Tag: Arifin

  • Pj Wali Kota Kediri Dukung Pelaku Usaha Miliki Sertifikasi Halal

    Pj Wali Kota Kediri Dukung Pelaku Usaha Miliki Sertifikasi Halal

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah terus mendorong para pelaku usaha untuk melengkapi salah satu legalitas usahanya yakni sertifikasi halal. Maka dari itu, digelarlah sosialisasi dan fasilitasi Sertifikasi Halal ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Kediri kepada para pelaku usaha agar semakin mudah dan mengerti cara pengurusan sertifikasi halal produknya, Selasa (19/3/2024).

    Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Yamsul Umam dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan Nuhdi Futuhal Arifin dari Kemenag Kota Kediri.

    “Kota Kediri ini memiliki fokus pengembangan pada sektor perdagangan dan jasa. Oleh karena itu, perlindungan konsumen juga sangat penting dan menjadi perhatian. Artinya para pelaku usaha harus menghadirkan produk yang berkualitas, bersih, sehat dan tentunya juga halal. Namun sayangnya di Kota Kediri, masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikasi halal,” terang Pj Wali Kota Kediri.

    Lebih lanjut, Zanariah menerangkan bahwa menurut data Disperdagin Kota Kediri, tahun 2023 dari 13.133 pelaku industri termasuk 8.765 pelaku usaha makanan dan minuman, baru 3.657 pelaku usaha yang mendapat sertifikasi halal. Maka dari itu, Pemkot Kediri terus menggenjot para pelaku usaha ini untuk mengurus sertifikasi halal, dengan melakukan sosialisasi hingga memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal ini.

    “Para pelaku usaha harus memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Dan yang hadir di sini merupakan pelaku usaha yang akan mendapat fasilitas sertifikasi halal dari Pemerintah Kota Kediri,” imbuhnya.

    Menurut Pj Wali Kota Kediri, mengantongi sertifikasi halal ini menjadi nilai tambah untuk menghadirkan rasa percaya konsumen, sehingga berdampak pada peningkatan omset usaha. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya sertifikasi halal. Terutama bagi pelaku usaha nasi goreng dan soto tamanan. Apalagi Soto Tamanan ini juga sudah ditetapkan sebagai zona kawasan halal, aman dan sehat.

    Terakhir, Zanariah juga mengingatkan untuk para pengelola rumah potong unggas, juga perlu memastikan proses penyembelihannya telah sesuai syariat. Karena produk kuliner dari bahan baku unggas ini juga banyak dikonsumsi oleh masyarakat.

    Turut mendampingi Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani, narasumber dan para pelaku usaha. [nm]

  • Konflik, 3 Hektare Kopi Varietas Baru di Jember Dibabat Habis

    Konflik, 3 Hektare Kopi Varietas Baru di Jember Dibabat Habis

    Jember (beritajatim.com) – Gara-gara konflik sewa lahan, tiga hektare kopi robusta varietas Milo Pace yang baru saja disertifikasi Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia di atas tanah kas Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dibabat habis pada medio Februari 2024.

    Tanah kas desa itu disewa Hasan Putra, seorang pengusaha pertanian sejak 1998, kurang lebih Rp 6 juta per hektare. Semula di atas tanah tersebut dibudidayakan pepaya. “Lalu ada kelebihan bibit dari perkebunan dan bantuan yang tidak ada tempat, lalu saya ajukan untuk ditanam,” katanya, Senin (18/3/2024).

    Tahun 2001, Hasan mulai menanam kopi. “Waktu itu ada tiga pohon yang alami ‘kelainan’, lalu saya pisahkan dari yang lain. Saya kembangkan, dan setelah mendapatkan 1,5 ton, saya bawa ke Pusat Penelitian Kopi Kakao. Ternyata memang ada persilangan alamiah antara robusta varietas BP 308 dan liberika,” katanya.

