Sulsel Belum Temukan Kasus Super Flu, Dinkes Perketat Pencegahan
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan berbagai upaya pencegahan untuk mengantisipasi masuknya penyakit super flu ke wilayah Sulsel.
Istilah “
super flu
” merupakan sebutan populer di masyarakat untuk virus influenza A (H3N2) subclade K, yang saat ini dilaporkan oleh otoritas kesehatan global maupun nasional.
Kepala
Dinkes Sulsel
Evi Mustikawati Arifin mengatakan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus super flu di Sulsel, meskipun penyakit tersebut telah dilaporkan terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.
“Sulsel sampai saat ini belum ada kasus super flu ya,” kata Evi kepada wartawan, Kamis (8/1/2025).
Evi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Kesehatan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terhadap potensi masuknya kasus super flu.
“Ada pun beberapa langkah yang kita lakukan adalah melakukan penguatan terhadap kasus super flu ini, dengan Dinkes kabupaten kota dan seluruh rumah sakit,” ujarnya.
Selain itu, Dinkes Sulsel juga mengintensifkan langkah promotif dan preventif, salah satunya dengan menyebarluaskan informasi mengenai gejala super flu dan cara pencegahannya kepada masyarakat.
“Seperti apa dan upaya pencegahannya. Kita juga giat melakukan meningkatkan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan terkait adanya kasus super flu ini,” ungkapnya.
Evi menyebutkan, penguatan informasi di media terkait super flu sejauh ini belum menunjukkan adanya peningkatan tingkat keparahan penyakit tersebut berdasarkan penilaian World Health Organization (WHO).
“Peningkatan keparahan berdasarkan penilaian WHO tentunya dari penilaian situasi epiodolomogi saat ini,” tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa Dinkes Sulsel telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi terkait pencegahan super flu kepada masyarakat.
“Melalui koordinasi secara langsung mengenai kebersihan hal lain secara umum, menghindari menyentuh wajah, hidung dan mulut, jaga jarak, hindari keramaian, tutup mulut saat batuk dan bersin, tetap berada di rumah jika merasa sakit, izin menghindari dan juga kekebalan tubuh dengan pola makan sehat, makan teratur,” terangnya.
Saat ini, kata Evi, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Kesehatan terkait imbauan khusus mengenai super flu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa super flu pada dasarnya mengarah pada penyakit flu musiman, sehingga masyarakat diminta tidak panik.
“Superflu ini tidak perlu menimbulkan kepanikan bagi masyarakat karena secara umum gejala yang dialami mengarah ke flu musiman yakni seperti demam, nyeri tenggrokan batuk , rasa lemas, sakit kepala hidung berair,” bebernya.
Meski demikian, Dinkes Sulsel tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan diri sebagai langkah pencegahan.
“Mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungannya, kebersihan diri serta apabila gejala Superflu agar segera ke layanan kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Arifin
-
/data/photo/2026/01/01/69564a95bbad4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sulsel Belum Temukan Kasus Super Flu, Dinkes Perketat Pencegahan Regional 9 Januari 2026
-
/data/photo/2026/01/08/695f7bcdb6e7c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup
Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana tetap melayangkan gugatan perdata meskipun Universitas Azzahra, kampus yang dikaitkan dengan polemik dugaan ijazah palsu ini, diketahui sudah tidak beroperasi.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan penutupan kampus tidak mempengaruhi gugatan yang diajukan kliennya.
Justru,
Universitas Azzahra
tetap dimasukkan sebagai pihak tergugat untuk menghindari gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau
niet ontvankelijke verklaard
(NO) karena kurang pihak.
“Memang sudah tutup kok. Websitenya bisa dibuka, PD Dikti 2024 sudah tutup. Ya kita tahu. Tapi tetap kita masukkan dia (Kampus Azzahra) sebagai tergugat,” kata Zainul saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (8/1/2026).
Zainul menjelaskan, dalam gugatan tersebut terdapat empat pihak yang dijadikan tergugat, yakni Universitas Azzahra sebagai tergugat I, Rektor Universitas Azzahra Syamsu Alam Makka sebagai tergugat II, Yayasan Lentera Azzahra, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PD Dikti).
