Tag: Arif Fathoni

  • Lampion Imlek Hiasi Kantor Golkar Surabaya, Komitmen pada Keberagaman

    Lampion Imlek Hiasi Kantor Golkar Surabaya, Komitmen pada Keberagaman

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam semangat merayakan Tahun Baru Imlek, DPD Partai Golkar Surabaya menghias kantor mereka di Jalan Adityawarman dengan lampion-lampion khas Imlek. Langkah ini menjadi simbol komitmen partai terhadap keberagaman dan toleransi, sekaligus memperkuat rasa kebangsaan.

    Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa keberagaman adalah pondasi bangsa Indonesia yang terus dijunjung oleh Partai Golkar.

    “Keberagaman ini disatukan oleh ideologi Pancasila yang menjadi nafas gerak Partai Golkar. Hymne Partai Golkar pun mencerminkan komitmen kami sebagai pembela setia Pancasila,” ujar Fathoni, Selasa (28/1/2025).

    Fathoni juga menyoroti berbagai kegiatan Golkar Surabaya yang mengapresiasi keberagaman, seperti peringatan Isra’ Mi’raj dengan khotmil Quran bersama anak yatim. Kini, perayaan Imlek menjadi bagian dari upaya partai untuk menjadikan kantor mereka sebagai rumah kebangsaan dan laboratorium keberagaman.

    “Kini, kami menyambut Tahun Baru Imlek dengan menghias kantor partai menggunakan lampion. Kami ingin menjadikan Golkar Surabaya sebagai rumah kebangsaan dan laboratorium keberagaman,” tambah Fathoni.

    Lebih lanjut, Fathoni menyampaikan harapan agar masyarakat Tionghoa di Surabaya dapat merasakan kegembiraan di momen Imlek. Ia juga menegaskan pentingnya persatuan yang mencerminkan wajah keberagaman bangsa Indonesia.

    “Semoga kesuksesan dan kebahagiaan senantiasa mengiringi saudara-saudara kita Tionghoa di Kota Surabaya,” tutupnya. [asg/beq]

  • Temuan HGB di Atas Laut Surabaya Picu Kontroversi dan Sorotan Publik

    Temuan HGB di Atas Laut Surabaya Picu Kontroversi dan Sorotan Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Surabaya diguncang dengan kabar mengejutkan tentang keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas perairan laut, tepatnya di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Fenomena ini memicu kontroversi karena dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan privat atau komersial.

    Data dan Koordinat HGB
    Informasi ini diungkapkan melalui cuitan akun media sosial X, @thanthowy, yang menyebutkan bahwa HGB tersebut tercatat pada situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id). Tiga titik koordinat yang diungkap adalah:

    7.342163°S, 112.844088°E
    7.355131°S, 112.840010°E
    7.354179°S, 112.841929°E

    Data ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran aturan tata ruang, mengingat laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

    Tanggapan Ahli dan Pemerintah
    Reno Eza Mahendra, peneliti dari pusat kajian perkotaan Urbaning, menyebut temuan ini sebagai bentuk ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan. “Jika benar ada HGB di atas laut, ini pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas,” ujar Reno.

    Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, juga menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jawa Timur, dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini. Eri mendorong penerapan prinsip green economy dan blue economy untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir, terutama ekosistem mangrove di kawasan Pamurbaya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera membatalkan pemberian HGB tersebut. Ia menilai penerbitan HGB tanpa dasar yang sah merupakan tindakan cacat prosedur. “Jika tidak ada bangunan fisik, HGB tidak boleh diterbitkan,” tegas Fathoni.

    Dampak Lingkungan dan Sosial
    Eri menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan, termasuk risiko abrasi dan hilangnya ekosistem mangrove. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang mendukung ekonomi masyarakat nelayan.

    Langkah Selanjutnya
    DPRD Surabaya mendesak investigasi mendalam untuk mengungkap fakta di balik penerbitan HGB di atas laut ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, Polda Jawa Timur diminta untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna mencegah eksploitasi lebih lanjut terhadap ruang publik. [asg/beq]

  • HGB di Atas Laut Surabaya, Wakil Ketua DPRD: Cacat Prosedur, Harus Diusut!

    HGB di Atas Laut Surabaya, Wakil Ketua DPRD: Cacat Prosedur, Harus Diusut!