    Hasan dan kawan-kawan kemudian mengajukan Indikasi Geografis (IG) pada 26 Oktiber 2022 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui serangkaian uji yang dilakukan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Maka jadilah nama Milo Pace yang merupakan akronim dari Milik Orang Pace Silo.

    Hak paten kopi varietas ini sah diterima pada 2 Desember 2022. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian RI kemudian memasukkannya ke dalam Tanda Daftar Varietas Tanaman pada 29 Oktober 2023 dan menyatakannya sebagai milik masyarakat setempat sesuai permohonan Bupati Jember.

    Namun konflik meletup seiring dengan pemilihan kepala desa di Pace. “Karena Pak Haji Hasan tidak mendukung calon kepala desa yang sekarang, kopi itu akhirnya ditebang. Yang kami sesalkan bukan masalah tanahnya atau masalah kopinya. Tapi varietas ini baru keluar dan membawa nama baik Jember juga,” kata Zainal Arifin, salah satu petani.

    Apalagi, lanjut Zainal, bupati ingin Jember menjadi daerah penghasil kopi robusta terbaik di Indonesia. “Ini baru muncul varietas baru bernama Milo Pace yang akan mengangkat nama Jember, varietasnya dimusnahkan,” katanya.

    Ada tiga ribu batang pohon kopi dan 18 jenis tanaman tnmpang sari di lahan itu yang dibabat. Pembabatan tanaman kopi varietas baru ini kemudian diadukan Zainal dan kawan-kawan kepada Komisi B DPRD Jember. “Kami butuh solusi bagaimana enaknya. Kami mohon bisa bertemu bupati, karena di sertifikat pemohonnya atas nama bupati Jember,” kata Zainal.

    Zainal khawatir pembabatan ini berdampak buruk secara nasional kepada Jember. “Karena varietas Milo Pace ini belum dikembangkan. Milo Pace ini 40 – 60 persen adalah kopi lanang. Maka itu diterima oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual,” katanya.

    Zainal mengatakan, lokasi tanaman kopi mereka di Pace menjadi lokasi kunjungan studi banding dari Sulawesi dan daerah lain. “Kopi varietas Milo Pace ini hasil kawin silang kopi varietas BP 308 dan liberika. Oleh karena itu, daunnya cenderung ke arah BP 308 dan buahnya lonjong seperti liberika. Maka itu, lebih ke arah kopi lanang dan rasanya kecut (asam),” katanya.

    Wakil Ketua Komisi B David Handoko Seto melihat konflik ini berpotensi berlarut-larut dan mengarah konflik fisik jika tak segera ditangani. “Kami meminta ini ditindaklanjuti. Apapun yang melakukan (pembabatan) ini adalah oknum perangkat di desa,” katanya.

    Terlepas dari alasan berakhirnya masa sewa, David menilai, ada simbol di Pace yang didaftarkan bupati. “Kalau Pemkab Jember acuh tak acuh, ya jangan salahkan rakyat kalau tidak percaya. Inginnya sih bupati yang action, karena bupati adalah pemangku wilayah yang mendaftarkan varietas ini kepada Kementerian Pertanian,” katanya.

    Ketua Forum Petani Jember Jumantoro mengatakan, para petani kopi di Pace merasa bahwa varietas baru ini milik warga Jember. “Kami mendampingi kawan-kawan kelompok tani dan penemu varietas ini untuk menunggu pertemuan dengan bupati dan jajarannya,” katanya.

    Jumantoro sudah menyiapkan tim advokasi. “Setelah hearing dengan bupati, kami akan melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.

    Zainal menuntut keadilan. “Biaya budidaya seluas tiga hektare itu banyak sekali. Ini yang dirugikan juga Pemerintah Kabupaten Jember. Ini sertifikat baru keluar, indukannuya sudah dimusnahkan. Ini pemusnahan varietas. Belum disebarluaskan ke masyarakat, sudah dimusnahkan. Kalau memang pemerintah desa berkomitmen kepada produk unggulan di desa, kenapa tidak dikelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” katanya.