Keempat pihak tersebut, menurut Zainul, telah diuraikan secara perinci dalam gugatan, baik kedudukan hukumnya maupun perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
“Empat unsur ini menjadi satu kesatuan, yang menurut kita telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Zainul menjelaskan, PD Dikti turut digugat meskipun lembaga tersebut bersifat pasif dan hanya menerima input data dari perguruan tinggi.
Hal ini dilakukan karena Universitas Azzahra sudah tidak beroperasi sehingga tidak mungkin lagi melakukan pembaruan data.
“Karena kampusnya sudah tutup, kan tidak mungkin kampus itu bisa mengubah,
update
kan, data yang salah
input
itu. Maka itu PDDikti-nya kita ikutsertakan, sehingga di dalam petitum kita sampaikan,” terang Zainul.
Zainul memastikan gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat.
“Sudah masuk. Sidang pertama tanggal 20 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata dia.
Menurut Zainul, sekalipun nantinya ada pihak tergugat yang tidak hadir atau tidak diwakili, persidangan tetap dapat berjalan selama salah satu pihak hadir.
Bahkan, apabila seluruh tergugat tidak hadir, sidang tetap dapat dilaksanakan sesuai hukum acara perdata.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Universitas Azzahra yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, tampak tidak menunjukkan aktivitas perkuliahan.
Pagar kampus terlihat tertutup rapat dan tidak ada aktivitas di dalam area kampus. Meja resepsionis di pintu masuk juga tampak kosong tanpa penjaga.
Bahkan, dua potong pakaian terlihat tergantung di gagang pintu kaca yang menjadi akses masuk ke dalam gedung kampus.
Penutupan kampus ini turut menjadi sorotan di tengah langkah hukum yang ditempuh Hellyana untuk merespons tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polres Probolinggo Kota Duga AFA Bukan Korban Pembunuhan
Probolinggo (beritajatim.com) – Duka mendalam menyelimuti dunia pendidikan setelah seorang siswa SMA Negeri 4 Probolinggo berinisial AFA (16) ditemukan meninggal di kediamannya. Peristiwa yang terjadi pada Senin (7/1/2026) ini memicu sorotan tajam mengenai efektivitas sistem perlindungan psikologis bagi remaja di lingkungan sekolah.
Pihak keluarga sempat menangkap sinyal perubahan perilaku korban yang cenderung menutup diri dan enggan mengikuti kegiatan belajar mengajar. Korban dilaporkan merasa tidak nyaman di sekolah akibat merasa diabaikan oleh rekan-rekannya.
Kondisi psikologis yang rapuh pada masa remaja seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari institusi pendidikan agar tidak berujung fatal. Institusi sekolah dituntut untuk lebih peka dalam mendeteksi adanya tekanan mental maupun pengucilan sosial yang dialami anak didik.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap latar belakang pemicu terjadinya peristiwa memilukan tersebut. “Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bunuh diri dan tidak ditemukan tanda kekerasan fisik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, Rabu (7/1/2026)
Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana fungsi bimbingan konseling di sekolah berperan dalam menangani gangguan kesehatan mental siswa secara dini. Seringkali perubahan perilaku yang drastis luput dari pengawasan sehingga penanganan intensif tidak sempat diberikan kepada korban.
Fungsi sekolah sebagai ruang aman bagi pertumbuhan mental siswa kini sedang diuji lewat tragedi yang menimpa pelajar kelas X tersebut. Penilaian akademik semata dianggap tidak lagi cukup tanpa adanya pendampingan psikologis yang aktif dan empati sosial yang kuat.
Kepolisian terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah korban pernah mengadukan permasalahannya kepada pihak guru maupun konselor. “Pihak kepolisian masih mendalami latar belakang peristiwa dengan memeriksa sejumlah saksi,” tambah AKP Zaenal Arifin dalam keterangannya.
