Tag: Arifin

  • Sulsel Belum Temukan Kasus Super Flu, Dinkes Perketat Pencegahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Januari 2026

    Sulsel Belum Temukan Kasus Super Flu, Dinkes Perketat Pencegahan Regional 9 Januari 2026

    Sulsel Belum Temukan Kasus Super Flu, Dinkes Perketat Pencegahan
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com –
    Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan berbagai upaya pencegahan untuk mengantisipasi masuknya penyakit super flu ke wilayah Sulsel.
    Istilah “
    super flu
    ” merupakan sebutan populer di masyarakat untuk virus influenza A (H3N2) subclade K, yang saat ini dilaporkan oleh otoritas kesehatan global maupun nasional.
    Kepala
    Dinkes Sulsel
    Evi Mustikawati Arifin mengatakan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus super flu di Sulsel, meskipun penyakit tersebut telah dilaporkan terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.
    “Sulsel sampai saat ini belum ada kasus super flu ya,” kata Evi kepada wartawan, Kamis (8/1/2025).
    Evi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Kesehatan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terhadap potensi masuknya kasus super flu.
    “Ada pun beberapa langkah yang kita lakukan adalah melakukan penguatan terhadap kasus super flu ini, dengan Dinkes kabupaten kota dan seluruh rumah sakit,” ujarnya.
    Selain itu, Dinkes Sulsel juga mengintensifkan langkah promotif dan preventif, salah satunya dengan menyebarluaskan informasi mengenai gejala super flu dan cara pencegahannya kepada masyarakat.
    “Seperti apa dan upaya pencegahannya. Kita juga giat melakukan meningkatkan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan terkait adanya kasus super flu ini,” ungkapnya.
    Evi menyebutkan, penguatan informasi di media terkait super flu sejauh ini belum menunjukkan adanya peningkatan tingkat keparahan penyakit tersebut berdasarkan penilaian World Health Organization (WHO).
    “Peningkatan keparahan berdasarkan penilaian WHO tentunya dari penilaian situasi epiodolomogi saat ini,” tuturnya.
    Ia juga memastikan bahwa Dinkes Sulsel telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi terkait pencegahan super flu kepada masyarakat.
    “Melalui koordinasi secara langsung mengenai kebersihan hal lain secara umum, menghindari menyentuh wajah, hidung dan mulut, jaga jarak, hindari keramaian, tutup mulut saat batuk dan bersin, tetap berada di rumah jika merasa sakit, izin menghindari dan juga kekebalan tubuh dengan pola makan sehat, makan teratur,” terangnya.
    Saat ini, kata Evi, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Kesehatan terkait imbauan khusus mengenai super flu.
    Namun demikian, ia menegaskan bahwa super flu pada dasarnya mengarah pada penyakit flu musiman, sehingga masyarakat diminta tidak panik.
    “Superflu ini tidak perlu menimbulkan kepanikan bagi masyarakat karena secara umum gejala yang dialami mengarah ke flu musiman yakni seperti demam, nyeri tenggrokan batuk , rasa lemas, sakit kepala hidung berair,” bebernya.
    Meski demikian, Dinkes Sulsel tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan diri sebagai langkah pencegahan.
    “Mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungannya, kebersihan diri serta apabila gejala Superflu agar segera ke layanan kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup

    Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup

    Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana tetap melayangkan gugatan perdata meskipun Universitas Azzahra, kampus yang dikaitkan dengan polemik dugaan ijazah palsu ini, diketahui sudah tidak beroperasi.
    Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan penutupan kampus tidak mempengaruhi gugatan yang diajukan kliennya.
    Justru,
    Universitas Azzahra
    tetap dimasukkan sebagai pihak tergugat untuk menghindari gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau
    niet ontvankelijke verklaard
    (NO) karena kurang pihak.
    “Memang sudah tutup kok. Websitenya bisa dibuka, PD Dikti 2024 sudah tutup. Ya kita tahu. Tapi tetap kita masukkan dia (Kampus Azzahra) sebagai tergugat,” kata Zainul saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (8/1/2026).
    Zainul menjelaskan, dalam gugatan tersebut terdapat empat pihak yang dijadikan tergugat, yakni Universitas Azzahra sebagai tergugat I, Rektor Universitas Azzahra Syamsu Alam Makka sebagai tergugat II, Yayasan Lentera Azzahra, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PD Dikti).
    Keempat pihak tersebut, menurut Zainul, telah diuraikan secara perinci dalam gugatan, baik kedudukan hukumnya maupun perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
    “Empat unsur ini menjadi satu kesatuan, yang menurut kita telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
    Zainul menjelaskan, PD Dikti turut digugat meskipun lembaga tersebut bersifat pasif dan hanya menerima input data dari perguruan tinggi.
    Hal ini dilakukan karena Universitas Azzahra sudah tidak beroperasi sehingga tidak mungkin lagi melakukan pembaruan data.
    “Karena kampusnya sudah tutup, kan tidak mungkin kampus itu bisa mengubah,
    update
    kan, data yang salah
    input
    itu. Maka itu PDDikti-nya kita ikutsertakan, sehingga di dalam petitum kita sampaikan,” terang Zainul.
    Zainul memastikan gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat.
    “Sudah masuk. Sidang pertama tanggal 20 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata dia.
    Menurut Zainul, sekalipun nantinya ada pihak tergugat yang tidak hadir atau tidak diwakili, persidangan tetap dapat berjalan selama salah satu pihak hadir.
    Bahkan, apabila seluruh tergugat tidak hadir, sidang tetap dapat dilaksanakan sesuai hukum acara perdata.
    Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Universitas Azzahra yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, tampak tidak menunjukkan aktivitas perkuliahan.
    Pagar kampus terlihat tertutup rapat dan tidak ada aktivitas di dalam area kampus. Meja resepsionis di pintu masuk juga tampak kosong tanpa penjaga.
    Bahkan, dua potong pakaian terlihat tergantung di gagang pintu kaca yang menjadi akses masuk ke dalam gedung kampus.
    Penutupan kampus ini turut menjadi sorotan di tengah langkah hukum yang ditempuh Hellyana untuk merespons tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wagub Babel Hellyana Akui Hubungannya dengan Gubernur Retak

    Wagub Babel Hellyana Akui Hubungannya dengan Gubernur Retak

    JAKARTA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana mengakui hubungannya dengan Gubernur Babel Hidayat Arsani tidak berjalan harmonis. Bahkan, ia menilai pelaporan terhadap dirinya dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu sarat dengan unsur politis.

    Hal itu disampaikan Hellyana saat memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

    “Tidak bisa dipungkiri, keretakan dengan Pak Gubernur itu memang ada. Hubungan kami hanya normal sekitar satu bulan setelah pelantikan. Setelah itu, sudah tidak baik,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2026

    Hellyana menjelaskan, setelah hubungan memburuk, dirinya mengalami pembatasan kewenangan sebagai Wakil Gubernur. Ia bahkan mengaku telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Bangka Belitung terkait terbitnya Peraturan Gubernur dan surat edaran yang dinilai membatasi ruang geraknya.

    “Pergub dan surat edaran itu membatasi kewenangan Wakil Gubernur. Saya sudah bersurat ke Kemendagri dan DPRD,” ungkapnya.

    Tak hanya kewenangan, Hellyana mengaku sejumlah fasilitas penunjang kerja juga dicabut. Ia menyebut harus membiayai sendiri kebutuhan operasional, termasuk fasilitas protokoler.

    “Fasilitas untuk bekerja tidak diberikan. Saya harus membiayai sendiri. Kondisinya juga dibuat mencekam. ASN tidak berani datang ke ruangan Wakil Gubernur, kecuali urusan gaji,” katanya.

    Hellyana mengaku berupaya memperjuangkan hak dan kewenangannya, namun setiap langkah yang diambil justru dianggap menyinggung Gubernur.

    Selain perkara dugaan ijazah palsu, Hellyana juga tengah menjalani persidangan dugaan penipuan senilai Rp22 juta terkait tagihan hotel di Bangka Belitung.

    “Hingga hari ini pun saya kena di Bangka Belitung, kami juga lagi menjalani sidang. Sidang, 22 juta, tuduhan penipuan,” ungkapnya

    Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Andi Kusuma, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan seorang manajer hotel bernama Adelia, yang juga disebut sebagai orang dekat dan staf khusus Hellyana. Adelia menuduh adanya tunggakan pembayaran kamar hotel periode 2003–2004.

