Tag: Arif Zulkifli

  • Komaruddin Hidayat Resmi Pimpin Dewan Pers 2025–2028

    Komaruddin Hidayat Resmi Pimpin Dewan Pers 2025–2028

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode 2025–2028. Prof Komaruddin Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai ketua dalam rapat anggota Dewan Pers yang digelar di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Jakarta pada Rabu (14/5/2025), menggantikan Ninik Rahayu yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

    Serah terima jabatan secara simbolis dilakukan dengan penyerahan buku laporan kerja Dewan Pers 2022–2025 dari Ninik Rahayu kepada Komaruddin. Buku tersebut berjudul “Menjaga Kualitas Jurnalisme di Tahun-Tahun Menurunnya Indeks Kemerdekaan Pers”, yang dianggap Komaruddin sebagai gambaran tantangan berat yang akan dihadapi ke depan.

    Dalam sambutannya, Komaruddin yang juga mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) itu menyatakan kesiapannya menjalankan amanah. Ia mengaku telah “puasa” dari media sosial selama sebulan agar tak terpengaruh informasi yang tidak jelas, namun menyadari bahwa kini harus kembali memantau arus informasi demi menjalankan tugasnya.

    “Namun, puasa melihat media sosial itu agaknya harus saya akhiri. Karena mendapat tugas di Dewan Pers, kami harus tahu lalu lintas berita dan informasi,” ujarnya.

    Sementara itu, Ninik Rahayu menyampaikan bahwa Dewan Pers periode sebelumnya berupaya melanjutkan gagasan almarhum Prof Azyumardi Azra yang meliputi empat poin utama: menjadikan Dewan Pers sebagai mitra kritis pemerintah, memperjuangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas jurnalisme, serta memikirkan kesejahteraan wartawan.

    “Memang kerja kami belum bisa disebut membawa keberhasilan namun juga tidak bisa disebut sebagai kegagalan,” ungkap Ninik.

    Dalam acara tersebut hadir pula sejumlah tokoh penting seperti Menkominfo Meutya Viada Hafid, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Meutya memberikan apresiasi atas kinerja kepengurusan sebelumnya dan menyampaikan selamat bertugas kepada jajaran baru.

    Berikut susunan lengkap kepengurusan Dewan Pers periode 2025–2028:

    Ketua: Komaruddin Hidayat
    Wakil Ketua: Totok Suryanto
    Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers: Muhammad Jazuli
    Komisi Hukum dan Perundang-undangan: Abdul Manan
    Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi: Busyro Muqoddas
    Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga: Rosarita Niken Widiastuti
    Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi: Yogi Hadi Ismanto
    Komisi Informasi dan Komunikasi: Maha Eka Swasta
    Komisi Digital dan Sustainability: Dahlan Dahi

    Adapun anggota Dewan Pers periode 2022–2025 yang telah menyelesaikan tugas antara lain: Ninik Rahayu, M Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Atmaji Sapto Anggoro, Totok Suryanto, Asep Setiawan, Tri Agung Kristanto, serta dua anggota yang sebelumnya mengundurkan diri, yaitu Asmono Wikan dan Yadi Hendriana. [beq]

  • Dewan Pers Desak Polri Serius Usut Tuntas Kasus Teror Terhadap Jurnalis Tempo – Halaman all

    Dewan Pers Desak Polri Serius Usut Tuntas Kasus Teror Terhadap Jurnalis Tempo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, mendesak agar kasus teror terhadap jurnalis Tempo segera diusut tuntas. 

    Dia menegaskan bahwa kepolisian harus serius dalam menangani kasus ini, tanpa memandang siapa pelakunya.

    Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara daring, pada Minggu (23/3/2025).

    “Kawan-kawan sekalian, dengan demikian marilah kita secara bersama-sama menyadari bahwa kasus ini harus terungkap. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus serius mengusut kasus ini, siapapun pelakunya, negara atau bukan negara, institusi atau bukan institusi, institusi pemerintah atau bukan institusi pemerintahan. Kita tidak bisa menduga siapa pelakunya, pelakunya bisa siapapun,” kata Arif Zulkifli.

    Arif juga menyatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan pimpinan Polri untuk memastikan kasus tersebut mendapat perhatian serius. 

    “Saya kira kepolisian, saya secara pribadi sudah berkomunikasi dengan pimpinan Polri dan meminta agar kasus ini diperhatikan,” ujarnya.