Tragedi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kota Probolinggo agar lebih peduli pada kesehatan jiwa. Tanpa kepekaan yang sistematis, tekanan mental pada remaja dikhawatirkan akan terus berkembang tanpa terdeteksi. (ada/but)
-

DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Ubah Pimpinan Fraksi PKB dan PDI Perjuangan
Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengumumkan perubahan susunan kepemimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna internal yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa perubahan struktur kepengurusan fraksi tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan resmi masing-masing partai politik. Pergantian dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi di internal fraksi.
“Perubahan berdasarkan usulan masing-masing partai, alasannya untuk penyegaran,” ujar Samsul Hidayat saat memberikan keterangan.
Menurut Samsul, mekanisme pergantian pengurus di tingkat fraksi memiliki aturan yang lebih fleksibel dibandingkan alat kelengkapan dewan lainnya. Fraksi tidak dibatasi oleh masa jabatan tertentu dalam melakukan rotasi kepemimpinan.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan komisi atau badan di DPRD yang pengaturannya harus mengikuti tata tertib dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Kalau fraksi tidak ada batasan, beda dengan alat kelengkapan dewan yang harus mengacu pada tata tertib dan UU MD3,” tegasnya.
Dalam susunan terbaru, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan kini dipimpin oleh Rudi Hartono sebagai ketua fraksi. Ia didampingi Saad Muafi yang dipercaya menempati posisi sekretaris fraksi, sementara jabatan bendahara diamanahkan kepada Nur Laila untuk mengelola administrasi dan keuangan internal fraksi.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan juga melakukan penyegaran dengan menunjuk H. Arifin sebagai ketua fraksi yang baru. Posisi sekretaris fraksi diisi oleh Heru Very Nurcahya, sedangkan Mujangki dipercaya sebagai bendahara.
H. Arifin menyampaikan bahwa pergantian kepengurusan tersebut bertujuan memperkuat soliditas internal serta meningkatkan efektivitas perjuangan politik PDI Perjuangan di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ia memastikan bahwa kepengurusan baru tetap berkomitmen menjalankan program kerja yang telah disepakati sebelumnya dan tidak akan melakukan perubahan arah kebijakan fraksi.
“Fraksi baru hanya meneruskan terkait program kerja sebelumnya, kita tidak merubah kesepakatan,” ungkap H. Arifin.
Selain itu, Arifin juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus lama atas dedikasi mereka dalam mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten Pasuruan selama masa tugas sebelumnya. Ia berharap pergantian ini menjadi momentum untuk menghadirkan kinerja fraksi yang semakin responsif, solid, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi kedewanan. [ada/beq]
-

Guru Besar UGM Zainal Arifin Dapat Ancaman Teror Lewat Telepon, Diancam Ditangkap
Jakarta: Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar
kena teror melalui sambungan telepon oleh orang yang tidak dikenal. Ia diteror dari seseorang yang mengaku anggota Polisi dan mengancam akan menangkapnya.Zainal membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @zainalarifinmochtar. Pria yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mendapatkan teror dari pihak yang mengaku sebagai kepolisian Yogyakarta.
Berdasarkan keterangan yang diunggahnya pada Jumat, 2 Januari 2026, Uceng membeberkan nomor telepon orang yang menghubunginya. Ia menyebutkan bahwa nomor +62 838 17941429 telah mengontak dirinya pada hari tersebut.
Kronologi Teror Zainal Arifin
Dalam postingan Instagramnya, Uceng menjelaskan bagaimana penelepon mencoba berpura-pura sebagai orang yang memiliki otoritas. Pelaku yang mengaku dari Polresta Yogyakarta tersebut memerintahkan Uceng untuk segera menghadap dengan membawa KTP dan mengancam akan segera melakukan penangkapan apabila perintah tersebut tidak segera dilakukan.Uceng mengaku hanya tertawa menanggapi ancaman tersebut, mematikan ponselnya, dan kembali melanjutkan aktivitas yang tengah dilakukannya.
Kejadian yang dialami pada Jumat tersebut rupanya bukan merupakan kali pertama. Uceng mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan tindakan serupa berkali-kali dalam beberapa hari terakhir.
Selain menceritakan kronologi yang menimpanya, Uceng menyoroti para penipu yang memiliki keberanian untuk menelepon secara berulang kali tanpa ada rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Ia merasa prihatin karena pelaku penipuan dan teror semacam ini seolah mendapatkan ruang gerak yang sangat bebas di negeri ini.
