Tag: Arif Maulana

  • Tanda Tanya Koalisi Masyarakat Sipil di Balik Laporan Polisi oleh Sekuriti Hotel Fairmont 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Maret 2025

    Tanda Tanya Koalisi Masyarakat Sipil di Balik Laporan Polisi oleh Sekuriti Hotel Fairmont Megapolitan 19 Maret 2025

    Tanda Tanya Koalisi Masyarakat Sipil di Balik Laporan Polisi oleh Sekuriti Hotel Fairmont
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     
    Koalisi Masyarakat Sipil
    mempertanyakan laporan terhadap aktivis Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin ke
    Polda Metro Jaya
    usai menggeruduk rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di
    Hotel Fairmont
    , Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
    Laporan yang dibuat oleh seorang petugas keamanan Hotel Fairmont berinisial RYK dengan korban anggota rapat
    RUU TNI
    itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/
    POLDA METRO JAYA
    .
    Andrie dan Javier diduga mengganggu ketertiban umum, melakukan perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, atau menghina penguasa maupun badan hukum di Indonesia.
    Dalam laporan tersebut, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 172 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 503 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
    Satu hari setelah laporan diterima pada Minggu (16/3/2025), Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengirim surat permintaan klarifikasi terhadap Andrie dan Javier. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (18/3/2025).
    Seyogianya Andrie dan Javier ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    Kendati demikian, Andrie dan Yunus melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menolak menghadiri permintaan klarifikasi di Polda Metro Jaya.
    Anggota TAUD, Arif Maulana, mengingatkan Polda Metro Jaya agar berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti
    laporan polisi
    .
    “Kami melihat bahwa undangan klarifikasi itu disampaikan secara tidak patut. Kami dipanggil Minggu, untuk datang Selasa. Kalau merujuk KUHAP, undangan yang patut itu tiga hari kerja,” ujar Arif di Polda Metro Jaya, Selasa.
    “Ini baru satu hari kerja, kalau kami hitung dari Senin dan Selasa kami diminta yang hadir,” tambah dia.
    Oleh karena itu, anggota TAUD lain, Gema Gita Persada, pun mempertanyakan alasan penyidik terkesan terburu-buru menindaklanjuti laporan polisi ini.
    Dengan begitu, Gema berkaca dengan beberapa kasus di mana masyarakat menjadi korban atas perkara tindak pidana.
    “Kepolisian kerap kali tidak melakukan yang secara sungguh-sungguh, tidak memprioritaskan, dan banyak undo delay yang terjadi ketika laporannya berasal dari kami sebagai masyarakat sipil,” kata Gema.
    “Ketika masyarakat sipil yang dilaporkan, kepolisian sangat cepat menanggapi dan memprosesnya, bahkan dalam kurun waktu yang tidak patut seperti yang tadi disampaikan oleh rekan saya,” tambah dia.
    TAUD menilai laporan polisi ini keliru dan tidak berlandaskan hukum. Hal ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
    “Yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan,” urai Arif.
    Dia juga menganggap laporan polisi oleh
    sekuriti Hotel Fairmont
    ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat atau berekspresi.
    “Hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya Revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas secara tertutup,” kata Arif.
    “Tidak partisipasif, tidak demokratis oleh DPR dan pemerintah kemarin di Hotel Fairmont, di tengah gembar-gembor efisiensi anggaran pemerintah,” lanjutnya.
    Sementara itu, anggota TAUD lain, Erwin Natasomal Oemar, juga menilai laporan polisi terhadap dua aktivis Koalisi Masyarakat Sipil merupakan upaya mengalihkan isu penolakan RUU TNI.
    “Bahwa laporan ini bagian dari upaya mendistraksi konsentrasi para sipil yang mengawasi RUU TNI,” ujar Erwin dalam kesempatan yang sama.
    Erwin berpendapat, laporan polisi terhadap dua aktivis Koalisi Masyarakat Sipil memperkuat sinyalemen terhadap narasi “Indonesia Gelap.”
    “Jika kawan-kawan mengatakan bahwa narasi Indonesia Gelap itu tidak ada, ini contoh kasus yang sebenarnya. Ini pintu masuk atau sinyalemen yang jelas bahwa kita sedang memasuki Indonesia yang sangat gelap,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laporan ricuh saat RUU TNI ke polisi dinilai sebuah kriminalisasi

    Laporan ricuh saat RUU TNI ke polisi dinilai sebuah kriminalisasi

    Jakarta (ANTARA) – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai laporan terhadap Andrie Yunus dan Javier Pandin soal kericuhan di rapat RUU TNI ke Polda Metro Jaya adalah sebuah kriminalisasi.

