Tag: Arifin

  • Hilang Kontak 3 Hari, Kapal dari Pulau Bawean Tujuan Lamongan Ditemukan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Agustus 2025

    Hilang Kontak 3 Hari, Kapal dari Pulau Bawean Tujuan Lamongan Ditemukan Surabaya 28 Agustus 2025

    Hilang Kontak 3 Hari, Kapal dari Pulau Bawean Tujuan Lamongan Ditemukan
    Tim Redaksi
    GRESIK, KOMPAS.com
    – Kapal Layar Motor (KLM) Ayta CK2 yang sempat m nghilang’tiga hari di lautan, akhirnya ditemukan pada Kamis (28/8/2025) pagi WIB.
    Nakhoda beserta empat anak buah kapal (ABK) selamat dan dalam kondisi sehat.
    Adapun KLM Ayta CK2 tersebut berangkat dari pelabuhan di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
    Kapal membawa muatan kayu sengon dan ikan segar, dengan tujuan Pelabuhan Rakyat (Pelra) Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
    “Seharusnya sudah sampai di tujuan (sesuai jadwal) tanggal 26 Agustus 2025,” ujar Kasatpolairud Polres Gresik Iptu Arifin, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Sebelumnya, KLM Ayta CK2 sempat berpapasan dan disalip oleh KLM Rajawali yang memiliki tujuan sama.
    Kejadian ini terjadi sekitar 20 mil dari bibir pantai Pulau Bawean, pada hari yang sama (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
    Namun, nakhoda dan ABK KLM Rajawali yang tiba lebih dulu di Pelra Sedayulawas mengaku sempat kehilangan komunikasi.
    Bahkan, ditunggu sampai Selasa (26/8/2025) sore WIB, KLM Ayta CK2 tersebut tidak juga kunjung tiba di Pelra Sedayulawas.
    “Pada hari ini, sesuai informasi dari KSOP Tanjung Pakis Brondong, bahwa kapal Ayta CK2 sudah ditemukan oleh nelayan di Perairan Rembang, Jawa Tengah, dalam keadaan selamat,” tutur Arifin.
    Ia mengatakan, proses evakuasi KLM Ayta CK2 yang mengalami kerusakan mesin tersebut dilakukan oleh KSOP Tanjung Pakis bersama dengan Basarnas Bojonegoro.
    KLM Ayta CK2 yang dinakhodai oleh Edi Siswanto, dengan ABK Supaji (65), Maki (61), Bakir (47), dan Hakim (48), bakal dievakuasi menuju tujuan, yaitu Pelra Sedayulawas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa kasus judol Rajo Emirsyah divonis 10 tahun penjara

    Terdakwa kasus judol Rajo Emirsyah divonis 10 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa kasus judi daring (online/judol) Rajo Emirsyah.

    “Menyatakan terdakwa Rajo Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti menjadi penjara selama tiga bulan.

    Sebelumnya, Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara. Sidang tuntutan perkara Rajo tertutang dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.

    Rajo didakwa menerima Rp15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi)

    Uang itu didapatkan dari pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing dan Yudha Rahman Setiadi.

    Dalam persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang Rp15 miliar digunakan untuk pergi “jalan-jalan” ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, perjalanan menaiki motor (touring) dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

    Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

    Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Yudha Rahman Setiadi.

    Selain itu Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana.

    Kemudian, klaster pengelola agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

    Kemudian, klaster TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hakim vonis terdakwa judol Komdigi Darmawati empat tahun penjara

    Hakim vonis terdakwa judol Komdigi Darmawati empat tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati selama empat tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana selama empat tahun,” kata Hakim Ketua Sulistyo dalam sidang putusan terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Hakim juga menyebutkan Darmawati dikenakan pidana denda sejumlah Rp250 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.

    Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

    Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemblokiran laman judi daring.

    “Keadaan yang meringankan terdakwa mengaku memutuskan perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih menjadi ibu yang butuh perhatian dan merawat tiga orang anak,” ucapnya.

    Dengan demikian, Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati selama 12 tahun penjara.

    Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang jadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Kemudian, klaster selanjutnya yakni klaster pengelola agen situs judi daring. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

    Kemudian, klaster Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus laman judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.

    Pada April 2024, suami Darmawati bernama Agus mengetahui praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi saat ini.

    Kemudian, Agus juga ikut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik laman perjudian untuk melakukan pengurusan penjagaan laman judi daring.

