Tak Hanya Motor Mahasiswa KKN, Ekskavator Juga Dicuri di Lumajang
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Pencurian di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ternyata tidak hanya menyasar kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Namun, alat berat jenis ekskavator yang berbobot 15 ton juga tak luput jadi incaran para pelaku kriminal di Lumajang.
Insiden pencurian ekskavator ini terjadi pada 7 Juli 2025 di tempat penimbunan kayu (TPK) hasil penebangan Perhutani di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Pemilik ekskavator diketahui bernama Alan Anggun Febrianto, seorang pekerja lepas yang membantu proses muat kayu dari Perhutani.
Alan mengatakan, pencurian ekskavator ini menyebabkan dirinya merasakan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Menurutnya, kasus pencurian ekskavator ini sudah dilaporkan ke polisi.
“Saat ini kasusnya sudah kita laporkan ke polisi dan kami terus tindak lanjuti progresnya agar segera tertangani, kerugian perkiraan sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Alan di Lumajang, Senin (11/8/2025).
Mandor operasional TPK, Arifin, mengatakan, saat ekskavator ini dicuri, sebenarnya ada beberapa warga yang melihat.
Namun, warga saat itu tidak curiga karena menganggap yang sedang membongkar ekskavator adalah mekanik yang biasanya bekerja di sana.
Saat itu, ekskavator dicuri dengan cara dibongkar dan diangkut menggunakan truk tronton.
“Kejadiannya jam 9 malam sampai jam 2 malam itu informasi dari warga. Alat berat ini diangkut dengan menggunakan tronton. Awalnya warga tidak tahu kalau itu pencurian, dikiranya saya. Makanya saya cek ternyata bukan saya,” kata Arifin.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap hilangnya satu unit ekskavator di Lumajang.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, segera akan kita tuntaskan. Sejauh ini belum (ada kendala) dan prosesnya masih dilakukan bertahap,” kata Alex.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Arifin
-
/data/photo/2025/08/11/6899c4687d1df.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Motor Mahasiswa KKN, Ekskavator Juga Dicuri di Lumajang Surabaya 11 Agustus 2025
-

Abolisi Tom Lembong Masih Timbulkan Tanya, Benarkah Hubungan Prabowo dengan Pihak Tertentu Retak?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk melakukan rekonsiliasi kondisi politik, sedangkan abolisi pada alasan kemanusiaan.
“Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan hukum. Penggunaannya di Indonesia dalam perkembangannya digunakan pada kasus politik. Ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).
Namun pada kasus Tom Lembong, Zainal tidak melihat ada kondisi yang mengharuskan proses rekonsiliasi itu dilakukan. Abolisi seharusnya tidak perlu diberikan jika proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kaidah hukum nasional.
Alasan pemberian abolisi pada kasus Tom Lembong masih menimbulkan pertanyaan besar.
“Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional,” tegasnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar
Ia khawatir jika ini terus terjadi, akan ada banyak kebijakan yang dilandaskan pada motif politik dibandingkan kepentingan publik.
“Harus ada parameter hukum yang jelas dalam pemberian amnesti dan abolisi. Apakah ada kepentingan nasional atau motif politik di balik kasus tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, perlu ada limitasi kasus tertentu yang bisa diberikan amnesti dan abolisi. Terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi tidak seharusnya unsur politik bermain di dalamnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.
-

DKI kemarin, pedagang Pasar Hewan Barito hingga Taman Bendera Pusaka
Jakarta (ANTARA) – Peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta selama Jumat (8/8), mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan lahan permanen sebagai tempat relokasi pedagang Pasar Hewan Barito hingga pembangunan Taman Bendera Pusaka.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:
1. Pemprov sediakan lokasi permanen untuk pedagang Pasar Hewan Barito
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan lahan permanen sebagai tempat relokasi bagi para pedagang Pasar Hewan Barito, Jakarta Selatan.