    “Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya Revisi Undang-Undang TNI,” kata Anggota TAUD, Arif Maulana saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

    Penialain itu menanggapi adanya laporan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan kericuhan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3).

    Arif juga memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Hotel Fairmont tersebut keliru dan tidak berdasarkan hukum.

    “Kami melihat laporan ini adalah bentuk ‘strategic lawsuit against public participation’ (SLAPP) yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan,” katanya.

    Arif juga menyebutkan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya kemudian memandang laporan ini keliru, tidak berdasarkan hukum.

    “Pertama, menyampaikan ekspresi politik adalah hak konstitusional warga negara dan itu bukan kejahatan dan yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara,” jelasnya.

    Hak yang dimaksud adalah untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan.

    “Tidak demokratis, tidak membuka partisipasi publik. Bahkan dugaannya sembunyi-sembunyi dan memperkuat agenda mengembalikan dwifungsi militer yang berbahaya bagi masa depan masyarakat,” jelas Arif.

    Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3).

    “Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/3).

    Ade Ary menjelaskan pelapor tersebut berinisial RYR yang merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

    Dia menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.

    “Kemudian kelompok tersebut berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi Imbas Protes RUU TNI di Hotel Mewah

    Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi Imbas Protes RUU TNI di Hotel Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua perwakilan Koalisi Reformasi Masyarakat Sipil sektor keamanan menolak untuk menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya.

    Dua perwakilan koalisi sipil itu yakni Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin. Rencananya, Andrie dan Javier diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (18/3/2025) sekitar 10.00 WIB.

    Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Arif Maulana mengatakan alasan penolakan itu lantaran pihaknya menilai laporan dari pelapor itu keliru dan tidak berlandaskan hukum.

    “Kami memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

    Dia menuturkan peristiwa penggerudukan yang dilakukan koalisi sipil saat pemerintah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont merupakan bentuk kebebasan hak penyampaian pendapat.

    Pasalnya, saat itu, pembahasan RUU TNI tersebut dilakukan secara tertutup oleh DPR dan pemerintah. Padahal, pembahasan beleid TNI itu dikhawatirkan melahirkan kembali Dwifungsi ABRI. 

    “Yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan,” tuturnya.

    Arif menambahkan, kliennya juga mengeluarkan aspirasinya tanpa melakukan perbuatan melawan hukum, seperti ancaman, kekerasan, intimidasi maupun pengrusakan di hotel.

    Di samping itu, dia juga mengatakan proses hukum yang dilakukan kepolisian juga dinilai tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. 

    “Oleh karenanya, bukan hanya kami kemudian menolak surat undangan klarifikasi, tapi kami juga mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari Security atau menghentikan,” pungkas Arief.

  • Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

    Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

    loading…

    Seminar RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Wacana terkait superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai kontroversi. Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka.

    “Itu (Superioritas penyidikan) akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran keadilan,” kata Direktur LBH Jakarta , Arif Maulana dalam seminar bertajuk “RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pasca Sarjana KSI X di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Arif menekankan proses penegakan hukum yang termuat dalam revisi KUHAP harus memiliki independensi, profesional dan berintegritas. Untuk itu, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bertujuan untuk meningkatkan represivitas hegemoni kekuasaan.

    “Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan,” ujarnya.

    Merujuk pada draf RUU KUHAP yang beredar, Arif menilai kepolisian cenderug resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Padahal ungkapnya, Polri hingga saat ini tak pernah lepas dari sorotan.

    Data yang dimiliki LBH Jakarta, pada rentang Januari hingga September 2023, Kompolnas telah menerima 1.150 saran dan keluhan dari masyarakat, diantaranya 1.098 mengenai pelayanan buruk Polri. “Kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul karena buruknya pelayanan perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.

    Apalagi, lanjut Arif, hasil penelitian LBH Jakarta dan MaPPI FH UI menemukan ada 1.144.108 perkara yang diterima pada tahun 2012-2014. Dari jumlah tersebut hanya 645.780 perkara yang diproses.

