Tag: Arifin

  • 30 Tahun Tak Pernah Diapa-apain

    30 Tahun Tak Pernah Diapa-apain

    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Jalan Karet Pasar Minggu Barat, Karet Tengsin, Jakarta Pusat (Jakpus). Pramono mengatakan jalan tersebut sudah 30 tahun tidak pernah dilakukan perbaikan.

    Peresmian dilakukan Senin (29/12/2025). Turut mendampingi Pramono, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, Dinas Bina Marga Jakarta dan Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (ASBANG).

    “Secara resmi, saya bersama dengan Bapak Wali Kota dan juga Dinas Bina Marga dan Pak ASBANG meresmikan jalan panjangnya 400 meter, lebarnya 5,5 meter. Jalan ini sudah lebih dari 30 tahun nggak pernah diapa-apain,” kata Pramono di lokasi.

    Pramono menjelaskan penyebab jalan baru dibangun setelah 30 tahun tidak pernah dibetulkan. Salah satunya, kata dia, karena adanya overlapping atau tumpang tindih kewenangan atas jalan tersebut.

    “Kenapa jalan ini nggak pernah dibangun, dirawat, karena memang di tempat ini ada pemipaan, di bawahnya ada overlapping kewenangan antara Dinas Pemakaman, Bina Marga dan yang lain-lain. Sehingga dengan demikian dengan Pak Wali Kota, setelah lapor kepada saya untuk diputuskan dibangun jalan ini,” ujarnya.

    Aktivitas warga di Jalan Karet Pasar Minggu Barat, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, yang baru diresmikan. (Foto: Kadek Melda/detikcom)

    “Dan Alhamdulillah dalam waktu tidak lebih dari satu bulan Dinas Bina Marga menyelesaikan jalan ini. Saya yakin jalan ini pasti akan sangat bermanfaat bagi warga karena ini kan jalan yang apa ya, Mas Mansyur, artinya ini kan jalan protokol utama apalagi di sini ada dua sekolah SD dan SMP Negeri. Saya yakin ini pasti akan membawa manfaat bagi masyarakat yang ada di sini,” imbuhnya.

    “Izin, Pak Gubernur, untuk jalan kebetulan ini dikerjakan oleh pasukan kami sendiri, Pak gubernur, jadi Satgas pasukan kami pasukan kuning. Dan material yang kami gunakan adalah material kami yang ada di gudang kami itu kita pakai di sini. Jadi tidak dikerjakan by vendor tapi dikerjakan oleh Satgas kami sendiri. Intinya semua dikerjakan oleh orang Bina Marga semua,” kata Suwondo.

    (dek/lir)

  • Tampang Pelaku Pembawa Bendera GAM yang Diciduk Punya Senpi dan Sajam

    Tampang Pelaku Pembawa Bendera GAM yang Diciduk Punya Senpi dan Sajam

    GELORA.CO –  Mabes TNI menyayangkan beredarnya video dan konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI di masyarakat. Informasi yang beredar dengan narasi tertentu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, peristiwa pengibaran bendera GAM benar terjadi di beberapa wilayah, termasuk video yang viral. Insiden itu bermula di Kota Lhokseumawe pada Kamis (25/12/2025) pagi WIB, berlanjut sampai Jumat (26/12/2025) dini hari WIB.

    Menurut dia, ketika itu, sekelompok masyarakat berkumpul, melaksanakan konvoi, dan menggelar aksi demonstrasi. Sebagian dari massa itu, kata Freddy, mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.

    “Disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” ucap Freddy dalam siaran pers dikutip Republika.co.id di Jakarta, Ahad (28/12/2025).

    Setelah menerima laporan situasi di lapangan tidak kondusif, menurut Freddy, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Kepolisian bersama personel Korem 011/Liliwangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara pun mendatangi lokasi.

    Pertama, aparat TNI dan Polri mengutamakan langkah persuasif kepada peserta aksi dengan mengimbau mereka agar menghentikan kegiatan itu. Pun aparat meminta agar bendera GAM diserahkan.

    “Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi,” ujar Freddy.