“Yang bisa kami pastikan, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan lahan yang permanen dan sangat memadai sebagai pasar fauna tematik bagi saudara-saudara kita para pedagang,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya klik di sini
2. CKG bagi siswa langkah nyata wujudkan Indonesia Emas
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengatakan bahwa Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi siswa sekolah merupakan langkah nyata mewujudkan anak Indonesia sehat menuju generasi Indonesia Emas 2045.
“Kami dari Pemkot Administrasi Jakarta Pusat menyambut baik dan sangat mendukung Program Cek Kesehatan Gratis di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Jakarta Pusat,” kata Arifin di Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya klik di sini
3. DKI akan buka rekrutmen 1.000 petugas damkar minggu depan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) pada 12-14 Agustus mendatang.
“Akan dimulai hari Selasa ini. Selasa depan ini, Selasa Rabu-Kamis selama tiga hari, kuotanya ada seribu,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Pram akan tanggung jawab soal pembangunan Taman Bendera Pusaka
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan Taman Bendera Pusaka meski ada aksi penolakan yang dilakukan pedagang Pasar Hewan Barito.
Pramono mengatakan, seluruh pedagang tersebut sebenarnya sudah setuju untuk direlokasi. Mereka pun telah menandatangani surat yang menandakan bahwa mereka setuju.
Berita selengkapnya klik di sini
5. Pangdam Jaya pastikan keamanan HUT RI di Jakarta maksimal
Pangdam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Deddy Suryadi memastikan pengamanan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI di wilayah Jakarta maksimal.
“Kesiapan HUT RI ini kita diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan keamanan di wilayah Kota Jakarta. Tentu ini adalah bagian dari tugas kami, dan kita sudah mengelola seoptimal mungkin,” kata Deddy di Lapangan Kartika Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat.
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Seluruh RW di Jakarta Pusat telah miliki pengurus bank sampah
Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 387 Rukun Warga (RW) di Jakarta Pusat telah membentuk pengurus bank sampah dan diharapkan dapat terus aktif beroperasi.
“Kami tidak berhenti sebatas membentuk kelembagaan di setiap RW saja, namun terus mendorong agar bank sampah aktif beroperasi,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Kamis.
Pembentukan bank sampah di Jakarta Pusat juga digencarkan di sekolah dan perkantoran untuk mulai melakukan pemilahan sampah.
Arifin juga mengajak pengurus bank sampah terus aktif mengedukasi warga melakukan pemilahan sampah untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
“Kami harapkan pengurus bank sampah bergerak dengan semangat untuk menyadarkan warga lainnya untuk mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri sehingga Jakarta menjadi kota yang bersih, nyaman dan sehat,” ujarnya.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Slamet Riyadi menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dengan monitoring dan evaluasi setiap bulannya untuk melihat keaktifan dari bank sampah, termasuk jumlah nasabahnya, efektivitas dan volume sampah.
“Tujuan dari bank sampah unit RW untuk pengurangan sampah di sumber. Jadi kita harapkan dengan banyaknya sampah yang dikurangi itu akan mengurangi sampah yang dikirim ke Bantargebang,” katanya.
Jakarta Pusat juga telah memiliki TPS 3R di Cempaka Putih dan Gambir yang sudah beroperasi dari tahun lalu dan sudah bisa mengurangi sampah sekitar 15-20 ton sehari.
Slamet meminta dukungan semua masyarakat untuk sama-sama mengurangi sampah dari sumbernya dengan memilah sampah dari awal baik yang organik, anorganik maupun B3 sehingga sampah itu tidak menjadi masalah bahkan bisa menjadi berkah.