    Pernyataan ini datang setelah serangkaian ancaman dan teror yang diterima oleh wartawan Tempo, termasuk pengiriman kepala babi dan tikus yang dipenggal, serta intimidasi melalui media sosial. 

    Dewan Pers mendesak agar aparat kepolisian memberikan perlindungan bagi jurnalis dan mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab atas ancaman tersebut.

    Zulkifli juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers di Indonesia, yang menurutnya merupakan bagian integral dari demokrasi. 

    Dia berharap agar kejadian ini tidak menambah ketakutan di kalangan wartawan dan media untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

    “Saya imbau kepada teman-teman agar tidak surut jangan pernah takut terhadap teror,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kantor redaksi Tempo kembali menjadi sasaran teror. Pada Sabtu, 22 Maret 2025, petugas kebersihan menemukan kiriman berisi enam bangkai tikus dengan kepala yang telah dipenggal di kompleks kantor Tempo, Palmerah, Jakarta.

    Kiriman ini merupakan teror kedua setelah sebelumnya, pada 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi potongan kepala babi.

     

     

     

     

     

     

     

  • Puluhan Tokoh Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

    Puluhan Tokoh Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

    loading…

    Puluhan tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda menyerukan agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen lantaran membebani masyarakat. Foto/Ari Sandita Murti

    JAKARTA – Puluhan tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda menyerukan agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen lantaran membebani masyarakat.

    Para tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda itu diantaranya Arif Zulkifli, Ayu Utami, Goenawan Mohamad, Ikrar Nusa Bhakti, Lukman Hakim Saifuddin, Saiful Mujani, Sukidi, Ubedillah Badrun, hingga Ray Rangkuti.

    “Pada akhir tahun 2024 ini, kami masyarakat sipil Indonesia menyampaikan tiga tuntutan pada Negara Republik Indonesia dan seruan kepada seluruh rakyat Indonesia. Ketiga pokok masalah ini menyangkut hajat hidup jasmani dan rohani bangsa Indonesia,” ujar Ray Rangkuti saat membacakan pernyataan sikap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Pertama, perihal keadilan ekonomi, yang mana rencana menaikkan PPN menjadi 12 persen itu harus dibatalkan. Sebabnya, menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke 12 persen menambah beban masyarakat, masyarakat harus membayar lebih mahal, membuat hidup menjadi lebih susah lagi.

    “Kedua, penegakkan hukum terkait pemberantasan korupsi, kami mendesak reformasi hukum, perbaiki tatanan dan perilaku hukum yang rusak,” papar Ray Rangkuti.

    Selain itu, hukum dinilai telah digunakan untuk melegitimasi dan memperkukuh kepentingan kekuasaan. UU Cipta Kerja mengakibatkan nasib buruh di tempat kerja tidak pasti, kebijakan turunannya merusak lingkungan hidup, menggusur masyarakat adat dan warga miskin.

    Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakibat hilangnya kepercayaan publik, apalagi digunakan untuk mengkriminalkan lawan politik, dan yang berbeda pendapat.

    “Ketiga, penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Kami menuntut agar negara tidak merampas hak demokrasi rakyat, tetapi merawat pemilihan langsung, mereformasi hubungan kekuasaan negara dan lembaga-lembaga politik, dan menjamin ruang kebebasan sipil,” jelasnya.

    Dia menegaskan, negara diperlukan untuk menjamin kebebasan dan menjaga ruang mencapai keadilan. Negara bukan justru menjadi ancaman bagi kebebasan dan rasa keadilan. Itu sebabnya pada 26 tahun lalu, Indonesia direformasi dengan banyak pengorbanan, termasuk nyawa.

    “Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak rencana-rencana pemerintah yang akan menambah beban hidup kita, baik jasmani maupun rohani. Secara jasmani adalah perekonomian dan kesejahteraan, sedangkan secara rohani adalah keadilan, kesetaraan, dan demokrasi,” tandasnya.

    (shf)

  • 57 pemda dapat Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah dari Kemendagri

    57 pemda dapat Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah dari Kemendagri

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 57 pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mendapatkan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024 dari Kementerian Dalam Negeri karena dinilai mampu mencapai berbagai indikator pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, mengatakan gagasan apresiasi tersebut bertolak dari kegiatan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung pada September 2024.

    Saat itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri bekerja sama dengan Tempo Media Group melakukan penilaian atas kinerja para penjabat kepala daerah.