    Surabaya (beritajatim.com) – Temuan mengejutkan muncul terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Fenomena ini menyerupai kasus serupa yang pernah terjadi di Tangerang, memunculkan kekhawatiran publik mengenai potensi penyimpangan prosedur.

    Data yang diungkap melalui cuitan akun media sosial X, @thanthowy, menyebutkan bahwa tiga titik koordinat di kawasan tersebut tercatat memiliki status HGB. Padahal, secara fisik, area laut tersebut tidak memiliki bangunan apapun. Informasi ini merujuk pada situs resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyebutkan bahwa penerbitan HGB di atas laut adalah tindakan yang bertentangan dengan prosedur hukum.

    “Jika benar laut timur Surabaya saat ini diterbitkan HGB, tentu ini cacat prosedur. HGB hanya bisa diterbitkan jika terdapat bangunan di lokasi yang diajukan haknya,” tegas Fathoni, Senin (20/1/2025).

    Menurutnya, penerbitan HGB tanpa dasar yang sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Ia meminta Kementerian ATR/BPN segera bertindak.

    “BPN seharusnya membatalkan pemberian hak tersebut karena selain bertentangan dengan putusan MK, juga tidak memenuhi syarat,” tegas politisi Golkar ini.

    Fathoni juga mendesak adanya langkah investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik pemberian HGB tersebut. “Saya berharap Kementerian ATR/BPN menerbitkan tim investigasi agar masyarakat tidak resah. Jika dibiarkan, ini bisa memicu masyarakat lain untuk mengajukan hak atas pantai di Surabaya,” katanya.

    Lebih lanjut, Fathoni menekankan pentingnya penegakan hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran. “Jika hasil investigasi membuktikan pernah diterbitkan HGB, saya berharap Polda Jatim mengusut tuntas pemberian hak tersebut, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum di dalamnya,” pungkasnya.[asg/kun]

  • DPRD Desak Pemkot Surabaya Umumkan Pengembang Nakal ke Publik

    DPRD Desak Pemkot Surabaya Umumkan Pengembang Nakal ke Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kolaborasi dengan DPRD Kota Surabaya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Langkah ini mendapat respons positif dari para pimpinan legislatif yang menilai pendekatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap fungsi pengawasan DPRD.

    Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan DPRD menunjukkan masih banyak pengembang apartemen yang belum memenuhi kewajiban pajak, meskipun sudah mendapatkan tindakan penyegelan dari Satpol PP. Penyegelan dalam bentuk stiker ternyata belum cukup memberikan efek jera bagi para pengembang yang tidak patuh.

    “Maka, saya meminta Pemkot untuk menjalankan fungsi eksekutif secara lebih tegas agar tercipta efek jera kepada pengembang nakal,” tegas Fathoni pada Minggu (12/1/2024).

    Fathoni, yang juga dikenal dengan sapaan Mas Toni, menekankan pentingnya langkah transparan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Ia menyarankan agar Pemkot mengumumkan nama-nama perusahaan atau pengembang yang belum membayar pajak melalui media massa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan tekanan publik sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat.

    “Pemkot harus berani mengumumkan di media massa melalui rilis, agar menimbulkan efek jera bagi badan hukum lain yang masih enggan melakukan pembayaran pajak dan retribusi. Karena pajak, di samping kewajiban, itu juga instrumen pembangunan yang akan dinikmati seluruh lapisan masyarakat Surabaya,” katanya.

    Menurut Fathoni, langkah ini juga bisa melindungi calon pembeli apartemen dari pengembang yang bermasalah. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus apartemen yang tidak terbangun meskipun sudah dijual, atau pengembang yang enggan memberikan sertifikat strata title kepada pembeli.

    “Sudah banyak kisah apartemen yang sudah dibeli ternyata tidak sempat terbangun lalu diputus pailit, juga banyak sekali pengembang yang tidak segera memberikan sertifikat strata title yang menjadi hak pembeli,” terangnya.

    Fathoni mencontohkan sebuah apartemen di kawasan Dharmahusada yang masih memiliki tunggakan pajak miliaran rupiah kepada Pemkot Surabaya. Meski sudah diberi label penyegelan, pengembang tersebut belum juga melunasi kewajibannya.