    Dalam proses tersebut, Freddy mengakui, antara aparat TNI dan Polri terjadi adu mulut dengan peserta aksi. Tiba-tiba saja, ada masyarakat yg memukul aparat, termasuk mengenai Dandim Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kapolres AKBP Ahzan.

    “Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan seorang yang membawa satu pucuk senjata api (senpi) jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam (sajam). Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Freddy.

    Pelaku pembawa bendera dan senpi sekaligus sajam itu kini mendekam dalam sel. TNI pun menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

    “Karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” terang Freddy.

    Dia mendapat laporan, koordinator lapangan (korlap) aksi demo menyatakan kejadian kejadian tersebut hanya selisih paham. Akhirnya, warga yang demo dan aparat sepakat berdamai.

    “TNI menghimbau agar masyarakat (luas) tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” kata Freddy.

    Saat ini, TNI dan pemerintah daerah (pemda) serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik. Langkah itu dilakukan dmei menjaga stabilitas keamanan serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

    “TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Freddy.

  • 3 Demo di Aceh Berujung Ricuh: Anggota DPR Minta Tahan Diri, TNI Jelaskan Situasi Nasional

    Demo di Aceh Berujung Ricuh: Anggota DPR Minta Tahan Diri, TNI Jelaskan Situasi
    Tim Redaksi

    Kericuhan diduga dipicu oleh tindakan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merampas atribut bendera bulan bintang hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap peserta aksi.

    Koordinator aksi, Muhammad Chalis, mengungkapkan bahwa sebanyak enam peserta demonstrasi menjadi korban pemukulan oleh oknum TNI. Salah satu korban, Pon Satria, mengalami luka di bagian bibirnya.

    “Dipukuli dengan popor senjata, sasarannya bukan hanya yang membawa bendera, tapi yang tidak membawa bendera bintang bulan pun dipukuli juga,” kata Chalis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/12/2025).

    Selain perampasan atribut, oknum TNI berinisial Praka Junaidi diduga melakukan perampasan dan intimidasi terhadap Fazil, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe.

    Persmpasan ponsel Fazil itu pun dibenarkan Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, yang menyebut adanya tindakan perampasan ponsel wartawan oleh salah satu personelnya.

    “Sejujurnya saya akui tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Untuk anggota kami, tentu akan ada tindakan aturan yang berlaku di militer,” ujar Jamal Dani Arifin, Jumat (26/12/2025).

    Klarifikasi TNI

    Menanggapi kericuhan yang terjadi, TNI menyebut bahwa mereka menemukan ada bendera bulan bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    “Sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM,, disertai teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” tulis Puspen TNI.

    TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

    “Karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” tulis Puspen TNI.

    Saat proses pembubaran, sempat terjadi adu mulut antara aparat dan massa.

    Disebutkan TNI, terdapat oknum masyarakat yang melakukan pemukulan terhadap aparat, termasuk Komandan Kodim dan Kapolres yang turut berada di lokasi.

    TNI juga mengamankan seorang pedemo yang kedapatan membawa senjata api saat aksi unjuk rasa itu berlangsung pada Kamis (25/12/2025) hingga Jumat (26/12/2025) dini hari.

    Saat dilaksanakan pemeriksaan, aparat menemukan satu orang yang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911, yakni jenis pistol. Aparat juga menemukan munisi, magasin, dan senjata tajam.

    Satu orang yang membawa pistol Colt tersebut kemudian diserahkan TNI ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

    DPR minta jaga diri

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengimbau aparat dan masyarakat di Aceh sama-sama menahan diri untuk mencegah gesekan semakin meluas di tengah proses penanggulangan bencana.

    “Dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan,” kata Dave saat dikonfirmasi, Jumat.

    Dave mengaku prihatin dan menyesalkan terjadi bentrokan antara aparat TNI-Polri, dengan masyarakat yang hendak menyalurkan bantuan kemanusiaan sambil menyuarakan aspirasinya.

    “Peristiwa ini sangat disayangkan, terlebih terjadi di tengah kondisi bencana banjir yang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian bersama,” jelas Dave.

    Ia berharap agar semua pihak tetap fokus dan memprioritaskan proses penanganan pasca bencana, kendati memiliki pandangan politik yang berbeda.