    Selama April-Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian dan diserahkan kepada istrinya secara langsung di kontrakan kawasan Tangerang Selatan maupun transfer.

    Dari uang hasil penjagaan laman perjudian itu, dipergunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil dan perhiasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengakuan Kapten Penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Saat Diinterogasi Polisi

    Pengakuan Kapten Penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Saat Diinterogasi Polisi

    GELORA.CO – Pelaku EW alias Eras yang ditangkap polisi di Bandara Komodo Labuan Bajo, Manggarai Timur, NTT, disebut sebagai kapten penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

    Detik-detik penangkapan Eras di Bandara Komodo NTT diunggah salah satu anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Zakaria di akun Instagram miliknya.

    Iptu Zakaria menyebut Eras yang merupakan debt collector ini sebagai kapten penculikan Kacab BRI Mohamad Ilham Pradipta.

    “Akhir pelarian sang kapten penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Jakarta Pusat,” ungkap Iptu Zakaria dalam narasi video Instagram miliknya @jacklyn_choppers, Sabtu (23/8/2025).

    Iptu Zakaria juga menyebut bahwa Eras ditangkap di Bandara Komodo NTT.

    “EW ditangkap saat tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo NTT oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Mabar Polda NTT,” kata Zakaria lagi dalam narasi videonya.

    Dalam video itu, Eras juga terlihat diinterogasi oleh polisi.

    “Kamu cerita dari awal mula ya. Kamu awalnya di sini apa sudah tinggal di Jakarta?” tanya polisi.

    “Sudah di Jakarta,” jawab Eras.

    Polisi kemudian bertanya kepada Eras, dia bersama siapa saja di dalam mobil putih tersebut.

    “Saya, Andre, Ronald, sama Berto, sama Arifin,” kata Eras.

    “Terus masukkan ke mobil, kau ke ” tanya polisi lagi.

    “Iya,” Eras menjawab singkat sambil mengangguk.

    Setelah diinterogasi secara singkat di Labuan Bajo, tim Subdit Jatanras dan Resmob Polda Metro Jaya kemudian membawa Eras kembali ke Jakarta.

    Eras kemudian diperiksa bersama dengan tiga tersangka lainnya yang sudah ditangkap lebih dahulu di Jakarta Pusat.

    Tiga pelaku lain yang lebih dulu diamankan polisi antara lain AT, RS, dan RAH ditangkap di kontrakan mereka di Johar Baru III Jakarta Pusat.***

  • Pemkab Blora Terbitkan Maklumat Buntut Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Sebuah Langkah Mundur?

    Pemkab Blora Terbitkan Maklumat Buntut Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Sebuah Langkah Mundur?

    Liputan6.com, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, baru saja menerbitkan maklumat terkait persoalan sumur minyak masyarakat. Maklumat itu muncul sebagai imbas dari kejadian kebakaran hebat sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menelan empat korban jiwa. Salah satu poin yang disepakati dalam maklumat tersebut, adalah melarang kegiatan pengeboran atau pengeboran sumur baru minyak oleh masyarakat di Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.

    Terkait kemunculan maklumat tersebut, Praktisi Hukum, Zaenul Arifin, mengira sebagai langkah mundur yang patut dicatat dalam upaya penegakan hukum migas di daerah, khususnya di Blora.

    “Maklumat bersama ini secara nyata mengabaikan semangat regulasi yang telah susah payah dibangun oleh pemerintah pusat,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com , Sabtu (23/8/2025).

    Dia menjelaskan, pemerintah melalui Presiden dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan perubahannya terdapat di Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur tata kelola minyak dan gas bumi, lengkap dengan sanksi atas setiap pelanggarannya.

    Namun Forkompimda Blora dianggap justru merespons dengan membuat maklumat bersama yang membingungkan.

    “Di satu sisi, Maklumat Bersama tampak sebagai upaya pengendalian, namun di sisi lain, maklumat ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum dan keadilan,” jelas Zaenul.

    Menurutnya, dengan maklumat bersama yang melarang pengeboran sumur minyak baru secara ilegal dan hanya memperbolehkan pemanfaatan sumur yang sudah ada atau yang telah berjalan sesuai aturan, Forkompimda Blora seolah-olah memberikan ruang toleransi terhadap kegiatan ilegal yang sudah berjalan.

    “Ini adalah langkah yang sangat ironis. Alih-alih menegakkan Undang-Undang, maklumat Bersama justru berpotensi melegitimasi pelanggaran yang telah berjalan. Padahal diketahui bersama, masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas,” ucapnya.

