Tag: Arifin

  • Istri Zulkarnaen Bangga Tak Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Judol Kominfo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Istri Zulkarnaen Bangga Tak Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Judol Kominfo Megapolitan 7 Agustus 2025

    Istri Zulkarnaen Bangga Tak Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara beking situs judi
    online
    (judol) di Kementerian Kominfo (kini Komdigi), Adriana Angela Brigita, menyatakan tak menyesal telah memilih berkata jujur dalam persidangan meski harus menghadapi risiko hukum.
    Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (6/8/2025), Brigita mengaku bangga lantaran tidak menyeret nama Budi Arie yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo dalam sidang kasus beking situs judol.
    Dia menilai Budi Arie Setiadi tidak bersalah dalam perkara tersebut.
    “Namun satu hal yang tidak saya sesali, Yang Mulia, adalah saya dapat meyakinkan suami saya untuk tidak melakukan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara ini, seperti yang saya saksikan di persidangan sebelumnya,” ujar Brigita dengan suara yang sedikit meninggi.
    Ia bercerita, dirinya bersama sang suami sempat ditekan untuk menyebut nama Budi Arie selama persidangan.
    Namun, mereka menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ingin melibatkan pihak yang tidak berkaitan.
    “Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran,” kata dia.
    Brigita memilih tetap berkata jujur meski menduga dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh oknum tertentu dalam proses hukum kasus ini.
    Namun, Brigita memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, dengan alasan bahwa ia tidak mengetahui keterlibatan suaminya dalam bisnis beking situs judol.
    Selain itu, ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan nasib kedua anaknya yang masih kecil, serta berharap bisa segera kembali ke rumah.
    “Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigita dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menyembunyikan atau menyamarkan sumber harta kekayaan yang berasal dari hasil penjagaan situs judi online.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan,” kata JPU dalam sidang tuntutan pada Rabu (23/7/2025).
    Terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Diketahui, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Punya 2 Anak, Terdakwa Judol Kominfo Nangis Minta Dibebaskan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Punya 2 Anak, Terdakwa Judol Kominfo Nangis Minta Dibebaskan Megapolitan 7 Agustus 2025

    Punya 2 Anak, Terdakwa Judol Kominfo Nangis Minta Dibebaskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online, Adriana Angela Brigita, menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
    Dalam pleidoinya, Adriana meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, mengingat dirinya yang masih memiliki dua orang anak.
    “Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” ujar Adriana sambil menangis.
    Pada awal pleidoinya, ia mengaku tidak mengetahui keterlibatan sang suami, Zulkarnaen Apriliantony dalam aktivitas penjagaan situs judi online yang menjadi dasar tuntutan terhadap dirinya. Bahkan dia berani bersumpah di depan hakim atas ketidaktahuannya itu.
    “Saya bersumpah demi Tuhan yang mulia, saya mati yang mulia. Saya bersumpah, saya tidak pernah mengetahui ataupun menduga suami saya terlibat dalam perkara judi online. Saya bersumpah mati yang mulia,” kata dia sambil menahan tangis.
    Adriana mengatakan, baru mengetahui keterlibatan suaminya pada 3 November 2024 malam, saat penyidik mendatangi dan menggeledah rumah mereka.
    Ketika itu, Tony baru mengakui perbuatannya kepada sang istri bahwa menyimpan uang Rp 53 miliar di tas dan koper yang sebelumnya sempat disimpan di studio musik yang berada di basement rumah mereka.
    “Saya tidak pernah melihat isi tas, koper, dan bungkusan tersebut karena semuanya terkunci rapat dan dibungkus dengan kabel ties,” jelas dia.
    Ia juga membantah memiliki niat untuk menyembunyikan barang bukti. Pengantaran koper dan bungkusan ke rumah adik ipar dan adiknya atas permintaan suami, yang mengaku barang-barang tersebut adalah perlengkapan studio musik.
    “Saya sebagai seorang istri yang pada kodratnya adalah nurut kata atau perintah suami yang menjalankan tugas saya untuk mengantarkan barang-barang tersebut,” kata Adriana.
    “Lagi pula koper-koper yang saya lihat saat itu adalah benar koper perlengkapan studio yaitu keperluan videografi atau alat musik seperti yang saya pernah katakan sebelumnya kami bergerak di bidang tersebut,” sambung dia.
    Oleh sebab itu, Adriana meminta agar dirinya dibebaskan demi bisa kembali mengasuh dua anaknya yang masih kecil, yakni berusia 12 tahun dan 3 tahun.
    “Hati saya hancur ketika harus meninggalkan anak-anak saya. Saya ingin penahanan saya berakhir, Yang Mulia. Saya hanya ingin merawat anak-anak saya seperti ibu lainnya,” ujar Adriana sambil menangis.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Diketahui, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Jakarta

    Sudah lewat satu bulan putusan MK Nomor 135/PUU-XII/2024 dibacakan, pemerintah dan DPR masih belum merespons putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut ke dalam sebuah bentuk kebijakan konkret: revisi UU Pemilu dan Pilkada.

