Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh
Kementerian Kominfo
(kini Kementerian Komdigi) dengan terdakwa
Darmawati
.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro bertanya kepada jaksa apakah mereka sudah siap membaca tuntutan terhadap terdakwa atau tidak.
“Tuntutan belum siap,” kata jaksa dalam ruang sidang tiga, Rabu (16/7/2025).
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Darmawati meminta kepada majelis hakim agar menjalani
sidang tuntutan
kliennya pada Senin (21/7/2025).
Untuk diketahui, suami Darmawati bernama Muhrijan alias Agus yang masuk dalam klaster koordinator dalam perkara ini akan menjalani sidang tuntutan pada Senin depan.
“Tidak bisa, Senin banyak perdata,” ujar Sulistyo.
Oleh karena itu, sidang tuntutan Darmawati ditunda hingga Rabu (23/7/2025).
“Karena tuntutan belum siap, maka ditunda sampai Rabu, 23 Juli 2025.
Tuntutan jaksa
ya. Sidang ditutup,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Arifin
-
/data/photo/2025/06/05/68408652275d2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda Megapolitan 16 Juli 2025
-

Terungkap Kode ‘Bagi PM’ di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?
GELORA.CO – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kluster koordinator, kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kode “Bagi PM” muncul dalam sidang saat Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono bertanya ke Alwin Jabarti Kiemas di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.
Saat ditanya hakim, Alwin mengaku bahwa ada kode “Bagi PM” sebanyak 50 persen kepada Budi Arie yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
“Kode PM itu apa?” tanya Hakim Arif.
“Setahu saya, Pak Menteri,” jawab Alwin.
Alwin pun mengaku hanya menerima perintah mencatat dari Tony untuk kode “bagi PM” tersebut.
Dimana, usai mencatat, hasil uang haram dari penjagaan website judol itu kemudian diberikan kepada Tony lalu rencananya diserahkan kepada Budi Arie.
“Ketika uang diserahkan ke Pak Tony, untuk PM tadi. Tahu enggak bahwa uang itu sampai ke PM?” tanya Arif dengan nada tegas.
Sayangnya, Alwin tidak mengetahuinya dan idak pernah mendapatkan cerita dari Tony tentang aliran dana untuk Budi Arie.
Tak hanya Alwin, Adhi Kismanto yang juga terdakwa dalam kasus ini juga mengaku terdapat kode “Bagi PM”.
Tony pun menjelaskan dan memastikan bahwa ia sampai detik ini tidak pernah memberitahu Budi Arie soal praktik melindungi situs judol.
Padahal, Adhi telah menerima uang senilai Rp36 miliar dari Alwin dan Muhrijan, dan untuk Budi Arie.
“Total Rp36 miliar. Oh tidak (untuk sendiri), itu ada juga titipan, makanya jumlahnya besar. (Kalau untuk sendiri kira-kira saja kali ya, sekitar Rp17 miliar-an,” ungkap Tony.
Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, juga membenarkan bahwa kliennya menerima uang pengamanan yang rencananya akan diserahkan ke Budi Arie.
“Tapi setelah diterima Tony, itu enggak dikasih sama Pak Menteri (Budi Arie), enggak pernah dibicarakan juga sama dia. Jadi Bagi PM itu memang benar ada, tapi enggak direalisasikan sama Tony,” kata Christian di PN Jakarta Selatan.
Kini, uangnya juga tekah disita oleh penyidik untuk barang bukti.
Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.
Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut
Untuk tersangka klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Lembaga Kaderisasi Nasional sudah harus bergerak di level publik
Sumber foto: Radio Elshinta/ HUB
Gus Muhaimin: Lembaga Kaderisasi Nasional sudah harus bergerak di level publik
Dalam Negeri
Editor: Valiant Izdiharudy Adas
Senin, 14 Juli 2025 – 22:42 WIBElshinta.com – Dalam rangka menyambut Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lembaga Kaderisasi Nasional DPP PKB akan menggelar Pelantikan Lembaga Kaderisasi Nasional pada 14-16 Juli 2025 di Hotel Millennium Jakarta dan Kampoeng Gowes Depok.
Dengan mengusung tema “Mencetak Kader PKB; Mengakar ke Bumi dan Maslahat bagi Umat”, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun kader yang unggul dan berdaya saing.