    Hasan membenarkan, sebenarnya masa kontrak sewa lahan kas desa itu habis pada 31 Desember 2023. Namun sebagai penyewa yang sudah lama, ia merasa seharusnya mendapat prioritas perpanjangan. “Kecuali pihak yang kontrak pertama melepaskan, baru bisa dilepas ke orang lain,” tambah Zainal.

    Oki, tokoh masyarakat yang mendampingi petani datang ke DPRD Jember, mengatakan, sebenarnya sudah ada surat pemberitahuan bahwa lahan itu akan diambil alih Pemerintah Desa Pace. “Cuma seharusnya pemerintah desa punya etika. Misalkan Anda kontrak rumah, lalu habis masa sewanya, masa langsung disuruh keluar. Tidak mungkin kan? Sama saja dengan lahan ini,” katanya.

    Kepala Desa Pace Muhammad Farohan belum bisa dikonfirmasi. Permintaan Beritajatim.com untuk wawancara melalui pesan WhatsApp belum dijawab hingga berita ini ditulis. [wir]

  • Pesta Miras saat Ramadhan, Sekelompok Warga Bojonegoro Tewas

    Pesta Miras saat Ramadhan, Sekelompok Warga Bojonegoro Tewas

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pesta minuman keras (miras) yang digelar sekelompok warga Kabupaten Bojonegoro saat Ramadhan berujung maut. Dari lima orang yang melakukan pesta miras, tiga di antaranya tewas.

    Mereka menggelar pesta miras di teras warung pinggir jalan persawahan Desa Duyungan, Kecamatan Sukosewu yang sedang tutup pada Sabtu (16/3/2024) siang.

    Ketiga pemuda yang meninggal tersebut yaitu Kiki, Didik dan Arifin. Dua di antaranya merupakan warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, serta satu orang asal Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Ketiganya diketahui tewas dalam waktu yang tidak bersamaan.

    “Ada lima orang yang ikut minum. Tiga yang meninggal. Kemarin satu, tadi malam dan yang satu lagi tadi pagi. Jadi tidak berbarengan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Senin (18/3/2024).

    Ditambahkan AKP Fahmi, untuk dua orang lainnya saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

    Sedangkan, jasad tiga orang yang tewas sudah dipulangkan ke rumah duka untuk dimakamkan. [lus/beq]

  • UGM Serukan “Kampus Menggugat”, Tegakkan Etika, Konstitusi dan Perkuat Demokrasi

    UGM Serukan “Kampus Menggugat”, Tegakkan Etika, Konstitusi dan Perkuat Demokrasi

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Segenap civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) membuat gerakan ‘Kampus Menggugat”. Gerakan ini sekaligus sebagai seruan berupa ‘Tegakkan Etika dan Konstitusi serta Perkuat Demokrasi.

    Seruan dan gerakan ini berlatarbelakang atas keprihatinan segenap civitas akademika atas demokrasi dan konstitusi di Indonesia yang terkoyak selama 5 tahun terakhir ini.

    Dalam gerakan yang dibacakan Selasa (12/3/2024) sore di Balairung UGM, Guru Besar Fisipol UGM Prof Wahyudi Kumorotomo menyampaikan tiga hal utama dan penting dalam gerakan moral Kampus Menggugat.

    Pertama, universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah independen yang memiliki kebebasan akademik penuh untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan kebenaran berbasis fakta, nalar, dan penelitian ilmiah.

    Kedua, segenap elemen masyarakat sipil terus kritis terhadap jalannya pemerintahan dan tak henti memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Ormas sosial keagamaan, pers, NGO, CSO, tidak terkooptasi, apalagi menjadi kepanjangan tangan pemerintah.

