Bisnis.com, JAKARTA — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan persiapan pembangunan bandar antariksa nasional yang berlokasi di Biak, Papua.
Kepala BRIN Arif Satria mengatakan pada tahun ini BRIN akan membuka lahan seluas 100 hektare yang akan digunakan sebagai lokasi Fasilitas Teknik Bandar Antariksa Biak.
“Selain itu akan dilakukan pembuatan jalan akses, leveling, dan pemagaran pada area terbatas,” kata Arif saat dihubungi Bisnis, Rabu (7/1/2026).
Arif menjelaskan Biak dipilih sebagai lokasi bandar antariksa nasional pertama Indonesia karena sejumlah keunggulan strategis. Salah satunya adalah letak geografis Biak yang berada dekat dengan garis katulistiwa, sehingga peluncuran satelit dinilai jauh lebih efisien secara teknis.
Selain itu, Pantai Timur Biak yang menghadap langsung ke laut lepas dinilai dapat meminimalkan risiko keselamatan dalam proses peluncuran roket.
Keunggulan lainnya adalah ketersediaan sebagian infrastruktur pendukung, seperti bandara berkelas besar, pelabuhan, serta pasokan listrik yang telah tersedia di Pulau Biak.
Arif menambahkan, bandar antariksa Biak akan dibuka untuk penyedia jasa peluncuran satelit internasional dan dikelola secara komersial. Dalam skema tersebut, BRIN berperan menyiapkan lahan, regulasi, serta pengawasan yang diperlukan, sementara pemilik roket peluncur akan membangun fasilitas teknik pada lahan yang disediakan BRIN.
Adapun tantangan utama pembangunan bandar antariksa nasional, menurut Arif, terletak pada kesiapan regulasi nasional serta sumber daya manusia (SDM). Namun, dia menyebutkan bahwa kedua aspek tersebut hampir sepenuhnya diselesaikan oleh BRIN.
“Selanjutnya adalah mencari mitra pemilik teknologi peluncuran satelit yang bersedia melakukan investasi di Indonesia. Hal ini juga sedang kami proses,” katanya.
Sebelumnya, BRIN telah menyampaikan rencana pembangunan Bandar Antariksa Nasional pertama Indonesia di Biak, Papua. Proyek tersebut diproyeksikan untuk memperkuat kapasitas Indonesia di bidang keantariksaan, baik dari sisi teknologi, industri, maupun kerja sama global.
Dari aspek infrastruktur pendukung, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan kondisi jaringan jalan nasional di Pulau Biak berada dalam kategori mantap. Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Kementerian PU, Reiza Setiawan, menyampaikan panjang jalan nasional di Pulau Biak mencapai 85,72 kilometer dengan tingkat kemantapan 99,77%.
“Untuk jaringan jalan nasional di Pulau Biak panjangnya adalah 85,72 km, dengan kondisi kemantapan saat ini adalah 99,77%. Jadi, bisa dikatakan di Pulau Biak kondisi jalan nasional itu sangat mantap, di mana yang baik sedang itu ada 32,29% dan 67,71%, dan hanya 0,23% yang tidak mantap,” kata Reiza dalam laman resmi BRIN pada 20 Desember 2025.
Kementerian PU menyatakan dukungan terhadap pembangunan kawasan bandar antariksa melalui optimalisasi jaringan jalan nasional yang sudah ada, termasuk kegiatan preservasi jalan. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung distribusi barang, mobilitas masyarakat, serta efisiensi logistik menuju kawasan pembangunan.
Pengembangan jalan difokuskan pada ruas jalan nasional atau cabang jalan nasional di sekitar kawasan bandar antariksa. Sementara itu, pembangunan jalan di dalam kawasan menjadi tanggung jawab pengelola. Apabila dibutuhkan akses tambahan di luar jaringan jalan nasional, Kementerian PU membuka peluang dukungan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
Reiza juga mengungkapkan bahwa sepanjang 44,97 kilometer ruas jalan nasional berada dekat dengan lokasi rencana bandar antariksa dan telah berstatus kelas II, dengan tingkat kemantapan mencapai 95%. Kondisi tersebut dinilai masih memadai untuk mendukung aktivitas pembangunan.
Dukungan juga datang dari Kementerian Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan. Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Doni Sri Putra, menjelaskan bahwa Bandar Antariksa Nasional termasuk dalam kategori pembangunan strategis nonkehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Bandar antariksa diklasifikasikan sebagai stasiun bumi pengamatan keantariksaan dan dapat menggunakan kawasan hutan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
“Intinya, kami Kementerian Kehutanan siap membantu bapak/ibu ketika menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan ini (Badar Antariksa Nasional). Tentunya dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan,” kata Doni.
Doni menambahkan, proses pengajuan PPKH dilakukan sesuai ketentuan dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar 34 hari kerja sejak seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, termasuk tahapan persetujuan awal serta pemenuhan komitmen dalam jangka waktu satu tahun.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1377602/original/090345500_1476789162-20161018-Ekspor-impor-RI-melemah-di-bulan-september-Angga-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4641894/original/056970400_1699518945-Seleksi_CASN_atau_CPNS_2023_2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


