Tag: Arif Havas Oegroseno

  • EUDR Ditunda: Perusahaan Besar UE Untung, Petani Kecil RI Tertekan

    EUDR Ditunda: Perusahaan Besar UE Untung, Petani Kecil RI Tertekan

    Bisnis.com, NUSA DUA, BALI — Penundaan implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) hingga Desember 2026 dinilai menguntungkan perusahaan besar di Eropa yang telah siap memenuhi regulasi, namun menambah tekanan bagi petani kecil di Indonesia.

    Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa, Andri Hadi, menuturkan Indonesia sejak awal mengambil pendekatan proaktif dan konstruktif dalam menanggapi EUDR.

    Dia menyampaikan, Indonesia bersama negara lain berkali-kali menyoroti kekhawatiran perihal waktu persiapan yang singkat, sistem benchmarking, dan risiko bagi petani kecil sejak 2022 silam.

    Adapun, penundaan yang diusulkan Komisi Eropa muncul lantaran sistem teknologi informasi (TI) EUDR belum siap sepenuhnya.

    “Proposal tersebut menetapkan jadwal yang direvisi, yakni penundaan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil hingga 30 Desember 2026. Jadi penundaan ini hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil,” kata Andri dalam acara 21st Indonesian Palm Oil Conference and 2026 Price Outlook (IPOC) di BICC, The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Kamis (13/11/2025). 

    Namun, usulan penundaan hanya berlaku untuk importir usaha mikro dan kecil di UE, sedangkan usaha menengah dan besar tetap harus mematuhi ketentuan mulai Desember 2025. Ini artinya, perusahaan besar di UE berpotensi diuntungkan karena sudah memiliki sistem ketertelusuran yang mapan.

    “Secara lebih luas, proposal ini dianggap menguntungkan perusahaan besar yang sudah memiliki sistem keterlacakan penuh, serta produsen UE berbasis kecil, sementara memberikan bantuan terbatas untuk operator menengah yang menghadapi risiko beragam,” tuturnya.

    Andri menilai perbedaan kesiapan otoritas antarnegara UE dapat menimbulkan risiko “forum shopping”, di mana importir memilih pelabuhan masuk dengan regulasi yang lebih longgar.

    Kendati demikian, menurutnya, penundaan ini juga memberi waktu bagi Indonesia untuk memperkuat sistem nasional, termasuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), akurasi data geolokasi, serta kapasitas petani kecil.

    Selain itu, Andri juga menyoroti pentingnya memanfaatkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU—CEPA) sebagai platform kerja sama untuk mendorong perdagangan berkelanjutan berbasis dialog.

    Meski begitu, dia menekankan IEU—CEPA tidak dirancang untuk menggantikan EUDR, melainkan menyediakan platform kerja sama untuk memajukan keberlanjutan, perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi secara bersamaan.

    Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyebut EUDR yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan internasional, membebani petani kecil, menciptakan diskriminasi terhadap negara berkembang, dan berpotensi melanggar keadilan sosial dalam rantai pasok.

    “Prinsip universal menjadi hukum internasional. Maka standarnya pun harus berlaku secara universal. Bukan berarti standar pengelolaan sawit negara barat (Eropa) lebih baik, dan ASEAN tidak. Sebab seharusnya European Union Deforestation Regulation [EUDR] memiliki standar yang sama,” ujar Arif.

    Dia mengusulkan mekanisme komunikasi yang telah terbukti melalui pengalaman Indonesia–Uni Eropa dalam perjanjian FLEGT-VPA di sektor kehutanan.

    Lebih lanjut, dia juga merekomendasikan pembentukan Licensing Information Unit di Indonesia sebagai pintu komunikasi resmi bagi otoritas Eropa untuk memverifikasi asal-usul dan status keberlanjutan produk, dengan data tetap disimpan di Indonesia.

    Menurutnya, mekanisme serupa dapat direplikasi untuk EUDR melalui integrasi antara dashboard nasional Indonesia dan sistem EUDR, sehingga verifikasi dapat berjalan tanpa membebani petani kecil dan tanpa melanggar kedaulatan data.

    Dengan pendekatan ini, kata dia, implementasi EUDR dapat menjadi lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan internasional.

    Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat industri sawit nasional kini mencakup 16,38 juta hektare, dengan 42% dikelola oleh pekebun rakyat. Industri ini menyerap 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

    Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Abdul Roni Angkat menyampaikan dalam upaya meningkatkan produktivitas, pemerintah mempercepat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan reformasi regulasi besar-besaran seperti penyederhanaan persyaratan dari 14 syarat menjadi 2 syarat, yakni verifikasi dipangkas dari tiga tahap menjadi satu tahap, integrasi proses melalui sistem digital nasional.

    “Penyederhanaan PSR merupakan langkah nyata memudahkan pekebun dan mempercepat peremajaan,” terang Abdul.

    Dia menambahkan, seiring meningkatnya kebutuhan domestik untuk minyak goreng dan biodiesel, pemerintah mendorong hilirisasi sawit melalui pembangunan fasilitas biodiesel, DMO minyak goreng, margarin, bio propylene glycol, hingga unit pengolahan inti di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan.

  • IPOC 2025 bahas tantangan industri sawit dari tarif Trump hingga EUDR

    IPOC 2025 bahas tantangan industri sawit dari tarif Trump hingga EUDR

    Jakarta (ANTARA) – Konferensi Indonesian Palm Oil Conference and 2026 IPOC Outlook (IPOC 2025) akan membahas berbagai tantangan global, termasuk dampak kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump hingga regulasi anti-deforestasi Uni Eropa (EUDR) terhadap pasar dan daya saing industri kelapa sawit.

    Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) akan kembali menggelar IPOC 2025 pada 12–14 November di Nusa Dua, Bali.

    Ketua Umum Gapki Eddy Martono, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa konferensi tahun ini akan mengangkat tema besar peta jalan industri sawit menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus merespons tekanan kebijakan internasional yang kian kompleks.

    “IPOC merupakan forum strategis untuk membahas arah industri kelapa sawit ke depan, khususnya upaya-upaya yang dapat dilakukan para pelaku industri sawit dalam mendorong produktivitas di tengah beragam peluang dan tantangan domestik maupun global,” kata Eddy.

    IPOC 2025 akan menghadirkan sejumlah pembicara nasional dan internasional dari sektor minyak nabati dan kebijakan perdagangan global.

    Executive Director Oil World Thomas Mielke akan menyampaikan analisisnya mengenai proyeksi harga dan tren pasar minyak nabati dunia.

    Pendiri Glenauk Economics Julian McGill akan mengulas dinamika makroekonomi yang mempengaruhi sektor komoditas.

    Ryan Chen dari Cargill Investments China yang akan memaparkan outlook ekonomi China dan dampaknya terhadap industri sawit. Satia Varqa dari FastMarkets akan membahas strategi industri dalam menghadapi tantangan global.

    Selain sesi konferensi, IPOC 2025 juga akan menghadirkan pameran industri sawit yang menampilkan teknologi, produk, dan inovasi terbaru dari sektor hulu hingga hilir.

    Sejumlah tokoh nasional dijadwalkan hadir sebagai pembicara kunci, antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Penyelenggara menargetkan lebih dari 1.500 peserta dari dalam dan luar negeri akan berpartisipasi dalam konferensi tahun ini,

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Indonesia Dorong Aturan Internasional Soal Royalti Digital di WIPO

    Indonesia Dorong Aturan Internasional Soal Royalti Digital di WIPO

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia mengambil langkah bersejarah dengan mengusulkan terbentuknya instrumen hukum internasional terkait tata kelola royalti di lingkungan digital. Usulan yang diberi nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini diajukan melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).

    Proposal tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, inisiatif ini bertujuan memperkuat ekosistem musik dan memastikan para pencipta menikmati manfaat ekonomi dari karya mereka. Selain itu, proposal ini juga memasukkan elemen publisher right bagi karya jurnalistik.

    “Inisiasi ini kami dorong untuk memajukan ekosistem musik nasional. Jika nilai ekonomi dari karya tidak kembali ke pencipta, maka kreasi berikutnya tentu akan terhambat,” ujar Supratman dalam pertemuan daring dengan para duta besar dan perwakilan RI di luar negeri, Selasa (14/10/2025).

    Ciptakan Keadilan Global dalam Distribusi Royalti

    Menurut Supratman, proposal Indonesia tidak bertentangan dengan sistem hukum negara lain. Sebaliknya, ia memperkuat semangat keadilan bagi semua negara anggota WIPO dalam distribusi royalti lintas batas.

    “Saya percaya diri ini akan berhasil. Usulan ini tidak menimbulkan benturan antarnegara besar atau industri, justru menciptakan keadilan,” tegasnya.