    Ketiga, para pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif diminta memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial dan menjunjung tinggi amanah konstitusi dalam menjalankan kekuasaan demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan janji reformasi. Politik dinasti tak boleh diberi ruang dalam sistem demokrasi.

    “Menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala macam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tanpa mentolerir pelanggaran hukum, etika dan moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.

    Selanjutnya, secara serius mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga dan tak membiarkan negara dibajak oleh para oligark dan para politisi oportunis yang terus mengeruk keuntungan melalui kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat pada umumnya.

    Ia juga menegaskan sebagai akademisi yang memahami hak dan tanggungjawab konstitusional, kami mengetuk nurani segenap elemen masyarakat untuk bersinergi membangun kembali etika dan norma yang terkoyak dan mengembalikan marwah konstitusi yang dilanggar.

    Sementara pernyataan yang dibacakan oleh Prof Budi Setiadi Daryono, disebutkan bahwa universitas adalah benteng etika dan akademisi adalah insan ilmu pengetahuan yang bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga keadaban (civility), dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

    “Pelanggaran etika dan konstitusi meningkat drastis menjelang Pemilu 2024 dan memperburuk kualitas kelembagaan formal maupun informal. Kemunduran kualitas kelembagaan ini menciptakan kendala pembangunan bagi siapapun presiden Indonesia 2024-2029 dan selanjutnya. Konsekuensinya, kita semakin sulit untuk mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045, yang membayang justru adalah Indonesia cemas,” katanya.

    Konstitusi, lanjutnya, memberikan amanah eksplisit kepada semua warga negara Indonesia, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun peradaban, menjaga keberlanjutan pembangunan, menjaga lingkungan hidup, dan menegakkan demokrasi.

    Sementara, akademisi menjalankan tugas konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tugas ini, menurutnya, hanya dapat dilakukan ketika etika dan kebebasan mimbar ditegakkan.

    “Pelanggaran etika bernegara oleh para elit politik, akan mudah dicontoh oleh berbagai elemen masyarakat. Hal ini mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara, dan menjauhkan Indonesia sebagai negara hukum,” tegasnya.

    Sejumlah civitas akademika dan guru besar UGM hadir dalam acara ini seperti Prof Koentjoro, Prof Wahyudi Kumorotomo, Prof Budi Setiadi Daryono, Prof Sigit Riyanto Zaenal Arifin Mochtar serta Wakil Rektor III UGM Arie Sujito.

    Tak hanya dari UGM saja hadir pula dari perwakilan perguruan tinggi lain di Yogyakarta seperti Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Fathul Wahid, Universiras Widya Mataram, Prof Edy Suandy, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas serta sejumlah budayawan dan aktivis kampus. [aje]

  • Bus Gunung Harta Sumenep – Jakarta Terguling di Bluto

    Bus Gunung Harta Sumenep – Jakarta Terguling di Bluto

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Bus Gunung Harta nopol N 7976 UA, terguling.

    “Bus jurusan Sumenep – Jakarta itu terguling setelah sebelumnya oleng dan menabrak pohon,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (08/03/2024).

    Kecelakaan itu berawal ketika bus yang dikemudikan Supriyadi (52), warga Desa Pakuncen, Kecamatan Bobot Sari, Kabupaten Purbalingga, melaju dari arah Sumenep. Bus berpenumpang 8 orang itu baru berangkat dari Terminal Arya Wiraraja Sumenep dengan tujuan Jakarta.

    Sampai di jalan nasional Bluto, bus tiba-tiba hilang kendali, sehingga oleng ke kiri kemudian oleng ke kanan. Saat bus oleng ke kanan, bus menabrak pohon trembesi dan pohon asam yang ada di bahu jalan sebelah utara.

    “Setelah menabrak pohon, bus kemudian terguling di sebelah selatan, dalam posisi melintang di badan jalan sebelah kiri,” terang Widiarti.