    “Dari jumlah itu sebanyak 386.766 dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan diterima kejaksaan dalam lingkup pidana umum. Sedangkan sisanya, 255.618 perkara masih mengendap dan 44.273 perkara diduga hilang begitu saja,” urainya.

    Lebih jauh, Arif berujar revisi KUHAP hendaknya dapat menghapus problem yang terjadi secara faktual di proses penyidikan. Masalah tersebut antara lain salah tangkap, intimidasi dalam proses pemeriksaan, penyiksaan, rekayasa kasus, rekayasa bukti pemerasan, dan penghalangan bantuan hukum.

    Ada pula manipulasi bantuan hukum, penolakan laporan, tidak boleh menghadirkan saksi/ahli, praktik berita acara interview dan klarifikasi (pemaksaan pemberian keterangan BAP, pemaksaan tanda tangan), keterbukaan ruang sidang hingga independensi peradilan.

  • Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tengah mendapat sorotan tajam dari 19 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

    Mereka menolak perubahan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, mengkhawatirkan sejumlah dampak negatif bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

    Pada konferensi pers yang digelar di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), para aktivis menampilkan sejumlah poster yang menyoroti penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Salah satu poster yang mencolok menampilkan kolase foto lima perwira aktif TNI yang kini menjabat di posisi sipil, yang disorot oleh organisasi-organisasi tersebut karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI yang pernah ada di masa Orde Baru.

    Lima perwira aktif TNI yang gambar mereka dipajang dalam poster tersebut adalah:

    Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet
    Mayjen Maryono: Inspektur Jenderal Kementerian PerhubunganMayjen Irham Waroihan:
    Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
    Laksamana Pertama Ian Heriyawan: Badan Penyelenggara Haji
    Mayjen Novi Helmy Prasetya: Dirut Perum Bulog

    Pada poster itu juga tertulis kalimat yang mengecam pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif TNI, yang mereka anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum.

    “TolakRUUTNI. PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH TENTARA AKTIF OLEH PEMERINTAH MERUPAKAN BENTUK PERLAWANAN TERHADAP SUPREMASI HUKUM”.

    Para organisasi masyarakat sipil ini menekankan kekhawatiran mereka terkait potensi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil, salah satunya dengan penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil, yang bisa melemahkan prinsip demokrasi.

    Selain itu, mereka juga mencatat bahwa revisi UU TNI ini berpotensi menghapus larangan berbisnis bagi prajurit serta membuka peluang represi militer terhadap kebebasan berpendapat.

    Koalisi ini juga menyoroti ketertutupan dalam proses revisi UU TNI yang sedang berjalan.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana mengungkapkan bahwa sampai hari ini mereka belum bisa mengakses draf resmi revisi UU TNI.

    Menurutnya, draf yang diterima Koalisi justru berbeda antara draf dari Babinkum TNI dan draf dari Baleg, yang membingungkan pihak yang menolak revisi tersebut.

    Sebagai bagian dari proses demokrasi, mereka mendesak agar DPR lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap tahapan revisi, termasuk dalam penyusunan undang-undang yang menyangkut kepentingan publik.

    Arif Maulana juga mengingatkan Presiden dan DPR untuk lebih menghargai prinsip transparansi dan partisipasi yang merupakan bagian dari sistem demokrasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

    “Kita ingatkan DPR, kita ingatkan Presiden Prabowo. Anda itu dipilih karena sistem demokrasi,” ungkap Arif di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.

    “Jangan kemudian hanya mau dipilih melalui sistem demokrasi tapi tidak mau tunduk pada proses demokrasi dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu terbuka, partisipatif, dan memastikan partisipasi itu bermakna,” sambungnya.

    Selain itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, juga berharap agar DPR mengundang 19 organisasi masyarakat sipil ini untuk memberikan masukan lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan datang, agar proses revisi ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

    Dengan seluruh kekhawatiran dan ketegasan mereka, organisasi masyarakat sipil ini berusaha memastikan bahwa demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia tetap terlindungi, meski menghadapi revisi UU TNI yang dianggap berpotensi merugikan bagi kesetaraan dan kebebasan politik di tanah air.

    Teddy Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol

    Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Kabar terkini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). 

    Informasi kenaikan pangkat Teddy tertuang dalam salinan surat yang beredar di kalangan wartawan.

