Tag: Arif Rahman Hakim

  • Baznas Jombang Suguhkan Program Penuh Berkah Selama Ramadan

    Baznas Jombang Suguhkan Program Penuh Berkah Selama Ramadan

    Jombang (beritajatim.com) – Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Jombang bersama takmir Masjid Agung Baitul Mu’minin menghadirkan penceramah Syeikh Hussein Jaber, pengasuh program hafiz Quran di salah satu televisi swasta, Kamis (7/3/2024).

    Acara tersebut merupakan rangkaian dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Sebelum pendakwah ternama itu menyampaikan tausiyahnya. Acara diawali dengan pembacaan selawat dan santunan kepada anak yatim dan piatu. Jemaah memadati Masjid Alun-alun Jombang sejak pukul 07.00 WIB.

    Melalui program Amazing Ramadan, Baznas Kabupaten Jombang berkomiten memakmurkan masjid selama bulan suci Ramadan 1445 H. “Tentunya kami mengisi bulan Ramadan dengan berbagai kegiatan positif,” ujar Ketua Baznas Jombang Didin Ahmad Sholahuddin atau Gus Didin.

    Dia mengajak semua umat Islam di kota santri untuk memakmurkan masjid dengan bermunajad kepada Allah SWT. “Hari ini kami mengundang Syeikh Hussein Jaber, beliau pengasuh tahfiz quran yang berkomitmen menyebarkan Alquran di bumi Indonesia,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Gus Didin mengungkakan, Baznas Jombang akan menggelar dua program unggulan yang tidak sama dengan Ramadan tahun sebelumnya. Yakni, Masjid Agung Bershalwat selama bulan Ramadan dan program buka puasa bersama.

    Program buka puasa bersama dirancang berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun sebelumnya buka puasa dengan nasi kotak dengan menu setiap hari berubah. Ramadan tahun ini akan melibatkan para pedagang UMKM.

    Baznas Jombang akan menggandeng para pedagan kaki lima untuk menjualkan jajannya di Islamic Center atau belakang Masjid Agung. Sebanyak 75 pedangan di Jl. Arif Rahman Hakim dan 25 pedagang halaman Islamic Center. Konsepnya ‘Festival Kuliner Ramadan’.

    Baznas Jombang menyediakan seribu voucher senilai Rp12 ribu untuk jemaah. Itu bisa ditukarkan kuliner di pedagang untuk berbuka puasa. “Selain itu, kami juga akan menyalurkan ribuan bantuan sosial (Baksos) kepada anak yatim, piatu dan dhuafa di 21 kecamatan,” ujarnya. [suf]

  • Keterangan Ahli Kasus BBM Ilegal Pasuruan Beratkan Terdakwa

    Keterangan Ahli Kasus BBM Ilegal Pasuruan Beratkan Terdakwa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penyalah gunaan BBM subsidi yang menyeret 3 terdakwa terus berlanjut di PN Pasuruan.

    Kali ini agenda sidang yakni terkait penjelasan dari ahli dalam kasus penyalah gunaan BBM yang berada di Pasuruan.

    Dalam fakta persidangan, ahli dari BP Migas, Arif Rahman Hakim memberikan beberapa keterangan diantaranya terkait perizinan dan harga minyak dunia.

    Dalam keterangan tersebut, pihak penyidik tidak melampirkan surat izin yang dikelola oleh PT Mitra Centra Niaga milik terdakwa Abdul Wachid.

    Sehingga ahli melakukan inisiatif untuk mencari surat perizinan yang dimiliki oleh PT MCN tersebut. Alhasil ditemukan bahwa PT MCN hanya memiliki izin transportir yang dimana perusahaan hanya bisa menjadi pengantar bahan bakar migas.

    “Surat izin yang dimiliki hanya surat sebagai transportir dan bukan sebagai penjual bahan bakar. Jika transportir tidak boleh menimbun arau menyimpan bahan bakar minyak. Hanya mengirim dari depo ke SPBU,” kata Arif, Kamis (2/11/2023).

    Dilanjut, saat ditanya oleh Ketua Hakim, Yuniar Yudha Himawan terkait pengambilan minyak di SPBU. Arif mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena ridak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dikatakannya pula dalam peraturan migas, transportasi hanya diperbolehkan mengisi 60 liter untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan berat dan 100 liter untuk transportasi umum. Hal ini membuat terdakwa diberatkan dalam kasus tersebut karena tidak memiliki izin dan mengambil BBM melalui SPBU langsung.

    Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahmat Sugiarto menepis jika teedakwa hanya memiliki surat izin transportir. Dirinya mengatakan bahwa kliennya juga memiliki surat izin berdagang minyak gas.

    “Kami memiliki surat izin dagang bahan bakar padat, cair dan gas. Ini akan kami buktikan dipersidangan mendatang,” jelas Rahmat. (ada/ted)