    “Makanya, pengembangnya harus dipermalukan di muka umum, karena mereka tidak memiliki rasa malu tidak patuh membayar pajak,” paparnya.

    Ia optimis bahwa sinergi antara DPRD dan Pemkot dapat meningkatkan PAD Surabaya secara signifikan. Kolaborasi ini, lanjutnya, harus melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, investor, dan warga kota.

    “Yang terpenting semua ini adalah upaya mengajak gotong royong semua elemen masyarakat Surabaya, mulai dari pemerintah, investor, dan warga untuk mewujudkan pembangunan di Surabaya. Sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama atas kota ini bisa terwujud,” pungkasnya.[asg/aje]

  • DPRD Surabaya Serukan Pemkot Rilis Daftar Pengembang Nakal yang Nunggak Pajak

    DPRD Surabaya Serukan Pemkot Rilis Daftar Pengembang Nakal yang Nunggak Pajak

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nurain Faiq

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak agar para pembangkang pajak di Kota Surabaya diumumkan terbuka di hadapan publik. Pemkot Surabaya harus me-list dan merilis mereka dalam daftar pembangkang pajak.

    Pemkot harus lebih tegas untuk para pembangkang pajak ini. Apalagi rata-rata para wajib pajak nakal itu adalah dari pengembang dengan tunggakan pajak hingga miliaran rupiah. Pengembang yang nakal seperti ini harus mendapat efek jera karena ulahnya.

    Mengabaikan kewajibannya bayar pajak sehingga berdampak pada pendapat asli daerah (PAD). Lebih jauh pengembang nakal itu malah menghambat pembangunan di kota ini.

    “List dan rilis saja para pengembang nakal yang mokong pajak begini,” kesal Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni, Minggu (12/1/2025).

    Pimpinan DPRD ini menyebutkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan ditemukan bahwa ada banyak pengembang apartemen yang sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP dalam bentuk stiker karena mokong pajak.

    Meski sudah diberi tanda ternyata tidak membuat pengembang ini segera menuntaskan kewajibannya melunasi pajak.

    Cak Toni, sapaan akrab Arif Fathoni memberi gambaran soal sikap pemerintah. Dirjen Pajak bahkan punya wewenang untuk menahan wajib pajak nakal. Pemkot Surabaya harus berani melakukan upaya mengumumkan list pengembang nakal yang tak melunasi pajak.

    Diumumkan terbuka di media massa agar perusahaan atau pengembang maupun pengelola tersebut diketahui khalayak luas kalau tidak patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

    “Ini untuk efek jera termasuk badan hukum yang lain yang masih enggan melakukan melunasi pajak dan retribusi. Sebab pajak disamping kewajiban, itu juga instrumen pembangunan yang akan dinikmati seluruh lapisan masyarakat Surabaya,” kata politisi Golkar asal Lamongan ini.

    Dengan dimumkan ke publik juga bisa menjadi edukasi bagi calon pembeli apartemen. Akan diketahui pengembang mana yang memiliki manajemen bagus, agar tidak menjadi korban dalam pembelian unit apartemen.

    “Sudah banyak kisah apartemen yang sudah dibeli ternyata tidak sempat terbangun lalu diputus pailit, juga banyak sekali pengembang yang tidak segera memberikan sertifikat strata title yang menjadi hak pembeli,” ulasnya.

    Ketua DPD Golkar Surabaya ini bahkan menyebut ada salah satu apartemen di kawasan Dharmahusada, itu masih memiliki tunggakan miliaran ke Pemkot Surabaya, meski sudah dilabeli stiker tapi juga belum membayar.

    “Makanya, pengembangnya harus dipermalukan dimuka umum karena mereka tidak memiliki rasa malu tidak patuh membayar pajak,” tandasnya.

