Tag: Arif Wibowo

  • Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjaring masukan dan pendapat dari akademisi dan tokoh masyarakat Aceh terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.

    “Forum pertemuan pada hari ini (dengan tokoh masyarakat dan akademisi) merupakan bagian dari proses penyusunan revisi UUPA,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.

    Pertemuan Baleg bersama dengan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di tanah rencong tersebut turut dihadiri Bupati/Wali Kota se Aceh, dan DPR Aceh, berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

    Bob Hasan menyampaikan, pertemuan ini dilakukan agar aspirasi masyarakat Aceh dapat ditampung dalam proses perubahan hingga penetapan hasil revisi UUPA nantinya.

    Karena itu, dirinya mengharapkan adanya masukan-masukan serta pandangan yang baik dari kalangan masyarakat Aceh, sehingga perubahan ini sesuai harapan bersama.

    “Kami sangat menghormati dan mengharapkan masukan-masukan baik dari kalangan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi di Aceh terhadap revisi UUPA agar sesuai harapan masyarakat yang kita cintai,” ujar Bob Hasan.

    Seperti diketahui, revisi UUPA telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Baleg sendiri juga telah meminta pandangan terhadap revisi UUPA kepada tokoh perdamaian Aceh yaitu Wakil Presiden RI ke 10-12 Jusuf Kalla dan mantan Menkopolhukam Hamid Awaluddin.

    Disisi lain, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Khusus mengenai dana Otsus, diminta perpanjangan tanpa batas waktu dengan besaran 2,5 persen dari total DAU Nasional.

    Sebagai informasi, adapun rombongan Baleg DPR RI yang hadir dalam pertemuan ini yakni Bob Hasan, Mayjen Tni Mar (Purn) Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, Hj Siti Aisyah, I Ketut Kariyasa Adnyana, Putra Nababan Cindy Monica Salsabila Setiawan, Longki Djanggola, Sigit Purnama Putra, La Tinro La Tunrung, Daniel Johan, Habib Syarief Muhammad, dan Eva Monalisa.

    Kemudian, Ahmad Irawan, Kartika Sandra Desi, Jazuli Juwaini, Yanuar Arif Wibowo, Sarifuddin Sudding, Edi Oloan Pasaribu, Wahyu Sanjaya, Benny Kabur Harman, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Rycko Menoza, I Nyoman Parta, Jamaludin Malik, Firman Soebagyo, TA Khalid, Muslim Ayub, Nasir Djamil, dan Sugiat Santoso.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu Kabupaten Mojokerto Menuju Lembaga Modern dan Informatif di Era Digital

    Bawaslu Kabupaten Mojokerto Menuju Lembaga Modern dan Informatif di Era Digital

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Menuju Lembaga yang Modern dan Informatif dalam Era Digital dan Keterbukaan Informasi di salah satu hotel di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Anggota Bawaslu Jawa Timur, Anwar Nuris dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu untuk menghadapi tantangan demokrasi di era digital. Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keadilan dan keterbukaan proses demokrasi di Indonesia.

    “Sejak dibentuk pada 2018, Bawaslu Kabupaten dan Kota telah melalui dua periode penyelenggaraan pemilu. Banyak dinamika dan tantangan yang kami hadapi, bahkan tidak sedikit rekan kami gugur dalam menjalankan tugas pengawasan. Ini menjadi refleksi penting bagi kami untuk terus memperkuat kapasitas dan evaluasi diri,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).

    Anwar juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu. Menurutnya, lembaga pengawas Pemilu harus semakin terbuka dan informatif agar masyarakat dapat menilai secara objektif kinerja lembaga pengawas Pemilu tersebut. Pihaknya berupaya membuka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat tahu.

    “Agar masyarakat tahu apa yang kami kerjakan, termasuk proses penanganan pelanggaran pemilu. Dengan transparansi, publik bisa menilai seberapa profesional Bawaslu menjalankan tugasnya. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh informasi dari masyarakat karena pengawasan yang efektif hanya bisa dilakukan dengan partisipasi aktif semua pihak,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan agar Bawaslu Kabupaten Mojokerto semakin siap menghadapi tantangan pemilu di masa mendatang.