    Dalam kecelakaan tersebut, sopir dan penumpang bus mengalami luka-luka, dirawat di Puskesmas Bluto. “Untuk body bus mengalami kerusakan. Saat ini masih diupayakan evakuasi bus yang terguling,” ujarnya. (tem/ted)

    Berikut identitas korban Bus Gunung Harta:
    1. Supriyadi (sopir);
    2. Agus Purwanto (52), kernet bus, asal Semarang;
    3. Rahem (54), agen PO Gunung; Harta, warga Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep;
    4. Heny (27), warga Desa Pore, Kecamatan Lenteng, Sumenep;
    5. Zainal Arifin (29), warga Desa Pore, Kecamatan Lenteng, Sumenep;
    6. Efendi (37), warga Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Sumenep;
    7. Imam Wahyudi (33), warga Desa Gedugen, Kecamatan Giligenting, Sumenep;
    8. Sumiyati (31), warga Desa Nyabakan Barat, Kecanatan Batang-batang, Sumenep;
    9. Thoyib (30), warga Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

  • PT PP Setop Sementara Pembangunan Gedung BSI Buntut Retak Kantor ESDM

    PT PP Setop Sementara Pembangunan Gedung BSI Buntut Retak Kantor ESDM

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Pembangunan Perumahan Tbk alias PT PP menyetop sementara pembangunan gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) yang membuat kantor Kementerian ESDM retak.

    Sekretaris Perusahaan PT PP Bakhtiyar Efendi mengatakan pihaknya menyetop sementara pembangunan tersebut sejak Selasa (30/1). Kontraktor proyek BSI Tower itu juga mengevaluasi dan meminta pendampingan Kementerian PUPR untuk mitigasi lanjutan.

    “Kami saat ini tengah mengevaluasi bersama ahli geoteknik dan didampingi oleh PUPR dalam mengantisipasi settlement ini agar terkendali ke depannya. Tentunya, kami juga akan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian ESDM untuk meminimalkan dampak dan mengembalikan kondisi bangunan Gedung Heritage (ESDM),” ungkapnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (1/2).

    Perusahaan mengatakan pihaknya ditunjuk sebagai kontraktor pemenang tender Gedung BSI dengan skema Build, Operate, Transfer (BOT) selama 30 tahun. Proyek di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat itu dimulai pada 9 November 2023 lalu.

    Mereka mengklaim sudah menyosialisasikan pembangunan tersebut dengan Kementerian ESDM. Perusahaan juga menyebut sudah memitigasi risiko pergerakan tanah dengan menempatkan inclinometer, monitoring settlement secara berkala, menggunakan sistem dinding penahan tanah secant pile sesuai karakteristik tanah di lokasi, serta mempertahankan dinding penahan tanah existing.

    “PT PP tetap berkomitmen untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan prosedur keselamatan bangunan dan memperhatikan lingkungan sekitar sesuai pedoman Quality, Health, Safety, dan Environment,” tegas Effendi.

    “Oleh karena itu, kami bersama ahli geoteknik didampingi juga oleh PUPR akan melakukan evaluasi secara lebih mendetail, merencanakan perkuatan pekerjaan basement untuk menghindari penurunan tanah dan dampak terhadap bangunan sekitarnya, terutama Gedung Heritage Kementerian ESDM. Kami juga berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan semua stakeholder di proyek pembangunan BSI Tower ini,” tutupnya.

    Pembangunan BSI Tower itu memang membuat permukaan tanah turun sehingga timbul retakan di beberapa titik. Akibatnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif terpaksa pindah ruang kantor sementara hingga April 2024.

    Menurut Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, Kementerian PUPR tengah mengidentifikasi mendalam dampak dari pembangunan Gedung BSI terhadap kantor Kementerian ESDM.

    Ia menyebut pembuktian penelitian itu akan melihat apakah kerusakan yang timbul membahayakan atau tidak, juga untuk memudahkan proses restorasi.