    Ia juga mengungkapkan, beberapa industri dan negara telah menjalin komunikasi dengan Kemenkumham terkait reformasi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) yang kini tengah dibenahi.

    Supratman menilai, keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Karena itu, ia mengajak seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri turut memperjuangkan agenda penting ini.

    “Kementerian Hukum hanya menjadi pendobrak awal. Dukungan para diplomat sangat menentukan agar suara Indonesia semakin kuat di forum internasional,” ujarnya.

    Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ekosistem Musik yang Adil

    Menteri asal Sulawesi itu menekankan, proposal ini bukan milik satu kementerian, melainkan gagasan kolektif Pemerintah Indonesia demi membangun tata kelola royalti yang transparan dan adil.

    “Ini adalah proposal Pemerintah Indonesia untuk memastikan keadilan bagi musisi, komposer, penerbit, serta pelaku industri musik nasional,” jelas Supratman.

    Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham Andry Indrady menambahkan, ada tiga pilar utama dalam usulan ini:

    Tata kelola royalti global melalui kerangka kerja WIPO yang mencakup pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, proses lisensi, hingga pengawasan distribusi royalti.

    Sistem distribusi alternatif berbasis pengguna (user-centric payment), yang memberikan insentif secara proporsional kepada para pencipta.

    Penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, dengan standardisasi antarnegara anggota WIPO dan mekanisme distribusi lintas batas.

    “Proposal Indonesia berupaya meretas hambatan struktural dalam rezim kekayaan intelektual global. Kami mendorong kerangka hukum yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Andry.

    Dukungan Penuh dari Diplomasi dan Ekonomi Kreatif

    Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memastikan, Kemlu akan memberikan dukungan penuh agar Proposal Indonesia dapat diterima secara luas di forum WIPO.

    “Kami siap berdiri di belakang Kementerian Hukum dengan seluruh strategi diplomasi yang diperlukan,” tegasnya.

    Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai langkah ini penting untuk memastikan pembagian manfaat ekonomi digital yang lebih adil.

    “Reformasi tata kelola royalti sangat dibutuhkan untuk menjamin apresiasi yang berkeadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik,” ujarnya.

    Dengan dukungan lintas kementerian dan diplomasi aktif, Indonesia optimistis dapat menjadi pionir dalam menciptakan sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. [aje]

  • DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia Nasional 2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.
    Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).
    “Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
    “Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
    Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
    Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.
    Diberitakan sebelumnya, RUU ini telah dibahas oleh Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada 22 September 2025.
    Rapat kerja saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, sementara dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
    Edward menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang.
    “Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” kata Edward dalam rapat tersebut.
    Menurut dia, pembentukan UU ini penting karena meningkatnya mobilitas lintas batas negara sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
    “Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Edward.
    Pria yang akrab disapa Eddy itu menambahkan, UU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia ini mengatur sejumlah hal pokok terkait pelaksanaan ekstradisi.
    “Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Ekstradisi RI-Rusia Siap Dibahas di Tingkat Panja DPR

    RUU Ekstradisi RI-Rusia Siap Dibahas di Tingkat Panja DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XIII menyetujui Rancangan Undang-Undang Ekstradisi Indonesia dengan Federasi Rusia akan dibahas di tingkat Panja

    Hal ini dilakukan setelah fraksi partai PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyampaikan persetujuan agar RUU Ekstradisi Indonesia-Federasi Rusia dibahas oleh Panitia Kerja (Panja).

    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan pemerintah menyatakan bahwa pemerintah menyetujui agar RUU itu dibahas bersama DPR ke tingkat selanjutnya.

    Dia mengatakan RUU Ekstradisi merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum di Indonesia ketika individu yang terjerat kasus hukum berada di luar wilayah negara Indonesia. 

    “Dengan telah ditandatangani perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang eksradiksi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklajuti pengesahan perjanjian dengan Undang-Undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang perjanjian Indonesia Internasional,” katanya di ruang Komisi XIII DPR RI, Senin (22/9/2025).

    Dalam Undang-Undang itu membahas mengenai kewajiban mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan ekstradisi.

    “Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPR RI sesuai dengan tahap pembicaraan yang telah diatur oleh Undang-Undang,” terangnya.

    Setelah penyampaian perwakilan pemerintah, delapan fraksi menyatakan sikap bahwa setuju dibahas ke tingkat selanjutnya. 