    “Melalui kegiatan ini kami menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya untuk memperkuat pemahaman dan profesionalitas jajaran Bawaslu. Harapannya, kegiatan ini membawa manfaat besar bagi lembaga dan juga masyarakat secara umum,” ujarnya.

    Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, diantaranya Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo, perwakilan Lembaga Pemantau Pemilu Franditya Utomo, dan akademisi dari Universitas Negeri Malang, Abdul Kodir. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bagian Administrasi Bawaslu Jatim.

    Ketua dan empat komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, serta peserta dari kalangan mahasiswa dan organisasi kepemudaan. Dengan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berkomitmen terus bertransformasi menjadi lembaga yang modern, transparan, dan berintegritas dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berkualitas dan demokratis. [tin]

  • DPR RI: Pemilu demokratis juga tercipta dari tahapan literasi politik

    DPR RI: Pemilu demokratis juga tercipta dari tahapan literasi politik

    Penyelenggara pemilu tidak boleh hanya bekerja secara administratif ketika tahapan berlangsung. Pada masa non tahapan justru harus lebih proaktif mengedukasi masyarakat, membangun relasi, dan memperkuat kelembagaan agar pemilu berikutnya lebih demokr

    Manokwari (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyatakan pemilu demokratis tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan tahapan teknis/administratif, tetapi juga oleh bagaimana penyelenggara mampu memanfaatkan masa non tahapan untuk menciptakan kesadaran dan literasi politik masyarakat.

    Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan sebagai Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 di Bawaslu Papua Barat di Manokwari, Senin.

    “Penyelenggara pemilu tidak boleh hanya bekerja secara administratif ketika tahapan berlangsung. Pada masa non tahapan justru harus lebih proaktif mengedukasi masyarakat, membangun relasi, dan memperkuat kelembagaan agar pemilu berikutnya lebih demokratis,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pemilu adalah proses panjang yang berlangsung secara berkesinambungan, bukan sekadar peristiwa lima tahunan.

    Karena itu, masa non tahapan pemilu seharusnya dipandang sebagai ruang penting untuk melakukan edukasi, konsolidasi, serta cipta kondisi agar masyarakat semakin memahami nilai demokrasi.

    “Penyelenggara pemilu bukan sekadar karyawan pemilu, tetapi pejuang demokrasi. Ada sikap moral yang harus ditunjukkan, yakni sukarela dan proaktif dalam membangun kesadaran masyarakat,” tambahnya.

    Ia menilai, masa non tahapan harus diisi dengan kegiatan sosialisasi dan literasi kepemiluan secara masif.

    Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong Bawaslu Papua Barat hingga tingkat kabupaten/kota untuk menggelar diskusi publik, membangun komunikasi dengan berbagai kalangan, serta mengorganisir komponen masyarakat dalam mengawal pemilu.

    Misal, dalam pencegahan politik uang. Menurutnya, politik uang tidak hanya terjadi karena ada pihak yang memiliki kemampuan tapi juga karena masyarakat menerima dan menganggap wajar. Hal itu bukti bahwa edukasi belum maksimal.

    “Kalau masyarakat diberi ruang dialog dan terus diajak bicara soal demokrasi, maka akan muncul kesadaran kolektif bahwa pemilu bukan hanya memilih dan dipilih, tetapi juga soal menjaga integritas, melawan manipulasi, dan menolak praktik curang,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk mengawal demokrasi seperti pemilu membutuhkan waktu yang panjang, berlangsung terus menerus tanpa henti.

    Kinerja penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak bisa dinilai dalam periodisasi tahapan, sehingga penyelenggara pemilu tidak bisa bersifat adhoc, harus bersifat permanen.

    “Keberadaan penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota harus dipertahankan selama lima tahun sesuai masa jabatan mereka karena alasan konstitusional,” ujarnya.