    “Penanganan bencana harus menjadi prioritas utama, sementara perbedaan pandangan politik hendaknya disalurkan melalui mekanisme yang tepat,” kata Dave.

    Dave minta peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk menjaga persatuan, mengedepankan kemanusiaan, dan memperkuat kepercayaan antara masyarakat dan aparat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Basarnas Hentikan Pencarian Meski 8 ABK Masih Hilang

    Basarnas Hentikan Pencarian Meski 8 ABK Masih Hilang

    Kepala Basarnas Lampung, Deden Ridwansyah, menjelaskan kapal tersebut merupakan kapal nelayan jenis pukat berukuran cukup besar. KM Maulana 30 diketahui bertolak dari Jakarta pada 16 Desember 2025 menuju area penangkapan ikan di sekitar Samudra Hindia, dekat perairan Tanggamus.

    “Kapal ini berangkat dari Jakarta menuju ground fishing mereka di Samudra Hindia. Kejadiannya terbakar sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Deden, Sabtu (20/12).

    Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran belum diketahui. Basarnas masih mengalami kendala komunikasi dengan kapal penyelamat di lokasi kejadian.

    “Kami belum mendapatkan kronologis lengkap karena komunikasi terbatas. KM Damansa 05 menggunakan komunikasi Starlink yang hanya aktif setiap 30 menit,” jelasnya.

    Berdasarkan pantauan visual, kondisi kapal KM Maulana 30 disebut belum sepenuhnya tenggelam, meski masih mengeluarkan asap tebal.

    “Dari gambar yang kami terima, kapal masih terlihat terapung dan mengeluarkan asap. Untuk kondisi pastinya masih kami pastikan,” tambah Deden.

    Pada pukul 10.50 WIB, KN SAR Basudewa milik Kantor SAR Lampung dengan 19 kru, didukung unsur Polair dan TNI AL (Lanal), telah diberangkatkan menuju lokasi kejadian.

    “Tim SAR gabungan sudah bergerak untuk melakukan pencarian dan pertolongan terhadap ABK yang belum ditemukan,” tutup dia.

    Berikut data lengkap Nahkoda serta ABK yang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat:

    1. Sulis Khoirih (36), sebagai Nahkoda, warga Pekalongan, Jawa Tengah

    2. Rudi Hartoyo (35), Pekalongan

    3. Firman Nur Arifin (29), Pekalongan

    4. Zulfi Ilalquadhi (24), Pekalongan

    5. Rowo Hendi Abdullah (35), Pekalongan

    6. Luthfi (31), Pekalongan

    7. Taryono (43), Pekalongan

    8. Ismanto (29), Pekalongan

    9. Hermawan (28), Pekalongan

    10. M. Sofiyyul Maula (25), Pekalongan

    11. Achmad Cholidin (45), Pekalongan

    12. Purwo Raharjo (42), Batang

    13. Khoirul Arifin (22), Purbalingga

    14. Dena Bagas Aji (19), Bekasi

    15. Tasib (36), Pekalongan

    16. Patwa (26), Palembang

    17. Hendri Setiadi (32), Bandung

    18. Eko Wahyudin (24), Klaten

    19. Karimun (41), Tegal

    20. Qomarudin (34), Pekalongan

    21. M. Priyadi (20), Pekalongan

    22. Hari Supriyadi (23), Purbalingga

    23. Taimin (31), Pekalongan

    24. Jaka Hermawan (25), Tasikmalaya

    25. Erik Prastio (35), Jakarta Barat

    Sementara itu, 8 ABK masih dinyatakan hilang :

    1. M. Rifky Isna

    2. Fattahillah

    3. Syaiful Parno Majid

    4. M. Yusron Muttaqo

    5. Rasmat

    6. Agus Ramadlon

    7. Mujahidn

    8. Syafruddin Dirwanto.

  • Kritik Keras Anak Purbaya

    Kritik Keras Anak Purbaya

    Di negeri ini, kejujuran rajin diundang ke seminar, tapi sering lupa diajak ke ruang pelayanan. Kita mudah tersinggung pada istilah “maling” namun cukup toleran pada praktiknya. Bahkan, tak jarang yang jujur dianggap kurang luwes, sementara yang licik dipuji pandai menyesuaikan diri.