    “Faktanya, aliran dana dari Ibu Hellyana kepada Adelia mencapai hampir Rp200 juta. Bahkan ada kelebihan dana, karena Adelia juga meminjam uang sekitar Rp30 juta. Tidak pernah ada laporan penggunaan dana,” kata Andi.

    Lebih lanjut, kuasa hukum Hellyana lainnya, Zainul Arifin, menegaskan kliennya kooperatif dalam proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu. Ia meminta publik mengedepankan azas praduga tak bersalah.

    “Ibu Hellyana faktanya memang kuliah dan memiliki ijazah. Tidak ada niat jahat. Dugaan ini lebih kepada kesalahan administrasi data di PDDikti,” ujar Zainul.

    Zainul menjelaskan, saat Pilkada 2024 Hellyana menggunakan ijazah SMA, bukan ijazah S1. Seluruh dokumen pencalonan telah diverifikasi KPU dan tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya.

    “Kesalahan muncul karena data PDDikti mencatat masuk 2013 dan resign 2014, sementara ijazah terbit 2012. Ini murni kesalahan input dari pihak kampus,” jelasnya.

    Pihak kuasa hukum juga menunjukkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari ijazah asli, KRS, KHS, transkrip nilai, SK Yudisium, hingga foto wisuda yang menegaskan Hellyana telah lulus dari Fakultas Hukum pada 2012.

    “Beliau ini adalah korban dari oknum-oknum yang menggunakan kekuasaan itu. Apakah itu di bidang pendidikan ataupun di dalam internal Mabes Polri juga. Makanya penting ini untuk dilakukan uji upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.

  • 10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah

    10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah

    10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026), sebagai tersangka perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
    Kuasa hukum
    Hellyana
    , Zainul Arifin, mengatakan kliennya dicecar 25 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan proses perkuliahan di
    Universitas Az-Zahra
    .
    “Pertanyaan itu ada 25 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Kemudian kedua terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya Dekan, Rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu,” kata Zainul ditemui di Gedung
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Rabu (7/1/2026) malam.
    Zainul menjelaskan, pemeriksaan kali ini juga menyinggung perubahan konstruksi hukum menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
    Menurut dia, pasal pemalsuan surat yang sebelumnya disangkakan kini ditarik ke Pasal 272 ayat (2) KUHP baru.
    “Yang mana 272 ayat 2 itu lebih kepada ‘yang menggunakan ijazah’. Dan dalam penjelasannya, sepanjang yang menggunakan ijazah itu tidak tahu, maka sebagai alasan pemaaf,” ujarnya.
    Ia menegaskan, Hellyana meyakini ijazah yang dimilikinya sah.
    Terlebih, ijazah tersebut telah digunakan dalam berbagai kontestasi politik, termasuk Pilkada Belitung 2018 dan pencalonan anggota DPRD Provinsi, tanpa pernah dipersoalkan.
    “Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu,” tegasnya.
    Zainul juga menyoroti belum dilakukannya audit forensik atau pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap ijazah yang dipersoalkan.
    Padahal, menurut dia, keaslian dokumen merupakan pokok perkara dalam kasus ini.
    “Kita tanyakan, kita tanyakan kepada penyidik, ternyata sampai hari ini audit forensik atau Labfor (Laboratorium Forensik) itu belum ada. Ya saya tanyakan, apa sebetulnya dua alat bukti yang bisa disangkakan ke beliau? Sepanjang yang mereka sampaikan keterangan saksi dan ahli, dan juga bukti surat. Tetapi tidak ada bukti forensik atau Labfor yang mengatakan itu asli atau palsu,” ungkapnya.
    Ia menambahkan, penyidik menyampaikan telah menyita 15 ijazah asli serta sekitar 40 contoh tanda tangan rektor Universitas Az-Zahra untuk dibandingkan dengan ijazah milik Hellyana.
    Namun, hasil pemeriksaan forensik belum juga keluar meski status tersangka telah ditetapkan.
    “Nah ini yang menurut kita, penyidik terlalu prematur, terburu-buru untuk menetapkan orang tersangka,” nilai dia.
    Dalam kesempatan itu, Hellyana juga menjelaskan proses perkuliahannya.
    Ia mengatakan masuk ke Universitas Az-Zahra sebagai mahasiswa pindahan dari AA YKPN pada April 2011.
    “Kita pertama itu mahasiswa pindahan. Mahasiswa pindahan, kita dari AA YKPN, jadi konversi nilai dan ketika melanjutkan di Az-Zahra itu hampir 2 tahun. Nah, jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu,” ujar Hellyana.
    Ia mengaku menamatkan kuliah pada November 2011 dan menyelesaikan skripsi dengan topik hukum pemerintahan daerah.
    “(Skripsi) tentang hukum Pemerintahan Daerah waktu itu. Karena memang DPRD tugasnya,” tutur Hellyana.
    Adapun Hellyana menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan
    ijazah palsu
    , pada hari ini.
    Ia hadir didampingi tim kuasa hukum sekitar pukul 09.30 WIB.
    Kepada awak media, Hellyana menegaskan tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menimpanya.
    Ia mengaku menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
    “Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu,” kata Hellyana saat ditemui, Rabu pagi.
    Hellyana menegaskan, seluruh proses pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan Bupati Belitung.
    “Waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan. Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Probolinggo Kota Duga AFA Bukan Korban Pembunuhan