    Penyelenggara pemilu juga harus diberi penguatan kelembagaan guna memastikan kewenangan yang sudah ada benar-benar dijalankan secara optimal.

    Penyelenggara harus memberi teladan melalui kerja berkesinambungan, terutama di masa non tahapan, agar kepercayaan publik terhadap demokrasi semakin kokoh.

    “Kalau masa non tahapan bisa dimanfaatkan maksimal, maka persoalan yang selalu muncul setiap pemilu bisa ditekan. Pemilu tidak boleh sekadar jadi rutinitas teknis, tetapi momentum memperkuat demokrasi bangsa,” ujarnya.

    Pewarta: Ali Nur Ichsan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan Nasional 19 September 2025

    RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yanuar Arif Wibowo berharap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana hadir dengan mekanisme hukum yang adil dan transparan
    Hal tersebut disampaikannya saat Baleg bersama pemerintah menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
    “Korupsi telah merusak tata kelola negara dan menggerus kepercayaan publik. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus hadir dengan mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berbasis pembuktian proporsional,” ujar Yanuar dalam rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (18/9/2025).
    RUU Perampasan Aset, kata Yanuar, adalah salah satu prioritas penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
    Di samping itu, ia pun menekankan keterbukaan dalam proses legislasi yang dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah.
    Tegasnya, partisipasi bermakna atau meaningful participation bersama masyarakat harus dikedepankan selama pembahasan RUU yang berada di Prolegnas Prioritas 2025.
    “Harapan kami, setiap produk legislasi yang lahir dari Prolegnas ini mampu menjawab kebutuhan rakyat, memperkuat keadilan, dan menegakkan martabat bangsa,” ujar Yanuar.
    KOMPAS.com/Tria Sutrisna Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan perwakilan DPD RI menandatangani hasil rapat evaluasi daftar prolegnas prioritas 2025 dan hasil penyusunan prolegnas prioritas 2026, Kamis (18/9/2025).
    Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
    Dengan disepakatinya daftar tersebut, 52 RUU tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah dalam rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (18/9/2025).
    Berikut daftar 52 RUU yang Prolegnas Prioritas 2025:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aroma Jokowi Cawe-cawe Pencopotan Letjen Kunto Arif Wibowo Sangat Kuat

    Aroma Jokowi Cawe-cawe Pencopotan Letjen Kunto Arif Wibowo Sangat Kuat

    Oleh: Nurmadi H. Sumarta*

    MUTASI tujuh perwira tinggi TNI, termasuk Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo dibatalkan.

    Kunto yang merupakan putra purnawirawan TNI yang juga Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno ini tetap pada jabatan semula sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

    Hal tersebut terutang dalam Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

    Benarkah pencopotan Letjen Kunto terkait delapan usulan purnawirawan kepada Prabowo yang direstui Try Sutrisno?

    Tampaknya mutasi ini di luar kemauan Presiden Prabowo Subianto. Benarkah dugaan akibat cawe-cawe Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang sangat lancang dan melampaui batas.

    Sudah nggak punya kuasa dan wewenang maunya masih ikut mengatur.

    Ini merupakan bentuk insubordinasi terhadap Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Hal ini bisa membahayakan negara.

    Pembatalan pencopotan Letjen Kunto banyak spekulasi. Yang lebih menggegerkan: Konon Prabowo dikabarkan marah besar dan itu semestinya.

    Panglima TNI Agus Subiyanto berani main mutasi tanpa restu Presiden? Lebih parah, kalau dia masih nurut ke Jokowi. Ini bentuk penghinaan terbuka terhadap otoritas Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi.

    Kunto bukan jenderal sembarangan. Dia perwira yang cerdas dan berprestasi.

    Namun setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri, yang di dalamnya ada Try Sutrisno, bersuara keras soal Gibran, Kunto langsung “digusur”.