    Harus terus didorong upaya mengajak semua elemen masyarakat Surabaya bergotong royong. Mulai dari pemerintah, investor dan warga untuk mewujudkan pembangunan di surabaya. Sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama atas kota ini bisa terwujud

  • Pimpinan DPRD Surabaya minta pemkot umumkan pengembang nakal

    Pimpinan DPRD Surabaya minta pemkot umumkan pengembang nakal

    Surabaya (ANTARA) – Pimpinan DPRD Surabaya meminta pemerintah kota setempat untuk mengumumkan daftar hitam pengembang nakal yang tidak patuh pajak dalam rangka meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

    Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni dalam keterangannya di Surabaya, Minggu mengatakan lembaganya merespons positif upaya Wali Kota Eri Cahyadi mengajak kolaborasi DPRD Kota Surabaya dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

    “Kami menilai langkah ini sebagai bentuk dukungan kepada DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi yakni fungsi pengawasan,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan telah ditemukan bahwa ada banyak pengembang apartemen yang sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP dalam bentuk stiker, tetapi ternyata tidak membuat pengembang segera melakukan pembayaran.

    “Kami meminta pihak Pemkot Surabaya untuk menjalankan fungsi eksekutif secara lebih tegas lagi agar tercipta efek jera kepada pengembang nakal,” tuturnya.

    Pria yang akrab disapa Mas Toni ini melanjutkan jika Dirjen Pajak memiliki upaya gazeling (menahan) maka Pemkot Surabaya harus berani melakukan upaya mengumumkan di media massa agar perusahaan atau pengembang maupun pengelola tersebut diketahui khalayak luas kalau tidak patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

    “Pemkot harus berani mengumumkan di media massa melalui rilis agar menimbulkan efek jera bagi badan hukum yang lain yang masih enggan melakukan pembayaran pajak dan retribusi. Selain kewajiban, pajak itu juga instrumen pembangunan yang akan dinikmati seluruh lapisan masyarakat Surabaya,” ujarnya.

    Pengumuman tersebut, lanjut Toni, juga bisa menjadi edukasi bagi calon pembeli apartemen, pengembang mana yang memiliki manajemen bagus, agar tidak menjadi korban dalam pembelian unit apartemen.

    “Sudah banyak kisah apartemen yang sudah dibeli ternyata tidak sempat terbangun lalu diputus pailit, juga banyak sekali pengembang yang tidak segera memberikan sertifikat strata title yang menjadi hak pembeli,” ujarnya.

    Ia menyebut ada salah satu apartemen di Surabaya masih memiliki tunggakan miliaran rupiah ke Pemkot Surabaya, meski sudah diberi label stiker tapi juga belum membayar.

    “Makanya, pengembang harus dipermalukan dimuka umum, karena mereka tidak memiliki rasa malu tidak patuh membayar pajak,” tuturnya.

    Oleh karena itu, lanjut Toni, jikalau sinergi ini bisa berjalan maka upaya meningkatkan PAD dari sektor pajak sangat bisa tercapai.

    “Yang terpenting, semua ini adalah upaya mengajak gotong royong semua elemen masyarakat Surabaya, mulai dari pemerintah, investor dan warga untuk mewujudkan pembangunan di Surabaya sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama atas kota ini bisa terwujud,” katanya.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPRD Surabaya Desak Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Segera Menyerahkan Diri

    DPRD Surabaya Desak Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Segera Menyerahkan Diri

    Surabaya (beritajatim.com) — Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, memberikan tanggapan tegas terkait insiden tragis yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Shinta Iryani (43), akibat tabrak lari yang diduga dilakukan oleh pelaku balap liar di Jalan Diponegoro, Surabaya, Minggu (5/1/2025).

    Politisi Golkar tersebut meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Fathoni menegaskan bahwa kecanggihan teknologi yang dimiliki kota Surabaya, terutama dalam sistem pengawasan jalan, akan menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini.

    “Saya meyakini pelaku akan segera ditangkap dalam waktu dekat, karena setiap sudut jalan protokol di Surabaya sudah terpasang CCTV dengan kualitas tinggi,” ujar Fathoni, Selasa (7/1/2025).

    Dengan keberadaan CCTV berkualitas tinggi di berbagai sudut jalan protokol, identifikasi pelaku diyakini hanya tinggal menunggu waktu. Selain itu, ia juga mengimbau pelaku dan keluarganya untuk menunjukkan rasa tanggung jawab atas perbuatan yang telah merenggut nyawa ibu tiga anak tersebut.