Lembaga ini bertujuan mencetak kader yang tangguh, berintegritas, dan berakar kuat pada nilai-nilai perjuangan PKB seperti Aswaja, kebangsaan, dan keadilan sosial. Fokus utama ke depan adalah memperkuat jaringan kader hingga wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) serta meningkatkan partisipasi generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, melalui pendekatan digital yang relevan dan program pendidikan politik yang progresif. Melalui kaderisasi, PKB juga akan memperluas daya jangkau konstituen PKB di basis-basis baru non muslim, khususnya di Indonesia Timur seperti Bali, NTT, Maluku dan Papua.
Program unggulan seperti SKP (Sekolah Kader Perubahan), DIKBAR (Pendidikan Kader Badan Partai), PKPB (Pendidikan Kader Penggerak Bangsa), KURPOL (Kursus Politik), SESPIMP (Sekolah Pemimpin Perubahan), dan AKPOLBANG (Akademi Politik Kebangsaan) disiapkan untuk memperluas basis kader hingga ke masyarakat umum. Ditargetkan, 3.600 angkatan kaderisasi dengan total 270.000 peserta akan terealisasi hingga akhir 2025. Lembaga ini juga menjalin sinergi dengan pesantren, ormas, dan akademisi guna memperkuat kapasitas dan jejaring sosial para kader.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata PKB dalam mencetak pemimpin masa depan yang siap memperjuangkan kepentingan rakyat melalui jalur kebijakan publik.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa harlah ke 27 PKB di hadiahi dengan terbentuknya ribuan kader dalam waktu yang singkat.
“Hadiahnya bukan sekedar pelantikan untuk PKB. Untuk ulang tahun kita yang ke 27. Hadiah yang paling saya terharu, bangga sama sahabat Hanif Dakhiri, sahabat Zainul adalah dalam waktu singkat ribuan kader-kader telah terbentuk,”ucap Gus Muhaimin.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Lembaga Kaderisasi Nasional sudah harus bergerak di level publik, diantaranya melalui media sosial, forum yang lebih luas yang menimbulkan kesadaran politik yang independen ditengah masyarakat.
“Melalui kaderisasi saya minta lembaga kaderisasi nasional ini sudah tidak hanya bergerak di level kelas, di level komunitas tapi di level publik melalui sosial media, melalui berbagai forum yang lebih luas sehingga kesadaran politik yang independen itu harus terus ditemukan di masyarakat,”tegas Gus Muhaimin.
Sementara itu, susunan pengurus Lembaga Kaderisasi Nasional (LKN) DPP PKB meliputi:
DEWAN PEMBINA:
1. Dr. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., Ketua Umum DPP PKB
2. Dr. M. Hasanuddin Wahid, M.Si., Sekretaris Jenderal DPP PKE
3. Dr. M. Hanif Dhakiri, M.Si., Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi, Organisasi, Kaderisasi dar Data Informasi
DEWAN PENGARAH:
1. KH. Abdul Mun’im DZ
2. KH. Adnan Anwar
3. Zaini Rahman
4. Yanuar Prihatin
5. Anggia Erma Rini
6. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz
7. Nihayatul Wafiroh
8. Tommy Kurniawan
9. Daniel Johan
10. Idham Arsyad
11. KH. Hariri
Ketua Zainul Munasichin
Wakil Ketua Zona Jawa Muhammad Dawam
Wakil Ketua Zona Sumbagsel H. S.N. Prana Putra Sohe
Wakil Ketua Zona Sumbagut Faridah Farichah
Wakil Ketua Zona Kalimantan
Irma Muthoharoh
Wakil Ketua Zona Sulawesi
Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim
Wakil Ketua Zona Bali-Nusa Tenggara
Usman Husin
Wakil Ketua Zona Maluku-Papua
Indra Jaya
Wakil Ketua Bidang Penataan Kelembagaan Kaderisasi Mahrus Ali
Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Badrut Tamam
Wakil Ketua Bidang Modul dan Pengembangan Kurikulum Fuad Bahari
Wakil Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Kelulusan Badrul Munir
Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Jejaring Kader Andreas Marbun
Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Generasi Millenial Fauzan Amin
Wakil Ketua Bidang Lintas Agama Carolus Nino Tindra
Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan Fathullah Syahrul
Wakil Ketua Bidang Pekerja Migran Ali Nurdin
Wakil Ketua Bidang Mahasiswa dan Generasi Z Nurul Mubin
Wakil Ketua Bidang Perempuan Khizanaturrohmah
Sekretaris MF Nurhuda Yusro
Wakil Sekretaris Ahmad Riyanto
Wakil Sekretaris Nur Kholim
Wakil Sekretaris M. Husein
Wakil Sekretaris Deta Anggraeni Ilyas
Wakil Sekretaris Bustanul Arifin
Wakil Sekretaris Eneng Ervi Siti Zahroh Zidni
Wakil Sekretaris Andi Wibowo
Wakil Sekretaris Maya Muizatil Lutfillah
Wakil Sekretaris Saman
Wakil Sekretaris Enung Maryati
Wakil Sekretaris Suprafto
Wakil Sekretaris Ali Jaziroh
Wakil Sekretaris Siti Suciawati Sultan
Wakil Sekretaris Priyo Pamungkas Kustiadi
Wakil Sekretaris Mohammad Kholil
Wakil Sekretaris Edi Purwanto
Wakil Sekretaris Heriadi
Wakil Sekretaris Luluk Fadillah Muzni
Bendahara Kaisar Abu Hanifah
Wakil Bendahara Adil Satria
Wakil Bendahara Arif Susanto.