    Zaenul mengatakan, tindakan tegas itu berkaitan dengan penegakan hukum dan penertiban secara menyeluruh terhadap praktik pertambangan ilegal yang ada di Blora.

    “Baik yang baru maupun sudah berjalan,” katanya.

    Lebih lanjut, pengacara hukum asal Kecamatan Todanan ini mengungkapkan, penegakan hukum yang adil dan tanpa memandang bulu adalah kunci utama untuk menciptakan tata kelola migas yang transparan dan akuntabel.

    “Jika tidak, maklumat Bersama ini hanya akan menjadi preseden buruk yang akan mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ungkap Zaenul.

     

  • Kemenkes Terima 733 Kasus Laporan Bullying di PPDS, Terbanyak di RS-Prodi Ini

    Kemenkes Terima 733 Kasus Laporan Bullying di PPDS, Terbanyak di RS-Prodi Ini

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, terdapat 733 kasus perundungan yang dialami peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Angka itu merupakan hasil verifikasi dari 2.920 laporan yang masuk ke kanal pengaduan Kementerian Kesehatan hingga 15 Agustus 2025.

    “Dari total laporan yang kami terima, setelah disortir dan diverifikasi, ada 733 laporan yang termasuk kategori perundungan,” ujar Menkes dalam seminar nasional Pencegahan Perundungan, Gratifikasi, Korupsi & Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (22/8/2025).

    Menurut data Kemenkes, mayoritas kasus berasal dari fasilitas dan institusi di bawah naungan kementerian, yakni 433 kasus. Laporan lain datang dari rumah sakit non-Kemenkes (84 kasus), fakultas kedokteran (84 kasus), serta laporan tanpa identitas institusi (34 kasus).

    Di tingkat rumah sakit pusat, RSUP Prof Dr Kandou Manado tercatat sebagai lingkup PPDS dengan laporan terbanyak, yakni 84 kasus sepanjang 2023 hingga 2025. Disusul RS Hasan Sadikin Bandung (83 kasus), RSUP IGN Ngoerah Bali (43), RSUP Dr Sardjito Yogyakarta (39), dan RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta (37).

    Sementara di RSUD, kasus terbanyak dilaporkan dari RSUD Zainal Abidin Banda Aceh (31 kasus), RSUD Dr Moewardi Surakarta (21), RSUD Saiful Anwar Malang (18), RSUD Dr Soetomo Surabaya (12), dan RSUD Arifin Achmad Riau (9).

    Tekanan Berat hingga Ingin Bunuh Diri

    Menkes menegaskan, dampak perundungan terhadap peserta PPDS tidak bisa dianggap sepele. Survei internal Kemenkes menunjukkan banyak peserta pendidikan yang mengalami tekanan berat, bahkan sampai muncul keinginan untuk mengakhiri hidup.

    “Masalah ini harus diperbaiki secara serius. Dibutuhkan program spesifik untuk melindungi kesehatan mental para peserta didik,” kata Menkes.

    Perundungan tercatat paling banyak di 24 program studi kedokteran spesialis, dengan lima terbesar yakni penyakit dalam (86 kasus), bedah (55), obstetri dan ginekologi (29), anestesi (28), serta ilmu kesehatan anak (25).

    Sejauh ini, Kemenkes telah menangani 124 dari 433 kasus perundungan yang berada di bawah kewenangannya. Sebanyak 98 pelaku terbukti terlibat dan dijatuhi sanksi, termasuk 11 pejabat direksi rumah sakit Kemenkes, 10 di antaranya mendapat teguran, sementara satu pelaksana tugas diberhentikan.

    Di kalangan peserta PPDS, 60 orang dikenai sanksi berupa pengembalian ke fakultas kedokteran asal, skorsing, hingga teguran tertulis.

    (naf/kna)

  • Profil Rachmat Hidajat, Direktur Utama Pertamina EP Pengganti Wisnu Hindadari

    Profil Rachmat Hidajat, Direktur Utama Pertamina EP Pengganti Wisnu Hindadari

    Bisnis.com, JAKARTA — Rachmat Hidajat resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Pertamina EP, menggantikan Wisnu Hindadari pada pucuk pimpinan anak usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tersebut.

    Penetapan itu dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PHE Subholding Upstream Awang Lazuardi, di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    “Pengangkatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat kepemimpinan strategis guna mendukung pencapaian target produksi di industri hulu migas nasional,” tulis Pertamina EP melalui keterangan resmi.