    Dikutip dari Tribunnews pada Kamis (6/3/2025), salinan surat memuat sejumlah poin pertimbangan untuk menaikkan pangkat Teddy. Salah satunya, keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025.

    Pangkat Teddy sebagai Letnan Kolonel mulai bisa digunakan per 25 Februari 2025.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Mabes TNI Janji Revisi UU TNI Dilandasi Prinsip Profesionalisme

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto usai memimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Rabu (8/11/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Merespons adanya kritik, Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar perubahan yang diusulkan membawa manfaat.

    “TNI juga memastikan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (19/2/2025).

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan,” sambung dia.

    Ia menyatakan TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

    Terkait substansi revisi, ungkap dia, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. 

    “Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI,” kata Hariyanto.

    “Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” sambung dia.

    Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

    DPR RI juga telah menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.

    “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

    Ia juga menyebut pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Adies.

    “Setuju,” jawab para peserta rapat.

  • Menakar Perlu Tidaknya Pelucutan Senjata Api Polisi

    Menakar Perlu Tidaknya Pelucutan Senjata Api Polisi

    loading…

    Menakar perlu tidaknya pelucutan senjata api anggota polisi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai ide melucuti senjata api anggota polisi penting untuk dipertimbangkan. Menurut dia, ide dari anggota DPR atas maraknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian termasuk di Solok, Sumatera Barat, dan Semarang harus ditindaklanjuti.

    “Ide yang disampaikan oleh anggota DPR Komisi 3 beberapa waktu lalu untuk mengevaluasi senjata kepolisian apakah ini masih diperlukan, apakah kita butuh desakan melucuti senjata kepolsian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan dan harus ditindaklanjuti,” ujar Arif dalam konferensi pers Darurat Reformasi Polri: Membongkar Praktik Sewenang-wenang Penggunaan Senjata dan EK oleh Polisi pada Minggu (8/12/2024).

    Karena, menurut dia, tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api. Dia memberikan contoh fungsi-fungsi kepolisian dalam pelayanan masyarakat, sumber daya manusia (SDM, dan Korlantas tidak membutuhkan senjata api.

    “Maka dari itu penting sekali lagi pesannya adalah mengevaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh kepolisian, ini bagian kecil dari upaya kita dalam mendorong reformasi kepolisian yang hari ini kita melihat tidak sejalan dengan semangat mendorong reformasi polisi,” katanya.

    “Yang tujuannya agar polisi itu demokratis dan menghormati hak asasi manusia dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan seperti masa orde baru ketika mereka ada satu atap di bawah ABRI sangat militeristik, yang kita lihat saat ini polisi sangat militeristik,” pungkasnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi berpendapat bahwa desakan pelucutan senjata api anggota Polri bukanlah solusi yang tepat. “Ya, coba kita bisa bayangkan kalau polisi itu bersenjatakan pentungan. Sementara pemetik sepeda motor aja sekarang sudah pakai senjata rakitan dari Cipacing. Saya kira ini bukan solusi yang betul ya, karena polisi selaku penegak hukum harus tetap memegang senjata,” kata Islah, Senin (9/12/2024).

    Apalagi, kata dia, saat ini banyak anggota polisi menjadi korban penembakan dari pelaku-pelaku kejahatan jalanan. Dia juga mengingatkan bahwa meski ada UU Darurat, namun masih banyak yang mau melanggar UU Darurat Kepemilikan Senjata Api itu.

  • Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti soal kasus-kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Hal ini buntut terjadinya sejumlah kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian baik terhadap sesama polisi hingga warga sipil beberapa waktu terakhir salah satunya penembakan terhadap seorang pelajar hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana menyebut penyalahgunaan senpi ini merupakan buntut dari masalah pengawasan terhadap Korps Bhayangkara itu sendiri sehingga rentan menyalahgunakan wewenang dan bersikap sewenang-wenang.

    “Saya ingin kemudian mengatakan hari ini itu situasinya darurat terkait dengan kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian,” kata Arif dalam konferensi pers virtual bertemakan Darurat Reformasi Polri, Minggu (8/12/2024).

    Dia bahkan setuju soal usulan melucuti polisi dari senjata api dalam bentuk evaluasi penggunaan senjata. Hal ini karena diakuinya tak semua anggota memerlukan senpi dalam bertugas.

    “Apakah kita butuh desakan untuk melucuti senjata kepolisian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan dan harus ditindaklanjuti, karena tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api,” ucapnya.