    Yudo Sadewa melontarkan kritik keras terhadap praktik birokrasi di Indonesia. Ia menyebut sebagian besar pejabat terlibat dalam praktik korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Kritik itu menarik lantaran diucapkan anak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat Yudo sedang live streaming dengan YouTuber Bigmo, Selasa (23/12/2025).

    “Hampir semua pejabat korupsi. Hampir 80 persen pejabat itu pasti korupsi. Maling semua itu,” ujarnya.

    Yudo melanjutkan, anggaran rapat dan perjalanan dinas pejabat sering kali tidak masuk akal. Ia menyatakan geram melihat biaya rapat dan perjalanan dinas bisa menelan anggaran sampai miliaran rupiah.

    Gayung bersambut. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan sepakat dengan pandangan Yudo Sadewa. Lebih dari 80 persen pejabat di negeri ini masih memiliki mentalitas “nyolong” atau korup.

    “Bener banget. Bahkan mungkin lebih,” sambut Susi sambil membubuhkan emotikon tertawa, Rabu (23/12/2025).

    Susi juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan anak buahnya untuk jangan coba-coba mark up anggaran. Susi pun menjelaskan lewat X bahwa para oknum pejabat biasanya mark up minimal hingga 50 persen dari anggaran yang ditentukan.

    Momen Retoris
    Kritik bersambut kritik ini layak dibaca bukan sekadar sebagai “pernyataan keras”, melainkan momen retoris. Alarm moral sengaja dibunyikan keras agar publik dan birokrasi berhenti pura-pura tuli. Saya tak bermaksud ikut menghakimi massal. Namun juga tidak elok bila meninabobokan diri dengan pembelaan normatif.

    Pernyataan Yudo maupun dukungan Susi sebaiknya dibaca sebagai pernyataan provokasi etis, bukan sensus kriminal. Angka “80 persen” hampir pasti bukan data statistik, melainkan angka retoris. Ia berfungsi seperti palu: memukul kesadaran. Di sini, yang penting bukan presisi angka, melainkan pesan etis: korupsi sudah begitu sistemik sampai kejujuran terasa minoritas.

    Setengah serius, separuh berkelakar orang boleh saja mengatakan: “Angka 80 persen barangkali tak lahir dari BPS, tapi dari rasa lelah yang menumpuk.”

    Pertanyaan nakalnya: apakah Yudo dan Bu Susi sedang melakukan apa yang dikatakan orang Jawa sebagai gebyah uyah, apa asine menggeneralisasi? Kalau jawabnya “ya”, maka akan segera terlihat dua risikonya: kritik yang menggugah versus kritik yang melumpuhkan.

    Menggeneralisasi pejabat sebagai “bermental maling” punya dua sisi. Positifnya: mengguncang zona nyaman, memecah budaya sungkan. Sisi negatifnya: melemahkan pejabat jujur, menormalisasi sinisme publik yang suka bilang: “ya sudah, memang begitu”.

    Sistem Permisif
    Titik tengahnya mungkin ada di sini: mengakui fungsi kejut pernyataan Yudo dan Susi, sambil mengingatkan bahaya label kolektif. Meski angka 80 persen bukan angka resmi namun dukungan Susi bisa dibaca sebagai legitimasi moral berbasis reputasi.

    Publik paham reputasi Bu Susi Pudjiastuti selama menjadi menteri. Pernyataan dukungan Susi Pudjiastuti penting secara simbolik. Ia dikenal keras, relatif konsisten, dan “tidak berutang budi” pada banyak pihak. Dukungannya membuat pernyataan tidak terdengar sebagai curhat birokrat, tapi vonis moral dari luar sistem.

    Di sini, kita pingin bertanya: “Jika suara keras selalu datang dari mereka yang tak lagi bergantung pada sistem, apa kabar keberanian di dalam sistem?”