    “Apresiasi saat itu merupakan penghargaan kepada penjabat-penjabat kepala daerah yang bertujuan memotivasi mereka,” kata Tito saat menjadi pembicara kunci pada malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024 di Jakarta, Kamis (12/12) malam.

    Saat itu, Tito menyampaikan gagasan bagaimana jika penilaian dan apresiasi itu diberikan kepada kepala daerah definitif dan penjabat kepala daerah sekaligus.

    Menurut dia, saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengetahui mana yang lebih bagus, kepemimpinan kepala daerah definitif atau kepemimpinan penjabat kepala daerah.

    “Jadi, kalau mau menilai kinerja keduanya, inilah waktu yang tepat. Menilai mana yang baik, apakah penjabat kepala daerah yang ditugaskan atau kepala daerah hasil pilkada,” kata Tito.

    Mendagri menjelaskan saat ini terdapat 275 penjabat kepala daerah yang memimpin. Dengan demikian, ada lebih dari separuh penjabat kepala daerah yang menjadi pucuk pimpinan di tingkat daerah.

    Ia juga menyampaikan apresiasi itu sengaja dilakukan setelah Pilkada Serentak 27 November 2024 untuk menghindari kampanye dan politisasi.

    Setelah memberikan penghargaan kepada pemerintahan daerah yang dianggap berprestasi, ia mengatakan pemerintah daerah tersebut layak menerima apresiasi tersebut.

    “Dan ternyata benar, peraih apresiasi ini adalah orang-orang yang layak mendapatkannya,” ujar Tito seraya memastikan proses seleksi berjalan objektif dan transparan.

    Sementara itu, Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli mengatakan gagasan atas pelaksanaan seleksi dan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah tersebut sangat penting dan berarti di tengah tantangan bangsa.

    “Di satu pihak, pilkada menghasilkan pemimpin yang baik dan mendapat dukungan masyarakat, tetapi di lain pihak, ada pemimpin yang tidak punya beban elektoral dan sama-sama bertujuan membangun daerah yang dipimpin,” kata Arif.

    “Saya tidak akan mengucapkan mana yang lebih baik (apakah kepala daerah definitif atau penjabat kepala daerah). Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri dan selamat kepada pemerintahan daerah terpilih,” lanjutnya.

    Sedangkan Direktur Tempo Data Science Philipus Parera menjelaskan proses seleksi Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024. Pertama, tim Kemendagri dan Tempo mengumpulkan data sekunder tentang kinerja pemerintah daerah.

    Data yang digunakan adalah Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (LPPD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, data Indeks Inovasi Daerah Kemendagri, data Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Indeks Daya Saing Daerah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    Data-data tersebut menjadi tahap kurasi pertama yang kemudian diramu dalam tiga aspek penilaian utama, yakni kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Penyaringan ini memiliki bobot 40 persen.

    Seleksi tahap kedua dilakukan melalui survei persepsi publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Survei itu melibatkan T-Survei ke 81 daerah yang unggul dalam penilaian tahap pertama tadi. Survei dilakukan secara diam-diam terhadap 5.560 responden. Adapun, nilai dari hasil survei tersebut berbobot 30 persen.

    Tak hanya menggunakan penilaian dari data sekunder tersebut, tim Kemendagri dan Tempo beserta dewan juri juga mempertimbangkan kapasitas fiskal suatu daerah, baik fiskal tinggi, fiskal sedang, dan fiskal rendah.

    Ada pula pertimbangan geografis daerah, yakni Indonesia bagian timur, Indonesia bagian tengah, dan Indonesia bagian barat serta kondisi daerah 3T, yakni terluar, terpencil, dan tertinggal.

    Seleksi berikutnya adalah penjurian dengan metode kualitatif. Perwakilan perwakilan pemerintah daerah yang menjadi finalis diundang ke Jakarta untuk mengikuti tahap penjurian terakhir, yakni presentasi dan menjalani proses tanya jawab dengan juri.

    Pada tahap akhir itu, para finalis secara bergiliran menyampaikan kinerja mereka pada 2–4 Desember 2024 di Jakarta.

    Dewan juri yang menilai, yaitu Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Ahmad Husin Tambunan, Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemendagri Rustam Mansur.

    Berikutnya, Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kemendagri Elfin Elyas Nainggolan, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kemendagri, Imelda, dan Direktur Pusat Data dan Analisis Tempo (PDAT) Philipus Parera.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024