Menurutnya, tindakan penipuan atau scam jarang sekali ditindaklanjuti atau dikejar oleh pihak berwenang dengan serius. Uceng juga menyinggung masalah mengenai data pribadi masyarakat yang diduga diperjualbelikan, sehingga memudahkan para pelaku scam untuk melancarkan aksinya.
Ia menegaskan bahwa menggunakan nama polisi untuk mengancam atau menakut-nakuti orang-orang tertentu, khususnya dirinya, tidak akan memberikan efek atau pengaruh apa pun.
Hal ini menandakan bahwa beberapa orang tidak akan terpengaruh meskipun telah mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak penipu yang mengaku sebagai pihak kepolisian.
(Syarifah Komalasari)
Jakarta: Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar
kena teror melalui sambungan telepon oleh orang yang tidak dikenal. Ia diteror dari seseorang yang mengaku anggota Polisi dan mengancam akan menangkapnya.
Zainal membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @zainalarifinmochtar. Pria yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mendapatkan teror dari pihak yang mengaku sebagai kepolisian Yogyakarta.
Berdasarkan keterangan yang diunggahnya pada Jumat, 2 Januari 2026, Uceng membeberkan nomor telepon orang yang menghubunginya. Ia menyebutkan bahwa nomor +62 838 17941429 telah mengontak dirinya pada hari tersebut.
Kronologi Teror Zainal Arifin
Dalam postingan Instagramnya, Uceng menjelaskan bagaimana penelepon mencoba berpura-pura sebagai orang yang memiliki otoritas. Pelaku yang mengaku dari Polresta Yogyakarta tersebut memerintahkan Uceng untuk segera menghadap dengan membawa KTP dan mengancam akan segera melakukan penangkapan apabila perintah tersebut tidak segera dilakukan.Uceng mengaku hanya tertawa menanggapi ancaman tersebut, mematikan ponselnya, dan kembali melanjutkan aktivitas yang tengah dilakukannya.
Kejadian yang dialami pada Jumat tersebut rupanya bukan merupakan kali pertama. Uceng mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan tindakan serupa berkali-kali dalam beberapa hari terakhir.
Selain menceritakan kronologi yang menimpanya, Uceng menyoroti para penipu yang memiliki keberanian untuk menelepon secara berulang kali tanpa ada rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Ia merasa prihatin karena pelaku penipuan dan teror semacam ini seolah mendapatkan ruang gerak yang sangat bebas di negeri ini.
Menurutnya, tindakan penipuan atau scam jarang sekali ditindaklanjuti atau dikejar oleh pihak berwenang dengan serius. Uceng juga menyinggung masalah mengenai data pribadi masyarakat yang diduga diperjualbelikan, sehingga memudahkan para pelaku scam untuk melancarkan aksinya.
Ia menegaskan bahwa menggunakan nama polisi untuk mengancam atau menakut-nakuti orang-orang tertentu, khususnya dirinya, tidak akan memberikan efek atau pengaruh apa pun.
Hal ini menandakan bahwa beberapa orang tidak akan terpengaruh meskipun telah mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak penipu yang mengaku sebagai pihak kepolisian.
(Syarifah Komalasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(RUL)
-

30 Tahun Tak Pernah Diapa-apain
Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Jalan Karet Pasar Minggu Barat, Karet Tengsin, Jakarta Pusat (Jakpus). Pramono mengatakan jalan tersebut sudah 30 tahun tidak pernah dilakukan perbaikan.
Peresmian dilakukan Senin (29/12/2025). Turut mendampingi Pramono, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, Dinas Bina Marga Jakarta dan Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (ASBANG).
“Secara resmi, saya bersama dengan Bapak Wali Kota dan juga Dinas Bina Marga dan Pak ASBANG meresmikan jalan panjangnya 400 meter, lebarnya 5,5 meter. Jalan ini sudah lebih dari 30 tahun nggak pernah diapa-apain,” kata Pramono di lokasi.