    Lalu posisinya digantikan mantan ajudan Jokowi. Rakyat tidak bodoh dan kaget. Semua bisa baca: ini politik balas dendam Jokowi kepada para purnawirawan TNI, khususnya kepada Try Sutrisno.

    Lebih mencurigakan, posisi Kunto tersebut sempat akan digantikan oleh Laksda Hersan. Dia loyalis Jokowi, mantan ajudan Jokowi. Juga pernah jadi Sekretaris Militer.

    Ini memperkuat dugaan bahwa Jokowi masih berusaha memainkan peran di balik layar. Dia masih cawe-cawe mengatur posisi strategis di militer. Semua itu dilakukan demi melindungi kepentingan politiknya.

    Lantas bagaimana sikap Prabowo? Harusnya ini menjadi titik balik, tunjukkan sikap tegas. Cukup sudah rasa hormat yang selama ini ditunjukkan ke Jokowi. Jokowi sudah lancang, melampaui batas. Cross the red line.

    Mengintervensi TNI pasca tak lagi jadi presiden, seolah masih berkuasa itu dosa besar. Sekaligus bahaya laten bagi kedaulatan negara. Prabowo harus bertindak. Jangan ragu copot Panglima TNI kalau terbukti lebih tunduk ke mantan Presiden ketimbang Presiden RI.

    Momentum untuk lakukan bersih-bersih loyalis Jokowi dari tubuh TNI. Pastikan semua komando militer hanya patuh ke Presiden yang sah. Bukan ke mantan presiden yang belum move on dari kekuasaan.

    Lebih dari itu, Prabowo harus mulai membuka jalan untuk proses hukum terhadap semua dugaan pelanggaran Jokowi. Termasuk abuse of power, dugaan penyimpangan BLT untuk Gibran, manipulasi pemilu, kriminalisasi oposisi, hingga memperalat aparat.

    Bahkan dugaan kecurangan pilpres sebelumnya. Ini bukan soal politik semata. Ini soal etika dan siapa yang pegang kendali negeri.

    Kembalikan TNI ke relnya, sebagai alat negara, bukan alat keluarga Jokowi. Sebagai Presiden harus menjadi panglima sejati. Bukan sekadar bayang-bayang dari penguasa sebelumnya.rmol news logo article

    *) Penulis adalah Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi)/Dosen FEB Universitas Sebelas Maret

  • Anggota DPR Yanuar Arif Sebut Rumah Makan Gratis Purwokerto Dukung Program Presiden Prabowo – Halaman all

    Anggota DPR Yanuar Arif Sebut Rumah Makan Gratis Purwokerto Dukung Program Presiden Prabowo – Halaman all

    Rumah makan gratis Purwokerto disebut Yanuar adalah ladang amal sholeh dengan membuka peluang kesempatan berdonasi.

    Tayang: Selasa, 8 April 2025 18:21 WIB

    Istimewa

    MAKAN BERGIZI GRATIS – Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengunjungi mengunjungi rumah makan gratis Purwokerto. Yanuar menilai rumah makan gratis Purwokerto mendukung program Presiden Prabowo Subianto. 

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai rumah makan gratis Purwokerto mendukung program Presiden Prabowo Subianto. 

    Program yang dimaksud Yanuar Arif yakni Makan Bergizi Gratis. 

    Hal itu diungkapkan legislator PKS itu saat mengunjungi rumah makan gratis Purwokerto yang memberikan layanan makan gratis kepada siapa saja sesuai jadwal yang ditentukan dan persediaan makan masih ada. 

    Rumah makan gratis ini dikelola oleh Ustadz Adi asal Purwokerto.

    “Saya mengapresiasi rumah makan gratis Purwokerto ini. Ini adalah inisiatif yang mulia untuk berbagi dengan sesama sekaligus mendukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Subianto,” kata Yanuar dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025). 

    Pemerintahan Presiden Prabowo, kata Yanuar, hadir dengan Program MBG yang sangat dirasakan oleh masyarakat. Sementara Purwokerto punya Rumah Makan Gratis yang diinisiasi warganya melalui gerakan swadaya. 