    Dalam putusan tersebut, MK memutus pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal: Pemilu nasional untuk memilih presiden dan DPR/DPD, dan pemilu lokal untuk memilih gubernur, walikota/bupati dan DPRD yang diperpanjang paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional selesai dilaksanakan.

    Alasannya sederhana, MK berkaca pada dua peristiwa pemilu serentak sebelumnya (2019 dan 2024); karena pemilih kebingungan ketika disodorkan banyaknya surat suara dan calon; dekatnya jarak waktu antara pemilu dan pilkada yang membuat pemilih jenuh; beratnya beban penyelenggara yang berakibat pada kelelahan hingga kematian.

    Selain itu ada juga alasan sulitnya parpol dalam mempersiapkan kader untuk bertarung; dan yang paling penting karena permasalahan daerah kerapkali tidak mendapat perhatian serius akibat tertimpa isu nasional.

    Kontradiksi Norma dan Pilihan Paling Mungkin

    Apabila dicermati, dalam putusan ini MK tidak bertindak dalam fungsinya sebagai negative legislator (pembatal undang-undang), melainkan sebagai positive legislator (pembentuk undang-undang).

    Meskipun MK masuk ke dalam wilayah teknis penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang (open legal policy), tetap dapat dibenarkan dan putusannya tetap dianggap sah secara hukum (erga omnes).

    Karena, di tengah rusaknya kualitas demokrasi akibat kartelisasi politik yang kuat seperti sekarang ini, MK dapat melakukan penyelamatan demokrasi melalui judicial activism untuk menjembatani kehendak rakyat yang suaranya seringkali diabaikan di dalam ruang pembentukan kebijakan.

    Namun, akibat campur tangan MK dalam membuat norma baru tersebut, kontradiksi hukum tak dapat dielakkan, khususnya dalam mengatasi permasalahan pemilu lokal yang jadwal pelaksanaannya bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

    Dalam pemilu lokal, MK memutus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional usai dilaksanakan. Konsekuensinya, akan ada kekosongan masa jabatan dalam waktu yang cukup lama (2-2,5 tahun) yang harus dipikirkan oleh pembentuk undang-undang untuk diisi oleh siapa dan bagaimana cara pengisiannya.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa transisi, mungkin masih bisa dilakukan penunjukan penjabat (Pj) oleh presiden dan mendagri.

    Meskipun pilihan tersebut bertentangan dengan prinsip yang paling penting di dalam demokrasi, yakni legitimasi, kemungkinan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah demikian. Tapi dengan catatan bahwa masyarakat sipil harus mendesak presiden dan DPR untuk mempersiapkan norma yang membatasi dan mengawasi para Pj tersebut agar tidak menjadi alat politik kekuasaan untuk cawe-cawe memenangkan calon tertentu.

    Sementara, untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD, belum ada landasan norma yang bisa dijadikan tempat bersandar untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Sehingga mau tidak mau harus dibuat aturan mainnya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

    Jika opsi yang dipilih adalah memperpanjang masa jabatan DPRD selama dua tahun, tentu saja kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga DPRD harus berasal dari mandat rakyat yang dipilih secara sah melalui pemilu.

    Jika pun selama dua tahun itu ditunjuk pelaksana tugas, maka juga bertentangan dengan nilai demokrasi yang mengedepankan legitimasi ketimbang legalitas.

    Di antara kebuntuan itu, pilihan yang paling mungkin untuk dilakukan adalah dengan dibuatnya pemilu sela untuk memilih anggota DPRD yang akan menjabat selama 2 hingga 2,5 tahun sampai dilaksanakannya pemilu lokal di tahun 2032.