    Jadi, ini memang tentang sistem, bukan sekadar watak. Apa yang disebut sebut sebagai “mental maling” sebagai sifat personal, bisa kita geser ke insentif yang salah: pengawasan yang tumpul, dan budaya yang memberi ruang aman bagi penyimpangan kecil.

    Kata orang bijak: “Di sistem yang permisif, orang baik belajar diam; orang licik belajar naik.”

    Pembelaan Diri
    Pada akhirnya, pernyataan tentang mental maling itu tidak perlu dijawab dengan kemarahan, apalagi dengan lomba pembelaan diri. Jika kita tersinggung, barangkali bukan karena angkanya keliru, melainkan karena cerminnya terlalu jujur.

    Negeri ini tidak kekurangan orang pandai merumuskan bantahan, tapi sering kehabisan keberanian untuk berbenah. Dan selama kejujuran masih dianggap sikap naif, sementara kelicikan diperlakukan sebagai kecakapan birokrasi, maka berapa pun persentasenya, masalahnya akan tetap terasa seratus persen.

    Maka, alih-alih sibuk mempersoalkan apakah angka 80 persen itu kebesaran atau kekecilan, mungkin lebih berguna jika kita bertanya: mengapa pernyataan itu terasa akrab di telinga. Sebab di negeri ini, kejujuran sering dipuji dalam seminar, tapi jarang dipraktikkan di meja pelayanan.

    Kita gemar marah pada kata “maling” namun relatif tenang hidup berdampingan dengan kelakuannya. Maka, daripada sibuk menghitung apakah angka 80 persen itu terlalu besar atau sekadar kebablasan, rasanya lebih sehat jika kita bertanya mengapa pernyataan itu terdengar begitu familiar.

    Di negeri ini, kejujuran rajin diundang ke seminar, tapi sering lupa diajak ke ruang pelayanan. Kita mudah tersinggung pada istilah “maling”, namun cukup toleran pada praktiknya. Bahkan, tak jarang yang jujur dianggap kurang luwes, sementara yang licik dipuji pandai menyesuaikan diri.

    Jika sudah begitu, barangkali persoalannya memang bukan pada persentase, melainkan pada kebiasaan yang sudah telanjur dianggap biasa.

    Zainal Arifin Emka,
    Wartawan Tua, Pengajar Stikosa-AWS.

  • Anggota TNI Terlibat Keributan, Berawal Tagih Utang hingga Lepaskan Tembakan

    Anggota TNI Terlibat Keributan, Berawal Tagih Utang hingga Lepaskan Tembakan

    Liputan6.com, Jakarta – Viral video di sosial media menunjukkan aksi sejumlah orang dari kelompok penagih utang atau debt collector terlibat keributan di Pekanbaru, Riau. Salah satu pelaku menggunakan senjata api mengaku sebagai anggota TNI meletuskan tembakan ke udara.

    “Kodam XIX Kodam Tuanku Tambusai membenarkan bahwa dua orang oknum anggota yang di video tersebut benar, anggota dari Kikav (kompi kavaleri) 6 Rajawali Bakti Tama,” kata Kapendam XIX Tuanku Tambusai Letkol M Faizal Rangkuti. Dikutip dar Fokus Indosiar, Jumat (26/12/2025).

    Dalam video terekam keributan yang melibatkan sejumlah pria di sebuah rumah makan di jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru itu.

    Sekelompok orang diduga penagih utang memaksa pengunjung menyerahkan kunci kontak kendaraan.

    Seorang pria bahkan melepaskan tembakan, diduga senjata api. Lelaki itu bahkan mengaku sebagai anggota TNI.

    “Dan sekarang ini sedang menjalani proses pemeriksaan di staf Intel dan Pomdam,” lanjut Faizal.

  • Tak Bayar Uang Pengganti, Aset Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Bisa Disita, Penjara Bertambah 5 Tahun

    Tak Bayar Uang Pengganti, Aset Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Bisa Disita, Penjara Bertambah 5 Tahun

    Ponorogo (beritajatim.com) – Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum menjadi akhir dari konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menegaskan, kegagalan membayar uang pengganti kerugian negara berujung penyitaan seluruh harta benda hingga tambahan pidana penjara.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/12/2025), majelis hakim menyatakan Syamhudi Arifin wajib membayar uang pengganti sebesar Rp22.659.210.590,82. Nilai tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp3,175 miliar yang sebelumnya telah diserahkan kepada negara.