    (skt/sfr)

  • Tarif Penyeberangan Eksekutif Merak-Bakauheni Naik Mulai 1 Februari

    Tarif Penyeberangan Eksekutif Merak-Bakauheni Naik Mulai 1 Februari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni naik mulai Kamis (1/2) pukul 00.00 WIB.

    PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beralasan kenaikan tarif sejalan dengan upaya meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran.

    Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan penyesuaian tarif itu juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain. Selain itu, penyesuaian tarif juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

    “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ujar Shelvy dalam keterangan resmi, Senin (30/1).

    Kenaikan tarif layanan kapal ekspres ini sesuai Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

    Seiring kenaikan tarif, ASDP berharap operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

    Perusahaan sendiri belum pernah menyesuaikan tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni selama lima tahun terakhir. Namun, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari sejalan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan.

    Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas serta kenaikan biaya operasional lainnya. Untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen.

    “Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir serta fasilitas ruang tunggu penumpang,” terangnya.

    Pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin hingga tempat bermain anak.

    Perusahaan telah mensosialisasikan secara langsung dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.

    Selain lewat media sosial, informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui aplikasi Ferizy dan media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan.

    Berikut tarif baru layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni:

    Penumpang

    – Dewasa: Rp84.800
    – Bayi: Rp4.000

    Kendaraan

    – Golongan I: Rp85.000
    – Golongan II: Rp129.677
    – Golongan III: Rp187.853
    – Golongan IV : kendaraan penumpang Rp749.128 dan kendaraan barang Rp491.800
    – Golongan V: kendaraan penumpang Rp1.225.928 dan kendaraan barang Rp904.923
    – Golongan VI: kendaraan penumpang Rp2.015.985 dan kendaraan barang Rp1.366.620
    – Golongan VII: Rp1.975.580
    – Golongan VIII: Rp2.619.845
    – Golongan IX: Rp3.998.920.

    (sfr/sfr)

  • Apakah Tambang Ilegal Punya IUP Hingga Bisa Dicabut Bak Kata Gibran?

    Apakah Tambang Ilegal Punya IUP Hingga Bisa Dicabut Bak Kata Gibran?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengatakan bakal mengatasi banyaknya tambang ilegal dengan cara mencabut izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

    Gibran mengklaim mencabut IUP adalah solusi sederhana untuk menindak pengusaha tambang nakal dan diduga terlibat praktik korupsi.

    Gibran memberi landasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4), juga Pancasila sila keempat serta kelima. Dia beralasan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran ingin sumber daya alam dimanfaatkan maksimal untuk kemakmuran rakyat.

    “Kita juga harus jalankan peraturan menteri investasi nomor 1 tahun 2022 intinya kami ingin perusahaan besar ini bisa menggandeng UMKM lokal dan perusahaan lokal jadi tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan usaha lokal dan UMKM setempat,” ujarnya.

    Gibran melontarkan hal tersebut saat merespons jawaban cawapres nomor urut tiga Mahfud MD terkait strateginya untuk mengatasi tambang ilegal.

    Terkait jawaban Gibran, Mahfud menyebut pencabutan IUP tidak semudah diucapkan, karena pada praktiknya ada hambatan-hambatan eksternal.

    Lantas apakah tambang ilegal sebenarnya memiliki IUP?

    Pada faktanya, semua pertambangan ilegal tak memiliki IUP. Hal ini diungkapkan oleh aktivis lingkungan hidup Greenpeace Indonesia.

    Melalui cuitan di media sosial X, Greenpeace menyebut tak mungkin mencabut IUP karena para pengusaha nakal tersebut adalah ilegal.

    “Oia, semua pertambangan yang ilegal itu tentunya tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), jadi apanya yang mau dicabut? @gibran_tweet #DebatCawapres,” tulis Greenpeace melalui cuitannya.

    [Gambas:Twitter]

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI alias tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 96 lokasi di antaranya merupakan tambang ilegal batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

    Sedangkan sisanya atau sebanyak 2.645 lokasi tambang ilegal mineral yang tersebar merata di hampir seluruh provinsi.

