan publik.

     

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa harlah ke 27 PKB di hadiahi dengan terbentuknya ribuan kader dalam waktu yang singkat. 

     

    “Hadiahnya bukan sekedar pelantikan untuk PKB. Untuk ulang tahun kita yang ke 27. Hadiah yang paling saya terharu, bangga sama sahabat Hanif Dakhiri, sahabat Zainul adalah dalam waktu singkat ribuan kader-kader telah terbentuk,”ucap Gus Muhaimin.

     

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Lembaga Kaderisasi Nasional sudah harus bergerak di level publik, diantaranya melalui media sosial, forum yang lebih luas yang menimbulkan kesadaran politik yang independen ditengah masyarakat.

     

    “Melalui kaderisasi saya minta lembaga kaderisasi nasional ini sudah tidak hanya bergerak di level kelas, di level komunitas tapi di level publik melalui sosial media, melalui berbagai forum yang lebih luas sehingga kesadaran politik yang independen itu harus terus ditemukan di masyarakat,”tegas Gus Muhaimin.

     

    Sementara itu, susunan pengurus Lembaga Kaderisasi Nasional (LKN) DPP PKB meliputi:

     

    DEWAN PEMBINA:

    1. Dr. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., Ketua Umum DPP PKB

    2. Dr. M. Hasanuddin Wahid, M.Si., Sekretaris Jenderal DPP PKE

    3. Dr. M. Hanif Dhakiri, M.Si., Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi, Organisasi, Kaderisasi dar Data Informasi

     

    DEWAN PENGARAH:

    1. KH. Abdul Mun’im DZ

    2. KH. Adnan Anwar

    3. Zaini Rahman

    4. Yanuar Prihatin

    5. Anggia Erma Rini

    6. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz

    7. Nihayatul Wafiroh

    8. Tommy Kurniawan

    9. Daniel Johan

    10. Idham Arsyad

    11. KH. Hariri 

     

    Ketua Zainul Munasichin

    Wakil Ketua Zona Jawa Muhammad Dawam

    Wakil Ketua Zona Sumbagsel H. S.N. Prana Putra Sohe

    Wakil Ketua Zona Sumbagut Faridah Farichah

    Wakil Ketua Zona Kalimantan

    Irma Muthoharoh

    Wakil Ketua Zona Sulawesi 

    Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim

    Wakil Ketua Zona Bali-Nusa Tenggara

    Usman Husin

    Wakil Ketua Zona Maluku-Papua

    Indra Jaya

    Wakil Ketua Bidang Penataan Kelembagaan Kaderisasi Mahrus Ali

    Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Badrut Tamam

    Wakil Ketua Bidang Modul dan Pengembangan Kurikulum Fuad Bahari

    Wakil Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Kelulusan Badrul Munir

    Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Jejaring Kader Andreas Marbun

    Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Generasi Millenial Fauzan Amin

    Wakil Ketua Bidang Lintas Agama Carolus Nino Tindra 

    Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan Fathullah Syahrul

    Wakil Ketua Bidang Pekerja Migran Ali Nurdin

    Wakil Ketua Bidang Mahasiswa dan Generasi Z Nurul Mubin

    Wakil Ketua Bidang Perempuan Khizanaturrohmah

    Sekretaris MF Nurhuda Yusro

    Wakil Sekretaris Ahmad Riyanto

    Wakil Sekretaris Nur Kholim

    Wakil Sekretaris M. Husein

    Wakil Sekretaris Deta Anggraeni Ilyas 

    Wakil Sekretaris Bustanul Arifin

    Wakil Sekretaris Eneng Ervi Siti Zahroh Zidni

    Wakil Sekretaris Andi Wibowo

    Wakil Sekretaris Maya Muizatil Lutfillah

    Wakil Sekretaris Saman

    Wakil Sekretaris Enung Maryati

    Wakil Sekretaris Suprafto

    Wakil Sekretaris Ali Jaziroh

    Wakil Sekretaris Siti Suciawati Sultan

    Wakil Sekretaris Priyo Pamungkas Kustiadi 

    Wakil Sekretaris Mohammad Kholil

    Wakil Sekretaris Edi Purwanto

    Wakil Sekretaris Heriadi

    Wakil Sekretaris Luluk Fadillah Muzni 

    Bendahara Kaisar Abu Hanifah 

    Wakil Bendahara Adil Satria

    Wakil Bendahara Arif Susanto.

