Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kolaborasi dengan DPRD Kota Surabaya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Langkah ini mendapat respons positif dari para pimpinan legislatif yang menilai pendekatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap fungsi pengawasan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan DPRD menunjukkan masih banyak pengembang apartemen yang belum memenuhi kewajiban pajak, meskipun sudah mendapatkan tindakan penyegelan dari Satpol PP. Penyegelan dalam bentuk stiker ternyata belum cukup memberikan efek jera bagi para pengembang yang tidak patuh.
“Maka, saya meminta Pemkot untuk menjalankan fungsi eksekutif secara lebih tegas agar tercipta efek jera kepada pengembang nakal,” tegas Fathoni pada Minggu (12/1/2024).
Fathoni, yang juga dikenal dengan sapaan Mas Toni, menekankan pentingnya langkah transparan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Ia menyarankan agar Pemkot mengumumkan nama-nama perusahaan atau pengembang yang belum membayar pajak melalui media massa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan tekanan publik sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat.
“Pemkot harus berani mengumumkan di media massa melalui rilis, agar menimbulkan efek jera bagi badan hukum lain yang masih enggan melakukan pembayaran pajak dan retribusi. Karena pajak, di samping kewajiban, itu juga instrumen pembangunan yang akan dinikmati seluruh lapisan masyarakat Surabaya,” katanya.
Menurut Fathoni, langkah ini juga bisa melindungi calon pembeli apartemen dari pengembang yang bermasalah. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus apartemen yang tidak terbangun meskipun sudah dijual, atau pengembang yang enggan memberikan sertifikat strata title kepada pembeli.
“Sudah banyak kisah apartemen yang sudah dibeli ternyata tidak sempat terbangun lalu diputus pailit, juga banyak sekali pengembang yang tidak segera memberikan sertifikat strata title yang menjadi hak pembeli,” terangnya.
Fathoni mencontohkan sebuah apartemen di kawasan Dharmahusada yang masih memiliki tunggakan pajak miliaran rupiah kepada Pemkot Surabaya. Meski sudah diberi label penyegelan, pengembang tersebut belum juga melunasi kewajibannya.
“Makanya, pengembangnya harus dipermalukan di muka umum, karena mereka tidak memiliki rasa malu tidak patuh membayar pajak,” paparnya.
Ia optimis bahwa sinergi antara DPRD dan Pemkot dapat meningkatkan PAD Surabaya secara signifikan. Kolaborasi ini, lanjutnya, harus melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, investor, dan warga kota.
“Yang terpenting semua ini adalah upaya mengajak gotong royong semua elemen masyarakat Surabaya, mulai dari pemerintah, investor, dan warga untuk mewujudkan pembangunan di Surabaya. Sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama atas kota ini bisa terwujud,” pungkasnya.[asg/aje]