    “Dan melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja tambang tanpa izin dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan 133 lokasi di dalam WIUP, termasuk 2.128 lokasi yang belum diketahui keberadaannya yang akan diidentifikasi,” ujarnya dalam webinar beberapa waktu silam.

    Lebih lanjut ia menyampaikan kegiatan pertambangan tanpa izin itu memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.

    Tidak cuma itu, tambang ilegal juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai dan berpotensi merusak lingkungan hidup, antara lain mengakibatkan banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

    Aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan lahan.

    (del/agt)

  • Polres Malang Pastikan Satpas Singosari Zero Calo

    Polres Malang Pastikan Satpas Singosari Zero Calo

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah memastikan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, belum ada oknum anggota Kepolisian Polres Malang yang terlibat aksi percaloan di Kantor Satpas SIM Singosari.

    “Dari hasil pemeriksaan kami sejauh ini belum ada oknum anggota yang terlibat. Kami sudah melakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Gandha, Selasa (19/12/2023) sore.

    Gandha menjelaskan, sementara ini tidak ada yang mengarah maupun anggota yang terlibat dalam kegiatan percaloan. Menurut Gandha, dari hasil pemeriksaan dari 2022 awal, Satpas Singosari Polres Malang sudah menyatakan bebas dari calo.

    “Sejak awal tahun 2022 lalu, kami pastikan Satpas Singosari Zero dari calo. Pemohon harus ikuti prosedur dan laksanakan sendiri tanpa meminta bantuan kepada pihak manapun,” tutur Gandha.

    Keuntungan satu kali transaksi di calo, sambung Gandha, mencapai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Dimana keuntungan tersebut, diperoleh hampir dalam satu minggu hingga tiga kali.

    “Tersangka Arifin yang kita amankan ini sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam petelur, tapi sambilannya juga suka membantu orang lain dan akhirnya pada hari Senin kemarin, mencoba menghambat kegiatan pelayanan publik, jadi masyarakat yang memperpanjang mau bikin baru itu terganggu, ini sangat tidak boleh terjadi di kantor-kantor pelayanan publik seperti ini. Dan ini mencoreng marwah dari kantor pelayanan publik yang dimiliki oleh Kepolisian,” terang Gandha.

    Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka, sambung Gandha, sifatnya bukan kumulatif.

    “Jadi belum bisa kita definisikan, bahwa kami penyidik mencari bukti sesuai dengan unsur ketiga pasal tadi, apakah aktif menghasut apakah yang bersangkutan melawan petugas untuk sementara yang memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” ujarnya.

    Gandha menambahkan, motif calo membuat ulah di Satpas Singosari, bertujuan mendapatkan keuntungan hingga 3 kali lipat. Dimana aksi mereka ini, sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 lalu. [yog/beq]

  • Polres Malang Tahan Calo Pelayanan SIM Satpas Singosari

    Polres Malang Tahan Calo Pelayanan SIM Satpas Singosari

    Malang (beritajatim.com) – Satu calo yang biasa mangkal di Kantor Pelayanan SIM Satpas Singosari di Jalan Raya Panglima Sudirman nomer 118 Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 9 orang lainnya, kini masih dalam proses penyidikan.

    Para calo ini dianggap mengganggu pelayanan publik pembuatan SIM oleh Kepolisian Resor Malang. Berpura pura unjukrasa mempermasalahkan pengurusan SIM, sejumlah calo yang diamankan petugas sudah kerap membuat ulah.

    Mereka bahkan sudah tiga kali melakukan demonstrasi hingga menggangu pelayanan publik di Satpas Singosari. Demikian dikatakan Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Selasa (19/12/2023) sore dalam konferensi pers.