    Yang Prosedural dan Yang Substansial

    Jika ditelaah lebih dalam, walaupun putusan tersebut dianggap oleh sebagian pengamat adalah putusan yang progresif, tapi nyatanya, hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan persoalan substansial dari berbagai persoalan pemilu yang sudah-sudah. Mahar politik, politik uang, pengerahan aparat dan birokrat untuk memenangkan calon tertentu, dan lain sebagainya.

    Berharap adanya jeda selama 2 sampai 2,5 tahun agar partai politik bisa bernafas dan mempersiapkan kader secara serius juga adalah sebuah alasan paling utopis yang pernah ada di negeri demokrasi yang mau berumur 80 tahun merdeka ini.

    Dalam Kronik Otoritarianisme Indonesia yang ditulis Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan, Herlambang P. Wiratraman mengatakan, demokrasi di Indonesia cenderung telah didominasi dan difasilitasi oleh sistem politik yang telah terkartelisasi.

    Fenomena ini oleh Richard S Katz dan Peter Mair disebut dengan istilah “partai kartel” yang kenunculannya ditandai dengan hubungan erat antara partai politik dan negara yang saling bekerja sama dalam berkolusi untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Salah satunya berkolusi dalam memenangkan pemilu.

    Tak bisa dipungkiri, demokrasi elektoral kita telah dilumuri politik uang. Biaya politik elektoral yang tinggi membuat partai politik memberi karpet merah kepada pemilik modal untuk ikut serta mengendalikan pemilu dan menjadi bagian di dalam negara. Akibatnya, pemilu hanya menjadi sarana bagi oligarki untuk mengontrol kebijakan negara.

    Untuk dapat berkuasa dan mempertahankan kekuasaannya, partai politik tidak lagi memilih calon legislatif maupun eksekutif berdasarkan standar ideologis. Lebih condong kepada standar pragmatis. Sudah menjadi rahasia umum, mulai dari sejak fase pra pemilu (rekrutmen calon), yang dilihat paling pertama oleh partai politik bukanlah kualitas (kapabilitas), tetapi kuantitas (seberapa besar isi brangkas).

    Alhasil, mengutip laporan ICW (Indonesia Corruption Watch), yang diperoleh dari pemilu berbiaya tinggi tersebut adalah: Dari total 580 anggota DPR periode 2024- 2029, sekitar 354 orang (61%) terafiliasi dengan sektor bisnis. Dengan kata lain, sebagian besar anggota DPR yang memenangkan pemilu dan duduk di parlemen hari-hari ini adalah politisi pebisnis. Bukan ideolog, bukan pula aktivis, atau politisi yang berasal dari beragam latar belakang.

    Dengan besarnya postur politisi pebisnis yang duduk di DPR saat ini, jangan heran apabila mereka abai melaksanakan demokrasi deliberatif dalam pengambilan keputusan politik negara, terutama dalam proses pembentukan undang-undang kontroversial akhir-akhir ini (UU BUMN, UU Minerba, UU TNI).

    Data ini tidak hanya memperburuk kualitas parlemen dan pemerintahan kita, tapi juga akan memperpanjang nasib demokrasi elektoral yang berbiaya tinggi. Apalagi, di tahun 2024, menurut data yang dirilis Bank Dunia, angka kemiskinan masyarakat Indonesia mencapai 194,4 juta jiwa atau setara 68,2% dari total populasi sebanyak 285,1 juta penduduk.

    Kondisi ini tentu saja tidak bisa diselesaikan dengan sekali pukul perubahan jadwal pemilu, tapi juga harus diiringi dengan pembenahan di berbagai sektor: Partai politik, pembiayaan partai politik dan pemilu, hingga sistem pengawasan yang kuat. Jika tidak, kaki-kaki oligarki di dalam tubuh negara akan semakin kokoh, dan pemilu 2029 dan 2032 hanya akan memperluas potensi politik uang yang muaranya akan menghasilkan pemimpin serakah.

    Dengan begitu, mau sistem pemilu seperti apapun, baik serentak ataupun tidak, terpisah antara nasional dan lokal sekalipun, jika tidak diiringi dengan pembenahan lintas sektor, maka pemisahan jadwal pemilu hanya akan memperpanjang peluang oligarki untuk mengontrol kebijakan publik dengan seluruh perangkat yang mereka punya. Uang, media, aparat, dan segenap perangkat lainnya. Pada akhirnya, putusan MK tidak menyumbang apa-apa untuk peningkatan kualitas demokrasi kita.

    Zieyad Alfeiyad Ahfi atau Ziyad Ahfi. Mahasiswa pascasarjana hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang tengah mengambil studi Hukum Tata Negara.