    “Fungsi-fungsi pelayanan masyarakat, Sumber Daya Manusia, misalkan Korlantas itu tidak membutuhkan sebetulnya senjata api, maka dari itu penting untuk sekali lagi pesannya adalah melakukan evaluasi terhadap penggunaan senpi oleh kepolisian,” sambungnya.

    Bahkan, kata Arif, banyaknya kasus extra judicial killing yang terjadi beberapa waktu terakhir semakin menunjukan bahwa penggunaan senjata secara berlebihan masih menjadi masalah di tubuh Polri.

    Arif menyebut jika polisi hari ini bisa disebut militeristik karena kerap menggunakan kekerasan dengan dalih penegakkan hukum.

    “Reformasi di tubuh kepolisian yang hari ini kita melihat tidak sejalan dengan semangat mendorong reformasi polisi yang tujuannya agar polisi itu demokratis, dan menghormati HAM, dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan seperti pada masa orde baru ketika mereka ada satu atap di bawah ABRI, sangat militeristik,” tuturnya.

    “Tapi, yang kita lihat hari ini polisi sangat militeristik, pendekatan kekerasan menggunakan senjata itu sangat mudah dilakukan,” ucapnya.

    Polisi Tembak Polisi hingga Siswa SMK dan Pencuri Sawit

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali disorot publik setelah adanya sederet peristiwa penembakan yang mengakibatkan sasarannya meninggal dunia atau tewas.

    Dalam kurun waktu satu bulan, setidaknya ada kasus penembakan dengan senjata api dilakukan polisi.

    Pertama, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Utara.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Ryanto Anshar tewas ditembak oleh rekan seprofesinya yakni Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

    Aksi polisi tembak polisi itu terjadi di halaman kantor Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. 

    Penembakan itu diduga terkait penanganan kasus tambang galian C ilegal dan penangkapan terduga pelaku.

    Kedua, selang dua hari kemudian, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy alias Gamma (17) tewas ditembak anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari (24/11/2024).

    Menurut pembelaan Polrestabes Semarang, personelnya, Aipda Robig melepaskan timah panas ke siswa SMK itu lantaran melawan saat dilerai dari tawuran.

    Namun, belakangan terungkap dari CCTV dan pemeriksaan Propam bahwa penembakan itu yang dilakukan tidak terkait tawuran, melainkan Aipda Robig tidak terima sepeda motornya terpepet oleh sepeda motor remaja tersebut.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (tengah) bersama Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Ketiga, belum genap 24 jam setelah kejadian di Semarang, peristiwa polisi tembak warga sipil kembali terjadi di Bangka Belitung. 

    Kali ini korbannya seorang warga Dusun Sungkai Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, atas nama Beni.

    Korban tewas didor personel Satuan Brimob Polda Bangka Belitung saat mencuri sawit di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Permai Lestasi (BPL) pada Minggu, 24 November 2024 sekitar 16.00 WIB.

    Kepala Kabid Hujas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan peristiwa pembunuhan polisi terhadap warga sipil bermula saat satuan Brimob menindaklanjuti laporan pihak perusahaan yang melaporkan telah terjadi pencurian di wilayah perkebunan perusahaan, tepatnya di blok X12 Divisi 1 Ledong West Selatan.

    Personel Brimob dan staf assisten PT BPL, kata Fauzan, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melihat ada lima orang pencuri sedang menjalankan aksinya. 

    Para pelaku kemudian berusaha melarikan diri setelah aksi pencurian yang dilakukan diketahui. 

    Para personel Brimob dan staf assisten PT BPL sempat memberikan imbauan untuk berhenti.

    Bahkan sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 12 kali.

    Menurut Fauzan, personel pengamanan akhirnya melakukan penembakan dengan maskud untuk melumpuhkan para pencuri tersebut. Dan peluru akhirnya menyasar tubuh Beni. 

    DPR Minta Penggunaan Senpi Polisi Dievaluasi

    Lokasi penembakan korban versi polisi di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024). (TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO)

    Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyebut Komisi III akan memanggil sejumlah petinggi Polri guna membahas evaluasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

    Rudi mengatakan, pemanggilan ini dilakukan Komisi III DPR menyusul beberapa peristiwa yang dinilai mencederai institusi Polri.