    Di sisi lain, pihak manajemen menyampaikan apresiasi kepada Muhamad Arifin atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama mengisi jabatan Plt. Direktur Utama PT Pertamina EP.

    Menurut perusahaan, Rachmat dipercaya untuk membawa PT Pertamina EP menghadapi tantangan industri migas. Terlebih dia memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman panjang di bidang energi.

    “Rachmat Hidajat dipercaya untuk membawa PT Pertamina EP menghadapi tantangan industri migas yang semakin dinamis serta mendukung visi Pertamina EP sebagai perusahaan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi kelas dunia,” tulis Perusahaan.

    Profil Rachmat Hidajat

    Adapun, Rachmat Hidajat merupakan lulusan Teknik Perminyakan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia kemudian melanjutkan pendidikan dengan meraih Magister Manajemen Bisnis dari kampus yang sama.

    Rachmat diketahui telah malang melintang selama puluhan tahun di sektor energi, khususnya migas. Sejumlah jabatan strategis pun pernah dia emban.

    Rachmat pernah menjalani karier di PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. sebagai direktur eksplorasi dan pengembangan selama 3 tahun ke belakang.

    Rachmat juga pernah menduduki jabatan VP Upstream Business Development & Portfolio Dit SPPU di PT Pertamina (Persero) periode 2020–2022.

    Selain itu, Rachmat pernah menjabat sebagai Director of Strategic Planning & Business Development PT Pertamina Hulu Energi.

    Kemudian, dia juga pernah menjabat sebagai VP Upstream Business Growth PT Pertamina (Persero), sebelum menjadi VP Technical Support PT Pertamina EP Cepu.

    Tak hanya itu, Rachmat juga pernah menjabat sebagai Manager Domestic, South East Asia & Australia Ventures PT Pertamina (Persero).

    Kini, Rachmat menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina EP berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler PT Pertamina EP tanggal 21 Agustus 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

  • Rachmat Hidajat Diangkat Jadi Dirut Pertamina EP

    Rachmat Hidajat Diangkat Jadi Dirut Pertamina EP

    Jakarta

    PT Pertamina EP, anak perusahaan dari Subholding Upstream Pertamina Hulu Energi, resmi mengangkat Rachmat Hidajat sebagai Direktur Utama. Rachmat resmi menjabat mulai 20 Agustus 2025.

    Penetapan dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Subholding Upstream, Awang Lazuardi, di Jakarta, Kamis (21/8).

    “Pengangkatan ini merupakan bagian dari komitmen Perusahaan dalam memperkuat kepemimpinan strategis guna mendukung pencapaian target produksi di industri hulu migas nasional,” tulis keterangan Manajemen Pertamina EP, Jumat (22/8/2025).

    Rachmat Hidajat merupakan lulusan Teknik Perminyakan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dan melanjutkan pendidikan dengan meraih Magister Manajemen Bisnis dari ITB.

    Selama puluhan tahun di sektor migas, sebelumnya Rachmat Hidajat menjalani karier di PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk sebagai Direktur Eksplorasi dan Pengembangan selama 3 tahun ke belakang dan menduduki jabatan VP Upstream Business Development & Portfolio Dit SPPU di PT Pertamina (Persero) periode 2020-2022

    “Dengan latar belakang akademik dan pengalaman panjang di bidang energi, Rachmat Hidajat dipercaya untuk membawa PT Pertamina EP menghadapi tantangan industri migas yang semakin dinamis serta mendukung visi Pertamina EP sebagai perusahaan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi kelas dunia,” katanya.

    Manajemen Pertamina EP juga tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Muhamad Arifin atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama mengisi jabatan Pit. Direktur Utama PT Pertamina EP.

    “PT Pertamina EP optimis bahwa di bawah kepemimpinan baru, perusahaan akan semakin fokus pada inovasi, penguatan operasi hulu migas, serta pencapaian target produksi yang berkelanjutan demi mendukung ketahanan energi nasional,” katanya.

    (hns/hns)

  • Belajar dari Blora, Bagaimana Seharusnya Sumur Minyak Rakyat Beroperasi?

    Belajar dari Blora, Bagaimana Seharusnya Sumur Minyak Rakyat Beroperasi?