    (rdp/rdp)

  • Perbaikan rel kereta api di Lamongan masuk tahap pemadatan jalur

    Perbaikan rel kereta api di Lamongan masuk tahap pemadatan jalur

    perbaikan tersebut sebagai bagian dari rangkaian perbaikan geometri rel yang dimulai sejak 29 Juli dan ditargetkan rampung 9 Agustus 2025

    Lamongan, Jawa Timur (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia KAI Persero (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyatakan bahwa perbaikan jalur rel di perlintasan sebidang JPL 317 Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, telah memasuki tahap pemadatan jalur.

    Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif saat dikonfirmasi di Lamongan, Minggu, mengatakan bahwa perbaikan tersebut sebagai bagian dari rangkaian perbaikan geometri rel yang dimulai sejak 29 Juli dan ditargetkan rampung 9 Agustus 2025.

    “Hari ini kami melaksanakan pemadatan menggunakan alat berat Multi Tie Tamper (MTT) setelah pembongkaran aspal, penggantian rel dan bantalan rampung,” kata Luqman.

    Ia menjelaskan tahapan tersebut krusial untuk dilakukan sebelum masa penstabilan dan pengaspalan ulang pada perlintasan yang berada di Kecamatan Tumenggungbaru, Kabupaten Lamongan itu.

    Ia menjelaskan pemadatan dilakukan Minggu dini hari, pukul 00.30–05.00 WIB untuk meminimalkan gangguan lalu lintas di jalur arah Lamongan Babat yang dilintasi rel kereta api tersebut.

    Luqman menambahkan perbaikan bertujuan meningkatkan keselamatan dan keandalan jalur antara Stasiun Surabayan (Kecamatan Sukodadi, Lamongan) dan Stasiun Lamongan.

    “Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait, dalam kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lamongan AKP Nur Arifin mengatakan pengalihan arus diberlakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi untuk mengantisipasi kepadatan di sekitar lokasi pekerjaan.

    “Kami arahkan kendaraan ke jalur alternatif dan menempatkan personel di lapangan untuk pengaturan situasional,” katanya.

    Jalur alternatif yang disiapkan yakni, Tuban–Lamongan melalui Tol Manyar–Deandles, Bojonegoro–Lamongan via Cerme–Mantup, untuk kendaraan pribadi menuju Surabaya, dialihkan melalui Sukodadi–Unisda, serta Tuban–Surabaya melalui Paciran.

    Sedangkan, untuk arus lalu lintas kendaraan dari Gresik dan Babat dialihkan melalui Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Alimun Khakim
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BRI meyakini Desa BRILiaN akan ciptakan desa wisata berkelanjutan

    BRI meyakini Desa BRILiaN akan ciptakan desa wisata berkelanjutan

    Program Desa BRILiaN tahun ini merupakan bagian dari langkah BRI dalam menggerakkan ekonomi lokal dan mendorong terciptanya desa-desa tangguh serta berdaya.

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk meyakini program “Desa BRILiaN” akan berhasil menciptakan desa wisata tidak hanya menarik sebagai destinasi, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan wirausaha lokal, memperkuat struktur desa, dan menciptakan ekonomi desa yang berkelanjutan dan inklusif.

    Menurut keterangan resmi BRI yang diterima di Jakarta, Sabtu, program Desa BRILiaN tahun ini merupakan bagian dari langkah BRI dalam menggerakkan ekonomi lokal dan mendorong terciptanya desa-desa tangguh serta berdaya, salah satunya melalui pengembangan pariwisata lokal melalui penguatan kapasitas, kapabilitas serta kolaborasi seluruh elemen dalam ekosistem desa.

    BRI telah menyelesaikan seluruh rangkaian program pemberdayaan Desa BRILiaN tema Desa Wisata yang telah berlangsung sejak 26 Mei 2025. Inisiatif pemberdayaan ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam mendorong pertumbuhan perekonomian desa dengan harapan peserta dapat memahami potensi pariwisata sesuai kearifan lokal.

    Selain itu, peserta juga diharapkan mampu mengelola desa wisata secara berkelanjutan serta melakukan pemasaran secara digital, sehingga bisa dapat dikenal dan diakses oleh masyarakat secara lebih luas.

    Selama dua bulan, lebih dari 100 desa wisata dari berbagai wilayah Indonesia telah mengikuti pelatihan dan pendampingan secara intensif dalam rangka pengembangan desa, sehingga dapat menyusun dan memasarkan paket wisata yang sesuai dengan karakter dan kearifan lokal masing-masing desa, serta membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pasar melalui saluran digital.