Penulis: Hutomo Budi
Sumber : Radio Elshinta
-
/data/photo/2025/07/14/687514efc0e47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (
PKB
)
Muhaimin Iskandar
melantik pengurus
Lembaga Kaderisasi Nasional
(LKN) DPP PKB di Hotel Millennium Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.
Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu menunjuk elite PKB sekaligus Anggota Komisi IX DPR
Zainul Munasichin
sebagai Ketua LKN DPP PKB.
“Saya menganggap pelantikan LKN hari ini adalah salah satu hadiah terbaik ulang tahun PKB yang ke-27,” ujar Cak Imin saat memberikan sambutan usai pelantikan, Senin.
Dia pun berharap keberadaan LKN ini akan menjadi ujung tombak PKB dalam melahirkan kader-kader yang siap berjuang bersama partai.
“Karena LKN beserta kader, para instruktur, para ujung tombak perjuangan PKB hadir dan akan tumbuh dari
lembaga kaderisasi nasional
ini,” kata Cak Imin.
Berikut Susunan Pengurus LKN DPP PKB:
Dewan Pembina:
1. Dr. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., Ketua Umum DPP PKB
2. Dr. M. Hasanuddin Wahid, M.Si., Sekretaris Jenderal DPP PKB
3. Dr. M. Hanif Dhakiri, M.Si., Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi, Organisasi, Kaderisasi dan Data Informasi
Dewan Pengarah:
1. KH. Abdul Mun’im DZ
2. KH. Adnan Anwar
3. Zaini Rahman
4. Yanuar Prihatin
5. Anggia Erma Rini
6. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz
7. Nihayatul Wafiroh
8. Tommy Kurniawan
9. Daniel Johan
10. Idham Arsyad
11. KH. Hariri
Jajaran Pengurus:
Ketua:
Zainul Munasichin
Wakil Ketua Zona Jawa: Muhammad Dawam
Wakil Ketua Zona Sumbagsel: H. S.N. Prana Putra Sohe
Wakil Ketua Zona Sumbagut: Faridah Farichah
Wakil Ketua Zona Kalimantan: Irma Muthoharoh
Wakil Ketua Zona Sulawesi: Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim
Wakil Ketua Zona Bali-Nusa Tenggara: Usman Husin
Wakil Ketua Zona Maluku-Papua: Indra Jaya
Wakil Ketua Bidang Penataan Kelembagaan Kaderisasi: Mahrus Ali
Wakil Ketua Bidang Pengelolaan: Badrut Tamam
Wakil Ketua Bidang Modul dan Pengembangan Kurikulum: Fuad Bahari
Wakil Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Kelulusan: Badrul Munir
Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Jejaring Kader: Andreas Marbun
Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Generasi Milenial: Fauzan Amin
Wakil Ketua Bidang Lintas Agama: Carolus Nino Tindra
Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan: Fathullah Syahrul
Wakil Ketua Bidang Pekerja Migran: Ali Nurdin
Wakil Ketua Bidang Mahasiswa dan Generasi Z: Nurul Mubin
Wakil Ketua Bidang Perempuan: Khizanaturrohmah
Sekretaris:
MF Nurhuda Yusro
Wakil Sekretaris:
Ahmad Riyanto, Nur Kholim, M. Husein, Deta Anggraeni Ilyas, Bustanul Arifin, Eneng Ervi Siti Zahroh Zidni, Andi Wibowo, Maya Muizatil Lutfillah, Saman, Enung Maryati, Suprafto, Ali Jaziroh, Siti Suciawati Sultan, Priyo Pamungkas Kustiadi, Mohammad Kholil, Edi Purwanto, Heriadi, Luluk Fadillah Muzni
Bendahara:
Kaisar Abu Hanifah
Wakil Bendahara:
Adil Satria, Arif Susanto
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/16/684fee67c5b6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan? Megapolitan
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Terdakwa
Adhi Kismanto
mengaku mendapat perintah untuk memblokir sebanyak mungkin situs judi
online
(judol) setelah resmi menjadi tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (saat ini bernama Kementerian Komunikasi Digital).