     

     

    Penulis: Hutomo Budi

    Sumber : Radio Elshinta

  • Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua

    Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua

    Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (
    PKB
    )
    Muhaimin Iskandar
    melantik pengurus
    Lembaga Kaderisasi Nasional
    (LKN) DPP PKB di Hotel Millennium Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.
    Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu menunjuk elite PKB sekaligus Anggota Komisi IX DPR
    Zainul Munasichin
    sebagai Ketua LKN DPP PKB.
    “Saya menganggap pelantikan LKN hari ini adalah salah satu hadiah terbaik ulang tahun PKB yang ke-27,” ujar Cak Imin saat memberikan sambutan usai pelantikan, Senin.
    Dia pun berharap keberadaan LKN ini akan menjadi ujung tombak PKB dalam melahirkan kader-kader yang siap berjuang bersama partai.
    “Karena LKN beserta kader, para instruktur, para ujung tombak perjuangan PKB hadir dan akan tumbuh dari
    lembaga kaderisasi nasional
    ini,” kata Cak Imin.
    Berikut Susunan Pengurus LKN DPP PKB:
    Dewan Pembina:
    1. Dr. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., Ketua Umum DPP PKB
    2. Dr. M. Hasanuddin Wahid, M.Si., Sekretaris Jenderal DPP PKB
    3. Dr. M. Hanif Dhakiri, M.Si., Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi, Organisasi, Kaderisasi dan Data Informasi
    Dewan Pengarah:
    1. KH. Abdul Mun’im DZ
    2. KH. Adnan Anwar
    3. Zaini Rahman
    4. Yanuar Prihatin
    5. Anggia Erma Rini
    6. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz
    7. Nihayatul Wafiroh
    8. Tommy Kurniawan
    9. Daniel Johan
    10. Idham Arsyad
    11. KH. Hariri
    Jajaran Pengurus:
    Ketua:
    Zainul Munasichin
    Wakil Ketua Zona Jawa: Muhammad Dawam
    Wakil Ketua Zona Sumbagsel: H. S.N. Prana Putra Sohe
    Wakil Ketua Zona Sumbagut: Faridah Farichah
    Wakil Ketua Zona Kalimantan: Irma Muthoharoh
    Wakil Ketua Zona Sulawesi: Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim
    Wakil Ketua Zona Bali-Nusa Tenggara: Usman Husin
    Wakil Ketua Zona Maluku-Papua: Indra Jaya
    Wakil Ketua Bidang Penataan Kelembagaan Kaderisasi: Mahrus Ali
    Wakil Ketua Bidang Pengelolaan: Badrut Tamam
    Wakil Ketua Bidang Modul dan Pengembangan Kurikulum: Fuad Bahari
    Wakil Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Kelulusan: Badrul Munir
    Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Jejaring Kader: Andreas Marbun
    Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Generasi Milenial: Fauzan Amin
    Wakil Ketua Bidang Lintas Agama: Carolus Nino Tindra
    Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan: Fathullah Syahrul
    Wakil Ketua Bidang Pekerja Migran: Ali Nurdin
    Wakil Ketua Bidang Mahasiswa dan Generasi Z: Nurul Mubin
    Wakil Ketua Bidang Perempuan: Khizanaturrohmah
    Sekretaris:
    MF Nurhuda Yusro
    Wakil Sekretaris:
    Ahmad Riyanto, Nur Kholim, M. Husein, Deta Anggraeni Ilyas, Bustanul Arifin, Eneng Ervi Siti Zahroh Zidni, Andi Wibowo, Maya Muizatil Lutfillah, Saman, Enung Maryati, Suprafto, Ali Jaziroh, Siti Suciawati Sultan, Priyo Pamungkas Kustiadi, Mohammad Kholil, Edi Purwanto, Heriadi, Luluk Fadillah Muzni
    Bendahara:
    Kaisar Abu Hanifah
    Wakil Bendahara:
    Adil Satria, Arif Susanto
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
                        Megapolitan