    Sebagai bentuk penghargaan dari BRI, ditetapkan 10 desa wisata terbaik berdasarkan parameter yang telah ditetapkan, di antaranya aktivitas digital, kualitas produk wisata, serta konsistensi dalam mengikuti pelatihan dan pendampingan. Desa wisata terpilih akan memperoleh berbagai manfaat tambahan, seperti kolaborasi pemasaran dan pembuatan desain promosi wisata, iklan digital melalui Meta Ads.

    Berikut daftar desa wisata terbaik:
    1.Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupatan Ciamis, Jawa Barat
    2.Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
    3.Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
    4.Desa Sriwulan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
    5.Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
    6.Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
    7.Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur
    8.Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
    9.Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
    10.Desa Silalahi III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara

    Pemberdayaan Desa BRILiaN kali ini memunculkan semangat para peserta dan perasaan bangga bagi para peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dan pendampingan, seperti yang disampaikan oleh Arifin dari Desa Hendrosari, salah satu desa yang masuk dalam 10 besar.

    “Saya dari Desa Hendrosari mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada BRI dan Atourin. Alhamdulillah desa kami masuk ke 10 besar di kegiatan ini. Semoga teman-teman lain yang belum berkesempatan bisa juga masuk di (posisi) yang lebih baik,” ujar Arifin.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rencana Besar Jetour di Indonesia

    Rencana Besar Jetour di Indonesia

    Jakarta

    PT Jetour Motor Indonesia memperkenalkan dua model barunya: Jetour T2 dan Jetour X20e EV dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. Keduanya debut global untuk versi setir kanan, sekaligus membuktikan keseriusan Jetour di Indonesia.

    Setelah peluncuran awal model internal combustion engine (ICE) lewat Jetour Dashing dan X70 Plus pada 2024, kini Jetour mulai menghadirkan varian elektrifikasi lewat X20e EV. Mobil listrik kompak yang tersedia dengan jarak tempuh sampai 405 km.

    Jetour x20e mejeng di GIIAS 2025 Foto: Ridwan Arifin

    Lanjut produk yang kedua, Jetour T2, sebuah SUV boxy yang lekat dengan citra kekuatan dan jiwa petualang. Secara global, Jetour T2 telah mencapai penjualan melebihi 200.000 unit di berbagai pasar internasional.

    Jetour T2 yang dibawa ke GIIAS 2025 sudah menggunakan setir kanan atau sesuai pasar Indonesia. Sayangnya, meski sudah dikenalkan, namun mobil gagah tersebut belum dijual di Tanah Air.

    PT Jetour Motor Indonesia (JMI) mengenalkan mobil off road terbarunya di ajang GIIAS 2025, Jumat (25/7/2025). Jetour T2 yang dibawa ke GIIAS 2025 sudah menggunakan setir kanan atau sesuai pasar Indonesia. Foto: Grandyos Zafna

    Produsen belum mengungkap spesifikasi Jetour T2 yang dihadirkan di GIIAS 2025. Namun, di China, mobil tersebut menggunakan mesin anyar dengan efisiensi tinggi, yakni ACTECO 1.5 TGDI generasi kelima yang mampu menyemburkan daya 115 kW dan torsi 220 Nm. Pengaturan motor listrik mencakup motor ganda, dengan daya gabungan 280 kW dan torsi gabungan 610 Nm.

    Bukan cuma mejeng, Jetour berencana memasarkan produk tersebut di Indonesia tahun ini. Jetour juga menjanjikan harga yang kompetitif di pasar Indonesia. Lewat kehadiran dua produk tersebut, Jetour menambah portofolio yang semakin lengkap.

    “Kami tidak sekadar hadir di pasar Indonesia, tetapi datang dengan visi jangka panjang yang jelas. Jetour membawa roadmap lima tahun ke depan yang mencakup pengembangan lini produk berbasis mesin bensin (ICE), plug-in hybrid (PHEV), hingga kendaraan listrik murni (EV). Ini bukan keputusan instan, melainkan hasil dari riset pasar yang mendalam dan pemahaman terhadap dinamika industri otomotif Indonesia yang sangat unik,” kata Caroline Ling, Vice President Sales and Marketing PT Jetour Motor Indonesia dalam keterangannya dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Menariknya lagi, mobil Jetour itu akan diproduksi secara lokal, di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM).