    Polres Probolinggo Kota Duga AFA Bukan Korban Pembunuhan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Duka mendalam menyelimuti dunia pendidikan setelah seorang siswa SMA Negeri 4 Probolinggo berinisial AFA (16) ditemukan meninggal di kediamannya. Peristiwa yang terjadi pada Senin (7/1/2026) ini memicu sorotan tajam mengenai efektivitas sistem perlindungan psikologis bagi remaja di lingkungan sekolah.

    Pihak keluarga sempat menangkap sinyal perubahan perilaku korban yang cenderung menutup diri dan enggan mengikuti kegiatan belajar mengajar. Korban dilaporkan merasa tidak nyaman di sekolah akibat merasa diabaikan oleh rekan-rekannya.

    Kondisi psikologis yang rapuh pada masa remaja seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari institusi pendidikan agar tidak berujung fatal. Institusi sekolah dituntut untuk lebih peka dalam mendeteksi adanya tekanan mental maupun pengucilan sosial yang dialami anak didik.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap latar belakang pemicu terjadinya peristiwa memilukan tersebut. “Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bunuh diri dan tidak ditemukan tanda kekerasan fisik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, Rabu (7/1/2026)

    Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana fungsi bimbingan konseling di sekolah berperan dalam menangani gangguan kesehatan mental siswa secara dini. Seringkali perubahan perilaku yang drastis luput dari pengawasan sehingga penanganan intensif tidak sempat diberikan kepada korban.

    Fungsi sekolah sebagai ruang aman bagi pertumbuhan mental siswa kini sedang diuji lewat tragedi yang menimpa pelajar kelas X tersebut. Penilaian akademik semata dianggap tidak lagi cukup tanpa adanya pendampingan psikologis yang aktif dan empati sosial yang kuat.

    Kepolisian terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah korban pernah mengadukan permasalahannya kepada pihak guru maupun konselor. “Pihak kepolisian masih mendalami latar belakang peristiwa dengan memeriksa sejumlah saksi,” tambah AKP Zaenal Arifin dalam keterangannya.

    Tragedi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kota Probolinggo agar lebih peduli pada kesehatan jiwa. Tanpa kepekaan yang sistematis, tekanan mental pada remaja dikhawatirkan akan terus berkembang tanpa terdeteksi. (ada/but)

  • DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Ubah Pimpinan Fraksi PKB dan PDI Perjuangan

    DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Ubah Pimpinan Fraksi PKB dan PDI Perjuangan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengumumkan perubahan susunan kepemimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna internal yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026).

    Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa perubahan struktur kepengurusan fraksi tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan resmi masing-masing partai politik. Pergantian dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi di internal fraksi.

    “Perubahan berdasarkan usulan masing-masing partai, alasannya untuk penyegaran,” ujar Samsul Hidayat saat memberikan keterangan.

    Menurut Samsul, mekanisme pergantian pengurus di tingkat fraksi memiliki aturan yang lebih fleksibel dibandingkan alat kelengkapan dewan lainnya. Fraksi tidak dibatasi oleh masa jabatan tertentu dalam melakukan rotasi kepemimpinan.

    Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan komisi atau badan di DPRD yang pengaturannya harus mengikuti tata tertib dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

    “Kalau fraksi tidak ada batasan, beda dengan alat kelengkapan dewan yang harus mengacu pada tata tertib dan UU MD3,” tegasnya.

    Dalam susunan terbaru, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan kini dipimpin oleh Rudi Hartono sebagai ketua fraksi. Ia didampingi Saad Muafi yang dipercaya menempati posisi sekretaris fraksi, sementara jabatan bendahara diamanahkan kepada Nur Laila untuk mengelola administrasi dan keuangan internal fraksi.

    Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan juga melakukan penyegaran dengan menunjuk H. Arifin sebagai ketua fraksi yang baru. Posisi sekretaris fraksi diisi oleh Heru Very Nurcahya, sedangkan Mujangki dipercaya sebagai bendahara.

    H. Arifin menyampaikan bahwa pergantian kepengurusan tersebut bertujuan memperkuat soliditas internal serta meningkatkan efektivitas perjuangan politik PDI Perjuangan di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan.

    Ia memastikan bahwa kepengurusan baru tetap berkomitmen menjalankan program kerja yang telah disepakati sebelumnya dan tidak akan melakukan perubahan arah kebijakan fraksi.

    “Fraksi baru hanya meneruskan terkait program kerja sebelumnya, kita tidak merubah kesepakatan,” ungkap H. Arifin.

    Selain itu, Arifin juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus lama atas dedikasi mereka dalam mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten Pasuruan selama masa tugas sebelumnya. Ia berharap pergantian ini menjadi momentum untuk menghadirkan kinerja fraksi yang semakin responsif, solid, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi kedewanan. [ada/beq]

  • Guru Besar UGM Zainal Arifin Dapat Ancaman Teror Lewat Telepon, Diancam Ditangkap

    Guru Besar UGM Zainal Arifin Dapat Ancaman Teror Lewat Telepon, Diancam Ditangkap

    Jakarta: Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar
    kena teror melalui sambungan telepon oleh orang yang tidak dikenal. Ia diteror dari seseorang yang mengaku anggota Polisi dan mengancam akan menangkapnya.

    Zainal membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @zainalarifinmochtar. Pria yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mendapatkan teror dari pihak yang mengaku sebagai kepolisian Yogyakarta.

    Berdasarkan keterangan yang diunggahnya pada Jumat, 2 Januari 2026, Uceng membeberkan nomor telepon orang yang menghubunginya. Ia menyebutkan bahwa nomor +62 838 17941429 telah mengontak dirinya pada hari tersebut. 
    Kronologi Teror Zainal Arifin 
    Dalam postingan Instagramnya, Uceng menjelaskan bagaimana penelepon mencoba berpura-pura sebagai orang yang memiliki otoritas. Pelaku yang mengaku dari Polresta Yogyakarta tersebut memerintahkan Uceng untuk segera menghadap dengan membawa KTP dan mengancam akan segera melakukan penangkapan apabila perintah tersebut tidak segera dilakukan.

    Uceng mengaku hanya tertawa menanggapi ancaman tersebut, mematikan ponselnya, dan kembali melanjutkan aktivitas yang tengah dilakukannya.

    Kejadian yang dialami pada Jumat tersebut rupanya bukan merupakan kali pertama. Uceng mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan tindakan serupa berkali-kali dalam beberapa hari terakhir. 
     

    Selain menceritakan kronologi yang menimpanya, Uceng menyoroti para penipu yang memiliki keberanian untuk menelepon secara berulang kali tanpa ada rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Ia merasa prihatin karena pelaku penipuan dan teror semacam ini seolah mendapatkan ruang gerak yang sangat bebas di negeri ini. 

    Menurutnya, tindakan penipuan atau scam jarang sekali ditindaklanjuti atau dikejar oleh pihak berwenang dengan serius. Uceng juga menyinggung masalah mengenai data pribadi masyarakat yang diduga diperjualbelikan, sehingga memudahkan para pelaku scam untuk melancarkan aksinya. 

    Ia menegaskan bahwa menggunakan nama polisi untuk mengancam atau menakut-nakuti orang-orang tertentu, khususnya dirinya, tidak akan memberikan efek atau pengaruh apa pun.

    Hal ini menandakan bahwa beberapa orang tidak akan terpengaruh meskipun telah mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak penipu yang mengaku sebagai pihak kepolisian. 