    9 Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan? Megapolitan

    Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Terdakwa
    Adhi Kismanto
    mengaku mendapat perintah untuk memblokir sebanyak mungkin situs judi
    online
    (judol) setelah resmi menjadi tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (saat ini bernama Kementerian Komunikasi Digital).
    Pengakuan itu disampaikan Adhi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
    Mulanya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menanyakan sejak kapan Adhi bekerja di
    Kementerian Kominfo
    .
    “Saya mulai kerja di Kementerian Kominfo bulan Desember 2023,” ujar Adhi di muka persidangan.
    Namun, jaksa menyoroti fakta bahwa Adhi sudah mulai terlibat dalam praktik perlindungan terhadap
    situs judol
    sejak April 2024, hanya beberapa bulan setelah dipekerjakan.
    “Kok cepat banget? Apa kamu memang sudah mempersiapkan diri atau kamu yang sudah dipersiapkan?” tanya jaksa.
    Adhi pun membantah tudingan tersebut.
    Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai adanya perintah dari atasannya untuk melakukan pemblokiran situs-situs judol secara masif.
    “Kalau untuk (perintah) blokir sebanyak-banyaknya ada,” jawab Adhi.
    “Supaya kelihatan kerja? ‘Kalau main, ya kita kerja juga’. Ada?” cecar jaksa lagi.
    “Kalau main enggak ada. Tapi kalau perintah blokir sebanyak-banyaknya ada,” tegas Adhi.
    Diberitakan sebelumnya, terdapat empat klaster dalam kasus praktik perlindungan situs judi
    online
    agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Seluruh perkara kini tengah bergulir di
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
    .
    Klaster pertama adalah kelompok koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua mencakup para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga terdiri dari para agen situs judol, yaitu Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat merupakan kelompok yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perlindungan situs judol. Para terdakwa yang termasuk dalam klaster ini adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
                        Megapolitan

    Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie Megapolitan 14 Juli 2025

    Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Adhi Kismanto, tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (
    Kominfo
    ), mengaku melapor kepada Zulkarnaen Apriliantony alias Tony untuk mendapat restu dari Menteri Kominfo saat itu,
    Budi Arie
    Setiadi.
    Laporan yang diutarakan Adhi itu berkaitan dengan tawaran untuk melindungi situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/
    Komdigi
    ).
    Adhi mengungkapkan, dirinya menerima tawaran dari Muhrijan alias Agus, seorang pengusaha di bidang ekspor-impor, untuk terlibat dalam praktik tersebut. Setelah itu, ia merasa perlu meminta arahan dari Tony yang dikenal sebagai orang dekat Budi Arie.
    Pernyataan tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap Adhi, Tony, dan Agus sebagai terdakwa di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Dengan Tony bagaimana kerja sama kamu?” tanya jaksa dalam sidang pada Senin (14/7/2025).
    “Setelah saudara Muhrijan bertemu sama saya, saya bilang, ‘saya enggak bisa langsung untuk menjaga. Saya lapor dulu ke Pak Tony’,” jawab Adhi.
    Jaksa kemudian menggali lebih dalam alasan Adhi harus melapor kepada Tony terlebih dahulu.
    “Karena kedekatan Pak Tony sama Pak Menteri,” jawab Adhi ketika ditanya lebih lanjut.
    “Maksudnya apa kalau dia dekat sama Pak Menteri?” tanya jaksa.
    “Ya mungkin bisa lebih lancar,” kata Adhi.
    Dalam kesempatan yang sama, Tony membenarkan bahwa Adhi memang pernah bertemu dengannya untuk membicarakan penjagaan situs judol agar tidak terblokir. Namun, Tony membantah bahwa ia menyampaikan hal tersebut kepada Budi Arie.
    “Ya mungkin diharapkan lewat saya, saya bisa menginformasikan ke Pak Menteri tentang pengamanan situs ini,” ujar Tony.
    “Yang mana, yaitu, sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tegasnya.
    Sebelumnya, terungkap bahwa terdapat empat klaster dalam perkara perlindungan situs judi
    online
    yang kini tengah bergulir di PN Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

    Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo Megapolitan 14 Juli 2025

    Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa
    Zulkarnaen Apriliantony
    alias Tony mengaku tak memberitahu soal praktik melindungi situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada
    Budi Arie
    yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
    Hal tersebut Tony sampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
    Mulanya, Tony mengaku mengenal terdakwa lain, Muhrijan alias Agus, setelah dikenalkan oleh terdakwa Adhi Kismanto. Mereka bertemu terkait pengamanan situs judol di Kominfo.
    Kata Tony, Adhi mengenalkan Muhrijan kepadanya agar bisa memuluskan rencana praktik situs judol di Kementerian Kominfo.
    “Fungsinya Anda dikenalkan itu apa?” tanya jaksa di muka persidangan, Senin.
    “Ya mungkin karena saudara Adhi merasa saya dekat sama Pak Menteri, itu saja,” jawab Tony.
    Belum puas dengan jawaban Tony, jaksa kembali mencecarnya terkait tujuan Adhi mengenalkan Muhrijan kepadanya.
    “Ya mungkin diharapkan lewat saya, saya bisa menginformasikan ke Pak Menteri (Budi Arie) tentang pengamanan situs ini,” ungkap Tony.
    Kendati demikian, Tony mengaku sampai saat ini tidak pernah memberitahukan tentang praktik beking judol kepada Budi Arie.
    “Yang mana, yaitu, sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga adalah agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
                        Megapolitan

    4 Terdakwa Klaster Koordinator Judol Kominfo Akui Terima Uang Miliaran Rupiah Megapolitan 14 Juli 2025

    4 Terdakwa Klaster Koordinator Judol Kominfo Akui Terima Uang Miliaran Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Empat terdakwa
    klaster koordinator
    mengakui menerima
    uang miliaran
    rupiah dari praktik melindungi situs
    judi online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Para terdakwa ini adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Hal tersebut diungkapkan mereka saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
    “Kalau untuk saudara sendiri berapa? Bersihnya dari
    pengamanan situs
    -situs (judol)?” tanya JPU.
    “Kira-kira saja, sekitar Rp 17 (miliar),” jawab Tony.
    Setelah menerima dan duduk di kursi pesakitan, Tony mengaku bersalah karena turut terlibat dalam praktik ini.
    Sementara itu, Adhi mengaku menerima uang Rp 16 miliar. Dana itu ia gunakan untuk membeli sejumlah aset.
    “Dapatnya Rp 16 miliar,” ungkap Adhi.
    Kemudian, Alwin mengaku menerima Rp 13,9 miliar.
    “Dari Maret 2023 (hingga) Maret 2024 sekitar Rp 13,9 miliar. Bersama-sama membantu pengamanan (situs) judi online,” tutur Alwin.
    Lalu, Muhrijan mengaku menerima Rp 13,7 miliar dari praktik membekingi situs judol.
    “Saya dapat Rp 13,7 miliar,” katanya.
    “Uangnya dapat dari mana?” tanya JPU kepada Muhrijan.
    “Dari (pengamanan situs) judol,” jawab Muhrijan.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPJS Kesehatan Subaraya soal pembatasan durasi rawat inap

    BPJS Kesehatan Subaraya soal pembatasan durasi rawat inap

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin. Foto: Istimewa

    BPJS Kesehatan Subaraya soal pembatasan durasi rawat inap
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Minggu, 13 Juli 2025 – 11:54 WIB

    Elshinta.com – BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak dan kebutuhannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi dalam layanan JKN, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Pasien yang memerlukan perawatan inap akan dilayani sesuai dengan kondisi medis masing-masing.

    “Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien. Oleh karena itu, pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan,” papar Hernina di Surabaya, dalam keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Minggu (13/7/2025).

    Setiap jenis penyakit, lanjut Hernina, memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Jika pasien telah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab, maka pasien dapat meninggalkan rumah sakit. Namun, bila pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin oleh Program JKN.

    “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta. BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tegas Hernina.

    BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hernina mengimbau agar apabila peserta JKN mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan JKN di rumah sakit, tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu). Informasi kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang terpasang di berbagai sudut rumah sakit.

    “Peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat. Kantor kami beralamat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2. Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” jelas Hernina.

    Penulis: Yuyun Arbaiyah/Ter

     

    Sumber : Radio Elshinta