    Lebih lanjut, lewat strategi “Travel+”, Jetour tak hanya jualan mobil, tapi bangun pengalaman berkendara jangka panjang di Indonesia. Untuk menjawab kebutuhan konsumen yang makin rasional dalam mempertimbangkan total biaya kepemilikan, Jetour menerapkan strategi harga kompetitif, biaya perawatan terukur, dan layanan purnajual yang transparan.

    Jetour telah memiliki 16 showroom, yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Bandung, Pontianak, Makassar, Batam, Semarang, Lampung, Surabaya, dan Pekanbaru. Hingga akhir tahun 2025, JETOUR menargetkan untuk mencapai 30 titik showroom di berbagai kota di Indonesia.

    “Kami percaya bahwa setiap model yang kami hadirkan harus relevan dengan kebutuhan aktual konsumen, baik dari sisi teknologi, efisiensi, gaya hidup, hingga pertimbangan daya beli. Komitmen kami adalah menghadirkan pilihan yang berkelanjutan, kompetitif, dan tetap mencerminkan standar kualitas global. Bagi Jetour, Indonesia bukan sekadar pasar, tetapi mitra strategis dalam membangun masa depan mobilitas regional,” ujar Caroline Ling.

    (riar/dry)

  • Daihatsu Ayla Retro Future Tampil Unik: Bisa Dimiliki Tanpa Beli

    Daihatsu Ayla Retro Future Tampil Unik: Bisa Dimiliki Tanpa Beli

    Jakarta

    Daihatsu Ayla modifikasi tampil di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. Mobil itu bernama Ayla Retro Future, bisa dimiliki tanpa harus membeli.

    Pertama-tama soal konsep modifikasi. Ayla Retro Future ini tampil sebagai city car bergaya retro-modern yang memadukan nuansa klasik, namun tetap memiliki sifat futuristik melalui ubahan menyeluruh. Meskipun mobil terjangkau, Ayla juga bisa tampil memukau, lho!

    Alasan Daihatsu memilih Ayla untuk modifikasi ialah sebagai LCGC pertama Daihatsu memiliki harga mobil paling terjangkau dan telah terjual lebih dari 315.000 unit sejak 2013. Artinya mobil ini sudah sangat dekat dengan masyarakat Indonesia.

    Ayla Retro Future Foto: Ridwan Arifin

    “Ayla merupakan LCGC pertama Daihatsu di Indonesia, sampai saat ini merupakan kendaraan yang paling terjangkau,” kata Hari Wicaksono selaku Promotion & Digital Marketing Department Head PR PT Astra Daihatsu Motor (ADM) saat konferensi pers di ICE BSD Tangerang Selatan, Kamis (31/7/2025).

    “Jadi siapapun yang melihat mobil Daihatsu akan tertular rasa bahagianya,” tambahnya lagi.

    Daihatsu Ayla Retro Future Foto: Ridwan Arifin

    Lantas, ubahannya apa saja? mengingat tampilan mobil itu dilakukan secara menyeluruh dari sisi eksterior.

    “Ayla Retro Future ini kemungkinan besar hampir 70 persen eksterior kami ubah,” kata Gofar Hilman.

    Pada tampilan depan, perubahan meliputi engine hood, headlamp, front bumper, fog lamp L/R, front turn signal, lamp cover, front fender, dan serta velg turbodisc turbo bastard wheel R15.

    Selain itu juga sentuhan perubahan dapat dilihat dari perubahan ban menjadi ban GT radial champiro, rear turn signal, rear bumper, reverse lamp, lamp cover, rear combination, serta wing.

    Untuk bagian interior perubahan terdiri dari warna jok yang lebih chic dan menawan dengan paduan warna oren dan mint. Supaya makin kalcer, Ayla Retro Future ini dilengkapi dengan air suspension, paling menonjol dari air suspension ialah kemampuannya untuk mengatur tinggi-rendahnya bodi mobil secara instan. Pengemudi bisa menaikkan atau menurunkan ground clearance hanya dengan menekan tombol. Keren kan?

    Ayla Retro Future bisa didapatkan melalui Dance Challenge berhadiah dengan lagu “Bahagia Sejak Pertama” di akun resmi @daihatsuind selama 17 Juli-17 Agustus 2025. Pemenang kedua mobil tersebut akan diumumkan pada 12 Oktober 2025 di puncak acara Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX).