Pengakuan itu disampaikan Adhi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Mulanya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menanyakan sejak kapan Adhi bekerja di
Kementerian Kominfo
.
“Saya mulai kerja di Kementerian Kominfo bulan Desember 2023,” ujar Adhi di muka persidangan.
Namun, jaksa menyoroti fakta bahwa Adhi sudah mulai terlibat dalam praktik perlindungan terhadap
situs judol
sejak April 2024, hanya beberapa bulan setelah dipekerjakan.
“Kok cepat banget? Apa kamu memang sudah mempersiapkan diri atau kamu yang sudah dipersiapkan?” tanya jaksa.
Adhi pun membantah tudingan tersebut.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai adanya perintah dari atasannya untuk melakukan pemblokiran situs-situs judol secara masif.
“Kalau untuk (perintah) blokir sebanyak-banyaknya ada,” jawab Adhi.
“Supaya kelihatan kerja? ‘Kalau main, ya kita kerja juga’. Ada?” cecar jaksa lagi.
“Kalau main enggak ada. Tapi kalau perintah blokir sebanyak-banyaknya ada,” tegas Adhi.
Diberitakan sebelumnya, terdapat empat klaster dalam kasus praktik perlindungan situs judi
online
agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Seluruh perkara kini tengah bergulir di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
.
Klaster pertama adalah kelompok koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua mencakup para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga terdiri dari para agen situs judol, yaitu Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat merupakan kelompok yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perlindungan situs judol. Para terdakwa yang termasuk dalam klaster ini adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/16/684fee67c5b6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie Megapolitan 14 Juli 2025
Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Adhi Kismanto, tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo
), mengaku melapor kepada Zulkarnaen Apriliantony alias Tony untuk mendapat restu dari Menteri Kominfo saat itu,
Budi Arie
Setiadi.
Laporan yang diutarakan Adhi itu berkaitan dengan tawaran untuk melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/
Komdigi
).
Adhi mengungkapkan, dirinya menerima tawaran dari Muhrijan alias Agus, seorang pengusaha di bidang ekspor-impor, untuk terlibat dalam praktik tersebut. Setelah itu, ia merasa perlu meminta arahan dari Tony yang dikenal sebagai orang dekat Budi Arie.
Pernyataan tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap Adhi, Tony, dan Agus sebagai terdakwa di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Dengan Tony bagaimana kerja sama kamu?” tanya jaksa dalam sidang pada Senin (14/7/2025).
“Setelah saudara Muhrijan bertemu sama saya, saya bilang, ‘saya enggak bisa langsung untuk menjaga. Saya lapor dulu ke Pak Tony’,” jawab Adhi.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam alasan Adhi harus melapor kepada Tony terlebih dahulu.
“Karena kedekatan Pak Tony sama Pak Menteri,” jawab Adhi ketika ditanya lebih lanjut.
“Maksudnya apa kalau dia dekat sama Pak Menteri?” tanya jaksa.
“Ya mungkin bisa lebih lancar,” kata Adhi.
Dalam kesempatan yang sama, Tony membenarkan bahwa Adhi memang pernah bertemu dengannya untuk membicarakan penjagaan situs judol agar tidak terblokir. Namun, Tony membantah bahwa ia menyampaikan hal tersebut kepada Budi Arie.
“Ya mungkin diharapkan lewat saya, saya bisa menginformasikan ke Pak Menteri tentang pengamanan situs ini,” ujar Tony.