    “Pejabat utama terkait akan kita panggil misalnya Kadiv Propamnya, Irwasumnya, semua pejabat tinggi, pejabat utama Polri,” kata Rudianto, saat dihubungi pada Sabtu (7/12/2024).

    Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian selama ini banyak yang tidak sesuai aturan maupun Undang-Undang.

    Rudi menyoroti sejumlah insiden, termasuk kasus polisi menembak sesama polisi di Sumatera Barat dan peristiwa polisi menembak pelajar di Semarang. 

    Menurutnya, insiden-insiden tersebut mencerminkan adanya penyalahgunaan senjata api.

    “Ini sangat mencoreng mencederai institusi Polri. Kalau tidak berbenah, maka kejadian-kejadian ini bisa saja terjadi 2-3 bulan ke depan,” ujar Rudi.

    Rudi juga menegaskan pentingnya pengendalian ketat terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. 

    Dia mengusulkan agar Polri mengevaluasi unit-unit tertentu yang tidak membutuhkan senjata api dalam tugasnya.

    Rudi menambahkan bahwa pemanggilan ini rencananya dilakukan setelah masa reses anggota DPR. 

     

  • Cara Lapor Kebocoran Data Tanpa Risau Dijawab ‘Bukan Tugas Kami’

    Cara Lapor Kebocoran Data Tanpa Risau Dijawab ‘Bukan Tugas Kami’

    Jakarta, CNN Indonesia

    Warga kini bisa melaporkan temuan kebocoran data pribadi di saat pembobolan dokumen lembaga negara kian menggila. Kemana? Bukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Sebelumnya, Koalisi Peduli Data Pribadi resmi meluncurkan posko aduan untuk membantu masyarakat yang menemukan atau terdampak kasus kebocoran data, Jumat (9/9).

    “Kami di koalisi mencoba membuat posko aduan warga dengan harapan kita mencoba untuk membuat advokasi perlindungan data pribadi dari sisi publik,” ujar Arif Maulana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam acara peluncurannya secara virtual, Jumat (9/9).

    “Kenapa? karena kita melihat sampai hari ini negara masih diam, negara masih abai untuk kemudian melakukan tanggung jawabnya (dalam melindungi data pribadi),” imbuhnya.

    Arif juga mengatakan perlindungan data pribadi di Indonesia masih sangat lemah, baik secara regulasi maupun penindakan terkait laporan kasus kebocoran data.

    Secara regulasi, lanjut dia, kehadiran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi payung hukum yang mutlak harus dimiliki Indonesia.

    Saat ini, RUU PDP sendiri baru akan memasuki pembahasan tingkat II di sidang paripurna DPR yang diperkirakan disahkan akhir September.

    Lebih lanjut, koalisi LSM yang terdiri dari AJI, LBH Jakarta, LBH Pers, PBHI, SAFEnet, dan YLBHI ini memberikan ruang masyarakat untuk mengadu dengan cara sebagai berikut:

    1. Kunjungi laman s.id/kebocorandata

    2. Masukkan informasi yang diminta (nama, email, jenis kebocoran data, bukti kebocoran data).

    3. Submit

    Setelah melakukan pengaduan, tim koalisi akan berkomunikasi dengan pengadu terkait dengan rincian kebocoran data yang terjadi.

    Jika mendapatkan cukup informasi, tim akan mengulas aduan dan melakukan pemetaan, seperti mencari data apa saja yang dicuri, siapa saja korbannya, hingga siapa pelakunya.

    Selanjutnya, tim akan menentukan langkah strategis yang dapat dilakukan untuk menangani kasus tersebut.

    “Setelah mapping dilakukan maka tim akan menentukan langkah hukum atau langkah non hukum apa yang perlu dilakukan,” ujar Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

    Sebelumnya, di tengah marak bocor data, Menkominfo Johnny G Plate menyebut penanganan serangan siber bukan tugas pihaknya, tapi urusan BSSN.

    BSSN sendiri mengaku itu tanggung jawab bersama. Namun, belum tampak langkah yang turun langsung mengadvokasi masyarakat.

    Di pihak lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yang merupakan asosisasi operator seluler, mengklaim tak ada kebocoran data SIM card di pihaknya.

    Selain itu, mereka mengaku tak tahu soal masalah penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk ribuan nomor Hp, yang potensial dipakai sarana SMS spam dan penipuan.

    (lom/arh)

    [Gambas:Video CNN]