    Menurut Anggota DPR Dapil Banyumas Cilacap ini adalah inisiatif yang luar biasa dan patut ditiru oleh siapa saja.

    Rumah makan gratis Purwokerto, lanjut Yanuar, adalah ladang amal sholeh dengan membuka peluang kesempatan berdonasi kepada siapa saja untuk berpartisipasi dalam menyediakan makan gratis. 

    “Inisiatif amal sholeh seperti ini wajib kita dukung karena berbagi kepedulian sejatinya adalah karakter bangsa kita. Apalagi banyak masyarakat kita yang membutuhkan. Keberadaan rumah makan gratis ini sangat membantu mereka,” ujar Yanuar.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kemenhub Lepas Angkutan Motor Gratis Pasar Senen-Lempuyangan

    Kemenhub Lepas Angkutan Motor Gratis Pasar Senen-Lempuyangan

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melepas Angkutan Motor Gratis (Motis) dengan Kereta Api di masa Angkutan Lebaran 2025 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/3). Angkutan motis menggunakan kereta yang dilepas keberangkatannya hari ini rute Pasar Senen-Lempuyangan.

    Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Rizal Wasal mengatakan, kereta motis ini mengangkut 16.000 penumpang dengan kapasitas 7.400 sepeda motor dengan anggaran Rp 6 miliar. Ia mengatakan, tiket kereta motis ini 96% telah dipesan pemudik pada periode Lebaran 2025.

    “96% sudah terpenuhi. Yang arah balik, yang belum terpenuhi, sedikit lagi. Untuk mudik sudah habis,” kata Risal.

    Ia mengatakan, gelaran angkutan motis tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada penyelenggaraan tahun ini, angkutan motis dengan ketentuan satu sepeda motor dan dua penumpang.

    “Sekarang gratis penumpang motor dengan penumpangnya gratis dua orang, tapi kita lihat tadi, ada bawa anak juga mereka ya. Ada yang bertiga, ada yang berempat. Ini yang kita harapkan. Ya, nggak mungkin juga mereka berdua anaknya tinggal. Mereka tetap bawa, tapi kita berharap tetap berhati-hati di jalan dan tetap menggunakan helm,” jelasnya.

    Lebih jauh, Risal mengatakan banyak penumpang yang berharap program tersebut dijalankan setiap tahunnya. Ia pun berharap angkutan motis dapat menekan angka kecelakaan di jalan.

    “Kita memang sengaja menaikkan motor untuk mereka tidak menggunakan motor di jalan, sepeda motor, dan kita menaikkan kereta,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan, program angkutan motis menjadi salah satu upaya untuk menekan kecelakaan yang kerap kali menimpa pengendara motor.

    “Migrasi dari motor, naik kereta api ini, ini akan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Jadi program yang diluncurkan oleh Dirjen Perkeretaapian ini sangat baik, sehingga pemudik bisa sampai ke Kampung Halaman tapi transportasinya tetap kebawa,” jelasnya.

    (ara/ara)

  • Trans Banyumas Sempat Dihentikan Mendadak, Operator: Tetap Beroperasi Hingga Akhir 2025

    Trans Banyumas Sempat Dihentikan Mendadak, Operator: Tetap Beroperasi Hingga Akhir 2025

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Buy The Service (BTS) Bus Trans Banyumas, memastikan tetap beroperasi setelah keputusan dari Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan dicabut terkait penghentian operasi bus. 

    Operator Trans Banyumas, yaitu PT Banyumas Raya Transportasi menyatakan bakal terus beroperasi sesuai kontrak yang berlaku yakni hingga akhir 2025.

    “Kalau tahun 2025 kementerian memastikan Trans Banyumas tetap beroperasi karena kontrak kami pertahun. 

    Sehingga masih beroperasi sampai akhir tahun Desember 2025,” ujar Direktur Trans Banyumas, PT Banyumas Raya Transportasi, Ipung Marsikun, saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (1/2/2025).