    Setelah itu, Ketua Komisi XIII, Willy Aditya mengumumkan bahwa RUU Ekstradisi dibahas ke tahap lanjutan.

    “Delapan fraksi bersepakat untuk ini dilanjutkan dalam pembahasan Panja,” ucapnya.

    Selanjutnya rapat dilanjutkan untuk membahas Daftar daftar inventarisasi masalah (DIM).

    Dalam rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Luar negeri Arif Havas Oegroseno dan Dirjen PP, Dhahana Putra.

    Sebagai informasi, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden R-34/Pres/06/2025, tanggal 5 Juni 2025, mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.

    Komisi XIII juga sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan  pakar dan akademisi, serta Rapat Dengar Pendapat  (RDP) dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum, dan Dirjen Hukum, serta Perjanjian Internasional dari Kementerian Luar Negeri. 

  • Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara Nasional 2 September 2025

    Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri (Wamen) Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengaku siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menegaskan larangan menteri atau wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
    Hal itu disampaikan Arif Havas saat dimintai tanggapannya soal posisinya sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), setelah adanya putusan MK terbaru.
    “Ya sudah enggak boleh,
    that’s it
    . Ya kan sudah ada keputusan dokumennya, sudah,” ujar Arif Havas saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi I di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
    Saat ditanya apakah dirinya akan segera mundur dari posisinya sebagai Komisaris di subholding logistik kelautan milik PT Pertamina (Persero) tersebut, Arif Havas tak menjawab secara tegas.
    Dia hanya mengatakan bahwa saat ini tengah menunggu informasi lebih lanjut dari Danantara, sebagai lembaga pengelola aset negara termasuk BUMN.
    “Ya sesuai aturannya saja, nunggu dari Danantara, itu saja sudah,” kata Arif Havas kepada wartawan.
    Arif Havas kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang berlaku.
    “Ikut aturan aja,
    clear
    , jelas,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan melarang wamen merangkap jabatan, termasuk pada jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Larangan itu ditegaskan lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (28/8/2025) kemarin.
    Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    Sehingga, tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
    Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
    “Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang pada Kamis.
    Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
    “Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.
    MK pun memberikan waktu maksimal dua tahun bagi para wakil menteri yang rangkap jabatan untuk melepaskan jabatan mereka di luar kementerian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelita Air Rute Jakarta Bali Mengudara Memakai Bahan Bakar Minyak Jelantah dari PPN – Page 3

    Pelita Air Rute Jakarta Bali Mengudara Memakai Bahan Bakar Minyak Jelantah dari PPN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Penerbangan perdana Pelita Air menggunakan Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbahan baku minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) berlangsung pada pada Rabu 20 Agustus 2025 dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Penerbangan komersial Pelita Air dengan rute Jakarta–Bali ini, menjadi momen bersejarah sekaligus menandai posisi Indonesia dalam inovasi bahan bakar berkelanjutan. Pertamina Patra Niaga sebagai pengemban distribusi memastikan penyaluran Pertamina SAF berjalan lancar.

    Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan bahwa pihaknya juga berperan dalam penyediaan bahan baku utama, yakni minyak jelantah yang dikumpulkan dari masyarakat.

    Upaya ini tidak hanya memperkuat ekosistem energi berkelanjutan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat sehingga menghadirkan ekonomi sirkular yang dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi.

    “Kami memastikan distribusi Pertamina SAF berjalan dengan baik sehingga penerbangan perdana ini dapat terlaksana dengan lancar. Lebih dari itu, bahan baku SAF berasal dari minyak jelantah yang dikumpulkan masyarakat, mulai dari restoran, rumah tangga, hingga usaha kecil. Dengan cara ini, pengembangan ekosistem Pertamina SAF tidak hanya mendukung transisi energi, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat,” ujar Mars Ega.

    Dalam acara tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno dalam sambutannya, menekankan bahwa Pertamina SAF bukan hanya soal aspek teknis, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam geopolitik dan diplomasi energi Indonesia di tingkat global.

    “Pertamina Group harus menjadi pelopor. Seharusnya kita sebagai negara yang mampu, yang pertama dan satu-satunya di ASEAN yang membuat SAF sendiri bisa memiliki hak dalam konteks riset, pemasaran, dan kebijakan. Indonesia itu punya aset untuk menjadi pemimpin di kawasan global,” ungkap Havas.