“Yang mana, yaitu, sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tegasnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa terdapat empat klaster dalam perkara perlindungan situs judi
online
yang kini tengah bergulir di PN Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/22/682e1de27ab4f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo Megapolitan 14 Juli 2025
Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa
Zulkarnaen Apriliantony
alias Tony mengaku tak memberitahu soal praktik melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada
Budi Arie
yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Hal tersebut Tony sampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Mulanya, Tony mengaku mengenal terdakwa lain, Muhrijan alias Agus, setelah dikenalkan oleh terdakwa Adhi Kismanto. Mereka bertemu terkait pengamanan situs judol di Kominfo.
Kata Tony, Adhi mengenalkan Muhrijan kepadanya agar bisa memuluskan rencana praktik situs judol di Kementerian Kominfo.
“Fungsinya Anda dikenalkan itu apa?” tanya jaksa di muka persidangan, Senin.
“Ya mungkin karena saudara Adhi merasa saya dekat sama Pak Menteri, itu saja,” jawab Tony.
Belum puas dengan jawaban Tony, jaksa kembali mencecarnya terkait tujuan Adhi mengenalkan Muhrijan kepadanya.
“Ya mungkin diharapkan lewat saya, saya bisa menginformasikan ke Pak Menteri (Budi Arie) tentang pengamanan situs ini,” ungkap Tony.
Kendati demikian, Tony mengaku sampai saat ini tidak pernah memberitahukan tentang praktik beking judol kepada Budi Arie.
“Yang mana, yaitu, sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga adalah agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/16/684fee67c5b6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Terdakwa Klaster Koordinator Judol Kominfo Akui Terima Uang Miliaran Rupiah Megapolitan 14 Juli 2025
4 Terdakwa Klaster Koordinator Judol Kominfo Akui Terima Uang Miliaran Rupiah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Empat terdakwa
klaster koordinator
mengakui menerima
uang miliaran
rupiah dari praktik melindungi situs
judi online
(judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para terdakwa ini adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Hal tersebut diungkapkan mereka saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
“Kalau untuk saudara sendiri berapa? Bersihnya dari
pengamanan situs
-situs (judol)?” tanya JPU.
“Kira-kira saja, sekitar Rp 17 (miliar),” jawab Tony.
Setelah menerima dan duduk di kursi pesakitan, Tony mengaku bersalah karena turut terlibat dalam praktik ini.
Sementara itu, Adhi mengaku menerima uang Rp 16 miliar. Dana itu ia gunakan untuk membeli sejumlah aset.
“Dapatnya Rp 16 miliar,” ungkap Adhi.
Kemudian, Alwin mengaku menerima Rp 13,9 miliar.
“Dari Maret 2023 (hingga) Maret 2024 sekitar Rp 13,9 miliar. Bersama-sama membantu pengamanan (situs) judi online,” tutur Alwin.
Lalu, Muhrijan mengaku menerima Rp 13,7 miliar dari praktik membekingi situs judol.
“Saya dapat Rp 13,7 miliar,” katanya.
“Uangnya dapat dari mana?” tanya JPU kepada Muhrijan.
“Dari (pengamanan situs) judol,” jawab Muhrijan.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BPJS Kesehatan Subaraya soal pembatasan durasi rawat inap
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin. Foto: Istimewa
BPJS Kesehatan Subaraya soal pembatasan durasi rawat inap
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Minggu, 13 Juli 2025 – 11:54 WIBElshinta.com – BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak dan kebutuhannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi dalam layanan JKN, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Pasien yang memerlukan perawatan inap akan dilayani sesuai dengan kondisi medis masing-masing.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien. Oleh karena itu, pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan,” papar Hernina di Surabaya, dalam keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Minggu (13/7/2025).
Setiap jenis penyakit, lanjut Hernina, memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Jika pasien telah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab, maka pasien dapat meninggalkan rumah sakit. Namun, bila pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin oleh Program JKN.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta. BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tegas Hernina.
BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hernina mengimbau agar apabila peserta JKN mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan JKN di rumah sakit, tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu). Informasi kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang terpasang di berbagai sudut rumah sakit.
“Peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat. Kantor kami beralamat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2. Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” jelas Hernina.
Penulis: Yuyun Arbaiyah/Ter
Sumber : Radio Elshinta