    Liputan6.com, Blora – Sudah enam hari berlalu, semburan api di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus berkobar. Sudah beragam upaya pemadaman dilakukan, namun tak jua berhasil. Kebakaran sumur minyak ilegal bukan pertama kali terjadi, di banyak daerah penghasil minyak, sumur-sumur minyak ilegal kerap mendatangkan malapetaka. Tapi di sisi lain, sumur-sumur minyak rakyat itu menjadi penopang ekonomi bagi warga sekitar. Lalu bagaimana seharusnya sumur minyak rakyat beroperasi?

    Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, mendesak pemerintah melegalkan keberadaan sumur minyak rakyat secepatnya. Mengingat kondisi sumur ilegal rakyat sudah diambang batas kewajaran. Apalagi menurutnya, regulasi berupa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai payung hukum untuk legalisasi sumur rakyat, termasuk yang jumlahnya cukup besar di Provinsi Sumatera Selatan.

    “Pemerintah jangan hanya berhenti pada tataran regulasi. Langkah konkret untuk melegalisasi sumur minyak rakyat harus segera dilakukan. Data terakhir perwakilan SKK Migas Sumsel saja, ada sekitar 21 ribu sumur minyak rakyat di Sumsel, dan itu sudah diajukan ke pusat untuk dilegalisasi,” ungkap Yulian Gunhar dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

    Gunhar juga mengatakan, legalisasi ini penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mewujudkan swasembada energi. Selama ini, produksi minyak dari sumur rakyat tidak jelas arahnya, meski jumlahnya fantastis. Di Kabupaten Musi Banyuasin misalnya, sumur rakyat dengan kedalaman 100–200 meter dan modal Rp80–200 juta bisa menghasilkan sekitar 20 ribu barel per hari. Sementara itu, produksi dari sumur resmi hanya sekitar 3 ribu barel per hari.

    “Kalau ini diserap secara resmi, jelas akan menambah produksi nasional untuk mencapai target lifting sekaligus mengurangi ketergantungan impor. Negara juga akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan,” ujar legislator asal Sumsel ini.

    Gunhar menekankan, pengawasan atas sumur rakyat nanti tidak cukup hanya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan aturan baru ini, SKK Migas turut diberi mandat untuk mengawasi, bahkan bisa melibatkan koperasi, BUMD, maupun UMKM, asalkan dengan mekanisme yang tidak merusak lingkungan.

    Selain itu, Gunhar menyinggung berbagai hambatan teknis di sektor hulu migas yang harus segera dicarikan solusi. Misalnya aturan daerah yang sudah tidak sesuai kondisi lapangan, persoalan pembebasan lahan, hingga tumpang tindih status tanah dengan kawasan hutan atau tanah adat.

    “Produksi minyak nasional saat ini sekitar 605 ribu barel per hari. Karena sifatnya tidak terbarukan, jelas sulit dipertahankan tanpa eksplorasi dan pengeboran baru. Tapi kalau aturan dan masalah di lapangan tidak dibenahi, upaya peningkatan produksi akan terus terganjal,” jelasnya.

    Gunhar menegaskan bahwa keberadaan Permen ESDM No 14/2025 harus menjadi momentum penting untuk menata kembali sektor energi nasional dengan lebih berpihak pada rakyat.

    “Legalisasi sumur rakyat adalah pintu masuk untuk menjaga kedaulatan energi, sekaligus memperkuat peran rakyat dalam sektor strategis ini. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan, bukan hanya berhenti di atas kertas,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengatakan, setelah terbit Undang-Undang serta Permen ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, Pemprov Jateng telah membentuk Satgas khusus untuk mengatur pengelolaan pengeboran, terutama pada sumur tua.

    “Banyak yang mengira setiap sumur baru otomatis akan dilegalkan. Padahal aturan itu mengatur sumur tua yang sudah ada, dengan syarat harus ditinjau dan disurvei agar tidak membahayakan warga sekitar. Tapi, kami berupaya api segera terkendali,” katanya, Jumat (22/8/2025).

    Selain Blora, potensi kasus serupa juga ada di Cilacap dan daerah lain. Karena itu, pemerintah provinsi bersama Pertamina dan para ahli akan menertibkan sumur-sumur tak berizin. Terkait relokasi, pihaknya belum ada rencana relokasi warga, namun penertiban akan dilakukan.

    “Untuk rumah warga yang rusak, Pemprov akan melakukan pendataan dan memastikan bantuan segera diberikan. Semua laporan tetap kami kaji, termasuk dokumen pendukungnya. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terus berkoordinasi agar kasus serupa bisa dicegah,” katanya.

    Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Terkait jatuhnya korban jiwa di kalangan masyarakat, Praktisi Hukum di Blora, Zaenul Arifin, menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusinya.

    “Perlu mencari solusinya mengingat potensi dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibat, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun kematian di dunia, maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sejauh ini, penyidik ​​​​Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang Saksi. Sedikitnya, mereka mendapat sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing Saksi.

    Karena tragedi ini sudah menjadi ketegangan nasional bahkan internasional, penyidik ​​​​Polri mengamati penting untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam peta, serta menganalisis permasalahan.

    Hal ini agar pihak-pihak yang berkepentingan, antara investor lain, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dijatuhi hukuman pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Zaenul.

     

     

  • Pemkab Blora Terbitkan Maklumat Buntut Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Sebuah Langkah Mundur?

    Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Siapa saja yang Bisa Dijerat Pidana?

    Liputan6.com, Jakarta Sudah enam hari berlalu, kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih membara. Petugas di lapangan terus berjibaku dengan si jago merah, sementara itu, belum ada satu pun pihak yang diseret ke meja polisi untuk mempertanggungjawabkan masalah ini.

    Praktisi Hukum di Blora, Zaenul Arifin menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusinya.

    “Perlu mencari solusinya mengingat potensi dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibat, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun kematian di dunia, maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sejauh ini, penyidik ​​​​Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang Saksi. Sedikitnya, mereka mendapat sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing Saksi.

    Karena tragedi ini sudah menjadi ketegangan nasional bahkan internasional, penyidik ​​​​Polri mengamati penting untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam peta, serta menganalisis permasalahan.

    Hal ini agar pihak-pihak yang berkepentingan, antara investor lain, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dijatuhi hukuman pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Zaenul.

    Praktis hukum asal Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, ini kemudian menjelaskan adanya sejumlah peraturan-undangan agar APH tidak luput menjerat para pelaku atau pihak-pihak terkait.

    Diatur dalam pasal 52 UU Migas dan perubahannya yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, jelasnya.

    Selain aturan itu, Zaenul juga mengingatkan, adanya ketentuan pasal 359 jo 360 KUHP tentang kealpaan, kelalaian yang mengakibatkan orang meniggal dunia atau luka berat.

    “Masing-masing ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara,” tandasnya.

    Liputan6.com sebelumnya telah berkomunikasi secara langsung dengan salah satu penyidik ​​​​Polres Blora. Pihak-pihak yang berkepentingan, terutama yang bermaksud melakukan pengeboran sumur baru minyak secara ilegal tersebut, berpotensi dikenai pidana.

    Polisi beralasan belum menetapkan tersangka karena menunggu proses penyidikan rampung, termasuk juga pemadaman.

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengaku, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian menyasar ke sejumlah pihak. Antara lain warga setempat yang menjadi Saksi mata dan juga mengambil minyak, perangkat desa, kepala desa, pemilik, maupun operator yang berada di lokasi.

    “Semuanya kita sasar untuk mendapatkan informasi yang lebih konkrit,” katanya.

    Gembong membeberkan materi pemeriksaan kepolisian, yakni terkait berapa lama sumur minyak tersebut beroperasi dan seperti apa prosesnya selama ini.

    “Juga SOP yang dijalankan seperti apa, apakah ada personel yang dibor,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman dalam wawancara langsung dengan salah satu siaran televisi swasta Menyebutkan adanya beking dalam melakukan praktik pengeboran minyak sumur ilegal di daerahnya.

    “Kita meminta kepolisian untuk melakukan penertiban ke semuanya,” ujar Gus Arief, panggilannya.

    Gus Arief juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan semua aktivitas penambangan sumur minyak ilegal.

    “Saya mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri untuk mengurus izinnya dulu. Ini kita kan ada Permen 14 soal sumur masyarakat ini. Nah nanti kalau sudah ada izin baru boleh beroperasi. Karena untuk beroperasi kan ada syarat-syaratnya,” ucapnya.

    Regulasi yang dimaksud, yakni mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Lebih lanjut, Gus Arief menyayangkan adanya pengeboran minyak yang berlokasi di kawasan organisasi padat penduduk.

    “Kita juga menyayangkan karena lokasinya ini di rumah ya, di belakang rumah. Mestinya kan harus memperhatikan keselamatan, keselamatan, dan lainnya,” tandasnya.