  • Dukung Target NZE, Pertamina Salurkan SAF Produksi Dalam Negeri

    Dukung Target NZE, Pertamina Salurkan SAF Produksi Dalam Negeri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penerbangan perdana menggunakan Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbahan baku minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) yang disalurkan oleh Pertamina mendapat apresiasi penuh dari pemerintah.

    Penerbangan komersial yang dioperasikan Pelita Air dengan rute Jakarta-Bali ini lepas landas pada Rabu (20/8/2025) dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menjadi momen bersejarah sekaligus menandai posisi Indonesia dalam inovasi bahan bakar berkelanjutan.

    Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan bahwa pihaknya juga berperan dalam penyediaan bahan baku utama, yakni minyak jelantah yang dikumpulkan dari masyarakat. Upaya ini tidak hanya memperkuat ekosistem energi berkelanjutan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat sehingga menghadirkan ekonomi sirkular yang dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi.

    “Kami memastikan distribusi Pertamina SAF berjalan dengan baik sehingga penerbangan perdana ini dapat terlaksana dengan lancar. Lebih dari itu, bahan baku SAF berasal dari minyak jelantah yang dikumpulkan masyarakat, mulai dari restoran, rumah tangga, hingga usaha kecil. Dengan cara ini, pengembangan ekosistem Pertamina SAF tidak hanya mendukung transisi energi, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat,” ujar Mars Ega, dikutip Kamis (21/8/2025).

    Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno dalam sambutannya, menekankan bahwa Pertamina SAF bukan hanya soal aspek teknis, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam geopolitik dan diplomasi energi Indonesia di tingkat global.

    “Pertamina Group harus menjadi pelopor. Seharusnya kita sebagai negara yang mampu, yang pertama dan satu-satunya di ASEAN yang membuat SAF sendiri bisa memiliki hak dalam konteks riset, pemasaran, dan kebijakan. Indonesia itu punya aset untuk menjadi pemimpin di kawasan global,” ungkap Havas.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menambahkan bahwa SAF merupakan bagian dari arahan Presiden RI dalam mewujudkan Asta Cita di bidang ketahanan dan kemandirian energi.

    “Ini adalah program Asta Cita yang harus terus kita laksanakan, yaitu ketahanan energi, dan untuk yang ini tidak hanya ketahanan energinya tapi juga swasembadanya, jadi kemandiriannya juga semakin kuat. Pertamina SAF telah naik kelas karena memiliki sertifikasi keberlanjutan yang diakui global,” tambah Dadan.

    Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan Odo R.M. Manuhutu, menekankan pentingnya menjadikan Indonesia sebagai pusat ekosistem SAF.

    “Momentum ini menunjukkan komitmen nyata Indonesia dalam dekarbonisasi sektor aviasi. Kita memenuhi komitmen Net Zero Emission di sektor aviasi pada 2050, dan peta jalan SAF ini adalah salah satu upaya kita mencapainya. Harapannya nanti Indonesia bukan hanya pengguna, tapi juga pusat inovasi. Tujuannya menjadikan Indonesia benar-benar pusat, Indonesia harus menjadi nomor satu paling tidak di Asia Tenggara,” ucap Odo.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Agustus 2025

    Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV Nasional 16 Agustus 2025

    Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di mimbar pidato perdananya sebagai Presiden RI di MPR, Prabowo Subianto tampil galak terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebut terus merugi tapi memanjakan para dewan direksi.
    Prabowo menyampaikan pidato kenegaraannya di sidang Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025), sore kemarin.
    Prabowo mengupas habis masalah BUMN yang terus-menerus merugi.
    Tapi di sisi lain, Prabowo heran dewan direksi dan komisaris BUMN mendapatkan tantiem, atau duit penghargaan yang nilainya bisa menyentuh Rp 40 miliar per tahun.
    Dikutip dari Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009, tantiem memiliki pengertian penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada direksi dan dewan komisaris persero apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian.
    “Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” ujar Prabowo.
    Atas dasar ini juga, Prabowo menghapus klausul tantiem ini.
    “Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget! Saya potong, setengah komisaris paling banyak enam orang, kalau bisa cukup empat atau lima dan saya hilangkan tantiem,” kata Prabowo.
    Prabowo mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada Danantara untuk tidak memberikan tantiem kepada direksi yang perusahaannya merugi.
    Selain itu, kata Prabowo, kalaupun suatu perusahaan BUMN mengalami keuntungan, untungnya harus nyata.
    “Untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direksi itu, kalau komisaris itu, keberatan, segera berhenti saudara-saudara sekalian,” tegasnya.
     