    (Syarifah Komalasari)

    Jakarta: Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar
    kena teror melalui sambungan telepon oleh orang yang tidak dikenal. Ia diteror dari seseorang yang mengaku anggota Polisi dan mengancam akan menangkapnya.
     
    Zainal membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @zainalarifinmochtar. Pria yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mendapatkan teror dari pihak yang mengaku sebagai kepolisian Yogyakarta.
     
    Berdasarkan keterangan yang diunggahnya pada Jumat, 2 Januari 2026, Uceng membeberkan nomor telepon orang yang menghubunginya. Ia menyebutkan bahwa nomor +62 838 17941429 telah mengontak dirinya pada hari tersebut. 
    Kronologi Teror Zainal Arifin 
    Dalam postingan Instagramnya, Uceng menjelaskan bagaimana penelepon mencoba berpura-pura sebagai orang yang memiliki otoritas. Pelaku yang mengaku dari Polresta Yogyakarta tersebut memerintahkan Uceng untuk segera menghadap dengan membawa KTP dan mengancam akan segera melakukan penangkapan apabila perintah tersebut tidak segera dilakukan.

    Uceng mengaku hanya tertawa menanggapi ancaman tersebut, mematikan ponselnya, dan kembali melanjutkan aktivitas yang tengah dilakukannya.
     
    Kejadian yang dialami pada Jumat tersebut rupanya bukan merupakan kali pertama. Uceng mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan tindakan serupa berkali-kali dalam beberapa hari terakhir. 
     

     
    Selain menceritakan kronologi yang menimpanya, Uceng menyoroti para penipu yang memiliki keberanian untuk menelepon secara berulang kali tanpa ada rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Ia merasa prihatin karena pelaku penipuan dan teror semacam ini seolah mendapatkan ruang gerak yang sangat bebas di negeri ini. 
     
    Menurutnya, tindakan penipuan atau scam jarang sekali ditindaklanjuti atau dikejar oleh pihak berwenang dengan serius. Uceng juga menyinggung masalah mengenai data pribadi masyarakat yang diduga diperjualbelikan, sehingga memudahkan para pelaku scam untuk melancarkan aksinya. 
     
    Ia menegaskan bahwa menggunakan nama polisi untuk mengancam atau menakut-nakuti orang-orang tertentu, khususnya dirinya, tidak akan memberikan efek atau pengaruh apa pun.
     
    Hal ini menandakan bahwa beberapa orang tidak akan terpengaruh meskipun telah mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak penipu yang mengaku sebagai pihak kepolisian. 
     
    (Syarifah Komalasari)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • PDI-P: Bencana di Aceh adalah Luka Seluruh Bangsa, Jangan Tarik ke Politik