    Dalam perkara tersebut, total kerugian negara akibat praktik korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo mencapai Rp25.834.210.590,82.

    Majelis hakim memberikan tenggat waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bagi terpidana untuk melunasi kewajiban uang pengganti. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang seluruh harta kekayaan terpidana untuk menutup kerugian negara.

    Pengadilan juga mengatur konsekuensi terberat jika nilai aset yang disita tidak mencukupi.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menegaskan mekanisme uang pengganti merupakan instrumen hukum utama dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, termasuk di sektor pendidikan.

    “Uang pengganti adalah instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara. Jika tidak dibayar, undang-undang memberi ruang bagi jaksa untuk menyita aset dan bahkan menambah pidana penjara,” kata Furkon Adi Hermawan, Kamis (25/12/2025).

    Ia menegaskan, penyitaan dan pelelangan aset bukan sekadar hukuman tambahan, melainkan penegasan bahwa korupsi tidak boleh menyisakan keuntungan apa pun bagi pelakunya.

    Dalam perkara ini, pengadilan telah merampas sejumlah aset bernilai besar untuk negara, antara lain uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Toyota Avanza, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

    “Apabila nilai aset yang telah dirampas belum menutup seluruh kerugian negara, jaksa akan melacak dan menyita aset lainnya,” ujar Furkon.

    Kasus ini menegaskan bahwa pidana korupsi tidak berhenti pada vonis badan. Hukuman penjara dapat diperpanjang, dan seluruh aset dapat disita, apabila terpidana mengabaikan kewajiban pengembalian kerugian negara.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap, seluruh mekanisme penyitaan aset dan pidana tambahan akan dijalankan sesuai amar pengadilan. [end/beq]

  • Korupsi Dana BOS Rp25,8 Miliar, Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara

    Korupsi Dana BOS Rp25,8 Miliar, Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara

    Ponorogo (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, dalam perkara penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2024. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp25,8 miliar.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/12/2025). Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp22,65 miliar.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melawan hukum, tetapi juga memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kewenangan yang melekat pada jabatan kepala sekolah.

    Selain itu, majelis hakim memerintahkan perampasan sejumlah aset untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Barang bukti yang dirampas antara lain uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, serta satu unit mobil Pajero. Seluruh aset tersebut diperhitungkan untuk menutup kerugian negara.

    Apabila nilai aset yang dirampas tidak mencukupi, jaksa diberi kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda terpidana lainnya. Bahkan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun.

    Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi penanda penting dalam penegakan hukum di sektor pendidikan.

    “Putusan majelis hakim menunjukkan bahwa penyalahgunaan Dana BOS merupakan kejahatan serius. Dana pendidikan adalah hak peserta didik dan tidak boleh dijadikan sarana memperkaya diri,” tegas Furkon Adi Hermawan, Rabu (24/12/2025).

    Ia menambahkan, Kejaksaan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Syamhudi Arifin dengan pidana 14 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang sama. Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, pengadilan menilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat signifikan dan berdampak luas terhadap dunia pendidikan.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan dana pendidikan, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik, akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat. [end/beq]

  • Kasus Ijazah Palsu Jerat Wagub Babel Hellyana, Berawal dari Laporan Mahasiswa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Desember 2025

    Kasus Ijazah Palsu Jerat Wagub Babel Hellyana, Berawal dari Laporan Mahasiswa Regional 23 Desember 2025