    Pihaknya membenarkan sempat ada surat keputusan pemberhentian sementara BTS Trans Banyumas.

    Ia menceritakan mulanya ada zoom meeting pihak operator dan dinas terkait di Kabupaten Banyumas dengan Dirjen Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. 

    Dari meeting tersebut pihak Dirjen Angkutan Jalan menyatakan seluruh BTS dan layanan perintis angkutan massal dihentikan sementara.

    Hal itu terkait adanya rencana refokusing anggaran di seluruh kementerian atau lembaga yang ada.

    “Jadi tidak hanya di kementrian perhubungan.

    Saat itu kami menerima surat resmi pukul 21.00 WIB yang menyatakan seluruh kegiatan baik yang pembangunan infrastruktur yang akan berjalan termasuk pelayanan angkutan umum harus dihentikan sementara menunggu refokusing anggaran,” terangnya. 

    Ipung kemudian berkoordinasi dengan anggota DPR RI Dapil Banyumas – Cilacap, Yanuar Arif Wibowo dan Novita Wijayanti terkait hal tersebut. 

    Kemudian mereka berkomunikasi dengan pihak Kemenhub. 

    “Hasilnya agar kementerian atau Dirjen Angkutan Darat mencabut surat penghentian sementara angkutan massal, dan memutuskan agar seluruh layanan BTS tetap berjalan seperti biasa. 

    Itu pukul 24.00 WIB kami umumkan ke semua staf, tanggal 1 Febuari Trans Banyumas tetap beroperasi seperti biasa,” ungkapnya. 

    Sejauh ini BTS Trans Banyumas memiliki 52 unit armada dengan rincian 47 bus operasional dan 5 unit cadangan untuk menggantikan bus yang rusak atau tengah menjalani perawatan. 

    “Untuk pegawai langsung tidak langsung, langsung driver operasional mekanik sekitar 200 tidak langsung IT, cuci bus dan lain lain total 300. 

    Memang mereka selama Trans Banyumas sudah menjadi mata pencaharian mereka,” imbuhnya. (jti) 

  • KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Pada hari ini, KPK memeriksa dua anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Maria Lestari dan Arif Wibowo. “ML, Anggota DPR RI dan AW Anggota DPR RI diperiksa untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta, Ferwaty Pakiding dan Herlina Esti Wijayanti, yang turut diperiksa dalam penyidikan buronan Harun Masiku. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

    KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

    Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina.

    Berdasarkan penyidikan, pada 31 Agustus 2019, Hasto diketahui menemui Wahyu Setiawan untuk membahas usulan dari DPP PDIP terkait dua nama, yakni Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel. Bukti petunjuk menunjukkan bahwa sebagian dana yang digunakan untuk suap tersebut berasal dari Hasto.

    Hasto juga disebut berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah dalam upaya penyuapan. Bahkan, ia diduga menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2019 serta mengajukan permohonan fatwa MA ke KPU.

    KPK menduga bahwa Hasto menginstruksikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Tak hanya itu, Hasto juga mengatur agar Donny berperan dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustinus Tio Fridelina.

    Dalam rentang waktu 16 hingga 23 Desember 2019, KPK mengungkapkan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350.

    Tujuan utama suap tersebut adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.

    Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024 yang melarang Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Larangan ini juga berlaku bagi Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan petinggi partai politik dalam upaya suap yang bertujuan mengatur penetapan anggota DPR RI. Dengan pemeriksaan yang masih berlanjut, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. [hen/suf]

  • KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK kembali memanggil Maria Lestari dan Arif Wibowo terkait kasus Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR Maria Lestari. Maria dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan anggota DPR periode 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

    Selain Maria, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil anggota DPR periode 2019-2024, Arif Wibowo hari ini. Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan keduanya. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    Diketahui, pemanggilan terhadap Maria Lestari ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Maria juga sempat dipanggil namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.

    Nama Maria Lestari sendiri pernah mencuat saat KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka. “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ucap Ketu KPK, Setyo Budiyanto.

    (cip)