    Atas penghapusan tantiem ini dari BUMN yang merugi, Prabowo menantang para direksi dan komisaris yang tidak menerima sistem baru tersebut.
    Karena menurut Prabowo, hal yang tidak masuk akal adalah perusahan merugi tetapi foya-foya membayar kinerja direksi yang tak mampu membuat perusahaan untung.
    Sebab itu, Prabowo menantang bagi direksi dan komisaris yang keberatan tak ada tantiem untuk mundur dari jabatan.
    “Tapi, ini serius, tidak masuk akal. Jadi, direksi dan komisaris, kalau keberatan tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka,” ujar Prabowo.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut mengaminkan kebijakan Prabowo atas penghilangan tantiem bagi BUMN yang merugi.
    Dia mengatakan, kebijakan itu bisa menghemat pengeluaran negara hingga Rp 18 triliun.
    Dasco yang merupakan Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut, tidak hanya tantiem yang dihilangkan, Prabowo juga memangkas jumlah komisaris perusahaan BUMN.
    “Ya, “Ya, memang kebijakan itu sudah disampaikan sekitar satu setengah bulan yang lalu. Bahwa pertama, pengurangan jumlah komisaris, itu lebih dari separuh komisaris di satu BUMN jumlahnya dikurangi,” ujar Dasco.
    “Lalu yang kedua, memang tantiemnya ditiadakan. Dan itu, kalau saya tidak salah, ada penghematan sekitar Rp 17-18 triliun dari tantiem-tantiem yang ada,” sambung dia.
    Selain itu, Dasco juga mengungkapkan strategi Prabowo menempatkan 30 wakil menteri menjadi komisaris BUMN.
    Dia mengatakan, para wamen tersebut tak hanya untuk gaya-gayaan dan mendapat penghasilan lebih dari jabatan komisaris.
    Tetapi juga untuk menjadi “CCTV” Prabowo mengawasi kinerja BUMN yang selama ini terus merugi.
    Para wamen ini juga disebutkan tidak mendapatkan tantiem sebagai komisaris.
    “Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh Presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah,” imbuh dia.
    Berikut ini daftar 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di BUMN:
    1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
    2. Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    3. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
    4. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
    6. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero).
    7. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    8. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia.
    9. Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
    10. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel).
    11. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).
    12. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
    13. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
    14. Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
    15. Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
    16. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika.
    17. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
    18. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
    19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero).
    20. Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
    21. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
    22. Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
    23. Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    24. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
    25. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
    26. Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
    27. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.
    28. Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.
    29. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.
    30. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 5 News: Tarif 0 Persen untuk AS hingga Bocoran iOS 26

    Top 5 News: Tarif 0 Persen untuk AS hingga Bocoran iOS 26

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel di Beritasatu.com masuk dalam top 5 news, sejak Sabtu (19/7/2025) hingga Minggu (20/7/2025) pagi WIB. Artikel yang diminati pembaca ini memiliki tema yang beragam.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com:

    Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan, pembukaan akses pasar Indonesia kepada Amerika Serikat (AS) dengan tarif masuk 0% tidak serta-merta akan membuat pasar domestik dibanjiri produk impor dari AS.

    Hal tersebut disampaikan Wamenlu merespons kekhawatiran publik terkait kesepakatan bilateral yang membuka peluang barang-barang asal AS masuk lebih mudah ke Indonesia. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor penghambat yang membuat barang-barang asal AS tidak langsung mendominasi pasar Indonesia meskipun mendapatkan preferensi tarif.

    “Meskipun diberikan tarif 0%, banyak produk dari Amerika Serikat yang tidak bisa bersaing dari sisi harga dengan produk-produk dari Asia,” ujar Havas, dalam diskusi yang digelar Gempita Milenial di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

    Indonesia dan Uni Eropa akhirnya mencapai political agreement atas perjanjian Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) setelah negosiasi panjang 10 tahun.

    Wakil Menteri Luar Negeri Havas Oegroseno mengatakan, pencapaian tersebut jadi bukti nyata diplomasi ekonomi Indonesia menghasilkan dampak konkret dunia usaha.

    “Produk Indonesia sekarang punya akses bebas tarif (0%) ke pasar Uni Eropa. Ini bukan sekadar wacana, tapi hasil dari kerja diplomasi ekonomi yang nyata,” ujar Havas dalam diskusi yang digelar Gempita Milenial di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).