    (riar/dry)

  • Pelabuhan Ketapang Macet, Begini Kondisi Layanan Penyeberangan – Page 3

    Pelabuhan Ketapang Macet, Begini Kondisi Layanan Penyeberangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terus mengintensifkan koordinasi dan membagi peran secara efektif, dalam mengurai antrean panjang kendaraan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. 

    Kondisi ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni pembatasan operasional kapal penyeberangan pascakecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, serta penutupan total jalur Gumitir-Jember yang berdampak langsung pada lonjakan volume kendaraan logistik.

    Mengatasi situasi itu, ASDP bertugas memastikan kelancaran layanan di sisi pelabuhan dan penumpang. Sementara KSOP berperan penting dalam pengaturan dan optimalisasi jadwal operasional kapal di lintasan tersebut

    “Meski antrean kendaraan mengular hingga 18 kilometer, ASDP memastikan layanan penyeberangan lintas Ketapang–Gilimanuk tetap berjalan normal dengan pola operasi 8 trip per hari,” kata Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, Sabtu (2/8/2025).

    Shelvy menyampaikan, pada Jumat, 1 Agustus 2025, sebanyak 26 kapal beroperasi aktif. Terdiri dari 18 kapal di dermaga moveable bridge (MB) dan 6 kapal di dermaga landing craft machine (LCM). 

    “Dukungan dua kapal tambahan, KMP Liputan 12 dan KMP Samudera Utama juga dihadirkan untuk mempercepat pemuatan dari area Kartika Beach,” imbuh dia. 

     

  • ASDP dan regulator maksimalkan upaya atasi antrean di Ketapang

    ASDP dan regulator maksimalkan upaya atasi antrean di Ketapang

    Jakarta (ANTARA) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai regulator terus mengintensifkan koordinasi dan membagi peran secara efektif dalam mengurai antrean panjang kendaraan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

    “Meski antrean kendaraan mengular hingga 18 kilometer, ASDP memastikan layanan penyeberangan lintas Ketapang–Gilimanuk tetap berjalan normal dengan pola operasi 8 trip per hari,” kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Dia menuturkan kondisi itu dipicu dua faktor utama yakni pembatasan operasional kapal penyeberangan pascakecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya dan penutupan total jalur Gumitir–Jember yang berdampak langsung pada lonjakan volume kendaraan logistik.

    “Hari ini 1 Agustus 2025, sebanyak 26 kapal beroperasi aktif, terdiri dari 18 kapal di dermaga moveable bridge (MB) dan 6 kapal di dermaga landing craft machine (LCM),” ujarnya.

    Dukungan dua kapal tambahan KMP Liputan 12 dan KMP Samudera Utama juga dihadirkan untuk mempercepat pemuatan dari area Kartika Beach.

    ASDP bertugas memastikan kelancaran layanan di sisi pelabuhan dan penumpang, sementara KSOP berperan penting dalam pengaturan dan optimalisasi jadwal operasional kapal di lintasan tersebut.

    “Ini adalah upaya bersama. ASDP, KSOP, dan stakeholder lainnya berperan sesuai kewenangannya agar distribusi logistik dan layanan penyeberangan tetap berjalan tertib dan aman,” ucapnya.

    Sebagai langkah taktis, kendaraan yang masuk ke area pelabuhan disortir berdasarkan bobot. Kendaraan di atas 35 ton diberi stiker merah dan diarahkan ke dermaga LCM, sedangkan kendaraan di bawah 35 ton diberi stiker hijau dan diprioritaskan untuk dimuat di dermaga MB.

    “Sistem ini diimplementasikan untuk mengefisiensikan waktu muat sesuai spesifikasi kapal,” jelasnya.

    Menanggapi aksi protes dari para sopir truk pada Jumat (1/8) sore, ASDP langsung menyalurkan bantuan air minum di area penampungan Bulusan. Selain itu, ASDP juga telah bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mendukung ketersediaan air bersih di titik penampungan.

    “Kami memahami betul kesulitan yang dihadapi para pengemudi. Dalam situasi ini, respons cepat dan kolaborasi lapangan adalah kunci,” tambah Shelvy.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud menegaskan seluruh kapal yang saat ini beroperasi telah melalui proses inspeksi dan dinyatakan laik laut.

    “Operasional pelabuhan tetap berjalan normal. Penyesuaian load factor pada kapal eks-LCT adalah langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan pelayaran, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem. Ini adalah prinsip dasar keselamatan yang tidak bisa dikompromikan,” kata Masyhud.