    PDI-P: Bencana di Aceh adalah Luka Seluruh Bangsa, Jangan Tarik ke Politik

    PDI-P: Bencana di Aceh adalah Luka Seluruh Bangsa, Jangan Tarik ke Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    PDI-P menegaskan bahwa bencana alam yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera harus dipandang sebagai persoalan kemanusiaan, bukan ditarik ke dalam kepentingan politik.
    Penegasan ini disampaikan merespons insiden bentrokan antara warga dan aparat di Aceh Utara yang dipicu pengibaran bendera
    Gerakan Aceh Merdeka
    (GAM) sebagai bentuk protes atas penanganan bencana.
    “Luka di Aceh, di Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat bencana adalah luka seluruh anak bangsa. Maka jangan masukkan hal-hal yang sifatnya politis,” ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).
    Oleh karena itu, lanjut Hasto, negara dituntut hadir secara cepat dan konkret untuk memulihkan kehidupan masyarakat terdampak.
    “Kita harus berbicara soal kemanusiaan dan gotong royong untuk membantu mereka,” kata dia.
    Hasto menekankan bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya terdapat satu bendera yang diakui, yakni Merah Putih.
    Namun, dia mengingatkan agar situasi darurat akibat bencana tidak dibebani dengan kepentingan politik kekuasaan.
    “Dalam situasi yang terjadi saat ini di Aceh, kita harus melihat adanya harapan-harapan kepada kita semua, seluruh bangsa Indonesia, termasuk pemerintah, terkait dengan penanganan bencana yang cepat,” kata Hasto.
    Menurut Hasto, bencana seharusnya menjadi momentum yang menyatukan seluruh elemen bangsa dalam semangat kemanusiaan dan gotong royong.
    Untuk itu, dia meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait agar menahan diri dan tidak memasukkan aspek politik.
    Khususnya yang berkaitan dengan kekuasaan, dalam situasi penanganan bencana.
    “Jangan masukkan aspek-aspek politik berkaitan dengan bencana ini. Politik kekuasaan. Intinya, bencana ini menyatukan kita secara kemanusiaan, menggelorakan gotong royong kita untuk membantu mereka,” tegas Hasto.
    Hasto menambahkan, kesigapan pemerintah dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sangat penting dilakukan.
    Dia menyebutkan, pemulihan fasilitas sosial dan pembangunan kembali perumahan rakyat harus segera dilakukan guna membangun harapan baru bagi masyarakat korban bencana.
    “Diperlukan kesigapan dari pemerintah untuk secepatnya turun tangan, melakukan rehabilitasi terhadap fasilitas-fasilitas sosial dan juga perumahan-perumahan rakyat, membangun suatu harapan baru, serta menyatukan diri dalam upaya pemulihan bencana dengan seluruh dampak-dampaknya,” kata Hasto.
    Diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi Gerakan Rakyat Aceh Bersatu (GRAB) di Desa Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang digelar pada Kamis (25/12/2025), berakhir dengan kericuhan.
    Kericuhan diduga dipicu oleh tindakan represif aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merampas atribut bendera bulan bintang hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap peserta aksi.
    Koordinator aksi, Muhammad Chalis, mengungkapkan bahwa sebanyak enam peserta demonstrasi menjadi korban pemukulan oleh oknum TNI.
    Salah satu korban, Pon Satria, mengalami luka di bagian bibirnya.
    “Dipukuli dengan popor senjata, sasarannya bukan hanya yang membawa bendera, tapi yang tidak membawa bendera bintang bulan pun dipukuli juga,” kata Chalis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
    Selain perampasan atribut, oknum TNI berinisial Praka Junaidi diduga melakukan perampasan dan intimidasi terhadap Fazil, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe.
    Perampasan ponsel Fazil itu pun dibenarkan Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, yang menyebut adanya tindakan perampasan ponsel wartawan oleh salah satu personelnya.
    “Sejujurnya saya akui tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Untuk anggota kami, tentu akan ada tindakan aturan yang berlaku di militer,” ujar Jamal Dani Arifin, Jumat (26/12/2025).
    Menanggapi kericuhan yang terjadi, TNI menyebut bahwa mereka menemukan ada bendera bulan bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    “Sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM,, disertai teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” tulis Puspen TNI.
    TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
    “Karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” tulis Puspen TNI.
    Saat proses pembubaran, sempat terjadi adu mulut antara aparat dan massa.
    TNI mengeklaim, terdapat oknum masyarakat yang melakukan pemukulan terhadap aparat, termasuk Komandan Kodim dan Kapolres yang turut berada di lokasi.
    TNI juga mengamankan seorang pedemo yang kedapatan membawa senjata api saat aksi unjuk rasa itu berlangsung pada Kamis (25/12/2025) hingga Jumat (26/12/2025) dini hari.
    Saat dilaksanakan pemeriksaan, aparat menemukan satu orang yang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911, yakni jenis pistol.
    Aparat juga menemukan amunisi, magasin, dan senjata tajam.
    Satu orang yang membawa pistol Colt tersebut kemudian diserahkan TNI ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 30 Tahun Tak Pernah Diapa-apain

    30 Tahun Tak Pernah Diapa-apain

    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Jalan Karet Pasar Minggu Barat, Karet Tengsin, Jakarta Pusat (Jakpus). Pramono mengatakan jalan tersebut sudah 30 tahun tidak pernah dilakukan perbaikan.

    Peresmian dilakukan Senin (29/12/2025). Turut mendampingi Pramono, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, Dinas Bina Marga Jakarta dan Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (ASBANG).

    “Secara resmi, saya bersama dengan Bapak Wali Kota dan juga Dinas Bina Marga dan Pak ASBANG meresmikan jalan panjangnya 400 meter, lebarnya 5,5 meter. Jalan ini sudah lebih dari 30 tahun nggak pernah diapa-apain,” kata Pramono di lokasi.