    “Saya berharap, sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku dapat menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat dan keluarganya mendatangi rumah korban untuk meminta maaf atas perilaku anaknya,” tutup Fathoni. [asg/beq]

  • Golkar Surabaya Desak Wujudkan Rumah Rehabilitasi Narkoba

    Golkar Surabaya Desak Wujudkan Rumah Rehabilitasi Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Partai Golkar Kota Surabaya menegaskan pentingnya pendirian rumah rehabilitasi khusus korban narkotika sebagai langkah dalam menangani penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kota Pahlawan.

    Ketua DPD Golkar Surabaya, Arif Fathoni, mengungkapkan bahwa fasilitas rehabilitasi ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda yang terjerumus ke dalam bahaya narkoba.

    “Sampai hari ini formula medis yang paling memungkinkan agar memutus ketergantungan terhadap narkotika melalui proses rehab. Kalau Surabaya sudah punya rumah rehabilitasi untuk pecandu, Insya Allah akan menyelamatkan generasi muda kita yang sudah terlanjur terpapar bahaya narkoba,” kata Toni, sapaan lekatnya, Selasa (7/01/2025).

    Golkar Surabaya, sebagai salah satu partai pendukung utama Wali Kota Eri Cahyadi, menilai bahwa pemerintah kota harus lebih serius dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai. Toni menyebut bahwa berdasarkan data BNNK Surabaya, terdapat 24 kelurahan yang telah masuk kategori zona merah narkoba pada tahun lalu.

    “Karena itu langkah preventif harus digalakkan. Kemudian ada fasilitas pendukung bagi mereka yang ingin sembuh,” ujarnya.

    Partai Golkar juga mendorong pemanfaatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika sebagai payung hukum untuk merealisasikan fasilitas tersebut.

    Toni menyebut bahwa perda ini memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi rehabilitasi medis, sosial, hingga pascarehabilitasi.

    Menurut Toni, fasilitas rehabilitasi yang ada saat ini, seperti yang dikelola Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur, belum cukup untuk menampung kebutuhan korban penyalahgunaan narkotika di Surabaya. Ia juga menyoroti bahwa banyak korban berasal dari keluarga tidak mampu yang kesulitan mendapatkan akses rehabilitasi.

    “Korban penyalahgunaan narkotika tidak sedikit dari keluarga yang kurang mampu. Ketika ada generasi muda yang dari keluarga tidak mampu ini ingin sembuh maka, bisa difasilitasi di rehabilitasi milik pemerintah kota,” jelasnya.

    Toni berharap Pemkot Surabaya segera merealisasikan pendirian rumah rehabilitasi sendiri agar korban tidak perlu dirujuk ke luar kota. Ia optimis usulan ini akan mendapatkan dukungan penuh dari Wali Kota Eri Cahyadi.

    “Saya yakin usulan ini akan direalisasikan beliau dalam waktu dekat. Karena ini kebutuhan masyarakat Surabaya. Hal ini juga semakin meneguhkan dan menguatkan bahwa Pemkot melindungi masa depan generasi penerus,” pungkasnya.[asg/kun]

  • DPRD Surabaya Desak Tindakan Tegas terhadap Balap Liar Usai Insiden Tragis

    DPRD Surabaya Desak Tindakan Tegas terhadap Balap Liar Usai Insiden Tragis

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengecam keras insiden tragis yang menewaskan Shinta Iryani (43), ibu rumah tangga asal Simo Gunung Barat Tol III. Korban meninggal dunia akibat ditabrak pembalap liar di Jalan Diponegoro, Minggu (5/1/2025) dini hari. Fathoni mendesak aparat kepolisian dan Pemkot Surabaya untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aksi balap liar yang terus meresahkan warga.

    “Warga Surabaya membutuhkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara di jalan. Untuk itu, Satpol PP, TNI, dan Polri harus rutin melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan balap liar serta menyita motor yang digunakan,” ujar Arif Fathoni, Senin (6/1/2025).

    Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya sebenarnya telah menyediakan fasilitas berupa sirkuit di Gelora Bung Tomo (GBT) untuk menyalurkan hobi balap secara legal. Namun, aksi balap liar yang terus marak di jalanan menunjukkan bahwa perilaku tersebut lebih mengarah pada kenakalan, bukan olahraga.

    “Jika masih ada balap liar di jalanan, itu bukan lagi ajang olahraga, tetapi sudah menjadi ajang kenakalan. Terhadap pelaku seperti ini harus dilakukan penegakan hukum secara represif agar memberikan efek jera,” tegasnya.