Pramono menjelaskan penyebab jalan baru dibangun setelah 30 tahun tidak pernah dibetulkan. Salah satunya, kata dia, karena adanya overlapping atau tumpang tindih kewenangan atas jalan tersebut.
“Kenapa jalan ini nggak pernah dibangun, dirawat, karena memang di tempat ini ada pemipaan, di bawahnya ada overlapping kewenangan antara Dinas Pemakaman, Bina Marga dan yang lain-lain. Sehingga dengan demikian dengan Pak Wali Kota, setelah lapor kepada saya untuk diputuskan dibangun jalan ini,” ujarnya.
Aktivitas warga di Jalan Karet Pasar Minggu Barat, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, yang baru diresmikan. (Foto: Kadek Melda/detikcom)
“Dan Alhamdulillah dalam waktu tidak lebih dari satu bulan Dinas Bina Marga menyelesaikan jalan ini. Saya yakin jalan ini pasti akan sangat bermanfaat bagi warga karena ini kan jalan yang apa ya, Mas Mansyur, artinya ini kan jalan protokol utama apalagi di sini ada dua sekolah SD dan SMP Negeri. Saya yakin ini pasti akan membawa manfaat bagi masyarakat yang ada di sini,” imbuhnya.
“Izin, Pak Gubernur, untuk jalan kebetulan ini dikerjakan oleh pasukan kami sendiri, Pak gubernur, jadi Satgas pasukan kami pasukan kuning. Dan material yang kami gunakan adalah material kami yang ada di gudang kami itu kita pakai di sini. Jadi tidak dikerjakan by vendor tapi dikerjakan oleh Satgas kami sendiri. Intinya semua dikerjakan oleh orang Bina Marga semua,” kata Suwondo.
(dek/lir)
-

Tampang Pelaku Pembawa Bendera GAM yang Diciduk Punya Senpi dan Sajam
GELORA.CO – Mabes TNI menyayangkan beredarnya video dan konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI di masyarakat. Informasi yang beredar dengan narasi tertentu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.
Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, peristiwa pengibaran bendera GAM benar terjadi di beberapa wilayah, termasuk video yang viral. Insiden itu bermula di Kota Lhokseumawe pada Kamis (25/12/2025) pagi WIB, berlanjut sampai Jumat (26/12/2025) dini hari WIB.
Menurut dia, ketika itu, sekelompok masyarakat berkumpul, melaksanakan konvoi, dan menggelar aksi demonstrasi. Sebagian dari massa itu, kata Freddy, mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.
“Disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” ucap Freddy dalam siaran pers dikutip Republika.co.id di Jakarta, Ahad (28/12/2025).
Setelah menerima laporan situasi di lapangan tidak kondusif, menurut Freddy, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Kepolisian bersama personel Korem 011/Liliwangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara pun mendatangi lokasi.
Pertama, aparat TNI dan Polri mengutamakan langkah persuasif kepada peserta aksi dengan mengimbau mereka agar menghentikan kegiatan itu. Pun aparat meminta agar bendera GAM diserahkan.
“Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi,” ujar Freddy.
Dalam proses tersebut, Freddy mengakui, antara aparat TNI dan Polri terjadi adu mulut dengan peserta aksi. Tiba-tiba saja, ada masyarakat yg memukul aparat, termasuk mengenai Dandim Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kapolres AKBP Ahzan.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan seorang yang membawa satu pucuk senjata api (senpi) jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam (sajam). Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Freddy.
Pelaku pembawa bendera dan senpi sekaligus sajam itu kini mendekam dalam sel. TNI pun menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” terang Freddy.
Dia mendapat laporan, koordinator lapangan (korlap) aksi demo menyatakan kejadian kejadian tersebut hanya selisih paham. Akhirnya, warga yang demo dan aparat sepakat berdamai.
“TNI menghimbau agar masyarakat (luas) tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” kata Freddy.
Saat ini, TNI dan pemerintah daerah (pemda) serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik. Langkah itu dilakukan dmei menjaga stabilitas keamanan serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Freddy.

/data/photo/2026/01/07/695dda7d2a4fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/693525375e576.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)