    Pramono menjelaskan penyebab jalan baru dibangun setelah 30 tahun tidak pernah dibetulkan. Salah satunya, kata dia, karena adanya overlapping atau tumpang tindih kewenangan atas jalan tersebut.

    “Kenapa jalan ini nggak pernah dibangun, dirawat, karena memang di tempat ini ada pemipaan, di bawahnya ada overlapping kewenangan antara Dinas Pemakaman, Bina Marga dan yang lain-lain. Sehingga dengan demikian dengan Pak Wali Kota, setelah lapor kepada saya untuk diputuskan dibangun jalan ini,” ujarnya.

    Aktivitas warga di Jalan Karet Pasar Minggu Barat, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, yang baru diresmikan. (Foto: Kadek Melda/detikcom)

    “Dan Alhamdulillah dalam waktu tidak lebih dari satu bulan Dinas Bina Marga menyelesaikan jalan ini. Saya yakin jalan ini pasti akan sangat bermanfaat bagi warga karena ini kan jalan yang apa ya, Mas Mansyur, artinya ini kan jalan protokol utama apalagi di sini ada dua sekolah SD dan SMP Negeri. Saya yakin ini pasti akan membawa manfaat bagi masyarakat yang ada di sini,” imbuhnya.

    “Izin, Pak Gubernur, untuk jalan kebetulan ini dikerjakan oleh pasukan kami sendiri, Pak gubernur, jadi Satgas pasukan kami pasukan kuning. Dan material yang kami gunakan adalah material kami yang ada di gudang kami itu kita pakai di sini. Jadi tidak dikerjakan by vendor tapi dikerjakan oleh Satgas kami sendiri. Intinya semua dikerjakan oleh orang Bina Marga semua,” kata Suwondo.

    (dek/lir)

  • Tampang Pelaku Pembawa Bendera GAM yang Diciduk Punya Senpi dan Sajam

    Tampang Pelaku Pembawa Bendera GAM yang Diciduk Punya Senpi dan Sajam

    GELORA.CO –  Mabes TNI menyayangkan beredarnya video dan konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI di masyarakat. Informasi yang beredar dengan narasi tertentu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, peristiwa pengibaran bendera GAM benar terjadi di beberapa wilayah, termasuk video yang viral. Insiden itu bermula di Kota Lhokseumawe pada Kamis (25/12/2025) pagi WIB, berlanjut sampai Jumat (26/12/2025) dini hari WIB.

    Menurut dia, ketika itu, sekelompok masyarakat berkumpul, melaksanakan konvoi, dan menggelar aksi demonstrasi. Sebagian dari massa itu, kata Freddy, mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.

    “Disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” ucap Freddy dalam siaran pers dikutip Republika.co.id di Jakarta, Ahad (28/12/2025).

    Setelah menerima laporan situasi di lapangan tidak kondusif, menurut Freddy, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Kepolisian bersama personel Korem 011/Liliwangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara pun mendatangi lokasi.

    Pertama, aparat TNI dan Polri mengutamakan langkah persuasif kepada peserta aksi dengan mengimbau mereka agar menghentikan kegiatan itu. Pun aparat meminta agar bendera GAM diserahkan.

    “Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi,” ujar Freddy.

    Dalam proses tersebut, Freddy mengakui, antara aparat TNI dan Polri terjadi adu mulut dengan peserta aksi. Tiba-tiba saja, ada masyarakat yg memukul aparat, termasuk mengenai Dandim Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kapolres AKBP Ahzan.

    “Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan seorang yang membawa satu pucuk senjata api (senpi) jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam (sajam). Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Freddy.

    Pelaku pembawa bendera dan senpi sekaligus sajam itu kini mendekam dalam sel. TNI pun menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

    “Karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” terang Freddy.

    Dia mendapat laporan, koordinator lapangan (korlap) aksi demo menyatakan kejadian kejadian tersebut hanya selisih paham. Akhirnya, warga yang demo dan aparat sepakat berdamai.

    “TNI menghimbau agar masyarakat (luas) tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” kata Freddy.

    Saat ini, TNI dan pemerintah daerah (pemda) serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik. Langkah itu dilakukan dmei menjaga stabilitas keamanan serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

    “TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Freddy.