    Ia juga menjelaskan antrean panjang di luar area pelabuhan turut dipicu oleh penutupan jalur Gumitir sebagai bagian dari proyek preservasi nasional hingga 24 September 2025.

    Dengan dialihkannya arus kendaraan ke jalur utara via Situbondo, volume kendaraan logistik yang menuju Pelabuhan Ketapang meningkat signifikan dalam waktu singkat.

    Sebagai bentuk mitigasi, kantong parkir sementara berkapasitas 600 unit kendaraan telah dibuka di area Dermaga Kartika Beach Bulusan, namun seluruh slot kini dilaporkan penuh. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lapangan, aparat kepolisian juga turut dikerahkan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ASDP perkuat pemeriksaan tiket demi keselamatan-ketertiban pelayaran

    ASDP perkuat pemeriksaan tiket demi keselamatan-ketertiban pelayaran

    Jakarta (ANTARA) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkuat pemeriksaan tiket penyeberangan di lintasan padat Merak–Bakauheni untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jasa sekaligus mencegah praktik pelanggaran selama pelayaran.

    “Bersama regulator dan mitra kerja, ASDP mengintensifkan pemeriksaan tiket penyeberangan dan pencocokan identitas penumpang sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan,” kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan berlapis oleh petugas ASDP, mulai dari gerbang masuk (tollgate), area tunggu, hingga titik boarding menuju kapal.

    Data dalam tiket elektronik atau boarding pass penumpang kendaraan akan dicocokkan langsung dengan dokumen identitas resmi, seperti KTP, SIM, atau Paspor, untuk memastikan bahwa nama yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan penumpang yang berada di dalam kendaraan.

    Ia menegaskan proses pencocokan tiket dan identitas ini menjadi bagian penting dalam menjamin akurasi data pengguna jasa penyeberangan.

    “Setiap tiket yang dibeli melalui Ferizy memuat data pribadi yang wajib diisi dengan benar dan sesuai. Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi soal tanggung jawab keselamatan bersama,” ujarnya.

    Shelvy menjelaskan, kesesuaian antara identitas penumpang dan data yang diinput saat pembelian tiket menjadi dasar perlindungan pengguna jasa dalam berbagai situasi, termasuk kondisi darurat di perjalanan laut. Ketidaksesuaian data berisiko besar, mulai dari hilangnya hak perlindungan hingga terhambatnya proses evakuasi.

    Masyarakat juga diimbau untuk membeli tiket hanya melalui kanal resmi, yakni aplikasi Ferizy atau mitra penjualan resmi yang telah ditunjuk. Pembelian melalui calo atau pihak tidak bertanggung jawab berpotensi menimbulkan data palsu atau tidak lengkap, yang dapat merugikan penumpang itu sendiri.

    “Data penumpang yang sah dan terdaftar di sistem adalah dasar perlindungan dalam layanan kami, termasuk dalam hal pertanggungan asuransi,” tegas Shelvy.

    Untuk mendukung kebijakan pemeriksaan ketat ini, ASDP telah menambah personel pos pemeriksaan dan memperkuat koordinasi antara tim darat dan kapal.

    Langkah itu juga diiringi peningkatan sosialisasi kepada agen dan mitra penjual tiket, khususnya terkait ketepatan pengisian data penumpang kendaraan pribadi, terutama golongan IVA.

    Berdasarkan evaluasi lapangan, masih ditemukan sekitar 13 persen kendaraan golongan IVA yang belum mengisi data dengan benar saat pemesanan tiket.

    Dalam kasus itu, ASDP menerapkan kebijakan tegas berupa pemutaran balik kendaraan sejauh 5 kilometer dari pelabuhan untuk memperbarui data terlebih dahulu.

    “Kebijakan ini bukan bersifat represif, tapi korektif. Tujuannya agar pengguna jasa disiplin dan tertib dalam mengikuti prosedur,” ungkapnya.

    Sejalan dengan itu, ASDP bersama regulator juga menggelar operasi gabungan secara berkala dengan melibatkan KSOP Merak dan Bakauheni, BPTD, KSKP, serta operator kapal dari Gapasdap dan INFA. Operasi ini bertujuan menyelaraskan sistem pengawasan dan pelaksanaan prosedur di kedua pelabuhan utama tersebut.

    “Penyeberangan yang aman dan tertib hanya bisa tercapai dengan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pengguna jasa. ASDP berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang profesional dan berorientasi pada keselamatan,” kata Shelvy.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.