“Sampah itu bisa menjadi berkah. Contohnya di RW 01 Gambir, bulan ini dicairkan 34 juta untuk THR yang diberikan kepada nasabah dari bank sampah. Itu adalah dampak positif yang dihasilkan dari bank sampah unit RW,” katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/08/07/6893df94132a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie Megapolitan 7 Agustus 2025
Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mengaku mengalami tekanan berat selama menjalani proses hukum dalam perkara beking situs judi
online
(judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Dalam pleidoi, Zulkarnaen menyebut, dirinya sempat diintimidasi oleh pihak penyidik dan kuasa hukum sebelumnya agar memberikan kesaksian yang tidak benar, dengan tujuan menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
“Pengacara saya yang lama dan penyidik berusaha mengintimidasi saya untuk bersaksi bohong, guna menjerat saudara Budi Arie,” kata Zulkarnaen dalam sidang.
Ia menambahkan, tekanan yang diberikan juga disertai ancaman terhadap istrinya, Adriana Angela Brigita, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster yang berbeda, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mereka mengancam bahwa jika saya tidak mematuhi, istri saya, Adriana Angela Brigita, akan dikriminalisasi,” ujarnya.
Meskipun begitu, Zulkarnaen mengklaim, dirinya tetap memilih untuk jujur dan menolak permintaan tersebut karena ingin memperbaiki kesalahannya melalui proses hukum yang benar.
“Tekanan ini membuat saya dalam posisi yang sangat sulit. Namun, saya tetap berusaha jujur dan tidak memenuhi permintaan tersebut,” ucap dia.
Zulkarnaen juga menyampaikan bahwa dugaan intimidasi tersebut telah ia laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ditindaklanjuti secara internal.
Lebih lanjut, Zulkarnaen mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun selama masa penahanan. Ia menyebut memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan medis intensif, dan khawatir penanganan di dalam penjara tidak memadai.
“Saya ada penyakit dan memang mesti ada perawatan intensif di rumah sakit. Jika saya di penjara, saya takut perawatan saya tidak akan memadai,” tutur dia.
Sebelumnya, Budi Arie telah membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.
Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.
“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.
“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” lanjut dia sembari tertawa.
Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
Selain itu, tidak ada arahan apa pun dari Budi Arie selaku Menkominfo kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.
“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” ujar Budi Arie.
Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.
“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara beking situs judol agar tidak terblokir oleh Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut dirinya dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/07/6893df94132a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan Megapolitan 7 Agustus 2025
Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara beking situs judi
online
(judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Rabu (6/8/2025).
Dengan suara pelan dan nada memelas, Tony meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya, terutama anak-anak dan kesehatannya, sebelum menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
“Dengan segala kerendahan hati, saya mohon belas kasih Yang Mulia. Berikan saya kesempatan untuk memperbaiki diri, merawat anak-anak dan kesehatan saya,” ujar Zulkarnaen di ruang sidang.
Dalam pleidoinya, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Hal serupa juga disampaikan oleh istrinya, Adriana Angela Brigita.
Ia juga berjanji akan menebus kesalahannya dengan menjadi pribadi yang lebih baik jika diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
“Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa menjadi manusia yang lebih baik. Saya mohon Yang Mulia, putusan yang seringan-ringannya agar saya bisa pulang cepat dan menebus kesalahan dengan perbuatan yang baik,” kata dia.
Adapun Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara pelindung situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo.
Ia mengakui kesalahannya dan mengatakan telah menerima uang tunai Rp 36 miliar untuk pengamanan situs judol.
Namun, Tony mengatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada polisi beserta uang pribadinya Rp 17 miliar.
“Saya kembalikan utuh ke polisi tanpa sepeserpun saya gunakan,” jelas dia.
Selain itu, di depan hakim, ia meminta agar sang istri dilepaskan dari segala tuntutan. Ia menyebut bahwa dalam fakta persidangan, Brigita tidak terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
“Patut diduga istri saya dikriminalisasi yang mulia karena kesalahan saya. Biarlah saya yang dihukum, jangan istri saya. Saya khawatir anak-anak kami kehilangan kami berdua di saat mereka membutuhkan kasih sayang dan bimbingan kami,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/10/6898594a0b767.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