    Kasus Ijazah Palsu Jerat Wagub Babel Hellyana, Berawal dari Laporan Mahasiswa
    Editor
    KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penetapan status tersangka tersebut.
    Hellyana
    ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
    Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Ahmad Sidik.
    Adapun Ahmad Sidik merupakan mahasiswa dari Universitas
    Bangka Belitung
    , perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
    Universitas tersebut didirikan tahun 2006 dan menjadi perguruan tinggi negeri pada tahun 2010.
    Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum pada tahun 2013.
    Namun, dia tidak menyelesaikan kuliah tersebut.
    Pada Senin (21/7/2025), Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Wagub Babel.
    “Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).
    Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.
    Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
    Fotokopi ijazah sarjana hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012. Ada pula surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.
    Sidik menyampaikan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, yakni saat Hellyana disebut mengeklaim telah lulus SI dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.
    “Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” ucap Sidik.
    Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas.
    Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
    Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
    Herdika mengatakan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
    Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
    “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ucap Herdika.
    Sementara itu, pihak Hellyana mengeklaim belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan ijazah palsu.
    Hal ini dikatakan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin yang menanggapi soal status hukum kliennya tersebut.
    Menurut Zainul, informasi soal penetapan tersangka itu masih bersifat prematur.
    “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
    Meski status tersangka itu benar, kata Zainul, Hellyana merupakan pihak yang dirugikan (korban), atau bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, khususnya terkait isu dugaan pemalsuan ijazah.
    “Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” ucapnya.
    Di sisi lain, Zainul mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan keaslian ijazah kliennya kepada penyidik.
    Termasuk bukti autentik yang menunjukkan bahwa Wakil Gubernur pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di kampus Azzahra.
    “Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Zainul mengatakan, kliennya tetap akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
    Hellyana merupakan seorang politikus kelahiran Tanjung Pandan, Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, lahir 26 Juli 1977.
    Hellyana disebutkan merupakan lulusan Universitas Azzahra jurusan Sarjana Hukum pada tahun 2012.
    Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode berturut-turut dari 2009 hingga 2019.
    Setelah itu, ia melanjutkan kiprahnya di tingkat provinsi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019-2024.
    Di sana, dia menjabat sebagai Ketua Komisi I dan Wakil Pimpinan III DPRD Babel.
    Hellyana juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.
    Pada Pilkada Belitung 2018, ia maju sebagai calon Bupati Belitung bersama Junaidi Rachman, tetapi tidak berhasil menang.
    Pada Pilkada 2024, Hellyana terpilih sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani yang menjadi Gubernur.
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Sosok Mahasiswa Pelapor Ijazah Palsu, Ungkap Kejanggalan hingga Wagub Babel Jadi Tersangka.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puluhan Sopir Bus AKDP–AKAP Jalani Tes Urine dan Ramp Check di Terminal Bunder Gresik

    Puluhan Sopir Bus AKDP–AKAP Jalani Tes Urine dan Ramp Check di Terminal Bunder Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan sopir bus yang melayani rute Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menjalani tes urine sopir bus di Terminal Bunder Gresik, Rabu (23/12/2025). Selain tes urine, bus yang dikemudikan juga wajib menjalani ramp check bus untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan angkutan umum.

    Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Satlantas Polres Gresik, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengemudi dan awak bus yang beroperasi di Terminal Bunder Gresik.

    Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin mengatakan, tes urine sopir bus dilakukan untuk memastikan pengemudi dan kru bus bebas dari penyalahgunaan narkoba serta berada dalam kondisi fisik yang sehat sebelum mengemudikan angkutan umum.

    “Dari hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 20 driver dan kondektur mengikuti tes urine dan pemeriksaan kesehatan. Seluruhnya dinyatakan negatif narkoba dan dalam kondisi sehat, sehingga layak untuk mengemudikan angkutan umum,” ujarnya.

    Perwira Menengah Pertama (Pama) Polres Gresik tersebut menambahkan, ramp check bus AKDP dan AKAP dilakukan untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan. Pemeriksaan meliputi kondisi teknis kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, ban, serta kelengkapan administrasi angkutan umum.

    Selain pemeriksaan teknis, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir bus terkait keselamatan berlalu lintas. Edukasi ini diberikan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat.

    “Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru),” imbuhnya.

    Sementara itu, salah seorang penumpang bus, Firman (29), warga Pulopancikan, Kabupaten Gresik, mengaku puas dengan adanya kegiatan tes urine dan ramp check kendaraan bus di Terminal Bunder Gresik.

    “Kalau bisa kegiatan seperti ini kontinyu dilakukan, tidak hanya bersifat seremonial menjelang Nataru atau Lebaran,” pungkasnya. [dny/beq]