    “Terkait rilis kita hari ini terkait adanya tindak pidana menghasut, melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan dalam artian di sini kita pengungkapan perkara terkait penghalangi atau menghambat pelayanan publik di salah satu Satpas Singosari yang kita miliki yang ada di Malang Kabupaten,” tegas Wisnu.

    Wisnu membeberkan, untuk dasar laporan polisi yang di terbitkan di tanggal 18 Desember tahun 2023 yaitu LPP/491/12/2023 SPKT Polres Malang dengan pelapor saudara Herman pekerjaan anggota Polri.

    Menurut Wisnu, tersangka yang diamankan atas nama Arifin (65), warga Turen, Kabupaten Malang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa ponsel dan 4 mobil. Dimana satu mobil komando berikut soundsystem untuk unjukrasa abal abal turut disita petugas.

    “Kita juga mengamankan 4 mobil berbagai jenis ada sedan maupun minibus. Juga mobil komando yang digunakan untuk para pelaku melakukan orasi penutupan akses menuju ke Satpas Singosari,” ujarnya.

    Wisnu melanjutkan, para pelaku calo ini juga membawa spanduk bertuliskan “Mohon Izin Bapak Kapolri Kantor Samsat Polres Malang Kami Tutup Untuk Kepentingan Kami Komunitas Pinggiran, Barang siapa memindahkan atau merusak mobil ini tanpa seizin bapak Arifin, akan terkena sanksi”.

    “Kronologis yang kita sampaikan hari ini yakni saudara Arifin ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam jasa atau calo pembuatan SIM, yang mana dalam penjualan jasa ini tentunya banyak proses yang sangat menguntungkan dari bapak Arifin ini. Namun demikian hal tersebut sangat-sangat tidak sesuai dengan prosedur dalam proses pembuatan SIM sebagaimana tentunya diatur dalam parpol nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan nomor 5 tahun 2001 tentang penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi,” tegas Wisnu.

    Tersangka Arifin kemudian menyiapkan suatu rencana dan peralatan untuk menjalankan aksinya dengan agenda menyiapkan suatu kegiatan unjuk rasa. “Adapun yang disiapkan antara lain sound system, genset pick up, banner dan satu bendel kertas yang berisi tentang protes dan aduan terkait tata cara penerbitan SIM,” sambung Wisnu.

    Selanjutnya di hari yang bersamaan, lanjut Wisnu, tersangka Arifin membujuk tetangganya untuk ikut serta dalam aksi. Dengan dijanjikan akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM. “Disini ada beberapa orang yang turut serta atau tergiur untuk membantu dari rencana saudara Arifin ini, kurang lebih ditotal bersama dengan saudara Arifin berjumlah 9 orang. Sehingga, aksi dilancarkan di hari Senin kemarin pukul 09.30 WIB.

    “Sasaran tujuan aksi yaitu menghambat pelayanan publik bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kepengurusan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan dengan mengikuti prosedur. Selanjutnya Polres Malang bersama dengan Polsek Singosari melakukan penertiban serta meminta keterangan dari pelaku-pelaku tersebut, kita amankan. Dimana aksi yang bersangkutan lakukan ini sudah terjadi selama tiga kali, dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 dan yang terakhir di tahun 2023 di hari Senin kemarin,” beber Wisnu.

    Wisnu menambahkan, adapun motif tersangka Arifin, berupaya mendapatkan keuntungan dari kegiatan perjalanan pembuatan SIM. Tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Setiap Pasal memberikan hukuman selama 6 tahun dan 1 tahun 4 bulan dan pidana penjara paling lama 1 tahun.

    “Tersangka Arifin juga kita jerat pasal terkait masalah menghasut dan seterusnya, ada tiga pasal yakni Pasal 160 dan atau pasal 212 dan pasal 335. Di mana kegiatan percaloan sesuai dengan fakta pemeriksaan, sudah dilakukan tersangka sejak kurun waktu dari tahun 2022 awal sampai dengan kemarin,” pungkas Wisnu. [yog/beq]