    Dalam insiden tersebut, korban Shinta bersama anak bungsunya, FD (14), mengalami kecelakaan fatal setelah ditabrak sepeda motor yang diduga milik pembalap liar. Meski sudah berupaya mencari bantuan melalui Call Center 112 dan mendatangi pos polisi, kondisi Shinta yang kritis tidak tertolong. Ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

    Fathoni menegaskan bahwa pelaku tabrak lari akan segera tertangkap karena setiap jalan protokol di Surabaya telah dilengkapi CCTV berteknologi tinggi. Ia juga mendesak pelaku atau keluarga pelaku untuk menunjukkan itikad baik.

    “Saya berharap pelaku dapat menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat dan keluarganya mendatangi rumah korban untuk meminta maaf atas perilaku anaknya. Ini adalah bentuk tanggung jawab,” kata Fathoni.

    Selain menindak pelaku, Fathoni meminta aparat terkait untuk mengawasi bengkel-bengkel motor yang sering digunakan untuk menyetel mesin balap liar. Menurutnya, razia terhadap bengkel semacam itu dapat menjadi langkah preventif untuk menekan aksi balap liar di Surabaya.

    “Kita harus memastikan Surabaya aman dan nyaman. Penegakan hukum, patroli rutin, hingga pengawasan bengkel adalah langkah yang harus segera dilakukan untuk mencegah tragedi seperti ini terulang,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Wakil Ketua DPRD Surabaya: Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol

    Wakil Ketua DPRD Surabaya: Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol

    Surabaya (beritajatim.com) – Jelang perayaan tahun baru, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyebut perlu langkah tegas untuk mengantisipasi tragedi akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.

    Dalam beberapa bulan terakhir, Surabaya mengalami insiden tragis, termasuk kecelakaan lalu lintas yang menewaskan warga akibat pengendara di bawah pengaruh alkohol.

    “Kita sudah mendapatkan peristiwa tragis, ada warga kita yang meninggal dunia karena tertabrak pengendara yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Fathoni, Senin (30/12/2024).

    Fathoni meminta Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap toko ritel yang menjual minuman beralkohol selama perayaan tahun baru. Ia menekankan bahwa alkohol hanya boleh dijual dan dikonsumsi di tempat-tempat yang diizinkan, seperti Rumah Hiburan Umum (RHU), sesuai peraturan pemerintah. Namun, kenyataannya, minuman beralkohol sering dijual bebas di toko ritel.

    “Saya berharap pengawasan ini dilakukan secara serius untuk meniadakan potensi korban kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh minuman beralkohol,” tegasnya.

    Selain pengawasan ritel, Fathoni juga mengusulkan patroli intensif di kawasan rawan tawuran antar remaja, seperti di Jalan Kenjeran dan MERR. Ia berharap perayaan tahun baru berlangsung damai tanpa konflik yang mengganggu ketertiban umum.

    “Saya berharap teman-teman Pemkot bersama TNI dan Polri melakukan patroli di kawasan yang selama ini menjadi titik rawan tawuran,” tambahnya.

    Fathoni juga menegaskan pentingnya pemeriksaan kualitas minuman beralkohol yang beredar di gudang distributor. Ia menduga adanya praktik “suntik” alkohol pada produk yang dijual, sehingga kandungannya tidak sesuai dengan standar. Menurutnya, hal ini berpotensi menyebabkan konsumen kehilangan kesadaran meski mengonsumsi dalam jumlah kecil.

    “Termasuk peristiwa tragis terakhir di Jalan MERR, korbannya hanya mengonsumsi dua botol bir, tetapi kehilangan kesadaran. Jangan-jangan minuman itu sudah disuntik alkohol murni untuk keuntungan distributor nakal,” katanya.

    Fathoni juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM untuk melakukan inspeksi acak ke gudang distributor guna memastikan kemurnian minuman beralkohol. Menurutnya, pemeriksaan ini penting dilakukan sebelum malam tahun baru demi melindungi masyarakat yang ingin merayakan dengan aman dan nyaman.

    “Dinkes dan BPOM punya alat untuk mengecek kemurnian alkohol. Jika kandungannya tidak sesuai, maka patut diduga ada penyuntikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat Surabaya,” tutupnya. [asg/but]